Jumat, 29 November 2019

Konsekuensi Hukum Ucapan Agnes Monica

(DetikNews.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Biografi Singkat Agnes Monica

Dari riset singkat penulis di jagat maya, didapat beberapa informasi menarik terkait pribadi Agnes Monica. Di antaranya adalah sebagaimana laman wikipedia berbahasa Indonesia mencantumkan nama lengkapnya sebagai “Agnes Monica Muljoto”, lahir di Jakarta, tanggal 1 Juli 1986.[1] Saat ini populer di Indonesia dengan panggilan “Agnez Mo”.

Sepanjang ingatan penulis, kiprah Agnes Monica dimulai dari tahun 1990-an sebagai penyanyi cilik. Masih sepengetahuan penulis, Agnes Monica juga pernah menjadi presenter acara anak-anak di RCTI, yaitu acara “Tralala-Trilili”. Kemudian yang sangat melejitkan namanya sebagai aktris papan atas tanah air adalah sinetron Pernikahan Dini dan beberapa single lagu terkaitnya. Setelah berkarir di tanah air, Agnes Monica kemudian mencoba peruntungannya di blantika musik mancanegara, khususnya di tanah Paman Sam.

Tentang Wawancara Build Series by Yahoo

Wawancara terhadap aktirs Agnes Monica yang tengah hangat menjadi perbincangan adalah wawancara bersama Kevan Kenney dari Build Series by Yahoo. Berikut petikan wawancara lengkap dimaksud:[2]

Kenney: Sejak terakhir kali ke sini dua tahun lalu apa saja yang telah kamu lakukan?
Agnez: Aku mengerjakan 'Overdose' bersama Chris (Brown) dan kami juga masih memiliki proyek-proyek yang akan datang. 'Diamonds' keluar, ini karyaku bersama French Montana dan yang paling aku tunggu-tunggu adalah single lainnya yang berjudul 'Na Na Na'.
Agnez: Lagu ini sudah ku tulis tujuh tahun lalu, itu adalah lagu pertama yang ku tulis saat pertama kali pergi ke LA. Aku hanya ingin menulis sesuatu yang baik tentang perasaan jatuh cinta. Namun aku sengaja menyimpannya. Lalu ini saatnya aku merasa aku perlu mengeluarkannya karena ini adalah bayiku. Aku tak bisa menyimpannya untuk diriku sendiri saja, aku harus membaginya.
Kenney: Kenapa sekarang?
Agnez: Aku pikir karena aku menjanjikan pada diriku, di 2020 akan ada lebih banyak lagu, dan aku pikir ini adalah hal pertama yang aku lakukan dan ini adalah waktu yang tepat. Aku tidak bisa menahannya lagi. Aku di studio dan orang-orang mengingatkanku, "Ya ampun Agnez, kamu menulisnya tujuh tahun lalu."
Agnez: Aku awalnya lupa dengan lagu itu. Ketika mereka menanyakan padaku, ya ampun ternyata mereka menunggu. Ini sangat personal untukku. Penggemarku sungguh suportif, itu adalah karunia.
Agnez: Ini selalu menakutkan, ketika kamu mengeluarkan dirimu untuk dinilai, aku tahu akan ada orang-orang yang menilaimu dari bagaimana kamu menulisnya. Ini selalu menakutkan. Tapi ketika aku sangat takut mengeluarkannya, aku tahu ada banyak yang berpindah, ada banyak orang yang terlibat, tapi kini aku merasa tidak peduli. Aku hanya ingin mengeluarkannya.
Kenney: Omong-omong, aku menonton di sebuah acara televisi, mengapa kamu sangat takut berbicara kasar dalam bahasa Indonesia?
Agnez: Ini berbeda. Itu selalu memberikan efek yang berbeda ketika kamu berbicara kasar dengan bahasamu dan itu selalu membuatku gugup. Aku sangat gugup dan aku sangat deg-deggan memikirkannya. Aku bisa saja mengatakan f**k you, dan aku tidak merasa ada masalah dengan itu tapi ketika aku harus bicara kasar dalam bahasa Indonesia, aku tidak bisa. Aku tidak tahu, tapi aku hanya tidak bisa saja.
Agnez: Dari yang aku tahu ada persepsi yang keliru tentangmu, dan ada begitu banyak perbedaan budaya di Indonesia, bisa kamu jelaskan? (tentang tundingan cultural appropriation)
Agnez: Ya ini sangat menarik karena Indonesia memiliki 18.000 pulau. Kami memiliki bahasa dan berbunyian yang beda, baju daerah yang beda, perkusi, musik, kami memilikinya dengan sangat beragam. Aku hanya berpikir aku tumbuh dengan itu. Tapi yang menarik, aku tumbuh dengan bernyanyi di gereja dan kamu mengetahui musik Indonesia tapi di waktu yang sama kamu bernyanyi untuk gereja. Itu tetap bagian dari aku.
Agnez: Jadi aku berpikir bahwa itu bukan hanya tentang perwakilan dari budaya namun budaya juga bisa menjadi sesuatu yang inklusif.
Kenney: Ini sebenarnya wawancara yang bagus, karena saya pikir ada banyak miskonsepsi tentang dirimu. Bahkan saya baru tahu seberapa banyak perbedaan kultur di Indonesia.
Agnez: Iya, ini sangat menarik karena Indonesia memiliki lebih dari 18 ribu pulau dan di setiap pulau kita punya pakaian dan alat musik tradisional yang berbeda-beda. Alat musik yang biasa digunakan di sini saja sudah banyak sekali, dan saya tumbuh dengan hal tersebut.
Agnez: Tapi yang lucu adalah ketika saya tumbuh dengan bernyanyi di gereja. Jadi kamu punya banyak alat musik tradisional, tapi di sisi lain kamu menggunakannya dengan bernyanyi di gereja. Hal tersebut menjadi bagian dari diri saya.
Agnez: Saya pikir ini bukan hanya soal representasi kultur, tetapi juga inklusivitas kultur yang saya perjuangkan.
Kenney: Saya baca di beberapa wawancara dengan media lain kalau kamu Katanya kamu beda dari orang kebanyakan di sana?
Agnez: Ya, karena saya sebenarnya tidak punya darah Indonesia sama sekali. Saya sebenarnya campuran Jerman, Jepang, dan Chinese. Saya hanya lahir di Indonesia.
Agnez: Saya juga beragama Kristen, dan di Indonesia mayoritas adalah Muslim. Saya tidak bilang saya tidak berasal dari sana, karena saya merasa diterima. Tetapi saya merasa tidak seperti yang lain.
Kenney: Kamu butuh perspektif.
Agnez: Saya pikir itu membantu saya untuk merangkul hal tersebut. Bagaimana saya merangkul kerentanan yang saya miliki, bagaimana saya merangkul perbedaan, bagaimana saya merangkul gaya unik yang sama miliki.
Kenney: Saya pikir apa yang kamu lakukan juga bisa mendorong orang lain untuk merangkul hal-hal tersebut.

Dari petikan wawancara lengkap sebagaimana dikutip di atas, lalu manakah ucapan Agnes Monica yang menjadi kontroversi? Ucapan Agnes Monica yang menjadi kontroversi adalah sebagaimana berikut:

-    Agnez: Ya, karena saya sebenarnya tidak punya darah Indonesia sama sekali. Saya sebenarnya campuran Jerman, Jepang, dan Chinese. Saya hanya lahir di Indonesia.

Banyak suara publik yang kemudian menyayangkan frase: “saya sebenarnya tidak punya darah Indonesia sama sekali” yang keluar dari ucapan Agnes Monica. Sebagian pihak menganggap ucapan tersebut tidak mencerminkan rasa nasionalisme.

Tanggapan Atas Ucapan Agnes Monica

Frase ucapan Agnes Monica sebagaimana dikutip di atas kemudian membuat berbagai pihak memberikan komentar, ada yang pro ada yang kontra.

Dian Sastro misalnya, meskipun tidak secara langsung mengomentari ucapan Agnes Monica, dia mengunggah Teori Identitas Bangsa dalam akun Instagramnya yang berbunyi sebagai berikut: “Gue punya teori: bahwa rasa bangga kita sebagai bangsa Indonesia itu berbanding lurus dengan luas nya wawasan dan pengetahuan kita terhadap sejarah dan kebudayaan bangsa kita”.[3]

Sujiwo Tejo dalam akun Twitternya menuliskan hal berikut guna mengomentari ucapan Agnes Monica: “Heuheu, lagi ngebully artis ya? Tentang nasionalisme, kalau mau nge-bully itu ke seniman, Cuk. Jangan ke artis. Di Indonesia seniman & artis beda. Seniman banyak baca buku & kehidupan. Artis tidak dan glamor. Seniman berkarya nurutin hatinya. Artis berkarya nurutin selera pasar”.[4] Menurutnya, secara tidak langsung, Agnes Monica adalah seorang atris yang tidak luput dari tuntutan pasar.

Lain lagi dengan Hotman Paris, dia merasa kesal dengan ucapan Agnes Monica dengan menunjukan pundi-pundi kekayaannya. Adapun tanggapannya adalah sebagaimana berikut: “Eee..i actually dont have Indonesia blood. What? gue aja yang dari kampung, yang gue lebih maju dari kamu, mungkin lebih kaya dari kamu, aku tetap mengaku Batak asli. Aku ngaku BTL, Batak Tembak Langsung”.[5]

Perlu dicermati lebih dalam, tanggapan atas ucapan Agnes Monica dari Dian Sastro, Sujiwo Tejo dan Hotman Paris di atas, baik secara langsung maupun tidak langsung, menurut hemat penulis bukanlah merupakan komentar yang mempunyai bobot hukum, meskipun salah satu komentator dimaksud mempunyai latar belakang profesi hukum.

Konsekuensi Hukum Kewarganegaraan Atas Ucapan Agnes Monica

Berbeda dengan tanggapan dari Dian Sastro, Sujiwo Tejo dan Hotman Paris di atas, artikel ini bermaksud meninjau ucapan Agnes Monica di atas dari sudut pandang hukum. Dengan kata lain menggunakan batu uji Undang-undang yang relevan untuk menjadi tolok ukur ucapan Agnes Monica dimaksud.

Dikarenakan ucapan Agnes Monica yang terkait langsung dan menjadi polemik di sini adalah frase: “saya sebenarnya tidak punya darah Indonesia sama sekali”, maka hal ini berkaitan langsung dengan penghargaan seseorang atas nasionalisme Indonesia, dan relevansi Undang-undang terkait masalah ini adalah Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang inilah yang seharusnya dijadikan batu uji terkait ucapan Agnes Monica sebagaimana dikutip di atas.

Kemudian muncul pertanyaan: Apa kewarganegaraan Agnes Monica? Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai lembaga yang berwenang, mengkonfirmasi bahwa Agnes Monica mempunyai kewarganegaraan Indonesia. Sesuai dengan paspor yang dikeluarkan oleh KJRI Los Angles yang berlaku sampai dengan 4 Februari 2021.[6] Seharusnya, jika memang terkonfirmasi bahwa kewarganegaraan Agnes Monica adalah Indonesia, maka terpenuhi salah satu ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 atau Pasal 6 Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu tentang perolehan warga negara indonesia. Dengan asumsi bahwa Agnes Monica lahir di Jakarta pada tahun 1986, dan dari Orang Tua laki-laki “Muljoto” diambil dari nama belakang lengkapnya, yang juga dikuatkan dengan keterangan dari Ditjen Imigrasi, maka tidak mengherankan jika Agnes Monica memang mempunyai kewarganegaraan Indonesia.

Pertanyaan selanjutnya yang dapat diajukan di sini adalah: Apakah dengan ucapan Agnes Monica bahwa “saya sebenarnya tidak punya darah Indonesia sama sekali” mempunyai konsekuensi hukum kehilangan kewarganegaraan? Jawaban atas pertanyaan dimaksud harus dikembalikan pada ketentuan Pasal 23, Pasal 26,  dan Pasal 28 Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mempunyai kemungkinan relevansi dengan persoalan hukum ucapan Agnes Monica ini, yang penulis kutip sebagai berikut:

Pasal 23

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan  padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 26

(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.

Pasal 28

Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.

Kesimpulan

Berdasarkan fakta-fakta yang penulis dapat kumpulkan saat ini dan kini, dan kemudian dikaitkan dengan ketentuan Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 28 yang menurut penulis mempunyai potensi relevansi, maka kesimpulannya adalah atas ucapan Agnes Monica: “saya sebenarnya tidak punya darah Indonesia sama sekali” belum mempunyai konsekuensi hukum kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Lain halnya jika dikemudian hari ditemukan fakta-fakta hukum yang bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 dimaksud.

_______________________________
1. Agnez Mo”, www.wikipedia.org., diakses tanggal 29 November 2019, https://id.wikipedia.org/wiki/Agnez_Mo
2. Ini Wawancara Agnez Mo yang Ngaku Tidak Berdarah Indonesia", www.detik.com., Selasa, 26 Nov 2019, https://hot.detik.com/music/d-4799383/ini-wawancara-agnez-mo-yang-ngaku-tidak-berdarah-indonesia?_ga=2.57917609.2061685786.1574979285-647635362.1570001092
3.    Kontroversi Agnez Mo, Dian Sastro Tiba-tiba Unggah Soal Teori Identitas Bangsa Indonesia", Selasa, 26 November 2019, www.tribunnewswiki.com, https://www.tribunnewswiki.com/2019/11/26/kontroversi-agnez-mo-dian-sastro-tiba-tiba-unggah-soal-teori-identitas-bangsa-indonesia?page=2
4.  Populer: Kata Sujiwo Tejo soal Pengakuan Agnez Mo Tak Miliki Darah Indonesia: Seniman dan Artis Beda”, Rabu 27 November 2019, www.tribunnews.com, diakses pada tanggal 29 November 2019, https://www.tribunnews.com/seleb/2019/11/27/populer-kata-sujiwo-tejo-soal-pengakuan-agnez-mo-tak-miliki-darah-indonesia-seniman-dan-artis-beda
5.   Marah ke Agnez Mo, Hotman Paris: Batak Asli, Lebih Kaya Dari Kamu!”, Selasa, 26 November 2019, www.matamata.com, https://www.matamata.com/seleb/2019/11/26/194848/marah-ke-agnez-mo-hotman-paris-batak-asli-lebih-kaya-dari-kamu
6.     Ditjen Imigrasi Tegaskan Agnez Mo Berstatus WNI", www.detik.com, tgl. 27 November 2019, https://news.detik.com/berita/d-4799643/ditjen-imigrasi-tegaskan-agnez-mo-berstatus-wni

Jumat, 22 November 2019

Contoh Perjanjian Investasi Usaha

(konsultanhukum.web.id)

Oleh:
Tim Hukumindo

PERJANJIAN INVESTASI USAHA

Yang bertanda-tangan di bawah ini:

Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.

Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”.

“Pihak Pertama” dan kemudian “Pihak Kedua” untuk selanjutnya disebut dalam perjanjian ini sebagai “Para Pihak”. Untuk selanjutnya antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan kerjasama di bidang USAHA NASI PECEL.................. yang di atur dalam pasal-pasal berikut:

Selanjutnya Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa, Pihak Pertama memiliki sejumlah modal yang hendak diinvestasikan;

2. Bahwa, Pihak Kedua adalah seseorang pengusaha yang mempunyai konsep dan eksekusi bisnis terpercaya dan sedang membutuhkan modal untuk keperluan usahanya;

3. Bahwa, Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat untuk mengadakan perjanjian investasi dengan membentuk USAHA NASI PECEL......................;

4. Para Pihak sepakat untuk menjalankan perjanjian investasi usaha ini dengan semangat saling menghargai dan menghormati satu dengan yang lain, bertanggung jawab serta memajukan perekonomian Indonesia.

Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan point-point sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Pasal 1
Tujuan Permodalan & Nilai Investasi

1. Bahwa, Pihak Kedua menggunakan modal yang diinvestasik sebagaimana diatur dalam perjanjian ini guna tujuan peningkatan skala USAHA NASI PECEL....................... dalam memenuhi kebutuhan permintaan konsumen;

2. Bahwa, nilai investasi Pihak Pertama berdasarkan kesepakatan Para Pihak adalah sebesar Rp.........................(........................Rupiah)

Pasal 2
Rancangan Anggaran Belanja Investasi & Analisa Usaha

1. Pihak Kedua wajib membuat Rancangan Anggaran Belanja Investasi yang sewajarnya;

2. Pihak Kedua wajib menyerahkan Rancangan Anggaran Belanja Investasi yang dibuatnya sebagaimana diatur pada ayat 1 (satu) Pasal 2 (dua) ini kepada Pihak Pertama;

3. Dana tambahan lain diluar Rancangan Anggaran Belanja Investasi yang telah disepakati biayanya ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua.

4. Pihak Pertama dapat melakukan analisa terhadap Rancangan Anggaran Belanja Investasi & kelayakan USAHA NASI PECEL.......................milik Pihak Kedua dan menerbitkan rekomendasi apabila diperlukan guna kelancaran investasi sebagaimana disepakati dalam perjanjian ini.

Pasal 3
Laporan Keuangan & Pembagian Atas Hasil Investasi

1. Pihak Kedua wajib membuat laporan keuangan harian dan bulanan yang wajar accountable sesuai sistem akuntansi & Pihak Kedua wajib menyerahkan salinan atas Laporan Keuangan dimaksud kepada Pihak Pertama minimal 1 (satu) kali dalam satu bulan selama jangka waktu perjanjian ini.

2. Pihak Pertama selaku investor mendapatkan sistem bagi hasil atas hasil investasi yang dilakukan oleh Pihak Kedua;

3. Rincian atas sistim bagi hasil atas hasil investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 (tiga) ayat 2 (dua) di atas adalah Pihak Pertama mendapatkan bagian hasil 50 % dari hasil bersih total usaha yang didapatkan oleh Pihak Kedua;

4. Pembagian hasil sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) Pasal 3 (tiga) ini diberikan tiap bulan selama masa perjanjian.

Pasal 4
Perihal Kerugian

- Apabila terjadi kerugian dalam pelaksanaan pengembangan USAHA NASI PECEL....................... maka Pihak Kedua diwajibkan menanggung 50% atas biaya kerugian yang ditimbulkan.

Pasal 5
Jangka Waktu Perjanjian

1. Pihak Kedua menyanggupi untuk mengembalikan dana pengembangan USAHA NASI PECEL....................... dalam waktu..............bulan sampai dengan tanggal.....................

2. Jangka waktu perjanjian sebagaimana diatur dalam ayat 1 (satu) Pasal 5 (lima) ini dapat diperpanjang dalam hal Para Pihak menyetujuinya.

Pasal 6
Penyelesaian Perselisihan

1. Setiap perselisihan yang timbul baik yang menyangkut isi maupun pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;

2. Apabila musyawarah yang dilakukan gagal mencapai kesepakatan maka para pihak sepakat memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri __________,

Pasal 7
Addendum

Dalam hal terjadi keadaan baru, Para Pihak sepakat untuk membuat addendum dalam perjanjian ini dan menjadikannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sah.

Kota/Kab._______, ___ November 2019

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA



(___________) (___________)

Saksi-saksi

Saksi Pihak Pertama Saksi Pihak Kedua



(___________) (___________)
_________________________________________
Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh Perjanjian Peminjaman Uang, pada Link berikut ini.

Rabu, 20 November 2019

Contoh Perjanjian Jual Beli Mobil

(mobilWOW.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Penggunaannya pada tataran praktik, contoh perjanjian Jual-Beli Mobil ini juga dipergunakan untuk objek lain sejenis seperti motor yang mempunyai roda dua dan lain sebagainya, tentunya dengan segenap penyesuaian dalam klausul-klausulnya.

PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL

Yang bertanda-tangan di bawah ini:

Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama” (Penjual).

Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua” (Pembeli).

“Pihak Pertama” (Penjual) dan kemudian “Pihak Kedua” (Pembeli) untuk selanjutnya disebut dalam perjanjian ini sebagai “Para Pihak”.

Selanjutnya Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa, Pihak Pertama memiliki satu unit kendaraan roda empat berupa mobil untuk dijual;

2. Bahwa, Pihak Kedua adalah seseorang yang sedang kendaraan roda empat berupa mobil untuk keperluan pribadinya;

Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan point-point sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Pasal 1
Objek Perjanjian

- Bahwa, Pihak Pertama dengan ini bersepakat dengan Pihak Kedua untuk melakukan jual-beli objek berupa kendaraan roda empat berupa mobil dengan spesifikasi sebagai berikut:

Atas nama : ....................
Merk Mobil : ....................
Warna : ....................
Nomor Rangka : ....................
Tahun : ....................
Cc : ....................
Nomor Polisi : ....................
Nomor Mesin : ....................
Nomor STNK : ....................
Nomor BPKB : ....................

Pasal 2
Harga, Pembayaran & Penyerahan

1. Pihak Pertama dengan ini sepakat menjual kepada Pihak Kedua atas objek jual-beli sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 di atas seharga Rp ……………… (.................Rupiah);

2. Pihak Kedua akan membayarkan kepada Pihak Pertama secara tunai pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini.

3. Pihak Pertama dengan ini menyerahkan kepada Pihak Kedua objek jual-beli sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 di atas sesaat setelah ditanda-tanganinya perjanjian ini.

Pasal 3
Pernyataan Jaminan

1. Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa objek jual-beli sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 di atas yang dijualnya adalah milik dari Pihak Pertama, dan dengan ini Pihak Pertama menyatakan menjamin bahwa tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, tidak sedang dialihkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun dan apapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak manapun juga.

2. Pihak Pertama wajib membantu Pihak Kedua dalam proses Pembaliknamaan atas kepemilikan objek jual-beli sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 di atas menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan proses Pembaliknamaan serta perpindahan hak atas tanah dimaksud dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

Pasal 4
Pajak & Biaya Balik Nama

- Terkait Pajak & Biaya Balik Nama atas objek jual-beli sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 di maksud menjadi tanggung jawab Pihak Kedua (Pembeli);

Pasal 5
Penyelesaian Perselisihan

1. Setiap perselisihan yang timbul baik yang menyangkut isi maupun pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;

2. Apabila musyawarah yang dilakukan gagal mencapai kesepakatan maka para pihak sepakat memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri....................

Pasal 6
Addendum

Dalam hal terjadi keadaan baru, Para Pihak sepakat untuk membuat addendum dalam perjanjian ini dan menjadikannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sah.

Kota/Kab._______, ___ November 2019

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA



(___________)            (___________)

Saksi-saksi

Saksi Pihak Pertama Saksi Pihak Kedua



(___________)            (___________)
___________________________________
Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa untuk Menjual Kendaraan Bermotor, pada Link berikut ini.

Jumat, 15 November 2019

How to submit a divorce lawsuit in Indonesia

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Why do you need to read this article?

1. You come to the right source if you want to obtain interesting information about how to file a simple Divorce Lawsuit.
2. You do not need to come to court, do not need to bear the social burden by appearing in court, just read this article!

3. Why the Indonesia territory? Because our team lives and practices law in Indonesia territory on a daily basis. There are so many courts in Indonesian territory. For example in Jakarta province, there are at least 10 (ten) Courts in this area. First is the Central Jakarta District Court, Second is the Central Jakarta Religious Court, Third is the West Jakarta District Court, Fourth West Jakarta Religious Court, Fifth South Jakarta District Court, Sixth South Jakarta Religious Court, Seventh East Jakarta District Court, Eighth Jakarta Religious Court East, Ninth North Jakarta District Court, and Tenth North Jakarta Religious Court.

4. The information presented is easily understood by people who are laymen of the law, free and only takes ± 10 minutes to understand the legal steps that you will take, read to completion. And has been tested in practice!

5. Without being disadvantaged Brokers and do not need to pay Advocate rates that are not affordable by all groups.

6. Can be used as valuable information in filing a simple divorce suit independently. By filing a lawsuit independently, you can save costs. The cost of filing a lawsuit independently is VERY CHEAP. Only covers official and personal operational costs.

7. Accompanied by examples as concrete attachments, so you can measure the success of the effort being made.

A. PREPARATION PHASE

- To 'What Court' do I have to register?

The answer to this question is closely related to someone religion. If the answer is Muslim, then register with the Religious Court, if Non-Muslim, then register to the District Court. Do not be mistaken, because there are various kinds of justice, including the State Administrative Court, Military Court, Commercial Court, and others.

- 'Which court' do I have to register with?

The answer to this question relates to someone domicile. If you are a woman and live in the Depok area, then register in the Depok Religious Court. If you are a man, then the lawsuit is registered in the Court surrounding the place where the wife is domiciled. So if you are a husband living in South Jakarta, and your wife has separated and lives in Cengkareng, then the lawsuit must be registered in the West Jakarta Religious Court. Unlike those who are non-Muslim, the lawsuit is registered at the Defendant's place of domicile. This means, if you are a plaintiff, both from the wife and husband, the lawsuit is registered at the place of the Defendant's domicile, whether it is the husband or wife. What if I am the plaintiff domiciled abroad? The answer is you immediately go home to take care of the lawsuit in question, if you feel the interests of Overseas are more important, then hire a Lawyer. And it must be remembered that the Office of Religious Affairs (KUA) where you are married has no legal correlation with the filing of the lawsuit. In short, the matter of divorce is in the Court, not the Office of Religious Affairs (KUA). Please access the following list and address of Religious Courts throughout Indonesia. 

- Duration of Lawsuit in Court

How much time does it take in the trial process in Court? As stipulated in a circular from the Supreme Court, the handling of a case must be completed before six months. However, in practice it can be faster or slower, because it is influenced by many things. Depending on the case by case.

- Basic Documents that Need to be Prepared

There are only two legal documents that you need to prepare when you want to file a divorce suit.

1. First is the Marriage Book; and
2. Second is self-identity.

Make sure the marriage book in your hands, because this is the main document and must exist. What if the marriage book is lost, scattered, in the mastery of his wife / husband, etc.? The solution comes to the Office of Religious Affairs (KUA) where you used to have a wedding, and ask for a copy.

- Making a Lawsuit

A claim is an absolute requirement when you want to file for divorce. The Lawsuit basically contains only two (2) descriptions, namely the Arguments / Reasons (Posita) of the Lawsuit and the Request / Request (Petitum) of the lawsuit. Keep in mind that a Lawsuit is a legal document that must meet technical requirements, so that not everyone is able to make it. Avoid the consequences of not meeting the technical requirements of the law in question, the legal consequences can be fatal, your lawsuit can be rejected, or the lawsuit may be vague, or it can also be unacceptable. Avoid losses by leaving them to those with good procedural law competence. Related to Making a Lawsuit see the end of this article.

B. THE LAWSUIT REGISTRATION STAGE

- How to register a Lawsuit?

Follow the steps below:

First, photocopy of your lawsuit ± seven (7) copies, with details of three copies for the panel of judges, one copy for the Defendant, one copy for the Substitute Registrar, one copy for the Mediator, and one copy for you as an archive. Prepare also a photo copy of your identity.

Second, prepare a soft copy of your lawsuit on DVD or VCD. Ask your soft copy data file to be burned to DVD or VCD at the computer rental or photo copy site.

Third, come to the relevant Religious/District Courts and face the Lawsuit Registration section, submit the file as mentioned above, and the officer will provide a Blank Payment Case Blank to the designated Bank along with the nominal that must be paid. Consider the following example of a Bank Deposit Slip:
(Courtesy: Mahmud Kusuma)

As for the nominal cost of down-payment cost is vary, it generally depends on the distance of the calling areas of the parties, but as a rough estimate in the range of one million Rupiahs, it can be less or more.

Fourth, to the designated Bank Counter to pay a certain amount of costs as specified, then you will receive a kind of Slippage of Payment on the down-payment.

Fifth, after making a payment at the designated Bank, then to the Cashier's Counter, submit the Payment Slip for the down-payment Fee from the designated Bank to the Officer, then you will get the Case Pays Payment Receipt issued by the Court. Consider the following example:
(Courtesy: Mahmud Kusuma)

Sixth, after that return to the Case Registration Counter, and submit the Receipt referred to the Officer. The clerk will proceed further and a Case Register Number will be issued, for example: 2678 / Pdt.G / 2019 / PA Tgrs. This means your case number is '2678' (two thousand six hundred seventy eight), with the type of case being 'Lawsuit', the year of registration is "2019", registered with the 'Tigaraksa Religious Court'. In practice, it is usually in the form of a stamp on the first sheet of a lawsuit containing the case number registration blank. The examples are as follows:
(Courtesy: Mahmud Kusuma)

Seventh, by getting the case register number, the lawsuit registration process has been completed, you are allowed to go home. After that, the Released Interlocutors will send a Court summons (Relaas) to the Plaintiff or Defendant within a maximum period of ± one month. The following is an example of a Notice of Session (Relaas):
(Courtesy: Mahmud Kusuma)

C. TRIAL STAGE

- First trial

After you received a summons from the relevant Court, the next is to arrive according to the prescribed trial schedule, ask the Court official in the room where the court judge is in your case, and if for the sake of orderly proceedings note whether it is necessary to take the queue number or not, the smaller your queue number, the more morning the session starts. Consider the following example:
(Courtesy: Mahmud Kusuma)

After being called the trial queue number, or case number, or your name, enter the courtroom, sit politely and listen to the Panel of Judges. In this first hearing, it generally contained the summons of the Parties, checking the identity of the Plaintiff and Defendant and asking the purpose of the lawsuit. If the Plaintiff and Defendant are present, the hearing will proceed to Mediation. If one of the parties is absent, another call will be carried out until the call is valid and proper. If the Defendant is absent after a valid and proper summons, the proceedings of the trial will proceed to the evidentiary agenda and the case will be decided without the presence of the Defendant (Verstek's decision). Conversely, if the Plaintiff is absent, then the lawsuit is categorized as null and will be dropped from the registration of the case number.

In the event that the Plaintiff and Defendant are present, the panel of judges will order the mediation process (peace efforts) first, and generally the panel of judges will appoint a mediator. The Plaintiffs and Defendants must then appear before a Mediator who has been appointed to carry out a mediation process. The Mediator and Plaintiff and Defendant then determine the date of mediation.

- Mediation

On the appointed day, the Plaintiff and Defendant must be present in person to carry out the mediation process. Generally the mediator will ask about the household problems faced by the Plaintiff and the Defendant, and why there is a desire to divorce, after that the Mediator must try to reconcile the Plaintiff and the Defendant to reconcile. If the result is peace, then the lawsuit must be revoked, and the Plaintiff and Defendant are referred. If peace is not achieved, then the trial is continued to the Panel of Judges so that the Principal Case is continued. Whatever the outcome of the mediation process, then later administratively within the Court will be processed and submitted by the Mediator to the Panel of Judges who hear the case, and in the next session will be confirmed by the Panel of Judges to the Plaintiff and Defendant regarding the mediation results. After this, the trial will be postponed to the day and date specified.

- Defendant's answer

In the event that peace is not reached during the mediation process, the session continues to the next agenda, namely Defendant's Answer. The Defendant's answer is a letter submitted by the Defendant, the contents of which are the acknowledgment or denial from the Defendant against the letter submitted by the Plaintiff. In the form of a letter, the defendant's answer is the same as the Lawsuit, containing the arguments / reasons (Posita) and Requests (Petitum) from the Defendant. However, it is important to note that the contents of the Defendant's Response Letter in general are the opposite of the Plaintiff's arguments, generally containing the denials / objections to the Plaintiff's arguments. After the Defendant submits the Answer, the trial will be postponed by approximately one or two weeks to enter the next agenda, namely Plaintiff's Replicas.

- Plaintiff's Replic

A Replic is a Reply Letter for the Response from the Defendant. The Replic is from the Plaintiff. So this litigation process can also be described as a kind of answer process in an orderly manner taking turns. What is the contents of the Replic? Replic is a refutation or acknowledgment from the Plaintiff against the Defendants' arguments / reasons contained in the Answer. After the Plaintiff submits a Replic, the trial will be postponed approximately one or two weeks to enter the next agenda, namely Duplic.

- Defendant's Duplic

Duplic is a Letter from the Defendant to respond to the Replic's from the Plaintiff. Like the Replic, the Duplic contains arguments or reasons from the Defendant to acknowledge or refute the reasons stated by the Plaintiff as contained in the Replic. In general, after the Duplic event, the answer process has been completed, and will be included in the agenda of the next session, which is proof. Then after the Defendant submitted Duplic, the trial will be postponed by approximately one or two weeks to enter the next agenda, namely Proof.

- Proof Session

Proof Session can be interpreted as a trial session that functions to cross-check the suitability of the arguments / reasons of Plaintiffs (from the Plaintiff) and the Answer (from the Defendant) with evidentiary tools as regulated by law. In general, the evidence used was a letter and a witness. Letters can be in the form of Deed and Letters under the hand. Whereas a witness is a person who sees or hears an event himself. Thus, in a simple divorce case, generally the evidence that must be prepared is:

1. The Plaintiff's identity, for example ID Card;
2. Marriage Book;
3. Witness, a minimum of two (2) people.

Regarding letter evidence, 'Leges' (legalized) must first be conducted at the Large Post Office ('Leges'  (legalized) can only be done at the Large Post Office, usually at the city center, both at the Regency and City / Municipality level). The trick is to photocopy the first KTP and Marriage Book, then buy and paste the stamp stamp Rp. 6000, - and appeared before the 'Leges' (legalized) Post Office Officer asking for a clarification. Consider the sample marriage book that has been licensed as follows:
(pa-pariaman.go.id)

A photocopy of the evidence of the letter that has been legalized and then taken at the time of the evidentiary session along with the original to be presented to the Panel of Judges. Regarding Marriage Certificate, both the Plaintiff and Defendant, it must be submitted to the Panel of Judges, in the event that the Lawsuit is Granted, it will be replaced with a Divorce Deed. Also prepare a photocopy of the identity of the witnesses that will be submitted, this will be requested by the Panel of Judges. Even in a number of Religious Courts whose practice has been orderly, it also requires the Plaintiff and Defendant to fill in the forms of witnesses to be submitted, complete the form in full.

- Conclusions

After the Plaintiffs and Defendants proved the arguments of the Lawsuit and Their Answers through evidence, both letters and witnesses, the agenda of the trial entered the Conclusions. The conclusion is a kind of outline of the views of the Parties (Plaintiffs and Defendants) on the Material and Process of the Trial which is set forth in the form of a letter. Although the conclusion agenda is not mandatory, in practice lawful conduct is often held. After the Plaintiff and Defendant submit their conclusions, the trial will be postponed to approximately one or two weeks, the Panel of Judges examining the case will conduct an internal deliberation, the next hearing will be the Decision.

- Verdict/Court Decision

The decision can simply be interpreted as the view of the judges from a legal perspective to decide / settle a case. In general, related to a lawsuit filed by the Plaintiff, the Panel of Judges may grant a claim, grant part of it, or even reject a claim. In fact, almost 90% of divorce lawsuits filed in the Court were granted by the Panel of Judges. After the Panel of Judges reads the verdict, there will be no other trial process. The Parties are just waiting for a copy of the Decision and Divorce Deed. The time-frame between the hearing of the Verdict and the issuance of the Decision Copy and the Divorce Deed is greatly influenced, among others, by the Notification of the Content of the Decision to Parties not present on the agenda of the Decision hearing. The average time period is one to one and a half months, but it can also be faster than that.

D. STAGE AFTER DECISION

- Legal effort

In the event that the Plaintiff and /or Defendant are not satisfied with the Decision of the Religious/District Court referred to, then within a period of 14 (fourteen) days, both the Plaintiff and Defendant may declare Appeals. And if they are still not satisfied with the Decision on Appeal, the Parties may submit an appeal for cessation and so on. In the event that the Defendant does not feel summoned by the Court and the case is dismissed without the presence of the Defendant (Verstek decision), the Defendant can conduct Verzet, or simply ask the Court to have the Case opened and re-examined from the beginning.

- Permanent Legal Verdict

In the event that the Plaintiff and Defendant do not make legal remedies (Both Appeals and Cessation), or the Plaintiff and Defendant have finished making an appeal or Cessation legal remedy, the case becomes permanent legal force (inkracht). Simply stated, and the case is over.

- Retrieval of Court Decision and Divorce Deed

In the event that the Case has been dismissed, the Plaintiff and Defendant may take a copy of the court's decision. Consider the example copy of a court decision as follows:
(https://lawyerhendrokusumo.wordpress.com/)

And in the event that the Case has permanent legal force, both the Plaintiff and Defendant can take the Divorce Deed. The following is an example of a Divorce Deed:
(pa-parepare.go.id)

In the event that the Case has been severed and has permanent legal force, the Plaintiff and Defendant may take both. The way to take a copy of the Decision is to mention the case number at the Religious Court counters for that, then the officer will check whether the case has been terminated and has permanent legal force, if it has broken up or has permanent legal force, then a copy of the decision and the Deed of Divorce will be given, firstly used to pay official administrative costs at the cashier. Unlike those who are Muslim, for those who are non-Muslim after obtaining a copy of the decision from the District Court, the next step is to take care of the registration at the relevant Civil Registry Office, follow the terms and procedures until the Divorce Deed is issued. With the issuance of a copy of the decision and divorce certificate registered with the court, you will avoid the danger of using fake legal documents. The legal status of your marriage becomes clear. Congratulations! You have attained widower / widow status. Your case is finished, case closed!

Read the article in Bahasa version: "Gugatan Cerai di Jakarta". 

E. MAKING A LAWSUIT

Has been discussed above that the Lawsuit is a document that must meet the legal technical requirements, so that not everyone has the competence in making it. And also all legal document using Bahasa Indonesia to be valid.

Avoid speculating by copy-pasting by sampling examples of lawsuits on the internet that have no guaranteed accuracy of their success.

You also do not need to appear at the nearest Religious Court and enter the queue at the Legal Aid Post (POSBAKUM) to obtain Legal Aid Institutions (LBH) services that are very minimal and require extra patience. With our help, you can file lawsuits freely and independently.

We answer your legal problems, send us the following data:
  1. Photo/scan of your Marriage book (clear);
  2. Photo/scan of your identity card (clear) and complete address, including House number, RT/RW, Village, Subdistrict, District and Province;
  3. Photo/scan of identity card (clear) and complete address, including House number, RT/RW, Village, Subdistrict, District and Province the last Defendant is Domiciled;
  4. Photo/scan of birth certificate (if you already have offspring).
Write down the reasons for your Divorce (maximum three), Select the following reasons, including:
  • One party commits Adultery, a drunkard, a compactor, a gambler who is difficult to cure;
  • One party leaves the other party for 2 (two) consecutive years without permission and without valid reasons or for other reasons beyond his ability;
  • One of the parties received a sentence of 5 (five) years in prison or a heavier sentence after the marriage took place;
  • One of the parties has a bodily disability or disease with the result of not being able to carry out their obligations as husband / wife;
  • Between husband and wife, there are continual disputes and quarrels (for example, slapping, hitting, harsh words such as 'animals' or 'supernatural beings'), and there is no hope of living in harmony anymore;
  • Husband / wife converts to other religion;
To e-mail address: mahmudkusuma22@gmail.com, we will respond and complete your request to make your lawsuit within a maximum of 24 hours from the time we receive it. Only the complete and clear will be processed, communication via e-mail to be well documented. Communication via the WhatsApp (WA) application can be done after we receive your request, we will put the mobile number (HP) in the reply e-mail.

The completed lawsuit will be sent to your e-mail address in Word format, then you can download it and burn it to DVD or VCD, and print it. So that the next day as you scheduled, the lawsuit can be registered at the intended Religious/District Court.

Also include a request to file a lawsuit and this will be subject to a fee, related to the account number will be provided later, and we will prepare your divorce suit. Confidential and guaranteed by certified and sworn legal practitioners. And it should be noted that this program only serves the making of a lawsuit, legal services outside of it can be communicated via e-mail in question.

And if you still feel heavy, don't have money or there are other reasons that cannot be stated, we provide a free tutorial that you can 'click' on below, which is:


- Disclaimer: Site only contains legal information, provided as general information for educational purposes. Use of any information contained on this site is entirely at your own risk and responsibility.

And if you have any difficulties with this topic, contact us, feel free in 24 hours, we will be glad to help you.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Rumah

(rumahdijual.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Perlu dipahami terlebih dahulu, dalam penggunaannya pada tataran praktik, contoh perjanjian sewa menyewa ini dapat juga dipergunakan untuk objek lain namun sejenis seperti sewa menyewa apartement, rumah petak (kontrakan), kost, ruko, toko, villa dan lain sebagainya, tentunya dengan segenap penyesuaian dalam klausul-klausulnya.

PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

Yang bertanda-tangan di bawah ini:

Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.

Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”.

“Pihak Pertama” dan kemudian “Pihak Kedua” untuk selanjutnya disebut dalam perjanjian ini sebagai “Para Pihak”.

Selanjutnya Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa, Pihak Pertama memiliki sebuah rumah untuk disewakan;
2. Bahwa, Pihak Kedua adalah seseorang yang sedang membutuhkan sebuah rumah untuk ditinggalinya beserta keluarga;

Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan point-point sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Pasal 1
Rumah Yang Disewakan & Pernyataan Memiliki

1. Bahwa, Pihak Pertama mempunyai sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah rumah dengan luas bangunan ± ............. M2 (....................meter persegi), yang beralamat lengkap di: Perumahan ............................Nomor: ............., Blok........, RT/RW: ......./........., Kel./Desa: ....................., Kecamatan: ......................................, Kab./Kota: .................................., Provinsi:.........................
2. Pihak Pertama dengan ini menyatakan benar memiliki sebuah rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal 1 ini dan dalam kondisi free and clear untuk disewakan.

Pasal 2
Jangka Waktu Sewa

1. Pihak Pertama menyewakan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal 1 di atas kepada Pihak Kedua untuk jangka waktu selama ..........................tahun/bulan, terhitung mulai tanggal ...................... sampai dengan tanggal ...........................
2. Pihak Kedua dapat memperpanjang jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat 1 perjanjian ini sepanjang terjadi kesepakatan memperpanjang jangka waktu sewa dengan Pihak Pertama.

Pasal 3
Biaya Sewa Rumah

1. Pihak Kedua membayar biaya sewa atas rumah kepada Pihak Pertama sebesar Rp......................(............Rupiah), yang dibayarkan secara sekaligus dan tunai pada saat penandatanganan perjanjian ini. Dan Pihak Kedua memperoleh kuitansi pembayaran atas biaya sewa dimaksud dari Pihak Pertama, hal dimaksud menjadi kewajiban Pihak Pertama untuk membuatkannya.
2. Terkait dengan biaya listrik, biaya kebersihan, biaya keamanan, dan iuran serta pungutan warga lainnya ditanggung oleh Pihak Kedua selama jangka waktu sewa atas rumah dimaksud.

Pasal 4
Kewajiban & Larangan

1. Pihak Kedua sebagai penyewa atas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal 1 di atas mempunyai kewajiban untuk memelihara rumah dimaksud secara bertanggung jawab. Dalam hal terdapat kerusakan yang ditimbulkan oleh Pihak Kedua, maka menjadi kewajiban Pihak Kedua untuk memperbaikinya. Sebaliknya, dalam hal terdapat kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh Pihak Kedua, maka menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk memperbaikinya.
2. Pihak Kedua berkewajiban mematuhi dan menaati segala peraturan dan tata tertib hidup bermasyarakat selama tinggal menyewa dirumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal 1 di atas. Serta, Pihak Kedua juga berkewajiban menjaga nama baik Pihak Pertama sebagai pemilik rumah dimaksud.
3. Pihak Kedua dilarang mengalihkan sewa atas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal 1 di atas selama jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat 1 di atas tanpa persetujuan dari Pihak Pertama.

Pasal 5
Penyelesaian Perselisihan

1. Setiap perselisihan yang timbul baik yang menyangkut isi maupun pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
2. Apabila musyawarah yang dilakukan gagal mencapai kesepakatan maka para pihak sepakat memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri ...................

Pasal 6
Addendum

Dalam hal terjadi keadaan baru, Para Pihak sepakat untuk membuat addendum dalam perjanjian ini dan menjadikannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sah.

Kota/Kab._______, ___ November 2019

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


(___________)                     (___________)

Saksi-saksi

Saksi Pihak Pertama Saksi Pihak Kedua


(___________)                            (___________)

________________________________________

Lihat juga contoh surat kuasa untuk Menyewakan Rumah, pada Link berikut ini. 

Senin, 11 November 2019

Contoh Perjanjian Peminjaman Uang

(koinworks.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

PERJANJIAN PEMINJAMAN UANG

Yang bertanda-tangan di bawah ini:
Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.

Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”.

“Pihak Pertama” dan kemudian “Pihak Kedua” untuk selanjutnya disebut dalam perjanjian ini sebagai “Para Pihak”.

Selanjutnya Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, Pihak Pertama memiliki sejumlah uang;
2. Bahwa, Pihak Kedua adalah seseorang yang sedang membutuhkan sejumlah uang untuk keperluannya;
3. Bahwa, Pihak Kedua telah mengajukan permohonan peminjaman sejumlah uang kepada Pihak Pertama;
4. Bahwa, Pihak Pertama telah menyetujui permohonan peminjaman sejumlah uang oleh Pihak Kedua sebagaimana dimaksud.

Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan point-point sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Pasal 1
Jumlah Pinjaman Uang & Jangka Waktu Pengembalian

1. Bahwa, atas permohonan peminjaman sejumlah uang oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama menyetujui untuk meminjamkan uang sejumlah Rp. ................... (...................Rupiah) dalam bentuk mata uang Rupiah kepada Pihak Kedua;
2. Bahwa, dengan ini Pihak Kedua berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang yang dipinjamnya dari Pihak Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dalam jangka waktu ...................bulan/tahun, dengan tanggal jatuh tempo pengembalian adalah: .......................

Pasal 2
Bunga & Denda

1. Para Pihak menyetujui Bunga Pinjaman terkait dengan perjanjian meminjam uang ini adalah sebesar ...................bulan/tahun;
2. Para Pihak menyetujui Denda atas Pinjaman terkait dengan perjanjian meminjam uang ini adalah sebesar ...................bulan/tahun;

Pasal 3
Jaminan

1. Terkait dengan perbuatannya meminjam sejumlah uang dari Pihak Pertama, dengan ini Pihak Kedua menjaminkan benda-benda bergerak kepada Pihak Pertama berupa:

a. ................gram Emas Murni merk Antam, dengan nilai taksiran sebesar Rp. ................ (.............Rupiah);
b. ...............unit kendaraan bermotor roda empat Merk ..................... dengan Nomor Rangka: ........................., Nomor Polisi: .........................., warna: ..........................., bahan bakar: ............................, Nomor: STNK: ..............................., Nomor BPKB: .................., Tahun Pembuatan: ...................., atas nama: ...........................
c. ...............unit kendaraan bermotor roda dua Merk ..................... dengan Nomor Rangka: ........................., Nomor Polisi: .........................., warna: ..........................., bahan bakar: ............................, Nomor: STNK: ..............................., Nomor BPKB: .................., Tahun Pembuatan: ...................., atas nama: ...........................

2. Atas benda-benda bergerak yang dijadikan jaminan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dengan ini Pihak Kedua menerangkan dan menjamin bahwa benda-benda dimaksud adalah free and clear untuk dijadikan jaminan.

Pasal 4
Penyelesaian Perselisihan

1. Setiap perselisihan yang timbul baik yang menyangkut isi maupun pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
2. Apabila musyawarah yang dilakukan gagal mencapai kesepakatan maka para pihak sepakat memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri __________,

Pasal 5
Addendum

Dalam hal terjadi keadaan baru, Para Pihak sepakat untuk membuat addendum dalam perjanjian ini dan menjadikannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sah.

Kota/Kab._______, ___ November 2019

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


(___________) (___________)

Saksi-saksi

Saksi Pihak Pertama Saksi Pihak Kedua


(___________) (___________)

_____________________________________________


Lihat juga Contoh Surat Kuasa untuk Menagih Utang, pada Link berikut ini. 

Expired Indonesia Driving License Can be Extended, Note the Conditions!

  ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Golden Visa and Possible Implementation...