(iStock)
Oleh:
Mahmud Kusuma, S.Fil., S.H., M.H.
Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Yusril Pay Respect To Philippines Regarding Mary Jane Decision", "Dewan Pertimbangan Presiden Dalam Perspektif Hukum Tata Negara", silahkan dibaca juga mengenai "Pembentukan BPGMN Dalam Perspektif Hukum Tata Negara" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Implikasi Konstitusional Putusan MK No.: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026'.
Membaca Putusan MK No: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, tanggal 6 Oktober 2026, merupakan salah satu putusan yang penting dalam perkembangan hukum tata negara Indonesia. Bukan semata-mata karena perkara ini menyangkut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, melainkan karena untuk pertama kalinya Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan pencalonan ataupun pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah justru menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Pada saat yang sama, Mahkamah menyatakan bahwa persoalan mengenai fakta yang ditemukan dalam persidangan merupakan ranah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menilai keterpenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan demikian, putusan ini menyisakan pertanyaan konstitusional yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan ijazah: Apa akibat hukum apabila ternyata pada saat pencalonannya seorang Wakil Presiden tidak memenuhi salah satu persyaratan konstitusional atau undang-undang, tetapi persoalan tersebut baru terbukti setelah ia dilantik? Pertanyaan inilah yang membuat Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 layak dibaca tidak hanya sebagai putusan perkara pemilu, tetapi juga sebagai pintu masuk untuk memahami hubungan antara hukum pemilu, hukum administrasi negara, hukum tata negara, dan mekanisme pemberhentian Presiden/Wakil Presiden.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh dua belas Pemohon, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa warga negara. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026. Persoalan yang diajukan pada pokoknya adalah keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Para Pemohon berpendapat bahwa syarat pendidikan minimal sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif. Mereka meminta MK, antara lain, menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, mendiskualifikasinya, membatalkan penetapan KPU mengenai pencalonannya, bahkan membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden. Problem pertama langsung terlihat: perkara tersebut diajukan lebih dari dua tahun setelah Pemilu 2024 selesai dan setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut dilakukan oleh MPR berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU. Dengan kata lain, perkara ini mencoba membawa kembali persoalan pada tahap pencalonan 2023 ke dalam forum perselisihan hasil pemilu pada 2026.
Menariknya, MK tidak langsung berhenti pada persoalan kedudukan hukum atau tenggang waktu. Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan apa yang disebutnya sebagai keadaan khusus dalam perkara tersebut. Mahkamah mengakui bahwa para Pemohon memang bukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana subjek yang secara limitatif ditentukan dalam hukum acara PHPU. Akan tetapi, karena perkara menyangkut dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan yang menurut Pemohon baru diketahui kemudian, Mahkamah memilih terlebih dahulu memeriksa substansi keadaan khusus tersebut. Di sinilah letak bagian paling penting dari putusan ini.
Setelah memeriksa bukti-bukti dan keterangan para pihak, Mahkamah menyatakan: "tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat". Pernyataan tersebut bukan berasal dari Pemohon, media massa, ataupun pengamat politik. Pernyataan tersebut merupakan temuan Mahkamah sendiri dalam putusan. Hal ini penting dibedakan dari pernyataan: “MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah.” Itu bukan formulasi yang tepat. MK menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan keberadaan ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan. Perbedaan terminologis tersebut penting dalam penulisan hukum.
Lalu mengapa kemudian Gibran tidak didiskualifikasi? Jawabannya terletak pada perubahan status hukum Gibran. Menurut Mahkamah, Gibran pada saat perkara diputus bukan lagi calon Wakil Presiden. Ia telah dilantik dan telah berstatus sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Dengan demikian, persoalan pencalonan tidak lagi dapat begitu saja ditarik ke dalam rezim PHPU. Mahkamah menyatakan: status calon berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, MK menyatakan dirinya tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU tersebut. Ini adalah garis demarkasi yang sangat penting: rezim hukum pencalonan berbeda dengan rezim hukum jabatan Wakil Presiden.
Pada bagian amar putusan, akhirnya MK: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang mengenai kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya; 3. dan Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, putusan ini bukan putusan yang mengatakan: “Gibran terbukti memenuhi syarat pendidikan.” Sebaliknya, putusan ini juga bukan putusan yang mengatakan: “Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan.” Posisi hukum putusan jauh lebih spesifik: MK menemukan tidak adanya bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan, tetapi MK menyatakan forum PHPU dan para Pemohon tidak memiliki kapasitas hukum untuk meminta konsekuensi diskualifikasi terhadap Gibran yang telah menjadi Wakil Presiden.
Rekam Jejak Politik Gibran Rakabuming Raka
Untuk memahami persoalan konstitusional ini, rekam jejak politik Gibran perlu dilihat secara kronologis, bukan sebagai penilaian terhadap pribadi atau pilihan politiknya. Gibran memasuki politik elektoral secara formal melalui Pilkada Kota Surakarta 2020. KPU Kota Surakarta menetapkan pasangan Gibran Rakabuming Raka–Teguh Prakosa sebagai salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta pada September 2020. Gibran kemudian mulai menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pada Februari 2021. Dengan demikian, dalam waktu relatif singkat, karier politiknya bergerak dari politik lokal menuju panggung politik nasional.
Pada 2023, posisi Gibran berubah secara dramatis. Ia semula dikenal sebagai kader PDI Perjuangan dan Wali Kota Surakarta. Namun menjelang Pemilu Presiden 2024, arah politiknya bergeser dan akhirnya ia menjadi pasangan Prabowo Subianto. KPU mencatat Gibran sebagai calon Wakil Presiden dengan latar belakang terakhir sebagai Wali Kota Surakarta. Data KPU juga mencantumkan riwayat pendidikan Gibran, termasuk pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch Sydney, serta pendidikan tinggi di MDIS Singapura. Pada titik inilah persoalan pendidikan kemudian menjadi persoalan hukum tata negara.
Sebelum Gibran mendaftar sebagai calon Wakil Presiden, MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah konstruksi syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden. Putusan tersebut memungkinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah. Gibran, yang pada saat itu berusia 36 tahun dan merupakan Wali Kota Surakarta, kemudian dapat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden. Peristiwa ini memiliki dimensi konstitusional tersendiri karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, mempunyai hubungan keluarga dengan Gibran. Putusan tersebut kemudian menjadi objek pemeriksaan etik MKMK, dan MKMK menyatakan adanya pelanggaran etik berat oleh Anwar Usman dalam konteks penanganan perkara tersebut. Namun putusan MKMK tidak membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Karena itu, secara hukum positif, Putusan 90/2023 tetap menjadi bagian dari dasar hukum pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
KPU kemudian menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon peserta Pemilu 2024. Setelah memenangkan pemilihan dan melalui seluruh tahapan konstitusional, Prabowo dan Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024. Sejak saat itu terjadi perubahan status hukum yang sangat penting: Gibran tidak lagi berada dalam posisi sebagai calon. Ia telah menjadi pemegang jabatan konstitusional. Perubahan status inilah yang kemudian menjadi salah satu fondasi utama Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Implikasi Konstitusional Ke Masa Lalu
Putusan ini mempunyai implikasi konstitusional terhadap masa lalu, tetapi implikasinya harus dibaca secara hati-hati. Apakah pencalonan Gibran otomatis menjadi tidak sah? Tidak. Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak menyatakan secara amar bahwa pencalonan Gibran pada 2023 tidak sah. MK juga tidak membatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 mengenai penetapan pasangan calon. Dengan demikian, tidak dapat dikatakan bahwa putusan tersebut secara otomatis mempunyai akibat hukum ex tunc yang membatalkan seluruh proses pencalonan Gibran sejak awal.
Di sisi lain, putusan tersebut tidak dapat dianggap tidak mempunyai arti terhadap masa lalu. Sebab Mahkamah telah membuat suatu judicial finding yang penting: dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan keberadaan ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Temuan ini tidak otomatis membatalkan pencalonan. Tetapi ia dapat menjadi fakta hukum yang relevan bagi lembaga lain yang memiliki kewenangan. Di sinilah muncul konsep yang dapat disebut sebagai: constitutional gap. Ada persoalan mengenai kemungkinan tidak terpenuhinya syarat calon pada masa lalu, tetapi forum PHPU tidak lagi dapat memberikan remedinya setelah calon tersebut berubah status menjadi pemegang jabatan konstitusional.
Menurut hemat penulis, persoalan utamanya adalah desain remedinya. Perkara ini menunjukkan kemungkinan adanya celah dalam desain hukum pemilu. Bayangkan seseorang ternyata diketahui tidak memenuhi syarat pencalonan setelah: ditetapkan sebagai calon, mengikuti pemilu, ditetapkan sebagai calon terpilih, dilantik dan kemudian menjalankan jabatan. Apakah seluruh persoalan tersebut selesai hanya karena tenggat PHPU telah lewat? Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menunjukkan bahwa jawabannya tidak sesederhana itu. PHPU memiliki batas objek, subjek, dan waktu. Sementara jabatan Presiden dan Wakil Presiden mempunyai rezim konstitusional tersendiri.
Implikasi Konstitusional Ke Masa Depan
Menurut hemat penulis, justru pada bagian inilah yang paling menarik dari putusan tersebut. Putusan MK bukan akhir dari seluruh persoalan hukum. Putusan MK memang bersifat final dan mengikat. MK sendiri menegaskan bahwa putusannya berada pada tingkat pertama dan terakhir dan tidak mengenal banding maupun kasasi. Namun sifat final tersebut harus dipahami secara tepat. Yang final adalah putusan dalam perkara tersebut. Artinya, tidak ada banding terhadap Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 untuk meminta MK atau pengadilan lain mengubah amar putusan tersebut. Tetapi finalitas putusan PHPU tidak berarti seluruh kemungkinan proses hukum mengenai status jabatan Wakil Presiden tertutup untuk selamanya. Mengapa? Karena UUD 1945 menyediakan rezim tersendiri untuk pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Frasa “tidak lagi memenuhi syarat” sangat penting. Namun, penggunaan mekanisme tersebut tidak berarti setiap persoalan administratif mengenai syarat pencalonan otomatis menjadi alasan pemberhentian. Harus ada proses konstitusional yang tepat untuk menentukan apakah syarat tersebut memang merupakan syarat jabatan dan apakah ketidak-terpenuhannya memenuhi standar yang ditentukan UUD 1945.
Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 menentukan bahwa usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan DPR kepada MPR setelah DPR terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau keadaan bahwa Presiden/Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat. Dengan demikian, secara konstitusional terdapat dua rezim yang harus dibedakan: Pertama, PHPU untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Kedua, mekanisme pemberhentian Presiden/Wakil Presiden berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berada pada rezim pertama. Sementara persoalan yang menyangkut status Gibran sebagai pejabat setelah pelantikan, jika hendak dibawa ke arah pemberhentian, harus ditempatkan dalam rezim kedua.
Inilah jalur konstitusional yang secara teoritis paling berbeda dari PHPU. Jika terdapat dasar hukum yang cukup untuk menyatakan bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, maka UUD 1945 telah menyediakan mekanisme pemberhentian. Namun mekanisme tersebut tidak dapat dimulai langsung oleh warga negara melalui permohonan individual kepada MK. Pasal 7B mengatur bahwa DPR terlebih dahulu menyatakan pendapat dan meminta MK memeriksa pendapat tersebut. Setelah itu, apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses berlanjut ke MPR. Jadi, secara sederhana: Pemilih/warga negara → isu politik-konstitusional → DPR → MK → MPR. Bukan: Pemilih → langsung MK → pemberhentian Wakil Presiden.
Putusan MK ini menghasilkan sebuah paradoks. Di satu sisi, MK mengatakan: tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Di sisi lain, MK mengatakan: permohonan para Pemohon tidak dapat diterima dan Gibran tidak dapat didiskualifikasi melalui perkara tersebut. Dua pernyataan tersebut sebenarnya tidak kontradiktif. Yang satu berbicara mengenai fakta yang ditemukan dalam persidangan. Yang lain berbicara mengenai kompetensi forum dan kedudukan hukum pihak yang mengajukan perkara. Dengan demikian, putusan ini dapat dipahami sebagai putusan yang tidak memberikan remedinya, bukan sebagai putusan yang menyelesaikan seluruh persoalan substansinya.
Pada akhirnya, Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak hanya berbicara tentang Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut memunculkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: Bagaimana hukum Indonesia harus merespons apabila cacat persyaratan seorang calon Presiden atau Wakil Presiden baru diketahui setelah yang bersangkutan dilantik? Pertanyaan tersebut penting karena demokrasi konstitusional tidak hanya membutuhkan pemilu yang berlangsung secara periodik. Demokrasi juga membutuhkan persyaratan calon yang dapat diverifikasi, mekanisme keberatan yang efektif, batas waktu yang jelas, serta remedinya yang dapat bekerja bahkan ketika suatu cacat baru diketahui setelah proses elektoral selesai.
Kasus Gibran memperlihatkan bahwa hukum pemilu memiliki batas waktu dan subjek yang ketat. PHPU bukan forum tanpa batas untuk menguji seluruh persoalan mengenai seseorang yang pernah menjadi calon. Sebaliknya, ketika seseorang telah menjadi Presiden atau Wakil Presiden, konstitusi menyediakan rezim yang berbeda melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Oleh karena itu, persoalan paling penting setelah Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukanlah semata-mata: “Apakah Gibran sah atau tidak sah?” Pertanyaan hukum yang lebih tepat adalah: “Forum konstitusional apa yang berwenang menentukan status tersebut, berdasarkan bukti apa, melalui prosedur apa, dan dengan akibat hukum apa?” Di sinilah persoalan Gibran berubah dari sekadar kontroversi mengenai dokumen pendidikan menjadi ujian terhadap desain konstitusional Indonesia dalam menghadapi cacat persyaratan pejabat yang baru diketahui setelah pemilu selesai. Dan dalam perspektif hukum tata negara, mungkin justru di sinilah arti terpenting Putusan MK dimaksud.
________________
Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.
________________
Referensi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan peraturan perundang-undangan terkait.
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas 4. 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023.
8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/MKMK/L/11/2023 mengenai dugaan pelanggaran etik dalam pemeriksaan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
10. Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
11. Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
12. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia: Profil Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024: Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.
13. Huda, Ni'matul. 2010. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.







