Jumat, 24 Maret 2023

Contoh Perjanjian Perkawinan Pisah Harta Sepenuhnya

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Sejarah Peradilan Islam di Masa Rasulullah SAW", "Pre-nuptial Agreement Limits" dan "Contoh Perjanjian Nikah", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Perjanjian Perkawinan Pisah Harta Sepenuhnya'. Dengan demikian, artikel ini merupakan artikel kedua dari artikel sebelumnya yang sejenis. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


PERJANJIAN PERKAWINAN
Nomor : XY

Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, ---------------
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini: ----------------------------------------------------------------------------

1. Tuan A, (...) 
- menurut keterangannya tidak dalam ikatan perkawinan. ------------------------
- Pihak Pertama. -------------------------------------------------------------------------
2. Nona B, (...) 
- menurut keterangannya tidak dalam ikatan perkawinan. -------------------------
- Pihak Kedua. --------------------------------------------------------------------
- Semuanya Warga Negara Indonesia; --------------------------------------------------------

Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, berhubung dengan -- perkawinan yang akan mereka lakukan sepanjang dimungkinkan menurut --------------
Hukum/Undang-undang menerangkan dengan ini membuat perjanjian perkawinan sebagai berikut : ----

---------------------------------------- Pasal 1 -------------------------------------------

Antara para pihak tidak akan terjadi percampuran harta bawaan, harta yang -diperoleh karena warisan atau hibahan maupun harta yang diperoleh selama perkawinan dari barang-barang, hak-hak maupun dari hutang-hutang, demikian pula segala percampuran dari untung dan rugi atau dari persatuan hasil dan pendapatan tidak akan terjadi. -----------------------------------------------------------------------------------
Kekayaan dan hutang dari masing-masing pihak meskipun ada terjadi sebelum dan sesudah perkawinan dilakukan tetap menjadi hak atau  tanggungan masing-masing pihak. -----------------------------------------

----------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------------

Para pihak masing-masing berhak untuk mengurus dan menguasai kekayaannya sendiri baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan memakai segala penghasilan dan pendapatannya untuk dirinya sendiri. --------------------------------------
Pihak Pertama dilarang melepaskan hak milik atas harta kekayaan Pihak Kedua tanpa persetujuan Pihak Kedua, demikian pula Pihak Kedua dilarang melepaskan hak milik atas harta kekayaan Pihak Pertama tanpa persetujuan Pihak Pertama. --------------------

                   ----------------------------------------- Pasal 3 --------------------------------------------- 

Pihak Pertama wajib melindungi Pihak Kedua dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. -------------------------
Pihak Kedua wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. ----------------------
Semua biaya berkaitan dengan pendidikan dan pemeliharaan anak–anak yang dilahirkan sepanjang perkawinan akan ditanggung bersama dan akan disepakati kemudian oleh para pihak. ---------------------

--------------------------------------- Pasal 4 --------------------------------------------

Barang-barang bergerak yang oleh masing-masing pihak didapat dari apapun juga sesudah perkawinan dilangsungkan wajib dibuktikan dengan pertelaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tidak mengurangi hak Pihak Kedua untuk membuktikan adanya barang-barang itu atau seharganya dengan jalan yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. ---------

---------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------------

Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada masing-masing pihak pada waktu perkawinan diputuskan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum akan dianggap sebagai kepunyaan siapa diantara pihak yang memakai atau dianggap biasa memakai barang-barang tersebut, tidak akan diadakan perhitungan, sepanjang atas benda-benda tersebut telah tidak diberikan/dihadiahkan oleh satu pihak kepada pihak lainnya. -------------------------------------------------------------------------------------
Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga berupa perabot-perabot makan, minum dan tidur yang ada di dalam rumah para pihak pada waktu perkawinan diputuskan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum akan dianggap kepunyaan Pihak Kedua sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan perhitungan. --------------------------------------------------------

-------------------------------------- Pasal 6 ------------------------------------------

Barang-barang yang diperoleh karena atau dengan cara apapun juga oleh masing-masing pihak harus dibuktikan dengan surat-surat. ------------------------------------------
Apabila tidak ada bukti-bukti surat maka untuk para pihak atau ahli warisnya, bukti-bukti lain atau pengetahuan umum dapat dianggap dan diterima sebagai bukti yang sah. -------------------------------------
Didalam hal adanya timbul sengketa mengenai kepemilikan suatu benda berupa hak atas tunjuk maupun benda bergerak, dimana masing-masing pihak tidak dapat membuktikan kepemilikannya tersebut, dianggap dan diterima bahwa benda-benda tersebut adalah miliknya para pihak bersama, masing-masing untuk bagian yang sama besarnya. -------------------------------------------------------------------------
Anggapan tersebut tidak boleh merugikan pihak ketiga. ------------------------------------

-------------------------------------- Pasal 7 ------------------------------------------

Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibat-akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Penitera Pengadilan Negeri Kelas I (satu) A Kita Bandung. --------------------------------------------------------
Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa oleh para pihak masing-masing telah dibawa barang-barang sebagai berikut: -------------------------------------------------
Pihak Pertama: ------------------------------------------------------------------------------
- sebuah mobil buatan dst -----------------------------------------------------------------
- 10 (sepuluh) saham dalam perseroan terbatas ”P.T. (...)” berkedudukan di (...) masing-masing dengan harga nominal sebesar Rp. (...); ------------------------
Pihak Kedua: --------------------------------------------------------------------------------
- sebuah rumah tinggal yang didirikan di atas sebidang tanah Hak Milik Nomor (...), terletak di (...) seluas (...) meter persegi, setempat terkenal sebagai Jalan (...); ------------------------------------------------- sejumlah perhiasan dengan perincian sebagaimana ternyata dari daftar bermeterai cukup, ditandatangani oleh para pihak dilekatkan pada minuta akta ini. ------------------------------------------------

--------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ------------------------------

____________________
Reference:

1. "Contoh Akta", lab-hukum.umm.ac.id., Diakses pada tanggal 21 Maret 2023, Link: https://lab-hukum.umm.ac.id., Hal.: 1-2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...