Kamis, 22 Desember 2022

Notonagoro, Akademisi Hukum Dan Pelopor Filsafat Pancasila

(liputan68.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Soepomo, Penentang Paham Hak Individualistik Dan Turunannya", "Mengenal Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi RI Pertama", "Mengenal Taufiequrachman Ruki, Ketua KPK Pertama", "Secuil Kisah Beracara Abraham Lincoln" dan "Mengenal Tony Blair, Mantan Perdana Menteri Inggris Yang Juga Pengacara", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Notonagoro, Akademisi Hukum Dan Pelopor Filsafat Pancasila'.

Biografi Singkat

Prof. Dr. (H.C.) Mr. Drs. Notonagoro (10 Desember 1905 – 23 September 1981) adalah seorang akademisi hukum dan pemikir Indonesia. Ia dikreditkan sebagai orang pertama yang mendekati falsafah negara Pancasila secara filosofis. Ia mengajar sebagai guru besar di Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Ia merupakan peneliti dan pemikir filsafat Pancasila. Ia lahir di Sragen, Jawa Tengah pada 10 Desember 1905, dan wafat pada 23 September 1981. Ia menikah dengan Gusti Raden Ayu Koestimah putri Pakubuwono X, Raja keraton Surakarta. Gelar keraton yang kemudian ia sandang adalah Raden Mas Tumenggung Notonagoro.[1]

Notonagoro lahir dengan nama Sukamto di Sragen, Jawa Tengah, Indonesia pada 10 Desember 1905. Setelah menikah dengan Gusti Raden Ayu Koostimah, putri Pakubuwono X, Susuhunan Surakarta, sebagai pegawai negeri ('"abdi dalem"') '"Kasunanan"' kerajaan, ia dipromosikan ke pangkat '"Bupati Anom"', diberi gelar kerajaan '"Raden Mas Tumenggung"' dan diberi nama 'dewasa' '"Notonagoro"'. Riwayat pendidikannya adalah sarjana Meester in de Rechten tahun 1929 dari Rechtshogeschool di Jakarta, Doktorandus in de indologi (Drs.) pada tahun 1932, dan gelar terakhir doktor honoris causa dalam ilmu filsafat, yang dianugrahkan oleh Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.[2]

Perjalanan kariernya dimulai pada tahun 1932-1938 di kantor pusat keuangan negeri Surakarta. selain itu, pada tahun 1933-1939 mengajar di Particuliaere Algemene Middelbare School di Jakarta, dan menjadi ketua bank pada tahun 1933-1940. Setahun setelah Indonesia merdeka, Notonagoro diminta untuk bergabung dengan Kementerian Kemakmuran; tahun berikutnya, ia mulai mengajar di Fakultas Pertanian di Klaten, Jawa Tengah. Pada tahun 1949 ia membantu pendirian Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta, kemudian menjadi dosen tamu yang mengajar hukum agraria. Pada tahun 1952 ia telah menjadi dekan fakultas hukum. Notonagoro menjadi pendiri Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada pada tahun 1968. Atas kiprahnya bersama universitas dan pemikiran tentang Pancasila, Notonagoro dianugerahi gelar doktor kehormatan bidang filsafat dari Universitas Gadjah Mada pada 19 Desember 1973. Ia meninggal pada 23 September 1981.[3]

Notonagoro, Akademisi Hukum Dan Pelopor Filsafat Pancasila

Sumbangsih pemikiran hukum Notonagoro. Pascapemilu Indonesia pertama tahun 1955, konstituante diberi mandat untuk merumuskan konstitusi baru menggantikan UUD Sementara 1950. Namun, karena banyaknya intrik antargolongan dan kepentingan sidang konstituante sering deadlock, sampai 1958 undang-undang baru tersebut belum jadi. Hingga akhirnya keluarlah Dekret Presiden pada 5 Juli 1959 yang mengembalikan UUD 45 sebagai UUD Republik Indonesia. Salah satu tokoh yang berkontribusi terhadap keluarnya dekret tersebut ialah Prof. Dr. Notonagoro.[4]

Koento Wibisono Siswomigardjo yang merupakan Asisten Notonagoro mengisahkan peran sentral Notonagoro dalam keluarnya Dekret Presiden 5 Juli 1959. Ia berkisah di tengah macetnya sidang-sidang konstituante, Notonagoro pada Februari 1959 menginisiasi Seminar Pancasila di DIY. Dalam seminar tersebut melalui pidato, Notonagoro memberi saran untuk kembali ke UUD 1945. Ia juga menjelaskan secara ilmiah tempat dan kedudukan Pancasila itu di dalam ketatanegaraan Indonesia.[5]

Dalam menyelidiki penyebab asli Pancasila, Prof. Notonagoro melibatkan penggunaan teori kausalitas. Berdasarkan teori kausalitas, causa material Pancasila berasal dari tradisi, budaya, dan agama milik Indonesia. Tradisi di sini adalah dalam arti hubungannya dengan sosial, ekonomi, masalah politik dan struktur negara. Tapi itu penting menegaskan di sini bahwa tradisi dapat diubah menjadi sila-sila Pancasila bahkan berpikir tidak sama sekali. Causa materialis Pancasila berasal dari budaya Indonesia melibatkan segala sesuatu yang dihasilkan oleh pikiran manusia seperti sains, teknologi, ekonomi, seni, dll.[6]

Pemahaman budaya ditentukan oleh poin ilmiah lihat, dalam hal ini, budaya lokal Indonesia yang diambil sebagai sila-sila Pancasila belum dijelaskan di sini. Selain itu, causa materialis dari Pancasila berasal dari agama dapat diekspresikan di seluruh realitas Indonesia sebagai orang-orang beragama yang mengakui Kesatuan Besar Allah. Prinsip ketuhanan ini cenderung menunjukkan bahwa orang Indonesia percaya Allah. Lebih dari ini, setiap orang Indonesia percaya pada Tuhan pada dasar agama dan iman mereka.[7] 
____________________
References:

1. "Notonagoro", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 17 Desember 2022, Link: https://id.wikipedia.org/wiki/Notonagoro
2. Ibid.
3. Ibid.
4. "Notonagoro Sang Pelopor Filsafat Pancasila", //kagama.co., Diakses pada tanggal 17 Desember 2022, Link: https://kagama.co/2018/05/31/notonagoro-sang-pelopor-filsafat-pancasila/
5. Ibid.
6. Op.Cit., id.wikipedia.org.
7. Op.Cit., id.wikipedia.org.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEOFL Requirements for Civil Servant Candidate Tests Challenged to the Indonesia Constitutional Court

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding...