Sabtu, 06 Juni 2020

Pengajuan Kembali Gugatan Yang Telah Dicabut

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Akibat Hukum Pencabutan Gugatan", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Pengajuan Kembali Gugatan Yang Telah Dicabut.

Pada kesempatan ini akan dibahas tentang pengajuan kembali gugatan yang telah dicabut. Mengenai permasalahan ini, tidak dijumpai jawaban dan aturannya dalam Rv. Namun demikian, kekosongan hukum ini perlu dipersoalkan, agar diperoleh pedoman yang diperlukan untuk itu:[1]
  1. Yang Dicabut Tanpa Memerlukan Persetujuan Tergugat Dapat Diajukan Kembali, pada dasarnya, terhadap pencabutan gugatan yang belum diperiksa di persidangan, tidak melekat persetujuan Tergugat. Dengan berpedoman pada Pasal 271 Rv, maupun Yurisprudensi yang ada, pencabutan gugatan yang belum diperiksa, tidak memerlukan persetujuan dari Tergugat. Dengan demikian: a). Gugatan yang dicabut tanpa persetujuan Tergugat dapat diajukan kembali sebagai Perkara Baru; b). Oleh karena itu, PN wajib menerima dan mendaftarkannya setelah Penggugat membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (4) HIR, dan selanjutnya diperiksa dan diperluas melalui proses persidangan.[2]
  2. Gugatan Yang Dicabut atas Persetujuan Tergugat, Tidak Dapat Diajukan Kembali, berbeda dengan hal di atas, dalam pencabutan itu melekat kesepakatan kedua belah pihak: a). Penggugat mengajukan penawaran pencabutan; b). Tergugat menyetujui pencabutan perkara. Bertitik tolak dari ketentuan di atas dapat disimpulkan: 1). Pencabutan gugatan yang disetujui Tergugat di Pengadilan, dikonstruksi sebagai kesepakatan berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, analog dengan putusan perdamaian yang digariskan Pasal 130 HIR; dan 2). Dengan demikian pencabutan gugatan merupakan penyelesaian sengketa yang mengikat (binding) dan bersifat final (mengakhiri) kepada Penggugat dan Tergugat; serta 3). Oleh karena itu penyelesaian sengketa dianggap final dan mengikat, maka tidak dapat diajukan kembali oleh para pihak, bukan saja Penggugat, namun juga Tergugat.[3]  
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 89-90.
2. Ibid. Hal.: 90.
3. Ibid. Hal.: 90-91.

22 komentar:

  1. Mau mengajukan gugatan yg udah suami cabut, dan berapa biyaya yg harus saya keluarkan untuk mengajukan permohonan cerai lagi

    BalasHapus
  2. Ibu silahkan ajukan gugatan baru. Terkait biaya panjar perkara nanti pihak Pengadilan yang akan menaksir.

    BalasHapus
  3. Jika,pihak penggugat telah mencabut gugatan di pengadilan agama. Apa kah bisa jika tergugat yang mengajukan kembali gugatan ny?

    BalasHapus
  4. Kalau Penggugat mencabut gugatannya, maka gugatan gugur. Maka Tergugat boleh mengajukan gugatan baru.

    BalasHapus
  5. Bila mana gugatan telah di cabut penggugat apa bisa di ajukan kembali dengan ada nya kesepakatan yang tidak sesuai dan ada unsur unsur penipuan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pokok perkaranya sudah diputus belum? Atau ada akta perdamaian?

      Hapus
  6. Sy pernah mengajukan gugatan dan sudah smp sidang 1 dan di dalam psidangan sy mcabut gugatan tsb dan bermaksud rujuk
    Tetapi, skg di minggu yg sama sy sptny tll terburu2 dg kputusan sy kemarin..apakah sy bisa mengajukan kembali gugatan yg sudah sy ajukan kemarin atau gugatan baru tp isiny sama apakah.bisa?terimksh

    BalasHapus
  7. Saya mau nanya pak apakah gugatan sudah dicabut oleh pengugat dan sudah disepati oleh kedua pihak dan ada surat penetapan hukum pencabutan gugatan dari pengadilan bisa diajukan kembali oleh pengugat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sudah masuk pokok perkara belum? Ada akta van dading (akta perdamaian)/ngk?

      Hapus
  8. Kita sudah mendapatkan akta penetapan dari pengadilan bahwa sudah dicabut perkaranya dan disitu tertulis dan disepati bersama oleh kedua pihak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon dibaca artikel kami yang berjudul: "Akibat Hukum Pencabutan Gugatan".

      Hapus
  9. Saya melakukan gugatan sidang isbat tapi berkas saya ada yang salah dan oleh pengadilan perkaranya di cabut. Apakah saya bisa mengajukan ulang gugagatan

    BalasHapus
  10. Apakah gugatan yg sudah diajukan bisa direvisi isi gugatannya? Utk menghindari kesalahan dlm persidangan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Anda dapat membaca artikel kami yang berjudul: "Tiga Larangan Hukum Acara Terkait Merubah Surat Gugatan", dengan Link: https://www.hukumindo.com/2020/04/tiga-larangan-hukum-acara-terkait.html

      Hapus
  11. Assalamualaikum
    Pak apakah bisa mengajukan gugatan cerai kembali ?
    ,karena kemarin sy sudah mengajukan dan pas sidang pertama sy cabut dengan kesepakatan tergugat ,Krn tergugat berjanji SM sy TDK akan mengulangi kesalahannya lagi ,tapi pas sy suda cabut gugatan sy lalu rujuk dengan tergugat,tetapi sifat2nya dia tidak ada yg berubah Masi seperti kemarin ,makasih 🙏

    BalasHapus
  12. Ijin mau nanya pak, kmren sy sdh digugat soal warisan, trus para penggugat batalkan perkaranya, sudah mau msuk jwabn, tiba2 para penggugat batalkan, terus sy digugat kembali, kira2 berapah x kah digugat2 trus?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apakah saudara menyetujui pencabutan gugatan itu? Padahal sudah masuk agenda jawaban. Lain kali diteruskan saja sampai ada putusan yang inkraht. Tolak saja pencabutannya, saya sarankan saudara ajukan gugatan rekonpensi.

      Hapus
  13. Mohon pencerahan. Kami menerima gugatan sederhana PMH. Lalu setelah berproses sampai dengan Pengajuan Bukti Surat, Penggugat mengajukan pencabutan perkara ke Ketua Pengadilan Negeri tanpa meminta persetujuan Tergugat. Namun, Tergfugat diberi kesempatan untuk menyatakan sikap. Pertanyaan kami, jika Kami menyetujui pencabutan tanpa kesepakatan perdamaian, apakah Penggugat dapat mengajukan gugatan kembali atas hal yang sama kepada Kami?

    Ataukah kami menyetujui pencabutan dengan menandatangani Akta Perdamaian yang berisi para pihak diwajibkan memenuhi hak dan kewajiban dari Para Pihak, dan Akta perdamaian tersebut menjadi bersifat final dan dapat di eksekusi, sehingga menutup kesempatan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan atas pokok perkara yang sama.

    Mohon pencerahan, terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pada dasarnya, jika sudah masuk ke agenda pembuktian, maka pencabutan gugatan harus atas persetujuan Tergugat. Apakah usulan perdamaiannya menguntungkan saudara sebagai Tergugat?

      Hapus

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...