Rabu, 27 April 2022

Contoh Surat Kuasa Pelaporan Pidana (LP) Di Institusi Kepolisian

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Kasus Pidana Di Pengadilan", "How to Open a Police Report in Indonesia?", "Legal Basis for Criminalizing Online Gambling", "Contoh Surat Eksepsi Pidana Kasus Narkoba" dan "Contoh Pledoi Kasus Narkoba", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Pelaporan Pidana (LP) Di Institusi Kepolisian'.[1]


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Perusahaan : XCV Ltd.
Entitas Hukum : Sebuah entitas Perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum ____ .
Jabatan : Dalam hal ini diwakili oleh Direktur yang bernama: Tn. _____
Alamat : ___.

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”.

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “ZXZ” Law Firm, yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

Tegar David Pangaribuan, S.H., M.H.

Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat : Gd. _______, Lt. __, Unit: 8, Jl. ____, Nomor: 99, Kel.: ____, Kec.: _____, Kota: ____, Provinsi: _____  - 11740, E-mail: ___.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

-----------------------KHUSUS---------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi sebagai Pelapor dalam dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-undang 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan /atau Pasal 5 Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dalam pembelian produk “___________” dengan kerugian senilai US $____ atau setara Rp. _____,- (____Rupiah), melawan:

Nama Perusahaan : _____
Alamat : Jl. Belok Kanan Kiri, No: 18, Desa/Kelurahan: _____, Kecamatan: ____, Kota: ______, Provinsi: DKI Jakarta. Kode Pos: 1XX40.


Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Kapolri dan/atau Kapolda Metro Jaya dan/atau Kapolres Jakarta _________ dan/atau Para Pejabat pada instansi Pemerintah maupun institusi swasta pada semua tingkat, Pangkat dan Jabatan, atau pihak-pihak lain yang terkait, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

• Melakukan somasi-somasi (peringatan hukum), membuat dan menandatangani atau mendampingi dalam membuka Laporan Polisi (LP), melakukan musyawarah dan atau perdamaian atas seijin Pemberi Kuasa (jika ada), menyerahkan bukti-bukti, mengajukan saksi-saksi, membuat opini hukum, melakukan konferensi pers, berkoordinasi dengan para Penyidik, menerima SP2HP dan BAP serta membuat, mendampingi Pemberi Kuasa dalam pemberian BAP/Keterangan, mengajukan permohonan gelar perkara, menghadiri dan atau mewakili Pelaporan dalam gelar perkara, mencabut Laporan Polisi (LP), melakukan pelaporan kepada Propam ___________, Irwasum ________, dan/atau Kompolnas terkait dengan proses dan/atau kinerja dan/atau pelanggaran etik dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan, menandatangani dan mengajukan setiap surat-surat, dokumen-dokumen sehubungan dengan perkara ini demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.


_________, ___ Maret 2022


Penerima Kuasa                                   Pemberi Kuasa

Ttd.                                                                    Ttd.

Tegar David P, S.H., M.H.                              Tn. ?
(Advokat)                                                     (Client)

____________________
Reference:

1. Dokumen pribadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Indonesian Religious Organizations Granted Permit to Manage Mines

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Plate of Kwetiau that Takes a Life "...