Jumat, 24 September 2021

Contoh Gugatan Hak Asuh Anak

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Strategies for Filling Divorce Lawsuits for Foreigners and Migrant Workers", "Contoh Gugatan Perceraian, Hak Asuh Anak (Hadhanah) Dan Nafkah Anak", "Contoh Permohonan Talak Dan Hak Asuh Anak (Hadhanah)", "Contoh Gugatan Cerai Dan Hak Asuh Anak (Hadhanah)" dan pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai "Contoh Gugatan Hak Asuh Anak". Perhatikan contoh berikut:[1]


Jakarta, XX Juni 2020

Nomor : ......./GHAA/...../MKA/VI/21’
Lampiran : -1-
Perihal : Gugatan Hak Asuh Anak

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
d/a : Jalan R.M. Harsono No.: 1, RT: 005/RW: 007, 
Kelurahan: Ragunan, Kecamatan: Pasar Minggu, Kota: Jakarta Selatan, 
Provinsi: D.K.I. Jakarta, KP: 12550. 
Telp.: (021) 78840013.


Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

MK, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum pada “MK” Law Office, beralamat di: ......, Provinsi: D.K.I. Jakarta – 11740, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ......... Juni 2020 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:

Nama : UPA Binti Adam X, S.H.
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta/XX Januari 1990
Agama : Islam
Pendidikan : S1 Akuntansi
Pekerjaan : ........ 
Alamat Domisili : Jalan Yang Lurus No: 999, ................... Kota: Jakarta Selatan, Provinsi: D.K.I. Jakarta.

Baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”.

Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan Hak Asuh Anak, melawan:

Nama : TW Bin XX
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta/8 Maret 1991
Agama : Islam
Pendidikan : S1 Ekonomi
Pekerjaan : .............
Aalamat : Dahulu di Jalan Raya ......., saat ini tidak diketahui keberadaannya secara pasti baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Republik Indonesia.

Selanjutnya dalam perkara a quo disebut sebagai “Tergugat”. 

Adapun posita gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai di bawah ini:

1. Bahwa, sebelumnya Penggugat telah melayangkan Gugatan Hak Asuh Anak & Nafkah Anak dengan Nomor: XYZ/GHAA&NA/UPA/MKA/III/21’, tertanggal XX Maret 2020 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan telah mendapat registrasi perkara dengan Nomor: XXXX/Pdt.G/2020/PA. JS., akan tetapi hasil dua kali relaas panggilan sidang kepada Tergugat adalah ‘Tergugat tidak berdomisili di alamat tersebut’. Kemudian majelis hakim menyarankan agar gugatan dicabut dan diajukan gugatan baru, dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Keterangan Ghoib dari Kantor Kelurahan ........, sebagai tempat terakhir Tergugat berdomisili;

2. Bahwa, ‘Surat Keterangan Ghoib’ Nomor: XXX, tanggal XX Juni 2020, yang ditandatangani dan diterbitkan oleh oleh XXX selaku Lurah ................, Pemerintah Kota ..........., menerangkan bahwa an. TW Bin XX (Tergugat) tidak diketahui keberadaannya (Ghoib);

3. Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami-isteri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal XX Agustus 20....., dan tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ........, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: .......... tanggal XX Agustus 20.....;

4. Bahwa, selama pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat telah berhubungan sebagaimana layaknya suami-isteri dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, yaitu:

a. GAW, laki-laki, lahir pada tanggal XX Mei 2015, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: ......... tanggal ...................., yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota................;
b. XYZ, perempuan, lahir pada tanggal XX Februari 2016, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: ................. tanggal 5 Juli 2017, yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota.............

5. Bahwa, pada hari Senin tanggal XX Mei 20XX. atau bertepatan dengan tanggal X Syaban 14XX H, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: XXXX/Pdt.G/2019/PA.JS., tanggal XX Februari 20XX dan telah berkekuatan hukum tetap, telah terjadi perceraian antara Penggugat dengan Tergugat sesuai dengan Akta Cerai Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: XXXX/AC/2020/PA. JS.;

6. Bahwa, setelah perceraian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana telah diterangkan di atas, anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat berada dalam penguasaan Penggugat dalam keadaan baik dan sehat, akan tetapi belum diatur mengenai hak asuh anak oleh putusan Pengadilan; 

7. Bahwa, oleh karena kedua anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut di atas masih di bawah umur, Penggugat mempunyai keinginan untuk mengasuhnya dan mempunyai kemampuan yang cukup untuk itu, oleh karena itu Penggugat mohon agar ditetapkan sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan/hak asuh) atas anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut di atas, hal mana sesuai dengan ketentuan Pasal 45 Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. No.: 102 K/Sip/1973;

8. Mohon agar Putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorrad), meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
 
9. Penggugat sanggup membayar biaya perkara;

Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

Primair:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menetapkan anak yang bernama: a).  GAW, laki-laki, lahir pada tanggal ........, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: ....... tanggal ........, yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota .......; b). XYZ, perempuan, lahir pada tanggal.........., sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: .......... tanggal ........, yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota......., berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat;

3. Menetapkan Putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorrad), meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;

4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum; 

Subsidair:

Atau, apabila Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat


Ttd.

MK, S.H., M.H.
___________________
Referensi:

1. Dokumen pribadi penulis. Catatan: Beberapa hal telah ditambahkan dan disempurnakan dari dokumen aslinya untuk kepentingan pembaca.

Rabu, 15 September 2021

Strategies for Filing a Divorce Lawsuits for Foreigners And Migrant Workers

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the Hukumindo.com platform has presented quite a number of articles on matters relating to divorce lawsuits, for example: a). Divorce Lawsuit in Jakarta; b). Examples of Divorce Lawsuit Reasons for Quarrel; then there is an article entitled c). Examples of Non-Muslim Divorce Lawsuits, on this happy occasion, we will discuss the Strategy for Filing a Divorce Lawsuits for Foreigners and Indonesian Migrant Workers. This article aims to find a solution to the limited time a foreigners and also an Indonesian worker is in the country (Indonesia), which is generally due to a person being bound by a work agreement abroad, or other personal reason.

1. The Plaintiff's Presence in the First Session and Mediation As an Obligation

It has been discussed previously in the article entitled: "The Obligation to Attend the First Trial for Parties in the Religious Courts", that based on the provisions of Article 82 of Law Number: 7 of 1989 concerning the Religious Courts Jo. Law Number: 3 of 2006 concerning Amendments to Law Number: 7 of 1989 concerning the Religious Courts Jo. Law Number: 50 of 2009 concerning the Second Amendment to Law Number: 7 of 1989 concerning the Religious Courts, paragraph (2) reads: "In the mediation trial, husband and wife must come personally, unless one of the parties resides residence abroad, and cannot come before personally can be represented by his proxy who is specifically authorized for it". This means that each Plaintiff and Defendant must personally be present at the first hearing on cases related to them. However, even so, there are exceptions, namely in the event that one of the parties is domiciled abroad, and cannot come before him personally, he can be specifically authorized to do so to his attorney.

Also, in the mediation meeting, as stipulated in the Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: 1 of 2016 concerning Mediation, in particular Article 6 which reads as follows:
  1. "The Parties must attend the Mediation meeting in person with or without being accompanied by a legal representative.
  2. The presence of the Parties through long-distance audio-visual communication as referred to in Article 5 paragraph (3) is considered as a direct presence.
  3. The direct absence of the Parties in the Mediation process can only be made based on valid reasons.
  4. The valid reasons as referred to in paragraph (3) include but are not limited to: a). a medical condition that makes it impossible to attend the Mediation meeting based on a doctor's certificate; b). Under custody; c). have a place of residence, residence or position abroad; or d). carry out state duties, professional demands or work that cannot be left behind."
It is regulated regarding the obligations of the Parties, both the Plaintiff and the Defendant, to attend the mediation session directly, without being represented by their legal counsel. Some of the reasons for exceptions related to the discussion of this article are when the lawsuit is filed, domiciled, or resides abroad.

When reading the two provisions above, namely: a). Law Number: 7 of 1989 concerning the Religious Courts Jo. Law Number: 3 of 2006 concerning Amendments to Law Number: 7 of 1989 concerning the Religious Courts Jo. Law Number: 50 of 2009 concerning the Second Amendment to Law Number: 7 of 1989 concerning the Religious Courts; and b). Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: 1 of 2016 Regarding Mediation, we can understand that there are exceptions for an Indonesian citizen who is working abroad (TKI), and also for foreigners, to deviate from his obligation to be present, both in the first trial of the lawsuit, as well as in the Mediation event.

2. Differences in Obligation of Attendance for Male and Female Plaintiffs

In addition to the two provisions as mentioned above, the provisions of Law Number 7 of 1989 concerning the Religious Courts of Jo. Law Number: 3 of 2006 concerning Amendments to Law Number: 7 of 1989 concerning Religious Courts, in particular Article 70 paragraphs (3) and (4) which reads as follows:
  • "After the stipulation has permanent legal force, the Court shall determine the day of the trial for witnessing the divorce pledge, by summoning the husband and wife or their representatives to attend the hearing."
  • "In that trial, the husband or his representative who is given special power in an authentic deed to make a vow of divorce, which is attended by his wife or proxies".
This means that after the decision has permanent legal force, for a man who submits a divorce application, there is still an event for dropping the divorce pledge as the final agenda. And as a statutory provision, it is an obligation for him to be present in person, even if a delegation is carried out through a legal representative, it must be through an authentic deed before a Notary. As for women who file for divorce, there is no obligation related to the agenda as intended.

3. Submit the need for the management of the lawsuit outside of the Plaintiff's obligation to be present to the attorney

After reading the description above, there is an event in a divorce lawsuit that requires the presence of the Plaintiff and the Defendant directly without being represented by their legal counsel. Namely in the agenda of the first trial, the mediation session and an additional ceremony for dropping the divorce vows specifically for those who propose men. Although there are exceptions, in practice it is not easy.

Difficulties in obtaining exceptions for the Parties in the agenda of the first court session and the Mediation at the practical level are administrative and non-technical in nature. Regarding domicile, domicile, or residence abroad, especially from the Plaintiff, this must obtain verification and clearance from the relevant Embassy (Kantor Kedutaan), which of course requires energy and costs. Especially for the ceremony of dropping the divorce pledge, if authorized first, it is required to use an Authentic Deed in front of a Public Notary, of course this needs to be present from the Authorizer directly to come to Indonesia, even though he is not present in front of the Panel of Judges. In addition, non-technical matters such as delays or delays in the time of trial and administrative support processes for purposes in the Court make the choice to take this 'exception' procedure not comparable to if the Plaintiff or Authorizer were present in front of the Court session directly. Therefore, the author, who is also a legal practitioner, recommends to the readers to always be more inclined to come directly before the court session. Here are tips that the author recommends.

4. Tips

After reading the description above, the time has come to provide tips for those of you readers who work as migrant workers and also a foreigners who want to file a divorce suit.
  1. Understanding the Procedural Law, this means that you must have a knowledge that there are legal rules that require someone to be present in person in front of the court when you file a divorce suit/application for divorce.
  2. Prepare your legal steps, when you understand the description from numbers 1 to 3 above, prepare your legal steps. This means, if you are 'observant' and hire a competent advocate, then the court agendas that require you to appear in person before the Court session will be held in line with the time when you are in Indonesia, or at least the time period when you are in the country. shorter and more efficient. In fact, as one of the secret tips that the author shares here, with the rapid development of technology today, it is not difficult if the Power of Attorney and the Lawsuit have been registered within 1 (one) month before you land in the country. This of course saves a lot of your time.
  3. Hire an Advocate, in order to achieve the target of time efficiency of your presence in the country while still complying with the provisions of the applicable procedural law, hiring the services of an advocate is inevitable. Of course this will have consequences on the costs you incur, but it is worth the results you will gain. There are many things that lawyers can do before and after you arrive in your country to take care of your case.

*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

______________________
References:

1. Law Number: 7 of 1989 concerning Religious Courts;
2. Law Number: 3 of 2006 concerning Amendments to Law Number: 7 of 1989 concerning Religious Courts;
3. Law Number: 50 of 2009 concerning the Second Amendment to Law Number: 7 of 1989 concerning the Religious Courts;
4. Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: 1 of 2016 concerning Mediation.

Selasa, 14 September 2021

Strategi Mengajukan Gugatan Cerai Bagi TKI

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah menyajikan cukup banyak artikel mengenai hal-hal yang berkaitan dengan gugatan perceraian, misalnya: a). Gugatan Cerai di Jakarta; b). Contoh Gugatan Cerai Alasan Pertengkaran; kemudian ada artikel yang berjudul c). Contoh Gugatan Cerai Non Muslim, pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Strategi Mengajukan Gugatan Cerai Bagi TKI. Artikel ini bertujuan mencari solusi atas terbatasnya waktu seorang tenaga kerja Indonesia berada di dalam negeri (Indonesia), yang pada umumnya dikarenakan terikatnya seorang dengan perjanjian kerja di luar negeri.

1. Kehadiran Penggugat Dalam Sidang Pertama Dan Acara Mediasi Sebagai Sebuah Kewajiban

Telah dibahas sebelumnya dalam artikel yang berjudul: "Kewajiban Hadir Pada Persidangan Pertama Bagi Para Pihak Di Pengadilan Agama",  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, ayat (2) berbunyi: "Dalam sidang perdamaian tersebut, suami-isteri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu". Hal ini berarti setiap Penggugat maupun Tergugat secara pribadi harus hadir dalam sidang pertama atas perkara yang berkaitan dengannya. Akan tetapi, meskipun demikian, terdapat perkecualian, yaitu dalam hal salah satu pihak berdomisili di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi, dapat dikuasakan secara khusus untuk itu kepada kuasa hukumnya. 

Juga, dalam acara mediasi, sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi, khususnya Pasal 6 yang berbunyi sebagai berikut:
  1. "Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
  2. Kehadiran Para Pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dianggap sebagai kehadiran langsung.
  3. Ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.
  4. Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi antara lain: a). kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter; b). Di bawah pengampuan; c). mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau d). menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan".
Diatur mengenai kewajiban Para Pihak, baik Penggugat maupun Tergugat, untuk menghadiri acara mediasi secara langsung, tanpa diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Adapun beberapa alasan pengecualian terkait dengan pembahasan artikel ini adalah ketika gugatan diajukan berdomisili, berkedudukan, maupun bertempat tinggal di luar negeri. 

Ketika membaca dua ketentuan di atas, yaitu: a). Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama; dan b). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi, kita dapat memahami bahwa terdapat pengecualian bagi seorang warga negara Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri (TKI) untuk menyimpangi kewajiban hadir dirinya, baik dalam acara sidang pertama gugatan, maupun dalam acara Mediasi.

2. Perbedaan Kewajiban Hadir Bagi Penggugat Laki-laki dan Perempuan

Selain dua ketentuan sebagaimana telah disebutkan di atas, bagi Laki-laki juga berlaku ketentuan Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, khususnya Pasal 70 ayat (3) dan (4) yang berbunyi sebagai berikut:
  • "Setelah Penetapan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, Pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak, dengan memanggil suami dan isteri atau wakilnya untuk menghadiri sidang tersebut".
  • "Dalam sidang itu, suami atau wakilnya yang diberi Kuasa Khusus dalam suatu akta otentik untuk mengucapkan ikrar talak, yang dihadiri oleh isteri atau kuasanya".
Hal ini berarti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, bagi seorang Laki-laki yang mengajukan permohonan talak, masih terdapat acara penjatuhan ikrar talak sebagai agenda pamungkas. Dan sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjadi kewajiban baginya untuk hadir secara langsung, jikapun dilakukan pendelegasian melalui kuasa hukum, haruslah melalui akta otentik di depan Notaris. Sedangkan bagi perempuan yang mengajukan gugatan perceraian, tidak ada kewajiban terkait agenda sebagaimana dimaksud. 

3. Menyerahkan Keperluan Pengurusan Gugatan Di Luar Kewajiban Hadir Penggugat Kepada Kuasa Hukum

Setelah membaca uraian di atas, terdapat acara dalam sebuah gugatan perceraian yang mewajibkan hadirnya Penggugat maupun Tergugat secara langsung tanpa diwakilkan kepada kuasa hukumnya. Yaitu dalam agenda sidang pertama, acara mediasi dan tambahan acara penjatuhan ikrar talak khusus untuk yang mengajukan Laki-laki. Meskipun terdapat pengecualian, dalam praktiknya sangatlah tidak mudah.

Kesulitan dalam memperoleh pengecualian bagi Para Pihak dalam agenda sidang pertama dan acara Mediasi dalam tataran praktik adalah hal-hal yang sifatnya administratif dan non teknis. Perihal domisili, berkedudukan, maupun bertempat tinggal di luar negeri khususnya dari Penggugat ini harus mendapat verifikasi dan clearance dari Kedutaan Besar (Embassy) terkait yang tentunya perlu mengeluarkan energi dan biaya. Khusus untuk acara penjatuhan ikrar talak, jika dikuasakan terlebih dahulu diwajibkan untuk menggunakan Akta Otentik di depan Notaris, tentunya hal ini perlu hadir dari Pemberi Kuasa langsung untuk datang ke Indonesia, meskipun tidak hadir di depan Majelis Hakim. Selain itu, hal-hal non teknis seperti penundaan maupun molornya waktu sidang dan proses pendukung administrasi untuk keperluan di Pengadilan menjadikan pilihan untuk mengambil prosedur 'pengecualian' ini tidak sebanding dengan apabila Penggugat atau Pemberi Kuasa hadir langsung di depan sidang Pengadilan. Oleh karena itu, Penulis yang juga selaku praktisi hukum, menyarankan kepada sidang pembaca agar senantiasa lebih condong untuk datang secara langsung ke hadapan sidang Pengadilan. Berikut adalah tips yang penulis sarankan.

4. Tips 

Setelah membaca uraian di atas, saatnya tiba untuk memberikan tips bagi anda sidang pembaca berprofesi sebagai TKI yang ingin mengajukan gugatan perceraian. 
  1. Pahami Hukum Acara, hal ini berarti anda harus mengerti bahwa terdapat aturan hukum yang mewajibkan seseorang untuk hadir secara langsung di depan sidang pengadilan ketika anda mengajukan gugatan perceraian/permohonan talak. 
  2. Persiapkan Langkah Hukum Anda, ketika anda sudah paham atas uraian dari angka 1 sampai dengan 3 di atas, persiapkan langkah hukum anda. Artinya, jika anda 'jeli' dan menyewa advokat yang kompeten, maka agenda-agenda sidang yang mewajibkan anda untuk hadir langsung di depan sidang Pengadilan akan diselenggarakan waktunya sejalan dengan waktu ketika anda berada di Indonesia, atau setidaknya jangka waktu ketika anda berada di dalam negeri semakin singkat dan menjadikannya efisien. Bahkan, sebagai salah satu tips rahasia yang penulis bagikan di sini, dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini, bukan hal yang sulit apabila Surat Kuassa dan Gugatan telah didaftarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum anda mendarat di tanah air. Hal ini tentu banyak menghemat waktu anda.
  3. Sewa Advokat, untuk mencapai target efisiensi waktu keberadaan anda di tanah air dengan tetap mematuhi ketentuan hukum acara yang berlaku, menyewa jasa advokat menjadi tidak terelakan. Tentu saja hal ini akan mempunyai konsekuensi pada biaya yang anda keluarkan, akan tetapi hal tersebut adalah sebanding dengan hasil yang akan anda peroleh. Banyak hal yang dapat advokat lakukan sebelum dan setelah anda tiba di tanah air untuk mengurus perkara anda. 
____________________
Referensi:

1. Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
2. Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
3. Undang-undang Nomor: 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
4. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi.

Rabu, 08 September 2021

Contoh Perjanjian Utang Piutang

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Permohonan Eksekusi Putusan Perdata", dan pada kesempatan yang baik ini akan dibahas mengenai Contoh Perjanjian Utang-Piutang. Perhatikan contoh berikut ini.[1]


PERJANJIAN UTANG PIUTANG 

Pada hari ini ------------------ tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama :  ---------------------------------------------------
Umur  :  ---------------------------------------------------
Pekerjaan :  ---------------------------------------------------
No. KTP / SIM :  ---------------------------------------------------
Alamat :  ---------------------------------------------------
Telepon :  ---------------------------------------------------

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama :  ---------------------------------------------------
Umur :  ---------------------------------------------------
Pekerjaan :  ---------------------------------------------------
No. KTP / SIM :  ---------------------------------------------------
Alamat :  ---------------------------------------------------
Telepon :  ---------------------------------------------------

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

a. Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar [(Rp. ----------------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )]. 

b. PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah. 

c. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas. 

d. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:

Pasal 1
PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] tersebut selambat-lambatnya tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun dalam angka dan huruf --- ) kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 2
BUNGA

1. PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sejumlah [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] per bulan hingga pelunasan keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.

2. Pembayaran bunga tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal [( --- ) ( --- tanggal dalam huruf --- )] pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.

3. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada Bank ( --------- nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud --------- ) dengan nomor rekening: -------------------------------

Pasal 3
PELANGGARAN

Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.

Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN

PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, apabila:

1. PIHAK PERTAMA dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.

2. PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.

Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN

Semua biaya penagihan hutang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA

Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan hutang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul. 

2. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) dengan segala akibatnya.

Pasal 8
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA      PIHAK KEDUA





[ ------------------------- ]                  [ ------------------------ ]

                                           SAKSI-SAKSI:





[ --------------------------- ]   [ --------------------------- ]
_______________
Referensi:

1. https://law.uii.ac.id.

Selasa, 07 September 2021

Contoh Surat Permohonan Eksekusi Putusan Perdata

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Process and Requirements for Establishing a Limited Liability Company for Foreign Investment", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Surat Permohonan Eksekusi Putusan Perdata. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Nomor: ...................
Lamp.: ....................
Perihal: Mohon Eksekusi Atas Putusan Perkara Perdata:
              Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung
              Dalam Perkara Perdata No: XX/Pdt.G/2015/PN. LBB.


Pariaman, XX September 2016

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Lubuk Basung
Di_
     PN. Lubuk Basung


Dengan hormat, mempermaklumkan, ------------

-------------SL, S.H. : Advokat/Pengacara-------------

Berkantor pada Kantor Advokat/Pengacara dan Bantuan Hukum Syusvida Lastri, S.H. dan Associates, beralamat di Jl. Syech Abdul Arif, Nomor: 14, Kota: Pariaman. -----------------------------

Berdasarkan kekuatan surat kuasa (terlampir), adalah Kuasa dari Pemohon Eksekusi dari: -------
  1. KARTINI, bertempat tinggal di Koto Batung, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. 
  2. YARTINI, bertempat tinggal di Koto Batung, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. 
  3. NURTINI, bertempat tinggal di Koto Batung, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. 
Ketiganya adalah beradik kakak-kandung. Dalam hal ini bentindak baik secara bersama-sama maupun untuk diri sendiri-sendiri. ------

Dahulu dalam perkara perdata No.: XX/Pdt.G/2015/PN. LBB adalah selaku Penggugat, atas perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Lubuk Basung, pada tanggal 11 November 201.... dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde). Selanjutnya mohon untuk disebut sebagai Para Pemohon Eksekusi.------------------------

Mohon mengajukan permohonan eksekusi terhadap: -------------------------------------------------------

A. ALI BUZAR, bertempat tinggal di ............................... 
                            Selanjutnya mohon disebut sebagai Termohon Eksekusi A. 

B. 1. DESRIATI, bertempat tinggal di ............................... 
                            Selanjutnya mohon disebut sebagai Termohon Eksekusi B.1.  
     2. HENDRIO, bertempat tinggal di ............................... 
                             Selanjutnya mohon disebut sebagai Termohon Eksekusi B.2. 

C. SI PEN,  bertempat tinggal di ............................... 
                    Selanjutnya mohon disebut sebagai Termohon Eksekusi C. 

Adapun duduk permohonan eksekusi tersebut adalah sebagai berikut: ------------------------------------

1. Bahwa, Pemohon Eksekusi melalui kami selaku kuasanya telah menggugat Para Termohon Eksekusi di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, tercatat sebagai perkara perdata No: XX/Pdt.G/2015/PN. LBB., bahwa atas perkara perdata a quo tersebut, telah diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada tanggal XX November 2015, yang amar putusannya adalah sebagai berikut: ---------------------------
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. ------------------------------------------
  2. Menyatakan objek sengketa berupa tanah yang terletak di ........................................ dengan ukuran ......................... dengan batas-batas: Sebelah Utara: ......................Sebelah Selatan: ......................... Sebelah Timur: ............................... Sebelah Barat: ......................... adalah milik Para Penggugat. ------------------------------------------------
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat A menyilih rugikan sebidang tanah perumahan yang terletak di  ........................................ dengan ukuran ......................... dengan batas-batas: Sebelah Utara: ......................Sebelah Selatan: ......................... Sebelah Timur: ............................... Sebelah Barat: ......................... kepada Tergugat B.1. Tergugat B.2. dan Tergugat C adalah tidak sah dan batal demi hukum. ---------------------------
  4. Menghukum Tergugat B.1. Tergugat B.2. dan Tergugat C untuk mengosongkan dan menyerahkannya objek Perkara kepada Para Penggugat.-----------------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat B untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.626.000,- (Dua juta enam ratus dua puluh enam ribu Rupiah)---------
  6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. -------------------------------------------------
2. Bahwa, atas putusan pengadilan negeri lubuk basung a quo Termohon eksekusi mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Padang, tercatat sebagai perkara perdata No.: XX/PDT/2016/PT.PDG. bahwa atas perkara perdata a quo tersebut, telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Padang pada tanggal 31 Mei 2016, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

------------------------ Mengadili: ------------------------

- Menerima pernyataan permohonan Banding dari Kuasa Para Tergugat/Pembanding; -------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor: XX/Pdt.G/2015/PN. LBB, tanggal XX November 2015 yang dimohonkan banding tersebut;--------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dikedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu Rupiah);--------------------------------

3. Bahwa, atas putusan Pengadilan Tinggi Padang tersebut, Termohon Eksekusi tidak menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Perkara Perdata No: XX/Pdt.G/2015/PN. LBB Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang Registrasi No: XX/PDT/2016/PT.PDG. dengan kesimpulan Pemohon Eksekusi berada pada pihak yang dimenangkan dalam perkara ini, dan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van Gewijsde); ------------------------------

-------------- MAKA OLEH SEBAB ITU --------------

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dengan segala kerendahan hati, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk dapat kiranya mengeksekusi langsung objek perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, dan segala aturan yang berkenaan dengan hal tersebut akan kami penuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. ------------------------------------

Demikian permohoan eksekusi ini kami sampaikan, atas perhatian dan pertimbangan Bapak/Ibu, Kami ucapkan terima kasih. ------------

Hormat kami,
Pemohon Eksekusi
Kuasanya


Ttd.

(SL, S.H.)
______________
Referensi:

1. "Permohonan Eksekusi Perdata Kartini", Academia.edu., diakses pada tanggal 7 September 2021, https://www.academia.edu/35636479/Permohonan_Eksekusi_Perdata_Kartini

Jumat, 03 September 2021

Process and Requirements for Establishing a Limited Liability Company for Foreign Investment

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the Hukumindo.com platform has discussed the subject of  "Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia" and also "Latest Negative List of Investments In Indonesia", and on this occasion will be discussed about Process and Requirements for Establishing a Limited Liability Company for Foreign Investment in Indonesia.

In the previous article entitled "Latest Negative List of Investments In Indonesia", the investor must first determine what investment sector he will establish in Indonesia, and after knowing that the investment sector does not conflict with the Negative Investment List, the next step that investors must take is to establish a limited liability company. And if we go back to the article entitled "Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia", then this Process and Requirements for Establishing a Limited Liability Company for Foreign Investment is a core part of the first stage in the form of Establishing a Business and Registering. 

In simple terms, what is meant by Foreign Investment is investment activity to conduct business in the territory of the Republic of Indonesia which is carried out by foreign investors, either using fully foreign capital or in joint ventures with domestic investors.[1] In line with the foregoing, the legal entity of a limited liability company that is required for foreign investment is in the form of a "Foreign Investment Limited Company" or PMA. This means that there are additional conditions that are different from a limited liability company in general.

Limited Liability Company Establishment Requirements[2]

1. Based on the Regulation of the Head of the Investment Coordinating Board (BKPM), the minimum capital requirement for PMA for issued/paid up capital is currently at least IDR 10,000,000,000 (ten billion rupiah), with a minimum paid-up capital of Rp. 2.5 Billion Rupiah. This value excludes land and buildings;
2. Photocopy of Passport for foreigners;
3. Photocopy of personal ID card and NPWP for Indonesian citizens;
4. Photocopy of the latest PBB of place of business/office, if own;
5. Photocopy of Contract Letter, if the status of the contract office; 
6. Certificate of Domicile from the building manager, if in the building; 
7. The office is located in the Office/Plaza area, or Shophouse, or is not located in a residential area.
8. Photo of the person in charge of size 3x4 = 2 colored sheets.

Limited Liability Company Establishment Process[3]

1. Submit a letter of application to the Investment Coordinating Board, this process is carried out at the Investment Coordinating Board (BKPM).
2. Limited company name order, at this stage, you have to prepare several choices of company names that will later be used, once prepared, then the Notary will check it on the General Legal Administration system online to find out whether the name submitted can be used or not.
3. Drafting of Limited Liability Company Deed by Public Notary, This includes the name of the limited liability company, the place and domicile of the limited liability company, the management structure of the limited liability company, the authorized and paid-up capital of the limited liability company (including later the composition of share ownership), as well as the purposes and objectives of the limited liability company.
4. The signing of the Deed of Limited Liability Company in front of a Notary and Application for AHU Decree, at this stage the founders of the company signed the draft deed of the company in front of a Public Notary directly, this resulted in the draft deed of the company becoming a deed, and after that registration was carried out with the Ministry of Law and Human Rights through the Directorate General of General Legal Administration by the Notary concerned. Therefore, a limited liability company that has been established becomes legal as a legal entity after being registered and issuing a Decree.
5. Submission of Limited Liability Company Taxpayer Identification Number (NPWP), Companies can register with the relevant Primary Tax Office (KPP) to obtain a Taxpayer Identification Number (NPWP). 
6. License registration through Online Single Submission (OSS), this includes Business Identification Number (NIB) and Business License (SIUP). Business Identification Number means that the company you founded has been registered with the local government that covers the place where the company carries out its business activities. While the Business License serves as a sign that the company you have established has been allowed to carry out business activities by the local government.

When an investor has met the requirements and has gone through the stages as described above, then he is ready to carry out legal business activities in Indonesia.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
___________________
References:

1. "Panduan Lengkap Pendirian PT 2021", legal2us.com, diakses pada tanggal 3 September 2021, https://legal2us.com/panduan-lengkap-pendirian-pt-2021/
2. "Biaya Syarat PMA Tahun 2021", tamasolusi.com., diakses pada tanggal 3 September 2021, https://tamasolusi.com/biaya-syarat-pendirian-pma/
3. Ibid.

TEOFL Requirements for Civil Servant Candidate Tests Challenged to the Indonesia Constitutional Court

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding...