Jumat, 20 Januari 2023

Contoh Sederhana Surat Kuasa Khusus Perdata Penggugat

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Bismar Siregar, Mantan Hakim Agung yang Dinilai Progresif", "Contoh Surat Pencabutan Kuasa", "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana" dan "Contoh Surat Kuasa Kasasi Kasus Pidana", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Sederhana Surat Kuasa Khusus Perdata Penggugat '.


SURAT KUASA

Yang bertandatangan/cap jempol di bawah ini :

Nama          : DINDA
Lahir          : Bondowoso, 03-12-1986
Gender       : Perempuan
Umur          : 33 Tahun
Agama        : Islam
Pekerjaan   : PNS
Kewargaan : Warganegara Negara Indonesia (WNI)
Alamat        : Dsn. Krajan RT 03 RW 05 Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso;
                     Untuk selanjutnya selaku Pemberi Kuasa;

Dengan ini telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada para Penerima Kuasa:
                                   
DRH, S.H., M.H.

Para Advokat berkantor di Firma Hukum DRH DAN REKAN Alamat: Jalan Pelita Nomor 24 Tamansari Bondowoso. Dalam hal ini pemberi kuasa telah memilih kedudukan hukum di alamat kuasanya tersebut di atas. Selanjutnya penerima kuasa dapat bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa baik sendiri maupun bersama selaku Penasihat Hukum;

K H U S U S

Perihal : Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan dan menangani gugatan perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum selaku Penggugat di Pengadilan Negeri Bondowoso;   

Melawan :

  1.   SITI HANUN, perempuan, umur ± 55 tahun, Warga Negara Indonesia, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Dusun Krajan, RT/RW : 03/08, Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso;

2.   EKO BAMBANG, Laki-laki, Umur 38 Tahun, Warga Negara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Desa Bataan, RT 22 RW 5, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso;

Berkenaan dengan pemberian kuasa di atas, Penerima Kuasa berhak dan berwenang untuk melakukan teguran, menjawab teguran, melakukan pelaporan, mengajukan/ menangani  gugatan, menghadiri serta berbicara baik di dalam maupun di luar persidangan, menghadap Pejabat Peradilan, Kepolisian, Instansi Pemerintah, maupun swasta; Melakukan pemeriksaan dokumen/ berkas/ berita acara dan meminta salinannya, menandatangani surat-surat yang diperlukan, menyampaikan/ mengajukan alat bukti, memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis, menyampaikan keberatan baik lisan maupun tertulis, mengadakan permufakatan (dading), mengajukan/meghadapi upaya hukum banding, mengajukan memori /kontra memori banding, mengajukan upaya hukum kasasi, mengajukan memori kasasi/ kontra memori kasasi, mengajukan eksekusi, dan singkatnya Penerima kuasa dapat bertindak untuk melakukan segala tindakan hukum yang dipandang penting dan diperlukan bagi perlindungan hak dan kepentingan Pemberi Kuasa berkenaan dengan adanya pemberian kuasa ini;

Kuasa ini diberikan dengan hak retensi dan subtitusi kepada pihak lain.

Pencabutan atas kuasa ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan penerima kuasa.

Bondowoso,  14 April 2019
Penerima Kuasa,                                              Pemberi Kuasa,


                                                                            Meterai Rp. 10.000,-
Ttd.                                                                     Ttd.
 

DRH, S.H., M.H.                                                DINDA

____________________
Reference:

1. "Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata Sebagai Penggugat", www.pengacaranusantara.com., Diakses pada tanggal 14 Januari 2023, Link: https://www.pengacaranusantara.com/2019/09/surat-kuasa-yang-bertandatangancap.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Basic Requirements for Foreign Direct Investment in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Suspect Still Underage, Murder Case in ...