Selasa, 09 Juni 2026

Perihal Perjanjian Pisah Harta

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "The Case of Grandpa Mujiran: Jailed for Selling Rubber Sap Residue", "Bicara Hukum Perceraian Laudya Cynthia Bella", silahkan dibaca juga mengenai "Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Kewarganegaraan Seseorang" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Perihal Perjanjian Pisah Harta'.

Pengertian Perjanjian Pisah Harta

Menurut salah satu ahli hukum Universitas Airlangga, Prof. Soetojo Prawirohamidjojo, perjanjian pranikah atau perjanjian perkawinan adalah persetujuan yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka.[1]

Secara umum, perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan yang hendak menikah dan berfungsi untuk mengikat hubungan keduanya.[2] Setelah mempelajari beberapa literatur, menurut hemat kami, secara lebih khusus dapat diteliti lebih lanjut perbedaan antara perjanjian pranikah, perjanjian pisah harta dan perjanjian yang dilakukan antara suami dan isteri dalam ikatan perkawinan. Meskipun demikian, di kalangan masyarakat umum hanya populer dengan istilah perjanjian pra nikah saja. Perjanjian pranikah ini sering kali dijumbuhkan dengan perjanjian antara calon pasangan suami isteri yang dilakukan sebelum pernikahan yang isinya melulu soal pisah harta. Padahal, dalam praktinya, perjanjian pranikah ini isinya bisa saja mengatur hal lain selain hal yang dimaksud sebelumnya.

Dalam artikel ini, istilah yang ditekankan adalah perjanjian pisah harta. Yaitu perjanjian antara calon kedua mempelai suami-isteri, yang sah terjadi sebelum dilakukan perkawinan, untuk tujuan tidak tercampurnya antara harta suami dan harta isteri. Posisi harta antara suami dengan isteri adalah tetap terpisah sebagaimana layaknya sebelum adanya perkawinan dan menjadikannya peristiwa perkawinan tidak mempunyai akibat hukum untuk mencampurkan harta antara keduanya. 

Dasar Hukum

Dikarenakan perjanjian pisah harta dilakukan dalam konteks keterhubungan dengan perkawinan, maka ada beberapa sumber hukum yang mengaturnya, diantarnya adalah:
  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Khususnya Pasal 29 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut: "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)/BW. Khususnya terkait dengan Pasal 1320 dan Pasal 1338.
  3. Yurisprudensi. Misalnya Yurisprudensi dari Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 (Putusan MK 69/2015).
  4. Doktrin hukum.

Hal-Hal Yang Diatur Dalam Perjanjian Pisah Harta

Dalam konteks perjanjian pranikah, maka hal-hal yang diatur bisa lebih luas dari sekedar perjanjian pisah harta. Adalah para artis dan pesohor yang kerap kali bisa kita ambil contohnya. Dalam kasus Perjanjian Pra Nikah Lesty Kejora dan Rizky Billar misalnya, diatur mengenai hak dan kewajiban suami-isteri seperti selalu berkabar dengan video call, cium kening, tidak boleh ada guling saat tidur.[3] Lebih lanjut, sidang pembaca bisa menjelajah dunia maya terkait hal ini untuk pasangan artis luar negari seperti Jennifer Lopez & Ben Affleck, atau pasangan Justin Timberlake & Jessica Biel serta pasangan suami-isteri Keith Urban & Nicole Kidman.

Hal ini tentunya memberikan edukasi hukum keluarga kepada audience sekalian, bahwa sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum dan sah menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPer/BW, perjanjian pranikah adalah mengikat bagi pasangan suami isteri layaknya suatu Undang-Undang. Meskipun bagi sebagian orang klausul-klausul yang diatur adalah berlebihan, tidak masuk akal, atau bahkan terkesan sangat personal yang sifatnya 'di luar nalar' common people. Hal ini mengizinkan para pihak, suami atau isteri, untuk mengatur suatu klausul seperti: Suami dilarang mendengkur selama tidur, Isteri bisa memasak masakan nusantara, menempatkan handuk bekas pakai ke tempat cucian, dan lain sebagainya.

Lalu, dalam scope yang lebih khusus, beberapa hal yang dapat diatur dalam perjanjian pisah harta adalah sebagaimana berikut:[4]
  1. Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah ataupun warisan;
  2. Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka, sehingga akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu;
  3. Hak istri untuk mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan tugas menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain;
  4. Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, agar tidak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami;
  5. Serta ketentuan-ketentuan lain yang dapat melundungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak (dalam hal salah satu atau keduanya merupakan pendiri usaha, pemimpin perusahaan atau pemilik bisnis).

Syarat-syarat Dan Akibat Perjanjian Pisah Harta

Perlu dipahami, bahwa perjanjian pisah harta adalah perjanjian resmi. Ia harus berbentuk akta. Artinya, perjanjian ini dibuat dihadapan Notaris. Sebaliknya, perjanjian pisah harta tidak di desain sebagai perjanjian di bawah tangan. Ada asas publisitas yang harus terpenuhi. Asas publisitas menjadikannya wajib didaftarkan ke instansi berwenang terkait. Perlu diperhatikan juga, sebagaimana layaknya sebuah perjanjian hukum, ia mengikat pihak ketiga jika diatur.

Kemudian apa akibat perjanjian pisah harta ini? Akibat yang utama tentu saja adalah pemisahan harta bawaan & harta yang didapatkan setelah perkawinan menjadi harta masing masing pasangan. Termasuk di dalamnya adalah hutang. Perhitungkan juga nantinya soal waris. Dan lain sebagainya.

Lalu, bagaimana akibat hukum dalam hal klausul perjanjian yang dilanggar adalah di luar soal pisah harta? Bagaimana jika kami (telah menjadi pasangan suami-isteri) ingin membuat perjanjian pisah harta? Atau perjanjian perkawinan? Terkait hal ini anda dapat menghubungi kami. 

*) Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
Referensi:

1. "Perjanjian Pranikah: Pengertian, Manfaat, dan Dasar Hukum", www.hukumonline.com, 14 Juni 2024, Diakses pada tanggal 1 Juni 2026, Link: https://www.hukumonline.com/berita/a/perjanjian-pranikah-lt61e183be2eb91/
2. Ibid.
3. "Dibahas Jelang Pernikahan Lesty-Rizky Billar, Apa Itu Perjanjian Pranikah?", kumparan.com, 26 Agustus 2021, Diakses pada tanggal 1 Juni 2026, Link: https://kumparan.com/net_attorney/dibahas-jelang-pernikahan-lesty-rizky-billar-apa-itu-perjanjian-pranikah-1wPGDUKKVsc/full
4. "Semua Tentang Perjanjian Pra Nikah Dan Perjanjian Pisah Harta", legalitas.org, 20 January 2026, Diakses pada tanggal 1 Mei 2026, Link: https://legalitas.org/tulisan/semua-tentang-perjanjian-pra-nikah-dan-perjanjian-pisah-harta

Jumat, 05 Juni 2026

The Case of Grandpa Mujiran: Jailed for Selling Rubber Sap Residue

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Surat Gugatan Cidera Janji Serta Ganti Rugi", "US Federal Prosecutors Formally Indict Former Cuban Leader Raúl Castro", "Prabowo Announced the Regulation on the Governance of Natural Resource Commodity Exports", you may read also "Dutch Citizen Sentenced to 9 Years in Prison for Marijuana Cultivation" and on this occasion we will discuss about 'The Case of Grandpa Mujiran: Jailed for Selling Rubber Sap Residue'.

Grandpa Mujiran (71) can now breathe free air. At his advanced age, Mujiran experienced languishing in the Kalianda Class IIA Penitentiary. The resident of Wonodadi Village, Tanjung Sari District, South Lampung, is a defendant in a case of alleged embezzlement of rubber latex belonging to PTPN. Mujiran was released on Monday (May 25, 2026) after the judges at the Kalianda District Court granted a suspension of his detention. Officers removed the red prison vest Mujiran had been wearing. The moment was met with emotion and tears from his family. Mujiran was no longer wearing red, but a plain blue t-shirt. One by one, Mujiran hugged his wife and then his grandchildren. He also greeted relatives and those welcoming him to his release.[1]

Grandpa Mujiran Charged with Latex Embezzlement. The case began in February 2026 when Grandpa Mujiran worked as a rubber tapper on a plantation owned by the state-owned company. In the prosecutor's indictment, Grandpa Mujiran was accused of hiding the tapped rubber latex in the plantation bushes for later sale. The rubber latex was planned to be retrieved by his partner, Nur Wahid, on a motorcycle. While Nur Wahid was collecting two sacks of rubber latex in the early hours of the morning, he was caught by PTPN I plantation security officers. Officers then searched the area and discovered eight other sacks of rubber latex hidden in the plantation area. The total was 10 sacks of rubber latex, weighing approximately 550 kilograms. As a result of the incident, PTPN I claimed to have suffered a loss of approximately IDR 8.8 million. However, Grandpa Mujiran only admitted to having two sacks of rubber latex intended for sale.[2]

In addition to Mujiran, the panel of judges also granted a suspended detention for Nur Wahid, the first defendant in the case. The suspension was granted after a peace agreement was reached between the defendants and the management of PTPN I Regional VII Lampung Region. Mujiran and Nur Wahid can temporarily reunite with their families while awaiting the next hearing regarding the restorative justice (MKR) mechanism, scheduled for June 3, 2026.[3] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Kisah Kakek Mujiran yang Dipenjara karena Sisa Getah, Kini Akhirnya Bebas", kumparan.com, 26 Mei 2026, Diakses pada tanggal 31 Mei 2026, Link: https://kumparan.com/kumparannews/kisah-kakek-mujiran-yang-dipenjara-karena-sisa-getah-kini-akhirnya-bebas-27TH43Anu49/1
2. Ibid.
3. Ibid.

Selasa, 02 Juni 2026

Contoh Surat Gugatan Cidera Janji Serta Ganti Rugi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "US Federal Prosecutors Formally Indict Former Cuban Leader Raúl Castro", "ICC Searches for Philippine Senate Member at Parliament House", silahkan dibaca juga mengenai "Cara Membuat Surat Gugatan Perceraian (Tangerang)" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Contoh Surat Gugatan Cidera Janji Serta Ganti Rugi'.


Hal : GUGATAN CIDERA JANJI SERTA GANTI RUGI

Kepada Yth,
       Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di –
       JAKARTA SELATAN

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

ANTONIUS GANTENG, S.H., M.Si., Advokat berkantor di Ruko AJA Lantai 49, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Maret 2010 (Surat Kuasa terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami:

ANTONIO BANDERAS, pekerjaan wiraswasta, yang bertempat tinggal di Jl. Lembah Aren 11 Blok A20 No. 1, Jakarta Timur, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum tetap pada kantor Kuasanya terebut di atas, selanjutnya disebut-------------------------------------------------PENGGUGAT;

Dengan ini mengajukan gugatan perbuatan cidera janji serta ganti rugi terhadap:

BERNARD TOGU, pekerjaan Pegawai Negeri, yang bertempat tinggal di Jl. Jatipadang No. 21, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut---------------------------------------------------------------TERGUGAT;

Adapun hal – hal sebagai dasar diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:

1. Bahwa TERGUGAT telah mengadakan transaksi utang piutang dengan jaminan sebidang tanah dengan PENGGUGAT, yang kesepakatannya dituangkan di dalam Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 10 Juli 2008 di mana Surat Perjanjian ini dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan, yaitu Pihak Pertama yakni TERGUGAT yang di dalam hal ini bertindak selaku Debitur dan Pihak Kedua yakni PENGGUGAT selaku Kreditur;

2. Bahwa di dalam Surat Perjanjian yang telah diterangkan dalam poin 01 di atas, antara lain diterangkan:
a). Pihak Kedua yakni PENGGUGAT akan memberikan pinjaman dana sejumlah Rp. 100.000.000,- (terbilang: Seratus Juta Rupiah) di dalam Pasal 3;
b). Pihak Pertama yakni TERGUGAT akan melunasi pinjaman tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan di dalam Pasal 4 (b);
c). Pihak Pertama yakni TERGUGAT memberikan jaminan berupa sertifikat tanah asli di dalam
Pasal 4 (a);
d). Sesuai kesepakatan apabila Pihak Pertama yakni TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Kedua yakni PENGGUGAT dapat menjual tanah yang dijaminkan kepadanya di dalam pasal 5; 

3. Bahwa dalam kenyataan yang sebenarnya, sebagaimana telah diterangkan di dalam Poin 01 dan 02 di atas, bahwa sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan di dalam Surat Perjanjian, Pihak Kesatu yakni TERGUGAT telah menyerahkan sertifikat tanah yang perinciannya adalah sebagai berikut:
a). Nomor Sertifikat : 48891/M/1978;
b). Lokasi Tanah : Jl. Waas Kaler No. 26, Kelurahan Turangga, Kecamatan Buah Batu Kota Bandung, Jawa Barat;
c). Luas Tanah : 421 m2;

4. Bahwa sebagai pelaksanaan dari Surat Perjanjian tersebut di dalam Poin 1 di atas, maka Pihak Kedua yakni PENGGUGAT telah melaksanakan kewajibannya yakni menyerahkan uang pinjaman sejumlah Rp. 100.000.000,- (terbilang: Seratus Juta Rupiah) di muka secara tunai kepada Pihak Pertama yakni TERGUGAT, dengan bukti penerimaan yang telah diterima dengan baik dari Pihak Pertama yakni TERGUGAT kepada Pihak Kedua yakni PENGGUGAT tertanggal 10 Juli 2008;

5. Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian tersebut dalam Poin 1 di atas, maka Pihak Pertama yakni TERGUGAT harus mengembalikan uang yang dipinjamnya tersebut selambat-lambatnya dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, yakni pada tanggal 10 Januari 2009;

6. Bahwa, kemudian PENGGUGAT telah menghubungi TERGUGAT untuk meminta pertanggungjawaban perihal pengembalian utang tersebut, namun TERGUGAT selalu menghindar dan tidak dapat ditemui;

7. Bahwa, dengan demikian TERGUGAT telah terbukti beritikad tidak baik, karena:
a). Tidak mengembalikan uang yang dipinjamnya pada waktu jatuh tempo yang seharusnya dilunasi pada tanggal 10 Januari 2009; dan
b). Tidak memberikan pemberitahuan kepada PENGGUGAT dalam bentuk apapun.
Sehingga perbuatan TERGUGAT yang demikian merupakan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi yang sangat merugikan PENGGUGAT;

08. Bahwa sebagai akibat adanya perbuatan ingkar janji / wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT maka PENGGUGAT menjadi menderita kerugian baik materiil maupun imateriil, dengan rincian sebagai berikut:
(a) Kerugian Materiil: Berupa keseluruhan jumlah terutang yakni Rp. 100.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah);
(b) Kerugian Imateriil: Dengan tidak dilunasinya uang yang dipinjam oleh TERGUGAT, membuat PENGGUGAT tidak dapat berpikir tenang dan terganggu konsentrasi di dalam pekerjaan sehari-hari, yang semuanya itu, menurut huku, dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah).

9. Bahwa karena gugatan ini telah didasarkan pada bukti-bukti otentik, maka sesuai dengan ketentuan pasal 180 ayat 1 HIR, PENGGUGAT mohon agar putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta, meskipun ada upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi;

10. Bahwa PENGGUGAT telag berulang kali meminta kepada TERGUGAT agar bersedia menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan, namun tidak mendapat tanggapan yang semestinya dari TERGUGAT;

Berdasarkan alasan-alasan, sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka PENGGUGAT mohon Pengadilan agar berkenan memutus perkara ini dengan menyatakan:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam hal transaksi utang piutang di mana PENGGUGAT sebagai Kreditur dan TERGUGAT sebagai Debitur, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian antara TERGUGAT sebagai Pihak Pertama dengan PENGGUGAT sebagai Pihak Kedua;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah cidera janji/ingkar janji/wanprestasi, karena tidak membayar keseluruhan jumlah terutang, yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan jumlah terutang yakni sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut: (a) Ganti Rugi Materiil berupa keseluruhan jumlah terutang yakni Rp. 100.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah); dan (b) Ganti Rugi Imateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah); selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan; atau; memberikan putusan kepada PENGGUGAT untuk dapat mengeksekusi jaminan yang telah diberikan TERGUGAT berupa Tanah sebagaimana tersebut di dalam Surat Perjanjian dan Surat Gugatan ini;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (terbilang: lima juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.

Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. 

Jakarta, 13 Maret 2010

Hormat Kami,
Kuasa Hukum PENGGUGAT,



Ttd.

Antonius Ganteng, S.H., M.Si.


________________
Referensi:

1. "Hal : GUGATAN WANPRESTASI DAN GANTI RUGI", //rivaldinotes.wordpress.com, Diakses pada tanggal 1 Juni 2026, Link: https://rivaldinotes.wordpress.com/wp-content/uploads/2018/02/32492924-c9fa-45ba-81a3-6fbdc43d023c.pdf

Perihal Perjanjian Pisah Harta

( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai " The Case of Grandpa M...