(rumahpantura.com)
Oleh:
Mahmud Kusuma, S.H., M.H.
Sebelum kita melangkah lebih jauh, perlu dipahami bahwa ketentuan hukum atas benda tidak bergerak seperti sebidang tanah penyerahannya (levering) dilakukan harus berdasarkan Akta. Oleh karena itu, lazimnya sebuah perjanjian jual beli tanah di bawah tangan seperti di bawah ini ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta Jual Beli. Konsekwensinya, Para Pihak hendaknya mempertimbangkan secara seksama terkait klausul pelunasan pembayaran dan penyerahan objek perjanjian. Guna memberi kebebasan kepada Para Pihak, atas klausul pelunasan pembayaran dan penyerahan objek perjanjian dimaksud, pada contoh perjanjian jual beli tanah ini menjadikannya belum diatur.
Contoh Perjanjian Jual Beli Tanah
Yang bertanda-tangan di bawah ini:
Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama” (Penjual).
Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua” (Pembeli).
“Pihak Pertama” (Penjual) dan kemudian “Pihak Kedua” (Pembeli) untuk selanjutnya disebut dalam perjanjian ini sebagai “Para Pihak”.
Selanjutnya Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, Pihak Pertama memiliki sebidang tanah untuk dijual;
2. Bahwa, Pihak Kedua adalah seseorang yang sedang membutuhkan sebidang tanah untuk keperluan usaha;
Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan point-point sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Pasal 1
Objek Perjanjian
1. Bahwa, Pihak Pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari Pihak Pertama atas sebidang tanah sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) pasal ini.
2. Sebidang Tanah dengan Hak ………………yang diuraikan dalam Nomor Sertifikat Tanah: ……………, yang beralamat lengkap di……………………………………………, dengan ukuran tanah: panjang ……M2 ( ………………………………………meter), lebar …… M2 (…………………………………meter), luas tanah .................................. M2 ( ……………………meter persegi), dan untuk selanjutnya disebut Tanah.
3. Adapun batas-batas tanah sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) pasal ini adalah sebagaimana berikut:
- Sebelah Utara : .....................................
- Sebelah Selatan : .....................................
- Sebelah Timur : .....................................
- Sebelah Barat : .....................................
Pasal 2
Harga & Pembayaran
1. Harga tanah yang disetujui oleh Para Pihak dengan harga sebesar Rp ………………………/Meter persegi, sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah sebesar Rp ……………………… (…………………Rupiah);
2. Pihak Kedua akan membayarkan kepada Pihak Pertama secara tunai selambat-lambatnya pada hari ..............., tanggal: ………..... setelah ditandatanganinya Perjanjian Jual-Beli Tanah ini.
Pasal 3
Pernyataan Jaminan
1. Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang dijualnya sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) pasal 1 adalah milik dari Pihak Pertama, dan dengan ini Pihak Pertama menyatakan menjamin bahwa tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikan atas tanahnya tidak sedang dialihkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun dan apapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak manapun juga.
2. Pernyataan jaminan Pihak Pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) Pasal ini adalah dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Dan dengan ini Pihak Pertama menyatakan bertanggungjawab atas segala konsekwensi hukum dari pernyataan sebagaimana dimaksud.
3. Pihak Pertama wajib membantu Pihak Kedua dalam proses Akta Jual Beli (AJB) dan proses Pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dimaksud menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan proses Akta Jual Beli (AJB) dan proses Pembaliknamaan serta perpindahan hak atas tanah dimaksud dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Pasal 4
Pajak, Biaya Pembuatan Akta Jual Beli, Iuran & Pungutan
1. Terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditentukan oleh Undang-undang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua (Pembeli);
2. Atas Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-undang menjadi tanggung jawab dari Pihak Pertama (Penjual);
3. Mengenai Biaya Pembuatan Akta Jual Beli antara Para Pihak sepakat untuk menanggungnya masing-masing 50% (lima puluh persen) dari biaya yang timbul;
4. Mengenai Iuran dan Pungutan yang timbul berkaitan dengan transaksi jual-beli tanah ini Para Pihak sepakat untuk menanggungnya masing-masing 50% (lima puluh persen) dari biaya yang timbul.
Pasal 5
Penyelesaian Perselisihan
1. Setiap perselisihan yang timbul baik yang menyangkut isi maupun pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
2. Apabila musyawarah yang dilakukan gagal mencapai kesepakatan maka para pihak sepakat memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri __________,
Pasal 6
Addendum
Dalam hal terjadi keadaan baru, Para Pihak sepakat untuk membuat addendum dalam perjanjian ini dan menjadikannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sah.
Kota/Kab._______, ___ November 2019
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(___________) (___________)
Saksi-saksi
Saksi Pihak Pertama Saksi Pihak Kedua
(___________) (___________)
__________________________
Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama” (Penjual).
Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua” (Pembeli).
“Pihak Pertama” (Penjual) dan kemudian “Pihak Kedua” (Pembeli) untuk selanjutnya disebut dalam perjanjian ini sebagai “Para Pihak”.
Selanjutnya Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, Pihak Pertama memiliki sebidang tanah untuk dijual;
2. Bahwa, Pihak Kedua adalah seseorang yang sedang membutuhkan sebidang tanah untuk keperluan usaha;
Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan point-point sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Pasal 1
Objek Perjanjian
1. Bahwa, Pihak Pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari Pihak Pertama atas sebidang tanah sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) pasal ini.
2. Sebidang Tanah dengan Hak ………………yang diuraikan dalam Nomor Sertifikat Tanah: ……………, yang beralamat lengkap di……………………………………………, dengan ukuran tanah: panjang ……M2 ( ………………………………………meter), lebar …… M2 (…………………………………meter), luas tanah .................................. M2 ( ……………………meter persegi), dan untuk selanjutnya disebut Tanah.
3. Adapun batas-batas tanah sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) pasal ini adalah sebagaimana berikut:
- Sebelah Utara : .....................................
- Sebelah Selatan : .....................................
- Sebelah Timur : .....................................
- Sebelah Barat : .....................................
Pasal 2
Harga & Pembayaran
1. Harga tanah yang disetujui oleh Para Pihak dengan harga sebesar Rp ………………………/Meter persegi, sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah sebesar Rp ……………………… (…………………Rupiah);
2. Pihak Kedua akan membayarkan kepada Pihak Pertama secara tunai selambat-lambatnya pada hari ..............., tanggal: ………..... setelah ditandatanganinya Perjanjian Jual-Beli Tanah ini.
Pasal 3
Pernyataan Jaminan
1. Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang dijualnya sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) pasal 1 adalah milik dari Pihak Pertama, dan dengan ini Pihak Pertama menyatakan menjamin bahwa tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikan atas tanahnya tidak sedang dialihkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun dan apapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak manapun juga.
2. Pernyataan jaminan Pihak Pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) Pasal ini adalah dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Dan dengan ini Pihak Pertama menyatakan bertanggungjawab atas segala konsekwensi hukum dari pernyataan sebagaimana dimaksud.
3. Pihak Pertama wajib membantu Pihak Kedua dalam proses Akta Jual Beli (AJB) dan proses Pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dimaksud menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan proses Akta Jual Beli (AJB) dan proses Pembaliknamaan serta perpindahan hak atas tanah dimaksud dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Pasal 4
Pajak, Biaya Pembuatan Akta Jual Beli, Iuran & Pungutan
1. Terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditentukan oleh Undang-undang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua (Pembeli);
2. Atas Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-undang menjadi tanggung jawab dari Pihak Pertama (Penjual);
3. Mengenai Biaya Pembuatan Akta Jual Beli antara Para Pihak sepakat untuk menanggungnya masing-masing 50% (lima puluh persen) dari biaya yang timbul;
4. Mengenai Iuran dan Pungutan yang timbul berkaitan dengan transaksi jual-beli tanah ini Para Pihak sepakat untuk menanggungnya masing-masing 50% (lima puluh persen) dari biaya yang timbul.
Penyelesaian Perselisihan
1. Setiap perselisihan yang timbul baik yang menyangkut isi maupun pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
2. Apabila musyawarah yang dilakukan gagal mencapai kesepakatan maka para pihak sepakat memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri __________,
Pasal 6
Addendum
Dalam hal terjadi keadaan baru, Para Pihak sepakat untuk membuat addendum dalam perjanjian ini dan menjadikannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sah.
Kota/Kab._______, ___ November 2019
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(___________) (___________)
Saksi-saksi
Saksi Pihak Pertama Saksi Pihak Kedua
(___________) (___________)
__________________________
Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.
Lihat juga contoh Surat Kuasa Untuk Membeli Tanah, pada Link berikut ini. Dan contoh Surat Kuasa Untuk Menjual Tanah lihat pada Link berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar