Kamis, 11 Februari 2021

Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Non Muslim

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Cerai Non Muslim", pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Non Muslim. Sidang pembaca yang budiman dapat juga membaca artikel yang berjudul "Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Perempuan", "Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Laki-laki" Perhatikan contoh berikut:[1]


Kotamobagu, ....................2021

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu
Di, 
     Kotamobagu

Hal: Permohonan Dispensasi Nikah

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ABC
Tempat, tgl lahir : ............, …………… 
Agama : ……………………… 
Pendidikan : ................................
Status Perkawinan : ………………….... 
Pekerjaan : ................................
Kewarganegaraan : ……………………..
Alamat : ...................................................    

Selanjutnya disebut “Pemohon”.

Dengan ini Pemohon mengajukan permohonan dispensasi untuk menikahkan anak Pemohon dengan alasan/dalil-dalil sebagai berikut:
  1. Bahwa, Pemohon hendak menikahkan anak kandung Pemohon yang bernama: Nama : .................................; Umur : ...... tahun; Pendidikan : ........; Agama : …….; Pekerjaan : ...............; Alamat : ............................................; Dengan calon suaminya, Nama : .................................; Umur: ...... tahun; Pendidikan : ........;  Agama: …….....; Pekerjaan : ..............; Alamat : ............................................; Selanjutnya disebut "Calon Suami";
  2. Bahwa, rencananya pernikahan dimaksud akan dilaksanakan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota ............ dalam waktu sedekat mungkin;
  3. Bahwa, adapun syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan menurut ketentuan perundang-undangan telah terpenuhi kecuali syarat usia bagi anak Pemohon belum mencapai umur 19 tahun, namun pernikahan tersebut sangat mendesak untuk tetap dilangsungkan;
  4. Bahwa, alasan Pemohon bermaksud segera menikahkan anak Pemohon dengan calon suaminya dikarenakan keduanya telah menjalin hubungan sejak bulan ......... tahun ....... sampai sekarang serta untuk mengantisipasi kesulitan-kesulitan administratif yang mungkin timbul dikemudian hari apabila tidak segera dinikahkan; 
  5. Bahwa, antara anak Pemohon dan calon istrinya tersebut tidak mempunyai hubungan darah, sepersusuan dan tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan; 
  6. Bahwa, anak Pemohon berstatus perawan/belum pernah menikah dan sudah siap untuk menjadi seorang istri dan/atau ibu rumah tangga. Begitu pula calon suaminya berstatus perjaka/belum pernah menikah, serta sudah siap untuk menjadi seorang suami dan/atau kepala rumah tangga;
  7. Bahwa, keluarga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon telah merestui rencana pernikahan tersebut dan tidak ada pihak ketiga lainnya yang keberatan atas berlangsungnya pernikahan tersebut; 
  8. Bahwa, terhadap biaya perkara ini agar dibebankan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Cq. Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
  2. Memberi izin kepada anak Pemohon yang bernama .................. untuk menikah dengan seorang lelaki yang bernama .......................;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau,
 
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Hormat kami,
Pemohon


Ttd.

ABC
________________
Referensi:

1. pn-kotamobagu.go.id

2 komentar:

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...