Senin, 06 Juli 2020

Bicara Hukum Perceraian Laudya Cynthia Bella

(Terkini.id)

Oleh:
Mahmud Kusuma, S.H., M.H.

Baru-baru ini kabar perceraian datang dari pasangan selebrity lintas negara tetangga, yaitu Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran. Dalam keterangan pers-nya, Laudya Cynthia Bella mengaku hubungannya 'sudah selesai' dengan Engku Emran. 

Kabar Perceraian

Sebagaimana dikutip Detik.com, pengakuan Laudya Cynthia Bella terkait pemberitaan tentang rumah tangganya: "Saya ingin menjelaskan bahwa kami berdua sudah sama-sama sepakat untuk berpisah secara baik-baik". Laudya Cynthia Bella mengatakan sudah berusaha semampu tenaga untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Engku Emran. Namun, takdir berkata lain mengenai hal itu. Sudah berbagai upaya yang kami lakukan dan ini adalah takdir Allah SWT, rumah tangga kami hanya sampai di sini. Sudah segala proses kami lalui dan saat ini sudah selesai." beber Laudya Cynthia Bella lagi. "2 tahun beliau menjadi suami saya. Banyak sekali kebaikan, hikmah dan pembelajaran yang saya dapat. Insyaallah hikmah, pembelajaran semua yang saya dapat ini, bisa saya jadikan bekal, bisa saya simpan untuk saya menjadi wanita yang Insyaallah bisa jauh lebih baik lagi, amin," terang Laudya Cynthia Bella.[1]

Kabar perceraian ini tentu merupakan kabar yang pilu. Dikarenakan sebelumnya, perceraian juga terjadi pada pasangan lintas negara tetangga, yaitu antara Bunga Citra Lestari dengan Ashraf Sinclair, hanya saja pada pasangan terakhir ini cerainya adalah cerai mati, bukan cerai hidup. Kembali ke soal perceraian Laudya Cynthia Bella dengan Engku Emran, akan menarik jika soal ini ditarik ke dalam ranah hukum, khususnya hukum Indonesia. Tapi sidang pembaca harap maklum dikarenakan terbatasnya data yang Penulis peroleh, akan tetapi hal ini tentu saja tidak menjadikan suatu halangan dalam berkarya berupa memberikan semacam opini hukum kilat.

Duduk Perkara Singkat

Laudya Cynthia Bella menikah dengan Engku Emran di Malaysia pada 8 September 2017. Pernikahan itu pun digelar sangat jauh dari pemberitaan media. Bahkan media Malaysia juga tak diizinkan untuk mengambil gambar pernikahan itu.[2]

Tak lama kemudian, Laudya Cynthia Bella dengan Engku Emran mengadakan resepsi (pernikahan) di Bandung, Jawa Barat. Dalam resepsi itu, Laudya Cynthia Bella mengundang teman-temannya yang tidak hadir di Malaysia saat ijab-kabul berlangsung.[3]

Setelah menikah, Laudya Cynthia Bella memutuskan untuk tinggal di Malaysia bersama sang suami. Namun untuk urusan pekerjaan, Laudya Cynthia Bella masih bolak-balik Jakarta-Malaysia. Dari pernikahan itu, Laudya Cynthia Bella tersebut belum dikaruniai momongan. Sedangkan Engku Emran sendiri sudah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya.[4]

Fakta-fakta Hukum & Ketentuan Hukum

Fakta hukum pertama yang harus dicermati tentu saja adalah Pernikahannya. Sebagaimana telah dikutip di atas, bahwa "Laudya Cynthia Bella menikah dengan Engku Emran di Malaysia pada 8 September 2017". Fakta hukum pertama yang penting dan harus digaris bawahi di sini adalah bahwa pernikahan kedua sejoli ini dilakukan di Malaysia. Sedangkan soal resepsi pernikahan yang diadakan di Bandung adalah peristiwa seremonial, tidak terkait langsung sebagai fakta hukum.

Jika dikaitkan dengan ketentuan hukum Indonesia, yaitu Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya Pasal 56 ayat (1) dan (2) yang berbunyi sebagai berikut:
"(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini".
Dengan demikian, jika dikaitkan antara fakta hukum di atas bahwa pernikahan antara Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran adalah terjadi di Malaysia, dengan ketentuan hukum Indonesia yaitu Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya Pasal 56 ayat (1) yang baru saja dikutip, maka sepanjang perkawinan dimaksud tidak melanggar ketentuan Undang-undang Perkawinan Indonesia, perkawinan antara Laudya Cynthia Bella menikah dengan Engku Emran yang terjadi di Malaysia adalah juga sah menurut hukum Indonesia. 

Kemudian Pasal 56 ayat (2) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tersebut adalah berbunyi sebagai berikut:
"(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami-isteri itu kembali di wilayah Indonesia surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka".
Dengan demikian, jika dikaitkan antara ketentuan hukum Pasal 56 ayat (2) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan fakta hukum dimaksud bahwa seharusnya sebelum jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal  8 September 2017, pasangan ini mendaftarkan perkawinannya di Kantor Pencatatan Perkawinan di Indonesia di wilayah dimana mereka tinggal. Akan tetapi hal ini hanya menjadi asumsi, dikarenakan penulis tidak mendapat data mengenai benar atau tidaknya pasangan ini kemudian mendaftarkan pernikahannya di tanah air. Jikapun memang benar bahwa pada tanggal 8 September 2017 pasangan ini telah menikah di Malaysia dan berlaku hukum Malaysia, namun tidak mendaftarkannya dalam jangka waktu dimaksud kepada otoritas yang ditunjuk oleh hukum Indonesia, maka dimata hukum Perkawinan kedua pasangan ini menjadi tidak tercatat. Penulis boleh berpendapat dalam hal demikian, maka perkawinannya adalah semacam perkawinan siri di dalam konteks praktik negara kita.

Fakta hukum kedua yang harus dicermati adalah Perceraiannya. Dalam lanjutan keterangan pers-nya, Laudya Cynthia Bella mengatakan: "Sudah berbagai upaya yang kami lakukan dan ini adalah takdir Allah SWT, rumah tangga kami hanya sampai di sini. Sudah segala proses kami lalui dan saat ini sudah selesai", jelasnya.[5]

Fakta hukum kedua yang penting dan harus digaris bawahi di sini adalah bahwa segala proses kami lalui dan saat ini sudah selesai. Frase "sudah selesai" inilah yang menekankan pentingnya fakta hukum di sini, namun tentu saja menyisakan beberapa pertanyaan kemudian. Fakta hukum di atas jika dikaitkan dengan ketentuan hukum Indonesia yaitu Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya Pasal 39 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
"(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhenti mendamaikan kedua belah pihak.
..."
Juga tunduk dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang berbunyi sebagai berikut: 
"(1) Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
..." 
Maka, dalam hal perkawinan antara Laudya Cynthia Bella dengan Engku Emran ini dilakukan di Malaysia dan telah didaftarkan di Indonesia ke otoritas yang ditunjuk Undang-undang, dan selanjutnya proses perceraiannya pun sudah seharusnya melalui prosedur Gugatan di Pengadilan. Namun dari fakta yang penulis dapatkan dari kalimat bahwa "segala proses kami lalui dan saat ini sudah selesai", ketentuan hukum yang mengatur bahwa Laudya Cynthia Bella harus menggugat cerai Engku Emran di Pengadilan di wilayah hukum Indonesia tidak didukung oleh fakta. Dari kalimat di sebutkan sebelumnya "segala proses kami lalui dan saat ini sudah selesai", mungkin saja proses hukum perceraian kedua pasangan ini telah dilakukan di Malaysia dengan aturan hukum di negara tersebut.

Kesimpulan

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, asumsi hukum serta aturan yang ada, maka apabila ditelisik lebih dalam, dalam hal memang pernikahan pasangan ini tidak pernah mendaftarkannya di wilayah hukum Indonesia, a.k.a Perkawinan Siri, maka tidak ada kewajiban, khususnya bagi Laudya Cynthia Bella yang menyandang status kewarganegaraan Indonesia untuk menggugat Engku Emran di Pengadilan Indonesia terkait perceraiannya. Dengan demikian, hubungan pasangan ini 'telah selesai' dengan sendirinya.
___________________________
1. "Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran Sudah Resmi Cerai!", www.Detik.com, 01 Juli 2020, https://hot.detik.com/celeb/d-5074949/laudya-cynthia-bella-dan-engku-emran-sudah-resmi-cerai
2. www.Detik.com, Ibid.
3. www.Detik.com, Ibid.
4. www.Detik.com, Ibid.
5. "Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran Cerai, Cuma Bertahan 2 Tahun", www.Detik.com, 04 Juli 2020, https://hot.detik.com/celeb/d-5079676/laudya-cynthia-bella-dan-engku-emran-cerai-cuma-bertahan-2-tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...