Senin, 11 November 2019

Contoh Perjanjian Peminjaman Uang

(koinworks.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

PERJANJIAN PEMINJAMAN UANG

Yang bertanda-tangan di bawah ini:
Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.

Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”.

“Pihak Pertama” dan kemudian “Pihak Kedua” untuk selanjutnya disebut dalam perjanjian ini sebagai “Para Pihak”.

Selanjutnya Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, Pihak Pertama memiliki sejumlah uang;
2. Bahwa, Pihak Kedua adalah seseorang yang sedang membutuhkan sejumlah uang untuk keperluannya;
3. Bahwa, Pihak Kedua telah mengajukan permohonan peminjaman sejumlah uang kepada Pihak Pertama;
4. Bahwa, Pihak Pertama telah menyetujui permohonan peminjaman sejumlah uang oleh Pihak Kedua sebagaimana dimaksud.

Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan point-point sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Pasal 1
Jumlah Pinjaman Uang & Jangka Waktu Pengembalian

1. Bahwa, atas permohonan peminjaman sejumlah uang oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama menyetujui untuk meminjamkan uang sejumlah Rp. ................... (...................Rupiah) dalam bentuk mata uang Rupiah kepada Pihak Kedua;
2. Bahwa, dengan ini Pihak Kedua berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang yang dipinjamnya dari Pihak Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dalam jangka waktu ...................bulan/tahun, dengan tanggal jatuh tempo pengembalian adalah: .......................

Pasal 2
Bunga & Denda

1. Para Pihak menyetujui Bunga Pinjaman terkait dengan perjanjian meminjam uang ini adalah sebesar ...................bulan/tahun;
2. Para Pihak menyetujui Denda atas Pinjaman terkait dengan perjanjian meminjam uang ini adalah sebesar ...................bulan/tahun;

Pasal 3
Jaminan

1. Terkait dengan perbuatannya meminjam sejumlah uang dari Pihak Pertama, dengan ini Pihak Kedua menjaminkan benda-benda bergerak kepada Pihak Pertama berupa:

a. ................gram Emas Murni merk Antam, dengan nilai taksiran sebesar Rp. ................ (.............Rupiah);
b. ...............unit kendaraan bermotor roda empat Merk ..................... dengan Nomor Rangka: ........................., Nomor Polisi: .........................., warna: ..........................., bahan bakar: ............................, Nomor: STNK: ..............................., Nomor BPKB: .................., Tahun Pembuatan: ...................., atas nama: ...........................
c. ...............unit kendaraan bermotor roda dua Merk ..................... dengan Nomor Rangka: ........................., Nomor Polisi: .........................., warna: ..........................., bahan bakar: ............................, Nomor: STNK: ..............................., Nomor BPKB: .................., Tahun Pembuatan: ...................., atas nama: ...........................

2. Atas benda-benda bergerak yang dijadikan jaminan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dengan ini Pihak Kedua menerangkan dan menjamin bahwa benda-benda dimaksud adalah free and clear untuk dijadikan jaminan.

Pasal 4
Penyelesaian Perselisihan

1. Setiap perselisihan yang timbul baik yang menyangkut isi maupun pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
2. Apabila musyawarah yang dilakukan gagal mencapai kesepakatan maka para pihak sepakat memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri __________,

Pasal 5
Addendum

Dalam hal terjadi keadaan baru, Para Pihak sepakat untuk membuat addendum dalam perjanjian ini dan menjadikannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sah.

Kota/Kab._______, ___ November 2019

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


(___________) (___________)

Saksi-saksi

Saksi Pihak Pertama Saksi Pihak Kedua


(___________) (___________)

_____________________________________________


Lihat juga Contoh Surat Kuasa untuk Menagih Utang, pada Link berikut ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...