Selasa, 06 Juni 2023

Direksi Sebagai Pengurus Perseroan

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas", "Contoh Akta Gadai Saham" dan "Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham", pada perkuliahan kali ini akan dibahas mengenai 'Direksi Sebagai Pengurus Perseroan'.

Direksi sebagai pengurus perseroan adalah salah satu tanggung jawab hukum dalam sebuah perseroan. Tentunya ada tanggung jawab lain dalam sebuah organ perseroan, namun dalam kesempatan ini akan dibahas perihal judul di atas.

Direksi dituntut untuk bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab harus menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan.[1] Perlu dipertegas bahwa direksi dalam menjalankan kepentingan perseroan harus dengan itikad baik (good will) dan penuh tanggung jawab.

Direksi dapat digugat secara pribadi ke Pengadilan Negeri jika perseroan mengalami kerugian yang disebabkan oleh kesalahan dan kelalaiannya. Begitu juga dalam hal kepailitan yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepaititan tersebut, maka setiap anggota direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.[2]

Prinsip-prinsip menejemen perseroan yang baik, yang telah diakomodasi dalam ketentuan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 masih harus dijabarkan secara detail dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ketentuan dalam undang-undang tersebut hanya menjelaskan tanggung jawab direksi secara umum berdasarkan hubungan kepercayaan (Fiduciary of Relationship) antara direksi dan perseroan. Jika diperjelas lebih dalam, Fiduciary of Relationship tersebut mengandung tiga faktor penting, yaitu:[3]
  1. Prinsip kehati-hatian dalam bertindak bagi direksi (duty of skill and care).
  2. Prinsip itikad baik untuk bertindak semata-mata demi kepentingan dan tanggung jawab perseroan (duty of loyalty), dan
  3. Prinsip tidak mengambil keuntungan pribadi atas suatu kesempatan yang sebenarnya milik atau diperuntukan bagi perseroan (no secret profit rule doctrine of corporate opportunity).

Untuk menentukan kapan dan bagaimana direksi dianggap telah melanggar prinsip-prinsip tersebut secara detail, merupakan hal yang sulit jika hanya dicari dari undang-undang. Atas prinsip tersebut di atas, direksi dapat menggunakan konsep yang dikenal sebagai "the business judgement rule", yang merupakan suatu prinsip yang memberikan perlindungan bagi direksi atas dakwaan pelanggaran terhadap ketiga prinsip di atas. Dengan menggunakan prinsip ini, direksi dapat dibebaskan dari tanggung jawab secara pribadi sekalipun tindakannya mengakibatkan kerugian pada perseroan, baik karena salah perhitungan maupun hal lain di luar kemampuan yang menyebabkan kegagalan dari tindakan tersebut, asalkan tindakan yang diambilnya tersebut dilakukan sebagai keputusan bisnis yang dibuat berdasarkan itikad baik semata-mata untuk kepentingan perseroan.[4]

Direktur dalam membuat keputusan bisnis dianggap beritikad baik jika bukan merupakan pihak yang terlibat dalam subjek yang memerlukan keputusan bisnisnya tersebut, menerima informasi dengan cermat atas subjek yang memerlukan keputusan bisnisnya sampai secara rasional yakin sesuai dengan keadaannya, dan secara rasional yakin bahwa keputusan bisnisnya adalah keputusan yang terbaik bagi perseroan.[5]
____________________
References:

1. "Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi & Komisaris Perseroan Terbatas (PT)", Frans Satrio Wicaksono, S.H., Visimedia, Jakarta, 2009, Hal.: 119.
2. Ibid., Hal.: 119.
3. Ibid., Hal.: 119-120.
4. Ibid., Hal.: 120.
5. Ibid., Hal.: 120.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Basic Requirements for Foreign Direct Investment in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Suspect Still Underage, Murder Case in ...