Rabu, 07 Juni 2023

Direksi Sebagai Agen Perusahaan

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Direksi Sebagai Pengurus Perseroan", "Who's Legally Represents The Company In Indonesia?" dan "Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham", pada perkuliahan ini akan dibahas mengenai 'Direksi Sebagai Agen Perusahaan'.

Secara umum, direksi merupakan agen dari perseroan, Undang-undang No. 40 Tahun 2007 menyebutkan demikian dalam Pasal 1 butir 4 Jo. Pasal 82. Direksi merupakan organ perseroan yang bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Kepengurusan perseroan dilakukan oleh Direksi (Pasal 79 ayat 1), yang antara lain meliputi pengurusan sehari-hari dari perseroan.[1]

Ketentuan bahwa direksi sebagai agen dari perseroan ini sejalan dengan yang berlaku dalam sistem hukum common law bahwa the directors are the company's usual agent. Selain direksi, karyawan (officer) atau orang lain juga dapat mewakili perseroan (agent). Sehubungan dengan itu, undang-undang membatasi dengan ketentuan bahwa karyawan dapat mewakili perseroan dengan dibuatkannya kuasa tertulis dari direksi kepada satu orang karyawan perseroan atau lebih atau orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu. Dalam hal ini, direksi bertindak selaku pimpinan dari karyawan atau orang lain yang diberi kuasa.[2]

Sehubungan dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur direksi sebagai agen perseroan, Undang-undang No.: 40 Tahun 2007 tidak mengaturnya lebih lanjut. Secara umum, kewenangan direksi untuk memberikan kuasa atau mewakilkan tugasnya tersebut diatur didalam anggaran dasar perseroan, seperti pemberian kuasa untuk tugas-tugas mengenai pengangkatan dan pemberhentian pegawai, pemberian penghargaan, atau pengenaan sanksi.[3] 

____________________
References:

1. "Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi & Komisaris Perseroan Terbatas (PT)", Frans Satrio Wicaksono, S.H., Visimedia, Jakarta, 2009, Hal.: 121.
2. Ibid., Hal.: 121.
3. Ibid., Hal.: 121.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Because of Criticizing Animal Care Centers, An Irish Tourist Arrested In Dubai

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " TEOFL Requirements for Civil Servant Ca...