Selasa, 31 Januari 2023

Unique Case, Accounts of Bird Sellers in Madura Blocked by the Corruption Eradication Commission

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "The New Criminal Code Has Been Passed As Law, Will Be Effective 3 Years Later", "Mengenal Taufiequrachman Ruki, Ketua KPK Pertama", "The 4 Weirdest Judges' Verdicts" you may read also "List of 100 Regional Heads Affected by Corruption Cases by the Corruption Eradication Commission (KPK)" and on this occasion we will discuss about 'Unique Case, Accounts of Bird Sellers in Madura Blocked by the Corruption Eradication Commission'.

This bird seller on Madura Island suddenly couldn't access the money in the bank account where he kept the money. Apparently, there is the Corruption Eradication Commission (KPK) which ordered the blocking of the bird trader's account in Pamekasan. The account that was 'blocked by the KPK' was a BCA (Central Asia Bank) account belonging to a bird seller from Buddih Village, Pademawu District, Pamekasan, named Ilham Wahyudi. Ilham himself only found out about the blocking when he went to the BCA Pamekasan Branch office, Wednesday (25/1/2023).[1]

In the excerpt of the letter issued by BCA dated January 16 2023 it is stated: Based on a request from the Corruption Eradication Commission as referred to in letter R/35/DAK.01.00/20-23/01/2023, January 11, 2023 regarding opening a blocked account on behalf of Ilham Wahyudi on January 13, 2023. Based on that letter, BCA finally blocked Ilham's account. He can not withdraw money but can receive incoming money. When contacted by detikJatim, Ilham said he was confused and disappointed. He even emphasized that he had never accepted a big, strange project. "I never got any project," said Ilham.[2]

Account Name is the Same as the Name of the Corruption Eradication Commission (KPK) Suspect

Ilham's BCA account was blocked because he has the same name as one of the suspects in the East Java (East Java) Provincial Government grants corruption case. "The information we obtained, the name and date of birth of the person concerned happened to be the same as the name of the KPK suspect who submitted a blocking request. The differentiating data is in the address," said Head of KPK Reporting Unit Ali Fikri when contacted, Friday (27/1/2023).[3]

In fact, the bird seller's balance was only IDR 2 million. "My balance so far is just over two million," Ilham told, Thursday (26/1/2023).[4]

From the latest information that the author got from one of the online media, that the block regarding this case has been lifted. Things like this could happen. Case closed. And if you have any legal issue with this topic, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Rekening Rp 2 Juta Diblokir KPK, Pedagang Burung Teriak Salah Apa", news.detik.com., Diakses pada tanggal 29 Januari 2023, Link: https://news.detik.com/berita/d-6536507/rekening-rp-2-juta-diblokir-kpk-pedagang-burung-teriak-salah-apa
2. Ibid.
3. "Rekening Diblokir, Nama Pedagang Burung Ternyata Sama dengan Tersangka KPK", news.detik.com., Diakses pada tanggal 29 Januari 2023, Link: https://news.detik.com/berita/d-6537021/rekening-diblokir-nama-pedagang-burung-ternyata-sama-dengan-tersangka-kpk
4. "Terungkap! Ini Alasan Rekening Pedagang Burung Madura Sempat Diblokir", news.detik.com., Diakses pada tanggal 29 Januari 2023, Link: https://news.detik.com/berita/d-6536848/terungkap-ini-alasan-rekening-pedagang-burung-madura-sempat-diblokir




Senin, 30 Januari 2023

The New Criminal Code Has Been Passed As Law, Will Be Effective 3 Years Later

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "5 Interesting Cases that Become the Jurisprudence of the Supreme Court in Indonesia", "Customs Foreclosure Fraud 2022 Sets Record, Losses Exceed IDR 8.3 Billion!", "Corruption offenses in the Criminal Code", you may read also "Various Legal Basis of Defamation According to Indonesia Law" and on this occasion we will discuss about 'The New Criminal Code Has Been Passed As Law, Will Be Effective 3 Years Later'.

The New Criminal Code

President Joko Widodo (Jokowi) passed Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (KUHP). The new Criminal Code is Jokowi's first legal product to be inaugurated this year. This law was passed in Jakarta today by President Jokowi. And this law was promulgated in Jakarta by Minister of State Secretary Pratikno.[1]

This new Criminal Code contains 624 articles, as well as replacing the Dutch colonial Criminal Code. In addition, the new Criminal Code also codifies a number of other laws. In Article 623 (Chapter XXXVII regarding closing provisions) of RI Law Number 1/2023, it is written 'This law may be referred to as the Criminal Code'.[2]

Will Be Effective 3 Years Later

In Article 624 in 'Chapter XXXVII closing provisions', there is an explanation regarding the time when the new Criminal Code will come into force. "This Law shall come into effect after 3 (three) years from the date of promulgation," reads Article 624. This means that the new Criminal Code will come into effect on January 2, 2026.[3] And if you have any legal issue in Indonesia, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "KUHP Baru Jadi UU Pertama di 2023 yang Diteken Jokowi", news.detik.com., Audrey Santoso, Diakses pada tanggal 28 Januari 2023, Link: https://news.detik.com/berita/d-6495235/kuhp-baru-jadi-uu-pertama-di-2023-yang-diteken-jokowi
2. Ibid.
3. "KUHP Baru Diteken Jokowi Resmi Jadi UU, Berlaku 3 Tahun Lagi", news.detik.com., Audrey Santoso, Diakses pada tanggal 28 Januari 2023, Link: https://news.detik.com/berita/d-6495179/kuhp-baru-diteken-jokowi-resmi-jadi-uu-berlaku-3-tahun-lagi


Sabtu, 28 Januari 2023

5 Interesting Cases that Become the Jurisprudence of the Supreme Court in Indonesia

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "The Characteristics of a Fraudulent Investment According to the Financial Services Authority (OJK)", "Examples of Fraudulent Spam Emails", "Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia" you may read also "How To Report Online Scammer Or Fraud To The Police In Indonesia" and on this occasion we will discuss about '5 Interesting Cases that Become the Jurisprudence of the Supreme Court in Indonesia'.

Have you ever traded with an element of 'coercion'? If so, you can sue because the sale and purchase can be cancelled. The above is 1 out of 5 cases that became the jurisdiction of the Supreme Court (MA). As reported by the Supreme Court clerk, Monday (25/6/2012) the following five decisions are decisions that can be used as guidelines for judges in deciding similar cases:[1]
  1. Buying and selling with elements of coercion. The case began when Budi Haliman Halim, who is the legal owner of the educational institution Arise Shine Ces. Later, on August 8, 2006, the Hwa Ing Fonds Foundation and Lo Iwan Setia Dharma policed ​​Budi on charges of copyright infringement. This report was followed up by detaining Budi. While in detention, the Hwa Ing Fonds Foundation forced Budi to sell the brand for IDR 400 million, while it was agreed to sell the brand to Lo Iwan Setia Dharma for IDR 400 million. Although recently, the IDR 400 million was never paid. As for the punishment, the Hwa Ing Fonds Foundation and Lo Iwan Setia Dharma have reconciled and have not continued the report. Is the sale and purchase of the brand legal? According to the Supreme Court, this is illegal and null and void. The Supreme Court assessed that at the time the sale and purchase agreement was drawn up, Budi was being held by the police because of reports from the Hwa Ing Fonds Foundation and Lo Iwan Setia Dharma to put pressure on Budi to make or approve the sale and purchase agreement. This is a 'Misbruik van Omstandigheiden' which can result in the agreement being cancelled, because it no longer fulfills the elements of Article 1320 of the Civil Code, namely that there is no free will on the part of the plaintiff.
  2. Divorce Does Not Eliminate Debt. Divorce has many legal consequences. One of them is debts that occur when the marriage bond is still ongoing. If a husband and wife divorce, then whose debt is borne? Answering the above, the Supreme Court took the example of a divorce that occurred at the Religious Court (PA) Semarang. A husband and wife in 2003 had a debt of IDR 1 billion. Later they divorced resulting in a dispute over who bears the debt. Then on September 6, 2008 the Supreme Court made a decision that the debt was repaid from mixed assets. "The Supreme Court is of the opinion that the debts made by the parties while the marriage was in progress, these debts become a joint burden and responsibility, so the confiscation of collateral for joint assets (gono-gini) is valid and valuable," said the Supreme Court.
  3. Regional Head Election Case at the Constitutional Court (MK). People are always looking for 'legal loopholes'. Dissatisfaction with the decision of the Constitutional Court (MK) was no exception, which was finally brought to the general court. The case began when Dirwan Mahmud became a participant in the South Bengkulu post-conflict local election. In the first round, Dirwan won because he got 51.7 percent of the vote. However, this was canceled by the Constitutional Court because Dirwan had been convicted of a crime in 1985. Then, the Dirwan also challenged the Constitutional Court's decision to the Manna District Court, Bengkulu, so that the Constitutional Court's decision was null and void and must be considered as never having existed. This attempt was rejected by PN Manna and MA. What is the reason for MA? "The Supreme Court has no authority to evaluate and examine the Constitutional Court's decision. Even though the Supreme Court can understand the problem faced by the Dirwan, namely that the person concerned is not allowed to take part in the post-conflict local election, it is as if the Dirwan has had a civil death. However, in carrying out its authority as a general judicial institution, the Supreme Court cannot make corrections or test a decision from another Judicial institution such as the Supreme Court," wrote the Supreme Court decision.
  4. Auction upon Auction. The case began when a house dispute occurred at Jalan Panjaitan No 153 A Medan, North Sumatra as a result of a struggle over an inheritance. Then the house was bought by Hassan Chandra in 1982. Later this case had a long tail. Both the heirs and Hassan filed an executional confiscation of the house. There were two court decisions ordering the execution of the auction. What is the attitude of the MA? "Cancellation of an auction that has been carried out based on a decision that has permanent legal force cannot be cancelled," said the Supreme Court. According to the Supreme Court, the buyer of the auction against the disputed object based on the Minutes of Auction and the Minutes of Auction which is based on a decision that has permanent legal force is an auction buyer who has good intentions and therefore must be protected. "If at a later date there is a decision that contradicts a decision that has permanent legal force and states that the decision that has permanent legal force is not binding, then that decision cannot be used as a reason to cancel the auction. What can be done is to demand compensation for the object of dispute from the applicant. auction," said MA.
  5. Journalist Organizational Disputes. The case began when the West Papua branch of the Association of Indonesian Journalists (PWI) broke up to hold a 'Munaslub'. Then the losing party sued the Manokwari District Court to lose. Not accepting it, the losing side made an appeal to the Jayapura High Court on December 11 2009 and granted the appeal. Then the case went to the Supreme Court and on November 18 2010 it was decided by granting an appeal to amend the Manokwari District Court decision. What is the reason for MA? "The Supreme Court is of the opinion that if there is a crisis within PWI because the settlement has been regulated in the AD/ART and the Journalistic Code of Ethics, and is accounted for in the congress, then the crisis cannot be assessed as an unlawful act as referred to in Article 1365 of the Civil Code," said the Supreme Court clerk, Soeroso Ono.

And if you have any legal issue with this topic, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "5 Kasus Menarik yang Jadi Yurisprudensi MA", news.detik.com., Diakses pada tanggal 27 Januari 2023, Link: https://news.detik.com/berita/d-1950026/5-kasus-menarik-yang-jadi-yurisprudensi-ma.

Jumat, 27 Januari 2023

The Characteristics of a Fraudulent Investment According to the Financial Services Authority (OJK)

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Examples of Fraudulent Spam Emails", "Sharia Investment: Definition, Characteristics, Types, and Benefits", "Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia" you may read also "How To Report Online Scammer Or Fraud To The Police In Indonesia" and on this occasion we will discuss about 'The Characteristics of a Fraudulent Investment According to the Financial Services Authority (OJK)'. The Financial Services Authority (OJK) has issued a warning against fraudulent investments. So that you don't get caught in the lure of bogus investment offers, here are the characteristics:[1]
  1. Promises big profits in a short time.
  2. Investment products and business processes are not clear.
  3. Offer commissions or bonuses for recruiting new members.
  4. The return on investment is stuck in the middle.
  5. Does not have official permission.
In order not to get caught in fraudulent investments, the Financial Services Authority (OJK) provides the following tips:[2]
  1. Legal: Check the company and its investment products, whether they have official permission from the authorized institution.
  2. Logical: Check the investment product being offered, whether it makes sense or not.
And if you have any legal issue with this topic, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Waspada Investasi bodong! Ini ciri-cirinya", finance.detik.com., Diakses pada tanggal 27 Januari 2023, Link: https://finance.detik.com/infografis/d-6525085/waspada-investasi-bodong-ini-ciri-cirinya
2. Ibid.

Kamis, 26 Januari 2023

Examples of Fraudulent Spam Emails

(iStock)

By:
Team of Hukumindo


Our platform has covered many articles related to fraud on the internet. Please click on the link above. One of the modes used for fraud on the internet is to send an email whose actual content is "to good to be true". Examples are as follows:[1]

(dokumen pribadi)

Note: Google just flags email like this in red, which means it's dangerous. You should not be provoked by emails like this. And if you have any legal issue with this topic, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
Reference:

1. Dokumen pribadi.

Rabu, 25 Januari 2023

The 4 Weirdest Judges' Verdicts

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Sosok Muchtar Pakpahan, Salah Satu Advokat Hukum Perburuhan Populer", "31 Judul Film Yang Wajib Ditonton Tentang Advokat", you may read also "Mengingat Yap Thiam Hien" and on this occasion we will discuss about 'The 5 weirdest judges' verdicts'.

It is the duty of the judge to give appropriate punishment to criminals who break the law. But the task is not easy. The judge must make the fairest decision based on all legal considerations. It can be said that the upholding of law and justice will not be achieved without good judges. The following stories tell of judges' verdicts that are unique, hilarious, and strange at the same time.[1] Check it out:
  1. This rap music fan was sentenced to listen to 20 hours of classical music. The District Court of Champaign, State of Illinois, United States of America sentenced Andrew Vactor, 24, to pay a fine of IDR 1.7 million. He was convicted of playing a rap song too loudly on his car tape last July. However, Judge Susan Fornof-Lippencott offered leniency by only paying a fine of IDR 400,000 as long as Vactor listened to classical music by composers Bach, Beethoven and Chopin. Vactor agreed but he only lasted 15 minutes listening to the classical music. He reasoned not because he didn't like music but because he had to go to practice basketball with his team at Urbana University.
  2. Stealing a statue of Jesus, two teenagers were sentenced to drive a donkey around the village. Painesville District Court Judge, Ohio State, United States, Michael A. Cicconetti is known for his often strange sentences. In 2003, two teenagers from Fairport Harbor who stole a statue of Jesus were sentenced to go around the village driving a donkey with a sign that read "Sorry for the jerk." The two teenagers, Jessica Lange and Brian Patrick, both 19 years old, also had to replace the statue they had stolen, follow through drug guidance and be jailed for 45 days.
  3. Traffic violators are sentenced to pick cotton a week. Anyone who violates traffic rules in Uzbekistan will be punished with a week's worth of cotton picking if they want their driver's license returned. Together with students, teachers, and employees, they must undergo this unique punishment during the harvest season for a month. In Uzbekistan, shops and cafes are also required to close at 19.00 so that residents do not hang out late at harvest time.
  4. The judge gives this man a choice, marry his girlfriend or go to jail. A judge in the State of Texas, United States of America, stirred up controversy because in his decision he ordered a man named Josten Bundy to marry his girlfriend, Elizabeth Jaynes, 19 years old, or spend 15 days in prison. The story goes like this. In February, Bundy got into a fight with his girlfriend's ex-boyfriend. "He said something inappropriate about Elizabeth so I asked her to fight," Bundy said, as reported by odditycentral, Thursday (13/8). During the fight, Bundy punched Jaynes' ex-boyfriend in the jaw. The man did not need medical treatment but instead he took the case to court. At trial Judge Randall Rodgers asked Bundy whether Jaynes was so special that he dared to punch people. "To be honest, I grew up with four older sisters and I know if a guy said that to a girl I would do the same thing," said Bundy. It was at this point that the judge challenged Bundy. He must marry Jaynes within 30 days or spend 15 days in jail. Jayne, who was in the courtroom, immediately blushed because she was embarrassed to hear the judge's decision. "My face turned red and people behind me laughed," said Jaynes. Originally Bundy would have opted for 15 days in prison provided he did not lose his current job. But the judge said Bundy would lose his job if he was jailed. Worried about Bundy's fate, who would lose his job if he was in prison, the two lovebirds finally chose to marry and submitted a marriage certificate to determine the date of the happy day. But unfortunately they now only have a short time to prepare the entire wedding ceremony. "I don't think we'll be able to get the wedding we've always wanted. My dad and brothers can't come, it makes me sad," said Bundy. With 18 days left they didn't get to invite the important people they wanted.
      
And if you have any legal issue with this topic, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
Reference:

1. "Lima vonis hakim ini paling kocak dan aneh sedunia", www.merdeka.com., Reporter: Pandasurya Wijaya, Diakses pada tanggal 24 Januari 2023, Link: https://www.merdeka.com/dunia/lima-vonis-hakim-ini-paling-kocak-dan-aneh-sedunia.html

Selasa, 24 Januari 2023

Sosok Muchtar Pakpahan, Salah Satu Advokat Hukum Perburuhan Populer

(nasional.tempo.co)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Sederhana Surat Kuasa Khusus Perdata Tergugat", "Soepomo, Penentang Paham Hak Individualistik Dan Turunannya", "Mengenal Taufiequrachman Ruki, Ketua KPK Pertama" dan "Mengenal Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi RI Pertama", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Sosok Muchtar Pakpahan, Salah Satu Ahli Hukum Perburuhan'.

Biografi Singkat

Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.A. (21 Desember 1953 – 21 Maret 2021) adalah tokoh buruh Indonesia yang mendirikan serikat buruh independen pertama di Indonesia. Berkat usahanya yang gigih untuk memperjuangkan kenaikan gaji buruh, ia memperoleh berbagai penghargaan hak asasi manusia internasional.[1]

Muchtar Pakpahan, lelaki kelahiran Bah Jambi 2 Tanah Jawa, Simalungun, Sumatra Utara, 21 Desember 1953 ini adalah pendiri sekaligus mantan Ketua Umum DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (1992–2003), organisasi buruh independen pertama di Indonesia. Dia pernah menjadi anggota Governing Body ILO mewakili Asia dan Vice President World Confederation of Labor (ILO). Pada tahun 2003, Muchtar meninggalkan Serikat Buruh dan mendirikan Partai Buruh Sosial Demokrat.[2]

Pria yang akrab disapa Bang Muchtar ini, menghabiskan masa kecilnya di daerah Tanah Jawa, Sumatra Utara dan ia pindah ke Medan untuk menempuh sekolah menengah atas. Suami Rosintan Marpaung ini memperoleh gelar sarjana hukumnya di Universitas Sumatra Utara (USU). Sementara itu, untuk Program Pascasarjananya, S2 politik, ia menempuh pendidikannya di Universitas Indonesia (UI) (1989). Gelar doktor hukum diraih Muchtar di Universitas Indonesia tahun 1993 dengan disertasinya yang diterbitkan menjadi buku berjudul: "DPR Semasa Orde Baru".[3] Muchtar meninggal dunia pada 21 Maret 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di Rumah Sakit Siloam Semanggi akibat kanker.[4]

Advokat Hukum Perburuhan Populer

Pria yang juga hobi menyanyi dan menciptakan lagu ini dikenal sebagai pejuang reformasi dan tokoh buruh Indonesia. Muchtar juga pernah diminta Badan Intelegensi untuk mengubah isi disertasi karena dianggap membahayakan keselamatan negara. Dirinya dianggap vokal menyuarakan perlawanan terhadap pemerintahan Orde Baru. Muchtar Pakpahan pernah ditahan beberapa kali di penjara: (a). Pada Januari 1994, ia ditahan di Semarang; (b). Pada Agustus 1994—Mei 1995, ia ditahan di Medan karena kasus demonstrasi buruh pertama di Indonesia; (c). Pada Juli 1996–1997, ia ditahan di LP Cipinang karena isi disertasinya yaitu menulis buku Potret Negara Indonesia yang berisi tentang perlunya reformasi sebagai alternatif revolusi. Dia pun diancam pidana mati karena dianggap melakukan tindakan subversif.[5]

Bapak dari tiga anak yang masing-masing bernama Binsar Jonathan Pakpahan, Johanes Dharta Pakpahan, dan Ruth Damai Hati Pakpahan ini memulai kariernya sebagai pengacara pada 1978 dan menjadi advokat pada 1986. Sejak menjadi advokat, dia aktif membela rakyat kecil dengan konsultasi hukum gratis. Setelah hijrah ke Jakarta dan paska reformasi, Pada tahun 2010, dia juga meninggalkan partai dan memilih untuk fokus di kantor pengacaranya Muchtar Pakpahan Associates serta mengajar di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI).[6]

Muchtar kemudian dikenal masyarakat Indonesia sebagai pembela buruh dan rakyat kecil yang tertindas oleh rezim Orde Baru. Muchtar menjadi aktivis perburuhan karena perasaan berhutangnya kepada Tuhan karena dapat memperoleh gelar sarjana hukum meskipun harus berjuang tanpa orang tua sejak usia 18 tahun setelah ditinggal ibunya Victoria Silalahi dan ayahnya, Sutan Johan Pakpahan, meninggal ketika dirinya masih 11 tahun.[7] Dalam pergaulan penulis sebagai advokat, suatu ketika ada sidang sengketa hubungan industrial di PN Jakarta Pusat, Pak Muchtar dikisahkan jika diundang sebagai Ahli Hukum dalam kasus-kasus perburuhan, karena dedikasinya, beliau selalu datang. Dan tentu saja dalam kasus-kasus seperti ini sepengetahuan penulis tidak selalu dibarengi oleh honor yang memadai, apalagi ketika dihadirkan untuk kepentingan para buruh. 

____________________
References:

1. "Muchtar Pakpahan", //id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 23 Desember 2022, Link: https://id.wikipedia.org/wiki/Muchtar_Pakpahan
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.
7. Ibid.

Senin, 23 Januari 2023

Contoh Sederhana Surat Kuasa Khusus Perdata Tergugat

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Mohammad Yamin dan Kiprahnya dalam Dunia Politik", "Contoh Surat Pencabutan Kuasa", "Contoh Surat Kuasa Kasasi Kasus Pidana" dan "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Sederhana Surat Kuasa Khusus Perdata Tergugat'.


SURAT KUASA

Yang bertandatangan/cap jempol di bawah ini :

Nama          : B
Lahir          : Bondowoso, 20 Oktober 1993
Gender       : Perempuan
Umur          : 26 Tahun
Agama        : Islam
Pekerjaan   : Wirawasta
Kewargaan : Warganegara Negara Indonesia (WNI)
Alamat        : Jalan RT 001 RW 012, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember;

Untuk selanjutnya selaku Pemberi Kuasa;

Dengan ini telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada para Penerima Kuasa:

DRH, S.H., M.H.

Advokat berkantor di Firma Hukum DRH DAN REKAN Alamat Jalan  Pelita 24  Bondowoso. Dalam hal ini pemberi kuasa telah memilih kedudukan hukum di alamat kuasanya tersebut di atas. Selanjutnya penerima kuasa dapat bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa baik sendiri maupun bersama selaku Kuasa Hukum;

K H U S U S

Perihal    :
Untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadapi dan menangani gugatan perdata tentang wanprestasi selaku Tergugat pada Perkara Nomor XX /Pdt.G/ 2019/ PN.Bdw; di Pengadilan Negeri Bondowoso;   

Melawan :
C, Tempat tanggal lahir di Bondowoso, 4 Desember 1990, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan A Yani Nomor 3 RT 011, RW 001, Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, selaku Penggugat;

Berkenaan dengan pemberian kuasa di atas, Penerima Kuasa berhak dan berwenang untuk melakukan teguran, menjawab teguran, melakukan pelaporan, mengajukan/ menangani  gugatan, menghadiri serta berbicara baik di dalam maupun di luar persidangan, menghadap Pejabat Peradilan, Kepolisian, Instansi Pemerintah, maupun swasta; Melakukan pemeriksaan dokumen/ berkas/ berita acara dan meminta salinannya, menandatangani surat-surat yang diperlukan, menyampaikan/ mengajukan alat bukti, memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis, menyampaikan keberatan baik lisan maupun tertulis, mengadakan permufakatan (dading), mengajukan/meghadapi upaya hukum banding, mengajukan memori /kontra memori banding, mengajukan upaya hukum kasasi, mengajukan memori kasasi/ kontra memori kasasi, mengajukan eksekusi, dan singkatnya Penerima kuasa dapat bertindak untuk melakukan segala tindakan hukum yang dipandang penting dan diperlukan bagi perlindungan hak dan kepentingan Pemberi Kuasa berkenaan dengan adanya pemberian kuasa ini ;

Kuasa ini diberikan dengan hak retensi dan subtitusi kepada pihak lain.

Pencabutan atas kuasa ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan penerima kuasa.

Bondowoso,  27 April 2019
Penerima Kuasa,                                        Pemberi Kuasa,

                                                                   Meterai Rp. 10.000,-
Ttd.                                                             Ttd.

DRH, S.H., M.H.                                       B

____________________
Reference:

1. "Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata Sebagai Tergugat", www.pengacaranusantara.com., Diakses pada tanggal 14 Januari 2023, Link: https://www.pengacaranusantara.com/2019/09/contoh-surat-kuasa-khusus-perdata.html

Sabtu, 21 Januari 2023

Mohammad Yamin dan Kiprahnya dalam Dunia Politik

(Wikipedia.org)

Oleh:
Tim Hukumindo


Biografi Singkat

Prof. Mr. Mohammad Yamin, S.H. (24 Agustus 1903 – 17 Oktober 1962) adalah sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum yang telah dihormati sebagai pahlawan nasional Indonesia. Ia merupakan salah satu perintis puisi modern Indonesia dan pelopor Sumpah Pemuda sekaligus "pencipta imaji keindonesiaan" yang mempengaruhi sejarah persatuan Indonesia.[1]

Mohammad Yamin dilahirkan di Talawi, Sawahlunto pada 24 Agustus 1903. Ia merupakan putra dari pasangan Usman Baginda Khatib dan Siti Saadah yang masing-masing berasal dari Sawahlunto dan Padang Panjang. Ayahnya memiliki enam belas anak dari lima istri, yang hampir keseluruhannya kelak menjadi intelektual yang berpengaruh. Saudara-saudara Yamin antara lain: Muhammad Yaman, seorang pendidik; Djamaluddin Adinegoro, seorang wartawan terkemuka; dan Ramana Usman, pelopor korps diplomatik Indonesia. Selain itu sepupunya, Mohammad Amir, juga merupakan tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia.[2]

Yamin mendapatkan pendidikan dasarnya di Hollandsch-Inlandsche School (HIS) Palembang, kemudian melanjutkannya ke Algemeene Middelbare School (AMS) Yogyakarta. Di AMS Yogyakarta, ia mulai mempelajari sejarah purbakala dan berbagai bahasa seperti Yunani, Latin, dan Kaei. Namun setelah tamat, niat untuk melanjutkan pendidikan ke Leiden - Belanda harus diurungkannya karena ayahnya meninggal dunia. Ia kemudian menjalani kuliah di Rechtshoogeschool te Batavia (Sekolah Tinggi Hukum di Jakarta, yang kelak menjadi Fakultas Hukum Universitas Indonesia), dan berhasil memperoleh gelar Meester in de Rechten (Sarjana Hukum) pada tahun 1932.[3]

Pada tahun 1937, Mohammad Yamin menikah dengan Siti Sundari, putri seorang bangsawan dari Kadilangu, Demak, Jawa Tengah.] Mereka dikaruniai satu orang putra, Dang Rahadian Sinayangsih Yamin. Pada tahun 1969, Dian melangsungkan pernikahan dengan Gusti Raden Ayu Retno Satuti, putri tertua dari Mangkunegara VIII. M. Yamin meninggal di Jakarta pada 17 Oktober 1962. Sebagai pencetus ide-ide penting, M. Yamin mendominasi sejarah politik dan budaya Indonesia modern. Ide-idenya berkontribusi pada kebangkitan politik dan gelora kebanggaan nasional di Indonesia. Pada tahun 1973, ia ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia.[4]

Kiprah dalam Dunia Politik

Kita lupakan sejenak peran M. Yamin dalam dunia kesusasteraan Indonesia. Meskipun M. Yamin merupakan penyair terkemuka angkatan pujangga baru, pada artikel ini akan melihat beliau sebagai seorang sarjana hukum yang relevansi kiprah selanjutnya adalah dalam dunia politik.

Karir M. Yamin dalam dunia politik dimulai ketika ia diangkat sebagai ketua Jong Sumatera Bond pada tahun 1926 sampai 1928. Setelah itu pada tahun 1931, ia bergabung ke Partai Indonesia. Tetapi partai tersebut dibubarkan. Karir politiknya berlanjut ketika M. Yamin mendirikan partai Gerakan Rakyat Indonesia bersama Adam Malik, Wilipo, dan Amir Syarifudin.[5]

M. Yamin juga merupakan anggota BPUPKI dan anggota panitia Sembilan di mana akhirnya berhasil merumuskan Piagam Jakarta. Piagam Jakarta ini merupakan cikal bakal dan merupakan dasar dari terbentuknya UUD 1945 dan Pancasila. Tercatat M. yamin juga pernah diangkat sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).[6]

Setelah Indonesia merdeka, Yamin banyak duduk di jabatan-jabatan penting negara, di antaranya adalah menjadi anggota DPR sejak tahun 1950, Menteri Kehakiman (1951-1952), Menteri Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1953–1955), Menteri Urusan Sosial dan Budaya (1959-1960), Ketua Dewan Perancang Nasional (1962), dan Ketua Dewan Pengawas IKBN Antara (1961–1962).[7]

____________________
References:

1. "Mohammad Yamin", //id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 23 Desember 2022, Link: https://id.wikipedia.org/wiki/Mohammad_Yamin
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "Profil Mohammad Yamin", m.merdeka.com., Diakses pada tanggal 23 Desember 2022, Link: https://m.merdeka.com/mohammad-yamin/profil
6. Ibid.
7. Ibid.

Jumat, 20 Januari 2023

Contoh Sederhana Surat Kuasa Khusus Perdata Penggugat

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Bismar Siregar, Mantan Hakim Agung yang Dinilai Progresif", "Contoh Surat Pencabutan Kuasa", "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana" dan "Contoh Surat Kuasa Kasasi Kasus Pidana", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Sederhana Surat Kuasa Khusus Perdata Penggugat '.


SURAT KUASA

Yang bertandatangan/cap jempol di bawah ini :

Nama          : DINDA
Lahir          : Bondowoso, 03-12-1986
Gender       : Perempuan
Umur          : 33 Tahun
Agama        : Islam
Pekerjaan   : PNS
Kewargaan : Warganegara Negara Indonesia (WNI)
Alamat        : Dsn. Krajan RT 03 RW 05 Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso;
                     Untuk selanjutnya selaku Pemberi Kuasa;

Dengan ini telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada para Penerima Kuasa:
                                   
DRH, S.H., M.H.

Para Advokat berkantor di Firma Hukum DRH DAN REKAN Alamat: Jalan Pelita Nomor 24 Tamansari Bondowoso. Dalam hal ini pemberi kuasa telah memilih kedudukan hukum di alamat kuasanya tersebut di atas. Selanjutnya penerima kuasa dapat bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa baik sendiri maupun bersama selaku Penasihat Hukum;

K H U S U S

Perihal : Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan dan menangani gugatan perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum selaku Penggugat di Pengadilan Negeri Bondowoso;   

Melawan :

  1.   SITI HANUN, perempuan, umur ± 55 tahun, Warga Negara Indonesia, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Dusun Krajan, RT/RW : 03/08, Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso;

2.   EKO BAMBANG, Laki-laki, Umur 38 Tahun, Warga Negara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Desa Bataan, RT 22 RW 5, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso;

Berkenaan dengan pemberian kuasa di atas, Penerima Kuasa berhak dan berwenang untuk melakukan teguran, menjawab teguran, melakukan pelaporan, mengajukan/ menangani  gugatan, menghadiri serta berbicara baik di dalam maupun di luar persidangan, menghadap Pejabat Peradilan, Kepolisian, Instansi Pemerintah, maupun swasta; Melakukan pemeriksaan dokumen/ berkas/ berita acara dan meminta salinannya, menandatangani surat-surat yang diperlukan, menyampaikan/ mengajukan alat bukti, memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis, menyampaikan keberatan baik lisan maupun tertulis, mengadakan permufakatan (dading), mengajukan/meghadapi upaya hukum banding, mengajukan memori /kontra memori banding, mengajukan upaya hukum kasasi, mengajukan memori kasasi/ kontra memori kasasi, mengajukan eksekusi, dan singkatnya Penerima kuasa dapat bertindak untuk melakukan segala tindakan hukum yang dipandang penting dan diperlukan bagi perlindungan hak dan kepentingan Pemberi Kuasa berkenaan dengan adanya pemberian kuasa ini;

Kuasa ini diberikan dengan hak retensi dan subtitusi kepada pihak lain.

Pencabutan atas kuasa ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan penerima kuasa.

Bondowoso,  14 April 2019
Penerima Kuasa,                                              Pemberi Kuasa,


                                                                            Meterai Rp. 10.000,-
Ttd.                                                                     Ttd.
 

DRH, S.H., M.H.                                                DINDA

____________________
Reference:

1. "Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata Sebagai Penggugat", www.pengacaranusantara.com., Diakses pada tanggal 14 Januari 2023, Link: https://www.pengacaranusantara.com/2019/09/surat-kuasa-yang-bertandatangancap.html

Kamis, 19 Januari 2023

Bismar Siregar, Mantan Hakim Agung yang Dinilai Progresif

(tribunnews.com)

Oleh:
Tim Hukumindo


Biografi Singkat

Bismar Siregar, S.H. (15 September 1928 – 19 April 2012) adalah mantan Hakim agung Mahkamah Agung. Ia menjadi Hakim Agung periode 1984-2000. Ia dikenal sebagai sosok hakim agung yang progresif.[1] Alumnus Universitas Indonesia ini mengawali karir dengan menjadi Jaksa di Kejaksaan Negeri  Palembang pada 1957 hingga tahun 1959. Kemudian berlanjut di Kejaksaan Negeri Makasar dan Ambon pada tahun 1959 - 1961. Karir sebagai hakim dimulai pada tahun 1961 pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.[2]

Saat bersekolah di bangku Sekolah Dasar, Bismar Tidak lulus. Namun kegigihan luar biasanya berbuah hasil saat dia akhirnya diterima saat mendaftar ke SMP di Sipirok. Karena kondisi keuangan yang tidak baik, bangku SMA baru dilanjutkan di tanah perantauan Bandung. Seragam putih abu-abu baru ditanggalkannya 10 tahun kemudian. Nasib baik berpihak pada Bismar. Dengan kemampuan yang dimiliki, dia berhasil memanfaatkan peluang saat mengikuti ujian penerimaan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pintu menjadi hakim pun terbuka.[3]

Namanya juga pernah tercantum sebagai hakim di PN Pontianak selama 6 tahun hingga 1968. Kemudian Bismar menjadi panitera di Mahkamah Agung pada 1969-1971. Kariernya menanjak saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara/Timur pada 1971-1980. Bismar menghembsukan nafas terakhirnya pada hari Kamis, 19 April 2012 pada pukul 12.25 WIB di Rumah Sakit Fatmawati. Dia mengalami pendarahan di kepala dengan sebelumnya mendadak pingsan pada 16 April 2012 ketika melukis di rumahnya.[4]

Mantan Hakim Agung Progresif

Pria kelahiran Sipirok, Sumatera Utara, 15 September 1928 ini memang telah lama meninggalkan kursi pengadil, namun namanya masih terus akrab di telinga sebagian masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, sejumlah keputusan keras lahir dari balik pribadi yang lembut. Bagi beberapa orang, keputusan hukum yang dibuat Bismar terlihat kontroversial. Ketegasannya Bismar ditunjukkan bahwa dia tidak mau disuap dan tidak bisa dibeli.[5]

Sosok Bismar menjadi cermin bagi para hakim karena kebeningan hati nuraninya. Nurani inilah yang selalu menjadi andalan Bismar setiap kali mengambil keputusan, sebab baginya hati nurani tidak bisa diajak berbohong. Tak berlebihan bila dikatakan Bismar Siregar adalah pendekar hukum langka yang berani melawan arus demi tegaknya keadilan. Baginya, undang-undang dan hukum hanyalah sarana untuk mencapai keadilan. Semasa menjadi hakim, Bismar kerap melakukan terobosan hukum. Ia pun tak mau diintervensi siapapun dalam mengambil keputusan, termasuk oleh atasannya.[6]

Bismar adalah representasi hakim yang punya watak, yang tak mau terkungkung oleh kekakuan hukum di atas kertas, hakim yang mengutamakan keadilan daripada kepastian hukum. Bismar digambarkan sebagai sosok hakim yang kontroversial. Putusannya seringkali melawan arus. “Selama menjadi hakim, beliau telah memutuskan perkara dengan pertimbangan-pertimbangan yang ‘tidak biasa’ dilakukan oleh penegak hukum saat itu,” tulis Guru Besar UIN Jakarta, M. Bambang Pramono, beberapa hari setelah Pak Bismar wafat.[7]

Prof. Bustahunl Arifin, senior sekaligus kolega Bismar di Mahkamah Agung, pun tak ketinggalan memberikan pujian. “Apapun yang dilakukan Bismar, dilakukannya dengan keimanan yang kukuh”. Bismar, tulis Prof. Burtanul Arifin di Varia Peradilan edisi Mei 2009, adalah orang yang istiqomah. “Dia tidak segan mengeluarkan pendapat yang berbeda dari pendapat mainstream,” kata advokat senior Todung Mulya Lubis.[8]

Semasa hidupnya Pak Bismar sering mengirimkan tulisan ke media massa. Melacak semua tulisan Pak Bismar sama sulitnya dengan memastikan berapa sebenarnya jumlah artikel dan paper yang pernah Pak Bismar hasilkan semasa hidupnya. Ini juga tak mudah karena tulisan Pak Bismar  tak semuanya terekam di media massa. Kali lain, Pak Bismar membuat tulisan untuk kebutuhan khutbah dan seminar, ada pula untuk kebutuhan mengajar di beberapa kampus. Bahkan beberapa di antaranya adalah ‘testimoni’ Pak Bismar untuk tokoh hukum, atau kata pengantar dalam buku tertentu.[9]

Karena itu, membuat tulisan tentang sosok, gagasan, dan sepak terjang Bismar dalam tulisan panjang berseri tentu bukan pekerjaan mudah. Sebagian besar jurnalis yang meliput bukanlah generasi yang hidup pada masa Pak Bismar menjalankan profesinya sebagai hakim. Kami beruntung Pak Bismar meninggalkan warisan kekayaan intelektual yang tak terhingga. Tulisan-tulisannya tersebar di berbagai media massa, termasuk majalah ilmiah yang terbit pada dekade 1970 sampai 1980-an. Sebagian tulisan-tulisan Pak Bismar kemudian dibukukan.  Dalam upaya memahami lebih dekat hakim yang pelukis itu,  kami sangat banyak terbantu oleh karya-karyanya dan karya orang lain yang menyinggung Pak Bismar. Pekerjaan besarnya adalah bagaimana memilah-milah informasi dari karya itu agar layak dituliskan ulang dalam tulisan panjang berseri di hukumonline. Apalagi, gagasan dan sepak terjang Pak Bismar bukan hanya ada di lapangan hukum, tetapi juga bidang seni, pendidikan, dan sosial budaya.[10] 
____________________
References:

1. "Bismar Siregar", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 22 Desember 2022, Link: https://id.wikipedia.org/wiki/Bismar_Siregar
2. "Profil Bismar Siregar", m.merdeka.com., Diakses pada tanggal 22 Desember 2022, Link: https://m.merdeka.com/bismar-siregar/profil
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.
7. "Bismar Siregar, Hakim Kontroversial yang Berhati Nurani", www.hukumonline.com., Diakses pada tanggal 22 Desember 2022, Link: https://www.hukumonline.com/berita/a/bismar-siregar--hakim-kontroversial-yang-berhati-nurani-lt559d06730db6c/
8. Ibid.
9. Ibid.
10. Ibid.

Rabu, 18 Januari 2023

Contoh Sederhana Perjanjian Jasa Hukum Penanganan Kasus Perceraian

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo


Di dalam dunia praktik, salah satu kasus yang paling banyak dijumpai adalah kasus-kasus persoalan rumah tangga, khususnya perceraian. Di antara kasus-kasus dimaksud banyak yang mengajukan secara mandiri dan ada juga yang memakai jasa advokat. Bagi anda yang memakai jasa advokat, artikel ini sangat berguna untuk mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan kerja (mengurus kasus anda di pengadilan) antara anda dengan advokat yang akan anda tunjuk atau yang telah anda tunjuk. Harapan kami, semoga artikel ini bisa memberikan anda informasi yang bermanfaat. Berikut contoh sebagaimana dimaksud.[1]


“PERJANJIAN JASA HUKUM”

Perjanjian Jasa Hukum ini selanjutnya disebut “Perjanjian”, dibuat dan ditandatangani pada hari Rabu, tanggal  XX November 2021,  oleh dan antara:

I. S, S.H.

Advokat pada Kantor Hukum “S & REKAN” beralamat di Jalan Galaksi 1 No. 8 Lobuntaland, Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Selanjutnya disebut ………………………….. “PIHAK KESATU”, dan

II. Murthi Binti Muthu, umur 41 tahun, agama Islam, pendidikan S3, pekerjaan Dosen, bertempat tinggal di Jalan Raya Klayan No. 12 Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Propinsi Jawa Barat.

Selanjutnya disebut ……………………………“PIHAK KEDUA”.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

Bahwa PIHAK KEDUA sepakat untuk menunjuk PIHAK KESATU dan PIHAK KESATU sepakat untuk menerima penunjukan tersebut sebagai Kuasa Hukum PIHAK KEDUA dalam menangani perkara CERAI GUGAT di Pengadilan Agama Sumber.

Adapun Perjanjian Jasa Hukum ini disepakati  hal-hal sebagai berikut :

PASAL 1: RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Ruang lingkup pekerjaan dan kewajiban PIHAK KESATU meliputi;
  1. Mempelajari dan menganalisa perkara;
  2. Membuat dan menyusun surat gugatan, replik dan kesimpulan;
  3. Menghadiri setiap persidangan di Pengadilan;
  4. Membuat dan menyusun Perjanjian Perdamaian jika tercapainya perdamaian;
  5. Melakukan semua dan setiap upaya-upaya penting dan tindakan hukum guna kepentingan hukum Klien sebagai Kuasa Hukumnya;
  6. Mengurus keluarnya salinan putusan dan menyerahkan salinan putusan kepada Pihak Kedua
 
PASAL 2 : FEE JASA ADVOKAT

Para Pihak setuju dan  sepakat  untuk  menetapkan Biaya/Fee Jasa Advokat  sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan pajak ditanggung Pihak Kedua.
Fee Jasa Advokat tersebut sudah termasuk: Biaya Pendaftaran ke Pengadilan, biaya sidang, operasional, pengurusan sampai terbitnya putusan, biaya-biaya lainnya dalam proses perceraian tersebut.

PASAL 3: TAHAP PEMBAYARAN FEE

PIHAK KEDUA wajib melunasi pembayaran Fee Jasa Advokat dalam 2 (dua) tahap;
Pembayaran Tahap 1 sebesar: 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dilakukan pada saat tandatangan surat kuasa/perjanjian ini;
Pembayaran Tahap 2 Sebesar: 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan dari pembayaran tahap 1;
 
PASAL 4: HAK DAN KEWAJIBAN

1. PIHAK KESATU dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai Advokat untuk mengurus perkara sebagaimana dimaksud diatas, wajib dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan standar dan etika profesi yang berlaku.
2. PIHAK KESATU dalam melaksanakan pekerjaannya wajib untuk menjaga nama baik PIHAK KEDUA, merahasiakan seluruh data-data dan informasi milik Klien (PIHAK KEDUA) terhadap pihak manapun, kecuali dengan izin PIHAK KEDUA.
3. PIHAK KESATU wajib memberikan laporan atas perkembangan tugas-tugasnya kepada PIHAK KEDUA setiap saat baik tidak diminta maupun diminta secara tertulis atau lisan.
Kewajiban PIHAK KEDUA terhadap PIHAK KESATU meliputi :
4. Memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya dan sejujurnya tentang pokok perkara
5. Menyerahkan seluruh dokumen Perkawinan dan alat bukti lainnya yang menjadi syarat untuk memperkuat dalil-dalil gugatan di Pengadilan.
6. Wajib menyiapkan dan mendatangkan saksi-saksi minimal 2 orang untuk dihadirkan ke pengadilan.
Membayar dan melunasi Fee Jasa Advokat yang telah disepakati dalam perjanjian ini.
 
PASAL 5: JANGKA WAKTU DAN PEMUTUSAN PERJANJIAN

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini adalah 12 (dua belas) bulan atau terbatas pada lingkup pekerjaan sebagaimana diuraikan pada perjanjian ini dan dapat dilakukan perpanjangan.

Pemutusan Perjanjian ;
Dalam hal PIHAK KEDUA memutuskan Perjanjian ini secara  sepihak sebelum perjanjian ini berakhir, maka pihak Kedua wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KESATU dalam jangka waktu  selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
Dengan berakhirnya Perjanjian ini maka segala dokumen yang telah diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU, yang asli harus diserahkan kembali kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah diakhirinya perjanjian ini.
Dengan diputusnya Perjanjian ini, maka tidak ada kewajiban PIHAK KESATU untuk   mengembalikan Fee Jasa  Advokat yang telah dibayarkan oleh  PIHAK KEDUA.
 
PASAL 6: PERSELISIHAN

Apabila ada perselisihan sebagai akibat dari Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

PASAL 7: ADDENDUM

Hal-hal yang belum di atur atau belum cukup diatur dalam kesepakatan ini akan dibicarakan oleh para pihak secara musyawarah untuk kemudian diatur dalam Perjanjian tambahan atau addendum yang merupakan bagian mutlak dan tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani diatas materai yang cukup, pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang kedua-duanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mulai mengikat sejak Para Pihak menandatangani Perjanjian.


“PIHAK KESATU”                                              “PIHAK KEDUA”


Ttd.                                                                           Ttd.
 
S, SH,                                                                   Murti Binti Muthu
____________________
Reference:

1. "Contoh Perjanjian Jasa Hukum Cerai Gugat Pengacara", sugalilawyer.com., Diakses pada tanggal 15 Januari 2023, Link: https://sugalilawyer.com/contoh-perjanjian-jasa-hukum-cerai-gugat-menggunakan-pengacara/

Selasa, 17 Januari 2023

Sosok Johannes Latuharhary, Sarjana Hukum Dan Gubernur Maluku Pertama

(Wikipedia.org)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Overview of Special Economic Zones and Integrated Industrial Zones in Indonesia", "Notonagoro, Akademisi Hukum Dan Pelopor Filsafat Pancasila", "Soepomo, Penentang Paham Hak Individualistik Dan Turunannya", "Mengenal Taufiequrachman Ruki, Ketua KPK Pertama" dan "Mengenal Tony Blair, Mantan Perdana Menteri Inggris Yang Juga Pengacara", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Sosok Johannes Latuharhary, Sarjana Hukum Dan Gubernur Maluku Pertama'.

Biografi Singkat

Mr. Johannes Latuharhary (6 Juli 1900 – 8 November 1959) adalah seorang politikus dan perintis kemerdekaan Indonesia. Ia menjabat sebagai Gubernur Maluku pertama (1950–1955) dan memperjuangkan masuknya Maluku ke dalam NKRI. Johannes lahir di Saparua, Maluku, dan sebagai remaja ia pindah ke Batavia untuk pendidikan lanjut. Belakangan, ia memperoleh beasiswa untuk belajar ilmu hukum di Universitas Leiden. Sepulangnya ke tanah air, ia menjadi hakim di Jawa Timur dan mulai turut serta dalam pergerakan kebangkitan nasional Indonesia melalui organisasi pemuda Sarekat Ambon (SA).[1]

Johannes dilahirkan di Ullath, Saparua pada tanggal 6 Juli 1900. Ayahnya bernama Jan Latuharhary dan ibunya bernama Josefin Hiarej. Jan merupakan seorang guru di desa yang bertetangga dengan Ullath. Awalnya, Johannes (juga dijuluki "Nani") belajar di Ullath pada kelas 1 SD, tetapi ia pindah ke Ambon saat berusia 9 tahun. Di Ambon, ia belajar di sekolah Europeesche Lagere School (ELS) Belanda. Umumnya ELS hanya menerima anak-anak keturunan Eropa, tetapi karena ayahnya merupakan seorang guru, Johannes diterima masuk. Ia belajar di ELS sampai tahun 1917. Setelah itu, Johannes pindah ke Batavia, dan ia belajar di sekolah Hogere Burgerschool (HBS) sampai tahun 1923.[2]

Selulusnya dari HBS, Johannes memperoleh beasiswa dari dana amal Ambonsch Studiefonds sehingga ia dapat belajar ilmu hukum di Universitas Leiden. Di Leiden, ia menjadi putra daerah Maluku pertama yang memperoleh gelar Meester in de Rechten (Mr.) pada bulan Juni 1927. Selain belajar hukum, Johannes juga banyak bergaul dengan anggota Perhimpunan Indonesia di sana seperti Ali Sastroamidjojo dan Iwa Kusumasumantri, meskipun ia tidak mendaftar menjadi anggota secara resmi. Sepulangnya dari Leiden, Johannes sudah menjadi seorang pejuang untuk persatuan dan kemerdekaan Indonesia.[3]

Sarjana Hukum Dan Gubernur Maluku Pertama

Sepulangnya ke Indonesia, Johannes diangkat menjadi asisten hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya berbekal rekomendasi dari dosennya Cornelis van Vollenhoven.[12] Ia kemudian diangkat menjadi hakim penuh di Surabaya, sebelum ditunjuk menjadi hakim ketua di pengadilan negeri di Kraksaan, Probolinggo pada tahun 1929. Semasa ini, Johannes bergabung dengan organisasi pemuda perantauan Ambon di Jawa, Sarekat Ambon (SA), dan menjabat sebagai ketua redaksi surat kabar organisasi SA, yakni Haloean. Johannes mencoba untuk mendaftarkan SA sebagai organisasi resmi sejak tahun 1930, meskipun permohonannya baru diterima tahun 1933. Dikarenakan depresi besar yang melanda perekonomian dunia sekitar waktu itu, Johannes juga membentuk suatu koperasi untuk para perantauan dari Maluku.[4]

Pada sekitar waktu ini, sejumlah anggota SA mengusulkan agar SA bergabung ke Pemufakatan Perhimpunan-perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPKI) yang mewadahi berbagai organisasi pergerakan nasional di tingkat daerah sampai seluruh Indonesia. Namun, Johannes memandang bahwa organisasi keagamaan seperti Sarekat Islam tidak seharusnya ikut dalam pergerakan politik, sehingga ia menolak bergabungnya SA ke dalam PPPKI. SA belakangan tetap bergabung ke PPPKI pada tahun 1932. Pada bulan Januari tahun itu, Johannes sempat berpidato dalam kongres PPPKI dengan judul: "Azab Sengsara Kepoelauan Maloekoe" yang bertema penjajahan di bidang ekonomi yang dilakukan oleh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) dan lalu pemerintah Belanda. Pidato ini belakangan diterbitkan sebagai suatu buku yang dibredel pemerintah kolonial. Dalam karya tulisnya, ia juga mencerca sistem pendidikan Belanda di Maluku yang dituduhnya bertujuan untuk menciptakan pegawai negeri, tentara, dan pelaut untuk pemerintah kolonial. Pandangan Johannes untuk negara Indonesia setelah merdeka berbentuk suatu negara serikat, sejalan dengan pandangan tokoh-tokoh lain seperti Sam Ratulangi, Tan Malaka, atau Mohammad Hatta.[5]

Karena aktivitas anti-kolonial Johannes, ia diberikan pilihan oleh pemerintah Belanda: mundur sebagai hakim atau berhenti ikut pergerakan kemerdekaan. Johannes memutuskan untuk mundur sebagai seorang hakim dan beralih haluan menjadi seorang pengacara.[6]

Keputusan ini memberatkan keuangan keluarganya – sebagai hakim ketua, ia menerima gaji 750 gulden yang terhitung besar pada masa itu, tetapi tidak banyak ditabung karena habis untuk donasi ke Sarekat Ambon dan ke beasiswa lamanya (Ambonsch Studiefonds). Meskipun begitu, ia menjadi seorang pengacara yang cukup terkenal di Jawa Timur seusai berhasil mempertahankan hak lahan petani lokal dari pabrik gula, dan ia terpilih menjadi anggota Regentschapsraad (sejenis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat Kabupaten) di Probolinggo tahun 1934. Kemudian, ia menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Provinciale Raad) sampai tahun 1942.[7]

Johannes menjadi ketua umum pertama Jong Ambon setelah organisasi tersebut didirikan pada tahun 1936. Ia juga turut serta dalam pemilihan umum anggota Volksraad mewakili Ambon pada tahun 1939 dengan kampanye yang berdasarkan sentimen nasionalisme, sambil membangun sejumlah cabang baru untuk SA. Namun, ia gagal meraih kursi karena dikalahkan seorang caleg keturunan bangsawan anggota Regentenbond. Johannes belakangan menjadi anggota Partai Indonesia Raya (Parindra).[8]

Anggota BPUPKI dan PPKI. Jepang mulai menjanjikan kemerdekaan Indonesia pada awal 1945 dan Latuharhary ditunjuk menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) untuk mewakili Maluku. Dalam kapasitas ini, pemerintah Jepang melalui Johannes meminta perantauan Ambon untuk berhenti bergerilya atau berseteru dengan Jepang, dan berfokus untuk meraih kemerdekaan. Dalam rapat-rapat BPUPKI, Johannes mengajukan bentuk negara serikat, tetapi karena hanya 2 dari 19 anggota panitia UUD yang setuju, bentuk negara diputuskan sebagai negara kesatuan. Gagasan Johannes mengenai negara Indonesia, diterbitkan surat kabar Asia Raya edisi 9 Mei 1945, mendasarkan Indonesia atas: Persatuan Rakyat Indonesia, Rumah Tangga Desa, Perguruan, dan Agama.[9]

Seusai pengakuan kedaulatan Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar, Johannes berangkat ke Maluku untuk menjabat sebagai Gubernur de facto. Sebelum ia tiba, sempat terjadi pemberontakan Republik Maluku Selatan dan TNI meluncurkan suatu operasi di Kota Ambon, sehingga kota tersebut menjadi luluh lantak karena pertempuran. Setibanya Johannes, ia mulai memperbaiki sistem pemerintahan di bekas medan perang tersebut dengan merekrut bekas anggota Sarekat Ambon dan sejumlah mantan pegawai negeri zaman Belanda untuk mengisi lowongan-lowongan di pemerintah provinsi. Daerah "Maluku Selatan" juga dihapuskan dan digantikan dengan dua kabupaten: Maluku Tengah dan Maluku Tenggara. Pada masa jabatannya, Maluku tengah dilanda perang. Keadaan darurat militer berlangsung sampai tanggal 30 Juli 1952, dan setelahnya keadaan darurat militer ini dicabut sehingga tersisa keadaan perang di Ambon dan Pulau Seram saja. Selagi menjabat sebagai gubernur, Johannes mencoba untuk mencabut status keadaan perang ini secara menyeluruh. Johannes menjabat sebagai gubernur sampai tahun 1955.[10]

Johannes meninggal dunia pada tanggal 8 November 1959 di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Ia sebelumnya jatuh koma sebelum berangkat ke gereja pada 6 November, sepulangnya dari kunjungan kerja ke Riau.[11] Sepeninggal Johannes, ia dihargai pemerintah Indonesia dengan Bintang Mahaputera Utama. Sosoknya diabadikan sebagai nama suatu jembatan di Jakarta beserta jalan di Ambon dan Jakarta. KM Johannes Latuharhary, kapal kargo yang dibangun di Polandia, juga dinamakan atasnya. Ada pula yayasan Mr J. Latuharhary Foundation yang merupakan penerbit surat kabar Sinar Harapan di Ambon.[12] 
____________________
References:

1. "Johannes Latuharhary", //id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 23 Desember 2022, Link: https://id.wikipedia.org/wiki/Johannes_Latuharhary
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.
7. Ibid.
8. Ibid.
9. Ibid.
10. Ibid.
11. Ibid.
12. Ibid.

Senin, 16 Januari 2023

Overview of Special Economic Zones and Integrated Industrial Zones in Indonesia

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Iwa Kusumasumantri, Mantan Menteri dan Rektor yang Pernah Mendirikan Kantor Hukum", "Sharia Investment: Definition, Characteristics, Types, and Benefits", "Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia" you may read also "Is the Property Sector in Indonesia Open to Foreign Investment?" and on this occasion we will discuss about 'Overview of Special Economic Zones and Integrated Industrial Zones in Indonesia'.

What is Investment?

Investment-or in other terms it is also known as investment-has a broad meaning, which is an activity to obtain profit in the future. According to Article 1 paragraph (1) of Law No. 25 of 2007 concerning Investment ("UU 25/2007") defines investment as all forms of investment activities, both by domestic investors and foreign investors to do business in the territory of Indonesia. Republic of Indonesia. From Law 25/2007 it is known that investment or investment is divided into two types, namely Domestic Investment (PMDN) and Foreign Investment (PMA). Domestic Investment is an investment activity in Indonesia by fully using domestic capital and carried out by domestic investors. Meanwhile, foreign investment is an activity to invest in Indonesia carried out by foreign investors, either using foreign capital wholly or jointly with domestic capital.[1]

Foreign investment in Indonesia is generally divided into several sectors. Broadly speaking, foreign investment in Indonesia focuses a lot on the development, tourism, mining, transportation and product sectors. The sector is determined according to the potential of each region in Indonesia. For example, islands such as Bali and Lombok can attract foreign investors in the tourism sector because their infrastructure is sufficient. Foreign investors can invest by building hotels and tourist attractions.[2]

There is also investment in the refined palm oil product sector. On islands such as Sumatra and Kalimantan, oil palm can thrive. Foreign investors can build palm oil processing factories to advance the local economy. Apart from that, the areas that attract the attention of many foreign investors are mining and natural resources such as minerals, liquefied natural gas, coal and petroleum. The large amount of potential makes foreign investors compete to invest by establishing companies and factories in Indonesia. Even so, foreign investment in Indonesia must be carried out in an orderly manner and in accordance with investment laws. Don't let foreign investment harm the land and the Indonesian nation in the future.[3]

One of the main reasons why Indonesia needs foreign investors is people's consumption power and the export trend which is still low. Industrial area infrastructure and economic support sectors can of course consume a large budget. Meanwhile, Indonesia does not yet have enough savings to fund the development from its own pocket. That way, development cannot rely on domestic investment alone.[4]

Foreign investors who invest by building companies or factories in Indonesia are expected to be able to absorb the local workforce maximally. By employing local human resources, foreign companies operating in Indonesia can educate workers about product quality, production technology, and a good work ethic. So, investment is not only made for economic interests, but also builds intellectual investment for the workforce. Foreign investment will automatically increase the number of exports, especially in the product sector. In the tourism sector, the rapid development of tourist destinations will attract foreign tourists to come so that it will increase the country's foreign exchange earnings.[5]

Indonesia's Efforts to Attract Foreign Investors

In business, a strategic and profitable company location is a top priority. Adequate infrastructure is also a supporting factor. With a good location and infrastructure, the company's business activities become more effective. To attract foreign investors, the Indonesian government has started preparing locations with appropriate infrastructure. In addition, the government is also willing to provide several fiscal facilities and ease of licensing related to company activities.[6]

The placement locations for foreign investors are divided into two types, namely Special Economic Zones and Integrated Industrial Zones. With different functions and purposes, these two types of locations are spread all over Indonesia.

Special Economic Zones (KEK)

Currently, Indonesia has prepared 9 Special Economic Zones (KEK) and around 13 Integrated Industrial Zones. This figure is expected to continue to increase along with the hectic investment in Indonesia. The following are SEZs that are ready to operate in Indonesia:[7]
  1. KEK Tanjung Kelayang;
  2. KEK Tanjung Lesung;
  3. KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan;
  4. KEK Sei Mangkei;
  5. KEK Mandalika;
  6. KEK Morotai;
  7. KEK Bitung;
  8. KEK Tanjung Api-Api;
  9. KEK Palu.
The definition of SEZ or KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) itself is an area that has special advantages in terms of geostrategy and geoeconomics. This advantage is enabled to support industrial, export and trade activities in the region. Careful SEZ preparations are also aimed at attracting domestic and foreign investors.[8]

With the influx of foreign investment and the development of business turnover, SEZ is also expected to be able to absorb the workforce around the area. So, all potential resources in the area can be put to good use and in accordance with state regulations. Each SEZ has a focus on a different sector. For example, Tanjung Lesung SEZ which is better prepared as a special tourism area. Foreign investors can develop businesses related to tourism such as hotels, inns or tourist attractions.[9]

Another example is SEZ Sei Mangkei in North Sumatra which focuses on plantations. With fertile land, Sei Mangkei could provide a large supply of palm oil and rubber. Foreign investors can set up a palm oil processing factory in this area. Even though currently the government is only preparing 9 SEZs in Indonesia, other regions can submit proposals to become part of the Special Economic Zones. Submissions must be made by local governments, provincial governments, or private business entities. One of the advantages that can be obtained by companies investing in SEZs is the ease of licensing, tax convenience, and guaranteed availability of workers. Often times, bureaucratic licensing and taxation prevent investors from investing in Indonesia.[10]

Integrated Industrial Area (KIT)

Apart from Special Economic Zones, Indonesia has also prepared dozens of Integrated Industrial Zones which also aim to attract foreign investors. Some of these areas are already operating in various regions in Indonesia. Currently, the island that has the most integrated industrial areas is Java Island. In contrast to SEZs, industrial estates place more emphasis on the convenience of doing business through well-organized facilities and infrastructure.[11]

Oftentimes, Integrated Industrial Estates not only have large areas of land for factories and manufacturing, but also have commercial areas such as shopping centers and housing. The following are 13 integrated industrial estates that are already operating:[12]
  1. Kendal Industrial Area. With a location of 700 hectares, this area in Central Java is an investment area for automotive parts and furniture manufacturing companies.
  2. New Semarang Hill Industrial Area. Located in Central Java, this industrial location still has 40 hectares of land that can be utilized by foreign investors. In this area, the government wants to focus on industrial activities that are free from waste. So, only companies that can meet environmental friendly requirements can open a business in this area.
  3. Wijayakusuma Industrial Area. Located in Central Java, this 100 hectare plot of land has become a home for a garment company, housing and warehousing center.
  4. Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE). With an area of ​​1,761 hectares, JIIPE already operates heavy equipment, automotive and fertilizer manufacturing companies.
  5. Bantaeng Industrial Area. One of the industrial areas in South Sulawesi has an area of ​​3,000 hectares which is ready to be used for a mineral processing company.
  6. Cikande Modern Industrial Area. With an area of ​​1,800 hectares, this area in West Java is home to electronics and electrical component factories.
  7. Wilmar Integrated Industrial Estate. This area has ready-to-use land of 800 hectares. Companies that are already operating in this area are food processing factories.
  8. Cilegon Industrial Area. Located in the western part of Java Island, this industrial area has a land area of ​​570 hectares which is ready for use. Several companies already operating in this area are involved in the steel, mineral and chemical sectors.
  9. Bekasi Fajar Industrial Area. With a land area of ​​300 hectares, Bekasi Fajar provides land and infrastructure for companies wishing to invest and build factories in the area.
  10. Delta Silicon Industrial Area. Located in West Java, this 158 hectare area is now home to manufacturers of automotive parts, vehicles, electronics and food.
  11. Karawang International Industrial Area. Karawang is already well-known as an integrated industrial area in West Java. With 293 hectares of ready-to-use land, there are now companies manufacturing food, vehicles, automotive parts and sanitation products in Karawang.
  12. Suryacipta City of Industry. In this area in West Java, you can find companies engaged in the production of tires, car batteries and plastics.
  13. GT Tech Park Industrial Area. Still in West Java, in this industrial area there are companies producing tires and automotive parts.

In addition to location and infrastructure, the Integrated Industrial Estate also has almost the same administrative facilities as KEK. The government provides licensing, taxation and employment facilities for companies operating in the area. Here are some of the conveniences that investors can enjoy:[13]
  1. Ease of licensing. To build a factory, of course, investors need to have an investment permit, principle permit, safety and environmentally friendly permit, building permit, due diligence, and complete company documents.
  2. With the Ease of Direct Construction Investment Services (KLIK), investors only need to take care of investment permits before starting construction. It must be admitted that issuing environmental permits such as the AMDAL and permits such as the Building Construction Permit (IMB) takes a long time.
  3. If in the past development could be hampered due to permit issues, now investors do not have to wait long for these permits to be issued to start construction. The condition is that these permits are still being processed in parallel and must be completed before construction is completed. Without these permit documents, the company's commercial activities cannot begin even though the building construction is ready.
  4. Tax convenience. Some machines, materials and raw materials for production may not be available in Indonesia. If the machine, materials and raw materials in question can only be obtained abroad, BKPM provides tax convenience by waiving fees and import taxes on these goods.
  5. Of course, this will ease the process of entering goods and make it easier for the company to continue operating. Even so, to get this tax facility, companies must meet several conditions and obtain a recommendation from the Directorate General of Taxation.
  6. Ease of employment. The government guarantees that companies can get ready-to-work human resources from around the company's location. This is of course a good solution because companies can create jobs and Indonesian workers can be put to good use.

Although each region has its own advantages, the types of businesses in the Integrated Industrial Estate are not limited. For example, the Karawang international industrial area is home to a wide variety of manufacturers ranging from food, tires, automotive parts, vehicles, to sanitation products. Both the SEZ and the Integrated Industrial Zone must be developed so that they can provide comfort for companies and investors operating in the area. Infrastructure such as road access, transportation, housing, and commercial areas need to be developed to create an integrated industrial area. Some areas also have facilities such as seaports and airports to facilitate company activities and mobility. With an adequate transportation system, export activities, goods delivery, and trade can run smoothly.[14] And if you have any legal issue with this topic, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Panduan Investasi Asing di Indonesia", smartlegal.id, Diakses pada tanggal 14 Januari 2023, Link: https://smartlegal.id/badan-usaha/2019/03/05/investasi-asing-indonesia/
2. "Perkembangan Serta Manfaat Investasi Asing di Indonesia", bplawyers.co.id., Diakses pada tanggal 14 Januari 2023, Link: https://bplawyers.co.id/2017/09/08/perkembangan-manfaat-investasi-asing-di-indonesia/
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.
7. Ibid.
8. Ibid.
9. Ibid.
10. Ibid.
11. Ibid.
12. Ibid.
13. Ibid.
14. Ibid.

TEOFL Requirements for Civil Servant Candidate Tests Challenged to the Indonesia Constitutional Court

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding...