Jumat, 24 September 2021

Contoh Gugatan Hak Asuh Anak

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Strategies for Filling Divorce Lawsuits for Foreigners and Migrant Workers", "Contoh Gugatan Perceraian, Hak Asuh Anak (Hadhanah) Dan Nafkah Anak", "Contoh Permohonan Talak Dan Hak Asuh Anak (Hadhanah)", "Contoh Gugatan Cerai Dan Hak Asuh Anak (Hadhanah)" dan pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai "Contoh Gugatan Hak Asuh Anak". Perhatikan contoh berikut:[1]


Jakarta, XX Juni 2020

Nomor : ......./GHAA/...../MKA/VI/21’
Lampiran : -1-
Perihal : Gugatan Hak Asuh Anak

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
d/a : Jalan R.M. Harsono No.: 1, RT: 005/RW: 007, 
Kelurahan: Ragunan, Kecamatan: Pasar Minggu, Kota: Jakarta Selatan, 
Provinsi: D.K.I. Jakarta, KP: 12550. 
Telp.: (021) 78840013.


Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

MK, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum pada “MK” Law Office, beralamat di: ......, Provinsi: D.K.I. Jakarta – 11740, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ......... Juni 2020 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:

Nama : UPA Binti Adam X, S.H.
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta/XX Januari 1990
Agama : Islam
Pendidikan : S1 Akuntansi
Pekerjaan : ........ 
Alamat Domisili : Jalan Yang Lurus No: 999, ................... Kota: Jakarta Selatan, Provinsi: D.K.I. Jakarta.

Baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”.

Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan Hak Asuh Anak, melawan:

Nama : TW Bin XX
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta/8 Maret 1991
Agama : Islam
Pendidikan : S1 Ekonomi
Pekerjaan : .............
Aalamat : Dahulu di Jalan Raya ......., saat ini tidak diketahui keberadaannya secara pasti baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Republik Indonesia.

Selanjutnya dalam perkara a quo disebut sebagai “Tergugat”. 

Adapun posita gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai di bawah ini:

1. Bahwa, sebelumnya Penggugat telah melayangkan Gugatan Hak Asuh Anak & Nafkah Anak dengan Nomor: XYZ/GHAA&NA/UPA/MKA/III/21’, tertanggal XX Maret 2020 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan telah mendapat registrasi perkara dengan Nomor: XXXX/Pdt.G/2020/PA. JS., akan tetapi hasil dua kali relaas panggilan sidang kepada Tergugat adalah ‘Tergugat tidak berdomisili di alamat tersebut’. Kemudian majelis hakim menyarankan agar gugatan dicabut dan diajukan gugatan baru, dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Keterangan Ghoib dari Kantor Kelurahan ........, sebagai tempat terakhir Tergugat berdomisili;

2. Bahwa, ‘Surat Keterangan Ghoib’ Nomor: XXX, tanggal XX Juni 2020, yang ditandatangani dan diterbitkan oleh oleh XXX selaku Lurah ................, Pemerintah Kota ..........., menerangkan bahwa an. TW Bin XX (Tergugat) tidak diketahui keberadaannya (Ghoib);

3. Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami-isteri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal XX Agustus 20....., dan tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ........, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: .......... tanggal XX Agustus 20.....;

4. Bahwa, selama pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat telah berhubungan sebagaimana layaknya suami-isteri dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, yaitu:

a. GAW, laki-laki, lahir pada tanggal XX Mei 2015, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: ......... tanggal ...................., yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota................;
b. XYZ, perempuan, lahir pada tanggal XX Februari 2016, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: ................. tanggal 5 Juli 2017, yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota.............

5. Bahwa, pada hari Senin tanggal XX Mei 20XX. atau bertepatan dengan tanggal X Syaban 14XX H, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: XXXX/Pdt.G/2019/PA.JS., tanggal XX Februari 20XX dan telah berkekuatan hukum tetap, telah terjadi perceraian antara Penggugat dengan Tergugat sesuai dengan Akta Cerai Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: XXXX/AC/2020/PA. JS.;

6. Bahwa, setelah perceraian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana telah diterangkan di atas, anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat berada dalam penguasaan Penggugat dalam keadaan baik dan sehat, akan tetapi belum diatur mengenai hak asuh anak oleh putusan Pengadilan; 

7. Bahwa, oleh karena kedua anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut di atas masih di bawah umur, Penggugat mempunyai keinginan untuk mengasuhnya dan mempunyai kemampuan yang cukup untuk itu, oleh karena itu Penggugat mohon agar ditetapkan sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan/hak asuh) atas anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut di atas, hal mana sesuai dengan ketentuan Pasal 45 Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. No.: 102 K/Sip/1973;

8. Mohon agar Putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorrad), meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
 
9. Penggugat sanggup membayar biaya perkara;

Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

Primair:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menetapkan anak yang bernama: a).  GAW, laki-laki, lahir pada tanggal ........, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: ....... tanggal ........, yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota .......; b). XYZ, perempuan, lahir pada tanggal.........., sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: .......... tanggal ........, yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota......., berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat;

3. Menetapkan Putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorrad), meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;

4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum; 

Subsidair:

Atau, apabila Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat


Ttd.

MK, S.H., M.H.
___________________
Referensi:

1. Dokumen pribadi penulis. Catatan: Beberapa hal telah ditambahkan dan disempurnakan dari dokumen aslinya untuk kepentingan pembaca.

2 komentar:

Three Ways to Conduct FDI in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Knowing Joint Venture Companies in FDI ...