Selasa, 26 April 2022

Contoh Surat Kuasa Kasus Pidana Di Pengadilan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Permohonan Aanmaning (Teguran)", "Contoh Pledoi Kasus Narkoba" dan "Contoh Surat Dakwaan", "How to Open a Police Report in Indonesia?", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Kasus Pidana Di Pengadilan'.[1]


SURAT  KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : WSC Bin/Binti NMU
Jenis Kelamin
Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia/_____
NIK: 
Pekerjaan : 
Alamat : Jl. Yang lurus, Nomor: 999, Kel./Desa: ____, Kecamatan: ____, Kota: ____, Provinsi: ____.

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”. 

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “XXX” Law Firm, yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

• YT, S.H., M.H.
• XR, S.H., M.H.
• ZN, S.H.

Pekerjaan : Advokat-advokat serta Advokat Magang pada “XXX” Law Firm.
Alamat : Jl. In Aja, Nomor: 98, Kel./Desa: ____, Kecamatan: ____, Kota: ____, Provinsi: ____. E-mail: ___.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

------------------K H U S U S------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mendampingi dan memberikan nasihat hukum sebagai Terdakwa dalam kasus tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal XXX KUHP Jo. Pasal YYY KUHP Jo. Pasal TYS Undang-undang Nomor: ___ Tahun ____ Tentang ____ Pada Pengadilan Negeri _________ dengan Registrasi Perkara  Nomor: XX/Pid.Um./Sus./2022/PN.___

Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Ketua/Majelis Hakim/Pejabat-pejabat Pengadilan Negeri _______, para pejabat pada Instansi Pemerintah maupun Institusi Swasta pada semua tingkat pangkat dan jabatan atau pihak-pihak lain yang terkait sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:
  • Meminta dan mengajukan penangguhan penahanan beserta alasan-alasannya, menghadiri sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, membuat, menandatangani dan mengajukan Eksepsi (jika ada), menghadiri sidang tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (jika ada), menghadiri sidang putusan sela (jika ada eksepsi), menghadiri sidang-sidang pembuktian, memberikan segala keterangan-keterangan yang dianggap perlu, mengajukan dan menolak bukti-bukti, menolak atau menerima saksi a charge dan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, mengajukan dan meminta didengar saksi a de charge, dan saksi ahli, meminta dan mengajukan pemeriksaan ulang (request civil),  menghadiri sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, membuat, menandatangani dan mengajukan Pledoi (pembelaan), menghadiri sidang Replik dari Jaksa Penuntut Umum, membuat, menandatangani dan mengajukan Duplik, menghadiri sidang Putusan dari majelis hakim, melakukan konperensi pers, mengajukan Banding atas putusan Pengadilan Negeri pada tingkat pertama, membuat, menandatangani dan mengajukan memori banding, mendampingi Terpidana pada proses eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan terkait  dalam hal putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan selanjutnya melakukan segala usaha yang menguntungkan dan meringankan Pemberi Kuasa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta Peraturan Perundang-undangan Lainnya yang berkenaan dengan kasus ini.
  • Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;
  • Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.

_________, __ / ___/  2022

Penerima Kuasa         Pemberi Kuasa

Ttd.                                          Ttd.

YT, S.H., M.H.                  WSC Bin/Binti NMU
(Advokat)                          (Client)


Ttd.
XR, S.H., M.H.
(Advokat)


Ttd.
ZN, S.H.
(Advokat Magang)
____________________
Reference:

1. Dokumen pribadi penulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...