Sabtu, 08 April 2023

Contoh Akta Hibah Bangunan

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Police Raid Luxury Homes in East Jakarta, Related to Foreign Nationals Network Suspected of Committing Fraudsters", "Contoh Akta Pendirian Firma Hukum" dan "Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Akta Hibah Bangunan'.


HIBAH BANGUNAN
Nomor :

Pada hari ini, (…) 
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : 
                   I. Tuan A, (...).
                   - pihak pertama, ---------------------------------------------------------------------------------------
                   II.Tuan B, (...).
                   - pihak kedua, --------------------------------------- -------------------------------------------------
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, dengan ini menerangkan terlebih dahulu :  ------------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa pihak pertama bermaksud untuk menghibahkan kepada pihak kedua sebuah bangunan rumah yang didirikan di atas sebidang tanah sewa yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Bandung; ------------------------------------------------------------------------
                   - bahwa pihak pertama telah memperoleh rekomendasi untuk peralihan hak sewa atas tanah dimana bangunan rumah tersebut didirikan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perumahan atas nama Walikota Bandung tanggal (...) nomor (...) surat tersebut sebuah  fotocopynya setelah disahkan kecocokan dengan aslinya, bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini; -------------------------------------------------------------------------------
Berhubung dengan apa yang telah diuraikan di atas, penghadap pihak pertama bersama ini menerangkan telah menghibahkan kepada penghadap pihak kedua yang menerangkan secara demikian telah menerima hibahan dari pihak pertama: ----------------------------------
                   - sebuah bangunan rumah yang didirikan diatas sebidang tanah sewa yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Bandung, seluas kurang lebih (...)  m2 (...) meter persegi, terletak di Kota Bandung, setempat terkenal sebagai Jalan (...) menurut keterangan penghadap Tuan A miliknya berdasarkan akta Jual Beli Bangunan tertanggal (...) nomor (...) yang telah dibuat dihadapan saya, notaris juncto Keputusan Kepala Dinas Perumahan Kota Bandung tanggal (...) nomor (...) sebuah fotocopynya setelah dicocokkan dengan aslinya, bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------                 
                     berikut segala hak-hak yang dapat dijalankan oleh pihak pertama atas tanah dimana bangunan rumah tersebut didirikannya, terutama hak-hak atas pemakaian aliran listrik sebesar (...) watt, air leiding dan saluran telepon nomor (...) ; --------------------
                     keadaan bangunan rumah tersebut telah diketahui dengan betul oleh pihak kedua, sehingga para pihak menganggap tidak perlu untuk menguraikannya lebih lanjut dalam akta ini; ----------------------------------------------------------------------------------
- disebut pula “bangunan rumah”; -----------------------------------------------------------
Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa hibah bangunan rumah ini telah dilakukan dan diterima dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------- Pasal 1.------------------------------------------------

Mulai hari ini segala hak atas bangunan rumah tersebut beralih kepada pihak kedua sehingga mulai hari ini pula segala keuntungan, pendapatan, kerugian, pajak dan beban-beban (kewajiban-kewajiban) lainnya atas bangunan rumah tersebut menjadi hak dan tanggungan pihak kedua. -----------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------- Pasal 2.------------------------------------------------

Pihak pertama menjamin kepada pihak kedua bahwa apa yang dihibahkan tersebut adalah benar miliknya dan ia berhak sepenuhnya untuk melakukan hibahan tersebut, sehingga pihak kedua tidak akan mendapat gangguan dalam haknya atas apa yang dihibahkan tersebut dari siapapun juga dan bahwa apa yang dihibahkan tersebut tidak terikat sebagai jaminan, tidak dibebani dengan beban-beban apapun juga dan pula bebas dari sitaan-sitaan.----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------- Pasal 3.------------------------------------------------

           Pihak kedua menerima bangunan rumah tersebut dalam keadaan pada waktu menandatangani akta ini dan tidak akan mengajukan tuntutan apapun mengenai keadaan dari bangunan rumah yang dihibahkan tersebut baik mengenai cacat-cacat yang tampak maupun yang tidak tampak, sehingga dikemudian hari pihak kedua tidak akan mengajukan tuntutan apapun terhadap pihak pertama.-------------------------------------------

-------------------------------------------------- Pasal 4.-----------------------------------------------

            Dalam hibahan ini termasuk pula hak-hak yang pihak pertama punyai atas aliran-aliran listrik sebesar (...) watt dan air leideng serta tilpon nomor (...) yang terdapat pada bangunan rumah ini dan untuk keperluan pembalikan nama dari aliran-aliran listrik, air leideng dan tilpon atau hak-hak yang dipunyai pihak pertama, pihak pertama bersama ini memberi kekuasaan penuh dan tetap teristimewa untuk dan atas nama pihak pertama mengurus pembalikan nama tersebut, menghadap kepada instansi-instansi yang bersangkutan, memberikan keterangan-keterangan, mengajukan permohonan-permohonan, menerima kembali uang tanggungan serta menandatangani surat-surat lain yang bersangkutan dan selanjutnya melakukan segala hal yang dianggap perlu tidak ada yang dikecualikan untuk menyelesaikan pembalikan nama dan peralihan hak tersebut. ----

--------------------------------------------------- Pasal 5.-----------------------------------------------

                  Pihak pertama dengan ini melepaskan haknya untuk memakai, mempergunakan, menempati dan/atau hak-hak lainnya yang mungkin pihak pertama punyai atau dapat jalankan, mempergunakannya atau kelak akan memperolehnya dari instansi-instansi yang berwajib (berwenang) di atas tanah pekarangan dimana bangunan rumah tersebut didirikan demi kepentingan pihak kedua agar pihak kedua dapat memohon kepada instansi -instansi yang berwenang sesuatu hak yang mungkin dapat diperolehnya.----------

 --------------------------------------------------- Pasal 6.----------------------------------------------

                  Pihak pertama untuk seperlunya dengan ini memberi kuasa kepada pihak kedua dengan hak untuk menyerahkan kekuasaan ini (hak substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain serta menarik/mencabut kembali penyerahan kuasa tersebut dan/atau siapapun yang pada suatu saat ditunjuk oleh pihak kedua baik bersama-sama ataupun masing-masing; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------k h u s u s : -----------------------------------------
a) untuk selama hak sewa diatas mana bangunan rumah tersebut didirikan belum dibalik nama atas nama pihak kedua mewakili pihak pertama sepenuhnya dalam segala hal urusan dan tindakan tidak ada yang dikecualikan sehingga pihak kedua berhak untuk melakukan dan mengerjakan segala sesuatu yang pihak pertama sendiri sebagai penyewa dan/atau yang berpentingan atas tanah tersebut; ------------------------------------
b) untuk memohon hak milik atau sesuatu hak lainnya atas tanah pekarangan dimana bangunan rumah tersebut didirikan kepada instansi-instansi yang berwenang atas nama pihak kedua dan setelah hak itu diperoleh untuk mendaftarkannya dan menerima pendaftarannya itu atas nama pihak kedua; -----------------------------------------------------
c) untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan atau mengadakan perubahan-perubahan dalam akta ini yang menurut pendapat yang berwajib dianggap perlu. ---------------------
Untuk maksud-maksud tersebut yang diberi kuasa dapat menghadap dimana perlu dan berguna untuk memberikan keterangan-keterangan, mengajukan permohonan-permohonan, membuat/suruh membuat akta-akta/surat-surat yang diperlukan, menandatangani akta-akta/surat-surat yang bersangkutan dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang diperlukan guna terlaksananya maksud-maksud tersebut dengan tidak ada yang dikecualikan. -------------------------------------------------------------------------
           
--------------------------------------------------- Pasal 7.-----------------------------------------------

            Kekuasaan tersebut dalam akta ini adalah kekuasaan tetap yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir oleh sebab-sebab yang ditetapkan dalam undang-undang (menurut hukum) serta menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akta ini, akta mana tidak akan dibuat jika kekuasaan-kekuasaan tersebut dapat dihapuskan. --------------

--------------------------------------------------- Pasal 8.----------------------------------------------

            Biaya akta ini dan segala biaya lainnya yang bersangkutan dengan hibah bangunan ini menjadi tanggungan dan akan dibayar oleh (...) .-------------------------------------------------

--------------------------------------------------- Pasal 9.-----------------------------------------------

            Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya pada pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Pengadilan Negeri Kelas (...) --------
            
---------------------------------------- DEMIKIAN KATA INI : -----------------------------------
            (...)
____________________
Reference:

1. "Contoh Akta", lab-hukum.umm.ac.id., Diakses pada tanggal 21 Maret 2023, Link: https://lab-hukum.umm.ac.id. Hal.: 18-20.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Basic Requirements for Foreign Direct Investment in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Suspect Still Underage, Murder Case in ...