Selasa, 09 Februari 2021

Contoh Gugatan Cerai Non Muslim

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas banyak mengenai artikel-artikel contoh surat gugatan perceraian dengan segala variannya bagi yang beragama Islam/muslim. Sebagai contoh, sebelumnya telah dibahas perihal "Contoh Cerai Gugat Taklik Talak". Pada kesempatan ini akan dibahas untuk non muslim. Perhatikan contoh berikut ini:[1]



Kotamobagu, ..................

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu
Di,
     Kotamobagu

Hal: Gugatan Perceraian


Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ABC
Tempat, tanggal lahir : ............, …………… 
Agama : ……………………… 
Pendidikan : ................................
Status Perkawinan : ……………………… 
Pekerjaan : ................................
Kewarganegaraan : ……………………...
Alamat : ..........................................

Selanjutnya disebut “Penggugat”.

Dengan ini mengajukan gugatan perceraian terhadap:

Nama : DEF
Tempat, tanggal lahir : ............, …………… 
Agama : ……………………… 
Pendidikan : ................................
Status Perkawinan : ……………………… 
Pekerjaan : ................................
Kewarganegaraan : ……………………...
Alamat : .............................................

Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”.

Dengan alasan/dalil-dalil gugatan sebagai berikut:
  1. Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah telah melangsungkan perkawinan secara agama ……………… pada tanggal ……………………. bertempat di …………………, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor…………………………………. tanggal ………………………;
  2. Bahwa, dari perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut tidak dikaruniai/telah dikaruniai anak yaitu: a). HIJ, Perempuan/Laki-laki, lahir di …………… pada tanggal …………; b). KLM, Perempuan/Laki-laki, lahir di …………… pada tanggal ………………;
  3. Bahwa, pada awalnya perkawinan Penggugat dan Tergugat berjalan dengan rukun dan damai serta harmonis sebagaimana layaknya suami istri pada umumnya, namun sejak ............. hubungan antara Penggugat dan Tergugat mulai tidak harmonis karena masalah antara lain: a). ................; b). .....................; c). .....................;
  4. Bahwa, segala upaya untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga telah dilakukan Penggugat namun tidak berhasil dan menemui jalan buntu, dengannya oleh karena kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak akur dan tidak ada harapan untuk rukun kembali, maka tidak ada jalan lain bagi Penggugat mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Cq. Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama ……………… pada tanggal ……………….. bertempat di ……….., sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor……………………tanggal ………….., sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu mengirimkan sehelai turunan resmi putusan perceraian tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota……………, selanjutnya agar dicatatkan dalam register yang dipergunakan untuk itu;
  4. Menetapkan biaya menurut hukum;
Atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono);

Hormat kami,
Penggugat              

Ttd.

ABC
_____________
Referensi:

1. pn-kotamobagu.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Three Ways to Conduct FDI in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Knowing Joint Venture Companies in FDI ...