Selasa, 28 Maret 2023

Contoh Akta Pendirian CV

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Sejarah Peradilan Islam di Masa Khilafah", "Contoh SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)", "Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)" dan "Process and Requirements for Establishing a Limited Liability Company for Foreign Investment", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Akta Pendirian CV'. Comaanditer Venootschap (CV) Persekutuan Komanditer  atau CV adalah firma yang  memiliki satu atau lebih sekutu  diam. Yaitu sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan dalam suatu persekutuan. Sekutu diam atau komanditer disebut silent partner, yang berhak untuk mengawasi pengurusan persekutuan komanditer secara intern. Pendirian CV tidak diatur secara khusus di dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), akan tetapi oleh karena CV merupakan Firma maka untuk pengaturan CV juga diberlakukan ketentuan pasal 22 dan 23 KUHD. CV didirikan dengan membuat anggaran dasar melalui akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, didaftarkan di PN dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Syarat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM tidak diperlukan karena CV sama halnya dengan Firma bukan merupakan badan hukum, dimana tidak ada pemisahan harta kekayaan antara harta kekayaan CV dengan harta kekayaan pribadi para sekutu komplementer.[1] Perhatikan contoh akta pendirian CV berikut ini:[2]


AKTA PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER
“ CV. BERKAT USAHA TANAM “ 
  Nomor: 08.

-Pada hari ini, Selasa tanggal 12-06-2012 (dua belas Juni dua ribu dua belas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia bagian Barat).-------------------------------
-Berhadapan dengan saya, ARIS SUSANTO, Sarjana Hukum,-Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Semarang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan dibagian pada bagian akhir akta ini:------------------------------------------------------

1. Tuan HUSEIN BAJURI, Sarjana Ekonomi, lahir di Blambangan Pagar, tanggal 02-07-1953 (dua Juli seribusembilanratus limapuluh tiga), Warga Negara  Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal Kota Semarang, Komplek Jati Indah  D/12, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 002, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) :1801060207530003 ;-------------
2. Tuan ALFATOHAFSYAH HASBY, lahir di Kaliwungu, tanggal 09-06-1988 (sembilan Juni seribu sembilan--ratus delapanpuluh delapan),Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Semarang, Jalan Singkepung Nomor 56 Lingkungan 02, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 008, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukanikmat, pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 1871120906880006 ;-----------------------------------------------------------------------
-Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.--------------------------------------------
-Para Penghadap sebagaimana tersebut diatas menerangkan dalam akta ini bahwa mereka telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu Perseroan Komanditer dengan tidak mengurangi izin dari yang berwenang sepanjang mengenai pendirian perusahaan-perusahaannya dengan aturan-aturan atau Anggaran Dasar sebagai berikut : ----------------------------------------------

---------------------- Pasal 1 ---------------------

Perseroan ini bernama Perseroan Komanditer: CV. BERKAT USAHA TANAM selanjutnya disebut "Perseroan". Perseroan ini berkedudukan di Kota Semarang, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Sampangan. Dengan cabang-cabang atau perwakilan-perwakilannya di tempat-tempat lain yang dianggap perlu oleh (para) --- Pesero Pengurus. ------------------------------------------

-------------------- W A K T U ---------------------
-------------------- Pasal 2 ----------------------

Perseroan ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dimulai sejak tanggal akta ini-ditandatangani. ------------------------------------------------------------------

-------------------- MAKSUD DAN TUJUAN ------------------
-------------------- Pasal 3 ---------------------

1. Maksud dan tujuan perseroan ini ialah melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :-------------------
a. Melaksanakan usaha Saprotan, (sarana Pertanian, Perikanan dan Peternakan ); --------------------
b. Melaksanakan usaha Saprodi (Sarana Produksi Pertanian) ; -----------------------------------
c. Kontraktor (biro bangunan) antara lain, dengan merencanakan dan melaksanakan pekerjaan pekerjaan pemborongan pembangunan gedung-gedung, antara lain pemasangan alumunium, gypsum  (partisi/plafon), kaca, serta furniture, perumahan, jalan, jembatan, pengairan (irigasi) termasuk pula pemasangan instalasi listrik, air, gas dan telekomunikasi/telex;---------------------------------- 
-Segala sesuatu dalam arti kata yang seluas-luasnya.------------------------------------------
2. Perseroan dapat mendirikan atau turut mendirikan perseroan-perseroan atau badan-badan lain, baik di-dalam maupun di luar negeri, yang mempunyai maksud- dan tujuan sama atau hampir sama dengan maksud dan tujuan perseroan dan pada umumnya menjalankan segala kegiatan usaha untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas dengan mengindahkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku.----------------------------------------------------

------------------- M O D A L ---------------------
------------------- Pasal 4 ----------------------

1. Modal perseroan ini tidak ditentukan besarnya, akan tetapi sewaktu-waktu akan ternyata dalam buku-buku perseroan, demikian pula besar bagian masing-masing pesero. -------------------------------
2. Para pesero dikreditir dalam buku-buku perseroan ada perhitungan modal mereka masing-masing untuk penyetoran-penyetoran uang dan/atau nilai pemasukan (inbreng) benda dalam perseroan yang telah atau dilakukan oleh mereka dan untuk tiap-tiap pemasukan tersebut akan diberikan suatu tanda pembayaran yang sah sebagai tanda bukti yang ditandatangani oleh para pesero. ------------------
3. Selain modal yang berupa uang (benda) yang ternyata dalam buku-buku itu, (para) Pesero Pengurus juga--- akan mencurahkan tenaga, pikiran dan keahliannya untuk kepentingan dan kemajuan perseroan.

---------- PENGURUSAN DAN TANGGUNG JAWAB ------------
------------- (PARA) PESERO PENGURUS ---------------
------------------- Pasal 5 ----------------------

1. Tuan HUSEIN BAJURI, Sarjana Ekonomi adalah Pesero Pengurus dari perseroan yang  bertanggungjawab sepenuhnya, sedangkan Tuan ALFATOHAFSYAH HASBY adalah Pesero Komanditer dan oleh karenanya hanya bertanggungjawab hingga modal yang dimasukan dalam perseroan. Tuan HUSEIN BAJURI, Sarjana Ekonomi dengan jabatan Direktur, apabila ia berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka wakilnya atau yang ditunjuk berhak dan berwenang mewakili dan mengikat perseroan dimanapun juga baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan   atas nama perseroan melakukan segala perbuatan pengurusan maupun perbuatan pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:---------------------
a. memperoleh, melepaskan atau memindahkan hak atas benda-benda tetap (tak bergerak) bagi atau kepunyaan perseroan; ---------------------------
b. meminjam atau meminjamkan uang untuk dan atas-- nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang perseroan yang disimpan di bank-bank atau tempat-tempat lain);----------------------------
c. menggadaikan atau mempertanggungkan dengan cara- lain harta kekayaan perseroan; --------------
d. mengikat perseroan sebagai penjamin, dan -------
e. mengangkat seorang kuasa atau lebih dan mencabut kembali kekuasaan itu; tidak harus mendapat persetujuan oleh Pesero Komanditer. ---------------------------------------
2. (Para) Pesero Pengurus berwenang dan berkewajiban untuk memegang dan mengatur buku-buku, uang dan hal-hal lain yang menyangkut (usaha-usaha) perseroan dan berwenang pula untuk mengangkat dan/atau memberhentikan para karyawan serta menetapkan gaji mereka.-------------------

-------- WEWENANG (PARA) PESERO KOMANDITER ----------
------------------- Pasal 6 ----------------------

1. (Para) Pesero Komanditer secara pribadi atau oleh yang dikuasakannya berwenang untuk memasuki pekarangan pekarangan, gedung-gedung, seperti kantor-kantor dan bangunan-bangunan lain, yang  dipergunakan atau yang dimiliki oleh perseroan dan berwenang pula untuk melakukan pemeriksaan tentang- keadaan buku-buku, uang dan hal-hal lain yang menyangkut (usaha-usaha) perseroan.---------
2. (Para) Pesero Pengurus berkewajiban untuk memberikan keterangan-keterangan yang diminta dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh (para) Pesero Komanditer. ---------------------------------------

------ PENGUNDURAN DIRI, MENINGGAL DUNIA ATAU PAILIT-----
------------------- Pasal 7 ----------------------

Masing-masing pesero berhak untuk sewaktu-waktu keluar dari perseroan, asalkan kehendaknya itu paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelumnya diberitahukan melalui surat- kepada (para) pesero lainnya, dengan ketentuan bahwa apabila yang keluar itu (para) pesero pengurus maka ia (mereka) wajib lebih dahulu membereskan dan menyelesaikan semua laporan tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain yang menyangkut (usaha-usaha) perseroan.--------------------------------------------

------------------- Pasal 8 ----------------------

1. Apabila salah seorang pesero meninggal dunia, perseroan tidak harus dibubarkan, tetapi (para) pesero yang masih ada bersama-sama dengan (para) ahli waris dari pesero yang meninggal dunia itu, berhak untuk melanjutkan (usaha-usaha) perseroan, dengan ketentuan bahwa jika ahli waris yang bersangkutan terdiri lebih dari seorang, maka para ahli waris (yang memiliki hak bersama-sama) itu harus menunjuk seorang kuasa untuk mewakili dan menjalankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka sebagai pesero dalam perseroan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung dari hari meninggalnya pesero yang bersangkutan.---------------------------------
2. Jika dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan itu para ahli waris belum atau tidak menunjuk seorang kuasa- atau tidak ada pernyataan bahwa mereka (ia) setuju untuk melanjutkan (usaha-usaha) perseroan ini maka mereka (ia) dianggap tidak setuju dan dinyatakan telah keluar dari perseroan terhitung sejak hari  meninggalnya pesero yang bersangkutan dan dalam hal demikian (para) pesero yang masih ada berhak untuk melanjutkan (usaha-usaha) perseroan.---------------------------------

------------------- Pasal 9 ----------------------

Apabila salah seorang pesero dinyatakan pailit, diperkenankan menunda pembayaran utang-utangnya(surseance van betaling) atau dinyatakan di bawah pengampuan (onder curatele gesteld) maka pesero yang-- bersangkutan dianggap telah keluar dari perseroan sehari sebelum peristiwa itu terjadi.----

------------------- Pasal 10 ---------------------

1. Bagian pesero yang keluar atau yang dianggap telah- keluar dari perseroan, akan dibayarkan dengan uang tunai kepada yang berhak menerimanya, yaitu sejumlah bagiannya dalam perseroan menurut neraca dan perhitungan laba-rugi terakhir atau yang dibuat pada waktu keluar atau dianggap keluar pesero yang- bersangkutan dalam waktu 3(tiga) bulan,tanpa bunga.---------------------
2. Dengan pembayaran tersebut (para) pesero yang masih ada berhak sepenuhnya untuk melanjutkan (usaha-usaha) perseroan, dengan sisa kekayaan dan beban (aktiva dan pasiva)nya dan dengan tetap memakai nama perseroan. ---------------------------

------- PENUTUPAN BUKU DAN PEMBUATAN NERACA ---------
------------------- Pasal 11 ---------------------

1. Tiap-tiap tahun pada akhir bulan Desember, buku---buku perseroan harus ditutup dan dalam waktu selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret tahun- berikutnya harus sudah dibuat neraca dan perhitungan laba-rugi perseroan; Untuk pertama kalinya pada buku perseroan ditutup tanggal tigapuluh satu Desember dua ribu tiga belas (31-12-2012). --------------------------------------------
2. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah buku-buku perseroan ditutup, (Para) Pesero Pengurus diwajibkan membuat neraca dan perhitungan laba rugi perseroan.------------------------
3. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut, demikian pula surat-surat laporan tahunan perseroan, harus disimpan di kantor perseroan, sehingga dapat dilihat dan diperiksa/diteliti oleh (Para) Pesero  Komanditer dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari- setelah dibuatnya neraca dan perhitungan laba rugi itu. ------------------------------------
4. Apabila (Para) Pesero Komanditer tidak dapat menyetujuinya maka ia (mereka) berhak untuk mengajukan keberatannya (mereka) kepada (Para) Pesero Pengurus mengenai neraca dan perhitungan laba-rugi dan/atau laporan tahunan tersebut. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari itu (Para) Pesero Komanditer tidak mengajukan keberatannya maka neraca dan perhitungan laba-rugi dan/atau laporan tahunan tersebut dianggap sah dan sebagai tanda pengesahannya semua pesero harus menandatanganinya, yang berarti bahwa (Para) Pesero Komanditer memberikan pengesahan dan pembebasan tanggung jawab (acquite et decharge) sepenuhnya kepada (Para) Pesero Pengurus atas semua tindakan dalam jabatan mereka dalam tahun yang lalu.--------------------------------------------
5. Bilamana mengenai pengesahan neraca dan perhitungan laba-rugi dan/atau laporan tahunan antara para pesero yang tak dapat diselesaikan secara berunding, maka masing-masing pesero berhak- meminta kepada hakim yang berwajib untuk mengangkat 3 (tiga) orang arbiter yang akan memutuskan perselisihan itu dengan suara yang terbanyak setelah memberi kesempatan kepada para pesero mengajukan pendapatnya masing-masing.-----------------
-Para arbiter itu berhak melihat semua buku-buku dan surat-surat perseroan dan memberi keputusan sebagai orang jujur,juga mengenai biaya-biaya yang diperlukan. Para pesero tunduk kepada putusan para arbiter itu.---------------------------------------

------------------- K E U N T U N G A N ----------------
-------------------- Pasal 12 --------------------

1. Keuntungan yang diperoleh dari perseroan Ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya eksploitasi- dan biaya-biaya langsung lainnya dari dan menurut persetujuan semua  pesero dalam perseroan, akan dibagikan kepada/antara pesero masing-masing menurut perbandingan dalam modal perseroan.--------
2. Pembagian keuntungan akan dilakukan dalam waktu 1(satu) bulan setelah neraca dan perhitungan laba rugi yang dimaksudkan dalam pasal 11 itu disahkan.--------------------------

---------------- K E R U G I A N -------------------
------------------- Pasal 13 ---------------------

Kerugian-kerugian yang mungkin diderita oleh perseroan akan ditanggung bersama oleh semua pesero yang besarnya sesuai dengan perhitungan dalam pembagian keuntungan, tetapi dengan ketentuan bahwa apabila kerugian itu sampai terjadi maka (Para) Pesero- Komanditer hanya turut bertanggungjawab sampai dengan besar modal bagian yang dimasukannya dalam perseroan.--------------

-------------------- DANA CADANGAN ------------------
------------------- Pasal 14 ---------------------

1. Apabila dianggap perlu oleh para pesero, sebelum atau pada waktu keuntungan itu dibagikan, sebagian dari keuntungan dapat dipisahkan untuk dana cadangan yang besarnya akan ditetapkan oleh dan atas persetujuan semua pesero. ----------------------------------------
2. Dana cadangan tersebut adalah keuntungan yang belum dibagikan kepada/antara para pesero dan yang akan disediakan untuk menutup kerugian,apabila pada suatu tahun buku menunjukkan bahwa perseroan menderita kerugian sehingga dengan demikian para pesero tidak perlu menambah atau mengurangi modal-- mereka masing masing dalam perseroan untuk mengganti kerugian  itu, kecuali jika dana cadangan itu tidak cukup dan atas persetujuan semua pesero mereka perlu menambah atau mengurangi modal mereka- masing-masing untuk mengganti kerugian itu. ------------------
3. Dana cadangan itu selain dimaksudkan untuk  menutup kerugian juga dapat dipergunakan sebagai modal pembantu menurut kebutuhan modal bekerja perseroan, dengan ketentuan  bahwa semua keuntungan atau kerugian yang diperoleh atau diderita karenanya harus dimasukkan ke dalam perhitungan  laba-rugi perseroan. ------------------------------

------- PENGALIHAN DAN/ATAU PEMBEBANAN BAGIAN  --------
------------------- Pasal 15 ---------------------

-Masing-masing pesero dilarang untuk menjual atau----- secara bagaimanapun mengalihkan dan/atau melepaskan--- hak-hak mereka atau membebani bagianmereka dalam -----perseroan, kecuali dengan persetujuan (para) pesero---lainnya. ----------------------------------

------------------ HAL-HAL LAIN -----------------
---------------------- Pasal 16 --------------------

Hal-hal yang tidak diatur atau tidak cukup diatur--- dalam anggaran dasar ini akan diputuskan oleh para---- pesero secara berunding. -----------------------

---------------- D O M I S I L I -----------------
--------------------- Pasal 17 ---------------------

Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para pesero memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di tempat kedudukan----- perseroan. ------------------------

------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Kota Semarang pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti-tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh: -------------------------------------------

1. Tuan HABIB ,lahir di Semarang tanggal 26-05-1966- (dua puluh enam Mei seribu sembilan ratus enam puluh enam), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Semarang, Jalan Beringin Jaya 88, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Imam Bonjol, Kecamatan Indraprasta, Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK):11010214410135.---------------------------------
2. Tuan SINGGIH, lahir di Klaten tanggal 26-06-1966- (dua puluh enam Juni seribu sembilan ratus  enam puluh enam), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Semarang, Jalan Brotojoyo 88, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Semarang Barat, Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK): 11010214410125.------------------------------- 
-Kedua-duanya pegawai kantor saya, Notaris yang saya, Notaris kenal sebagai para saksi. ----------------
-Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris-kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh penghadap saksi-saksi dan saya, Notaris.-----------------------------------------------Dilangsungkan tanpa perubahan.-----------------------------------------------------------------
____________________
References:

1. Makalah berjudul: "PENGATURAN PENDAFTARAN BADAN USAHA BUKAN BADAN HUKUM MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADAN USAHA", Putu Devi Yustisia Utami, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : deviyustisia27@gmail.com
2. "Akta Pendirian CV", www.academia.edu., Diakses pada tanggal 19 Maret 2023, Link: https://www.academia.edu/17117397/Akta_Pendirian_CV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Three Ways to Conduct FDI in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Knowing Joint Venture Companies in FDI ...