Rabu, 19 Agustus 2026

Apakah Surat Kuasa Harus Menggunakan Materai? Ini Penjelasan Hukumnya

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Hukumindo.com Meluncurkan Layanan Produk Digital Berupa E-Book Hukum", "Dual citizenship Allows The Diaspora To Contribute", silahkan dibaca juga mengenai "Anatomi Perjanjian: Membongkar Struktur, Makna, dan Kekuatan Mengikat Sebuah Kesepakatan" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Apakah Surat Kuasa Harus Menggunakan Materai? Ini Penjelasan Hukumnya'.

Apakah surat kuasa harus menggunakan materai? Pertanyaan ini cukup sering muncul ketika seseorang hendak memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus dokumen, mengambil barang, mengurus sertifikat, kendaraan, rekening bank, urusan keluarga, maupun kepentingan hukum lainnya.

Jawaban singkatnya: surat kuasa termasuk dokumen yang dapat dikenai Bea Meterai. Namun, perlu dibedakan antara kewajiban membayar Bea Meterai dengan persoalan sah atau tidaknya surat kuasa.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Salah satu dokumen yang termasuk di dalamnya adalah surat lainnya yang sejenis dengan surat pernyataan, yang dalam penjelasan UU tersebut mencakup surat kuasa.

Dengan demikian, materai pada surat kuasa pada dasarnya berkaitan dengan Bea Meterai sebagai pajak atas dokumen, bukan merupakan syarat yang dengan sendirinya menentukan sah atau tidaknya pemberian kuasa.

Apa Itu Surat Kuasa?

Surat kuasa adalah dokumen yang digunakan seseorang untuk memberikan kewenangan kepada orang lain untuk bertindak untuk dan atas namanya dalam suatu urusan tertentu.

Pihak yang memberikan kuasa disebut pemberi kuasa, sedangkan pihak yang menerima kewenangan disebut penerima kuasa.

Dalam praktik, surat kuasa dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, misalnya:

  • mengambil dokumen;
  • mengurus sertifikat tanah;
  • mengurus kendaraan bermotor;
  • mengurus administrasi kependudukan;
  • mengurus perbankan;
  • menjual atau mengurus aset tertentu;
  • mewakili seseorang dalam urusan tertentu;
  • memberikan kuasa kepada advokat untuk menangani perkara.

Karena bentuk dan tujuan surat kuasa sangat beragam, tata cara pembuatannya juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan pemberian kuasa.

Apakah Surat Kuasa Wajib Menggunakan Materai?

Surat kuasa merupakan salah satu dokumen yang termasuk objek Bea Meterai.

Hal ini dapat dilihat dari ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2020. Pasal 3 mengatur bahwa Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Penjelasan ketentuan tersebut menyebut bahwa "surat lainnya yang sejenis" antara lain meliputi surat kuasa, surat hibah, dan surat wasiat. Tarif Bea Meterai yang berlaku adalah Rp10.000 untuk setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai.

Jadi, apabila surat kuasa yang dibuat merupakan dokumen yang terutang Bea Meterai, kewajiban yang timbul adalah membayar Bea Meterai sesuai ketentuan perpajakan.

Apakah Surat Kuasa Tanpa Materai Berarti Tidak Sah?

Ini bagian yang sering menimbulkan salah pengertian.

Tidak tepat apabila langsung disimpulkan bahwa surat kuasa tanpa materai otomatis tidak sah.

Meterai pada dasarnya merupakan sarana untuk membayar Bea Meterai atas dokumen, bukan alat untuk "mengesahkan" isi atau perbuatan hukum dalam dokumen tersebut.

Peraturan mengenai Bea Meterai sendiri mendefinisikan Bea Meterai sebagai pajak atas dokumen.

Dengan demikian, persoalan: "Apakah surat kuasa sah?"

berbeda dengan: "Apakah surat kuasa tersebut terutang Bea Meterai?"

Keduanya jangan dicampuradukkan. Keabsahan surat kuasa tetap harus dilihat dari ketentuan hukum yang mengatur pemberian kuasa serta isi dan bentuk surat kuasa yang bersangkutan.

Apa Fungsi Materai pada Surat Kuasa?

Secara sederhana, fungsi meterai dalam konteks ini adalah sebagai pelunasan Bea Meterai atas dokumen. UU Bea Meterai tidak menjadikan meterai sebagai "stempel pengesahan" terhadap seluruh isi dokumen.

Bahkan Direktorat Jenderal Pajak secara jelas menjelaskan bahwa Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen. Karena itu, anggapan: "Kalau tidak ada materai, surat kuasanya pasti tidak sah." Merupakan pemahaman yang perlu diluruskan.

Berapa Tarif Materai untuk Surat Kuasa?

Saat ini tarif Bea Meterai adalah: Rp10.000,-

Tarif tersebut merupakan tarif tetap yang berlaku sejak 1 Januari 2021 berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Bea Meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai.

Kapan Bea Meterai Terutang?

UU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur saat terutang Bea Meterai berdasarkan jenis dokumennya. Untuk dokumen tertentu, Bea Meterai terutang pada saat dokumen dibubuhi tanda tangan. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa ketentuan ini antara lain berlaku untuk surat perjanjian beserta rangkapnya.

Untuk surat kuasa, penerapan ketentuan Bea Meterai perlu dilihat berdasarkan karakter dokumennya dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak tepat menyederhanakannya menjadi aturan bahwa setiap surat kuasa pasti harus ditempeli meterai sebelum ditandatangani dalam semua keadaan.

Bagaimana Jika Surat Kuasa Sudah Dibuat tetapi Belum Dibubuhi Meterai?

Tidak perlu langsung menganggap dokumen tersebut tidak dapat digunakan. UU Bea Meterai mengenal mekanisme Pemeteraian Kemudian untuk dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.

Artinya, persoalan pembayaran Bea Meterai mempunyai mekanisme tersendiri dan tidak identik dengan persoalan keabsahan perbuatan hukum yang dituangkan dalam dokumen.

Apakah Surat Kuasa Harus Dibuat di Hadapan Notaris?

Tidak semua surat kuasa harus dibuat di hadapan notaris. Banyak surat kuasa dalam praktik dibuat sebagai surat di bawah tangan.

Namun, untuk jenis tindakan tertentu, bentuk dokumen dan kewenangan yang diberikan harus diperhatikan secara khusus. Apabila tindakan hukum yang hendak dilakukan memiliki persyaratan formal tertentu, maka surat kuasa juga harus disesuaikan dengan persyaratan tersebut.

Karena itu, jangan menggunakan satu format surat kuasa untuk semua kebutuhan. Contoh surat kuasa untuk mengambil dokumen tentu berbeda dengan surat kuasa untuk menjual tanah, mengurus sertifikat, atau memberikan kuasa kepada advokat dalam perkara di pengadilan.

Kesimpulan

Apakah surat kuasa harus menggunakan materai? Jawabannya adalah bahwa surat kuasa termasuk dokumen yang dapat menjadi objek Bea Meterai, karena UU Nomor 10 Tahun 2020 mencakup surat kuasa sebagai salah satu jenis "surat lainnya yang sejenis" dalam kategori dokumen perdata. Tarif Bea Meterai saat ini adalah Rp10.000 per dokumen.

Namun, materai tidak boleh dipahami sebagai syarat yang secara otomatis menentukan sah atau tidaknya surat kuasa. Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen, sedangkan keabsahan pemberian kuasa merupakan persoalan hukum tersendiri. Dengan demikian, dalam membuat surat kuasa sebaiknya tidak hanya memperhatikan ada atau tidaknya meterai, tetapi juga memperhatikan:

  • identitas pemberi kuasa;
  • identitas penerima kuasa;
  • kewenangan yang diberikan;
  • batas kewenangan;
  • objek yang dikuasakan;
  • jangka waktu, apabila diperlukan;
  • tanda tangan para pihak;
  • ketentuan khusus sesuai jenis kuasa; dan
  • kewajiban Bea Meterai sesuai ketentuan yang berlaku.

Butuh Contoh Surat Kuasa?

Membuat surat kuasa dari nol terkadang cukup merepotkan, terutama apabila jenis kuasa yang dibutuhkan berbeda-beda. Untuk itu, Hukumindo.com telah menyiapkan e-book "50 Contoh Surat Kuasa Hukum & Properti" yang berisi berbagai contoh surat kuasa untuk kebutuhan hukum, properti, administrasi, keluarga, bisnis, dan keperluan lainnya.

Jika Anda sering membutuhkan surat kuasa, e-book ini dapat menjadi referensi praktis sehingga tidak perlu menyusun format dari awal setiap kali membutuhkan surat kuasa.


FAQ

Apakah surat kuasa wajib memakai materai Rp10.000? Surat kuasa termasuk dokumen yang dapat menjadi objek Bea Meterai. Tarif Bea Meterai yang berlaku adalah Rp10.000 per dokumen.

Apakah surat kuasa tanpa materai tidak sah? Tidak tepat menyatakan bahwa ketiadaan meterai secara otomatis membuat surat kuasa tidak sah. Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen, sedangkan keabsahan pemberian kuasa merupakan persoalan hukum yang berbeda.

Berapa harga materai untuk surat kuasa? Tarif Bea Meterai saat ini adalah Rp10.000.

Apakah surat kuasa harus dibuat di hadapan notaris? Tidak semua surat kuasa harus dibuat di hadapan notaris. Persyaratan bentuk surat kuasa perlu dilihat berdasarkan jenis tindakan yang dikuasakan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apakah surat kuasa elektronik juga dapat dikenai Bea Meterai? Ya. UU Bea Meterai dan ketentuan pelaksanaannya mengenal dokumen elektronik dan meterai elektronik. PMK Nomor 134/PMK.03/2021 mengatur antara lain pembayaran Bea Meterai serta ketentuan mengenai meterai elektronik.
________________
Referensi:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya ketentuan mengenai pemberian kuasa dalam Pasal 1792 dan seterusnya.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
  • Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, "Bea Meterai", informasi resmi mengenai ketentuan Bea Meterai.
  • JDIH Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
  • JDIH Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apakah Surat Kuasa Harus Menggunakan Materai? Ini Penjelasan Hukumnya

( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai " Hukumindo.com Meluncur...