Senin, 14 Oktober 2019

Contoh Surat Kuasa Untuk Mengurus Balik Nama Sertifikat

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Surat Kuasa

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .....................
NIK : .....................
Pekerjaan : .....................
Alamat : .....................

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : .....................
NIK : .....................
Pekerjaan : .....................
Alamat : .....................

---------------KHUSUS---------------

1. Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam mengurus proses pengajuan balik nama atas sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: ....................., Kelurahan ....................., Kecamatan ....................., Kota/Kabupaten: ....................., seluas ..................... M2 (.....................meter persegi), Surat Ukur Nomor: ........../........../...........tertanggal ....................., terletak di jalan ....................., Nomor: ....................., Komplek Perumahan “.....................” Kota/Kabupaten: ....................., semula tertulis atas nama “PT. .....................” berkedudukan di ....................., menjadi atas nama “.................”, serta mengambil/menerima Sertifikat tersebut jika telah selesai proses balik namanya atas nama Pemberi Kuasa tersebut di Kantor Pertanahan/BPN Kota .....................

2. Selanjutnya yang diberi kuasa, dikuasakan untuk menghadap kepada Pejabat BPN yang berwenang dan diperlukan, termasuk dalam hal ini Notaris/PPAT, untuk memberikan keterangan-keterangan, meminta dibuatkan surat-surat, serta menandatanganinya dan pada umumnya melakukan tindakan apa saja yang dianggap baik dan berguna untuk maksud tersebut, kecuali dalam hal Jual Beli.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.




Kota/Kabupaten .......................
Tanggal .....................

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

.................                    .................

Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa untuk Pendaftaran Merk (bilingual), pada Link berikut ini.


___________________
Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 114-115.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Expired Indonesia Driving License Can be Extended, Note the Conditions!

  ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Golden Visa and Possible Implementation...