Senin, 22 April 2019

Cara Membuat Surat Gugatan Perceraian (Jakarta)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Mengapa anda perlu Membaca artikel ini?

1.
Anda akan membuat Surat Gugatan Perceraian Sederhana.

2.
Tidak perlu datang ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) atau Kantor Advokat, anda akan membuatnya sendiri!

3.
Tutorial yang disajikan mudah dimengerti oleh orang yang awam hukum dan Gratis.

4.
Contoh tersedia, sehingga mudah dilakukan. Hanya 4 (empat) halaman saja!

Setelah anda membaca artikel dalam website ini dengan judul: Gugatan Cerai di Jakarta dan masih merasa kesulitan karena juga tidak mau keluar biaya untuk membayar Advokat guna membuat surat gugatan, atau anda juga merasa tidak mempunyai waktu yang cukup untuk mendatangi Pengadilan Agama/Negeri terkait guna mendapatkan informasi, atau mungkin masih merasa malu menampakan diri di Pengadilan karena sedang bermasalah secara hukum. Maka disinilah tempatnya, anda akan dibimbing membuat Surat Gugatan Perceraian Sederhana.

Ingat, tutorial ini adalah langsung berupa membuat gugatan cerai sederhana, dengan Posisi Penggugat adalah Wanita dan alasan gugatan berupa Perselisihan secara terus menerus. Agar memperlancar, anda harus membaca artikel terkait sebelumnya dalam website ini sebagai persiapan terlebih dahulu.

A. Bagian-bagian dalam Surat Gugatan Yang Harus Ada

1. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan Lokasi anda berada, Tanggal Gugatan didaftarkan, dan Perihal. Contoh sebagaimana berikut:
(istimewa, Penulis)

2. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan Institusi yang berwenang mengadili gugatan anda. Contoh sebagai berikut:
(istimewa, Penulis)

3. Sebagai sebuah cerminan surat resmi dan perilaku sopan-santun, Surat Gugatan anda hendaknya mencantumkan ucapan salam dan ucapan hormat. Contohnya sebagaimana berikut ini:
(istimewa, Penulis)

4. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan data diri lengkap Penggugat. Contoh sebagai berikut:
(istimewa, Penulis)

Perhatikan di sini, nama anda harus mencantumkan juga "Binti" (untuk wanita) dan "Bin" (untuk pria) atau 'anak dari' menyebut orang tua kandung lelaki Penggugat. Cantumkan juga jenis kelamin. Cantumkan tempat dan tanggal lahir anda. Wajib mencantumkan agama anda, hal ini penting, jika muslim maka daftar gugatan di Pengadilan Agama, dan jika non muslim daftar gugatan di Pengadilan Negeri. Cantumkan Pekerjaan anda. Cantumkan alamat lengkap anda, hal ini penting karena Pemanggilan Sidang adalah melalui surat resmi, oleh karena itu alamat HARUS LENGKAP dari Jalan, Nomor Rumah, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi, alamat juga menunjuk Pengadilan mana yang berhak mengadili gugatan anda. Lengkapi alamat anda! Akhiri dengan menyebutkan Posisi anda dalam Gugatan, cantumkan kata bahwa anda dalam perkara ini adalah seorang "Penggugat".

5. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan data diri lengkap Tergugat. Contoh sebagai berikut:
(istimewa, Penulis)

Perhatikan instruksi pada angka 4 (empat) di atas. 
Akhiri dengan menyebutkan Posisi lawan anda dalam Gugatan, cantumkan kata bahwa lawan dalam perkara ini adalah seorang "Tergugat".

6. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan uraian mengenai alasan-alasan gugatan secara runtut dan sistematis. Contoh di bawah ini:
(istimewa, Penulis)

Pada bagian pertama dalil/alasan gugatan anda adalah berisi mengenai ikatan hukum antara Suami-isteri. Cantumkan tanggal pernikahan anda. Cantumkan juga Kantor Urusan Agama (KUA) yang mencatatkan pernikahan anda. Cantumkan nomor kutipan/buku nikah anda serta tanggal penerbitannya.


7. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan uraian selanjutnya, yaitu tujuan perkawinan anda dahulu serta alamat ketika anda dan isteri/suami masih hidup rukun bersama. Perhatikan contoh berikut:
(istimewa, Penulis)

8. 
Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan uraian selanjutnya, yaitu akibat pernikahan dengan lahirnya anak kandung. Contoh adalah sebagai berikut:
(istimewa, Penulis)

Cantumkan nama serta "Bin/Binti"-nya, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, serta Kutipan Akta Kelahirannya. Bagi yang belum mempunyai anak, maka dicantumkan belum dikaruniai keturunan.


9. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan uraian berikutnya, yaitu kronologi awal mula terjadi perselisihan dalam perkawinan. Perhatikan contoh berikut ini:
(istimewa, Penulis)

Cantumkan waktu mulainya terjadi perselisihan. Jangan lupa untuk mencantumkan sebab-sebab terjadinya perselisihan. Sebagaimana contoh di atas misalnya, adalah disebabkan Tergugat main perempuan, serta suka main judi online atau game online secara berlebihan sampai lupa waktu.


10. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan uraian berikutnya, yaitu puncak dari perselisihan pernikahan anda. Perhatikan contoh berikut ini:
(istimewa, Penulis)

Puncak perselisihan adalah saat dimana anda merasa tidak dapat lagi melanjutkan hubungan pernikahan anda dengan pasangan. Biasanya ditandai dengan kejadian pisah rumah.


11. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan uraian selanjutnya, yaitu usaha musyawarah untuk menyelesaikan perselisihan yang telah pernah dilakukan. Perhatikan contoh di bawah ini:


(istimewa, Penulis)

12. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan uraian berikut, yaitu pernyataan bahwa pernikahan yang tengah anda jalani telah berada di tubir perpisahan dan tidak dapat di bina kembali. Maka lebih baik diputus dengan cerai. Lihat contoh di bawah ini:
(istimewa, Penulis)

13. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan uraian berikutnya, yaitu dasar hukum suatu perceraian yang disebabkan oleh Pertengkaran yang terus menerus terjadi. Perhatikan contoh berikut:
(istimewa, Penulis)

14. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan uraian berikutnya, yaitu dasar hukum mengenai perintah bagi Pengadilan Agama dimana anda mengajukan gugatan untuk mengirimkan salinan putusan dan mencatatkan perceraian anda di Kantor Urusan Agama (KUA) terkait. Lihat contoh berikut ini:
(istimewa, Penulis)

Perhatikan bahwa pencatatan perceraian bagi seorang muslim adalah di Kantor Urusan Agama (KUA), dan bagi non muslim adalah di Kantor Catatan Sipil (Casip) terkait. Untuk non muslim, anda harus mengurus sebagai tahapan tersendiri di Kantor Catatan Sipil, selepas anda telah menerima Salinan Putusan pada Pengadilan Negeri tempat diajukannya gugatan.

15. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan uraian berikutnya, yaitu pernyataan mengenai permohonan yang anda inginkan. Lihat contoh di bawah ini:
(istimewa, Penulis)

Hal ini dalam bahasa hukum dinamakan sebagai pernyataan mengenai permohonan petitum yang diinginkan.


16. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan uraian selanjutnya, yaitu permohonan yang sifatnya pokok (primair), pertama yaitu adanya permohonan agar hakim mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Contoh sebagai berikut:
(istimewa, Penulis)

17. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan uraian petitum/isi permohonan berikutnya, yaitu penjatuhan talak suami kepada isteri (Penggugat) dan pencatatan perceraian anda. Lihat contoh di bawah ini:
(istimewa, Penulis)

Perhatikan bahwa pada contoh di atas, yang dijatuhkan adalah talak satu, sederhananya perceraian pertama. Juga permohonan agar dicatatkan perceraiannya pada Kantor Urusan Agama (KUA) terkait.


18. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan uraian petitum/isi permohonan berikutnya, yaitu menetapkan biaya-biaya yang telah ditetapkan oleh Pengadilan. Serta mencantumkan pula uraian petitum/isi permohonan yang sifatnya "subsidair" agar diputus dengan putusan yang adil. Perhatikan contoh berikut ini:
(istimewa, Penulis)

Catatan: Petitum/isi permohonan yang sifatnya "subsidair" adalah keharusan untuk dicantumkan, karena sebagai pencari keadilan Penggugat tidak dalam posisi memutus, oleh karenanya memohon agar perkaranya diputus secara adil seadil-adilnya.


19. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan ucapan salam sebagai penutup. Serta mengucapkan salam hormat sebagai penutup. Lihat contoh sebagaimana berikut:
(istimewa, Penulis)

Jangan lupa juga untuk mencantumkan kolom tanda tangan bagi anda selaku Penggugat.


B. Tanda Tangani Surat Gugatan Anda!


Setelah anda menyelesaikan tahap demi tahap tutorial Pembuatan Surat Gugatan Sederhana sebagaimana di atas, kemudian cetak/print lah Surat Gugatan anda. Setelah itu, bubuhi meterai tempel Rp. 10.000,- dan PASTIKAN anda MENANDATANGANI Surat Gugatan dimaksud sebelum dilakukan photo copy dan didaftarkan.

Sampai saat ini, anda telah menyelesaikan tahapan Pembuatan Surat Gugatan. Selamat! Selanjutnya anda dapat mendaftarkan Gugatan anda pada Pengadilan Terkait. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

The IDR 3.1 Trillion Royalty Issue Limp Bizkit Finally Sues Universal Music Group

   ( gettyimages ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Amazing, Public Road Transformed I...