Sabtu, 14 Agustus 2021

Contoh Pleidoi (Nota Pembelaan)

 (iStock)
 
Oleh:
Tim Hukumindo
 
Sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Dakwaan", "Contoh Nota Keberatan (Eksepsi) Perkara Pidana"dan juga telah dibahas mengenai "Contoh Surat Tuntutan", dan pada kesempatan yang baik ini akan dibahas mengenai 'Contoh Pleidoi' atau Nota Pembelaan. Perhatikan contoh berikut ini:[1]
 
 
Serang, 27 Desember 2017
 
Nomor: XXX/P-IB/K&S/XII/2017
Lampiran: -
Perihal: Pleidoi (Nota Pembelaan) an. IM Bin Adam Dalam Perkara Pidana Reg. No.: XXX/Pid.Sus/2017/PN. Srg.
 
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Negeri Serang
Cq. Majelis Hakim Perkara Pidana No.: XXX/Pid.Sus/2017/PN. Srg.
D/a: 
      Jl. Raya Pandeglang, KM. 6,
      Tembong, Cipocok Jaya, Kota: Serang
      Banten, KP: 42126. 
 
 
Dengan hormat,
 
Yang bertanda tangan di bawah ini:
 
1. HS, S.H.
2. MK, S.H., M.H.
 
Advokat-advokat pada Kantor Hukum "K & S Advocates", beralamat di : ................., Kabupaten: Tangerang, Provinsi: Banten, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal XX Oktober 2017, dalam hal ini bertindak sebagai penasehat hukum:
 
     Nama Lengkap: IM Bin Adam
     Tempat Lahir: Lampung
     Umur/Tgl. Lahir: 30 tahun/ X Maret 198.....
     Jenis Kelamin: Laki-laki
     Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia
     Tempat tinggal: Dusun VI, RT/RW: XY/01, Desa: Y, Kecamatan: UIZ, Kab. Lampung X.
     Agama: Islam
     Pekerjaan: Sopir
     Pendidikan: SD
 
Selaku Terdakwa dalam dugaan tindak pidana Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 312 Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

PENDAHULUAN

Majelis Hakim yang kami hormati,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati, dan
Sidang yang Kami Muliakan,

Sebelum pembelaan ini kami mulai, sebagai insan yang beriman, pertama-tama kami mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah S.W.T./Tuhan Yang Maha Kuasa atas limpahan Rahmat, taufik dan Hidayah-Nya, sehingga pada hari ini kami penasehat hukum bisa membacakan dan menyampaikan pembelaan di sidang yang terhormat ini. Tentunya, harapan kami, Pembelaan ini dibacakan di hadapan serta disampaikan pada Yang Mulia Majelis Hakim untuk kiranya dapat menjadi pertimbangan sepatutnya. Sebelum majelis Hakim sampai pada putusan akhir; apakah Terdakwa ini sungguh melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum, atau apakah Terdakwa benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan berbuat dan bersalah secara hukum sebagaimana yang dituntut oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya.
 
Setelah kami pelajari dengan seksama Surat Tuntutan terhadap diri Terdakwa; yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Serang pada hari Selasa, tanggal XX Desember 2017, maka perkenankanlah kami Tim Penasehat Hukum menyampaikan Nota Pembelaan (Pleidoi) atas nama Terdakwa IM Bin Adam.
 
Sebelum menyampaikan Pembelaan, pertama-tama kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan ini dengan penuh kesabaran, kearifan dan bijaksana sehingga persidangan ini berjalan impartial, fair dan objective dan pada akhirnya semua saksi maupun terdakwa dapat menerangkan peristiwa yang sebenarnya. Jika sekiranya dalam pemeriksaan persidangan ini terdakwa memberikan keterangan yang kurang berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya; sama sekali tidak terlintas sedikitpun dalam benak Terdakwa untuk mengurangi wibawa Pengadilan ataupun mempersulit jalannya persidangan.

Demikian pula diucapkan terima kasih kami sampaikan kepada saudara Jaksa Penuntut Umum atas uraian Tuntutan yang telah disusun begitu rapih dan jelas, sehingga memudahkan bagi kami dalam mengikuti jalan pandangan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim Yang Terhormat,

Untuk menanggapi tuntutan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum, Pembelaan ini kami sudah susun dengan sistematika sebagai berikut:

1. SURAT DAKWAAN;
2. TUNTUTAN;
3. FAKTA PERSIDANGAN;
4. PEMBAHASAN YURIDIS;
5. KONDISI OBJEKTIF TERDAKWA.

Pembelaan ini dilandasi dengan sebuah harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara a quo dengan bijaksana dan penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat pada rasa keadilan, hati nurani kemanusiaan dan tanggungjawab kepada Tuhan yang Maha Esa, sekiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan terhadap diri Terdakwa, suatu putusan yang adil, arif dan bijaksana yang semata-mata didasarkan pada nilai-nilai Keadilan yang hakiki, atas dasar mencari Ridho dari Allah S.W.T. semata--Aamiin ya Robbalalamin.

Sekiranya tidak berlebihan apabila di persidangan Yang Terhormat ini, sebagai salah satu aparat penegak hukum yang selalu menjunjung tinggi Keadilan "Fiat Justitia Ruat Coelom", kami menyampaikan sebuah adagium yang harus kita junjung bersama:
 
"LEBIH BAIK MEMBEBASKAN SERIBU ORANG YANG BERSALAH DARIPADA MENGHUKUM SEORANG YANG TIDAK BERSALAH"
 
 
1. SURAT DAKWAAN
 
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, serta
Para Hadirin Pengunjung sidang yang kami hormati.
 
Dalam Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum perkara a quo, terlihat bahwa Jaksa Penuntut Umum mendakwa IM Bin Adam dengan Dakwaan Primer dan Subsidair.
 
a. Dakwaan Primer
 
Bahwa, dakwaan primer dari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah mengenai Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 310 ayat (4) Undang-undang R.I. Nomor: 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Bahwa, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merumuskan sebagai berikut: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta Rupiah)". 
 
Bahwa, apabila diperhatikan rumusan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimaksud, maka unsur-unsur yang terdapat di dalamnya adalah sebagaimana berikut:
 
- Unsur kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
- Unsur karena kelalaian;
- Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 
 
Bahwa, dalam uraian dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primer menguraikan Terdakwa IM Bin Adam telah melakukan perbuatan berupa mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
 
b. Dakwaan Subsidair
 
Bahwa, Dakwaan Subsidair dari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah mengenai Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 312 Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bahwa Pasal 312 Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merumuskan sebagai berikut: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta Rupiah)".
 
Bahwa, apabila diperhatikan rumusan Pasal 312 Undang-undang R.I. Nomor: 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimaksud, maka unsur-unsur yang terdapat di dalamnya adalah sebagaimana berikut:
 
- Unsur setiap orang;
- Unsur yang mengemudikan Kendaraan Bermotor;
- Unsur yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas;
- Unsur dengan sengaja;
- Unsur tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf "c";
- Unsur tanpa alasan yang patut.
 
Bahwa, dalam uraian dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair menguraikan Terdakwa IM Bin Adam telah melakukan perbuatan berupa mengemudikan kendaraan bermotor, kemudian terlibat kecelakaan lalu lintas, yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberi pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas dimaksud.
 
2. TUNTUTAN
 
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, serta
Para Hadirin Pengunjung sidang yang kami hormati.
 
Bahwa, Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya Nomor: PDM-XXX/SRG/10/2017, selasa tertanggal XX Desember 2017, telah menuntut terdakwa sebagai berikut:
 
1. Menyatakan Terdakwa IM Bin Adam bersalah mengemudian kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-undang RI No.: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan kedua.
 
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama .......XXX.......dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. ....................XXX.......... subsidair ......XXX....... kurungan.
 
3. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit kendaraan Honda Civic No. Pol.: B-XXXX-MO; - 1 (satu) Lembar STNK Kend. Honda Civic No. Pol.: B-XXXX-MO; -1 (satu) Lembar SIM A Banten An. SUSI JUMIATI. Dikembalikan kepada keluarga korban, yaitu saksi H. ABI Bin AH. -1 (satu) Unit Kend. Hino Truck No. Pol.: BE-XXXX-BK; -1 (satu) Lembar STNK Kend. Hino Truck No. Pol.: BE-XXXX-BK. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi XX Bin I; - 1 (satu) Lembar SIM BII Umum Lampung an. IM. Dikembalikan kepada terdakwa.
 
4. Menetapkan agar membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,-
 
3. FAKTA PERSIDANGAN
 
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, serta
Para Hadirin Pengunjung sidang yang kami hormati.
 
Untuk dapat menanggapi Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka pada pembahasan ini akan kami kemukakan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa yang terungkap dalam persidangan, sehingga dapat memenuhi kebenaran materiil dalam perkara pidana ini sebagai berikut:

a. Keterangan Saksi-saksi

1. Saksi Tb. IH Bin Tb. J, di bawah sumpah, pada pokoknya saksi menerangkan sebagaimana berikut: 
- Saksi bekerja sebagai Patroli PT. MMS;
- Pada saat saksi tiba di tempat kejadian, ........................
- Dst.

2. Saksi S Bin Sdi bawah sumpah, pada pokoknya saksi menerangkan sebagaimana berikut:
- Saksi bekerja sebagai Patroli PT. MMS;
- Pada saat saksi tiba di tempat kejadian, .........................
- Dst.

3. Saksi S Bin H. Edi bawah sumpah, pada pokoknya saksi menerangkan sebagaimana berikut:
- Saksi bekerja sebagai Tim Medis dari PT. MMS;
- Terdapat 1 (satu) orang korban, ............................
- Dst. 

4. Saksi FM Bin Sdi bawah sumpah, pada pokoknya saksi menerangkan sebagaimana berikut:
- Saksi bekerja sebagai Tim Medis dari PT. MMS;
- Terdapat 1 (satu) orang korban, .........................
- Dst.

5. Saksi SY Bin Idi bawah sumpah, pada pokoknya saksi menerangkan sebagaimana berikut:
- Saksi adalah .........................
- Dst.

6. Saksi H. S Bin AHdi bawah sumpah, pada pokoknya saksi menerangkan sebagaimana berikut:
- Saksi adalah ayah kandung dari Korban;
- Saksi telah ........................
- Dst.

7. Saksi DP Bin MAdi bawah sumpah, pada pokoknya saksi menerangkan sebagaimana berikut:
- Saksi adalah penjaga pintu Toll Gerbang Cilogon Timur;
- Ketika.....................
- Dst.

8. Saksi M Bin S, di bawah sumpah, pada pokoknya saksi menerangkan sebagaimana berikut:
- Saksi bekerja sebagai security Gerbang Toll Cilegon Timur PT. MMS;
- Ketika .....................
- Dst.

b. Keterangan Terdakwa

Terdakwa IM Bin Adam
- Kejadian perkara adalah pada hari Kamis, tanggal XX Juli 2017, sekira jam 21.50 WIB;
- Terdakwa mengendarai Mobil Truck Hino Fuso No. Pol.: BE XXXX BK, masuk dari Toll Tangerang menuju Merak;
- Terdakwa mengendarai sendiri, tidak ada kernet atau Sopir tembak dalam mobil tersebut;
- Kapasitas Truck adalah sekitar 20 Ton, berisikan barang-barang kelontong bahan bangunan;
- Ketika dikendarai, kecepatan mobil Truck Hino oleh Terdakwa adalah 40 KM/Jam;
- Ketika berkendara, sekiranya di KM 78, Mobil Truck Hino Fuso No. Pol.: BE XXXX BK yang dikendarai Terdakwa Ditabrak dari Belakang oleh Mobil Honda Civic No. Pol.: B XXXX MO yang kemudian diketahui dikendarai oleh Korban yang bernama SUSI JUMIATI;
- Waktu kejadian ditabrak oleh mobil Korban tidak terasa, tapi mendengar suara benturan;
- Terdakwa kemudian maju 100 Meter dari tempat ditabrak, menemukan lampu sen kanan mobil yang Terdakwa kendarai pecah, Terdakwa kemudian memasang box sikring yang rusak, terdakwa juga melihat ada bemper mobil warna hitam, kemudian ketika melihat ke belakang, suasana tempat kejadian kecelakaan sudah mulai ramai, Terdakwa merasa takut, kemudian melanjutkan perjalanan ke Merak;
- Terdakwa tiba di Gerbang Toll Cilegon Timur, bayar Toll, kemudian minggir dan kooperatif ketika diberhentikan oleh security gerbang Toll Cilegon Timur, kemudian menunjukan surat-surat, dan ditanya, selanjutnya dibawa ke Polda dan dilakukan BAP;
- Dikemudian hari, dalam prosesnya, majikan Terdakwa melalui saksi SY Bin I memberikan bantuan senilai Rp. 1.700.000,- dan telah diterima oleh Ayah kandung korban (H. S Bin AH);
- Dalam prosesnya, Terdakwa juga memberikan bantuan senilai Rp. 10.000.000,- kepada keluarga korban, dan telah diterima oleh ayah kandung korban (H. S Bin AH).

Bahwa, atas keterangan saksi-saksi yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo ditambah dengan keterangan Terdakwa, terdapat beberapa kesimpulan penting sebagai berikut:

a. Terdakwa IM Bin Adam ketika mengendarai Truck Hino Fuso No. Pol.: BE XXXX BK ditabrak dari Belakang oleh Mobil Honda Civic No. Pol.: B XXXX MO oleh Korban SUSI JUMIATI;
b. Saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu: IH Bin Tb. J, S Bin S, S Bin H. E, FM Bin S, SY Bin I, H. S Bin AH, DP Bin MA, dan M Bin S, semuanya tidak ada ditempat kejadian kecelakaan, dan tidak menyaksikan secara langsung melalui mata dan kepalanya sendiri.
 
4. PEMBAHASAN YURIDIS
 
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, serta
Para Hadirin Pengunjung sidang yang kami hormati.
 
Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan-keterangan para saksi, maka kami dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa akan menganalisa lagi unsur-unsur pasal dalam dakwaan primer maupun subsidair sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Karena menurut Tim Penasehat Hukum Terdakwa terdapat kekeliruan dan penempatan posisi hukum Terdakwa secara tidak seimbang, serta pengedaan tuntutan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) subsidair 1 (satu) Bulan kurungan sebagaimana telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pada hari XXXX tanggal XX Desember 2017 yang lalu, adalah proses mengkambinghitamkan terdakwa atas kejadian perkara.

Bahwa, setelah membaca secara cermat Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di dalam bagian Pembahasan Yuridis pledoi ini, Penasehat Hukum Terdakwa hanya akan membahas Dakwaan Subsidair saja.

b. Terhadap Dakwaan Subsidair

Bahwa, dalam dakwaan subsidair pada pokoknya Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi sebagai berikut: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta Rupiah)".

Bahwa, rumusan ketentuan tersebut memuat unsur-unsur sebagaimana berikut:

- Unsur setiap orang;
- Unsur yang mengemudikan Kendaraan Bermotor;
- Unsur yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas;
- Unsur dengan sengaja;
- Unsur tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf "c";
- Unsur tanpa alasan yang patut.

b.1. Unsur setiap orang;

- Bahwa, yang dimaksud dengan unsur "Barangsiapa", dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah menunjuk pada subjek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu "setiap orang" yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum. Kecuali terdapat alasan penghapus pidana, yaitu alasan pemaaf dan alasan pembenar.

- Bahwa, apabila dikaitkan dengan perkara a quo, maka "orang" yang dimaksud di sini adalah terdakwa IM Bin Adam. Dengan demikian, unsur barangsiapa/setiap orang/siapa saja dalam perkara a quo adalah telah terbukti. 

b.2. Unsur yang mengemudikan Kendaraan Bermotor;

Bahwa, yang dimaksud dengan "mengemudikan" menurut Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah terkait dengan ketentuan Pasal 1 angka (23), yang bunyinya adalah sebagai berikut: "Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi".

Bahwa, yang dimaksud dengan "Kendaraan Bermotor" menurut Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah diatur dalam Pasal 1 angka (8) yang berbunyi sebagai berikut: "Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel".

Bahwa, apabila dikaitkan antara unsur "mengemudikan" dan unsur "kendaraan bermotor" menurut Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan fakta-fakta di persidangan, khususnya kesaksian dari Tb. IH Bin Tb. J, S Bin S, S Bin H. E, FM Bin S, SY Bin I, adalah terbukti dalam hal ini terdakwa IM Bin Adam mengendarai Kendaraan Hino Truck Fuso Nomor Pol.: BE XXXX BK dari arah Toll Tangerang-Merak (arah Merak) dengan membawa barang kelontong berupa bahan-bahan bangunan.

b.3. Unsur yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas;

Bahwa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online (daring), menjelaskan mengenai arti kata "terlibat" adalah sebagai berikut: "1). Turut terbawa-bawa (dalam suatu masalah); tersangkut; 2). Terbelit, terbebat-diri (adanya keikutsertaan individu atau berperannya sikap ataupun emosi individu dalam situasi tertentu)". 

Bahwa, yang dimaksud dengan "Kecelakaan Lalu Lintas" menurut Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah diatur dalam Pasal 1 angka (24) yang berbunyi sebagai berikut: "Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda".

Bahwa, apabila dikaitkan antara unsur "terlibat" dan unsur "kecelakaan lalu lintas" menurut Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dengan fakta-fakta di persidangan, khususnya kesaksian dari DP Bin MA dan M Bin S, adalah terbukti dalam hal ini terdakwa IM Bin Adam terlibat kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tanggal XX Juli 2017 sekira Jam 21.50 WIB di jalan Toll Tangerang-Merak KM 78 A (Arah Merak), tepatnya di Kampung Beberan, Desa Drangon, Kecamatan: Taktakan, Kota: Serang - Banten, dengan Mobil Sedan Honda Civic Nomor Pol.: B XXXX MO yang dikendarai oleh korban meninggal dunia bernama SUSI JUMIATI.  

b.4. Unsur dengan sengaja;

Bahwa, terkait dengan unsur "Dengan sengaja" terdapat relasi dengan teori-teori Kesengajaan, dalam ilmu pengetahuan hukum pidana dibagi menjadi 2 (dua), yaitu: 1. Teori Kehendak (Wilsthheorie), inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang (Tokohnya adalah Simons dan Zevenbergen); 2. Teori Pengetahuan/Membayangkan (Voorstellingtheorie), sengaja berarti membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya, orang tak bisa menghendaki akibat, melainkan hanya dapat membayangkannya. Teori ini menitikberatkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh si Pelaku ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia akan berbuat (Tokohnya adalah Frank).

Bahwa, unsur "Dengan sengaja" jika dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan perkara a quo, khususnya keterangan dari Terdakwa IM Bin Adam, sebagai berikut: 

- Ketika berkendara, sekiranya di KM 78, Mobil Truck Hino Fuso No. Pol.: BE XXXX BK yang dikendarai Terdakwa ditabrak dari belakang oleh Mobil Honda Civic No. Pol.: B XXXX MO yang kemudian diketahui dikendarai oleh Korban yang bernama SUSI JUMIATI;
- Waktu kejadian ditabrak oleh mobil korban tidak terasa, tapi mendengar suara benturan;
- Terdakwa kemudian maju 100 Meter dari tempat ditabrak, menemukan lampu sen kanan mobil yang Terdakwa kendarai pecah, Terdakwa kemudian memasang box sikring yang rusak, terdakwa juga melihat ada bemper mobil warna hitam, kemudian ketika melihat ke belakang, suasana tempat kejadian kecelakaan sudah mulai ramai, Terdakwa merasa takut, kemudian melanjutkan perjalanan ke Merak; 

Maka, TELAH TERBUKTI TIDAK ADANYA UNSUR KESENGAJAAN DALAM PERKARA A QUO dikarenakan Terdakwa berada dalam posisi ditabrak dari belakang oleh Korban, kemudian setelah maju kurang-lebih 100 Meter dari tempat ditabrak, ketika melihat ke belakang suasana tempat kejadian kecelakaan sudah mulai ramai, Terdakwa merasa takut. Dengan demikian unsur "dengan sengaja" ini telah tidak terbukti.

b.5. Unsur tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf "c";

Bahwa, yang dimaksud dengan "tidak menghentikan kendaraannya" adalah terkait dengan ketentuan Pasal 1 angka (16) an angka (7) Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang berbunyi sebagai berikut: "Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya"; "Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor". Unsur ini jika dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan perkara a quo, khususnya keterangan dari Tb. IH Bin Tb. J, S Bin S, DP Bin MA, M Bin S, serta keterangan dari terdakwa dalam hal: "- Terdakwa kemudian maju 100 Meter dari tempat ditabrak, menemukan lampu sen kanan mobil yang Terdakwa kendarai pecah, Terdakwa kemudian memasang box sikring yang rusak, terdakwa juga melihat ada bemper mobil warna hitam, kemudian ketika melihat ke belakang, suasana tempat kejadian kecelakaan sudah mulai ramai, Terdakwa merasa takut, kemudian melanjutkan perjalanan ke Merak". Adalah telah terbukti, dikarenakan terdakwa terbukti "kemudian melanjutkan perjalanan ke Merak"; 

Bahwa, yang dimaksud dengan "tidak memberikan pertolongan" adalah sebagaimana terkait dengan ketentuan Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dalam Penjelasan Pasasl 227 Huruf "b", yang berbunyi: "Yang dimaksud dengan 'menolong korban' adalah upaya yang dilakukan untuk membantu meringankan beban penderitaan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas, antara lain memberikan pertolongan pertama di tempat kejadian dan membawa korban ke rumah sakit". Unsur ini jika dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan perkara a quo, khusunya keterangan dari S Bin H.E, FM Bin S, sebagai berikut: "- Terdapat 1 (satu) orang korban, ketika sampai di tempat kejadian, korban dalam posisi menunduk ke stir mobil; -Korban sudah meninggal dunia, meninggal di tempat; -Standar Operating Procedure (SOP) Team Medis dalam melakukan pengecekan terhadap korban adalah dengan cara mengecek denyut nadi korban, pada saat dicek sudah tidak ada denyut nadi". Maka unsur dimaksud adalah TIDAK TERBUKTI dikarenakan korban meninggal ditempat, dan sudah tidak ada denyut nadi.

Bahwa, yang dimaksud dengan "tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas" dan "Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat" sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah terkait dengan ketentuan Pasal 1 angka (40), yang berbunyi sebagai berikut: "Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi Kepolisian yang meliputi bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat". Unsur ini jika dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan perkara a quo, khusunya keterangan dari DP Bin M.H.E dab M Bin S, sebagai berikut: "-Ketika tiba di Pintu Toll Gerbang Cilegon Timur, Terdakwa membayar, kemudian ketika diminta menepi terkait kecelakaan dimaksud sikapnya kooperatif". Maka unsur dimaksud TIDAK TERBUKTI dikarenakan Terdakwa sikapnya kooperatif.

b.6. Unsur tanpa alasan yang patut.

Bahwa, unsur "Tanpa alasan yang patut" ini jika dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan perkara a quo, khususnya keterangan dari Tb. IH Bin Tb. J, S Bin S, bahwa Terdakwa adalah ditabrk dari belakang oleh Korban, serta keterangan Terdakwa dalam hal:

- Ketika berkendara, sekiranya di KM 78, Mobil Truck Hino Fuso No. Pol.: BE XXXX BK yang dikendarai Terdakwa ditabrak dari belakang oleh Mobil Honda Civic No. Pol.: B XXXX MO yang kemudian diketahui dikendarai oleh Korban yang bernama SUSI JUMIATI;
- Waktu kejadian ditabrak oleh mobil korban tidak terasa, tapi mendengar suara benturan;
- Terdakwa kemudian maju 100 Meter dari tempat ditabrak, menemukan lampu sen kanan mobil yang Terdakwa kendarai pecah, Terdakwa kemudian memasang box sikring yang rusak, terdakwa juga melihat ada bemper mobil warna hitam, kemudian ketika melihat ke belakang, suasana tempat kejadian kecelakaan sudah mulai ramai, Terdakwa merasa takut, kemudian melanjutkan perjalanan ke Merak; 

Maka, TERBUKTI TERDAPAT ALASAN YANG PATUT, yaitu bahwa TERDAKWA ADALAH DALAM POSISI DITABRAK OLEH KORBAN, serta kemudian TERDAKWA MERASA TAKUT DIKARENAKAN SUASANA TEMPAT KEJADIAN SUDAH MULAI RAMAI. Dengan demikian, unsur "tanpa alasan yang patut" ini telah tidak terbukti.

Dikarenakan TIDAK SEMUA unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 312 Undang-undang R.I. Nomor: 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terbukti dan juga terpenuhi, maka Terdakwa harus dibebaskan dari segala Dakwaan dan Tuntutan Pidana. 
 
5. KONDISI OBJEKTIF TERDAKWA
 
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, serta
Para Hadirin pengunjung sidang yang kami hormati.
 
Bahwa, terlepas dari teknis normatif hukum yang telah diuraikan di atas, perlu kiranya diuraikan kondisi objektif Terdakwa, yaitu:
 
- Terdakwa mempunyai tanggungan 1 (satu) orang isteri (pekerjaan IRT) dan 2 (dua) orang anak yang masih kecil-kecil yang masih membutuhkan banyak biaya;
- Terdakwa tergolong ekonomi lemah (dari pekerjaan menjadi sopir, dalam sebulan Terdakwa maksimal hanya bisa mendapatkan bayaran sebesar rata-rata Rp. 2.300.000,- atau Dua juta tiga ratus ribu Rupiah atau jika dilakukan rincian, maka dihargai Rp. 300.000,-/Ritase-nya);
- Pendidikan Terdakwa hanya sampai Sekolah Dasar (SD);
- Terdakwa Belum Pernah Dihukum;
- Terdakwa Kooperatif ketika menjalani proses hukum;
- Terdakwa dengan susah payah dan jalan berliku melalui urunan dari keluarga, memberikan dana santunan kepada Korban sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah). Harusnya dana ini ditanggung oleh majikan Terdakwa, karena Terdakwa sedang dalam tugas pekerjaan, akan tetapi majikan terdakwa tidak menunjukan itikad baik;
- Dalam kecelakaan tersebut, posisi Terdakwa adalah DITABRAK DARI BELAKANG, BUKAN MENABRAK;
- Terdakwa telah dimaafkan oleh Keluarga korban SUSI JUMIATI.
 
 PENUTUP
 
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati, serta
Para Hadirin Pengunjung Sidang Yang Kami Hormati.
 
Berdasarkan uraian sebagaimana di atas, kami Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil putusan, dan memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar memutus sebagai berikut:
 
1. Membebaskan Terdakwa IM Bin Adam dari Dakwaan Primair dan Subsidair. Atau setidak-tidaknya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara a quo untuk melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
2. Memulihkan hak-hak Terdakwa IM Bin Adam, dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
 
Atau
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Demikianlah Pleidoi (Nota Pembelaan) ini kami sampaikan, atas perkenan Ketua Pengadilan Negeri Serang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan terima kasih.
 
Hormat Kami,
Penasehat Hukum Terdakwa 


Ttd.

1. HS, S.H.


Ttd.

2. MK , S.H., M.H.
 
Cc: - Jaksa Penuntut Umum;
       - Panitera Pengganti Perkara Pidana reg No.: 747/Pid.Sus/2017/PN. Srg.;
       - Client;
       - File.
_________________
Referensi:
 
1. Dokumentasi Penulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...