Selasa, 23 Mei 2023

Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Mengenal Sumy Hastry, Polwan Pertama yang Jadi Dokter Forensik", "Contoh Akta Gadai Saham" dan "Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)", pada perkuliahan kali ini akan dibahas mengenai 'Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham'.

Mengapa masyarakat lebih memilih bentuk badan usaha perseroan terbatas dalam menjalankan kegiatan usahanya? Perseroan Terbatas merupakan satu-satunya bentuk badan usaha yang memungkinkan pendirinya HANYA bertanggung jawab sebesar nilai saham yang disetornya, tanpa melibatkan harta kekayaan pribadi yang lainnya.[1]

Undang-undang Nomor: 40 Tahun 2007 menegaskan prinsip tanggung jawab terbatas terseebut dengan menetapkan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang disetor.[2]

Dalam sistem hukum common law, prinsip tanggung jawab terbatas dalam perseroan terbatas dikenal dengan adanya selubung korporasi (corporate veil), yang memiliki arti pemisahan hak dan kewajiban perseroan dari pemilik/pemegang sahamnya dan khususnya pendiri/pemegang saham perseroan secara umum tidak bertanggung jawab terhadap utang dan kewajiban perseroan.[3]

Namun, prinsip tanggung jawab terbatas dari pendiri atau pemegang saham tersebut tidaklah berlaku mutlak. Masih terdapat kemungkinan bagi pendiri atau pemegang saham perseroan untuk dibebaskan dari tanggung jawab terbatas sehingga harus bertanggung jawab sampai kekayaan pribadinya jika melakukan hal-hal sebagai berikut:[4]
  1. Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
  2. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
  3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan;
  4. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.

Yurisprudensi dari sistem hukum common law menyampaikan adanya doktrin umum bagi kemungkinan dapat dilanggarnya prinsip tanggung jawab terbatas atau dimungkinkannya penerobosan selubung korporasi (piercing corporate veil), sebagai berikut:[5]
  1. Doktrin Instrumentality, yaitu menjadikan perseroan sebagai instrumen atau alat yang mengacu pada tiga unsur, yaitu: kontrol, melalaikan kewajiban, dan menimbulkan kerugian.
  2. Doktrin alter ego, yaitu menjadikan perseroan layaknya dirinya sendiri. Contoh, kepentingan pemegang saham mengalahkan kepentingan perseroan.
  3. Doktrin identity, yaitu ajaran yang menyerahkan permasalahan adanya kesatuan atau pemisahan kekayaan antara harta kekayaan pemegang saham dan perseroan, yang akan ditentukan dalam pembuktian di Pengadilan secara per kasus.  
____________________
References:

1. "Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi & Komisaris Perseroan Terbatas (PT)", Frans Satrio Wicaksono, S.H., Visimedia, Jakarta, 2009, Hal.: 111-114. 
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

4 Big Companies That Went Bankrupt in Indonesia

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Due to Low Sales Product, Tupperware Files...