(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "The Case of Grandpa Mujiran: Jailed for Selling Rubber Sap Residue", "Bicara Hukum Perceraian Laudya Cynthia Bella", silahkan dibaca juga mengenai "Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Kewarganegaraan Seseorang" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Perihal Perjanjian Pisah Harta'.
Pengertian Perjanjian Pisah Harta
Menurut salah satu ahli hukum Universitas Airlangga, Prof. Soetojo Prawirohamidjojo, perjanjian pranikah atau perjanjian perkawinan adalah persetujuan yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka.[1]
Secara umum, perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan yang hendak menikah dan berfungsi untuk mengikat hubungan keduanya.[2] Setelah mempelajari beberapa literatur, menurut hemat kami, secara lebih khusus dapat diteliti lebih lanjut perbedaan antara perjanjian pranikah, perjanjian pisah harta dan perjanjian yang dilakukan antara suami dan isteri dalam ikatan perkawinan. Meskipun demikian, di kalangan masyarakat umum hanya populer dengan istilah perjanjian pra nikah saja. Perjanjian pranikah ini sering kali dijumbuhkan dengan perjanjian antara calon pasangan suami isteri yang dilakukan sebelum pernikahan yang isinya melulu soal pisah harta. Padahal, dalam praktinya, perjanjian pranikah ini isinya bisa saja mengatur hal lain selain hal yang dimaksud sebelumnya.
Dalam artikel ini, istilah yang ditekankan adalah perjanjian pisah harta. Yaitu perjanjian antara calon kedua mempelai suami-isteri, yang sah terjadi sebelum dilakukan perkawinan, untuk tujuan tidak tercampurnya antara harta suami dan harta isteri. Posisi harta antara suami dengan isteri adalah tetap terpisah sebagaimana layaknya sebelum adanya perkawinan dan menjadikannya peristiwa perkawinan tidak mempunyai akibat hukum untuk mencampurkan harta antara keduanya.
Dasar Hukum
Dikarenakan perjanjian pisah harta dilakukan dalam konteks keterhubungan dengan perkawinan, maka ada beberapa sumber hukum yang mengaturnya, diantarnya adalah:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Khususnya Pasal 29 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut: "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)/BW. Khususnya terkait dengan Pasal 1320 dan Pasal 1338.
- Yurisprudensi. Misalnya Yurisprudensi dari Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 (Putusan MK 69/2015).
- Doktrin hukum.
Hal-Hal Yang Diatur Dalam Perjanjian Pisah Harta
Dalam konteks perjanjian pranikah, maka hal-hal yang diatur bisa lebih luas dari sekedar perjanjian pisah harta. Adalah para artis dan pesohor yang kerap kali bisa kita ambil contohnya. Dalam kasus Perjanjian Pra Nikah Lesty Kejora dan Rizky Billar misalnya, diatur mengenai hak dan kewajiban suami-isteri seperti selalu berkabar dengan video call, cium kening, tidak boleh ada guling saat tidur.[3] Lebih lanjut, sidang pembaca bisa menjelajah dunia maya terkait hal ini untuk pasangan artis luar negari seperti Jennifer Lopez & Ben Affleck, atau pasangan Justin Timberlake & Jessica Biel serta pasangan suami-isteri Keith Urban & Nicole Kidman.
Hal ini tentunya memberikan edukasi hukum keluarga kepada audience sekalian, bahwa sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum dan sah menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPer/BW, perjanjian pranikah adalah mengikat bagi pasangan suami isteri layaknya suatu Undang-Undang. Meskipun bagi sebagian orang klausul-klausul yang diatur adalah berlebihan, tidak masuk akal, atau bahkan terkesan sangat personal yang sifatnya 'di luar nalar' common people. Hal ini mengizinkan para pihak, suami atau isteri, untuk mengatur suatu klausul seperti: Suami dilarang mendengkur selama tidur, Isteri bisa memasak masakan nusantara, menempatkan handuk bekas pakai ke tempat cucian, dan lain sebagainya.
Lalu, dalam scope yang lebih khusus, beberapa hal yang dapat diatur dalam perjanjian pisah harta adalah sebagaimana berikut:[4]
- Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah ataupun warisan;
- Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka, sehingga akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu;
- Hak istri untuk mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan tugas menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain;
- Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, agar tidak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami;
- Serta ketentuan-ketentuan lain yang dapat melundungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak (dalam hal salah satu atau keduanya merupakan pendiri usaha, pemimpin perusahaan atau pemilik bisnis).
Syarat-syarat Dan Akibat Perjanjian Pisah Harta
Perlu dipahami, bahwa perjanjian pisah harta adalah perjanjian resmi. Ia harus berbentuk akta. Artinya, perjanjian ini dibuat dihadapan Notaris. Sebaliknya, perjanjian pisah harta tidak di desain sebagai perjanjian di bawah tangan. Ada asas publisitas yang harus terpenuhi. Asas publisitas menjadikannya wajib didaftarkan ke instansi berwenang terkait. Perlu diperhatikan juga, sebagaimana layaknya sebuah perjanjian hukum, ia mengikat pihak ketiga jika diatur.
Kemudian apa akibat perjanjian pisah harta ini? Akibat yang utama tentu saja adalah pemisahan harta bawaan & harta yang didapatkan setelah perkawinan menjadi harta masing masing pasangan. Termasuk di dalamnya adalah hutang. Perhitungkan juga nantinya soal waris. Dan lain sebagainya.
Lalu, bagaimana akibat hukum dalam hal klausul perjanjian yang dilanggar adalah di luar soal pisah harta? Bagaimana jika kami (telah menjadi pasangan suami-isteri) ingin membuat perjanjian pisah harta? Atau perjanjian perkawinan? Terkait hal ini anda dapat menghubungi kami.
*) Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
________________
Referensi:
1. "Perjanjian Pranikah: Pengertian, Manfaat, dan Dasar Hukum", www.hukumonline.com, 14 Juni 2024, Diakses pada tanggal 1 Juni 2026, Link: https://www.hukumonline.com/berita/a/perjanjian-pranikah-lt61e183be2eb91/
2. Ibid.
3. "Dibahas Jelang Pernikahan Lesty-Rizky Billar, Apa Itu Perjanjian Pranikah?", kumparan.com, 26 Agustus 2021, Diakses pada tanggal 1 Juni 2026, Link: https://kumparan.com/net_attorney/dibahas-jelang-pernikahan-lesty-rizky-billar-apa-itu-perjanjian-pranikah-1wPGDUKKVsc/full
4. "Semua Tentang Perjanjian Pra Nikah Dan Perjanjian Pisah Harta", legalitas.org, 20 January 2026, Diakses pada tanggal 1 Mei 2026, Link: https://legalitas.org/tulisan/semua-tentang-perjanjian-pra-nikah-dan-perjanjian-pisah-harta

Tidak ada komentar:
Posting Komentar