Kamis, 01 Oktober 2026

Pembentukan BPGMN Dalam Perspektif Hukum Tata Negara

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Trump Bans Three U.S. Media From Covering the White House", "Pendidikan Gratis Sampai Kuliah: Antara Hak Konstitusional, Kewajiban Negara, dan Kemampuan Fiskal", silahkan dibaca juga mengenai "Pembatasan Masa Jabatan Kepala Desa Dan Pelajaran Berharga Dari George Washington" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Pembentukan BPGMN Dalam Perspektif Hukum Tata Negara'.

Presiden Prabowo Subianto pada 24 September 2026 memutuskan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Keputusan tersebut disampaikan setelah Presiden berdiskusi dengan sejumlah akademisi, profesor, dan peneliti mengenai persoalan pengelolaan lahan gambut dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurut keterangan resmi pemerintah, BPGMN dirancang sebagai badan yang tidak berada di bawah kementerian, melainkan langsung berada di bawah Presiden. Badan tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan kebakaran, pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove, serta mengembangkan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kebijakan tersebut menarik untuk dikaji dari perspektif hukum tata negara. Persoalannya bukan hanya apakah pengelolaan gambut memerlukan lembaga khusus, melainkan juga bagaimana Presiden memperoleh kewenangan untuk membentuk suatu badan negara, dalam bentuk hukum apa badan tersebut harus dibentuk, serta bagaimana kedudukannya dalam struktur kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945. Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena Indonesia sebelumnya telah memiliki lembaga dengan tugas yang berkaitan erat dengan gambut dan mangrove, yaitu Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). BRGM dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan demikian, pembentukan BPGMN bukan sekadar persoalan menciptakan lembaga baru. Ia juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesinambungan kelembagaan, pembagian kewenangan, efisiensi pemerintahan, dan kepastian hukum.

Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan Pemerintahan

Titik awal analisis hukum tata negara terhadap pembentukan BPGMN adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan tersebut menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan tersebut, Presiden tidak hanya menjalankan fungsi administratif sehari-hari, tetapi juga memiliki kewenangan untuk mengorganisasi pemerintahan agar tujuan negara dapat dilaksanakan secara efektif. Dalam konteks inilah pembentukan suatu badan pemerintah dapat dipahami sebagai bagian dari kewenangan Presiden dalam melakukan penataan kelembagaan pemerintahan.

Namun, kewenangan Presiden tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas. Prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengharuskan setiap tindakan pemerintahan mempunyai dasar hukum dan dilaksanakan dalam batas kewenangan yang diberikan oleh hukum. Dengan kata lain: Presiden memiliki kewenangan untuk mengatur organisasi pemerintahan, tetapi pembentukan lembaga negara atau lembaga pemerintah harus tetap tunduk pada prinsip legalitas dan hierarki peraturan perundang-undangan. Inilah titik penting dalam menilai BPGMN.

Apakah Presiden Dapat Membentuk Badan Baru? Secara konstitusional, pembentukan badan pemerintah pada prinsipnya bukan sesuatu yang asing dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. UUD 1945 memberikan Presiden kekuasaan pemerintahan, sementara pengaturan mengenai organisasi pemerintahan kemudian dijabarkan melalui peraturan perundang-undangan. Perpres Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, misalnya, menunjukkan bahwa terdapat badan pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Perpres tersebut menggunakan antara lain Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945 sebagai dasar konstitusional. Karena itu, secara konseptual Presiden mempunyai ruang konstitusional untuk membentuk lembaga pemerintahan tertentu sepanjang pembentukan tersebut mempunyai dasar hukum yang tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Persoalan hukum yang kemudian muncul adalah: Apakah keputusan Presiden untuk membentuk BPGMN sudah cukup untuk melahirkan badan tersebut secara yuridis? Jawabannya perlu dibedakan. Pernyataan Presiden mengenai keputusan pembentukan BPGMN merupakan dasar politik dan kebijakan pemerintahan. Akan tetapi, agar BPGMN menjadi suatu organ pemerintahan yang memiliki kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, struktur organisasi, kepegawaian, dan anggaran yang jelas, diperlukan instrumen hukum yang memberikan legitimasi kelembagaan tersebut.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara: keputusan Presiden secara politik untuk membentuk badan, pembentukan badan sebagai subjek hukum pemerintahan melalui instrumen hukum yang sah. Perbedaan tersebut sangat penting dalam negara hukum.

BPGMN dan Persoalan Bentuk Hukum. Salah satu isu hukum tata negara yang menarik adalah dalam bentuk peraturan apa BPGMN akan dibentuk. Pengalaman sebelumnya memberikan preseden yang cukup jelas. BRG dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016. Kemudian kelembagaan tersebut diubah dan diperluas menjadi BRGM melalui Perpres Nomor 120 Tahun 2020. Perpres tersebut menyatakan BRGM sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Artinya, pembentukan badan semacam ini sebelumnya dilakukan melalui Peraturan Presiden, bukan sekadar melalui pernyataan atau keputusan administratif biasa.

Dalam konteks BPGMN, apabila desain kelembagaannya serupa dengan BRGM—yakni lembaga nasional yang mempunyai tugas pemerintahan, struktur organisasi, anggaran, dan kewenangan tertentu—maka aspek formal pembentukan melalui peraturan perundang-undangan menjadi sangat penting. Perpres pembentukan tersebut setidaknya perlu menjawab sejumlah pertanyaan: Apa kedudukan hukum BPGMN? Kepada siapa BPGMN bertanggung jawab? Apa tugas dan fungsinya? Apa kewenangannya? Bagaimana hubungan BPGMN dengan kementerian? Bagaimana hubungan BPGMN dengan pemerintah daerah? Bagaimana struktur organisasi BPGMN? Dari mana sumber anggarannya? Bagaimana status pegawainya? Bagaimana hubungan BPGMN dengan badan/lembaga lain yang mempunyai kewenangan lingkungan hidup dan kehutanan? Tanpa kejelasan tersebut, pembentukan badan baru berpotensi menimbulkan overlapping authority.

Kedudukan BPGMN Langsung di Bawah Presiden. Salah satu karakteristik yang diumumkan pemerintah adalah bahwa BPGMN akan berada langsung di bawah Presiden. Secara kelembagaan, pilihan ini memiliki konsekuensi yang menarik. Gambaran sederhananya dapat dibuat sebagai berikut: Presiden,  BPGMN, Koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Model tersebut berbeda dari model kementerian, karena BPGMN tidak ditempatkan sebagai unit organisasi di bawah seorang menteri. Pilihan tersebut dapat dipahami dari karakter persoalan gambut yang bersifat lintas sektor.

Pengelolaan gambut tidak hanya berkaitan dengan kehutanan. Ia juga berkaitan dengan lingkungan hidup, perkebunan, pertanian, tata ruang, pemerintahan daerah, kebencanaan, dan pembangunan ekonomi masyarakat. Pemerintah sendiri menyatakan bahwa BPGMN dirancang untuk melakukan pencegahan karhutla, termasuk di enam provinsi yang memiliki kawasan gambut utama: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Namun dari perspektif hukum tata negara, kedudukan langsung di bawah Presiden tidak otomatis menyelesaikan persoalan koordinasi. Justru harus ada pembagian kewenangan yang jelas.

BPGMN dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan

Persoalan paling menarik dari pembentukan BPGMN adalah hubungan dengan lembaga yang sudah ada. Saat ini pemerintah memiliki antara lain: Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, serta berbagai lembaga lain yang mempunyai tugas berkaitan dengan lingkungan dan sumber daya alam.

Bahkan, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) sendiri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden berdasarkan Perpres Nomor: 183 Tahun 2024 dan mempunyai fungsi yang luas dalam pengendalian lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta penegakan hukum lingkungan. Maka muncul pertanyaan: Jika BPGMN juga berada langsung di bawah Presiden dan mempunyai fungsi pengelolaan gambut serta pencegahan kerusakan lingkungan, di mana batas kewenangan BPGMN dengan BPLH dan kementerian terkait?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Ia merupakan persoalan hukum kelembagaan negara. Semakin banyak lembaga yang mempunyai kewenangan terhadap objek yang sama, semakin besar kebutuhan terhadap norma pembagian kewenangan yang jelas.

Kita juga harus belajar dari pengalaman BRGM. Pembentukan BPGMN juga perlu dilihat dalam konteks sejarah kelembagaan gambut di Indonesia. BRGM berdasarkan Perpres Nomor: 120 Tahun 2020 memiliki tugas memfasilitasi percepatan restorasi gambut serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah kerja tertentu dan melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove di sejumlah wilayah. Namun masa tugas BRGM berakhir pada 31 Desember 2024. Dokumen pemerintah menyebut bahwa pada 2025 telah dibahas kemungkinan perpanjangan, tetapi pada akhirnya kelembagaan BRGM dinyatakan berakhir dan tugasnya dialihkan kepada kementerian/lembaga terkait. Dengan demikian, pembentukan BPGMN pada 2026 dapat dilihat sebagai rekonstruksi kelembagaan setelah berakhirnya BRGM.

Di sinilah aspek hukum tata negara menjadi menarik. Pemerintah bukan hanya membentuk lembaga baru, tetapi pada dasarnya sedang menjawab pertanyaan: Apakah pengelolaan gambut lebih tepat dilakukan melalui kementerian yang sudah ada atau melalui lembaga khusus yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden? Jawaban terhadap pertanyaan tersebut merupakan pilihan kebijakan pemerintah. Tetapi pilihan tersebut harus diterjemahkan ke dalam desain hukum yang jelas.

Apakah BPGMN Merupakan Lembaga Negara? Terminologi "badan" sering menimbulkan persoalan konseptual. Tidak setiap badan yang dibentuk pemerintah dapat secara otomatis disebut sebagai lembaga negara dalam pengertian konstitusional.

Dalam hukum tata negara, perlu dibedakan antara: pertama, organ negara yang secara eksplisit dibentuk oleh UUD 1945, kedua, lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang, dan ketiga, badan atau lembaga pemerintahan yang dibentuk Presiden berdasarkan kewenangan pemerintahan dan peraturan perundang-undangan. Jika BPGMN dibentuk melalui Peraturan Presiden dan berkedudukan langsung di bawah Presiden, maka secara konseptual BPGMN lebih tepat ditempatkan sebagai lembaga pemerintah/lembaga nonkementerian atau lembaga nonstruktural sesuai desain hukum yang akhirnya ditetapkan, bukan sebagai lembaga negara yang kedudukannya setara dengan organ konstitusional seperti DPR, DPD, BPK, MA, MK, atau Komisi Yudisial. Klasifikasi ini penting karena menentukan sumber kewenangan, hubungan kelembagaan, mekanisme pertanggungjawaban, dan ruang geraknya.

Prinsip Checks and Balances Tetap Berlaku. Walaupun Presiden mempunyai kewenangan pemerintahan yang luas, pembentukan BPGMN tidak boleh dipahami sebagai perluasan kekuasaan Presiden yang tidak terbatas. Dalam negara demokrasi konstitusional, setiap lembaga pemerintah harus dapat dimintai pertanggungjawaban. Jika BPGMN berada langsung di bawah Presiden, maka pertanggungjawaban vertikalnya juga harus jelas. Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: Kepada siapa kepala BPGMN bertanggung jawab? Bagaimana penggunaan anggarannya diawasi? Bagaimana keputusan BPGMN dapat diuji secara hukum? Apakah tindakan BPGMN merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat ke peradilan tata usaha negara? Bagaimana DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan anggaran yang berkaitan dengan BPGMN? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan BPGMN tidak berhenti pada pembentukan lembaga. Yang lebih penting adalah mekanisme akuntabilitas lembaga tersebut.

BPGMN dan Prinsip Legalitas. Dalam hukum administrasi negara berlaku prinsip bahwa pemerintah bertindak berdasarkan kewenangan yang sah. Kewenangan dapat diperoleh melalui atribusi, delegasi, atau mandat sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku. Karena itu, BPGMN tidak cukup hanya diberikan tugas umum seperti "mengelola gambut". Peraturan pembentukannya perlu menjelaskan kewenangan konkret yang dimiliki.

Misalnya, apakah BPGMN berwenang: melakukan pemetaan kawasan gambut, mengeluarkan rekomendasi, melakukan restorasi, mengkoordinasikan kementerian, melakukan pengawasan,  mengelola sistem informasi, memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah, melakukan tindakan administratif, atau melakukan penegakan hukum? Pertanyaan terakhir sangat penting. Jika BPGMN diberikan kewenangan penegakan hukum, dasar kewenangan tersebut harus mempunyai landasan hukum yang memadai dan tidak boleh sekadar muncul dari kebijakan internal Presiden. Dengan kata lain: Semakin besar kewenangan BPGMN, semakin kuat pula kebutuhan akan dasar hukum pembentukannya.

BPGMN dalam Perspektif Otonomi Daerah. Persoalan lain adalah hubungan BPGMN dengan pemerintah daerah. Gambut tersebar di berbagai provinsi dan kabupaten. Sementara Indonesia menganut sistem desentralisasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Karena itu, pengelolaan gambut tidak dapat hanya dilihat dari perspektif hubungan Presiden dengan kementerian/lembaga. Harus diperhatikan pula pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. BPGMN perlu didesain sebagai lembaga yang mengkoordinasikan dan memperkuat kebijakan nasional, tanpa secara otomatis mengambil alih seluruh kewenangan pemerintah daerah. Jika tidak dirancang dengan baik, lembaga baru justru dapat menciptakan konflik kewenangan baru antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pembentukan BPGMN dan Konsep "Presidential Government". Menarik untuk melihat pembentukan BPGMN dalam konteks sistem pemerintahan presidensial Indonesia. Presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Karena itu, Presiden membutuhkan perangkat kelembagaan yang memungkinkan kebijakan nasional dilaksanakan secara efektif. Dalam konteks tersebut, pembentukan badan khusus yang langsung berada di bawah Presiden dapat dipahami sebagai bentuk presidential control over strategic governmental policy. Akan tetapi, semakin banyak lembaga yang ditempatkan langsung di bawah Presiden, semakin penting pula penataan struktur pemerintahan.

Jika setiap persoalan strategis dibentuk badan baru yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, maka dalam jangka panjang dapat muncul persoalan fragmentasi pemerintahan. Karena itu, keberhasilan BPGMN tidak hanya ditentukan oleh keberadaan lembaganya, tetapi juga oleh desain hubungan BPGMN dengan kementerian dan lembaga yang sudah ada.

Ada pertanyaan konstitusional yang perlu dijawab. Dari perspektif hukum tata negara, setidaknya terdapat tujuh pertanyaan fundamental mengenai BPGMN. Pertama, apa dasar kewenangan Presiden membentuk BPGMN? Kedua, apakah BPGMN akan dibentuk melalui Peraturan Presiden atau instrumen hukum lainnya? Ketiga, apa status hukum BPGMN dalam struktur pemerintahan? Keempat, bagaimana pembagian kewenangan BPGMN dengan Kementerian Kehutanan dan BPLH? Kelima, bagaimana hubungan BPGMN dengan pemerintah daerah? Keenam, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap BPGMN? Ketujuh, bagaimana menjamin bahwa kewenangan BPGMN tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain? Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru menjadi lebih penting dibandingkan pertanyaan mengenai siapa yang akan memimpin badan tersebut.

Dari "Membentuk Badan" Menjadi "Membangun Tata Kelola"

Dalam perspektif hukum tata negara, keberhasilan BPGMN seharusnya tidak diukur hanya dari berhasil atau tidaknya pemerintah membentuk sebuah lembaga baru. Yang lebih fundamental adalah apakah lembaga tersebut mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, terkoordinasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, terdapat pergeseran perspektif: dari kelembagaan → menuju kewenangan, dari kewenangan → menuju koordinasi,  dari koordinasi → menuju akuntabilitas, dan pada akhirnya: dari akuntabilitas → menuju perlindungan ekosistem dan kepentingan masyarakat. 

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional merupakan perkembangan penting dalam desain kelembagaan pemerintahan Indonesia. Secara konstitusional, Presiden mempunyai dasar untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan dan melakukan penataan kelembagaan pemerintahan. Namun, kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor negara hukum. Karena itu, persoalan utama BPGMN bukan semata-mata "boleh atau tidak Presiden membentuk badan baru", melainkan bagaimana badan tersebut dibentuk dan diberikan kewenangan secara sah.

Pengalaman BRGM menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki preseden kelembagaan pengelolaan gambut dan mangrove yang ditempatkan langsung di bawah Presiden. BRGM sendiri dibentuk melalui Perpres Nomor 120 Tahun 2020 dan kemudian berakhir masa tugasnya pada akhir 2024. Oleh karena itu, BPGMN dapat dipandang sebagai kesempatan untuk membangun kembali desain kelembagaan pengelolaan gambut dengan pendekatan yang lebih terintegrasi. Namun, agar tidak sekadar menjadi "badan baru", pembentukannya perlu disertai dengan kejelasan mengenai: dasar hukum, kedudukan kelembagaan, tugas dan fungsi, kewenangan, hubungan dengan kementerian/lembaga, hubungan dengan pemerintah daerah, mekanisme pengawasan, mekanisme pertanggungjawaban, dan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan demikian, dari perspektif hukum tata negara, BPGMN sesungguhnya merupakan ujian terhadap kemampuan sistem pemerintahan presidensial Indonesia untuk membangun kelembagaan yang kuat tanpa mengabaikan prinsip legalitas, pembagian kewenangan, akuntabilitas, dan negara hukum. Pada akhirnya, legitimasi BPGMN tidak hanya ditentukan oleh kenyataan bahwa badan tersebut berada langsung di bawah Presiden. Legitimasi yang lebih fundamental berasal dari dasar hukum yang jelas, kewenangan yang terukur, mekanisme pertanggungjawaban yang efektif, serta kemampuannya menjalankan fungsi pemerintahan tanpa menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga negara lainnya.
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah.
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
7. Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
8. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
9. Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
10. Sekretariat Presiden Republik Indonesia. “Presiden Prabowo Putuskan Bentuk BPGMN, Perkuat Pencegahan Karhutla dari Desa” Presiden Republik Indonesia, September 2026.

Senin, 28 September 2026

Indra Kenz Released on Parole

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Trump Bans Three U.S. Media From Covering the White House", you may read also "Pendidikan Gratis Sampai Kuliah: Antara Hak Konstitusional, Kewajiban Negara, dan Kemampuan Fiskal" and on this occasion we will discuss about 'Indra Kenz Released on Parole'.

Indra Kenz has been released after being granted parole. The former Binomo affiliate expressed regret for his actions and apologized to those affected by them. He had previously been sentenced to 10 years in prison for disseminating false and misleading information that caused consumer losses, as well as for money laundering offenses linked to Binomo. He was also ordered to pay a fine of IDR 5 billion.[1]

Indra Kenz also expressed his gratitude for having the opportunity to restart his life. He said he wanted to be with his family again and reciprocate the support they had shown him. "Thank God, I still have a second chance to come home and start over. More than anything, I want to be there for my family, return the love and support they’ve given me, and become someone they can be proud of again," he added.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Bebas Bersyarat, Indra Kenz: Aku Benar-benar Menyesal", www.beritasatu.com, Johnny Johan Sompotan, 25 September 2026, Diakses pada tanggal 26 September 2026, Link: https://www.beritasatu.com/lifestyle/3029436/bebas-bersyarat-indra-kenz-aku-benar-benar-menyesal
2. Ibid.

Selasa, 22 September 2026

Trump Bans Three U.S. Media From Covering the White House

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Pendidikan Gratis Sampai Kuliah: Antara Hak Konstitusional, Kewajiban Negara, dan Kemampuan Fiskal", "Pembatasan Masa Jabatan Kepala Desa Dan Pelajaran Berharga Dari George Washington", you may read also "Crypto Boss Calls Off Marriage to Chinese Celebrity, Demands Ex's Family Return 79 Billion Rupiah" and on this occasion we will discuss about 'Trump Bans Three U.S. Media From Covering the White House'.

US President Donald Trump has begun enforcing a ban preventing journalists from CNN, MS NOW, and Politico from entering the White House grounds. The ban was implemented a day after Trump announced he would block these three media outlets due to dissatisfaction with their coverage of him and his administration. On Saturday (September 19, 2026), journalists from the three outlets were reportedly denied entry to the White House complex. All three outlets stated that their journalists' press access badges were confiscated while they were attempting to carry out their duties. MS NOW White House correspondent Akayla Gardner said that she and the outlet's photographer were denied entry on Saturday morning. According to her, this marked the first time MS NOW journalists were explicitly denied access following Trump's announcement of the ban.[1]

MS NOW condemned the decision and stated it would take necessary steps to defend press rights under the First Amendment of the US Constitution. "The White House belongs to the American people, and the decisions made within it are funded by our tax dollars," MS NOW said in a statement cited by CNBC International on Sunday (September 20, 2026). The outlet also affirmed that it would continue to report on Trump, his administration, and various issues affecting the American public. Trump had previously announced the ban in a post on the social media platform Truth Social on Friday (September 18, 2026). He accused CNN, MS NOW, and Politico of persistently spreading what he termed "fake news" in their coverage of the president, his administration, and the United States.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Trump Usir 3 Media dari Gedung Putih, Ini Alasannya", www.cnbcindonesia.com, 20 September 2026, Diakses pada tanggal 22 September 2026, Link: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260920124738-4-769316/trump-usir-3-media-dari-gedung-putih-ini-alasannya
2. Ibid.

Senin, 21 September 2026

Pendidikan Gratis Sampai Kuliah: Antara Hak Konstitusional, Kewajiban Negara, dan Kemampuan Fiskal

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Pembatasan Masa Jabatan Kepala Desa Dan Pelajaran Berharga Dari George Washington", "Crypto Boss Calls Off Marriage to Chinese Celebrity, Demands Ex's Family Return 79 Billion Rupiah", silahkan dibaca juga mengenai "Merger BMKG dan Badan Geologi: Menata Kembali Desain Kelembagaan Negara untuk Penguatan Mitigasi Bencana" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Pendidikan Gratis Sampai Kuliah: Antara Hak Konstitusional, Kewajiban Negara, dan Kemampuan Fiskal'.

Wacana pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri kembali menjadi perhatian publik. Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan bahwa biaya pendidikan pada sekolah negeri, mulai SD, SMP, SMA hingga universitas negeri, harus digratiskan. Pernyataan tersebut kemudian mendapat dukungan dari Komisi X DPR RI, dengan catatan bahwa pelaksanaannya harus dipersiapkan secara matang dan tidak boleh mengorbankan mutu pendidikan.

Wacana tersebut menarik apabila dilihat bukan hanya dari perspektif kebijakan publik atau kemampuan anggaran negara, tetapi juga dari perspektif Hukum Tata Negara. Pertanyaan hukumnya adalah: apakah pendidikan gratis sampai perguruan tinggi merupakan kewajiban konstitusional negara, ataukah ia merupakan pilihan kebijakan yang sepenuhnya bergantung pada kemampuan keuangan negara. Jawabannya tidak sederhana.

Pendidikan adalah Hak Konstitusional

Konstitusi Indonesia memberikan kedudukan yang sangat kuat terhadap pendidikan. Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk berhak mendapat pendidikan. Sementara itu, Pasal 31 ayat (1) menegaskan: "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.". Dengan demikian, pendidikan bukan sekadar pelayanan publik biasa. Pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara. Konsekuensinya, negara tidak berada dalam posisi sebagai pihak yang semata-mata "baik hati" ketika menyediakan pendidikan bagi masyarakat. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

Hal tersebut semakin jelas apabila membaca Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 secara keseluruhan. Pasal 31 ayat (3) memerintahkan pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, sedangkan Pasal 31 ayat (4) menentukan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Dengan konstruksi demikian, pendidikan memiliki posisi khusus dalam negara hukum Indonesia.

Tetapi Apakah Hak atas Pendidikan Berarti Pendidikan Harus Gratis? Di sinilah persoalan konstitusional menjadi menarik. Hak atas pendidikan tidak otomatis berarti bahwa seluruh jenjang pendidikan harus diberikan secara gratis kepada seluruh warga negara dalam setiap keadaan. UUD 1945 secara eksplisit memberikan rumusan "wajib membiayainya" pada pendidikan dasar. Pasal 31 ayat (2) menyatakan:  "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya." Rumusan ini berbeda dengan Pasal 31 ayat (1) yang berbicara mengenai hak atas pendidikan secara umum. Secara tekstual, konstitusi dengan demikian memberikan dasar yang paling tegas bagi kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar. Namun, persoalan tersebut berkembang melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang diucapkan pada 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Putusan ini penting. Ia menunjukkan bahwa konsep pendidikan tanpa biaya tidak lagi semata-mata berada pada wilayah "janji kebijakan", tetapi telah memperoleh penguatan melalui tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi, setidaknya untuk pendidikan dasar.

Bagaimana dengan Perguruan Tinggi? Persoalannya berbeda ketika memasuki pendidikan tinggi. UUD 1945 tidak mengatakan secara eksplisit bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan tinggi sebagaimana rumusan mengenai pendidikan dasar dalam Pasal 31 ayat (2). Karena itu, menjadikan pendidikan tinggi gratis sebagai kewajiban konstitusional membutuhkan argumentasi yang lebih kompleks. Di satu sisi, mahasiswa tetap merupakan warga negara yang mempunyai hak konstitusional atas pendidikan. Di sisi lain, konstitusi tidak memberikan formula bahwa setiap warga negara yang memasuki perguruan tinggi harus memperoleh pendidikan tinggi tanpa biaya.

Dalam konteks ini, perlu dibedakan antara dua pertanyaan: Pertama, apakah pendidikan tinggi merupakan hak? Ya. Hak atas pendidikan dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) mempunyai cakupan yang luas. Kedua, apakah konstitusi mewajibkan seluruh biaya pendidikan tinggi ditanggung negara? Jawabannya tidak sesederhana itu. Tidak terdapat rumusan eksplisit dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa seluruh biaya pendidikan tinggi wajib ditanggung negara. Perbedaan tersebut penting agar wacana pendidikan gratis tidak dibangun hanya berdasarkan slogan, tetapi berdasarkan konstruksi hukum konstitusional yang tepat.

Putusan MK Terbaru dan Pendidikan Tinggi. Perdebatan tersebut menjadi semakin relevan setelah Mahkamah Konstitusi pada 16 September 2026 memutus Perkara Nomor 294/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam perkara tersebut, MK menolak permohonan pemohon dan menyatakan tidak terdapat pertentangan konstitusional antara norma tersebut dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. MK menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak meniadakan mandat konstitusional mengenai prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Putusan ini menarik karena menunjukkan bahwa kewajiban negara menyediakan anggaran pendidikan tidak identik dengan kewajiban memberikan seluruh layanan pendidikan tinggi secara gratis kepada setiap mahasiswa.

Konstitusi mewajibkan adanya prioritas anggaran pendidikan. Namun, bagaimana anggaran tersebut dialokasikan untuk pendidikan dasar, menengah, tinggi, penelitian, beasiswa, sarana pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik, dan kebutuhan lainnya merupakan persoalan yang membutuhkan desain kebijakan dan peraturan perundang-undangan.

Prinsip 20 Persen Anggaran Pendidikan

Salah satu karakteristik penting sistem pendidikan Indonesia adalah adanya constitutional budget rule. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menentukan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. PP Nomor 18 Tahun 2022, misalnya, mengatur bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja negara, sedangkan dalam APBD sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja daerah. Dengan demikian, persoalan pendidikan gratis tidak dapat dilepaskan dari hukum anggaran negara. Negara mungkin mempunyai kewajiban konstitusional untuk memenuhi hak pendidikan, tetapi negara juga bekerja dalam suatu sistem keuangan negara yang memiliki batas-batas tertentu.

Di sinilah muncul prinsip penting dalam hukum tata negara modern: hak konstitusional membutuhkan kapasitas institusional dan fiskal untuk diwujudkan. Gratis Tidak Berarti Tanpa Biaya. Ada persoalan konseptual yang sering luput dalam perdebatan pendidikan gratis. Ketika mahasiswa tidak membayar UKT, pendidikan tersebut sebenarnya tetap memiliki biaya. Dosen harus dibayar. Gedung harus dibangun dan dipelihara. Laboratorium membutuhkan peralatan. Perpustakaan membutuhkan buku dan basis data. Perguruan tinggi membutuhkan jaringan internet, sistem informasi, administrasi akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan berbagai fasilitas lainnya. Dengan demikian, "gratis bagi mahasiswa" tidak sama dengan "tanpa biaya".

Yang berubah adalah siapa yang menanggung biaya tersebut. Apabila mahasiswa tidak membayar, maka sebagian atau seluruh biaya harus dialihkan kepada negara melalui APBN atau mekanisme pembiayaan lainnya. Karena itu, secara hukum tata negara, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar: "Apakah kuliah harus gratis?" Melainkan: "Bagaimana negara memenuhi hak konstitusional atas pendidikan melalui sistem pembiayaan yang adil, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan?" Pertanyaan kedua jauh lebih penting dalam merancang kebijakan.

Pendidikan Gratis dan Prinsip Negara Hukum.  Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 adalah negara hukum. Konsekuensinya, kebijakan pemerintah mengenai pendidikan gratis harus mempunyai dasar hukum dan mekanisme penganggaran yang jelas. Pernyataan politik mengenai pendidikan gratis belum dengan sendirinya menjadi norma hukum yang dapat langsung dilaksanakan.

Diperlukan setidaknya: dasar hukum mengenai siapa yang berhak memperoleh pembiayaan, bentuk biaya apa yang ditanggung negara, sumber pendanaannya, mekanisme penyaluran anggaran, pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, mekanisme pengawasan, standar kualitas pendidikan, mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Dalam negara hukum, tujuan yang baik tetap harus ditempuh melalui instrumen hukum yang tepat.

Persoalan Keadilan: Gratis untuk Semua atau Berbasis Kebutuhan?

Dari perspektif hukum tata negara, terdapat pula persoalan mengenai prinsip persamaan. Jika pendidikan tinggi negeri digratiskan untuk semua mahasiswa tanpa memperhatikan kemampuan ekonomi, maka mahasiswa dari keluarga sangat mampu dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu sama-sama memperoleh subsidi negara. Di sisi lain, jika pembiayaan hanya diberikan kepada kelompok tertentu berdasarkan kondisi ekonomi, negara dapat mengarahkan sumber daya publik kepada mereka yang paling membutuhkan. Namun kedua pendekatan tersebut mempunyai konsekuensi hukum dan kebijakan yang berbeda.

Model universal menekankan kesetaraan akses. Model afirmatif menekankan keadilan distributif. Konstitusi sendiri memberikan ruang bagi negara untuk mengembangkan kebijakan yang memperhatikan keadilan dan kesamaan kesempatan. Pasal 28H ayat (2), misalnya, memberikan dasar bagi perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Karena itu, desain pendidikan gratis perlu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: Apakah tujuan utamanya universalitas, pemerataan, atau kombinasi keduanya? Jawaban terhadap pertanyaan tersebut akan menentukan model pembiayaannya. 

Tantangan bagi Perguruan Tinggi Negeri. Komisi X DPR RI sendiri menyambut baik gagasan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri, tetapi mengingatkan bahwa penghapusan UKT tidak boleh menyebabkan berkurangnya kualitas pendidikan, kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan, penelitian, maupun operasional perguruan tinggi. Catatan tersebut mempunyai dimensi hukum tata negara.

Sebab, apabila negara membebaskan mahasiswa dari biaya pendidikan tetapi pada saat yang sama tidak menyediakan pembiayaan yang memadai bagi perguruan tinggi, maka negara dapat menghadapi persoalan baru: hak atas pendidikan memang diberikan secara formal, tetapi kualitas pendidikan justru menurun secara material. Padahal hak konstitusional tidak seharusnya dipahami hanya sebagai hak untuk "masuk" ke institusi pendidikan. Hak tersebut juga harus dikaitkan dengan penyelenggaraan pendidikan yang layak dan berkualitas. Karena itu, pendidikan gratis seharusnya tidak dipertentangkan dengan kualitas. Keduanya justru harus berjalan bersama.

Pendidikan Gratis sebagai Kewajiban Negara atau Kebijakan Negara?

Dari perspektif Hukum Tata Negara, terdapat tiga lapisan yang perlu dibedakan. Pertama, hak konstitusional. Warga negara mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan. Kedua, kewajiban konstitusional. Negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional dan memprioritaskan anggaran pendidikan. Untuk pendidikan dasar, konstitusi secara eksplisit membebankan pembiayaan kepada pemerintah. Ketiga, pilihan kebijakan. Ketika pemerintah ingin memperluas pembiayaan negara sampai perguruan tinggi negeri, bentuk, cakupan, mekanisme, dan tahapannya merupakan wilayah kebijakan yang harus diterjemahkan melalui peraturan perundang-undangan dan penganggaran.

Dengan konstruksi tersebut, dapat dikatakan bahwa pendidikan gratis sampai perguruan tinggi merupakan kebijakan yang memiliki landasan konstitusional kuat dalam kerangka hak atas pendidikan, tetapi cakupan "gratis" pada pendidikan tinggi tidak secara eksplisit diperintahkan oleh UUD 1945 sebagaimana pendidikan dasar. Ini merupakan perbedaan yang penting secara akademik.

Negara Harus Menghindari "Gratis" yang Sekadar Simbolik. Wacana pendidikan gratis pada akhirnya akan diuji bukan melalui pidato, tetapi melalui implementasi. Jika UKT dihapus, tetapi biaya lain tetap menjadi beban mahasiswa, maka perlu dijelaskan apa arti "gratis". Jika mahasiswa tidak membayar tetapi perguruan tinggi kehilangan sumber pembiayaan, perlu dijelaskan bagaimana negara menggantikannya. Jika pembiayaan meningkat tetapi kualitas tidak terjaga, perlu dipertanyakan efektivitas kebijakannya.

Karena itu, ukuran keberhasilan pendidikan gratis seharusnya tidak berhenti pada berapa rupiah yang tidak dibayar mahasiswa, tetapi juga pada: apakah akses pendidikan semakin luas? Apakah kesenjangan sosial berkurang? Apakah mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikan? Apakah kualitas perguruan tinggi tetap terjaga? Apakah dosen dan tenaga kependidikan memperoleh dukungan yang memadai? Apakah penelitian dan inovasi tetap berkembang? dan Apakah pembiayaan tersebut berkelanjutan dalam jangka panjang?

Wacana pendidikan gratis sampai perguruan tinggi pada dasarnya merupakan konsekuensi logis dari semakin kuatnya paradigma pendidikan sebagai hak konstitusional, bukan semata-mata sebagai komoditas pelayanan publik. Namun, dari perspektif Hukum Tata Negara, harus dibedakan antara hak atas pendidikan, kewajiban negara membiayai pendidikan, dan kebijakan pendidikan gratis. UUD NRI Tahun 1945 memberikan landasan yang sangat kuat bagi hak warga negara atas pendidikan dan secara eksplisit mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar. Konstitusi juga mewajibkan negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen anggaran untuk pendidikan.

Sementara untuk pendidikan tinggi, konstitusi memberikan dasar berupa hak atas pendidikan dan kewajiban negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, tetapi tidak merumuskan secara eksplisit bahwa seluruh biaya perguruan tinggi wajib ditanggung negara. Oleh karena itu, apabila negara hendak mewujudkan pendidikan tinggi negeri gratis, pekerjaan hukum dan ketatanegaraan yang sesungguhnya justru dimulai setelah slogan tersebut dikemukakan.

Negara harus menjawab: Siapa yang berhak? Apa yang gratis? Siapa yang membayar? Dari mana anggarannya? Bagaimana mekanismenya? Bagaimana pengawasannya? Dan bagaimana kualitas pendidikan tetap dijamin? Di situlah pendidikan gratis berubah dari sekadar gagasan politik menjadi persoalan konstitusional dan hukum tata negara. Pada akhirnya, ukuran negara hukum bukan hanya seberapa banyak hak yang dijanjikan kepada warga negara, tetapi juga seberapa serius negara membangun sistem hukum, kelembagaan, dan anggaran untuk membuat hak tersebut benar-benar dapat dinikmati.
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 011/PUU-III/2005 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 24/PUU-V/2007 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 3/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 294/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
9.  Detik.com. “Komisi X DPR Dukung Sekolah Gratis Sampai PTN: Pendidikan Hak Semua Anak” 18 September 2026.

Kamis, 17 September 2026

Pembatasan Masa Jabatan Kepala Desa Dan Pelajaran Berharga Dari George Washington

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Crypto Boss Calls Off Marriage to Chinese Celebrity, Demands Ex's Family Return 79 Billion Rupiah", "Merger BMKG dan Badan Geologi: Menata Kembali Desain Kelembagaan Negara untuk Penguatan Mitigasi Bencana", silahkan dibaca juga mengenai "The Story of North Korean Hackers Pulling off a Crypto Heist Worth Nearly IDR 25 Trillion" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Pembatasan Masa Jabatan Kepala Desa Dan Pelajaran Berharga Dari George Washington'.

Pembatasan masa jabatan merupakan salah satu instrumen penting dalam desain pemerintahan demokratis. Jabatan publik pada hakikatnya bukanlah kepemilikan pribadi seseorang, melainkan amanah yang diberikan untuk menjalankan fungsi pemerintahan dalam jangka waktu tertentu. Karena itu, pembatasan masa jabatan berkaitan erat dengan prinsip pergantian kekuasaan, pencegahan konsentrasi kekuasaan, dan kesempatan bagi masyarakat untuk menghadirkan kepemimpinan baru.

Persoalan tersebut menjadi menarik jika dikaitkan dengan jabatan Kepala Desa di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa ditentukan selama 8 (delapan) tahun dan dapat dijabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Dengan demikian, secara normatif seorang Kepala Desa dapat menjabat selama maksimal 16 tahun apabila menggunakan seluruh kesempatan masa jabatannya.

Ketentuan tersebut menarik untuk dikaji dari perspektif Hukum Tata Negara, terutama jika dibandingkan dengan sejarah awal pembatasan masa jabatan Presiden Amerika Serikat melalui figur George Washington. Washington tidak dibatasi oleh aturan konstitusional untuk hanya menjabat dua periode ketika ia memutuskan meninggalkan jabatan Presiden pada 1797. Namun, keputusan tersebut kemudian berkembang menjadi sebuah constitutional convention, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan sistem presidensial Amerika Serikat.

Perbandingan ini tidak dimaksudkan untuk menyamakan jabatan Presiden Amerika Serikat dengan Kepala Desa. Keduanya memiliki kedudukan, kewenangan, dan dasar hukum yang berbeda. Perbandingan tersebut digunakan untuk melihat satu persoalan yang lebih mendasar: bagaimana hukum dan budaya ketatanegaraan mengendalikan kekuasaan melalui pembatasan masa jabatan?

Kepala Desa Sebagai Jabatan Pemerintahan Dan Perubahan Masa Jabatan

Desa mempunyai kedudukan penting dalam struktur pemerintahan Indonesia. Dalam kerangka Undang-Undang Desa, Kepala Desa bukan sekadar tokoh masyarakat, tetapi pemegang jabatan pemerintahan yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena Kepala Desa memiliki kewenangan yang berhubungan dengan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, jabatan tersebut mempunyai konsekuensi terhadap kehidupan masyarakat desa.

Di sinilah prinsip pembatasan masa jabatan menjadi relevan. Kekuasaan yang berlangsung terlalu lama berpotensi menciptakan hubungan yang terlalu kuat antara pejabat dengan struktur sosial, politik, dan ekonomi di wilayah yang dipimpinnya. Sebaliknya, pergantian kepemimpinan secara berkala membuka kemungkinan terjadinya regenerasi, kompetisi politik lokal, serta munculnya gagasan dan kepemimpinan baru. Namun, pembatasan masa jabatan juga harus ditempatkan secara proporsional. Masa jabatan yang terlalu singkat dapat mengganggu kesinambungan program pemerintahan. Sebaliknya, masa jabatan yang terlalu panjang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya konsentrasi kekuasaan. Karena itu, desain masa jabatan pada dasarnya merupakan upaya mencari keseimbangan antara stabilitas pemerintahan dan sirkulasi kekuasaan.

Sebelum perubahan tahun 2024, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan. UU Nomor 3 Tahun 2024 mengubah desain tersebut. Pasal 39 yang telah diubah menetapkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. UU tersebut mulai berlaku pada 25 April 2024.

Perubahan tersebut menghasilkan suatu konfigurasi baru: 6 tahun × 3 periode = maksimal 18 tahun, menjadi: 8 tahun × 2 periode = maksimal 16 tahun. Dengan demikian, perubahan tersebut bukan semata-mata memperpanjang masa jabatan. Pada saat yang sama, jumlah kesempatan seseorang untuk menduduki jabatan Kepala Desa dikurangi dari tiga kali menjadi dua kali. Dari perspektif hukum tata negara, perubahan ini menarik karena memperlihatkan bahwa lama satu periode dan jumlah periode merupakan dua variabel yang berbeda dalam desain pembatasan kekuasaan.

Jabatan Yang Harus Dibatasi & Sejarah George Washington dan Awal Tradisi Dua Periode

Pembatasan masa jabatan memiliki sekurang-kurangnya tiga fungsi. Pertama, mencegah konsentrasi kekuasaan Kekuasaan yang terlalu lama berada di tangan orang yang sama dapat menciptakan konsentrasi kekuasaan. Dalam konteks pemerintahan lokal, hal tersebut dapat berhubungan dengan jaringan politik, birokrasi, dan sumber daya ekonomi lokal. Pembatasan masa jabatan tidak berarti bahwa seorang pejabat pasti menyalahgunakan kekuasaan apabila menjabat lama. Akan tetapi, pembatasan tersebut merupakan mekanisme kelembagaan untuk mengurangi risiko konsentrasi kekuasaan. 

Kedua, menciptakan sirkulasi kepemimpinan Demokrasi bukan hanya persoalan memilih pemimpin, tetapi juga menyediakan mekanisme agar kekuasaan dapat berpindah secara damai. Dengan adanya batas masa jabatan, masyarakat secara periodik memperoleh kesempatan untuk memilih pemimpin baru. Ketiga, mencegah jabatan publik berubah menjadi kekuasaan personal Jabatan publik secara prinsip berbeda dengan kepemilikan pribadi. Seorang Kepala Desa menduduki jabatan karena memperoleh legitimasi berdasarkan mekanisme hukum, bukan karena jabatan tersebut menjadi hak pribadi yang dapat dipertahankan tanpa batas. Pembatasan masa jabatan mempertegas bahwa yang bersifat permanen adalah institusinya, bukan orang yang menduduki jabatan tersebut.

Sejarah George Washington dan Awal Tradisi Dua Periode. Sejarah Amerika Serikat memberikan contoh menarik mengenai hubungan antara kekuasaan, tradisi, dan pembatasan masa jabatan. George Washington menjadi Presiden pertama Amerika Serikat pada 1789. Ia kemudian terpilih kembali untuk periode kedua pada 1792. Washington akhirnya meninggalkan jabatan Presiden pada 1797 setelah menyelesaikan dua periode. Hal yang penting adalah: pada saat Washington memutuskan tidak mencalonkan diri untuk periode ketiga, belum ada ketentuan konstitusional yang secara tegas membatasi Presiden Amerika Serikat hanya dua periode.

Keputusan Washington karena itu memiliki arti konstitusional yang sangat penting. Ia membangun sebuah preseden. Dalam Farewell Address tahun 1796, Washington menjelaskan keputusannya untuk tidak mencalonkan diri kembali. Ia sebelumnya bahkan pernah mempertimbangkan untuk pensiun setelah periode pertama, tetapi situasi internasional dan nasihat orang-orang yang dipercayainya membuatnya tetap menjalani periode kedua. Setelah periode kedua berakhir, ia memutuskan kembali ke kehidupan privat. Keputusan tersebut kemudian menjadi standar tidak tertulis bahwa seorang Presiden Amerika Serikat sebaiknya tidak menjabat lebih dari dua periode. Dengan kata lain, pembatasan masa jabatan pada awalnya tidak lahir dari teks konstitusi, melainkan dari praktik seorang pemimpin yang secara sukarela meninggalkan kekuasaan.

Dari Kebiasaan Politik Menjadi Norma Konstitusional. Preseden Washington bertahan cukup lama dalam sejarah Amerika Serikat. Presiden-presiden setelah Washington pada umumnya mengikuti tradisi dua periode tersebut. Namun, tradisi itu akhirnya mengalami perubahan ketika Franklin D. Roosevelt terpilih untuk periode ketiga dan kemudian periode keempat.

Setelah pengalaman tersebut, pembatasan dua periode kemudian dikodifikasi melalui Twenty-Second Amendment terhadap Konstitusi Amerika Serikat pada 1951. Dengan demikian, sesuatu yang pada awalnya merupakan kebiasaan politik kemudian berubah menjadi norma konstitusional formal. Di sinilah terdapat pelajaran penting bagi kajian Hukum Tata Negara. Sebuah sistem ketatanegaraan tidak hanya dibentuk oleh teks hukum. Konvensi ketatanegaraan, praktik politik, dan perilaku pejabat negara juga dapat memengaruhi perkembangan hukum konstitusi. Washington menunjukkan bahwa tindakan seorang pemegang kekuasaan dapat menghasilkan preseden yang jauh melampaui masa pemerintahannya.

Apa Hubungannya Dengan Kepala Desa di Indonesia?

Perbandingan dengan Washington tidak berarti bahwa Kepala Desa harus mengikuti model Amerika Serikat. Sistem hukum Indonesia dan Amerika Serikat memiliki konstruksi yang berbeda. Namun, terdapat sebuah kesamaan prinsip: kekuasaan perlu memiliki titik akhir. Di Amerika Serikat, Washington secara sukarela meninggalkan kekuasaan setelah dua periode meskipun secara hukum ia belum dilarang untuk mencalonkan diri kembali. Di Indonesia, batas masa jabatan Kepala Desa sekarang telah ditentukan secara eksplisit dalam undang-undang.

Perbedaannya terletak pada sumber pembatasannya. Dalam kasus Washington, pembatasan dua periode pada awalnya berasal dari preseden dan konvensi politik. Dalam kasus Kepala Desa, pembatasan tersebut berasal dari norma hukum positif. Perbandingan ini memperlihatkan dua cara berbeda dalam membangun pembatasan kekuasaan: melalui constitutional convention dan melalui constitutional/statutory rule. Masa jabatan Kepala Desa selama delapan tahun merupakan masa yang relatif panjang dalam konteks pemerintahan lokal. Namun, lamanya periode tidak dapat dinilai hanya dari jumlah tahunnya.

Yang lebih penting adalah bagaimana periode tersebut bekerja bersama dengan berbagai mekanisme pengawasan. Pembatasan masa jabatan harus berjalan bersama dengan: pemilihan Kepala Desa yang demokratis, transparansi pengelolaan keuangan desa, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa,  akuntabilitas pemerintahan desa, partisipasi masyarakat, pengawasan oleh lembaga dan institusi yang berwenang dantersedianya mekanisme pergantian kekuasaan yang tertib. Dengan demikian, term limit bukan satu-satunya instrumen untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Batas masa jabatan hanya merupakan salah satu bagian dari sistem checks and balances dalam pemerintahan.

Pelajaran Konstitusional dari George Washington. Kisah Washington memberikan pelajaran yang menarik bagi diskursus pemerintahan desa. Pertama, jabatan publik bukan milik pribadi pejabat.  Washington memahami bahwa keberlanjutan republik tidak boleh bergantung pada keberadaan satu orang. Ia meninggalkan jabatan dan menyerahkan kekuasaan kepada penggantinya, John Adams, pada 1797. Kedua, pergantian kekuasaan merupakan bagian dari demokrasi. Demokrasi tidak hanya diuji ketika seseorang mendapatkan kekuasaan melalui pemilihan. Demokrasi juga diuji ketika seseorang bersedia meninggalkan kekuasaan secara tertib. Ketiga, preseden politik dapat mempunyai dampak hukum yang panjang. Keputusan Washington pada 1796 menjadi preseden dua periode yang kemudian memperoleh bentuk hukum formal melalui Amandemen ke-22 pada 1951. Keempat, pembatasan kekuasaan harus disertai budaya hukum. Aturan tertulis memang penting. Namun, aturan akan lebih efektif apabila para pemegang kekuasaan, masyarakat, dan institusi pengawas memiliki budaya yang menghormati prinsip bahwa jabatan publik bersifat sementara.

Perubahan masa jabatan Kepala Desa melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 memperlihatkan bahwa pembatasan kekuasaan merupakan bagian penting dari desain pemerintahan desa. Kepala Desa kini memegang jabatan selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Sejarah George Washington memberikan perspektif yang menarik terhadap persoalan tersebut. Ketika Washington meninggalkan jabatan Presiden Amerika Serikat setelah dua periode pada 1797, belum terdapat aturan konstitusional yang secara formal membatasi Presiden hanya dua periode. Keputusannya kemudian menjadi preseden yang bertahan selama lebih dari satu abad sebelum akhirnya dikodifikasi dalam Konstitusi Amerika Serikat melalui Twenty-Second Amendment pada 1951.

Dari perspektif Hukum Tata Negara, kedua pengalaman tersebut menunjukkan satu prinsip yang lebih luas: demokrasi tidak hanya membutuhkan mekanisme untuk memperoleh kekuasaan, tetapi juga mekanisme untuk membatasi, mengawasi, dan mengakhiri kekuasaan. Dalam konteks desa, persoalan masa jabatan karena itu tidak semata-mata dapat dilihat dari pertanyaan "berapa lama Kepala Desa boleh menjabat". Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan bahwa selama masa jabatan tersebut kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum, dapat diawasi masyarakat, dan pada akhirnya dapat berpindah secara tertib kepada kepemimpinan berikutnya. Pada titik inilah sejarah George Washington menjadi relevan. Ia memperlihatkan bahwa kualitas suatu sistem pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memegang kekuasaan, tetapi juga oleh kesediaan untuk membatasi kekuasaan dan memastikan bahwa kekuasaan dapat diwariskan secara damai melalui mekanisme konstitusional.
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3. U.S. Constitution, Twenty-Second Amendment.
4. George Washington's Mount Vernon, Presidential Precedents.
5. George Washington's Mount Vernon, Second Term (1793–1797).
6. George Washington's Mount Vernon, The Farewell Address.

Rabu, 16 September 2026

Crypto Boss Calls Off Marriage to Chinese Celebrity, Demands Ex's Family Return 79 Billion Rupiah

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Merger BMKG dan Badan Geologi: Menata Kembali Desain Kelembagaan Negara untuk Penguatan Mitigasi Bencana", "The Story of North Korean Hackers Pulling off a Crypto Heist Worth Nearly IDR 25 Trillion", you may read also "Ketika Negara Mengatur Arah Kekayaan Alam" and on this occasion we will discuss about 'Crypto Boss Calls Off Marriage to Chinese Celebrity, Demands Ex's Family Return 79 Billion Rupiah'.

Justin Sun once dated the beautiful and controversial Chinese actress Jing Tian. The crypto billionaire nearly took their relationship to the altar; in fact, he claimed to have sent tens of billions in funds to the actress's parents. However, after their romance ended, he asked for the money back.[1]

According to Justin, the founder of the blockchain company Tron, the couple had planned a future together when he transferred 30 million yuan (approximately IDR 79 billion) to the parents of 'The Great Wall' actress as a traditional pre-marriage payment. "We were dating with the intention of marriage," however, Justin's marriage plans with Jing fell apart as they were preparing to undergo a medical procedure in the US to have a child. He alleged that his ex-girlfriend demanded 50 million dollars (approximately IDR 884 billion) and cut off communication after he refused to pay. "The show could not go on," Justin said. Justin Sun's lawyer, Zhang Qihuai, stated on social media that the court had accepted a lawsuit seeking the return of funds from Jing and her parents.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Bos Crypto Batal Nikahi Artis China, Tuntut Keluarga Mantan Kembalikan Rp 79 M", www.wolipop.detik.com, 16 Sep 2026, Rahmi Anjani, Diakses pada tanggal 16 September 2026, Link: https://wolipop.detik.com/entertainment-news/d-8663947/bos-crypto-batal-nikahi-artis-china-tuntut-keluarga-mantan-kembalikan-rp-79-m.
2. Ibid.

Senin, 14 September 2026

Merger BMKG dan Badan Geologi: Menata Kembali Desain Kelembagaan Negara untuk Penguatan Mitigasi Bencana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "The Story of North Korean Hackers Pulling off a Crypto Heist Worth Nearly IDR 25 Trillion", "Ketika Negara Mengatur Arah Kekayaan Alam", silahkan dibaca juga mengenai "Obligasi Daerah DKI Jakarta dalam Perspektif Hukum Tata Negara" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Merger BMKG dan Badan Geologi: Menata Kembali Desain Kelembagaan Negara untuk Penguatan Mitigasi Bencana'.

Wacana penggabungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menjadi perhatian publik. Gagasan tersebut dikaitkan dengan kebutuhan memperkuat koordinasi pemerintah dalam menghadapi berbagai ancaman bencana, khususnya bencana yang memiliki keterkaitan antara fenomena meteorologi, geofisika, dan geologi.

Secara fungsional, gagasan tersebut memiliki alasan yang cukup kuat. Gempa bumi, tsunami, erupsi gunung api, tanah longsor, cuaca ekstrem, dan berbagai fenomena hidrometeorologi tidak selalu berdiri sendiri. Dalam banyak peristiwa, diperlukan pertukaran data dan analisis lintas disiplin agar pemerintah dapat memberikan peringatan dini dan mengambil tindakan mitigasi secara cepat. Namun, dari perspektif Hukum Tata Negara, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan apakah dua institusi tersebut dapat bekerja lebih efektif apabila digabungkan. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: apa kedudukan konstitusional dan yuridis masing-masing lembaga, siapa yang berwenang mengubahnya, serta instrumen hukum apa yang diperlukan untuk melakukan penggabungan tersebut?

Pertanyaan ini menjadi penting karena BMKG dan Badan Geologi sesungguhnya mempunyai kedudukan kelembagaan yang berbeda. BMKG merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Kedudukannya saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BMKG, yang menempatkan BMKG di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Sementara itu, Badan Geologi merupakan unsur organisasi di dalam Kementerian ESDM, bukan lembaga pemerintah nonkementerian yang berdiri sendiri. Struktur Kementerian ESDM saat ini didasarkan antara lain pada Perpres Nomor 169 Tahun 2024 dan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2025.

Dengan demikian, istilah “merger BMKG dan Badan Geologi” sebenarnya perlu dibaca secara hati-hati. Yang hendak digabung bukan sekadar dua organisasi yang sederajat, melainkan **sebuah LPNK dengan sebuah unit organisasi eselon I dalam kementerian. Di sinilah persoalan HTN menjadi menarik.

BMKG dan Badan Geologi: Dua Entitas dengan Kedudukan Berbeda

Dalam studi kelembagaan negara, kedudukan suatu lembaga sangat menentukan siapa yang mempunyai kewenangan untuk membentuk, mengubah, atau membubarkannya. BMKG memiliki dasar hukum sektoral yang relatif kuat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. UU tersebut menjadi salah satu dasar hukum pembentukan dan penyelenggaraan BMKG, sedangkan kelembagaan BMKG saat ini diatur melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2024. Karakter BMKG sebagai LPNK mempunyai konsekuensi ketatanegaraan. BMKG tidak sekadar merupakan direktorat atau badan teknis di bawah sebuah kementerian. Ia merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi pemerintahan tertentu dan memiliki hubungan pertanggungjawaban kepada Presiden.

Sebaliknya, Badan Geologi berada dalam struktur Kementerian ESDM. Perpres Nomor 169 Tahun 2024 menempatkan geologi sebagai salah satu bidang yang menjadi bagian dari urusan pemerintahan Kementerian ESDM. Kementerian tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta dipimpin oleh Menteri. Organisasi dan tata kerja Kementerian ESDM kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2025. Peraturan tersebut merupakan regulasi yang berlaku mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian ESDM. Dengan konstruksi tersebut, Badan Geologi lebih tepat dipahami sebagai organ pemerintah dalam lingkungan kementerian, sedangkan BMKG merupakan LPNK. Perbedaan tersebut penting karena perubahan terhadap keduanya mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.

Persoalan Pertama: Apakah Presiden Berwenang Melakukan Penggabungan? Dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia, Presiden mempunyai posisi sentral dalam pengelolaan administrasi pemerintahan. Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945 mengatur keberadaan kementerian negara. Atas dasar konstruksi tersebut, Presiden memiliki kewenangan yang luas dalam melakukan penataan organisasi pemerintahan. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti tidak memiliki batas.

Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintah harus mempunyai dasar kewenangan yang sah. Karena itu, ketika Presiden hendak mengubah struktur sebuah lembaga negara atau lembaga pemerintah, harus dilihat terlebih dahulu apakah lembaga tersebut dibentuk berdasarkan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau instrumen hukum lainnya. Dalam konteks BMKG, persoalan menjadi lebih kompleks karena keberadaan dan kewenangan bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika memiliki landasan dalam UU Nomor 31 Tahun 2009. Artinya, penggabungan BMKG tidak cukup hanya dilihat sebagai persoalan administratif. Apabila perubahan tersebut mengakibatkan perubahan terhadap substansi kewenangan yang telah ditentukan oleh undang-undang, maka perubahan tersebut tidak cukup dilakukan hanya dengan kebijakan administratif.

Persoalan Kedua: Merger Tidak Sama dengan Reorganisasi. Istilah “merger” dalam konteks lembaga pemerintah juga perlu diperjelas. Dalam sektor swasta, merger pada dasarnya merupakan penggabungan dua badan hukum atau perusahaan menjadi satu entitas. Dalam hukum administrasi negara, situasinya berbeda. Lembaga pemerintah tidak selalu mempunyai kepribadian hukum yang berdiri sendiri sebagaimana perseroan. Karena itu, secara HTN lebih tepat digunakan konsep: pembentukan, perubahan, pengalihan fungsi, integrasi, atau pembubaran kelembagaan negara. Apabila Badan Geologi dilebur ke dalam BMKG, misalnya, maka yang terjadi bukan merger dua lembaga yang sederajat. Yang terjadi adalah perubahan struktur pemerintahan: LPNK BMKG mengambil atau menerima fungsi tertentu yang sebelumnya berada dalam struktur Kementerian ESDM. Sebaliknya, apabila BMKG dimasukkan ke dalam Kementerian ESDM, maka persoalannya jauh lebih besar karena status BMKG sebagai LPNK harus diubah. Dengan kata lain, terdapat setidaknya beberapa model kelembagaan yang mungkin dipilih.

Model Pertama: Integrasi di bawah BMKG. Dalam model ini, BMKG tetap menjadi LPNK dan Badan Geologi diintegrasikan ke dalam struktur BMKG. Konsekuensinya adalah sebagian fungsi geologi yang sebelumnya berada di bawah Menteri ESDM harus dialihkan. Model ini akan menimbulkan pertanyaan mengenai: siapa yang bertanggung jawab terhadap kebijakan geologi? Bagaimana hubungan BMKG dengan Menteri ESDM? Bagaimana pengaturan anggaran? Bagaimana status pegawai? Bagaimana pengelolaan data geologi? Bagaimana hubungan dengan kebijakan energi dan sumber daya mineral; dan Apakah fungsi geologi tetap merupakan bagian dari urusan pemerintahan ESDM atau menjadi fungsi tersendiri. Model ini secara kelembagaan berpotensi memperkuat integrasi kebencanaan, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan sektoral karena geologi tidak hanya berkaitan dengan kebencanaan. Geologi juga berhubungan dengan sumber daya mineral, air tanah, panas bumi, survei geologi, dan berbagai kepentingan pembangunan.

Model Kedua: BMKG Masuk ke Kementerian ESDM. Model kedua adalah memasukkan BMKG ke dalam Kementerian ESDM. Dari sudut efisiensi birokrasi, model ini tampak sederhana. Namun dari perspektif HTN, konsekuensinya cukup besar. BMKG saat ini merupakan LPNK. Sementara Kementerian ESDM merupakan kementerian yang dipimpin oleh Menteri dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan demikian, apabila BMKG menjadi bagian dari Kementerian ESDM, maka bukan hanya terjadi perubahan struktur organisasi. Status kelembagaan BMKG juga berubah.

Pertanyaannya kemudian: Apakah status LPNK BMKG dapat dihapus hanya dengan Peraturan Presiden? Jawabannya harus dikaji berdasarkan materi yang hendak diubah. Jika yang diubah hanya organisasi internal dan tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang, Perpres dapat menjadi instrumen penting. Namun apabila perubahan tersebut bertentangan atau mengubah desain kelembagaan yang ditentukan oleh UU Nomor 31 Tahun 2009, maka diperlukan penyesuaian pada tingkat undang-undang.

Model Ketiga: Membentuk Lembaga Baru. Pilihan yang lebih radikal adalah membentuk lembaga baru yang mengintegrasikan fungsi BMKG dan Badan Geologi. Misalnya dibentuk suatu badan yang memiliki kewenangan terpadu dalam: meteorologi, klimatologi, geofisika, geologi, vulkanologi,  mitigasi bencana geologi dan sistem peringatan dini. Secara konseptual, model ini dapat menghasilkan single authority dalam pengelolaan informasi kebencanaan berbasis ilmu kebumian. 

Namun, model ini juga membutuhkan desain hukum yang lebih kompleks. Pertama, harus ditentukan apakah lembaga baru tersebut merupakan kementerian, LPNK, badan khusus, atau bentuk lembaga pemerintah lainnya. Kedua, harus ditentukan hubungan lembaga tersebut dengan Presiden dan kementerian terkait. Ketiga, harus ditentukan pembagian kewenangan dengan BNPB, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah. Tanpa pembagian kewenangan yang jelas, pembentukan lembaga baru justru dapat menciptakan tumpang tindih baru.

Namun demikian, perlu beberapa hal agar diperhatikan. Pertama, lembaga negara tidak boleh dilihat hanya dari struktur birokrasi semata. Salah satu persoalan dalam diskursus reformasi birokrasi Indonesia adalah kecenderungan melihat lembaga pemerintah semata-mata dari perspektif “gemuk atau ramping”. Padahal dalam perspektif HTN, desain kelembagaan mempunyai dimensi yang lebih luas. Pertanyaan utamanya bukan hanya: “Berapa banyak lembaga yang kita miliki?” Tetapi: “Mengapa suatu kewenangan diberikan kepada lembaga tertentu, dan kepada siapa lembaga tersebut bertanggung jawab?” Inilah perbedaan antara organizational engineering dan constitutional institutional design.

BMKG, misalnya, bukan sekadar kantor yang mengeluarkan prakiraan cuaca. Informasi meteorologi dan geofisika mempunyai implikasi terhadap keselamatan masyarakat, penerbangan, pelayaran, pertanian, pertahanan, pembangunan infrastruktur, dan penanggulangan bencana. Demikian pula Badan Geologi tidak sekadar mengurus gunung api. Data dan informasi geologi mempunyai hubungan dengan sumber daya alam, tata ruang, air tanah, panas bumi, pertambangan, dan mitigasi bencana geologi. Karena itu, penggabungan kelembagaan harus mempertimbangkan fungsi yang dilaksanakan, bukan hanya struktur organisasinya.

Selanjutnya persoalan akuntabilitas. Perspektif HTN juga mengharuskan kita mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan. Misalnya terjadi gempa besar yang kemudian diikuti tsunami. Jika BMKG dan Badan Geologi berada dalam satu organisasi, siapa yang bertanggung jawab atas peringatan dini? Jika terjadi keterlambatan informasi, apakah kesalahan berada pada unit meteorologi, unit geofisika, unit geologi, atau pimpinan lembaga? Semakin besar sebuah lembaga, semakin penting pula desain akuntabilitas internalnya. Integrasi tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas justru dapat menciptakan diffused responsibility—tanggung jawab yang tersebar sehingga sulit menentukan siapa yang harus bertanggung jawab. Karena itu, merger harus disertai dengan prinsip: satu kewenangan – satu standar – satu komando – satu pertanggungjawaban.

Kemudian ada perihal efisiensi bukan satu-satunya ukuran. Gagasan merger biasanya didasarkan pada argumentasi efisiensi. Argumentasi tersebut dapat diterima, tetapi dalam perspektif HTN tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan. Terdapat setidaknya empat ukuran yang harus digunakan. Pertama, efektivitas. Apakah penggabungan benar-benar meningkatkan kemampuan pemerintah dalam mendeteksi dan merespons bencana? Kedua, akuntabilitas. Apakah masyarakat dapat mengetahui dengan jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap suatu keputusan? Ketiga, independensi profesional. Apakah data dan informasi ilmiah tetap dapat disampaikan berdasarkan standar keilmuan dan tidak terdistorsi oleh kepentingan administratif atau sektoral? Keempat, kepastian hukum. Apakah pembagian kewenangan antara lembaga baru dengan kementerian dan lembaga lainnya dapat dirumuskan secara jelas? Jika empat ukuran tersebut tidak terpenuhi, merger justru berpotensi menjadi sekadar perubahan nomenklatur.

Presiden, DPR, dan Penataan Lembaga Pemerintah

Dalam perspektif checks and balances, penataan kelembagaan pemerintahan juga tidak boleh sepenuhnya dipahami sebagai persoalan internal eksekutif. Memang Presiden memiliki kewenangan konstitusional dalam menjalankan pemerintahan. Namun DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Terlebih lagi apabila perubahan kelembagaan tersebut menyentuh kewenangan yang bersumber dari undang-undang. Karena itu, penggabungan BMKG dan Badan Geologi idealnya dilakukan melalui kajian kelembagaan yang terbuka dan melibatkan DPR apabila terdapat perubahan pada level undang-undang. Hal tersebut penting untuk menghindari terjadinya executive overreach, yaitu perluasan kewenangan eksekutif melalui perubahan organisasi yang pada hakikatnya mengubah substansi kewenangan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Perlu diperhatikan juga, jangan sampai reformasi kelembagaan menghasilkan "Lembaga Super". Ada satu risiko lain yang perlu diperhatikan. Jika BMKG, Badan Geologi, bahkan kemudian BNPB dan institusi lain yang berhubungan dengan kebencanaan diintegrasikan dalam satu badan, dapat muncul apa yang dapat disebut sebagai “super agency” kebencanaan. Secara teoritis, lembaga tersebut memang akan mempunyai kemampuan mengumpulkan data yang sangat besar. Namun semakin besar kewenangan sebuah lembaga, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan.

Dalam negara hukum demokratis, tidak ada lembaga eksekutif yang seharusnya memperoleh kewenangan tanpa batas. Karena itu, jika integrasi dilakukan, harus dibangun pula mekanisme:  pengawasan DPR, audit keuangan, audit kinerja, keterbukaan informasi publik, pengawasan internal,  mekanisme keberatan dan koreksi, standar ilmiah, dan pertanggungjawaban publik.

Integrasi Data Lebih Penting daripada Sekadar Integrasi Organisasi. Pada titik ini muncul pertanyaan penting: Apakah untuk meningkatkan koordinasi bencana kita benar-benar harus menggabungkan lembaganya? Belum tentu. Bisa jadi problem utamanya bukan fragmentasi organisasi, melainkan fragmentasi data dan koordinasi. Jika persoalannya adalah pertukaran data, pemerintah dapat membangun: National Earth and Disaster Information System. yang mengintegrasikan data meteorologi, klimatologi, geofisika, geologi, vulkanologi, hidrologi, tata ruang, dan kebencanaan.

Dengan model tersebut, BMKG dan Badan Geologi tetap mempunyai spesialisasi masing-masing, tetapi bekerja dalam sebuah sistem informasi nasional yang terintegrasi. Model ini memiliki keunggulan karena tidak serta-merta menghapus struktur kelembagaan yang sudah ada. Dengan kata lain: yang harus diintegrasikan terlebih dahulu mungkin bukan lembaganya, tetapi datanya, sistem peringatannya, protokolnya, dan komandonya.

Perspektif HTN: Yang Harus Dijaga adalah "Chain of Responsibility"

Pada akhirnya, persoalan merger BMKG dan Badan Geologi bukan sekadar persoalan apakah dua lembaga dapat ditempatkan dalam satu struktur. Yang jauh lebih penting adalah membangun chain of responsibility dalam pemerintahan. Masyarakat harus mengetahui: siapa yang mengumpulkan data,  siapa yang melakukan analisis, siapa yang menetapkan status atau peringatan, siapa yang menyampaikan informasi kepada publik, siapa yang mengambil keputusan administratif, siapa yang memimpin penanganan bencana dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan.

Jika rantai tersebut jelas, maka struktur organisasi dapat disesuaikan. Sebaliknya, jika rantai tersebut tidak jelas, penggabungan lembaga hanya akan memindahkan persoalan dari dua lembaga menjadi satu lembaga yang lebih besar. Wacana penggabungan BMKG dengan Badan Geologi merupakan momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap desain kelembagaan pemerintahan Indonesia. Namun, dari perspektif Hukum Tata Negara, wacana tersebut harus dimulai dari satu kesadaran mendasar: BMKG dan Badan Geologi bukan dua lembaga yang mempunyai kedudukan hukum yang sama.

BMKG merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang memiliki dasar hukum antara lain UU Nomor 31 Tahun 2009 dan saat ini diatur melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2024. Sementara Badan Geologi merupakan bagian dari struktur Kementerian ESDM yang saat ini berlandaskan Perpres Nomor 169 Tahun 2024 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2025. Karena itu, istilah “merger” harus diterjemahkan ke dalam konstruksi hukum yang tepat. Jika hanya dimaksudkan sebagai integrasi koordinasi, maka penguatan kerja sama dan integrasi data mungkin sudah cukup. Jika dimaksudkan sebagai perubahan struktur organisasi, diperlukan penataan melalui instrumen hukum administrasi yang sesuai. Namun apabila merger tersebut mengubah status, kewenangan, dan desain kelembagaan yang telah ditentukan oleh undang-undang, maka persoalannya telah memasuki wilayah legislative policy dan tidak dapat diselesaikan hanya dengan keputusan administratif.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan reformasi kelembagaan bukanlah berapa banyak lembaga yang berhasil digabungkan. Ukuran yang lebih penting adalah: apakah negara menjadi lebih mampu melindungi masyarakat, memberikan informasi yang akurat, mengambil keputusan secara cepat, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan tersebut berdasarkan hukum? Dengan demikian, merger BMKG dan Badan Geologi seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai proyek efisiensi birokrasi. Ia harus diposisikan sebagai agenda penataan kelembagaan negara dalam rangka memperkuat fungsi pemerintahan dan perlindungan konstitusional terhadap keselamatan masyarakat. Dalam perspektif HTN, pertanyaan akhirnya bukan sekadar “digabung atau tidak digabung?”, melainkan: “Desain kelembagaan seperti apa yang paling mampu menjamin kewenangan yang jelas, koordinasi yang efektif, akuntabilitas yang kuat, independensi keilmuan, dan perlindungan masyarakat dalam negara hukum Indonesia?”
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
8. Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok: Rajawali Pers, 2020.

Jumat, 11 September 2026

The Story of North Korean Hackers Pulling off a Crypto Heist Worth Nearly IDR 25 Trillion

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Ketika Negara Mengatur Arah Kekayaan Alam", "Obligasi Daerah DKI Jakarta dalam Perspektif Hukum Tata Negara", you may read also "Urgensi Wacana Pembentukan Kementerian Penanggulangan Bencana Alam di Indonesia" and on this occasion we will discuss about 'The Story of North Korean Hackers Pulling off a Crypto Heist Worth Nearly IDR 25 Trillion'.

Hackers allegedly working for the North Korean regime have successfully cashed out at least US$300 million (approximately IDR 4.9 trillion) from a US$1.5 billion (IDR 24.6 trillion) cryptocurrency heist. The perpetrators, known as the Lazarus Group, made off with a massive quantity of digital tokens during a hack of the ByBit cryptocurrency exchange about two weeks ago. With a total value of US$1.5 billion (IDR 24.6 trillion), this robbery set a record as the largest in history.[1]

Since then, a cat-and-mouse game has played out to prevent the hackers from converting the cryptocurrency into cash. "For these hackers, every minute counts. They try to obscure the money trail, and they are very skilled at it," said Dr. Tom Robinson, co-founder of Elliptic. London-based Elliptic is a firm that analyzes and investigates digital currencies. Among all the criminals involved in cryptocurrency, Robinson identifies North Korea as the most adept at laundering digital currency.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Kisah peretas Korea Utara melancarkan perampokan kripto hampir Rp25 triliun", www.bbc.com, 14 Maret 2025, Diakses pada tanggal 11 September 2026, Link: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0kgdgmelm3o
2. Ibid.

Pembentukan BPGMN Dalam Perspektif Hukum Tata Negara

  ( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai " Trump Bans Three U....