Jumat, 16 Oktober 2026

Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif Presiden dan Akuntabilitas Konstitusional

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "The 50-year-old Killer Woke Up After an Attempted Execution", "Implikasi Konstitusional Putusan MK No.: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026", silahkan dibaca juga mengenai "Yusril Pay Respect To Philippines Regarding Mary Jane Decision" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif Presiden dan Akuntabilitas Konstitusional'.

Dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden menempati posisi sentral sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kedudukan tersebut memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menentukan arah kebijakan pemerintahan, mengoordinasikan pelaksanaan program nasional, serta membentuk susunan kabinet yang dinilai mampu mendukung pelaksanaan mandat pemerintahan. Salah satu konsekuensi dari kedudukan tersebut adalah adanya kewenangan Presiden untuk melakukan perombakan kabinet atau reshuffle. Pergantian menteri dapat dilakukan karena berbagai pertimbangan, mulai dari evaluasi kinerja, kebutuhan penyesuaian organisasi pemerintahan, perubahan prioritas kebijakan, hingga kebutuhan memperbaiki koordinasi antarkementerian.

Pada Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perubahan susunan pejabat pemerintahan. Pada 1 Oktober 2026, Presiden melantik sejumlah menteri dan wakil menteri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2026. Selanjutnya, pada 15 Oktober 2026, Presiden melantik empat wakil menteri baru berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42/M Tahun 2026. Pada tanggal yang sama, dilakukan pula pengangkatan sejumlah pimpinan lembaga dan pejabat lainnya. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa penataan susunan pemerintahan merupakan bagian dari dinamika penyelenggaraan kekuasaan eksekutif.

Meskipun demikian, reshuffle kabinet tidak cukup dipahami sebagai peristiwa politik yang berkaitan dengan pergantian figur dalam pemerintahan. Dalam perspektif Hukum Tata Negara, perombakan kabinet juga menyangkut pelaksanaan kewenangan konstitusional, hubungan antarlembaga negara, serta pertanggungjawaban Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Persoalan mendasarnya adalah: sejauh mana kewenangan Presiden melakukan reshuffle merupakan kewenangan konstitusional yang bebas digunakan, dan sejauh mana pelaksanaannya perlu mempertimbangkan prinsip negara hukum, demokrasi, serta kepentingan publik?

Pertanyaan tersebut penting karena konstitusi memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, tetapi penyelenggaraan kekuasaan negara tetap harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pembahasan mengenai reshuffle kabinet perlu diarahkan pada tiga persoalan utama. Pertama, dasar konstitusional kewenangan Presiden. Kedua, pertimbangan hukum dan ketatanegaraan yang relevan dalam melakukan pergantian menteri. Ketiga, mekanisme akuntabilitas yang diperlukan agar reshuffle benar-benar mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Dasar Hukum 

Pasal 4 UUD 1945: 'Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan'. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan ini merupakan dasar konstitusional bagi kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Dalam menjalankan kewenangannya, Presiden bertanggung jawab memastikan bahwa kebijakan pemerintahan dapat dilaksanakan melalui organisasi eksekutif yang tersusun secara efektif. Kabinet merupakan bagian penting dari struktur penyelenggaraan kekuasaan eksekutif tersebut. Menteri membantu Presiden menjalankan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang masing-masing. Oleh karena itu, kemampuan Presiden untuk menata susunan kabinet memiliki hubungan langsung dengan tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Dari sudut pandang Hukum Tata Negara, kewenangan melakukan reshuffle dapat dipahami sebagai salah satu instrumen untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Akan tetapi, perlu ditegaskan bahwa kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan yang berada di luar konstitusi. Frasa menurut Undang-Undang Dasar menunjukkan bahwa pelaksanaan kekuasaan pemerintahan harus tetap berada dalam kerangka konstitusional.

Pasal 17 UUD 1945: Dasar langsung kewenangan mengangkat dan memberhentikan Menteri. Landasan konstitusional yang paling langsung berkaitan dengan reshuffle kabinet terdapat dalam Pasal 17 UUD 1945. Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Selanjutnya, Pasal 17 ayat (2) menentukan bahwa menteri-menteri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sementara itu, Pasal 17 ayat (3) menegaskan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Ketiga ketentuan tersebut memperlihatkan hubungan konstitusional antara Presiden dan para menteri. Pertama, menteri merupakan pembantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kedua, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian menteri berada pada Presiden. Ketiga, kedudukan menteri berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Dengan demikian, secara konstitusional, Presiden memiliki kewenangan untuk mengganti menteri tanpa harus menunggu berakhirnya masa jabatan Presiden. Dalam konteks ini, reshuffle tidak dengan sendirinya merupakan penyimpangan dari sistem presidensial. Sebaliknya, pergantian menteri merupakan salah satu konsekuensi dari kewenangan Presiden untuk menentukan dan menata tim pemerintahan yang membantunya. Namun, keberadaan kewenangan konstitusional tidak berarti bahwa seluruh pertimbangan yang mendasarinya dapat diabaikan dari evaluasi publik. Meskipun Presiden mempunyai kewenangan formal untuk melakukan pergantian, alasan kebijakan dan hasil yang diharapkan tetap relevan untuk dinilai dari perspektif tata kelola pemerintahan.

Undang-Undang tentang Kementerian Negara. Selain UUD 1945, pembentukan dan pengelolaan kementerian negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Kerangka hukum ini penting karena reshuffle tidak hanya berkaitan dengan penggantian individu, tetapi juga berhubungan dengan struktur, fungsi, dan penyelenggaraan kementerian. Dalam praktiknya, perlu dibedakan antara penggantian seorang menteri, pengangkatan atau pemberhentian wakil menteri, dan perubahan struktur kementerian. Ketiganya berkaitan dengan penataan pemerintahan, tetapi tidak selalu memiliki persoalan hukum yang identik. Penggantian menteri terutama berkaitan dengan kewenangan Presiden berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945. Sebaliknya, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian juga harus memperhatikan Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 dan ketentuan undang-undang yang mengaturnya. Oleh sebab itu, penilaian terhadap legalitas suatu reshuffle harus memperhatikan jenis jabatan yang berubah dan instrumen hukum yang digunakan.

Pertimbangan Hukum dan Ketatanegaraan dalam Reshuffle Kabinet. Konstitusi memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, tetapi tidak menetapkan satu daftar tertutup mengenai alasan yang harus digunakan dalam setiap reshuffle. Dalam praktik ketatanegaraan, terdapat sejumlah pertimbangan yang relevan untuk menilai rasionalitas dan kualitas kebijakan tersebut.

Pertama, evaluasi kinerja Menteri. Menteri memegang tanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam bidang tertentu. Oleh karena itu, evaluasi terhadap pencapaian program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi birokrasi, dan penggunaan anggaran dapat menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan seseorang dalam jabatan menteri. Dari perspektif administrasi pemerintahan, evaluasi tersebut idealnya didasarkan pada indikator yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan. Misalnya, apabila suatu kementerian memiliki target pelayanan publik, pengendalian anggaran, atau pencapaian program strategis, evaluasi dapat mempertimbangkan sejauh mana target tersebut telah tercapai dan faktor apa yang memengaruhi keberhasilannya. Meskipun demikian, perlu dibedakan antara kewajiban hukum dan standar kebijakan yang baik. UUD 1945 tidak secara eksplisit mewajibkan Presiden memublikasikan penilaian kinerja setiap menteri sebelum memberhentikannya. Akan tetapi, penggunaan indikator kinerja yang jelas dapat memperkuat akuntabilitas pemerintahan dan membantu masyarakat memahami tujuan pergantian pejabat.

Pertimbangan kedua adalah kebutuhan untuk menyesuaikan susunan kabinet dengan prioritas pemerintahan. Presiden dapat menilai bahwa perubahan susunan kabinet diperlukan ketika menghadapi perubahan situasi ekonomi, sosial, politik, keamanan, atau lingkungan. Sebagai contoh, pemerintah dapat memerlukan penguatan koordinasi di bidang pertahanan, ketahanan pangan, penanggulangan bencana, atau pengelolaan lingkungan hidup. Dalam reshuffle Oktober 2026, pengangkatan sejumlah wakil menteri serta pergantian pimpinan lembaga menunjukkan adanya penataan pada beberapa bidang pemerintahan. Akan tetapi, tujuan kebijakan di balik setiap pengangkatan perlu dibedakan dari penilaian mengenai keberhasilan pelaksanaannya. Keberhasilan tersebut baru dapat dinilai melalui program konkret, indikator hasil, dan dampak terhadap masyarakat. Dalam perspektif Hukum Tata Negara, perubahan susunan kabinet dapat menjadi instrumen untuk menyesuaikan kapasitas organisasi eksekutif dengan kebutuhan pemerintahan. Namun, penataan tersebut tetap harus memperhatikan kerangka hukum mengenai kementerian dan lembaga yang bersangkutan.

Pertimbangan ketiga adalah kompetensi dan integritas. Jabatan menteri bukan sekadar jabatan politik, melainkan jabatan pemerintahan yang membawa tanggung jawab terhadap pelaksanaan kebijakan publik. Karena itu, kemampuan profesional, pengalaman, integritas, serta pemahaman terhadap urusan yang menjadi tanggung jawabnya merupakan aspek penting dalam menentukan komposisi kabinet. Kompetensi diperlukan agar kebijakan dapat dirancang dan dilaksanakan secara tepat. Integritas diperlukan agar kewenangan publik tidak digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum dan kepentingan masyarakat. Dalam kerangka negara hukum, pengangkatan pejabat publik seharusnya mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Namun, dari sisi hukum positif, tidak semua standar kompetensi yang dianggap ideal secara akademis merupakan persyaratan formal yang berlaku untuk setiap jabatan menteri. Oleh sebab itu, analisis harus membedakan persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dari standar tata kelola yang patut dikembangkan.

Pertimbangan keempat adalah kebutuhan menjaga stabilitas pemerintahan dan memperkuat koordinasi. Dalam sistem presidensial, Presiden memerlukan dukungan kabinet yang dapat menerjemahkan arah kebijakan menjadi program konkret. Perbedaan pandangan mengenai prioritas pemerintahan, lemahnya koordinasi, atau perubahan kebutuhan organisasi dapat menjadi pertimbangan untuk menata kembali susunan kabinet. Namun, stabilitas politik tidak boleh dipahami semata-mata sebagai stabilitas hubungan elite atau keberlangsungan dukungan politik terhadap Presiden. Stabilitas pemerintahan juga perlu diukur melalui kemampuan negara menyediakan pelayanan publik, menjaga kepastian hukum, melaksanakan program secara konsisten, dan menyelesaikan persoalan masyarakat. Dengan demikian, pertimbangan politik dalam reshuffle tidak secara otomatis bertentangan dengan kepentingan publik. Persoalan utamanya adalah apakah pertimbangan tersebut sejalan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan tetap menghormati kerangka konstitusional.

Pertimbangan kelima dan paling penting, yaitu menyangkut kepentingan umum sebagai orientasi akhir. Pemerintahan tidak dibentuk semata-mata untuk mempertahankan komposisi politik tertentu. Dalam negara demokratis, kewenangan publik pada akhirnya harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, penilaian terhadap reshuffle tidak cukup berhenti pada siapa yang diangkat atau diberhentikan. Pertanyaan yang lebih substantif adalah apakah perubahan tersebut menghasilkan perbaikan pelayanan publik, memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, dan memperbaiki pelaksanaan kebijakan. Di sinilah dimensi konstitusional dan dimensi kinerja pemerintahan bertemu. Kewenangan Presiden menyediakan dasar hukum bagi tindakan, sedangkan orientasi pada kepentingan umum memberikan arah bagi penggunaannya.

Apakah Kewenangan Reshuffle Merupakan Hak Prerogatif Presiden yang Mutlak?

Dalam diskursus ketatanegaraan, pengangkatan dan pemberhentian menteri sering dikaitkan dengan hak prerogatif Presiden. Istilah tersebut menggambarkan ruang kewenangan Presiden untuk mengambil keputusan dalam pembentukan kabinet. Namun, penggunaan istilah hak prerogatif tidak boleh menimbulkan anggapan bahwa kewenangan tersebut bersifat mutlak dan tidak memiliki batas hukum. Dalam negara hukum, setiap kewenangan pemerintahan harus memiliki dasar hukum dan dijalankan sesuai dengan batas kewenangannya.

Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 memang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Akan tetapi, kewenangan itu berada dalam sistem konstitusi yang lebih luas, yang juga mencakup prinsip negara hukum, pembatasan kekuasaan, perlindungan hak konstitusional, dan mekanisme pengawasan antarlembaga negara. Karena itu, perlu dibedakan antara dua hal. Pertama, kewenangan formal Presiden. Dalam pengangkatan dan pemberhentian menteri, konstitusi memberikan kewenangan langsung kepada Presiden. Pasal 17 ayat (2) tidak menetapkan bahwa pemberhentian menteri harus memperoleh persetujuan DPR. Kedua, pertanggungjawaban atas penggunaan kewenangan. Walaupun keputusan pergantian menteri berada dalam kewenangan Presiden, kebijakan dan hasil kerja pemerintahan tetap dapat menjadi objek pengawasan politik, evaluasi publik, dan pengujian hukum apabila terdapat persoalan hukum yang memenuhi persyaratan yang berlaku. Dengan demikian, tidak adanya kewajiban memperoleh persetujuan DPR untuk memberhentikan menteri tidak berarti bahwa tindakan pemerintahan secara keseluruhan terbebas dari pengawasan. Sebaliknya, prinsip negara hukum menuntut agar kewenangan eksekutif digunakan dalam kerangka konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip tersebut membawa konsekuensi bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada hukum, bukan semata-mata pada kehendak pemegang kekuasaan. Dalam konteks reshuffle, setidaknya terdapat tiga dimensi negara hukum yang perlu diperhatikan. Pertama, legalitas tindakan pemerintahan. Keputusan pengangkatan dan pemberhentian pejabat harus dibuat oleh pejabat yang berwenang dan menggunakan instrumen hukum yang sesuai. Untuk pergantian menteri, dasar konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 17 ayat (2) UUD 1945. Pelaksanaan keputusan tersebut perlu mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai administrasi dan pengangkatan pejabat negara. Legalitas merupakan syarat mendasar bagi tindakan pemerintahan. Namun, legalitas formal tidak selalu menjawab seluruh pertanyaan mengenai kualitas kebijakan. Suatu keputusan dapat memiliki dasar kewenangan, tetapi dampak dan alasan kebijakannya tetap dapat dievaluasi dari sudut efektivitas, kepentingan umum, dan akuntabilitas.

Kedua, soal pembatasan kekuasaan. Prinsip negara hukum menghendaki agar kekuasaan tidak dijalankan tanpa batas. Dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden memiliki kewenangan besar dalam pembentukan kabinet. Namun, kewenangan tersebut tidak menghapus fungsi konstitusional DPR dalam pembentukan undang-undang, penganggaran, dan pengawasan pemerintahan. DPR tidak mempunyai kewenangan konstitusional untuk menentukan setiap nama menteri yang harus diangkat atau diberhentikan Presiden. Akan tetapi, DPR dapat meminta penjelasan pemerintah, mengawasi pelaksanaan undang-undang dan anggaran, serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, keseimbangan kekuasaan tidak harus diwujudkan melalui persetujuan DPR atas setiap pergantian menteri. Keseimbangan tersebut juga dibangun melalui pembagian kewenangan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan.

Ketiga, transparansi dan akuntabilitas. Transparansi dan akuntabilitas merupakan unsur penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Secara konstitusional, tidak terdapat ketentuan umum yang mewajibkan Presiden mengumumkan seluruh alasan personal dan politik untuk setiap pemberhentian menteri. Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap reshuffle yang tidak disertai penjelasan terperinci otomatis bertentangan dengan UUD 1945. Meskipun demikian, pemerintah dapat memperkuat kepercayaan publik dengan menjelaskan tujuan perubahan kabinet, prioritas yang ingin dicapai, dan ukuran keberhasilan yang akan digunakan untuk mengevaluasi pejabat baru. Penjelasan tersebut memungkinkan masyarakat menilai apakah reshuffle menghasilkan perbaikan yang dijanjikan atau hanya mengubah komposisi jabatan tanpa perubahan berarti dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Keempat, soal peran DPR dan masyarakat dalam mengawasi dampak reshuffle kabinet. Reshuffle merupakan kewenangan Presiden, tetapi pelaksanaan program pemerintahan setelah reshuffle tetap berada dalam sistem pengawasan konstitusional. Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketentuan ini menjadi landasan bagi DPR untuk menjalankan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, termasuk pelaksanaan program oleh kementerian setelah terjadi pergantian menteri. Pengawasan tersebut tidak berarti DPR dapat membatalkan setiap keputusan pengangkatan atau pemberhentian menteri hanya karena terdapat perbedaan pandangan politik. Fungsi pengawasan DPR harus dijalankan sesuai dengan batas kewenangan konstitusionalnya. Dalam praktiknya, DPR dapat mengevaluasi pelaksanaan program kementerian melalui rapat kerja, pembahasan anggaran, permintaan keterangan, dan mekanisme pengawasan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, masyarakat mempunyai peran penting dalam mengawasi hasil kerja pemerintah melalui akses terhadap informasi publik, partisipasi dalam proses kebijakan, penyampaian kritik, dan pemantauan pelayanan publik. 

Dengan demikian, akuntabilitas reshuffle tidak hanya berkaitan dengan proses pergantian pejabat, tetapi juga dengan bagaimana pejabat yang baru menjalankan mandat pemerintahan. Pergantian menteri seharusnya diikuti oleh evaluasi yang terukur. Tanpa evaluasi tersebut, masyarakat akan kesulitan membedakan antara perubahan yang benar-benar memperbaiki kinerja dan perubahan yang sekadar bersifat organisatoris.

Analisis Singkat Reshuffle Kabinet Merah Putih Oktober 2026

Perombakan kabinet pada Oktober 2026 dapat dianalisis melalui beberapa dimensi ketatanegaraan. Pertama, dari aspek kewenangan, pengangkatan dan pemberhentian menteri berada dalam kewenangan Presiden berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, pergantian menteri pada dasarnya merupakan bagian dari kewenangan konstitusional Presiden. Kedua, dari aspek instrumen hukum, pelantikan pada 1 Oktober 2026 didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2026. Sementara itu, pengangkatan empat wakil menteri pada 15 Oktober 2026 didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 42/M Tahun 2026. Penggunaan keputusan Presiden tersebut memperlihatkan bentuk formal pelaksanaan kewenangan pengangkatan pejabat pemerintahan. Ketiga, dari aspek tujuan kebijakan, perubahan komposisi kabinet perlu dinilai berdasarkan kebutuhan organisasi pemerintahan dan hasil yang hendak dicapai. Penataan jabatan di bidang pertahanan, pertanian, imigrasi dan pemasyarakatan, serta penanggulangan bencana dapat dikaitkan dengan kebutuhan koordinasi dan pelaksanaan urusan pemerintahan. Akan tetapi, hubungan antara pergantian pejabat dan peningkatan kinerja tidak dapat diasumsikan terjadi secara otomatis. Keempat, dari aspek akuntabilitas, evaluasi terhadap reshuffle memerlukan informasi mengenai target kebijakan, pembagian tanggung jawab, dan perkembangan kinerja setelah pergantian pejabat. Informasi tersebut akan membantu DPR dan masyarakat menilai apakah perubahan kabinet memberikan manfaat yang nyata. Kelima, dari aspek demokrasi konstitusional, Presiden tetap memiliki ruang untuk menentukan komposisi kabinet, sedangkan masyarakat dan lembaga perwakilan memiliki ruang untuk mengevaluasi kebijakan serta hasil penyelenggaraan pemerintahan.

Berdasarkan kelima dimensi tersebut, penilaian terhadap reshuffle Oktober 2026 tidak seharusnya hanya bertumpu pada frekuensi pergantian pejabat atau identitas orang yang diangkat. Analisis yang lebih mendalam perlu membedakan legalitas keputusan, rasionalitas kebijakan, dan hasil nyata bagi masyarakat. Ketiga aspek tersebut saling berkaitan, tetapi tidak identik. Legalitas menjawab apakah keputusan dibuat berdasarkan kewenangan yang sah. Rasionalitas kebijakan menjawab apakah perubahan memiliki tujuan pemerintahan yang dapat dijelaskan. Sementara itu, hasil kebijakan menjawab apakah tujuan tersebut benar-benar tercapai.

Pertanyaan yang perlu diajukan dalam setiap perombakan kabinet adalah apakah perubahan susunan pejabat diikuti oleh perubahan kualitas penyelenggaraan pemerintahan? Dalam perspektif kelembagaan, pergantian pejabat dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki koordinasi, memperjelas pembagian tugas, mengatasi hambatan pelaksanaan program, dan memperkuat tanggung jawab organisasi. Namun, perubahan personal tidak selalu menghasilkan perubahan institusional. Apabila masalah pemerintahan bersumber dari desain kebijakan yang kurang tepat, koordinasi antarlembaga yang lemah, sistem pengawasan yang tidak efektif, atau prosedur birokrasi yang bermasalah, mengganti seorang menteri saja belum tentu menyelesaikan persoalan tersebut. Sebaliknya, jika pergantian dilakukan dengan tujuan yang jelas, disertai pembagian tanggung jawab yang tegas, dan diikuti evaluasi yang terukur, reshuffle dapat menjadi bagian dari proses perbaikan pemerintahan.

Karena itu, reshuffle perlu dipahami sebagai instrumen, bukan tujuan akhir. Tujuan akhir penyelenggaraan pemerintahan adalah pelaksanaan mandat konstitusional dan pelayanan terhadap kepentingan masyarakat. Komposisi kabinet merupakan salah satu sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam kerangka ini, keberhasilan reshuffle tidak semestinya hanya diukur berdasarkan apakah pejabat baru telah dilantik. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah perubahan itu meningkatkan efektivitas kebijakan, memperbaiki pelayanan publik, memperkuat integritas pemerintahan, dan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Mengarahkan Penggunaan Kewenangan untuk Kepentingan Umum

Reshuffle kabinet merupakan bagian dari dinamika sistem presidensial Indonesia dan memiliki dasar konstitusional yang jelas. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, sedangkan Pasal 17 ayat (2) secara tegas memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Dengan dasar tersebut, pergantian menteri tidak dengan sendirinya bertentangan dengan prinsip demokrasi atau negara hukum. Sebaliknya, kewenangan tersebut dapat menjadi instrumen yang sah untuk menata organisasi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara. Namun, kewenangan konstitusional tidak boleh disamakan dengan kekuasaan yang tanpa batas. Dalam negara hukum, setiap kewenangan harus dijalankan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penggunaan kewenangan tersebut perlu diarahkan pada kepentingan umum dan dapat dievaluasi melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.

Dalam konteks reshuffle Kabinet Merah Putih pada Oktober 2026, persoalan utama bukan semata-mata berapa banyak pejabat yang diganti atau siapa yang menduduki jabatan baru. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana perubahan tersebut berkontribusi terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, penilaian ketatanegaraan terhadap reshuffle perlu membedakan tiga pertanyaan: apakah keputusan tersebut memiliki dasar kewenangan yang sah, apakah perubahan tersebut mempunyai tujuan pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah hasilnya memberikan perbaikan nyata bagi masyarakat.

Pada akhirnya, legitimasi konstitusional merupakan titik awal bagi pelaksanaan kewenangan Presiden, bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pemerintahan. Kewenangan untuk membentuk dan mengubah kabinet harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum yang menuntut agar kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab, kebijakan berorientasi pada kepentingan umum, dan hasil pemerintahan dapat dinilai secara terbuka oleh masyarakat. Dengan demikian, reshuffle kabinet bukan hanya persoalan pergantian pejabat, melainkan juga ujian terhadap kemampuan sistem presidensial dalam menghubungkan kewenangan konstitusional, efektivitas pemerintahan, dan pertanggungjawaban demokratis.
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
3. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
4. Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024–2029.
5. Keputusan Presiden Nomor 42/M Tahun 2026 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024–2029.
6. Sekretariat Negara Republik Indonesia. “Presiden Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara.” 1 Oktober 2026. Link: https://setneg.go.id/baca/index/presiden_prabowo_lantik_menteri_dan_wakil_menteri_kabinet_merah_putih_di_istana_negara?utm_source=chatgpt.com
7. Sekretariat Negara Republik Indonesia. “Presiden Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara.” 15 Oktober 2026. Link: https://setneg.go.id/baca/index/presiden_prabowo_lantik_empat_wakil_menteri_kabinet_merah_putih_di_istana_negara?utm_source=chatgpt.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Hackers Attack French Supermarket Fridges

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "U.S. to Livestream Death Penalty Execution", "The 50-year-old Killer Woke Up After an Attempted Execution", you may read also "Yusril Pay Respect To Philippines Regarding Mary Jane Decision" and on this occasion we will discuss about 'Hackers Attack French Supermarket Fridges'.

Hundreds of French supermarkets have been hit by a cyber attack that caused their fridges and freezers to heat up, spoiling fresh and frozen food estimated to be worth millions of euros. Hackers gained control of the software that regulates the temperatures of the refrigeration units, forcing some to warm to 50C (120F) overnight, according to one supermarket chain affected. The chief executive of Coopérative U said several of its supermarkets had been hit by the "extremely serious and unprecedented" attack.[1]

More than 100 of the chain's supermarkets were targeted, while 180 stores from Intermarché and its Netto brand were affected, with a spokesman saying that another 100 shops were urgently disconnected from the internet to prevent the same thing happening to them. Other major food retailers including Carrefour, Monoprix and E.Leclerc were also hit by the attack, which targeted software provided by Danish engineering firm Danfoss. The software allows retailers to manage their cold units remotely.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Fridges in French supermarkets hit by cyber attack", www.bbc.com, Ian Aikmanand & Hugh Schofield, Diakses pada tanggal 15 Oktober 2026, Link: https://www.bbc.com/news/articles/crq5nzxv9q4yo
2. Ibid.

Senin, 12 Oktober 2026

U.S. to Livestream Death Penalty Execution

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "The 50-year-old Killer Woke Up After an Attempted Execution", "Implikasi Konstitusional Putusan MK No.: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026", you may read also "Yusril Pay Respect To Philippines Regarding Mary Jane Decision" and on this occasion we will discuss about 'U.S. to Livestream Death Penalty Execution'.

The US will livestream the ​Army's upcoming firing squad execution of a gunman who killed 13 people at the Fort Hood military base in 2009, the Pentagon said, in what would be an unprecedented ‌broadcast of a US execution. Nidal Hasan, a former Army psychiatrist, is set to become the first person to be executed by firing squad by the US military since 1945. The execution is scheduled for December 3 at the same sprawling Texas base where Hasan opened fire with a laser-sighted handgun in a medical facility. It comes amid heightened debate in the US over the death penalty following the botched lethal injection of a Tennessee woman last week. "It will be livestreamed. Details will follow," a Pentagon official ​told Reuters, speaking on the condition of anonymity.[1]

Defense Secretary Pete Hegseth, who championed the push to execute Hasan by firing squad, confirmed plans to livestream the execution in an X post. Media have ​sought to televise US executions in the past but have been blocked by the courts. No other country is known to televise or livestream a legal execution, ⁠experts said. Public executions have become exceedingly rare worldwide. Among countries known to conduct them in recent years are Iran and Taliban-run Afghanistan. Extrajudicial lynchings in the United States, often by white mobs targeting Black Americans, were ​public spectacles well into the 20th century. The last legally sanctioned public execution in the United States was conducted in 1936, death penalty experts said. Thousands watched that 1936 hanging, opens new tab of a young Black man who had ​been convicted of raping a white woman.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "US to livestream Army firing squad execution of Fort Hood shooter, Pentagon says" www.reuters.com, Phil Stewart, October 9, 2026 Link Access: https://www.reuters.com/world/us-livestream-army-execution-fort-hood-shooter-pentagon-official-says-2026-10-08/
2. Ibid.

Jumat, 09 Oktober 2026

The 50-year-old Killer Woke Up After an Attempted Execution

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Implikasi Konstitusional Putusan MK No.: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026", "Yusril Pay Respect To Philippines Regarding Mary Jane Decision", you may read also "Dewan Pertimbangan Presiden Dalam Perspektif Hukum Tata Negara" and on this occasion we will discuss about 'The 50-year-old Killer Woke Up After an Attempted Execution'.

Convicted killer Christa Pike is awake and alert after surviving a failed execution attempt — and now, one of her doctors has revealed what she's told them so far. An anesthesiologist advising her team, Dr. Joel Zivot, told the BBC on Tuesday, October 6, that she has been taken off a ventilator and is able to communicate in a "basic way".[1]

Her lawyers said in a separate statement to the AP that she is "conscious, speaking, and continues to receive critical medical care". Per Zivot, the 50-year-old murderer "has some memories of being in the hospital but no memory, I believe, of the execution attempt." He also said she was able to recall her own name, but couldn't correctly guess the current date, believing it was still September.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Christa Pike Has ‘No Memory’ of Botched Execution, Believed It Was Still September When She Awoke", www.yahoo.com, Brian Particelli, 7 Oktober 2026, Diakses pada tanggal 9 Oktober 2026, Link: https://www.yahoo.com/news/us/articles/christa-pike-no-memory-botched-150739942.html
2. Ibid.

Rabu, 07 Oktober 2026

Implikasi Konstitusional Putusan MK No.: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Yusril Pay Respect To Philippines Regarding Mary Jane Decision", "Dewan Pertimbangan Presiden Dalam Perspektif Hukum Tata Negara", silahkan dibaca juga mengenai "Pembentukan BPGMN Dalam Perspektif Hukum Tata Negara" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Implikasi Konstitusional Putusan MK No.: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026'.

Membaca Putusan MK No: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, tanggal 6 Oktober 2026, merupakan salah satu putusan yang penting dalam perkembangan hukum tata negara Indonesia. Bukan semata-mata karena perkara ini menyangkut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, melainkan karena untuk pertama kalinya Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan pencalonan ataupun pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah justru menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Pada saat yang sama, Mahkamah menyatakan bahwa persoalan mengenai fakta yang ditemukan dalam persidangan merupakan ranah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menilai keterpenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan demikian, putusan ini menyisakan pertanyaan konstitusional yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan ijazah: Apa akibat hukum apabila ternyata pada saat pencalonannya seorang Wakil Presiden tidak memenuhi salah satu persyaratan konstitusional atau undang-undang, tetapi persoalan tersebut baru terbukti setelah ia dilantik? Pertanyaan inilah yang membuat Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 layak dibaca tidak hanya sebagai putusan perkara pemilu, tetapi juga sebagai pintu masuk untuk memahami hubungan antara hukum pemilu, hukum administrasi negara, hukum tata negara, dan mekanisme pemberhentian Presiden/Wakil Presiden.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh dua belas Pemohon, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa warga negara. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026. Persoalan yang diajukan pada pokoknya adalah keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Para Pemohon berpendapat bahwa syarat pendidikan minimal sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif. Mereka meminta MK, antara lain, menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, mendiskualifikasinya, membatalkan penetapan KPU mengenai pencalonannya, bahkan membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden. Problem pertama langsung terlihat: perkara tersebut diajukan lebih dari dua tahun setelah Pemilu 2024 selesai dan setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut dilakukan oleh MPR berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU. Dengan kata lain, perkara ini mencoba membawa kembali persoalan pada tahap pencalonan 2023 ke dalam forum perselisihan hasil pemilu pada 2026.

Menariknya, MK tidak langsung berhenti pada persoalan kedudukan hukum atau tenggang waktu. Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan apa yang disebutnya sebagai keadaan khusus dalam perkara tersebut. Mahkamah mengakui bahwa para Pemohon memang bukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana subjek yang secara limitatif ditentukan dalam hukum acara PHPU. Akan tetapi, karena perkara menyangkut dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan yang menurut Pemohon baru diketahui kemudian, Mahkamah memilih terlebih dahulu memeriksa substansi keadaan khusus tersebut. Di sinilah letak bagian paling penting dari putusan ini.

Setelah memeriksa bukti-bukti dan keterangan para pihak, Mahkamah menyatakan: "tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat". Pernyataan tersebut bukan berasal dari Pemohon, media massa, ataupun pengamat politik. Pernyataan tersebut merupakan temuan Mahkamah sendiri dalam putusan. Hal ini penting dibedakan dari pernyataan: “MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah.” Itu bukan formulasi yang tepat. MK menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan keberadaan ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan. Perbedaan terminologis tersebut penting dalam penulisan hukum.

Lalu mengapa kemudian Gibran tidak didiskualifikasi? Jawabannya terletak pada perubahan status hukum Gibran. Menurut Mahkamah, Gibran pada saat perkara diputus bukan lagi calon Wakil Presiden. Ia telah dilantik dan telah berstatus sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Dengan demikian, persoalan pencalonan tidak lagi dapat begitu saja ditarik ke dalam rezim PHPU. Mahkamah menyatakan: status calon berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, MK menyatakan dirinya tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU tersebut. Ini adalah garis demarkasi yang sangat penting: rezim hukum pencalonan berbeda dengan rezim hukum jabatan Wakil Presiden.

Pada bagian amar putusan, akhirnya MK: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang mengenai kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya; 3. dan Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, putusan ini bukan putusan yang mengatakan: “Gibran terbukti memenuhi syarat pendidikan.” Sebaliknya, putusan ini juga bukan putusan yang mengatakan: “Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan.” Posisi hukum putusan jauh lebih spesifik: MK menemukan tidak adanya bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan, tetapi MK menyatakan forum PHPU dan para Pemohon tidak memiliki kapasitas hukum untuk meminta konsekuensi diskualifikasi terhadap Gibran yang telah menjadi Wakil Presiden.

Rekam Jejak Politik Gibran Rakabuming Raka

Untuk memahami persoalan konstitusional ini, rekam jejak politik Gibran perlu dilihat secara kronologis, bukan sebagai penilaian terhadap pribadi atau pilihan politiknya. Gibran memasuki politik elektoral secara formal melalui Pilkada Kota Surakarta 2020. KPU Kota Surakarta menetapkan pasangan Gibran Rakabuming Raka–Teguh Prakosa sebagai salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta pada September 2020. Gibran kemudian mulai menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pada Februari 2021. Dengan demikian, dalam waktu relatif singkat, karier politiknya bergerak dari politik lokal menuju panggung politik nasional.

Pada 2023, posisi Gibran berubah secara dramatis. Ia semula dikenal sebagai kader PDI Perjuangan dan Wali Kota Surakarta. Namun menjelang Pemilu Presiden 2024, arah politiknya bergeser dan akhirnya ia menjadi pasangan Prabowo Subianto. KPU mencatat Gibran sebagai calon Wakil Presiden dengan latar belakang terakhir sebagai Wali Kota Surakarta. Data KPU juga mencantumkan riwayat pendidikan Gibran, termasuk pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch Sydney, serta pendidikan tinggi di MDIS Singapura. Pada titik inilah persoalan pendidikan kemudian menjadi persoalan hukum tata negara.

Sebelum Gibran mendaftar sebagai calon Wakil Presiden, MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah konstruksi syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden. Putusan tersebut memungkinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah. Gibran, yang pada saat itu berusia 36 tahun dan merupakan Wali Kota Surakarta, kemudian dapat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden. Peristiwa ini memiliki dimensi konstitusional tersendiri karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, mempunyai hubungan keluarga dengan Gibran. Putusan tersebut kemudian menjadi objek pemeriksaan etik MKMK, dan MKMK menyatakan adanya pelanggaran etik berat oleh Anwar Usman dalam konteks penanganan perkara tersebut. Namun putusan MKMK tidak membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Karena itu, secara hukum positif, Putusan 90/2023 tetap menjadi bagian dari dasar hukum pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

KPU kemudian menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon peserta Pemilu 2024. Setelah memenangkan pemilihan dan melalui seluruh tahapan konstitusional, Prabowo dan Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024. Sejak saat itu terjadi perubahan status hukum yang sangat penting: Gibran tidak lagi berada dalam posisi sebagai calon. Ia telah menjadi pemegang jabatan konstitusional. Perubahan status inilah yang kemudian menjadi salah satu fondasi utama Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Implikasi Konstitusional Ke Masa Lalu

Putusan ini mempunyai implikasi konstitusional terhadap masa lalu, tetapi implikasinya harus dibaca secara hati-hati. Apakah pencalonan Gibran otomatis menjadi tidak sah? Tidak. Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak menyatakan secara amar bahwa pencalonan Gibran pada 2023 tidak sah. MK juga tidak membatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 mengenai penetapan pasangan calon. Dengan demikian, tidak dapat dikatakan bahwa putusan tersebut secara otomatis mempunyai akibat hukum ex tunc yang membatalkan seluruh proses pencalonan Gibran sejak awal.

Di sisi lain, putusan tersebut tidak dapat dianggap tidak mempunyai arti terhadap masa lalu. Sebab Mahkamah telah membuat suatu judicial finding yang penting: dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan keberadaan ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Temuan ini tidak otomatis membatalkan pencalonan. Tetapi ia dapat menjadi fakta hukum yang relevan bagi lembaga lain yang memiliki kewenangan. Di sinilah muncul konsep yang dapat disebut sebagai: constitutional gap. Ada persoalan mengenai kemungkinan tidak terpenuhinya syarat calon pada masa lalu, tetapi forum PHPU tidak lagi dapat memberikan remedinya setelah calon tersebut berubah status menjadi pemegang jabatan konstitusional.

Menurut hemat penulis, persoalan utamanya adalah desain remedinya. Perkara ini menunjukkan kemungkinan adanya celah dalam desain hukum pemilu. Bayangkan seseorang ternyata diketahui tidak memenuhi syarat pencalonan setelah: ditetapkan sebagai calon, mengikuti pemilu, ditetapkan sebagai calon terpilih, dilantik dan kemudian menjalankan jabatan. Apakah seluruh persoalan tersebut selesai hanya karena tenggat PHPU telah lewat? Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menunjukkan bahwa jawabannya tidak sesederhana itu. PHPU memiliki batas objek, subjek, dan waktu. Sementara jabatan Presiden dan Wakil Presiden mempunyai rezim konstitusional tersendiri.

Implikasi Konstitusional Ke Masa Depan

Menurut hemat penulis, justru pada bagian inilah yang paling menarik dari putusan tersebut. Putusan MK bukan akhir dari seluruh persoalan hukum. Putusan MK memang bersifat final dan mengikat. MK sendiri menegaskan bahwa putusannya berada pada tingkat pertama dan terakhir dan tidak mengenal banding maupun kasasi. Namun sifat final tersebut harus dipahami secara tepat. Yang final adalah putusan dalam perkara tersebut. Artinya, tidak ada banding terhadap Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 untuk meminta MK atau pengadilan lain mengubah amar putusan tersebut. Tetapi finalitas putusan PHPU tidak berarti seluruh kemungkinan proses hukum mengenai status jabatan Wakil Presiden tertutup untuk selamanya. Mengapa? Karena UUD 1945 menyediakan rezim tersendiri untuk pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Frasa “tidak lagi memenuhi syarat” sangat penting. Namun, penggunaan mekanisme tersebut tidak berarti setiap persoalan administratif mengenai syarat pencalonan otomatis menjadi alasan pemberhentian. Harus ada proses konstitusional yang tepat untuk menentukan apakah syarat tersebut memang merupakan syarat jabatan dan apakah ketidak-terpenuhannya memenuhi standar yang ditentukan UUD 1945.

Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 menentukan bahwa usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan DPR kepada MPR setelah DPR terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau keadaan bahwa Presiden/Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat. Dengan demikian, secara konstitusional terdapat dua rezim yang harus dibedakan: Pertama, PHPU untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Kedua, mekanisme pemberhentian Presiden/Wakil Presiden berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berada pada rezim pertama. Sementara persoalan yang menyangkut status Gibran sebagai pejabat setelah pelantikan, jika hendak dibawa ke arah pemberhentian, harus ditempatkan dalam rezim kedua.

Inilah jalur konstitusional yang secara teoritis paling berbeda dari PHPU. Jika terdapat dasar hukum yang cukup untuk menyatakan bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, maka UUD 1945 telah menyediakan mekanisme pemberhentian. Namun mekanisme tersebut tidak dapat dimulai langsung oleh warga negara melalui permohonan individual kepada MK. Pasal 7B mengatur bahwa DPR terlebih dahulu menyatakan pendapat dan meminta MK memeriksa pendapat tersebut. Setelah itu, apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses berlanjut ke MPR. Jadi, secara sederhana: Pemilih/warga negara → isu politik-konstitusional → DPR → MK → MPR. Bukan: Pemilih → langsung MK → pemberhentian Wakil Presiden.

Putusan MK ini menghasilkan sebuah paradoks. Di satu sisi, MK mengatakan: tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Di sisi lain, MK mengatakan: permohonan para Pemohon tidak dapat diterima dan Gibran tidak dapat didiskualifikasi melalui perkara tersebut. Dua pernyataan tersebut sebenarnya tidak kontradiktif. Yang satu berbicara mengenai fakta yang ditemukan dalam persidangan. Yang lain berbicara mengenai kompetensi forum dan kedudukan hukum pihak yang mengajukan perkara. Dengan demikian, putusan ini dapat dipahami sebagai putusan yang tidak memberikan remedinya, bukan sebagai putusan yang menyelesaikan seluruh persoalan substansinya.

Pada akhirnya, Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak hanya berbicara tentang Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut memunculkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: Bagaimana hukum Indonesia harus merespons apabila cacat persyaratan seorang calon Presiden atau Wakil Presiden baru diketahui setelah yang bersangkutan dilantik? Pertanyaan tersebut penting karena demokrasi konstitusional tidak hanya membutuhkan pemilu yang berlangsung secara periodik. Demokrasi juga membutuhkan persyaratan calon yang dapat diverifikasi, mekanisme keberatan yang efektif, batas waktu yang jelas, serta remedinya yang dapat bekerja bahkan ketika suatu cacat baru diketahui setelah proses elektoral selesai.

Kasus Gibran memperlihatkan bahwa hukum pemilu memiliki batas waktu dan subjek yang ketat. PHPU bukan forum tanpa batas untuk menguji seluruh persoalan mengenai seseorang yang pernah menjadi calon. Sebaliknya, ketika seseorang telah menjadi Presiden atau Wakil Presiden, konstitusi menyediakan rezim yang berbeda melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Oleh karena itu, persoalan paling penting setelah Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukanlah semata-mata: “Apakah Gibran sah atau tidak sah?” Pertanyaan hukum yang lebih tepat adalah: “Forum konstitusional apa yang berwenang menentukan status tersebut, berdasarkan bukti apa, melalui prosedur apa, dan dengan akibat hukum apa?” Di sinilah persoalan Gibran berubah dari sekadar kontroversi mengenai dokumen pendidikan menjadi ujian terhadap desain konstitusional Indonesia dalam menghadapi cacat persyaratan pejabat yang baru diketahui setelah pemilu selesai. Dan dalam perspektif hukum tata negara, mungkin justru di sinilah arti terpenting Putusan MK dimaksud.
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan peraturan perundang-undangan terkait.
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas 4. 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023.
8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/MKMK/L/11/2023 mengenai dugaan pelanggaran etik dalam pemeriksaan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
10. Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
11. Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
12. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia: Profil Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024: Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.
13. Huda, Ni'matul. 2010. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Selasa, 06 Oktober 2026

Yusril Pay Respect To Philippines Regarding Mary Jane Decision

  
(Getty Immages)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Dewan Pertimbangan Presiden Dalam Perspektif Hukum Tata Negara", "Pembentukan BPGMN Dalam Perspektif Hukum Tata Negara", you may read also "Trump Bans Three U.S. Media From Covering the White House" and on this occasion we will discuss about 'Yusril Pay Respect To Philippines Regarding Mary Jane Decision'.

Mary Jane Veloso, a death-row inmate in a drug case arrested in Indonesia, has regained her freedom after receiving clemency from Philippine President Ferdinand Marcos Jr., Yusril Ihza Mahendra, the Coordinating Minister for Law, Human Rights, Immigration, and Correctional Affairs of Indonesia, stated that his country pay respects the decision to grant clemency made by the Philippine President. According to Yusril, the Indonesian government is aware of the decision and has been following the developments, which have been widely reported by the mass media.[1]

"The Government of the Republic of Indonesia is aware of this matter, and it has also been widely reported by the mass media. In accordance with the agreement with the Government of the Philippines, we have fully transferred the responsibility for the supervision of prisoner Mary Jane to President Marcos. The Government of the Republic of Indonesia respects whatever decision is made by the Government of the Philippines," said Yusril in a written statement on Saturday (September 26, 2026). And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Yusril Sebut Indonesia Hormati Pembebasan Mary Jane di Filipina", www.cnnindonesia.com, 26 September 2026, Diakses pada tanggal 5 Oktober 2026, Link: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260926164722-12-1408550/yusril-sebut-indonesia-hormati-pembebasan-mary-jane-di-filipina
2. Ibid.

Sabtu, 03 Oktober 2026

Dewan Pertimbangan Presiden Dalam Perspektif Hukum Tata Negara

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Pembentukan BPGMN Dalam Perspektif Hukum Tata Negara", "Trump Bans Three U.S. Media From Covering the White House", silahkan dibaca juga mengenai "Pendidikan Gratis Sampai Kuliah: Antara Hak Konstitusional, Kewajiban Negara, dan Kemampuan Fiskal" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Dewan Pertimbangan Presiden Dalam Perspektif Hukum Tata Negara'.

Dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden menempati posisi yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Besarnya kewenangan Presiden tersebut pada saat yang sama menuntut adanya mekanisme yang memungkinkan Presiden memperoleh nasihat dan pertimbangan sebelum mengambil keputusan atau menetapkan kebijakan tertentu. Dalam konteks inilah keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden memperoleh dasar konstitusionalnya.

Pasal 16 UUD NRI Tahun 1945 menentukan: "Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang." Rumusan tersebut menarik apabila dilihat dari perspektif hukum tata negara. Berbeda dengan lembaga-lembaga negara yang kewenangannya secara langsung dirumuskan secara relatif rinci dalam UUD NRI Tahun 1945, konstitusi hanya memberikan mandat secara umum mengenai keberadaan suatu dewan pertimbangan. Pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pembentuk undang-undang.

Saat ini, pengaturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024. Perubahan tersebut antara lain mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dan secara tegas menyatakan bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang serta bertanggung jawab kepada Presiden.

Dari Dewan Pertimbangan Agung ke Dewan Pertimbangan Presiden

Keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden tidak dapat dilepaskan dari perubahan konstitusi pada era reformasi. Sebelum perubahan UUD 1945, dikenal lembaga Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedudukan DPA pada masa tersebut merupakan salah satu lembaga negara yang keberadaannya diatur secara eksplisit dalam UUD 1945.

Perubahan UUD 1945 membawa konsekuensi terhadap desain kelembagaan negara. DPA tidak lagi dipertahankan sebagai lembaga negara yang berdiri sendiri dalam struktur ketatanegaraan sebagaimana sebelumnya. Sebagai gantinya, Pasal 16 UUD NRI Tahun 1945 menggunakan rumusan yang lebih sederhana: Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Dengan demikian, secara konstitusional terdapat perubahan paradigma. Dewan Pertimbangan Presiden bukanlah reproduksi dari DPA dalam struktur ketatanegaraan sebelum perubahan UUD 1945. Konstitusi pascareformasi menempatkan dewan pertimbangan sebagai bagian dari mekanisme pendukung Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Penjelasan UU No. 64 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa perubahan UUD 1945 telah membawa perubahan mendasar terhadap berbagai bidang kehidupan ketatanegaraan, termasuk perubahan terhadap kedudukan Dewan Pertimbangan Agung.

Perihal kedudukan konstitusional Dewan Pertimbangan Presiden. Pertanyaan penting dalam perspektif hukum tata negara adalah: di mana sebenarnya kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden dalam struktur lembaga negara Indonesia? Jawabannya dapat ditelusuri dari Pasal 16 UUD NRI Tahun 1945. Konstitusi tidak secara langsung menyebut Dewan Pertimbangan Presiden sebagai lembaga negara dengan nama tertentu. Konstitusi hanya memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membentuk "suatu dewan pertimbangan".

Artinya, eksistensi konstitusionalnya berasal dari Pasal 16 UUD NRI Tahun 1945, sedangkan desain kelembagaan dan pengaturannya diberikan kepada undang-undang. UU No. 19 Tahun 2006 kemudian mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, susunan dan keanggotaan, mekanisme kerja, serta pembiayaan Dewan Pertimbangan Presiden. Perubahan melalui UU No. 64 Tahun 2024 memberikan penegasan lebih lanjut. Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dinyatakan sebagai lembaga negara dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dari konstruksi tersebut dapat dipahami bahwa Dewan Pertimbangan Presiden merupakan lembaga negara yang mempunyai hubungan kelembagaan langsung dengan Presiden, bukan lembaga negara yang menjalankan kekuasaan pemerintahan secara mandiri.

Nasihat dan Pertimbangan: Bukan Kekuasaan Memutus

Karakter utama Dewan Pertimbangan Presiden terletak pada fungsi konsultatifnya. Dewan ini memberikan nasihat dan pertimbangan, bukan mengambil keputusan pemerintahan menggantikan Presiden. Hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari sistem pemerintahan presidensial. Presiden tetap menjadi pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana ditegaskan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden tidak mengurangi kewenangan konstitusional Presiden. Sebaliknya, lembaga tersebut dimaksudkan untuk menyediakan ruang institusional bagi Presiden dalam memperoleh pandangan, nasihat, dan pertimbangan sebelum menjalankan kewenangannya.

Dalam perspektif administrasi pemerintahan, mekanisme semacam ini memiliki arti penting. Keputusan pemerintahan tidak hanya membutuhkan kewenangan formal, tetapi juga membutuhkan informasi, analisis, pengalaman, serta pertimbangan dari berbagai perspektif. Oleh karena itu, kualitas Dewan Pertimbangan Presiden pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh keberadaan formal lembaganya, tetapi juga oleh kualitas nasihat yang diberikan kepada Presiden.

Hubungan Dewan Pertimbangan Presiden dengan Presiden. Hubungan antara Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden mempunyai karakter yang khas. Dewan Pertimbangan Presiden tidak berada dalam posisi sebagai "atasan" Presiden. Sebaliknya, lembaga ini dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden. UU No. 64 Tahun 2024 bahkan secara eksplisit menentukan bahwa Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab kepada Presiden.

Konsekuensinya, terdapat hubungan yang bersifat fungsional sekaligus institusional antara keduanya. Presiden membutuhkan nasihat dan pertimbangan, sedangkan Dewan Pertimbangan Presiden menjalankan fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan tersebut. Namun demikian, nasihat bukanlah keputusan. Keputusan akhir tetap berada pada Presiden sepanjang keputusan tersebut merupakan kewenangan konstitusional atau kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berada pada Presiden. Di sinilah terdapat garis demarkasi yang penting: Dewan Pertimbangan Presiden memberikan pertimbangan, sedangkan Presiden mengambil keputusan.

Perihal komposisi dan independensi. Salah satu persoalan menarik dalam kajian hukum tata negara adalah mengenai independensi Dewan Pertimbangan Presiden. Di satu sisi, anggota Dewan Pertimbangan Presiden membutuhkan kedekatan institusional dengan Presiden agar dapat menjalankan fungsi pemberian nasihat secara efektif. Di sisi lain, nasihat yang berkualitas justru membutuhkan ruang bagi anggota untuk menyampaikan pandangan yang objektif, termasuk apabila pandangan tersebut tidak selalu sama dengan pandangan Presiden. Dengan demikian, terdapat kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara loyalitas kelembagaan dan independensi intelektual.

Perubahan UU No. 64 Tahun 2024 juga memberikan fleksibilitas mengenai jumlah anggota. Komposisinya terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa anggota, dengan jumlah yang ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Dari perspektif hukum tata negara, formula tersebut menunjukkan bahwa desain Wantimpres memang memberikan ruang yang cukup besar kepada Presiden dalam menentukan konfigurasi lembaga tersebut. Pertanyaannya kemudian bukan semata-mata berapa jumlah anggotanya, tetapi apakah komposisi tersebut mampu menghasilkan mekanisme pemberian nasihat yang substantif dan berkualitas.

Dewan Pertimbangan Presiden dan Prinsip Checks and Balances

Pada titik ini muncul persoalan konseptual yang lebih luas. Apakah Dewan Pertimbangan Presiden merupakan bagian dari mekanisme checks and balances? Jawabannya perlu diberikan secara hati-hati. Dewan Pertimbangan Presiden tidak dapat disamakan dengan DPR, DPD, atau lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan konstitusional tertentu untuk mengimbangi atau mengawasi kekuasaan eksekutif.

Dewan Pertimbangan Presiden berada dalam lingkungan kekuasaan pemerintahan dan bertanggung jawab kepada Presiden. Karena itu, fungsi utamanya lebih tepat dipahami sebagai mekanisme internal pemberian nasihat kepada Presiden, bukan sebagai mekanisme eksternal pengawasan terhadap Presiden. Dengan kata lain, Dewan Pertimbangan Presiden dapat berfungsi sebagai instrumen internal constitutional governance, tetapi tidak dapat ditempatkan sebagai lembaga pengawasan terhadap Presiden dalam pengertian checks and balances antarlembaga negara. Perbedaan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami desain kelembagaan pascareformasi.

Perubahan Tahun 2024 dan Persoalan Ketatanegaraan

UU No. 64 Tahun 2024 membawa beberapa perubahan penting terhadap desain Dewan Pertimbangan Presiden. Salah satunya adalah perubahan nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Selain itu, undang-undang tersebut menegaskan statusnya sebagai lembaga negara dan mengatur sejumlah perubahan mengenai komposisi, persyaratan anggota, serta tugas lembaga. Proses perubahan tersebut juga sempat memunculkan gagasan untuk mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dalam proses pembahasan RUU. Namun, nomenklatur yang akhirnya ditetapkan dalam UU No. 64 Tahun 2024 adalah Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Hal tersebut memperlihatkan bahwa persoalan lembaga pertimbangan Presiden bukan hanya persoalan teknis kelembagaan, tetapi juga berkaitan dengan desain konstitusional mengenai hubungan antara Presiden dan lembaga negara lainnya.

Persoalan Akuntabilitas. Karena Dewan Pertimbangan Presiden memberikan nasihat kepada Presiden, muncul pula pertanyaan mengenai akuntabilitas. Apakah isi nasihat Dewan Pertimbangan Presiden harus diketahui publik? Apakah Dewan Pertimbangan Presiden harus mempertanggungjawabkan isi nasihatnya kepada DPR? Atau justru kerahasiaan nasihat diperlukan agar Presiden memperoleh pertimbangan secara bebas dan terbuka? Pertanyaan tersebut memperlihatkan adanya ketegangan antara dua prinsip.

Pertama, transparansi dan akuntabilitas publik. Kedua, kebutuhan akan ruang konsultasi yang efektif antara Presiden dan para penasihatnya. Dalam konteks ini, penting untuk membedakan antara pertanggungjawaban kelembagaan dengan pertanggungjawaban atas keputusan pemerintahan. Karena keputusan pemerintahan berada pada Presiden atau pejabat yang memiliki kewenangan, pemberian nasihat tidak dengan sendirinya memindahkan tanggung jawab keputusan kepada pemberi nasihat. Prinsip tersebut penting agar keberadaan lembaga penasihat tidak menghasilkan "kaburnya" pertanggungjawaban konstitusional.

Dewan Pertimbangan Presiden sebagai institusi penasihat Presiden. Jika dilihat secara lebih konseptual, Dewan Pertimbangan Presiden dapat dipahami sebagai constitutional advisory body. Lembaga semacam ini memiliki fungsi menyediakan keahlian dan perspektif bagi pemegang kekuasaan pemerintahan. Dalam praktik ketatanegaraan modern, kompleksitas pemerintahan membuat seorang Presiden tidak mungkin hanya mengandalkan pengetahuan dan pertimbangannya sendiri. Kebijakan publik menyangkut berbagai bidang: ekonomi, hukum, pertahanan, hubungan internasional, sosial, teknologi, lingkungan hidup, dan bidang lainnya. Karena itu, keberadaan penasihat Presiden mempunyai rasionalitas kelembagaan.

Namun, dari perspektif hukum tata negara, keberadaan lembaga tersebut baru mempunyai arti apabila fungsi penasihatannya benar-benar dijalankan secara substantif. Lembaga penasihat yang hanya menjadi tempat formalitas administratif akan kehilangan fungsi konstitusionalnya. Sebaliknya, lembaga penasihat yang mampu memberikan pandangan kritis, berbasis keahlian, dan objektif dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan Presiden.

Dewan Pertimbangan Presiden merupakan salah satu institusi yang menarik dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pascareformasi. Keberadaannya memperoleh dasar konstitusional dari Pasal 16 UUD NRI Tahun 1945. Berbeda dengan model Dewan Pertimbangan Agung sebelum perubahan UUD 1945, desain konstitusional sekarang menempatkan dewan pertimbangan sebagai lembaga yang dibentuk Presiden untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. UU No. 19 Tahun 2006 kemudian memberikan kerangka hukum bagi keberadaan lembaga tersebut dan telah mengalami perubahan melalui UU No. 64 Tahun 2024. Perubahan terakhir menegaskan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, kedudukannya sebagai lembaga negara, serta pertanggungjawabannya kepada Presiden.

Dari perspektif hukum tata negara, karakter utama Dewan Pertimbangan Presiden bukanlah sebagai lembaga yang mengimbangi Presiden melalui kewenangan memutus atau mengawasi, melainkan sebagai institusi pemberi nasihat dalam lingkungan kekuasaan pemerintahan Presiden. Dengan demikian, keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden pada akhirnya dapat dinilai dari satu pertanyaan mendasar: apakah lembaga tersebut mampu menghadirkan pertimbangan yang berkualitas bagi Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak semata-mata ditentukan oleh struktur normatif lembaga, tetapi juga oleh kualitas anggota, mekanisme kerja, independensi dalam memberikan nasihat, serta sejauh mana Presiden membuka ruang bagi pertimbangan yang objektif dan berbasis kepentingan penyelenggaraan negara. Dalam negara hukum demokratis, nasihat kepada pemegang kekuasaan bukan sekadar persoalan siapa yang memberikan nasihat, melainkan juga mengenai kualitas, objektivitas, dan pertanggungjawaban dari proses yang melahirkan nasihat tersebut.
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
3. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
4. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden.
5. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
6. Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Kamis, 01 Oktober 2026

Pembentukan BPGMN Dalam Perspektif Hukum Tata Negara

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Trump Bans Three U.S. Media From Covering the White House", "Pendidikan Gratis Sampai Kuliah: Antara Hak Konstitusional, Kewajiban Negara, dan Kemampuan Fiskal", silahkan dibaca juga mengenai "Pembatasan Masa Jabatan Kepala Desa Dan Pelajaran Berharga Dari George Washington" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Pembentukan BPGMN Dalam Perspektif Hukum Tata Negara'.

Presiden Prabowo Subianto pada 24 September 2026 memutuskan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Keputusan tersebut disampaikan setelah Presiden berdiskusi dengan sejumlah akademisi, profesor, dan peneliti mengenai persoalan pengelolaan lahan gambut dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurut keterangan resmi pemerintah, BPGMN dirancang sebagai badan yang tidak berada di bawah kementerian, melainkan langsung berada di bawah Presiden. Badan tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan kebakaran, pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove, serta mengembangkan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kebijakan tersebut menarik untuk dikaji dari perspektif hukum tata negara. Persoalannya bukan hanya apakah pengelolaan gambut memerlukan lembaga khusus, melainkan juga bagaimana Presiden memperoleh kewenangan untuk membentuk suatu badan negara, dalam bentuk hukum apa badan tersebut harus dibentuk, serta bagaimana kedudukannya dalam struktur kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945. Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena Indonesia sebelumnya telah memiliki lembaga dengan tugas yang berkaitan erat dengan gambut dan mangrove, yaitu Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). BRGM dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan demikian, pembentukan BPGMN bukan sekadar persoalan menciptakan lembaga baru. Ia juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesinambungan kelembagaan, pembagian kewenangan, efisiensi pemerintahan, dan kepastian hukum.

Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan Pemerintahan

Titik awal analisis hukum tata negara terhadap pembentukan BPGMN adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan tersebut menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan tersebut, Presiden tidak hanya menjalankan fungsi administratif sehari-hari, tetapi juga memiliki kewenangan untuk mengorganisasi pemerintahan agar tujuan negara dapat dilaksanakan secara efektif. Dalam konteks inilah pembentukan suatu badan pemerintah dapat dipahami sebagai bagian dari kewenangan Presiden dalam melakukan penataan kelembagaan pemerintahan.

Namun, kewenangan Presiden tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas. Prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengharuskan setiap tindakan pemerintahan mempunyai dasar hukum dan dilaksanakan dalam batas kewenangan yang diberikan oleh hukum. Dengan kata lain: Presiden memiliki kewenangan untuk mengatur organisasi pemerintahan, tetapi pembentukan lembaga negara atau lembaga pemerintah harus tetap tunduk pada prinsip legalitas dan hierarki peraturan perundang-undangan. Inilah titik penting dalam menilai BPGMN.

Apakah Presiden Dapat Membentuk Badan Baru? Secara konstitusional, pembentukan badan pemerintah pada prinsipnya bukan sesuatu yang asing dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. UUD 1945 memberikan Presiden kekuasaan pemerintahan, sementara pengaturan mengenai organisasi pemerintahan kemudian dijabarkan melalui peraturan perundang-undangan. Perpres Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, misalnya, menunjukkan bahwa terdapat badan pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Perpres tersebut menggunakan antara lain Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945 sebagai dasar konstitusional. Karena itu, secara konseptual Presiden mempunyai ruang konstitusional untuk membentuk lembaga pemerintahan tertentu sepanjang pembentukan tersebut mempunyai dasar hukum yang tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Persoalan hukum yang kemudian muncul adalah: Apakah keputusan Presiden untuk membentuk BPGMN sudah cukup untuk melahirkan badan tersebut secara yuridis? Jawabannya perlu dibedakan. Pernyataan Presiden mengenai keputusan pembentukan BPGMN merupakan dasar politik dan kebijakan pemerintahan. Akan tetapi, agar BPGMN menjadi suatu organ pemerintahan yang memiliki kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, struktur organisasi, kepegawaian, dan anggaran yang jelas, diperlukan instrumen hukum yang memberikan legitimasi kelembagaan tersebut.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara: keputusan Presiden secara politik untuk membentuk badan, pembentukan badan sebagai subjek hukum pemerintahan melalui instrumen hukum yang sah. Perbedaan tersebut sangat penting dalam negara hukum.

BPGMN dan Persoalan Bentuk Hukum. Salah satu isu hukum tata negara yang menarik adalah dalam bentuk peraturan apa BPGMN akan dibentuk. Pengalaman sebelumnya memberikan preseden yang cukup jelas. BRG dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016. Kemudian kelembagaan tersebut diubah dan diperluas menjadi BRGM melalui Perpres Nomor 120 Tahun 2020. Perpres tersebut menyatakan BRGM sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Artinya, pembentukan badan semacam ini sebelumnya dilakukan melalui Peraturan Presiden, bukan sekadar melalui pernyataan atau keputusan administratif biasa.

Dalam konteks BPGMN, apabila desain kelembagaannya serupa dengan BRGM—yakni lembaga nasional yang mempunyai tugas pemerintahan, struktur organisasi, anggaran, dan kewenangan tertentu—maka aspek formal pembentukan melalui peraturan perundang-undangan menjadi sangat penting. Perpres pembentukan tersebut setidaknya perlu menjawab sejumlah pertanyaan: Apa kedudukan hukum BPGMN? Kepada siapa BPGMN bertanggung jawab? Apa tugas dan fungsinya? Apa kewenangannya? Bagaimana hubungan BPGMN dengan kementerian? Bagaimana hubungan BPGMN dengan pemerintah daerah? Bagaimana struktur organisasi BPGMN? Dari mana sumber anggarannya? Bagaimana status pegawainya? Bagaimana hubungan BPGMN dengan badan/lembaga lain yang mempunyai kewenangan lingkungan hidup dan kehutanan? Tanpa kejelasan tersebut, pembentukan badan baru berpotensi menimbulkan overlapping authority.

Kedudukan BPGMN Langsung di Bawah Presiden. Salah satu karakteristik yang diumumkan pemerintah adalah bahwa BPGMN akan berada langsung di bawah Presiden. Secara kelembagaan, pilihan ini memiliki konsekuensi yang menarik. Gambaran sederhananya dapat dibuat sebagai berikut: Presiden,  BPGMN, Koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Model tersebut berbeda dari model kementerian, karena BPGMN tidak ditempatkan sebagai unit organisasi di bawah seorang menteri. Pilihan tersebut dapat dipahami dari karakter persoalan gambut yang bersifat lintas sektor.

Pengelolaan gambut tidak hanya berkaitan dengan kehutanan. Ia juga berkaitan dengan lingkungan hidup, perkebunan, pertanian, tata ruang, pemerintahan daerah, kebencanaan, dan pembangunan ekonomi masyarakat. Pemerintah sendiri menyatakan bahwa BPGMN dirancang untuk melakukan pencegahan karhutla, termasuk di enam provinsi yang memiliki kawasan gambut utama: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Namun dari perspektif hukum tata negara, kedudukan langsung di bawah Presiden tidak otomatis menyelesaikan persoalan koordinasi. Justru harus ada pembagian kewenangan yang jelas.

BPGMN dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan

Persoalan paling menarik dari pembentukan BPGMN adalah hubungan dengan lembaga yang sudah ada. Saat ini pemerintah memiliki antara lain: Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, serta berbagai lembaga lain yang mempunyai tugas berkaitan dengan lingkungan dan sumber daya alam.

Bahkan, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) sendiri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden berdasarkan Perpres Nomor: 183 Tahun 2024 dan mempunyai fungsi yang luas dalam pengendalian lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta penegakan hukum lingkungan. Maka muncul pertanyaan: Jika BPGMN juga berada langsung di bawah Presiden dan mempunyai fungsi pengelolaan gambut serta pencegahan kerusakan lingkungan, di mana batas kewenangan BPGMN dengan BPLH dan kementerian terkait?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Ia merupakan persoalan hukum kelembagaan negara. Semakin banyak lembaga yang mempunyai kewenangan terhadap objek yang sama, semakin besar kebutuhan terhadap norma pembagian kewenangan yang jelas.

Kita juga harus belajar dari pengalaman BRGM. Pembentukan BPGMN juga perlu dilihat dalam konteks sejarah kelembagaan gambut di Indonesia. BRGM berdasarkan Perpres Nomor: 120 Tahun 2020 memiliki tugas memfasilitasi percepatan restorasi gambut serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah kerja tertentu dan melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove di sejumlah wilayah. Namun masa tugas BRGM berakhir pada 31 Desember 2024. Dokumen pemerintah menyebut bahwa pada 2025 telah dibahas kemungkinan perpanjangan, tetapi pada akhirnya kelembagaan BRGM dinyatakan berakhir dan tugasnya dialihkan kepada kementerian/lembaga terkait. Dengan demikian, pembentukan BPGMN pada 2026 dapat dilihat sebagai rekonstruksi kelembagaan setelah berakhirnya BRGM.

Di sinilah aspek hukum tata negara menjadi menarik. Pemerintah bukan hanya membentuk lembaga baru, tetapi pada dasarnya sedang menjawab pertanyaan: Apakah pengelolaan gambut lebih tepat dilakukan melalui kementerian yang sudah ada atau melalui lembaga khusus yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden? Jawaban terhadap pertanyaan tersebut merupakan pilihan kebijakan pemerintah. Tetapi pilihan tersebut harus diterjemahkan ke dalam desain hukum yang jelas.

Apakah BPGMN Merupakan Lembaga Negara? Terminologi "badan" sering menimbulkan persoalan konseptual. Tidak setiap badan yang dibentuk pemerintah dapat secara otomatis disebut sebagai lembaga negara dalam pengertian konstitusional.

Dalam hukum tata negara, perlu dibedakan antara: pertama, organ negara yang secara eksplisit dibentuk oleh UUD 1945, kedua, lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang, dan ketiga, badan atau lembaga pemerintahan yang dibentuk Presiden berdasarkan kewenangan pemerintahan dan peraturan perundang-undangan. Jika BPGMN dibentuk melalui Peraturan Presiden dan berkedudukan langsung di bawah Presiden, maka secara konseptual BPGMN lebih tepat ditempatkan sebagai lembaga pemerintah/lembaga nonkementerian atau lembaga nonstruktural sesuai desain hukum yang akhirnya ditetapkan, bukan sebagai lembaga negara yang kedudukannya setara dengan organ konstitusional seperti DPR, DPD, BPK, MA, MK, atau Komisi Yudisial. Klasifikasi ini penting karena menentukan sumber kewenangan, hubungan kelembagaan, mekanisme pertanggungjawaban, dan ruang geraknya.

Prinsip Checks and Balances Tetap Berlaku. Walaupun Presiden mempunyai kewenangan pemerintahan yang luas, pembentukan BPGMN tidak boleh dipahami sebagai perluasan kekuasaan Presiden yang tidak terbatas. Dalam negara demokrasi konstitusional, setiap lembaga pemerintah harus dapat dimintai pertanggungjawaban. Jika BPGMN berada langsung di bawah Presiden, maka pertanggungjawaban vertikalnya juga harus jelas. Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: Kepada siapa kepala BPGMN bertanggung jawab? Bagaimana penggunaan anggarannya diawasi? Bagaimana keputusan BPGMN dapat diuji secara hukum? Apakah tindakan BPGMN merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat ke peradilan tata usaha negara? Bagaimana DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan anggaran yang berkaitan dengan BPGMN? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan BPGMN tidak berhenti pada pembentukan lembaga. Yang lebih penting adalah mekanisme akuntabilitas lembaga tersebut.

BPGMN dan Prinsip Legalitas. Dalam hukum administrasi negara berlaku prinsip bahwa pemerintah bertindak berdasarkan kewenangan yang sah. Kewenangan dapat diperoleh melalui atribusi, delegasi, atau mandat sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku. Karena itu, BPGMN tidak cukup hanya diberikan tugas umum seperti "mengelola gambut". Peraturan pembentukannya perlu menjelaskan kewenangan konkret yang dimiliki.

Misalnya, apakah BPGMN berwenang: melakukan pemetaan kawasan gambut, mengeluarkan rekomendasi, melakukan restorasi, mengkoordinasikan kementerian, melakukan pengawasan,  mengelola sistem informasi, memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah, melakukan tindakan administratif, atau melakukan penegakan hukum? Pertanyaan terakhir sangat penting. Jika BPGMN diberikan kewenangan penegakan hukum, dasar kewenangan tersebut harus mempunyai landasan hukum yang memadai dan tidak boleh sekadar muncul dari kebijakan internal Presiden. Dengan kata lain: Semakin besar kewenangan BPGMN, semakin kuat pula kebutuhan akan dasar hukum pembentukannya.

BPGMN dalam Perspektif Otonomi Daerah. Persoalan lain adalah hubungan BPGMN dengan pemerintah daerah. Gambut tersebar di berbagai provinsi dan kabupaten. Sementara Indonesia menganut sistem desentralisasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Karena itu, pengelolaan gambut tidak dapat hanya dilihat dari perspektif hubungan Presiden dengan kementerian/lembaga. Harus diperhatikan pula pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. BPGMN perlu didesain sebagai lembaga yang mengkoordinasikan dan memperkuat kebijakan nasional, tanpa secara otomatis mengambil alih seluruh kewenangan pemerintah daerah. Jika tidak dirancang dengan baik, lembaga baru justru dapat menciptakan konflik kewenangan baru antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pembentukan BPGMN dan Konsep "Presidential Government". Menarik untuk melihat pembentukan BPGMN dalam konteks sistem pemerintahan presidensial Indonesia. Presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Karena itu, Presiden membutuhkan perangkat kelembagaan yang memungkinkan kebijakan nasional dilaksanakan secara efektif. Dalam konteks tersebut, pembentukan badan khusus yang langsung berada di bawah Presiden dapat dipahami sebagai bentuk presidential control over strategic governmental policy. Akan tetapi, semakin banyak lembaga yang ditempatkan langsung di bawah Presiden, semakin penting pula penataan struktur pemerintahan.

Jika setiap persoalan strategis dibentuk badan baru yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, maka dalam jangka panjang dapat muncul persoalan fragmentasi pemerintahan. Karena itu, keberhasilan BPGMN tidak hanya ditentukan oleh keberadaan lembaganya, tetapi juga oleh desain hubungan BPGMN dengan kementerian dan lembaga yang sudah ada.

Ada pertanyaan konstitusional yang perlu dijawab. Dari perspektif hukum tata negara, setidaknya terdapat tujuh pertanyaan fundamental mengenai BPGMN. Pertama, apa dasar kewenangan Presiden membentuk BPGMN? Kedua, apakah BPGMN akan dibentuk melalui Peraturan Presiden atau instrumen hukum lainnya? Ketiga, apa status hukum BPGMN dalam struktur pemerintahan? Keempat, bagaimana pembagian kewenangan BPGMN dengan Kementerian Kehutanan dan BPLH? Kelima, bagaimana hubungan BPGMN dengan pemerintah daerah? Keenam, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap BPGMN? Ketujuh, bagaimana menjamin bahwa kewenangan BPGMN tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain? Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru menjadi lebih penting dibandingkan pertanyaan mengenai siapa yang akan memimpin badan tersebut.

Dari "Membentuk Badan" Menjadi "Membangun Tata Kelola"

Dalam perspektif hukum tata negara, keberhasilan BPGMN seharusnya tidak diukur hanya dari berhasil atau tidaknya pemerintah membentuk sebuah lembaga baru. Yang lebih fundamental adalah apakah lembaga tersebut mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, terkoordinasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, terdapat pergeseran perspektif: dari kelembagaan → menuju kewenangan, dari kewenangan → menuju koordinasi,  dari koordinasi → menuju akuntabilitas, dan pada akhirnya: dari akuntabilitas → menuju perlindungan ekosistem dan kepentingan masyarakat. 

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional merupakan perkembangan penting dalam desain kelembagaan pemerintahan Indonesia. Secara konstitusional, Presiden mempunyai dasar untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan dan melakukan penataan kelembagaan pemerintahan. Namun, kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor negara hukum. Karena itu, persoalan utama BPGMN bukan semata-mata "boleh atau tidak Presiden membentuk badan baru", melainkan bagaimana badan tersebut dibentuk dan diberikan kewenangan secara sah.

Pengalaman BRGM menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki preseden kelembagaan pengelolaan gambut dan mangrove yang ditempatkan langsung di bawah Presiden. BRGM sendiri dibentuk melalui Perpres Nomor 120 Tahun 2020 dan kemudian berakhir masa tugasnya pada akhir 2024. Oleh karena itu, BPGMN dapat dipandang sebagai kesempatan untuk membangun kembali desain kelembagaan pengelolaan gambut dengan pendekatan yang lebih terintegrasi. Namun, agar tidak sekadar menjadi "badan baru", pembentukannya perlu disertai dengan kejelasan mengenai: dasar hukum, kedudukan kelembagaan, tugas dan fungsi, kewenangan, hubungan dengan kementerian/lembaga, hubungan dengan pemerintah daerah, mekanisme pengawasan, mekanisme pertanggungjawaban, dan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan demikian, dari perspektif hukum tata negara, BPGMN sesungguhnya merupakan ujian terhadap kemampuan sistem pemerintahan presidensial Indonesia untuk membangun kelembagaan yang kuat tanpa mengabaikan prinsip legalitas, pembagian kewenangan, akuntabilitas, dan negara hukum. Pada akhirnya, legitimasi BPGMN tidak hanya ditentukan oleh kenyataan bahwa badan tersebut berada langsung di bawah Presiden. Legitimasi yang lebih fundamental berasal dari dasar hukum yang jelas, kewenangan yang terukur, mekanisme pertanggungjawaban yang efektif, serta kemampuannya menjalankan fungsi pemerintahan tanpa menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga negara lainnya.
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah.
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
7. Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
8. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
9. Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
10. Sekretariat Presiden Republik Indonesia. “Presiden Prabowo Putuskan Bentuk BPGMN, Perkuat Pencegahan Karhutla dari Desa” Presiden Republik Indonesia, September 2026.

Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif Presiden dan Akuntabilitas Konstitusional

( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai " The 50-year-old Kille...