Label

Tampilkan postingan dengan label Kuliah Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kuliah Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Mei 2023

Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham

(iStock)

Oleh:
Mahmud Kusuma, S.Fil., S.H., M.H.
(Certified Attorneys at Law)

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Mengenal Sumy Hastry, Polwan Pertama yang Jadi Dokter Forensik", "Contoh Akta Gadai Saham" dan "Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)", pada perkuliahan kali ini akan dibahas mengenai 'Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham'.

Mengapa masyarakat lebih memilih bentuk badan usaha perseroan terbatas dalam menjalankan kegiatan usahanya? Perseroan Terbatas merupakan satu-satunya bentuk badan usaha yang memungkinkan pendirinya HANYA bertanggung jawab sebesar nilai saham yang disetornya, tanpa melibatkan harta kekayaan pribadi yang lainnya.[1]

Undang-undang Nomor: 40 Tahun 2007 menegaskan prinsip tanggung jawab terbatas terseebut dengan menetapkan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang disetor.[2]

Dalam sistem hukum common law, prinsip tanggung jawab terbatas dalam perseroan terbatas dikenal dengan adanya selubung korporasi (corporate veil), yang memiliki arti pemisahan hak dan kewajiban perseroan dari pemilik/pemegang sahamnya dan khususnya pendiri/pemegang saham perseroan secara umum tidak bertanggung jawab terhadap utang dan kewajiban perseroan.[3]

Namun, prinsip tanggung jawab terbatas dari pendiri atau pemegang saham tersebut tidaklah berlaku mutlak. Masih terdapat kemungkinan bagi pendiri atau pemegang saham perseroan untuk dibebaskan dari tanggung jawab terbatas sehingga harus bertanggung jawab sampai kekayaan pribadinya jika melakukan hal-hal sebagai berikut:[4]
  1. Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
  2. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
  3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan;
  4. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.

Yurisprudensi dari sistem hukum common law menyampaikan adanya doktrin umum bagi kemungkinan dapat dilanggarnya prinsip tanggung jawab terbatas atau dimungkinkannya penerobosan selubung korporasi (piercing corporate veil), sebagai berikut:[5]
  1. Doktrin Instrumentality, yaitu menjadikan perseroan sebagai instrumen atau alat yang mengacu pada tiga unsur, yaitu: kontrol, melalaikan kewajiban, dan menimbulkan kerugian.
  2. Doktrin alter ego, yaitu menjadikan perseroan layaknya dirinya sendiri. Contoh, kepentingan pemegang saham mengalahkan kepentingan perseroan.
  3. Doktrin identity, yaitu ajaran yang menyerahkan permasalahan adanya kesatuan atau pemisahan kekayaan antara harta kekayaan pemegang saham dan perseroan, yang akan ditentukan dalam pembuktian di Pengadilan secara per kasus.  
Jika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa mendampingi.


*) Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Tokopedia Care Tower, 17th Floor, Unit 2&5,
Outer West Ring Road, 101, Rawa Buaya,
Cengkareng, Kota Jakarta Barat,
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma6@gmail.com
____________________
References:

1. "Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi & Komisaris Perseroan Terbatas (PT)", Frans Satrio Wicaksono, S.H., Visimedia, Jakarta, 2009, Hal.: 111-114. 
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.

Sabtu, 15 April 2023

Hukum Jual-Beli Tanah Garapan

 
(iStock)

Oleh:
Mahmud Kusuma, S.Fil., S.H., M.H.
(Certified Attorneys at Law)

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Akta Jual Beli Saham", "Hukum Jual-Beli Tanah Kavling", "How To Buy Land In Indonesia?", "How to Open a Police Report in Indonesia?" dan "Principles of Buying Land in Indonesia", pada perkuliahan Hukum Agraria kali ini akan dibahas mengenai 'Hukum Jual-Beli Tanah Garapan'.

Perkataan "garap" (bahasa Jawa) berarti "kerja". Tanah garapan berarti tanah yang dikerjakan. Di Jakarta arti tanah garapan lain sedikit. Orang menyebut "tanah garapan" kalau maksudnya tanah itu tadinya tanah kosong dan kemudian dikuasai secara fisik tanpa adanya dasar hak yang resmi, Sesungguhnya yang terjadi ialah mula-mula orang "menyerobot" tanah kosong, biasanya tanah negara. Menyerobot dalam arti si pelaku langsung saja mendirikan bangunan di atas tanah itu, tanpa ada acara apapun, tentu saja juga tidak bayar sepeser pun. Kemudian bisa terjadi si penyerobot itu kemudian "menjual tanah garapannya" itu kepada orang lain. Dalam arti yang murni ia sebenarnya menjual "hak serobot". Sebab ia tidak ada hak apa pun atas tanah itu.[1]

Di Jakarta tanah garapan banyak sekali. Di daerah Slipi, di Kelurahan Harapan Mulia (Cempaka Putih) di daerah Kota (Jalan Kerajinan, Kebahagiaan dan lain-lain). Di Kampung Tanah Tinggi (Senen) terdapat banyak tanah garapan. Sebagian tanah garapan di Jakarta adalah bekas tanah partikelir. Dulu pemilik tanah partikelir itu disebut tuan tanah. Ada yang keturunan Cina ada pula keturunan Arab. Pada tahun 1958 Pemerintah Indonesia menyatakan melalui Undang-undang Penghapusan Tanah Partikelir (UU No. 1 Tahun 1958), semua tanah partikelir hapus dan menjadi tanah negara. Tanah-tanah itu kemudian banyak "diserobot" orang. Tanah serobotan itu sampai kini juga diperjualbelikan.[2]

Tanah garapan itu juga bisa terjadi dengan cara sebagai berikut. Tanah sudah dibebaskan oleh salah satu instansi Pemerintah. Maksud semula ialah untuk membangun perumahan pegawai. Tetapi karena satu dan lain hal tidak jadi. Lalu pegawai-pegawai instansi itu "menyerobot" saja dengan mendirikan bangunan di atasnya. Ada juga instansi yang kemudian membagi-bagikan tanah itu kepada pegawainya. Tampaknya cara ini resmi, tetapi sebenarnya instansi itu tidak berhak berbuat demikian. Tanah yang seperti itu pun banyak diperjualbelikan. Notaris yang baik tidak akan bersedia membuat akte mengenai tanah garapan. Sebab sebenarnya si penggarap tidak punya hak apa pun terhadap tanah itu, kecuali "hak serobot" yang telah disebut "tanah garap". Kalau Notaris membuat akte penjualan "hak serobot", berarti notaris itu mengakui adanya "hak serobot" itu. Hal mana adalah tidak pada tempatnya.[3]

Karena itu "jual-beli", juga dalam praktek disebut "pengoperan hak" dibuktikan hanya dengan surat di bawah tangan. Pada umumnya Lurah atau Ketua RT yang jadi saksi. Mereka ini minta imbalan yang seringkali sampai 1% dari harga jual. Tentu saja tidak ada aturan surat-surat apa yang perlu dalam acara transaksi itu. Semuanya tergantung kepada para pihak. Tetapi biasanya kepada pembeli diserahkan surat Ipeda (kalau ada) dan akte pengoperan hak sebelumnya. Apakah ada kemungkinan untuk memperoleh hak atas tanah di atas (tanah) garapan? Kemungkinan itu ada, dengan memohon kepada Gubernur setempat. Tetapi kecil sekali harapan untuk dikabulkan, sebab dasar hak permohonan itu adalah "penyerobotan". Berlainan dengan "tanah kavling" yang dasar hak memohon itu ialah surat penunjukan penggunaan tanah, yang resmi dan sah.[4] Jika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa mendampingi.


*) Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Tokopedia Care Tower, 17th Floor, Unit 2&5,
Outer West Ring Road, 101, Rawa Buaya,
Cengkareng, Kota Jakarta Barat,
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma6@gmail.com
____________________
References:

1. "Praktek Jual Beli Tanah", Effendi Perangin, S.H., (Pengacara & Konsultan Hukum), Rajawali Pers, Jakarta, Cetakan Ke-1, 1987, Hal.: 32.
2. Ibid., Hal.: 32.
3. Ibid., Hal.: 33.
4. Ibid., Hal.: 33.

Senin, 10 April 2023

Hukum Jual-Beli Tanah Kavling

(iStock)

Oleh:
Mahmud Kusuma, S.Fil., S.H., M.H.
(Certified Attorneys at Law)

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Akta Hibah Bangunan", "How To Buy Land In Indonesia?", "How to Open a Police Report in Indonesia?" dan "Principles of Buying Land in Indonesia", pada kesempatan perkuliahan kali ini akan dibahas mengenai 'Hukum Jual-Beli Tanah Kavling'.

Istilah "tanah kavling" bukan istilah hukum, tetapi muncul dalam bahasa sehari-hari. Perkataan "kavling" (bahasa Belanda) berarti "petak". Jadi "tanah kavling" berarti "tanah petak".[1]

Di DKI Jakarta, seringkali oleh Pemerintah daerah dibebaskan hak-hak atas tanah kepunyaan rakyat. Lalu tanah yang sudah dibebaskan itu, menjadi Tanah Negara. Kemudian dilakukan pengkavlingan atau pemetakan tanah itu. Luas petak-petak itu ditentukan, ada standarnya. Tanah yang telah dipetak-petak itulah yang disebut tanah kavling. Kemudian ditunjuk orang/badan tertentu untuk mempergunakannya. Tentu saja orang/badan itu harus memenuhi syarat tertentu dan membayar sejumlah uang kepada Pemerintah DKI Jakarta.[2]

Pada mulanya, timbulnya pengkavlingan dalam rangka menyediakan penampungan orang-orang yang terkena penggusuran, karena tanah yang dikuasainya terkena proyek pembangunan. Tetapi kemudian perusahaan-perusahaan perumahan dan tanah industri juga melakukan pengkavlingan tanah-tanah yang mereka kuasai, untuk selanjutnya dijual kepada yang memerlukannya.[3]

Jadi pengertian asli tanah kavling tidak lain dari tanah yang sudah dipetak. Tetapi dalam pengertian masyarakat luas, tanah kavling adalah tanah yang diperoleh dari pemerintah daerah atau perusahaan tanah/perumahan atau industri.[4]

Secara hukum apa yang disebut tanah kavling itu adalah tanah yang telah dibatasi panjang dan lebarnya oleh yang berwenang, yang dimaksudkan untuk diberikan hak pemakaiannya kepada orang/badan yang membutuhkannya, dengan persyaratan tertentu. Persyaratan tertentu itu misalnya, mengenai orang yang boleh mendapat (misalnya korban penggusuran), tentang maksud penggunaan (misalnya untuk perumahan atau bangunan industri), sehubungan dengan cara dan besarnya pembayaran dan permohonan hak atas tanah dan sebagainya. Oleh pejabat yang berwenang itu diberikan hak penggunaan dari tanah kavling itu kepada seseorang. Jadi yang diberi hak boleh menguasai dan menggunakan tanah itu (mendirikan rumah atau gedung atau bangunan pabrik di atasnya). Tetapi hak atas tanahnya masih harus dimohon oleh yang menggunakan tanah itu kepada pejabat yang berwenang.[5]

Jelas, bahwa kalau orang mengatakan ia bermaksud menjual tanah kavling, harus diselidiki: tanah kavling itu sudah bersertifikat atau belum? Artinya: sudah ada hak atas tanahnya atau belum? Acara jual-beli tanah kavling itu tergantung dari jawaban atas pertanyaan itu. Kalau sudah bersertifikat, maka jual-belinya sama saja dengan tanah bersertifikat lain yang bukan tanah kavling. Jika belum bersertifikat, artinya hak atas tanah itu belum ada, baru adaa hak menggunakan, maka jual-belinya (secara hukum harus disebut: pengoperan hak) berbeda dengan jual-beli tanah yang sudah kita bicarakan.[6]

Dalam hal terakhir ini tidak ada jual-beli hak atas tanah. Yang ada ialah pengoperan hak yang timbul dari penunjukan penggunaan tanah kavling itu, yaitu: menguasai dan mempergunakan tanah itu serta memohon hak atas tanah kepada pejabat yang berwenang. Oleh sebab itu, mengalihkan hak secara demikian itu dibuat dengan akte dibawah tangan atau akte notaris. Surat-surat yang diperlukan adalah: a). Surat pembayaran Ipeda; b). Surat penunjukan penggunaan tanah; c). Kartu Tanda Penduduk pembeli dan penjual. Saksi terdiri dari dua orang. Sebaiknya orang yang mempunyai surat penunjukan penggunaan tanah segera memohon hak atas tanahnya. Kalau hak atas tanah sudah ada, maka kedudukan hukum pemegang hak sudah kuat, lagi pula ia akan mempunyai sertifikat.[7] Jika memerlukan advokat terkait dengan masalah tanah anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa mendampingi.


*) Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Tokopedia Care Tower, 17th Floor, Unit 2&5,
Outer West Ring Road, 101, Rawa Buaya,
Cengkareng, Kota Jakarta Barat,
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma6@gmail.com
____________________
References:

1. "Praktek Jual Beli Tanah", Effendi Perangin, S.H., (Pengacara & Konsultan Hukum), Rajawali Pers, Jakarta, Cetakan Ke-1, 1987, Hal.: 29.
2. Ibid., Hal.: 29.
3. Ibid., Hal.: 29.
4. Ibid., Hal.: 29-30.
5. Ibid., Hal.: 30.
6. Ibid., Hal.: 30.
7. Ibid., Hal.: 31.

Sabtu, 01 April 2023

Mengenal Istilah Jual Lepas, Jual Gadai dan Jual Tahunan dalam Hukum Tanah

 
(iStock)

Oleh:
Mahmud Kusuma, S.Fil., S.H., M.H.
(Certified Attorneys at Law)

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Permohonan Perubahan Akta Kelahiran", "Contoh Gugatan Sengketa Tanah", "Contoh Perjanjian Jual Beli Tanah", "How To Buy Land In Indonesia?" dan "Principles of Buying Land in Indonesia", pada perkuliahan kali ini akan dibahas mengenai 'Mengenal Istilah Jual Lepas, Jual Gadai dan Jual Tahunan dalam Hukum Tanah'.

Jual lepas mengenai tanah ialah penyerahan sebidang tanah untuk selama-lamanya dengan penerimaan uang kontan (atau dibayar dahulu untuk sebagian), uang mana disebutkan--sebagai--uang pembelian. Dengan terlaksananya perjanjian jual-beli itu maka beralih lah hak milik tanah itu dari si penjual kepada si pembeli. Saat beralihnya hak milik tersebut ialah pada waktu si penjual dan si pembeli mengikrarkan perjanjian jual beli itu, dan uang pembelian telah diserahkan.[1]

Jual gadai ialah penyerahan tanah dengan pembayaran sejumlah uang secara kontan, (se)demikian rupa sehingga yang menyerahkan tanah itu masih mempunyai hak untuk mengembalikan tanah itu kepadanya dengan pembayaran kembali sejumlah uang yang tersebut. Termasuk juga seperti empang ikan dan sebagainya. Jual gadai juga dinamakan suatu perjanjian pelunasan (delgingsovereenkomst).[2]

Jual tahunan ialah penyerahan sebidang tanah kepada orang lain dengan pemberian sejumlah uang oleh orang lain itu dengan perjanjian bahwa setelah tanah itu ada beberapa waktu di tangan orang lain itu umpamanya 3 atau 4 tahun maka tanah akan dikembalikan. Jual tahunan ini dapat dipersamakan dengan persewaan dengan membayar sewa lebih dahulu (huur met vooruitbetaalde huur-schat). Jadi dianggap sebagai sewa akan tetapi uang sewanya telah dibayar lebih dahulu.[3] Jika memerlukan advokat terkait dengan masalah tanah anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa mendampingi.


*) Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Tokopedia Care Tower, 17th Floor, Unit 2&5,
Outer West Ring Road, 101, Rawa Buaya,
Cengkareng, Kota Jakarta Barat,
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma6@gmail.com
____________________
References:

1. "Jual Lepas, Jual Gadai dan Jual Tahunan" (Cetakan ke-3), Prof. S.A. Hakim, S.H., Elstar Offset ELEMAN, Bandung, 1975, Hal.: 9.
2. Ibid., Hal.: 28.
3. Ibid., Hal.: 52.

Senin, 27 Maret 2023

Sejarah Peradilan Islam di Masa Khilafah

 
(iStock)

Oleh:
Mahmud Kusuma, S.Fil., S.H., M.H.
(Certified Attorneys at Law)


Di masa Abu Bakar tidak nampak ada suatu perubahan dalam lapangan peradilan ini, karena kesibukannya memerangi sebagian kaum Muslimin yang murtad sepeninggal Rasul SAW, dan kaum pembangkang menunaikan zakat dan urusan-urusan politik dan pemerintahan lainnya, di samping belum meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada waktu itu. Hanya diriwayatkan, bahwa pada masa Abu Bakar ini, urusan qadla' diserahkan kepada Umar bin Khattab selama dua tahun lamanya, namun selama itu tidak pernah terjadi adanya sengketa yang perlu dihadapkan ke muka Pengadilan, karena dikenalnya Umar sebagai orang yang sangat keras, dan juga karena faktor pribadi-pribadi kaum Muslimin pada masa itu yang dikenal sebagai sangat saleh dan toleran terhadap sesama Muslim, sehingga faktor inilah yang sangat membantu tidak terwujudnya selisih sengketa di antara mereka.[1]

Tetapi setelah meluasnya wilayah kekuasaan Islam di masa Umar bin Khattab serta semakin banyaknya beban-beban yang menyangkut bidang peradilan ini, ditambah dengan keharusan peningkatan perhatian dalam urusan pemerintahan di daerah-daerah, maka Khilafah Umar bin Khattab mulai memisahkan antara kekuasaan peradilan dengan kekuasaan pemerintahan, dan ia mengangkat Abu Darda' sebagai qadli kota Madinah, dan Syuraih bin Qais bin Abil Ash di Mesir.[2]

Diriwayatkanlah bahwa Umar bin Khattab pernah berkata kepada salah seorang qadli sebagaimana berikut:[3]
"Janganlah dibawa kehadapanku, kasus persengketaan yang bernilai satu atau dua dirham."

"Dan setelah urusan peradilan ini merupakan bagian dari kekuasaan umum, maka di antara wewenang penguasa adalah menentukan wewenang qadli terhadap sebagian urusan peradilan yang harus ditanganinya serta membatasi wewenang tersebut," dan karena itu, maka Khilafah Umar ketika mengangkat pejabat-pejabat qadli, beliau membatasi mereka, khusus tentang penyelesaian sengketa harta benda (urusan perdata), tetapi perkara-perkara jinayah (pidana) yang menyangkut hukum qishash, atau had-had maka tetap menjadi wewenang Khalifah dan penguasa-penguasa daereah.[4]

Sedang Khilafah Usman bin Affan adalah Khalifah yang pertama kali mendirikan gedung peradilan, yang di masa dua orang Khalifah sebelumnya, kegiatan ini dilakukan di masjid. Demikian juga di masa Khalifah-khalifah ini telah diterbitkan gaji bagi pejabat-pejabat peradilan dengan diambilkan dari Kas Baitul Mal yang mula-mula dirintis di masa Khilafah Abu Bakar.[5]

Demikian pula Khalifah Ali bin Abi Thalib mengangkat An Na-kha'i sebagai Gubernur di Ustur dan Mesir dengan pesan-pesannya, agar ia bertakwa kepada Allah, dan agar hatinya diliputi rasa kasih sayang dan kecintaan kepada rakyat, dan agar bermusyawarah dan memilih penasehat-penasehat, serta dijelaskannya tentang siasat pemerintahan, lalu ia berkata (memberi pesan) tentang khusus urusan qadla': "Kemudian pilihlah untuk jabatan qadli, di antara rakyatmu yang engkau pandang sebagai orang terhormat yang tidak disibukkan oleh urusan-urusan lain...dan anjurkanlah agar mereka bersabar dalam usaha mengungkapkan tabir yang menyelimuti rahasia perkara yang sebenarnya, lalu pilihlah orang yang tidak sombong lantaran pujian, dan tidak condong lantaran hasutan, kemudian perbanyaklah memberikan pesan-pesan kepadanya dan berilah fasilitas yang dapat meringankan bebannya...".[6]

Dan Khilafah-khilafah sering kali memperbaharui pesan-pesan mereka kepada para penguasa dan qadl-qadli dengan memberikan bimbingan-bimbingan. Di antaranya adalah surat Khalifah Umar kepada Abu Musa Al Asy'ari--qadli di Kufah--yang isinya mengandung pokok-pokok penyelesaian perkara di muka sidang, yang ternyata disambut dan diterima di kalangan Ulama' serta dihimpunlah daripadanya, pokok-pokok hukum.[7]

Para Khalifah, apabila dihadapkan suatu perkara kepada mereka, atau dimohon memberikan fatwa hukum, maka mereka mencari ketentuan hukumnya di dalam Kitabullah, kemudian apabila mereka tidak menemukannya suatu ketentuan hukum di dalam Kitabullah, maka mereka mencarinya di dalam Sunnah Nabi SAW, lalu apabila mereka tidak mendapatkannya di dalam Sunnah, maka mereka menanyakan orang-orang, apakah di antara mereka ada yang mengetahui hukum perkara seperti itu di dalam Sunnah, apabila ditemukan maka mereka berpegang dengan Sunnah tersebut setelah memperoleh penguat dengan saksi-saksi, seperti yang diperbuat Abu Bakar, Umar, atau dengan menyumpah pembawa Sunnah tersebut atau kebenarannya sebagaimana yang dilakukan Ali bin Abi Thalib. Dan kalau mereka tidak menemukan hukum masalah yang mereka hadapi itu dengan cara demikian, maka mereka berijtihad dengan ijtihad bersama (jama'i) apabila masalah itu menyangkut hukum dan berhubungan dengan masyarakat, dan dengan ijtihad perorangan (fardy) apabila masalahnya menyangkut hal-hal yang bersifat khusus, menyangkut urusan orang-seorang.[8]

Dapat diambil kesimpulan, bahwa pada periode khilafah ini, para qadli belum mempunyai sekretaris atau catatan yang menghimpun hukum-hukum produk qadla'nya, karena qadlilah yang melaksanakan sendiri segala keputusan yang dikeluarkannya, demikian juga qadli pada masa itu belum memiliki tempat khusus (gedung pengadilan), sehingga mula-mula seorang qadli hanya berada di rumah, kemudian pihak-pihak yang berperkara itu datang ke rumahnya, lalu diperiksa dan diputus di situ juga. Kemudian perkembangan selanjutnya, masjid lah yang dijadikan tempat untuk menyelesaikan segala sengketa dimana fungsi masjid yang sebenarnya tidaklah terbatas hanya untuk melakukan sembahyang saja, tetapi ia merupakan pusat bagi memecahkan segala urusan sosial, seperti peradilan, pengajaran, dan memecahkan berbagai masalah.[9] Jika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa mendampingi.


*) Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Tokopedia Care Tower, 17th Floor, Unit 2&5,
Outer West Ring Road, 101, Rawa Buaya,
Cengkareng, Kota Jakarta Barat,
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma6@gmail.com
____________________
References:

1. "Peradilan Dalam Islam", Muhammad Salam Madkur, Dosen Syari'at Islam pada Fakultas Hukum Universitas Cairo, (alih bahasa: Drs. Imron A.M.) PT. Bina Ilmu, Cetakan Keempat (1990), Surabaya. Hal.: 41.
2. Ibid., Hal.: 41.
3. Ibid., Hal.: 42.
4. Ibid., Hal.: 42.
5. Ibid., Hal.: 42.
6. Ibid., Hal.: 42.
7. Ibid., Hal.: 42-43.
8. Ibid., Hal.: 46-47.
9. Ibid., Hal.: 47.

Kamis, 23 Maret 2023

Sejarah Peradilan Islam di Masa Rasulullah SAW

 
(iStock)

Oleh:
Mahmud Kusuma, S.Fil., S.H., M.H.
(Certified Attorneys at Law)

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Rare Case, Convicted for 'Stealthing' on his Female Partner", "Sejarah Peradilan Bangsa Arab Sebelum Islam", "Sharia Investment: Definition, Characteristics, Types, and Benefits", "What Are The Competences of The Religious Courts To Adjudicates In Sharia Economic Cases?" dan "Contoh Gugatan Ekonomi Syariah", dan pada perkuliahan kali ini (edisi bulan Ramadhan 2023) akan dibahas mengenai 'Sejarah Peradilan Islam di Masa Rasulullah SAW'.

Setelah Islam datang dan Allah memerintahkan Nabi-Nya (Muhammad SAW) agar menyampaikan risalah, maka Ia memerintahkan juga agar ia menyelesaikan segala sengketa yang timbul dengan firman-Nya, terjemahan Al Qur'an 4/64, sebagai berikut:[1]
"Maka demi Tuhanmu, mereka itu (hakekatnya) tidak beriman, sehingga mereka mau menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya."

Dan di ayat lain, Ia memerintahkan kepada Nabi-Nya, dan membimbingnya agar memutuskan hukum dengan apa yang Ia turunkan kepadanya, sesuai firman-Nya dalam Al Qur'an 5/51, sebagai berikut:[2]
"Dan putuskanlah hukum di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah."


Kemudian firman-Nya dalam Al Qur'an 4/105, sebagaimana dikutip berikut ini:[3]

"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu, dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antar manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang yang khiyanat."


Mulailah Rasulullah SAW melaksanakan perintah Tuhannya, kemudian ia berda'wah, dan di Madinah ia menampilkan dirinya untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan, dan memberikan fatwa-fatwa, di samping menyampaikan kepada manusia apa yang diwahyukan Allah kepada-Nya tentang hukum-hukum dan mengatur pelaksanaan hukum-hukum tersebut, maka di tangan Nabi SAW, tergenggam kekuasaan-kekuasaan ini semua dan belum dipisahkan, maka diajukanlah kepadanya berbagai perkara lalu ia putuskan hukumnya, sebagaimana halnya ia memberikan fatwa apabila diajukan permohonan fatwa kepadanya, sedang ia memutuskan hukum terhadap hak-hak manusia atas dasar lahirnya perkara dan dengan sumpah apabila tidak ada bukti, dan keputusan hukum Nabi SAW adalah berdasarkan ijtihad dan bukan dari wahyu.[4]

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadist, bahwa Nabi SAW pernah bersabda kepada dua orang laki-laki yang bersengketa tentang harta pusaka antara keduanya yang telah lenyap bukti-buktinya, dengan terjemahan sebagai berikut:[5]

"Sesungguhnya aku hanya seorang manusia sebagaimana kamu semua, sedang kamu mengajukan perkara kepadaku, oleh karena itu, barangkali sebagian kamu lebih mengerti dan lebih mengetahui daripada sebagian yang lain."  


Dan kedua belah pihak dihadapan Nabi SAW, masing-masing bebas (mengemukakan isi hatinya) sehingga masing-masing dapat mendengarkan pembicaraan pihak lawannya. Sedang alat-alat bukti baginya adalah: pengakuan, saksi, sumpah, firasat, diundi dan lain-lainnya. Dan Nabi SAW bersabda:[6]
"Bukti itu (wajib) bagi penggugat, dan sumpah itu (wajib) bagi yang ingkar."

Maksudnya, bahwa penggugat dituntut untuk dapat membuktikan atas gugatannya, dan Nabi SAW kemudian bersabda:[7]
"Aku diperintahkan memutuskan hukum dengan berdasar kepada lahirnya perkara, sedang Allah yang mengetahui segala rahasia."

Di samping itu, setelah da'wah Islam mulai tersebar, maka Rasul SAW, memberi izin sebagian sahabatnya (untuk memutuskan hukum perkara yang mereka hadapi) karena jauhnya tempat, dan bahkan diizinkan juga di antara Sahabatnya untuk memutuskan perkara di tempat Nabi SAW berada, dan hal ini dimaksudkan sebagai pendidikan bagi sahabatnya tentang ijtihad, memutuskan perkara dan memimpin bangsa, serta membimbing dan menyiapkan bolehnya mengangkat penguasa-penguasa dan hakim-hakim.[8] Peradilan di dalam Islam telah terwujud dengan segala ciri khasnya serta prinsip-prinsipnya, sedang Rasul SAW sendiri telah menangani masalah ini sebagaimana beliau juga melimpahkannya kepada Sahabat pembantu-pembantunya, yang memberi arti secara konkrit, bahwa peradilan di masa Rasul SAW langsung ditangani oleh Penguasa pemerintahan, dan bahwa kekuasaan peradilan tidaklah berdiri sendiri terpisah dari kekuasaan pemerintahan.[9] Jika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa mendampingi.


*) Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Tokopedia Care Tower, 17th Floor, Unit 2&5,
Outer West Ring Road, 101, Rawa Buaya,
Cengkareng, Kota Jakarta Barat,
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma6@gmail.com
____________________
References:

1. "Peradilan Dalam Islam", Muhammad Salam Madkur, Dosen Syari'at Islam pada Fakultas Hukum Universitas Cairo, (alih bahasa: Drs. Imron A.M.) PT. Bina Ilmu, Cetakan Keempat (1990), Surabaya. Hal.: 34.
2. Ibid., Hal.: 34.
3. Ibid., Hal.: 35.
4. Ibid., Hal.: 35.
5. Ibid., Hal.: 35.
6. Ibid., Hal.: 36.
7. Ibid., Hal.: 36.
8. Ibid., Hal.: 36.
9. Ibid., Hal.: 41.

Kamis, 16 Maret 2023

Sejarah Peradilan Bangsa Arab Sebelum Islam

 
(iStock)

Oleh:
Mahmud Kusuma, S.Fil., S.H., M.H.
(Certified Attorneys at Law)

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Making a Passport for Umrah No Longer Requires Recommendation from the Ministry of Religion", "Pengertian Wanprestasi" dan "Penjabaran Wanprestasi", pada perkuliahan kali ini (edisi bulan Ramadhan 2023) akan dibahas mengenai 'Sejarah Peradilan Bangsa Arab Sebelum Islam'.

Bangsa Arab sebelum Islam telah memiliki qadli (orang yang memutuskan perkara dan menetapkannya) untuk menyelesaikan segala sengketa mereka, hanya saja mereka belum memiliki undang-undang tertulis yang dapat dijadikan pegangan para qadli. Sedang mereka memutuskan hukum-hukum mereka yang turun-temurun, dan dari pendapat kepala-kepala suku, atau dari orang-orang yang mereka pandang arif yang dikenal sebagai orang-orang yang jitu pendapatnya, dan menyita hak-hak dengan firasat dan tanda-tanda, sedang kecerdasan ahli-ahli hukum mereka, menyebabkan mereka lebih mendahulukan memutuskan hukum dengan firasat dan tanda-tanda daripada dengan alat-alat bukti lainnya seperti saksi atau pengakuan.[1]

Dan mereka menyebut qadla' sebagai hukumah, sedang qadli mereka sebut hakam, dan setiap qabilah (puak) memiliki hakam sendiri dan hukuman (badan peradilan) bagi mereka tidak ada yang berdiri sendiri kecuali bagi suku Quraisy, dan para hakam menyelenggarakan sidang-sidangnya di bawah pepohonan atau kemah-kemah yang didirikan, sampai dibangunnya gedung-gedung dan bangunan-bangunan dan di antara gedung-gedung itu yang termasyhur ialah Darun Nadwah yang berada di Mekah, dan gedung itulah yang pertama kali didirikan di sana, yang dibangun oleh Qushay bin Ka'ab, yang pintunya dihadapkan mengarah ke Ka'bah, dan pada permulaan Islam, gedung itu menjadi tempat tinggalnya para Khalifah dan amir-amir di waktu musim hajji, dan pada pertengahan abad ke XIII Hijri setelah gedung itu roboh atau doyong, maka Khalifah Mu'tadlid al Abbasy (281 H) memerintahkan agar gedung tersebut dihancurkan sama sekali dan dihubungkannya dengan Masjidil Haram.[2] Jika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa mendampingi.


*) Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Tokopedia Care Tower, 17th Floor, Unit 2&5,
Outer West Ring Road, 101, Rawa Buaya,
Cengkareng, Kota Jakarta Barat,
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma6@gmail.com
____________________
References:

1. "Peradilan Dalam Islam", Muhammad Salam Madkur, Dosen Syari'at Islam pada Fakultas Hukum Universitas Cairo, (alih bahasa: Drs. Imron A.M.) PT. Bina Ilmu, Cetakan Keempat (1990), Surabaya. Hal.: 33.
2. Ibid.

Rabu, 18 November 2020

Barang Yang Disita Dalam Perkara Perdata, Dapat Disita Dalam Perkara Pidana

(iStock)

Oleh:
Mahmud Kusuma, S.H., M.H.

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Perihal Penyitaan Terhadap Uang Milik BUMN", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Barang yang disita dalam perkara perdata, dapat disita dalam perkara Pidana.

Prinsip mengenai barang yang disita dalam Perkara Perdata, dapat disita dalam Perkara Pidana ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (2) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:[1]
"Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1)."

Hal ini berarti, sepanjang barang yang disita dalam perkara perdata merupakan barang yang dapat dikategorikan sebagai:[2]

  1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana;
  2. Benda yang telah dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
  3. Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Barang yang disebut di ata, dapat disita dalam perkara pidana. Undang-undang menetapkan, penyitaan pidana memiliki urgensi publik yang lebih tinggi dibanding dengan kepentingan individu dalam bidang perdata. Karena itu, kepentingan Penggugat sebagai Pemohon dan pemegang sita revindikasi, sita jaminan atau sita eksekusi, sita umum dalam pailit harus dikesampingkan demi melindungi kepentingan umum, dengan jalan menyita barang itu dalam perkara pidana, apabila barang yang bersangkutan memenuhi kategori yang dideskripsikan Pasal 39 ayat (1) KUHAP.[3]

__________________

Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 Tahun 2010, Hal.: 324.

2. Ibid. Hal.: 324-325.

3. Ibid. Hal.: 325.

Minggu, 12 Juli 2020

Penjabaran Wanprestasi

(iStock)

Oleh:
Mahmud Kusuma, S.H., M.H.

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pengertian Wanprestasi", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Penjabaran Wanprestasi. Adapun wanprestasi jika dilakukan penjabaran adalah sebagai berikut.

Timbulnya ganti rugi (Schade vergoeding), timbulnya ganti kerugian tidak dengan sendirinya timbul pada saat kelalaian. Ganti rugi baru efektif menjadi kemestian debitur setelah debitur dinyatakan lalai. Dengan kata lain mensyaratkan adanya terlebih dahulu pernyataan lalai dari kreditur. Dalam istilah lain disebut dengan "debitur harus berada dalam 'in gebrekke stelling' atau 'in mora stelling'".[1]

Bentuk pernyataan lalai, adapun mengenai bentuk pernyataan lalai atau 'in gebrekke stelling' ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, yaitu: a). Berbentuk surat perintah (bevel) atau akta lain yang sejenis; b). Berdasarkan kekuatan perjanjian itu sendiri; c). Jika tegoran kelalaian sudah dilakukan barulah menyusul 'peringatan' atau 'aannmaning' dan bisa juga disebut 'sommasi' (peringatan).[2]

Tidak tepat waktu (Niet Tijdig), berarti debitur tidak menepati pelaksanaan pemenuhan prestasi sesuai dengan waktu yang ditentukan. Dengan lewatnya tenggang waktu pelaksanaan, debitur sudah dianggap lalai atau berada dalam keadaan lalai yang disebut juga "in mora" atau dengan istilah yang paling umum disebut "verzuim", artinya debitur tidak tepat waktu melaksanakan perjanjian.[3]

Tidak sepatutnya memenuhi (Niet behoorlijk nakoming), ada yang berpendapat bahwa dalam keadaan "tidak sepatutnya melaksanakan pemenuhan perjanjian", menyebabkan  kreditur "tidak perlu" lagi melakukan "tegoran kelalaian". Dengan demikian debitur tanpa tegoran kelalaian sudah berada dalam keadaan lalai (genrekke stelling).[4]

____________________
1.“Segi-segi Hukum Perjanjian”, M. Yahya Harahap, S.H., Alumni, Bandung, 1986, Hal.: 61-62.
2. Ibid. Hal.: 62.
3. Ibid. Hal.: 63.
4. Ibid. Hal.: 64.

Senin, 22 Juni 2020

Pengertian Wanprestasi

(iStock)

Oleh:
Mahmud Kusuma, S.H., M.H.

Kuliah sebelumnya platform Hukumindo.com telah menyampaikan mengenai "Ruang Lingkup Hukum Perjanjian", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Pengertian Wanprestasi.

Dalam membicarakan "wanprestasi" kita tidak bisa terlepas dari masalah "pernyataan lalai" dan "kelalaian" (verzuim).[1]

Adapun pengertian umum tentang wanprestasi adalah "pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya". Kalau begitu seorang debitur disebutkan dan berada dalam keadaan wanprestasi, apabila dia dalam melakukan pelaksanaan prestasi perjanjian telah lalai sehingga "terlambat" dari jadwal waktu yang ditentukan atau dalam melaksanakan prestasi tidak menurut "sepatutnya/selayaknya".[2]

Seperti yang telah disinggung, akibat yang timbul dari wanprestasi ialah: keharusan atau kemestian bagi debitur membayar "ganti rugi". Atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak yang lainnya dapat menuntut "pembatalan perjanjian". Seperti yang dapat kita lihat dalam keputusan Mahkamah Agung tanggal 21 Mei 1973 No: 70HK/Sip/1972: apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan pembayaran barang yang dibeli, pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan jual-beli.[3]

Wanprestasi sebagai perbuatan melawan hak kreditur, akan hilang atau terhapus atas dasar alasan 'overmacht/keadaan memaksa'. Jika ketidak tepatan waktu pelaksanaan, atau terdapatnya kekurang sempurnaan pelaksanaan prestasi yang merugikan kreditur terjadi 'diluar perhitungan' debitur, dalam hal seperti ini wanprestasi tidak melekat. Kekurang tepatan waktu dan kekurang patutan yang dapat dipakai sebagai dasar 'wanprestasi', adalah jika timbul oleh keadaan-keadaan yang benar-benar dapat "diperkirakan" oleh debitur.[4]
____________________
1.“Segi-segi Hukum Perjanjian”, M. Yahya Harahap, S.H., Alumni, Bandung, 1986, Hal.: 60.
2. Ibid. Hal.: 60.
3. Ibid. Hal.: 60-61.
4. Ibid. Hal.: 61.

Kamis, 18 Juni 2020

Ruang Lingkup Hukum Perjanjian

(iStock Photo)

Oleh:
Mahmud Kusuma, S.H., M.H.

Pada kuliah terdahulu, platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Lahirnya Perjanjian", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Ruang Lingkup Hukum Perjanjian.

Menepati Perjanjian

Menepati perjanjian berarti memenuhi isi perjanjian. Atau dalam arti yang lebih luas lagi yaitu 'melunasi' (betaling) pelaksanaan isi perjanjian. Pelaksanaan isi perjanjian bisa: a). Dilakukan sendiri oleh debitur; b). Dilakukan dengan bantuan orang lain; c). Bisa juga pemenuhan prestasi perjanjian dilakukan oleh pihak ketiga untuk kepentingan dan atas nama debitur.[1]

Perihal menepati perjanjian ini dapat dijabarkan menjadi tiga hal, yaitu:[2]
  1. Kewajiban apa yang hendak dilaksanakan, maka untuk mengetahui hal-hal apa yang wajib dilaksanakan debitur dapat dilihat dari berbagai sumber, yaitu: a). Dari sumber undang-undang sendiri; b). Dari sumber akta/surat perjanjian; c). Dari sifat perjanjiannya sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan perjanjian.
  2. Pelaksanaan yang baik, pertanyaannya kemudian adalah: bagaimana menentukan pelaksanaan (perjanjian) yang baik dan sempurna? Ukurannya didasarkan pada "kepatutan" atau behoorlijk. Artinya, debitur telah melaksanakan kewajibannya menurut yang sepatutnya, sesuai dan layak menurut semestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah mereka setujui bersama. Pelaksanaan perjanjian yang telah dilakukan selayaknya atau sepatutnya harus dilihat pada 'saat pelaksanaan' perjanjian.
  3. Pelaksanaan Pemenuhan (nakoming), Setiap pihak yang membuat perjanjian, terutama pihak kreditur, sangat menghendaki agar pelaksanaan perjanjian diusahakan dengan sempurna secara sukarela sesuai dengan isi ketentuan perjanjian. Akan tetapi dalam praktik, tidak semua berjalan sebagaimana mestinya. Boleh jadi debitur inkar janji. Keinkaran debitur inilah yang memberi hak kepada kreditur untuk "memaksa" debitur melaksanakan prestasi. Tentu tidak dengan cara main hakim sendiri. Pada umumnya pemaksaan pelaksanaan prestasi harus melalui kekuatan putusan vonis Pengadilan.
____________________
1.“Segi-segi Hukum Perjanjian”, M. Yahya Harahap, Alumni, Bandung, 1986, Hal.: 56.
2. Ibid. Hal.: 56-58.

Selasa, 21 April 2020

Lahirnya Perjanjian

(getty images)

Oleh:
Mahmud Kusuma, S.H., M.H.

Pada kesempatan kuliah terdahulu telah dibahas mengenai perihal mendasar dari Hukum Perikatan (Verbintenissenrecht), dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai lahirnya perjanjian.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1233 KUHPerdata (BW), perjanjian timbul karena:[1]
  1. Persetujuan (Overeenkomst); dan
  2. Dari Undang-undang.
Lahirnya Perjanjian Yang Disebabkan Oleh Persetujuan (Overeenkomst)

Persetujuan atau Overeenkomst dapat juga disebut sebagai "Contract". Yang berarti suatu tindakan yang seseorang atau lebih yang mengikatkan diri kepada seseorang lain atau lebih (Pasal 1313 KUHPerdata (BW)). Tindakan yang menciptakan persetujuan, berisi pernyataan kehendak antara para pihak. Dengan demikian persetujuan tiada lain daripada "persetujuan kehendak" antara para pihak. Perlu diingatkan, yang dimaksud persetujuan adalah tindakan atau perbuatan hukum (rechtshandeling).[2]

Lahirnya Perjanjian Yang Disebabkan Dari Undang-undang

Mengenai perjanjian yang lahir dari undang-undang diatur dalam Pasal 1352 KUHPerdata (BW):[3]
  1. Semata-mata dari undang-undang;
  2. Dari undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia.
Sepanjang mengenai persetujuan yang menimbulkan perikatan semata-mata karena undang-undang, tidak akan dibicarakan lebih lanjut, dikarenakan persetujuan yang demikian telah diatur tersendiri dalam ketentuan-ketentuan yang jelas. Sebagai contoh adalah kewajiban alimentasi, sudah diatur dalam hukum kekeluargaan. Kewajiban alimentasi timbul akibat persetujuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang sendiri.[4]

Yang menjadi persoalan adalah perjanjian yang lahir dari undang-undang sebagai akibat dari "perbuatan manusia". Sesuai dengan Pasal 1353 KUHPerdata, yang dapat dibedakan dari persetujuan yang timbul sebagai akibat dari perbuatan manusia adalah: 1). Yang sesuai dengan hukum atau perbuatan yang rechtmatig; dan 2). Karena perbuatan dursila atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum (onrechtmatig daad).[5]

Perbuatan yang sesuai dengan hukum yang mengakibatkan timbulnya perikatan, nampaknya merupakan semacam "quasi-contract". Mirip dengan perjanjian semu. Contoh, mengenai "zaakwaarneming", seperti yang diatur dalam Pasal 1354 KUHPerdata, berarti seorang yang sukarela mengurus kepentingan orang lain atau melakukan perwakilan sukarela tanpa suatu kewajiban hukum yang dibebankan kepadanya, serta perbuatan yang dilakukannya dengan tidak setahu/persetujuan pihak yang diurusnya, maka secara diam-diam telah mengikatkan diri untuk melanjutkan penyempurnaan penyelesaian perbuatan itu.[6]

Mengenai perbuatan yang bertentangan dengan hukum (onrechtmatig daad) ini diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata (BW), yang menyatakan setiap perbuatan melanggar hukum/perbuatan dursila yang menyebabkan timbulnya kerugian terhadap orang lain, mewajibkan si pelaku untuk membayar ganti kerugian. Antara perbuatan melanggar hukum dengan kerugian yang dialami orang lain, harus merupakan akibat langsung dari perbuatan melanggar hukum. Terhadap kerugian yang langsung inilah yang dapat dituntut "ganti kerugian". Penggantian ganti rugi ini wajib dibayar oleh si Pelaku.[7]
_______________
1. "Segi-segi Hukum Perjanjian", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Alumni, Bandung, 1986, Hal.: 23.
2. Ibid., Hal.: 23.
3. Ibid., Hal.: 27.
4. Ibid., Hal.: 28.
5. Ibid., Hal.: 28.
6. Ibid., Hal.: 28.
7. Ibid., Hal.: 30-31.

Senin, 20 April 2020

Hukum Perikatan (Verbintenissenrecht)

(getty images)

Oleh:
Mahmud Kusuma, S.H., M.H.

Pada kuliah sebelumnya yang membahas mengenai Hukum Harta Kekayaan telah dibahas mengenai Hukum Benda, dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Hukum Perikatan (Verbintenissenrecht).

Dalam mencapai kebutuhan hidupnya, manusia memerlukan kerja sama. Manusia saling mengikatkan diri untuk memenuhi sesuatu prestasi, sehingga timbullah hukum perikatan, yaitu suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang menyebabkan pihak yang satu berhak atas sesuatu, dan pihak yang lain mempunyai kewajiban untuk melakukan atau memberikan sesuatu. Pihak yang berkewajiban memenuhi perikatan disebut debitur, dan pihak yang berhak atas pemenuhan sesuatu perikatan disebut kreditur.[1]

Di dalam sebuah perikatan, yang menjadi objek perikatan adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan. Adapun macam-macam perikatan adalah sebagai berikut:[2]
  1. Memberikan sesuatu, seperti membayar harga, menyerahkan barang dan sebagainya;
  2. Berbuat sesuatu, misalnya memperbaiki barang yang rusak, membongkar bangunan, kesemuanya karena Putusan Pengadilan dan sebagainya;
  3. Tidak berbuat sesuatu, misalnya untuk tidak mendirikan sesuatu bangunan, untuk tidak menggunakan merk dagang tertentu, kesemuanya karena ditetapkan oleh Putusan Pengadilan.
Dalam hal debitur tidak memenuhi atau tidak menepati perikatan di sebut cidera janji (wanprestasi). Sebelum dinyatakan cidera janji, terlebih dahulu harus dilakukan somasi (ingebrekestelling), yaitu suatu peringatan kepada debitur agar memenuhi kewajibannya. Dan dalam hal seseorang terdapat keadaan-keadaan tertentu beranggapan bahwa perbuatan debiturnya akan merugikan, maka ia dapat meminta pembatalan perikatan.[3]
____________________
1.“Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia”, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Balai Pustaka, Jakarta, Terbitan Kedelapan, 1989, Hal.: 246.
2.  Ibid. Hal.: 247.
3.  Ibid. Hal.: 247.

Minggu, 19 April 2020

Memperbaiki Gugatan Error In Persona

(gettyimages)

Oleh:
Mahmud Kusuma, S.H., M.H.

Artikel sebelumnya yang berjudul: "2 Akibat Hukum Gugatan Error In Persona" telah redaksi Hukumindo posting, dan masih terkait dengan topik yang sama, pada kesempatan ini akan dibahas mengenai cara memperbaiki gugatan error in persona.


Sebagaimana telah diketahui, konsekuensi putusan gugatan perdata yang dikualifikasi sebagai error in persona adalah nietontvankelijke verklaard/N.O. atau putusan tidak dapat diterima. Mengutip Yahya Harahap, S.H., tindakan yang dianggap tepat dilakukan penggugat menghadapi putusan yang menyatakan mengandung cacat error in persona adalah:[1]
  • Memperbaiki atau menyempurnakan pihak yang dinyatakan cacat oleh Pengadilan;
  • Jika cacat yang terkandung dalam gugatan itu diskualifikasi, perbaikan dilakukan dengan menempatkan orang yang tepat. Begitu juga apabila pihak yang ditarik sebagai tergugat keliru orangnya diperbaiki dengan menarik orang yang tepat sebagai tergugat. Jika putusan menyatakan gugatan kurang pihak, gugatan harus diperbaiki dan disempurnakan dengan memasukkan orang bersangkutan sebagai pihak penggugat atau tergugat.
Dengan perbaikan atau penyempurnaan itu, penggugat dapat mengajukan kembali gugatan sebagai perkara baru. Cara ini yang dianggap paling efektif dan efisien. Oleh karena itu, seandainya Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan menyatakan gugatan mengandung error in persona:[2]
  • Kurang efektif dan efisien mengajukan upaya hukum banding atau Kasasi;
  • Lebih tepat langsung melakukan perbaikan yang dilanjutkan dengan pengajuan kembali sebagai perkara baru.
Sebab kalau diajukan banding maupun kasasi, dan ternyata putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi pada tingkat Banding dan MA pada tingkat Kasasi, dengan sendirinya hal itu memperpanjang proses penyelesaian perkara.
_________________
1. M. Yahya Harahap, "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan kesembilan, 2009, Hal.: 113-114.

2. Ibid. Hal.: 114.

Sabtu, 18 April 2020

Hukum Benda (Zakenrecht)

(iStock)

Oleh:
Mahmud Kusuma, S.H., M.H.

Pada kuliah sebelumnya yang berjudul: “Hukum Harta Kekayaan” telah dibahas mengenai uang dan yang dapat dinilai dengan uang dari perspektif hukum. Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Hukum Benda. Sebagai prolog, manusia di dalam pergaulan hidupnya memerlukan benda-benda baik untuk dipergunakan langsung ataupun sekedar sebagai alat untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.[1]


Benda dalam arti Ilmu Pengetahuan Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum, sedangkan menurut Pasal 499 KUHPerdata, benda ialah segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang (obyek hak milik). Benda-benda tersebut dapat dibedakan menjadi:[2]

  1. Benda tetap, ialah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tak bergerak, misalnya bangunan-bangunan, tanah tanam-tanaman (karena sifatnya), hak opstal, hak erfpah, hak hipotik (karena penentuan undang-undang) dan sebagainya.
  2. Benda bergerak, ialah benda-benda yang karena sifatnya  atau karena penentuan undang-undang dianggap benda bergerak, misalnya alat-alat perkakas, kendaraan, binatang (karena sifatnya), hak-hak terhadap surat-surat berharga (karena undang-undang) dan sebagainya.

Benda-benda itu juga dapat dibedakan lagi menjadi: (a). Benda-benda berwujud (= barang-barang) dan; (b). Benda-benda tak berwujud (= bermacam-macam hak). Benda-benda ini dapat dimiliki dan dikuasai oleh manusia dan karena itu diperlukan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan manusia dengan benda-benda tersebut. Timbullah peraturan-peraturan tentang hukum kebendaan (zakelijke rechten) yang bersifat mutlak (absoluut recht), artinya dapat berlaku dan harus dihormati oleh setiap orang.[3]

Hak mutlak dalam lapangan keperdataan, dapat meliputi:[4]
  1. Benda-benda berwujud, misalnya hak eigendom, hak opstal, hak erfpah, hak gadai, hak hipotik dan sebagainya;
  2. Benda tidak berwujud, seperti hak panenan, hak pengarang (hak cipta), hak oktroi (paten), hak merk, dan sebagainya.

Di dalam KUHPerdata (BW) diatur beberapa hak kebendaan, antara lain:[5]
  1. Hak Eigendom (Hak milik Barat), pada Pasal 570 dan seterusnya, ialah hak untuk menikmati dengan bebas dan menguasai mutlak suatu benda, asal tidak dipergunakan yang bertentangan dengan undang-undang, peraturan-peraturan lain dan tidak mengganggu kepentingan orang lain; kesemuanya itu sekedar tidak diadakan pencabutan hak milik oleh Negara untuk kepentingan umum.
  2. Hak Pekarangan (Servituut), Pasal 674 dan seterusnya, ialah kewajiban bagi pemilik pekarangan yang berdekatan dengan kepunyaan orang lain untuk mengizinkan memakai atau menggunakan pekarangan tersebut.
  3. Hak Opstal, Pasal 711 dan seterusnya, ialah hak untuk mempunyai atau mendirikan bangunan-bangunan atau tanaman di atas milik orang lain. Untuk mendirikan bangunan atau menanami tanah itu, diperlukan izin pemiliknya, sedangkan orang itu tidak perlu memiliki tanah sendiri.
  4. Hak Erfpah, Pasal 70 dan seterusnya, ialah suatu hak untuk mempergunakan benda tetap kepunyaan orang lain dengan kemerdekaan penuh, seolah-olah menjadi miliknya sendiri, dengan pembayaran uang canon (pacht) pada tiap-tiap tahun, baik berupa uang ataupun benda lain atau buah-buahan.
  5. Hak Pemakaian Hasil (Vruchtgebruik), Pasal 756 dan seterusnya, ialah hak atas benda tetap atau benda bergerak, untuk menggunakan seluruhnya serta memungut hasil dan buahnya sedang sifat benda tersebut tidak boleh berubah ataupun berkurang nilainya; sebab itu undang-undang mengharuskan ada jaminan gadai, hipotik atau tanggungan orang.
  6. Hak Gadai (Pand), Pasal 1150 dan seterusnya, adalah hak seseorang kreditur (penagih) atas sesuatu benda bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya sebagai jaminan hutangnya dengan ketentuan bahwa kreditur tersebut harus dibayar lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya dengan jalan melelang benda tersebut di muka umum.
  7. Hak Hipotik, Pasal 1162 dan seterusnya, ialah hak tanggungan seperti gadai; akan tetapi benda yang dijadikan jaminan berupa benda tetap (rumah, tanah dan sebagainya). Kapal yang muatannya 20 M3 ke atas, segala hak-hak kebendaan seperti hak opstal, erfpah, pemakaian hasil dan lain-lain dapat dibebani hipotik.

Pada tahun 1960, telah ditetapkan penghapusan hak-hak berkenaan dengan tanah sebagaimana dimaksud di atas. Hal ini diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1960). Undang-undang ini bermaksud untuk mengadakan hukum agraria nasional yang berdasarkan atas hukum adat tentang tanah. Dengan lahirnya undang-undang ini maka tercapailah suatu keseragaman mengenai hukum tanah, sehingga tidak lagi ada hak-hak atas tanah menurut hukum Barat.[6]

Dengan undang-undang ini telah dicabut Buku II KUHPerdata (BW) sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik yang masih berlaku pada mulai berlakunya undang-undang ini.[7] Sebagai informasi tambahan, pasal-pasal yang di dalam KUHPerdata (BW) yang mengatur tentang Hipotik, dengan berlakunya Undang-undang Nomor: 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, menjadikannya tidak berlaku lagi.

Dengan telah dicabutnya Buku II KUHPerdata ini, maka oleh Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1960 ini telah diciptakan hak-hak berikut atas tanah, yaitu:[8]

1.   Hak Milik, adalah hak turun-temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat bahwa semua hak atas tanah itu mempunyai fungsi sosial;
2.   Hak Guna Usaha, adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun (untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan untuk waktu 35 tahun), waktu mana dapat diperpanjang;
3. Hak Guna Bangunan, adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, waktu mana dapat diperpanjang;
4.  Hak Pakai, adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah;
5.   Hak Sewa, adalah seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa.
____________________
1.  “Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia”, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Balai Pustaka, Jakarta, Terbitan Kedelapan, 1989, Hal.: 244.
2.  Ibid. Hal.: 244.
3.  Ibid. Hal.: 244.
4.  Ibid. Hal.: 244.
5.  Ibid. Hal.: 244-245.
6.  Ibid. Hal.: 245-246.
7.  Ibid. Hal.: 246.
8.  Ibid. Hal.: 246.

This woman lost IDR 2.38 billion Because of Fraudulent SMS

  ( iStock ) By: Mahmud Kusuma, S.H., M.H. ( Certified Attorneys at Law ) Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " ...