(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Trump Bans Three U.S. Media From Covering the White House", "Pendidikan Gratis Sampai Kuliah: Antara Hak Konstitusional, Kewajiban Negara, dan Kemampuan Fiskal", silahkan dibaca juga mengenai "Pembatasan Masa Jabatan Kepala Desa Dan Pelajaran Berharga Dari George Washington" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Pembentukan BPGMN Dalam Perspektif Hukum Tata Negara'.
Presiden Prabowo Subianto pada 24 September 2026 memutuskan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Keputusan tersebut disampaikan setelah Presiden berdiskusi dengan sejumlah akademisi, profesor, dan peneliti mengenai persoalan pengelolaan lahan gambut dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurut keterangan resmi pemerintah, BPGMN dirancang sebagai badan yang tidak berada di bawah kementerian, melainkan langsung berada di bawah Presiden. Badan tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan kebakaran, pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove, serta mengembangkan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kebijakan tersebut menarik untuk dikaji dari perspektif hukum tata negara. Persoalannya bukan hanya apakah pengelolaan gambut memerlukan lembaga khusus, melainkan juga bagaimana Presiden memperoleh kewenangan untuk membentuk suatu badan negara, dalam bentuk hukum apa badan tersebut harus dibentuk, serta bagaimana kedudukannya dalam struktur kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945. Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena Indonesia sebelumnya telah memiliki lembaga dengan tugas yang berkaitan erat dengan gambut dan mangrove, yaitu Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). BRGM dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan demikian, pembentukan BPGMN bukan sekadar persoalan menciptakan lembaga baru. Ia juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesinambungan kelembagaan, pembagian kewenangan, efisiensi pemerintahan, dan kepastian hukum.
Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan Pemerintahan
Titik awal analisis hukum tata negara terhadap pembentukan BPGMN adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan tersebut menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan tersebut, Presiden tidak hanya menjalankan fungsi administratif sehari-hari, tetapi juga memiliki kewenangan untuk mengorganisasi pemerintahan agar tujuan negara dapat dilaksanakan secara efektif. Dalam konteks inilah pembentukan suatu badan pemerintah dapat dipahami sebagai bagian dari kewenangan Presiden dalam melakukan penataan kelembagaan pemerintahan.
Namun, kewenangan Presiden tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas. Prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengharuskan setiap tindakan pemerintahan mempunyai dasar hukum dan dilaksanakan dalam batas kewenangan yang diberikan oleh hukum. Dengan kata lain: Presiden memiliki kewenangan untuk mengatur organisasi pemerintahan, tetapi pembentukan lembaga negara atau lembaga pemerintah harus tetap tunduk pada prinsip legalitas dan hierarki peraturan perundang-undangan. Inilah titik penting dalam menilai BPGMN.
Apakah Presiden Dapat Membentuk Badan Baru? Secara konstitusional, pembentukan badan pemerintah pada prinsipnya bukan sesuatu yang asing dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. UUD 1945 memberikan Presiden kekuasaan pemerintahan, sementara pengaturan mengenai organisasi pemerintahan kemudian dijabarkan melalui peraturan perundang-undangan. Perpres Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, misalnya, menunjukkan bahwa terdapat badan pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Perpres tersebut menggunakan antara lain Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945 sebagai dasar konstitusional. Karena itu, secara konseptual Presiden mempunyai ruang konstitusional untuk membentuk lembaga pemerintahan tertentu sepanjang pembentukan tersebut mempunyai dasar hukum yang tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Persoalan hukum yang kemudian muncul adalah: Apakah keputusan Presiden untuk membentuk BPGMN sudah cukup untuk melahirkan badan tersebut secara yuridis? Jawabannya perlu dibedakan. Pernyataan Presiden mengenai keputusan pembentukan BPGMN merupakan dasar politik dan kebijakan pemerintahan. Akan tetapi, agar BPGMN menjadi suatu organ pemerintahan yang memiliki kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, struktur organisasi, kepegawaian, dan anggaran yang jelas, diperlukan instrumen hukum yang memberikan legitimasi kelembagaan tersebut.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara: keputusan Presiden secara politik untuk membentuk badan, pembentukan badan sebagai subjek hukum pemerintahan melalui instrumen hukum yang sah. Perbedaan tersebut sangat penting dalam negara hukum.
BPGMN dan Persoalan Bentuk Hukum. Salah satu isu hukum tata negara yang menarik adalah dalam bentuk peraturan apa BPGMN akan dibentuk. Pengalaman sebelumnya memberikan preseden yang cukup jelas. BRG dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016. Kemudian kelembagaan tersebut diubah dan diperluas menjadi BRGM melalui Perpres Nomor 120 Tahun 2020. Perpres tersebut menyatakan BRGM sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Artinya, pembentukan badan semacam ini sebelumnya dilakukan melalui Peraturan Presiden, bukan sekadar melalui pernyataan atau keputusan administratif biasa.
Dalam konteks BPGMN, apabila desain kelembagaannya serupa dengan BRGM—yakni lembaga nasional yang mempunyai tugas pemerintahan, struktur organisasi, anggaran, dan kewenangan tertentu—maka aspek formal pembentukan melalui peraturan perundang-undangan menjadi sangat penting. Perpres pembentukan tersebut setidaknya perlu menjawab sejumlah pertanyaan: Apa kedudukan hukum BPGMN? Kepada siapa BPGMN bertanggung jawab? Apa tugas dan fungsinya? Apa kewenangannya? Bagaimana hubungan BPGMN dengan kementerian? Bagaimana hubungan BPGMN dengan pemerintah daerah? Bagaimana struktur organisasi BPGMN? Dari mana sumber anggarannya? Bagaimana status pegawainya? Bagaimana hubungan BPGMN dengan badan/lembaga lain yang mempunyai kewenangan lingkungan hidup dan kehutanan? Tanpa kejelasan tersebut, pembentukan badan baru berpotensi menimbulkan overlapping authority.
Kedudukan BPGMN Langsung di Bawah Presiden. Salah satu karakteristik yang diumumkan pemerintah adalah bahwa BPGMN akan berada langsung di bawah Presiden. Secara kelembagaan, pilihan ini memiliki konsekuensi yang menarik. Gambaran sederhananya dapat dibuat sebagai berikut: Presiden, BPGMN, Koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Model tersebut berbeda dari model kementerian, karena BPGMN tidak ditempatkan sebagai unit organisasi di bawah seorang menteri. Pilihan tersebut dapat dipahami dari karakter persoalan gambut yang bersifat lintas sektor.
Pengelolaan gambut tidak hanya berkaitan dengan kehutanan. Ia juga berkaitan dengan lingkungan hidup, perkebunan, pertanian, tata ruang, pemerintahan daerah, kebencanaan, dan pembangunan ekonomi masyarakat. Pemerintah sendiri menyatakan bahwa BPGMN dirancang untuk melakukan pencegahan karhutla, termasuk di enam provinsi yang memiliki kawasan gambut utama: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Namun dari perspektif hukum tata negara, kedudukan langsung di bawah Presiden tidak otomatis menyelesaikan persoalan koordinasi. Justru harus ada pembagian kewenangan yang jelas.
BPGMN dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan
Persoalan paling menarik dari pembentukan BPGMN adalah hubungan dengan lembaga yang sudah ada. Saat ini pemerintah memiliki antara lain: Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, serta berbagai lembaga lain yang mempunyai tugas berkaitan dengan lingkungan dan sumber daya alam.
Bahkan, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) sendiri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden berdasarkan Perpres Nomor: 183 Tahun 2024 dan mempunyai fungsi yang luas dalam pengendalian lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta penegakan hukum lingkungan. Maka muncul pertanyaan: Jika BPGMN juga berada langsung di bawah Presiden dan mempunyai fungsi pengelolaan gambut serta pencegahan kerusakan lingkungan, di mana batas kewenangan BPGMN dengan BPLH dan kementerian terkait?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Ia merupakan persoalan hukum kelembagaan negara. Semakin banyak lembaga yang mempunyai kewenangan terhadap objek yang sama, semakin besar kebutuhan terhadap norma pembagian kewenangan yang jelas.
Kita juga harus belajar dari pengalaman BRGM. Pembentukan BPGMN juga perlu dilihat dalam konteks sejarah kelembagaan gambut di Indonesia. BRGM berdasarkan Perpres Nomor: 120 Tahun 2020 memiliki tugas memfasilitasi percepatan restorasi gambut serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah kerja tertentu dan melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove di sejumlah wilayah. Namun masa tugas BRGM berakhir pada 31 Desember 2024. Dokumen pemerintah menyebut bahwa pada 2025 telah dibahas kemungkinan perpanjangan, tetapi pada akhirnya kelembagaan BRGM dinyatakan berakhir dan tugasnya dialihkan kepada kementerian/lembaga terkait. Dengan demikian, pembentukan BPGMN pada 2026 dapat dilihat sebagai rekonstruksi kelembagaan setelah berakhirnya BRGM.
Di sinilah aspek hukum tata negara menjadi menarik. Pemerintah bukan hanya membentuk lembaga baru, tetapi pada dasarnya sedang menjawab pertanyaan: Apakah pengelolaan gambut lebih tepat dilakukan melalui kementerian yang sudah ada atau melalui lembaga khusus yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden? Jawaban terhadap pertanyaan tersebut merupakan pilihan kebijakan pemerintah. Tetapi pilihan tersebut harus diterjemahkan ke dalam desain hukum yang jelas.
Apakah BPGMN Merupakan Lembaga Negara? Terminologi "badan" sering menimbulkan persoalan konseptual. Tidak setiap badan yang dibentuk pemerintah dapat secara otomatis disebut sebagai lembaga negara dalam pengertian konstitusional.
Dalam hukum tata negara, perlu dibedakan antara: pertama, organ negara yang secara eksplisit dibentuk oleh UUD 1945, kedua, lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang, dan ketiga, badan atau lembaga pemerintahan yang dibentuk Presiden berdasarkan kewenangan pemerintahan dan peraturan perundang-undangan. Jika BPGMN dibentuk melalui Peraturan Presiden dan berkedudukan langsung di bawah Presiden, maka secara konseptual BPGMN lebih tepat ditempatkan sebagai lembaga pemerintah/lembaga nonkementerian atau lembaga nonstruktural sesuai desain hukum yang akhirnya ditetapkan, bukan sebagai lembaga negara yang kedudukannya setara dengan organ konstitusional seperti DPR, DPD, BPK, MA, MK, atau Komisi Yudisial. Klasifikasi ini penting karena menentukan sumber kewenangan, hubungan kelembagaan, mekanisme pertanggungjawaban, dan ruang geraknya.
Prinsip Checks and Balances Tetap Berlaku. Walaupun Presiden mempunyai kewenangan pemerintahan yang luas, pembentukan BPGMN tidak boleh dipahami sebagai perluasan kekuasaan Presiden yang tidak terbatas. Dalam negara demokrasi konstitusional, setiap lembaga pemerintah harus dapat dimintai pertanggungjawaban. Jika BPGMN berada langsung di bawah Presiden, maka pertanggungjawaban vertikalnya juga harus jelas. Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: Kepada siapa kepala BPGMN bertanggung jawab? Bagaimana penggunaan anggarannya diawasi? Bagaimana keputusan BPGMN dapat diuji secara hukum? Apakah tindakan BPGMN merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat ke peradilan tata usaha negara? Bagaimana DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan anggaran yang berkaitan dengan BPGMN? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan BPGMN tidak berhenti pada pembentukan lembaga. Yang lebih penting adalah mekanisme akuntabilitas lembaga tersebut.
BPGMN dan Prinsip Legalitas. Dalam hukum administrasi negara berlaku prinsip bahwa pemerintah bertindak berdasarkan kewenangan yang sah. Kewenangan dapat diperoleh melalui atribusi, delegasi, atau mandat sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku. Karena itu, BPGMN tidak cukup hanya diberikan tugas umum seperti "mengelola gambut". Peraturan pembentukannya perlu menjelaskan kewenangan konkret yang dimiliki.
Misalnya, apakah BPGMN berwenang: melakukan pemetaan kawasan gambut, mengeluarkan rekomendasi, melakukan restorasi, mengkoordinasikan kementerian, melakukan pengawasan, mengelola sistem informasi, memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah, melakukan tindakan administratif, atau melakukan penegakan hukum? Pertanyaan terakhir sangat penting. Jika BPGMN diberikan kewenangan penegakan hukum, dasar kewenangan tersebut harus mempunyai landasan hukum yang memadai dan tidak boleh sekadar muncul dari kebijakan internal Presiden. Dengan kata lain: Semakin besar kewenangan BPGMN, semakin kuat pula kebutuhan akan dasar hukum pembentukannya.
BPGMN dalam Perspektif Otonomi Daerah. Persoalan lain adalah hubungan BPGMN dengan pemerintah daerah. Gambut tersebar di berbagai provinsi dan kabupaten. Sementara Indonesia menganut sistem desentralisasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Karena itu, pengelolaan gambut tidak dapat hanya dilihat dari perspektif hubungan Presiden dengan kementerian/lembaga. Harus diperhatikan pula pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. BPGMN perlu didesain sebagai lembaga yang mengkoordinasikan dan memperkuat kebijakan nasional, tanpa secara otomatis mengambil alih seluruh kewenangan pemerintah daerah. Jika tidak dirancang dengan baik, lembaga baru justru dapat menciptakan konflik kewenangan baru antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pembentukan BPGMN dan Konsep "Presidential Government". Menarik untuk melihat pembentukan BPGMN dalam konteks sistem pemerintahan presidensial Indonesia. Presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Karena itu, Presiden membutuhkan perangkat kelembagaan yang memungkinkan kebijakan nasional dilaksanakan secara efektif. Dalam konteks tersebut, pembentukan badan khusus yang langsung berada di bawah Presiden dapat dipahami sebagai bentuk presidential control over strategic governmental policy. Akan tetapi, semakin banyak lembaga yang ditempatkan langsung di bawah Presiden, semakin penting pula penataan struktur pemerintahan.
Jika setiap persoalan strategis dibentuk badan baru yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, maka dalam jangka panjang dapat muncul persoalan fragmentasi pemerintahan. Karena itu, keberhasilan BPGMN tidak hanya ditentukan oleh keberadaan lembaganya, tetapi juga oleh desain hubungan BPGMN dengan kementerian dan lembaga yang sudah ada.
Ada pertanyaan konstitusional yang perlu dijawab. Dari perspektif hukum tata negara, setidaknya terdapat tujuh pertanyaan fundamental mengenai BPGMN. Pertama, apa dasar kewenangan Presiden membentuk BPGMN? Kedua, apakah BPGMN akan dibentuk melalui Peraturan Presiden atau instrumen hukum lainnya? Ketiga, apa status hukum BPGMN dalam struktur pemerintahan? Keempat, bagaimana pembagian kewenangan BPGMN dengan Kementerian Kehutanan dan BPLH? Kelima, bagaimana hubungan BPGMN dengan pemerintah daerah? Keenam, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap BPGMN? Ketujuh, bagaimana menjamin bahwa kewenangan BPGMN tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain? Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru menjadi lebih penting dibandingkan pertanyaan mengenai siapa yang akan memimpin badan tersebut.
Dari "Membentuk Badan" Menjadi "Membangun Tata Kelola"
Dalam perspektif hukum tata negara, keberhasilan BPGMN seharusnya tidak diukur hanya dari berhasil atau tidaknya pemerintah membentuk sebuah lembaga baru. Yang lebih fundamental adalah apakah lembaga tersebut mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, terkoordinasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, terdapat pergeseran perspektif: dari kelembagaan → menuju kewenangan, dari kewenangan → menuju koordinasi, dari koordinasi → menuju akuntabilitas, dan pada akhirnya: dari akuntabilitas → menuju perlindungan ekosistem dan kepentingan masyarakat.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional merupakan perkembangan penting dalam desain kelembagaan pemerintahan Indonesia. Secara konstitusional, Presiden mempunyai dasar untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan dan melakukan penataan kelembagaan pemerintahan. Namun, kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor negara hukum. Karena itu, persoalan utama BPGMN bukan semata-mata "boleh atau tidak Presiden membentuk badan baru", melainkan bagaimana badan tersebut dibentuk dan diberikan kewenangan secara sah.
Pengalaman BRGM menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki preseden kelembagaan pengelolaan gambut dan mangrove yang ditempatkan langsung di bawah Presiden. BRGM sendiri dibentuk melalui Perpres Nomor 120 Tahun 2020 dan kemudian berakhir masa tugasnya pada akhir 2024. Oleh karena itu, BPGMN dapat dipandang sebagai kesempatan untuk membangun kembali desain kelembagaan pengelolaan gambut dengan pendekatan yang lebih terintegrasi. Namun, agar tidak sekadar menjadi "badan baru", pembentukannya perlu disertai dengan kejelasan mengenai: dasar hukum, kedudukan kelembagaan, tugas dan fungsi, kewenangan, hubungan dengan kementerian/lembaga, hubungan dengan pemerintah daerah, mekanisme pengawasan, mekanisme pertanggungjawaban, dan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan demikian, dari perspektif hukum tata negara, BPGMN sesungguhnya merupakan ujian terhadap kemampuan sistem pemerintahan presidensial Indonesia untuk membangun kelembagaan yang kuat tanpa mengabaikan prinsip legalitas, pembagian kewenangan, akuntabilitas, dan negara hukum. Pada akhirnya, legitimasi BPGMN tidak hanya ditentukan oleh kenyataan bahwa badan tersebut berada langsung di bawah Presiden. Legitimasi yang lebih fundamental berasal dari dasar hukum yang jelas, kewenangan yang terukur, mekanisme pertanggungjawaban yang efektif, serta kemampuannya menjalankan fungsi pemerintahan tanpa menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga negara lainnya.
________________
Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.
________________
Referensi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah.
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
7. Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
8. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
9. Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
10. Sekretariat Presiden Republik Indonesia. “Presiden Prabowo Putuskan Bentuk BPGMN, Perkuat Pencegahan Karhutla dari Desa” Presiden Republik Indonesia, September 2026.







