Kamis, 23 Oktober 2025

Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

  
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Dasar Hukum Gugatan Perdata Wanprestasi Dan PMH", "Direksi Sebagai Agen Perusahaan", silahkan dibaca juga mengenai "Direksi Sebagai Pengurus Perseroan" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli'.

Mengenai arti hukum tata negara sampai sekarang belum terdapat kesatuan pendapat. Sarjana-sarjana hukum yang ternama di negeri Belanda dan di Indonesia mempunyai alasan-alasan yang cukup bagi pendapatnya masing-masing. Karena ilmu hukum di Indonesia dan sebagian dari hukum positif Indonesia dibangun dan dikembangkan oleh dunia keilmuan masyarakat Belanda, maka dalam taraf pertama kita perlu mengetahui pendapat-pendapat yang hidup di antara para sarjana hukum Belanda.[1]

Istilah "hukum tata negara" merupakan hasil terjemahan dari perkataan bahasa Belanda staatsrecht. Sudah menjadi kesatuan pendapat di antara para sarjana hukum Belanda untuk membedakan antara "hukum tata negara dalam arti luas" (staatsrecht in ruime zin) dan "hukum tata negara dalam arti sempit" (staatsrecht in enge zin). Perbedaan pendapat yang timbul di antara para sarjana hukum Belanda itu adalah justru mengenai batas-batas pengertian kedua golongan hukum ini.[2]

Berikut adalah beberapa pendapat para ahli hukum Belanda dimaksud:[3]
  1. Prof. Mr. Ph. Kleintjes dalam bukunya yang berjudul Staatsinstellingen van Ned. Indie, berpendapat bahwa pengertian hukum tata negara Hindia Belanda terdiri dari kaidah-kaidah hukum mengenai tata Hindia Belanda, yaitu tentang alat-alat perlengkapan kekuasaan negara yang harus menjalankan tugas Hindia Belanda, dan tentang susunan, tata, wewenang dan perhubungan kekuasaan di antara alat-alat perlengkapan itu.
  2. Prof. Dr. J.H.A. Logemann dalam bukunya yang berjudul Over de Theorie van een Stellig Staatsrecht, menerangkan bahwa hukum tata negara adalah serangkaian kaidah hukum mengenai pribadi hukum dan jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dari suatu negara.
  3. Prof. Mr. R. Kranenburg dalam bukunya berjudul Inleiding in het Nederlands Administratiefrecht, menerangkan bahwa hukum tata negara meliputi hukum mengenai susunan (struktur) umum dari negara, yaitu yang terdapat dalam undang-undang dasar, undang-undang organik.

Berikut dikutip beberapa pendapat ahli hukum Indonesia terkait pengertian hukum tata negara:
  1. Prof. Usep Ranawijaya, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-dasarnya, memberikan pengertian hukum tata negara sebagai hukum mengenai organisasi negara pada umumnya (hubungan penduduk dengan negara, pemilihan umum, kepartaian, cara menyalurkan pendapat dari rakyat, wilayah negara, dasar negara, hak asasi manusia, lagu, bahasa, lambang, pembagian negara atas kesatuan-kesatuan kenegaraan, dan sebagainya), mengenai sistem pemerintahan negara, mengenai kehidupan politik rakyat dalam hubungan dengan susunan organisasi negara, mengenai susunan, tugas dan wewenang, perhubungan kekuasaan satu sama lain, serta perhubungannya dengan rakyat, dari alat-alat perlengkapan ketatanegaraan sebagai jabatan-jabatan tertinggi yang menetapkan prinsip umum bagi pelaksanaan berbagai usaha negara. Pendeknya segala sesuatu mengenai organisasi negara.[4]
  2. Kusumadi Pudjosewojo, dalam bukunya yang berjudul Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, merumuskan definisi hukum tata negara sebagai hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan, yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat hukum itu, beserta susunan, wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.[5]
  3. Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H., dalam bukunya berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara dengan berbekal batasan mengenai keempat unsur dalam definisi hukum tata negara, memberikan pengertian hukum tata negara sebagai cabang ilmu hukum yang mempelajari prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang tertuang secara tertulis ataupun yang hidup dalam kenyataan praktik kenegaraan berkenaan dengan: (i) konstitusi yang berisi kesepakatan kolektif suatu komunitas rakyat mengenai cita-cita untuk hidup bersama dalam suatu negara; (ii) institusi-institusi kekuasaan negara beserta fungsi-fungsinya; (iii) mekanisme hubungan antar institusi itu; serta (iv) prinsip-prinsip hubungan antara institusi kekuasaan negara dengan warga negara.[6] 
________________
Referensi:

1. "Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-dasarnya", Prof. Usep Ranawijaya, S.H., Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982, Hal.: 11.
2. Ibid. Hal.: 12.
3. Ibid. Hal.: 12-15.
4. Ibid. Hal.: 20.
5. "Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia", Cet. ke-10, Kusumadi Pudjosewojo, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, Hal.: 86. 
6. "Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara", Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H., Rajawali Pers, Jakarta, 2015, Hal.: 29-30.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

   ( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai " Dasar Hukum Gugata...