Sabtu, 14 Januari 2023

Iwa Kusumasumantri, Mantan Menteri dan Rektor yang Pernah Mendirikan Kantor Hukum

(ciamis.info)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "6 Property Investment Tips in Bali for Foreigners", "Notonagoro, Akademisi Hukum Dan Pelopor Filsafat Pancasila", "Soepomo, Penentang Paham Hak Individualistik Dan Turunannya", "Mengenal Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi RI Pertama" dan "Mengenal Taufiequrachman Ruki, Ketua KPK Pertama", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Iwa Kusumasumantri, Mantan Menteri dan Rektor yang Pernah Mendirikan Kantor Hukum'.

Biografi Singkat

Iwa Kusumasumantri, ia adalah seorang tokoh politisi nasional, pengacara serta pejuang hak-hak buruh. Ia pernah menduduki jabatan sebagai menteri di era kepemimpinan Soekarno.Iwa lahir di Kabupaten Ciamis, pada tanggal 31 Mei 1899. setelah menyelesaikan pendidikan dasar di sekolah yang dikelola oleh pemerintahan colonial Belanda, kemudian melanjutkan pendidikan di Opleidingsschool Voor inlandse Ambtenaren (OSVIA) atau sekolah pegawai pemerintah pribumi. Sebelumnya ia menolak untuk masuk sekolah tersebut atas permintaan ayahnya.[1]

Setelah menjalani sekolah di OSVIA, Ia tidak bertahan lama. Kemudian ia pindah ke Jakarta untuk mengenyam pendidikan hukum. Di Jakarta, Iwa bergabung dengan sebuah organisasi pemuda jawa atau jong java. setelah menyelesaikan pendidikan di Jakarta selama 5 tahun, akhirnya ia pindah ke Belanda untuk melanjutkan pendidikannya di Universitas Leiden. Di Belanda ia bergabung dengan serikat Indonesia (Indonesische Vereeniging), serikat Indonesia merupakan kelompok nasionalis para intelektual Indonesia.[2]

Pada tahun 1957 Iwa menjadi Rektor Pertama Universitas Padjajaran Bandung. Kemudian ia menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung merangkap sebagai Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan. Dan pada tanggal 27 November 1971 Ia meninggal dunia karena penyakit jantung setelah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan Jenazahnya dimakamkan di Pemakaman Karet. Pada masa pemerintahan Megawati, Ia diakui sebagai Pahlawan Nasional.[3]

Pernah Mendirikan Kantor Hukum

Setibanya Iwa Kusumasumantri di Indonesia, ia membuka kantor pengacara di Bandung, Jakarta, Medan. Ia juga menerbitkan surat kabar bernama Matahari Indonesia. Namun, pada Juli 1929, akibat tulisan tulisannya yang tajam di surat kabar yang diterbitkannya itu, ia harus mendekam di penjara Medan selama satu tahun. Kemudian dipindahkan ke Jakarta untuk diasingkan ke Bandaneira. Akhir Februari 1941, Iwa dipindahkan dari Bandaneira menuju Makassar.[4] Tidak hanya di satu kota saja, beliau pernah mendirikan kantor hukum di tiga kota, yaitu Bandung, Jakarta dan Medan.

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Iwa Kusumasumantri diangkat menjadi Menteri Sosial di bawah pimpinan Presiden Soekarno. Namun, masa jabatan tidak bertahan lama, karena adanya perubahan sistem pemerintahan menjadi sistem parlementer. Ia ditangkap pada tahun 1946, karena terlibat peristiwa dalam Peristiwa 3 Juli 1946 bersama Mohammad Yamin, Subardjo, dan Tan Malaka. Setelah menjalani hukumannya, ia sekali lagi menjabat sebagai menteri, tapi kali ini ia dipercaya sebagai Menteri Pertahanan. Setelah tidak menyandang jabatan sebagai menteri, tahun 1957 Iwa menjadi rektor Universitas Padjadjaran Bandung, lalu pada tahun 1961 menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung merangkap juga menjadi Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan.[5] 
____________________
References:

1. "Mengenal Sosok Iwa Kusuma Sumantri", ketik.unpad.ac.id., Diakses pada tanggal 22 Desember 2022, Link: https://ketik.unpad.ac.id/posts/142/mengenal-sosok-iwa-kusuma-sumantri
2. Ibid.
3. Ibid.
4. "Profil Iwa Kusuma Sumantri", m.merdeka.com., Diakses pada tanggal 22 Desember 2022, Link: https://m.merdeka.com/iwa-kusuma-sumantri/profil
5. Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Not Paying 3 Months' Rent, Man Allegedly Locked by Apartment Owner Until He Starved to Death

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Expired Indonesia Driving License Can be E...