Kamis, 23 Maret 2023

Sejarah Peradilan Islam di Masa Rasulullah SAW

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Rare Case, Convicted for 'Stealthing' on his Female Partner", "Sejarah Peradilan Bangsa Arab Sebelum Islam", "Sharia Investment: Definition, Characteristics, Types, and Benefits", "What Are The Competences of The Religious Courts To Adjudicates In Sharia Economic Cases?" dan "Contoh Gugatan Ekonomi Syariah", dan pada perkuliahan kali ini (edisi bulan Ramadhan 2023) akan dibahas mengenai 'Sejarah Peradilan Islam di Masa Rasulullah SAW'.

Setelah Islam datang dan Allah memerintahkan Nabi-Nya (Muhammad SAW) agar menyampaikan risalah, maka Ia memerintahkan juga agar ia menyelesaikan segala sengketa yang timbul dengan firman-Nya, terjemahan Al Qur'an 4/64, sebagai berikut:[1]
"Maka demi Tuhanmu, mereka itu (hakekatnya) tidak beriman, sehingga mereka mau menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya."

Dan di ayat lain, Ia memerintahkan kepada Nabi-Nya, dan membimbingnya agar memutuskan hukum dengan apa yang Ia turunkan kepadanya, sesuai firman-Nya dalam Al Qur'an 5/51, sebagai berikut:[2]
"Dan putuskanlah hukum di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah."


Kemudian firman-Nya dalam Al Qur'an 4/105, sebagaimana dikutip berikut ini:[3]

"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu, dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antar manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang yang khiyanat."


Mulailah Rasulullah SAW melaksanakan perintah Tuhannya, kemudian ia berda'wah, dan di Madinah ia menampilkan dirinya untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan, dan memberikan fatwa-fatwa, di samping menyampaikan kepada manusia apa yang diwahyukan Allah kepada-Nya tentang hukum-hukum dan mengatur pelaksanaan hukum-hukum tersebut, maka di tangan Nabi SAW, tergenggam kekuasaan-kekuasaan ini semua dan belum dipisahkan, maka diajukanlah kepadanya berbagai perkara lalu ia putuskan hukumnya, sebagaimana halnya ia memberikan fatwa apabila diajukan permohonan fatwa kepadanya, sedang ia memutuskan hukum terhadap hak-hak manusia atas dasar lahirnya perkara dan dengan sumpah apabila tidak ada bukti, dan keputusan hukum Nabi SAW adalah berdasarkan ijtihad dan bukan dari wahyu.[4]

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadist, bahwa Nabi SAW pernah bersabda kepada dua orang laki-laki yang bersengketa tentang harta pusaka antara keduanya yang telah lenyap bukti-buktinya, dengan terjemahan sebagai berikut:[5]

"Sesungguhnya aku hanya seorang manusia sebagaimana kamu semua, sedang kamu mengajukan perkara kepadaku, oleh karena itu, barangkali sebagian kamu lebih mengerti dan lebih mengetahui daripada sebagian yang lain."  


Dan kedua belah pihak dihadapan Nabi SAW, masing-masing bebas (mengemukakan isi hatinya) sehingga masing-masing dapat mendengarkan pembicaraan pihak lawannya. Sedang alat-alat bukti baginya adalah: pengakuan, saksi, sumpah, firasat, diundi dan lain-lainnya. Dan Nabi SAW bersabda:[6]
"Bukti itu (wajib) bagi penggugat, dan sumpah itu (wajib) bagi yang ingkar."

Maksudnya, bahwa penggugat dituntut untuk dapat membuktikan atas gugatannya, dan Nabi SAW kemudian bersabda:[7]
"Aku diperintahkan memutuskan hukum dengan berdasar kepada lahirnya perkara, sedang Allah yang mengetahui segala rahasia."

Di samping itu, setelah da'wah Islam mulai tersebar, maka Rasul SAW, memberi izin sebagian sahabatnya (untuk memutuskan hukum perkara yang mereka hadapi) karena jauhnya tempat, dan bahkan diizinkan juga di antara Sahabatnya untuk memutuskan perkara di tempat Nabi SAW berada, dan hal ini dimaksudkan sebagai pendidikan bagi sahabatnya tentang ijtihad, memutuskan perkara dan memimpin bangsa, serta membimbing dan menyiapkan bolehnya mengangkat penguasa-penguasa dan hakim-hakim.[8] Peradilan di dalam Islam telah terwujud dengan segala ciri khasnya serta prinsip-prinsipnya, sedang Rasul SAW sendiri telah menangani masalah ini sebagaimana beliau juga melimpahkannya kepada Sahabat pembantu-pembantunya, yang memberi arti secara konkrit, bahwa peradilan di masa Rasul SAW langsung ditangani oleh Penguasa pemerintahan, dan bahwa kekuasaan peradilan tidaklah berdiri sendiri terpisah dari kekuasaan pemerintahan.[9] 

____________________
References:

1. "Peradilan Dalam Islam", Muhammad Salam Madkur, Dosen Syari'at Islam pada Fakultas Hukum Universitas Cairo, (alih bahasa: Drs. Imron A.M.) PT. Bina Ilmu, Cetakan Keempat (1990), Surabaya. Hal.: 34.
2. Ibid., Hal.: 34.
3. Ibid., Hal.: 35.
4. Ibid., Hal.: 35.
5. Ibid., Hal.: 35.
6. Ibid., Hal.: 36.
7. Ibid., Hal.: 36.
8. Ibid., Hal.: 36.
9. Ibid., Hal.: 41.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...