Jumat, 29 November 2019

Konsekuensi Hukum Ucapan Agnes Monica

(DetikNews.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Biografi Singkat Agnes Monica

Dari riset singkat penulis di jagat maya, didapat beberapa informasi menarik terkait pribadi Agnes Monica. Di antaranya adalah sebagaimana laman wikipedia berbahasa Indonesia mencantumkan nama lengkapnya sebagai “Agnes Monica Muljoto”, lahir di Jakarta, tanggal 1 Juli 1986.[1] Saat ini populer di Indonesia dengan panggilan “Agnez Mo”.

Sepanjang ingatan penulis, kiprah Agnes Monica dimulai dari tahun 1990-an sebagai penyanyi cilik. Masih sepengetahuan penulis, Agnes Monica juga pernah menjadi presenter acara anak-anak di RCTI, yaitu acara “Tralala-Trilili”. Kemudian yang sangat melejitkan namanya sebagai aktris papan atas tanah air adalah sinetron Pernikahan Dini dan beberapa single lagu terkaitnya. Setelah berkarir di tanah air, Agnes Monica kemudian mencoba peruntungannya di blantika musik mancanegara, khususnya di tanah Paman Sam.

Tentang Wawancara Build Series by Yahoo

Wawancara terhadap aktirs Agnes Monica yang tengah hangat menjadi perbincangan adalah wawancara bersama Kevan Kenney dari Build Series by Yahoo. Berikut petikan wawancara lengkap dimaksud:[2]

Kenney: Sejak terakhir kali ke sini dua tahun lalu apa saja yang telah kamu lakukan?
Agnez: Aku mengerjakan 'Overdose' bersama Chris (Brown) dan kami juga masih memiliki proyek-proyek yang akan datang. 'Diamonds' keluar, ini karyaku bersama French Montana dan yang paling aku tunggu-tunggu adalah single lainnya yang berjudul 'Na Na Na'.
Agnez: Lagu ini sudah ku tulis tujuh tahun lalu, itu adalah lagu pertama yang ku tulis saat pertama kali pergi ke LA. Aku hanya ingin menulis sesuatu yang baik tentang perasaan jatuh cinta. Namun aku sengaja menyimpannya. Lalu ini saatnya aku merasa aku perlu mengeluarkannya karena ini adalah bayiku. Aku tak bisa menyimpannya untuk diriku sendiri saja, aku harus membaginya.
Kenney: Kenapa sekarang?
Agnez: Aku pikir karena aku menjanjikan pada diriku, di 2020 akan ada lebih banyak lagu, dan aku pikir ini adalah hal pertama yang aku lakukan dan ini adalah waktu yang tepat. Aku tidak bisa menahannya lagi. Aku di studio dan orang-orang mengingatkanku, "Ya ampun Agnez, kamu menulisnya tujuh tahun lalu."
Agnez: Aku awalnya lupa dengan lagu itu. Ketika mereka menanyakan padaku, ya ampun ternyata mereka menunggu. Ini sangat personal untukku. Penggemarku sungguh suportif, itu adalah karunia.
Agnez: Ini selalu menakutkan, ketika kamu mengeluarkan dirimu untuk dinilai, aku tahu akan ada orang-orang yang menilaimu dari bagaimana kamu menulisnya. Ini selalu menakutkan. Tapi ketika aku sangat takut mengeluarkannya, aku tahu ada banyak yang berpindah, ada banyak orang yang terlibat, tapi kini aku merasa tidak peduli. Aku hanya ingin mengeluarkannya.
Kenney: Omong-omong, aku menonton di sebuah acara televisi, mengapa kamu sangat takut berbicara kasar dalam bahasa Indonesia?
Agnez: Ini berbeda. Itu selalu memberikan efek yang berbeda ketika kamu berbicara kasar dengan bahasamu dan itu selalu membuatku gugup. Aku sangat gugup dan aku sangat deg-deggan memikirkannya. Aku bisa saja mengatakan f**k you, dan aku tidak merasa ada masalah dengan itu tapi ketika aku harus bicara kasar dalam bahasa Indonesia, aku tidak bisa. Aku tidak tahu, tapi aku hanya tidak bisa saja.
Agnez: Dari yang aku tahu ada persepsi yang keliru tentangmu, dan ada begitu banyak perbedaan budaya di Indonesia, bisa kamu jelaskan? (tentang tundingan cultural appropriation)
Agnez: Ya ini sangat menarik karena Indonesia memiliki 18.000 pulau. Kami memiliki bahasa dan berbunyian yang beda, baju daerah yang beda, perkusi, musik, kami memilikinya dengan sangat beragam. Aku hanya berpikir aku tumbuh dengan itu. Tapi yang menarik, aku tumbuh dengan bernyanyi di gereja dan kamu mengetahui musik Indonesia tapi di waktu yang sama kamu bernyanyi untuk gereja. Itu tetap bagian dari aku.
Agnez: Jadi aku berpikir bahwa itu bukan hanya tentang perwakilan dari budaya namun budaya juga bisa menjadi sesuatu yang inklusif.
Kenney: Ini sebenarnya wawancara yang bagus, karena saya pikir ada banyak miskonsepsi tentang dirimu. Bahkan saya baru tahu seberapa banyak perbedaan kultur di Indonesia.
Agnez: Iya, ini sangat menarik karena Indonesia memiliki lebih dari 18 ribu pulau dan di setiap pulau kita punya pakaian dan alat musik tradisional yang berbeda-beda. Alat musik yang biasa digunakan di sini saja sudah banyak sekali, dan saya tumbuh dengan hal tersebut.
Agnez: Tapi yang lucu adalah ketika saya tumbuh dengan bernyanyi di gereja. Jadi kamu punya banyak alat musik tradisional, tapi di sisi lain kamu menggunakannya dengan bernyanyi di gereja. Hal tersebut menjadi bagian dari diri saya.
Agnez: Saya pikir ini bukan hanya soal representasi kultur, tetapi juga inklusivitas kultur yang saya perjuangkan.
Kenney: Saya baca di beberapa wawancara dengan media lain kalau kamu Katanya kamu beda dari orang kebanyakan di sana?
Agnez: Ya, karena saya sebenarnya tidak punya darah Indonesia sama sekali. Saya sebenarnya campuran Jerman, Jepang, dan Chinese. Saya hanya lahir di Indonesia.
Agnez: Saya juga beragama Kristen, dan di Indonesia mayoritas adalah Muslim. Saya tidak bilang saya tidak berasal dari sana, karena saya merasa diterima. Tetapi saya merasa tidak seperti yang lain.
Kenney: Kamu butuh perspektif.
Agnez: Saya pikir itu membantu saya untuk merangkul hal tersebut. Bagaimana saya merangkul kerentanan yang saya miliki, bagaimana saya merangkul perbedaan, bagaimana saya merangkul gaya unik yang sama miliki.
Kenney: Saya pikir apa yang kamu lakukan juga bisa mendorong orang lain untuk merangkul hal-hal tersebut.

Dari petikan wawancara lengkap sebagaimana dikutip di atas, lalu manakah ucapan Agnes Monica yang menjadi kontroversi? Ucapan Agnes Monica yang menjadi kontroversi adalah sebagaimana berikut:

-    Agnez: Ya, karena saya sebenarnya tidak punya darah Indonesia sama sekali. Saya sebenarnya campuran Jerman, Jepang, dan Chinese. Saya hanya lahir di Indonesia.

Banyak suara publik yang kemudian menyayangkan frase: “saya sebenarnya tidak punya darah Indonesia sama sekali” yang keluar dari ucapan Agnes Monica. Sebagian pihak menganggap ucapan tersebut tidak mencerminkan rasa nasionalisme.

Tanggapan Atas Ucapan Agnes Monica

Frase ucapan Agnes Monica sebagaimana dikutip di atas kemudian membuat berbagai pihak memberikan komentar, ada yang pro ada yang kontra.

Dian Sastro misalnya, meskipun tidak secara langsung mengomentari ucapan Agnes Monica, dia mengunggah Teori Identitas Bangsa dalam akun Instagramnya yang berbunyi sebagai berikut: “Gue punya teori: bahwa rasa bangga kita sebagai bangsa Indonesia itu berbanding lurus dengan luas nya wawasan dan pengetahuan kita terhadap sejarah dan kebudayaan bangsa kita”.[3]

Sujiwo Tejo dalam akun Twitternya menuliskan hal berikut guna mengomentari ucapan Agnes Monica: “Heuheu, lagi ngebully artis ya? Tentang nasionalisme, kalau mau nge-bully itu ke seniman, Cuk. Jangan ke artis. Di Indonesia seniman & artis beda. Seniman banyak baca buku & kehidupan. Artis tidak dan glamor. Seniman berkarya nurutin hatinya. Artis berkarya nurutin selera pasar”.[4] Menurutnya, secara tidak langsung, Agnes Monica adalah seorang atris yang tidak luput dari tuntutan pasar.

Lain lagi dengan Hotman Paris, dia merasa kesal dengan ucapan Agnes Monica dengan menunjukan pundi-pundi kekayaannya. Adapun tanggapannya adalah sebagaimana berikut: “Eee..i actually dont have Indonesia blood. What? gue aja yang dari kampung, yang gue lebih maju dari kamu, mungkin lebih kaya dari kamu, aku tetap mengaku Batak asli. Aku ngaku BTL, Batak Tembak Langsung”.[5]

Perlu dicermati lebih dalam, tanggapan atas ucapan Agnes Monica dari Dian Sastro, Sujiwo Tejo dan Hotman Paris di atas, baik secara langsung maupun tidak langsung, menurut hemat penulis bukanlah merupakan komentar yang mempunyai bobot hukum, meskipun salah satu komentator dimaksud mempunyai latar belakang profesi hukum.

Konsekuensi Hukum Kewarganegaraan Atas Ucapan Agnes Monica

Berbeda dengan tanggapan dari Dian Sastro, Sujiwo Tejo dan Hotman Paris di atas, artikel ini bermaksud meninjau ucapan Agnes Monica di atas dari sudut pandang hukum. Dengan kata lain menggunakan batu uji Undang-undang yang relevan untuk menjadi tolok ukur ucapan Agnes Monica dimaksud.

Dikarenakan ucapan Agnes Monica yang terkait langsung dan menjadi polemik di sini adalah frase: “saya sebenarnya tidak punya darah Indonesia sama sekali”, maka hal ini berkaitan langsung dengan penghargaan seseorang atas nasionalisme Indonesia, dan relevansi Undang-undang terkait masalah ini adalah Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang inilah yang seharusnya dijadikan batu uji terkait ucapan Agnes Monica sebagaimana dikutip di atas.

Kemudian muncul pertanyaan: Apa kewarganegaraan Agnes Monica? Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai lembaga yang berwenang, mengkonfirmasi bahwa Agnes Monica mempunyai kewarganegaraan Indonesia. Sesuai dengan paspor yang dikeluarkan oleh KJRI Los Angles yang berlaku sampai dengan 4 Februari 2021.[6] Seharusnya, jika memang terkonfirmasi bahwa kewarganegaraan Agnes Monica adalah Indonesia, maka terpenuhi salah satu ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 atau Pasal 6 Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu tentang perolehan warga negara indonesia. Dengan asumsi bahwa Agnes Monica lahir di Jakarta pada tahun 1986, dan dari Orang Tua laki-laki “Muljoto” diambil dari nama belakang lengkapnya, yang juga dikuatkan dengan keterangan dari Ditjen Imigrasi, maka tidak mengherankan jika Agnes Monica memang mempunyai kewarganegaraan Indonesia.

Pertanyaan selanjutnya yang dapat diajukan di sini adalah: Apakah dengan ucapan Agnes Monica bahwa “saya sebenarnya tidak punya darah Indonesia sama sekali” mempunyai konsekuensi hukum kehilangan kewarganegaraan? Jawaban atas pertanyaan dimaksud harus dikembalikan pada ketentuan Pasal 23, Pasal 26,  dan Pasal 28 Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mempunyai kemungkinan relevansi dengan persoalan hukum ucapan Agnes Monica ini, yang penulis kutip sebagai berikut:

Pasal 23

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan  padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 26

(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.

Pasal 28

Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.

Kesimpulan

Berdasarkan fakta-fakta yang penulis dapat kumpulkan saat ini dan kini, dan kemudian dikaitkan dengan ketentuan Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 28 yang menurut penulis mempunyai potensi relevansi, maka kesimpulannya adalah atas ucapan Agnes Monica: “saya sebenarnya tidak punya darah Indonesia sama sekali” belum mempunyai konsekuensi hukum kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Lain halnya jika dikemudian hari ditemukan fakta-fakta hukum yang bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 dimaksud.

_______________________________
1. Agnez Mo”, www.wikipedia.org., diakses tanggal 29 November 2019, https://id.wikipedia.org/wiki/Agnez_Mo
2. Ini Wawancara Agnez Mo yang Ngaku Tidak Berdarah Indonesia", www.detik.com., Selasa, 26 Nov 2019, https://hot.detik.com/music/d-4799383/ini-wawancara-agnez-mo-yang-ngaku-tidak-berdarah-indonesia?_ga=2.57917609.2061685786.1574979285-647635362.1570001092
3.    Kontroversi Agnez Mo, Dian Sastro Tiba-tiba Unggah Soal Teori Identitas Bangsa Indonesia", Selasa, 26 November 2019, www.tribunnewswiki.com, https://www.tribunnewswiki.com/2019/11/26/kontroversi-agnez-mo-dian-sastro-tiba-tiba-unggah-soal-teori-identitas-bangsa-indonesia?page=2
4.  Populer: Kata Sujiwo Tejo soal Pengakuan Agnez Mo Tak Miliki Darah Indonesia: Seniman dan Artis Beda”, Rabu 27 November 2019, www.tribunnews.com, diakses pada tanggal 29 November 2019, https://www.tribunnews.com/seleb/2019/11/27/populer-kata-sujiwo-tejo-soal-pengakuan-agnez-mo-tak-miliki-darah-indonesia-seniman-dan-artis-beda
5.   Marah ke Agnez Mo, Hotman Paris: Batak Asli, Lebih Kaya Dari Kamu!”, Selasa, 26 November 2019, www.matamata.com, https://www.matamata.com/seleb/2019/11/26/194848/marah-ke-agnez-mo-hotman-paris-batak-asli-lebih-kaya-dari-kamu
6.     Ditjen Imigrasi Tegaskan Agnez Mo Berstatus WNI", www.detik.com, tgl. 27 November 2019, https://news.detik.com/berita/d-4799643/ditjen-imigrasi-tegaskan-agnez-mo-berstatus-wni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Basic Requirements for Foreign Direct Investment in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Suspect Still Underage, Murder Case in ...