Selasa, 28 Maret 2023

Contoh Akta Pendirian CV

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Sejarah Peradilan Islam di Masa Khilafah", "Contoh SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)", "Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)" dan "Process and Requirements for Establishing a Limited Liability Company for Foreign Investment", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Akta Pendirian CV'. Comaanditer Venootschap (CV) Persekutuan Komanditer  atau CV adalah firma yang  memiliki satu atau lebih sekutu  diam. Yaitu sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan dalam suatu persekutuan. Sekutu diam atau komanditer disebut silent partner, yang berhak untuk mengawasi pengurusan persekutuan komanditer secara intern. Pendirian CV tidak diatur secara khusus di dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), akan tetapi oleh karena CV merupakan Firma maka untuk pengaturan CV juga diberlakukan ketentuan pasal 22 dan 23 KUHD. CV didirikan dengan membuat anggaran dasar melalui akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, didaftarkan di PN dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Syarat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM tidak diperlukan karena CV sama halnya dengan Firma bukan merupakan badan hukum, dimana tidak ada pemisahan harta kekayaan antara harta kekayaan CV dengan harta kekayaan pribadi para sekutu komplementer.[1] Perhatikan contoh akta pendirian CV berikut ini:[2]


AKTA PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER
“ CV. BERKAT USAHA TANAM “ 
  Nomor: 08.

-Pada hari ini, Selasa tanggal 12-06-2012 (dua belas Juni dua ribu dua belas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia bagian Barat).-------------------------------
-Berhadapan dengan saya, ARIS SUSANTO, Sarjana Hukum,-Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Semarang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan dibagian pada bagian akhir akta ini:------------------------------------------------------

1. Tuan HUSEIN BAJURI, Sarjana Ekonomi, lahir di Blambangan Pagar, tanggal 02-07-1953 (dua Juli seribusembilanratus limapuluh tiga), Warga Negara  Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal Kota Semarang, Komplek Jati Indah  D/12, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 002, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) :1801060207530003 ;-------------
2. Tuan ALFATOHAFSYAH HASBY, lahir di Kaliwungu, tanggal 09-06-1988 (sembilan Juni seribu sembilan--ratus delapanpuluh delapan),Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Semarang, Jalan Singkepung Nomor 56 Lingkungan 02, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 008, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukanikmat, pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 1871120906880006 ;-----------------------------------------------------------------------
-Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.--------------------------------------------
-Para Penghadap sebagaimana tersebut diatas menerangkan dalam akta ini bahwa mereka telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu Perseroan Komanditer dengan tidak mengurangi izin dari yang berwenang sepanjang mengenai pendirian perusahaan-perusahaannya dengan aturan-aturan atau Anggaran Dasar sebagai berikut : ----------------------------------------------

---------------------- Pasal 1 ---------------------

Perseroan ini bernama Perseroan Komanditer: CV. BERKAT USAHA TANAM selanjutnya disebut "Perseroan". Perseroan ini berkedudukan di Kota Semarang, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Sampangan. Dengan cabang-cabang atau perwakilan-perwakilannya di tempat-tempat lain yang dianggap perlu oleh (para) --- Pesero Pengurus. ------------------------------------------

-------------------- W A K T U ---------------------
-------------------- Pasal 2 ----------------------

Perseroan ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dimulai sejak tanggal akta ini-ditandatangani. ------------------------------------------------------------------

-------------------- MAKSUD DAN TUJUAN ------------------
-------------------- Pasal 3 ---------------------

1. Maksud dan tujuan perseroan ini ialah melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :-------------------
a. Melaksanakan usaha Saprotan, (sarana Pertanian, Perikanan dan Peternakan ); --------------------
b. Melaksanakan usaha Saprodi (Sarana Produksi Pertanian) ; -----------------------------------
c. Kontraktor (biro bangunan) antara lain, dengan merencanakan dan melaksanakan pekerjaan pekerjaan pemborongan pembangunan gedung-gedung, antara lain pemasangan alumunium, gypsum  (partisi/plafon), kaca, serta furniture, perumahan, jalan, jembatan, pengairan (irigasi) termasuk pula pemasangan instalasi listrik, air, gas dan telekomunikasi/telex;---------------------------------- 
-Segala sesuatu dalam arti kata yang seluas-luasnya.------------------------------------------
2. Perseroan dapat mendirikan atau turut mendirikan perseroan-perseroan atau badan-badan lain, baik di-dalam maupun di luar negeri, yang mempunyai maksud- dan tujuan sama atau hampir sama dengan maksud dan tujuan perseroan dan pada umumnya menjalankan segala kegiatan usaha untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas dengan mengindahkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku.----------------------------------------------------

------------------- M O D A L ---------------------
------------------- Pasal 4 ----------------------

1. Modal perseroan ini tidak ditentukan besarnya, akan tetapi sewaktu-waktu akan ternyata dalam buku-buku perseroan, demikian pula besar bagian masing-masing pesero. -------------------------------
2. Para pesero dikreditir dalam buku-buku perseroan ada perhitungan modal mereka masing-masing untuk penyetoran-penyetoran uang dan/atau nilai pemasukan (inbreng) benda dalam perseroan yang telah atau dilakukan oleh mereka dan untuk tiap-tiap pemasukan tersebut akan diberikan suatu tanda pembayaran yang sah sebagai tanda bukti yang ditandatangani oleh para pesero. ------------------
3. Selain modal yang berupa uang (benda) yang ternyata dalam buku-buku itu, (para) Pesero Pengurus juga--- akan mencurahkan tenaga, pikiran dan keahliannya untuk kepentingan dan kemajuan perseroan.

---------- PENGURUSAN DAN TANGGUNG JAWAB ------------
------------- (PARA) PESERO PENGURUS ---------------
------------------- Pasal 5 ----------------------

1. Tuan HUSEIN BAJURI, Sarjana Ekonomi adalah Pesero Pengurus dari perseroan yang  bertanggungjawab sepenuhnya, sedangkan Tuan ALFATOHAFSYAH HASBY adalah Pesero Komanditer dan oleh karenanya hanya bertanggungjawab hingga modal yang dimasukan dalam perseroan. Tuan HUSEIN BAJURI, Sarjana Ekonomi dengan jabatan Direktur, apabila ia berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka wakilnya atau yang ditunjuk berhak dan berwenang mewakili dan mengikat perseroan dimanapun juga baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan   atas nama perseroan melakukan segala perbuatan pengurusan maupun perbuatan pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:---------------------
a. memperoleh, melepaskan atau memindahkan hak atas benda-benda tetap (tak bergerak) bagi atau kepunyaan perseroan; ---------------------------
b. meminjam atau meminjamkan uang untuk dan atas-- nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang perseroan yang disimpan di bank-bank atau tempat-tempat lain);----------------------------
c. menggadaikan atau mempertanggungkan dengan cara- lain harta kekayaan perseroan; --------------
d. mengikat perseroan sebagai penjamin, dan -------
e. mengangkat seorang kuasa atau lebih dan mencabut kembali kekuasaan itu; tidak harus mendapat persetujuan oleh Pesero Komanditer. ---------------------------------------
2. (Para) Pesero Pengurus berwenang dan berkewajiban untuk memegang dan mengatur buku-buku, uang dan hal-hal lain yang menyangkut (usaha-usaha) perseroan dan berwenang pula untuk mengangkat dan/atau memberhentikan para karyawan serta menetapkan gaji mereka.-------------------

-------- WEWENANG (PARA) PESERO KOMANDITER ----------
------------------- Pasal 6 ----------------------

1. (Para) Pesero Komanditer secara pribadi atau oleh yang dikuasakannya berwenang untuk memasuki pekarangan pekarangan, gedung-gedung, seperti kantor-kantor dan bangunan-bangunan lain, yang  dipergunakan atau yang dimiliki oleh perseroan dan berwenang pula untuk melakukan pemeriksaan tentang- keadaan buku-buku, uang dan hal-hal lain yang menyangkut (usaha-usaha) perseroan.---------
2. (Para) Pesero Pengurus berkewajiban untuk memberikan keterangan-keterangan yang diminta dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh (para) Pesero Komanditer. ---------------------------------------

------ PENGUNDURAN DIRI, MENINGGAL DUNIA ATAU PAILIT-----
------------------- Pasal 7 ----------------------

Masing-masing pesero berhak untuk sewaktu-waktu keluar dari perseroan, asalkan kehendaknya itu paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelumnya diberitahukan melalui surat- kepada (para) pesero lainnya, dengan ketentuan bahwa apabila yang keluar itu (para) pesero pengurus maka ia (mereka) wajib lebih dahulu membereskan dan menyelesaikan semua laporan tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain yang menyangkut (usaha-usaha) perseroan.--------------------------------------------

------------------- Pasal 8 ----------------------

1. Apabila salah seorang pesero meninggal dunia, perseroan tidak harus dibubarkan, tetapi (para) pesero yang masih ada bersama-sama dengan (para) ahli waris dari pesero yang meninggal dunia itu, berhak untuk melanjutkan (usaha-usaha) perseroan, dengan ketentuan bahwa jika ahli waris yang bersangkutan terdiri lebih dari seorang, maka para ahli waris (yang memiliki hak bersama-sama) itu harus menunjuk seorang kuasa untuk mewakili dan menjalankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka sebagai pesero dalam perseroan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung dari hari meninggalnya pesero yang bersangkutan.---------------------------------
2. Jika dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan itu para ahli waris belum atau tidak menunjuk seorang kuasa- atau tidak ada pernyataan bahwa mereka (ia) setuju untuk melanjutkan (usaha-usaha) perseroan ini maka mereka (ia) dianggap tidak setuju dan dinyatakan telah keluar dari perseroan terhitung sejak hari  meninggalnya pesero yang bersangkutan dan dalam hal demikian (para) pesero yang masih ada berhak untuk melanjutkan (usaha-usaha) perseroan.---------------------------------

------------------- Pasal 9 ----------------------

Apabila salah seorang pesero dinyatakan pailit, diperkenankan menunda pembayaran utang-utangnya(surseance van betaling) atau dinyatakan di bawah pengampuan (onder curatele gesteld) maka pesero yang-- bersangkutan dianggap telah keluar dari perseroan sehari sebelum peristiwa itu terjadi.----

------------------- Pasal 10 ---------------------

1. Bagian pesero yang keluar atau yang dianggap telah- keluar dari perseroan, akan dibayarkan dengan uang tunai kepada yang berhak menerimanya, yaitu sejumlah bagiannya dalam perseroan menurut neraca dan perhitungan laba-rugi terakhir atau yang dibuat pada waktu keluar atau dianggap keluar pesero yang- bersangkutan dalam waktu 3(tiga) bulan,tanpa bunga.---------------------
2. Dengan pembayaran tersebut (para) pesero yang masih ada berhak sepenuhnya untuk melanjutkan (usaha-usaha) perseroan, dengan sisa kekayaan dan beban (aktiva dan pasiva)nya dan dengan tetap memakai nama perseroan. ---------------------------

------- PENUTUPAN BUKU DAN PEMBUATAN NERACA ---------
------------------- Pasal 11 ---------------------

1. Tiap-tiap tahun pada akhir bulan Desember, buku---buku perseroan harus ditutup dan dalam waktu selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret tahun- berikutnya harus sudah dibuat neraca dan perhitungan laba-rugi perseroan; Untuk pertama kalinya pada buku perseroan ditutup tanggal tigapuluh satu Desember dua ribu tiga belas (31-12-2012). --------------------------------------------
2. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah buku-buku perseroan ditutup, (Para) Pesero Pengurus diwajibkan membuat neraca dan perhitungan laba rugi perseroan.------------------------
3. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut, demikian pula surat-surat laporan tahunan perseroan, harus disimpan di kantor perseroan, sehingga dapat dilihat dan diperiksa/diteliti oleh (Para) Pesero  Komanditer dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari- setelah dibuatnya neraca dan perhitungan laba rugi itu. ------------------------------------
4. Apabila (Para) Pesero Komanditer tidak dapat menyetujuinya maka ia (mereka) berhak untuk mengajukan keberatannya (mereka) kepada (Para) Pesero Pengurus mengenai neraca dan perhitungan laba-rugi dan/atau laporan tahunan tersebut. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari itu (Para) Pesero Komanditer tidak mengajukan keberatannya maka neraca dan perhitungan laba-rugi dan/atau laporan tahunan tersebut dianggap sah dan sebagai tanda pengesahannya semua pesero harus menandatanganinya, yang berarti bahwa (Para) Pesero Komanditer memberikan pengesahan dan pembebasan tanggung jawab (acquite et decharge) sepenuhnya kepada (Para) Pesero Pengurus atas semua tindakan dalam jabatan mereka dalam tahun yang lalu.--------------------------------------------
5. Bilamana mengenai pengesahan neraca dan perhitungan laba-rugi dan/atau laporan tahunan antara para pesero yang tak dapat diselesaikan secara berunding, maka masing-masing pesero berhak- meminta kepada hakim yang berwajib untuk mengangkat 3 (tiga) orang arbiter yang akan memutuskan perselisihan itu dengan suara yang terbanyak setelah memberi kesempatan kepada para pesero mengajukan pendapatnya masing-masing.-----------------
-Para arbiter itu berhak melihat semua buku-buku dan surat-surat perseroan dan memberi keputusan sebagai orang jujur,juga mengenai biaya-biaya yang diperlukan. Para pesero tunduk kepada putusan para arbiter itu.---------------------------------------

------------------- K E U N T U N G A N ----------------
-------------------- Pasal 12 --------------------

1. Keuntungan yang diperoleh dari perseroan Ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya eksploitasi- dan biaya-biaya langsung lainnya dari dan menurut persetujuan semua  pesero dalam perseroan, akan dibagikan kepada/antara pesero masing-masing menurut perbandingan dalam modal perseroan.--------
2. Pembagian keuntungan akan dilakukan dalam waktu 1(satu) bulan setelah neraca dan perhitungan laba rugi yang dimaksudkan dalam pasal 11 itu disahkan.--------------------------

---------------- K E R U G I A N -------------------
------------------- Pasal 13 ---------------------

Kerugian-kerugian yang mungkin diderita oleh perseroan akan ditanggung bersama oleh semua pesero yang besarnya sesuai dengan perhitungan dalam pembagian keuntungan, tetapi dengan ketentuan bahwa apabila kerugian itu sampai terjadi maka (Para) Pesero- Komanditer hanya turut bertanggungjawab sampai dengan besar modal bagian yang dimasukannya dalam perseroan.--------------

-------------------- DANA CADANGAN ------------------
------------------- Pasal 14 ---------------------

1. Apabila dianggap perlu oleh para pesero, sebelum atau pada waktu keuntungan itu dibagikan, sebagian dari keuntungan dapat dipisahkan untuk dana cadangan yang besarnya akan ditetapkan oleh dan atas persetujuan semua pesero. ----------------------------------------
2. Dana cadangan tersebut adalah keuntungan yang belum dibagikan kepada/antara para pesero dan yang akan disediakan untuk menutup kerugian,apabila pada suatu tahun buku menunjukkan bahwa perseroan menderita kerugian sehingga dengan demikian para pesero tidak perlu menambah atau mengurangi modal-- mereka masing masing dalam perseroan untuk mengganti kerugian  itu, kecuali jika dana cadangan itu tidak cukup dan atas persetujuan semua pesero mereka perlu menambah atau mengurangi modal mereka- masing-masing untuk mengganti kerugian itu. ------------------
3. Dana cadangan itu selain dimaksudkan untuk  menutup kerugian juga dapat dipergunakan sebagai modal pembantu menurut kebutuhan modal bekerja perseroan, dengan ketentuan  bahwa semua keuntungan atau kerugian yang diperoleh atau diderita karenanya harus dimasukkan ke dalam perhitungan  laba-rugi perseroan. ------------------------------

------- PENGALIHAN DAN/ATAU PEMBEBANAN BAGIAN  --------
------------------- Pasal 15 ---------------------

-Masing-masing pesero dilarang untuk menjual atau----- secara bagaimanapun mengalihkan dan/atau melepaskan--- hak-hak mereka atau membebani bagianmereka dalam -----perseroan, kecuali dengan persetujuan (para) pesero---lainnya. ----------------------------------

------------------ HAL-HAL LAIN -----------------
---------------------- Pasal 16 --------------------

Hal-hal yang tidak diatur atau tidak cukup diatur--- dalam anggaran dasar ini akan diputuskan oleh para---- pesero secara berunding. -----------------------

---------------- D O M I S I L I -----------------
--------------------- Pasal 17 ---------------------

Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para pesero memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di tempat kedudukan----- perseroan. ------------------------

------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Kota Semarang pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti-tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh: -------------------------------------------

1. Tuan HABIB ,lahir di Semarang tanggal 26-05-1966- (dua puluh enam Mei seribu sembilan ratus enam puluh enam), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Semarang, Jalan Beringin Jaya 88, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Imam Bonjol, Kecamatan Indraprasta, Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK):11010214410135.---------------------------------
2. Tuan SINGGIH, lahir di Klaten tanggal 26-06-1966- (dua puluh enam Juni seribu sembilan ratus  enam puluh enam), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Semarang, Jalan Brotojoyo 88, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Semarang Barat, Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK): 11010214410125.------------------------------- 
-Kedua-duanya pegawai kantor saya, Notaris yang saya, Notaris kenal sebagai para saksi. ----------------
-Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris-kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh penghadap saksi-saksi dan saya, Notaris.-----------------------------------------------Dilangsungkan tanpa perubahan.-----------------------------------------------------------------
____________________
References:

1. Makalah berjudul: "PENGATURAN PENDAFTARAN BADAN USAHA BUKAN BADAN HUKUM MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADAN USAHA", Putu Devi Yustisia Utami, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : deviyustisia27@gmail.com
2. "Akta Pendirian CV", www.academia.edu., Diakses pada tanggal 19 Maret 2023, Link: https://www.academia.edu/17117397/Akta_Pendirian_CV

Senin, 27 Maret 2023

Sejarah Peradilan Islam di Masa Khilafah

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo


Di masa Abu Bakar tidak nampak ada suatu perubahan dalam lapangan peradilan ini, karena kesibukannya memerangi sebagian kaum Muslimin yang murtad sepeninggal Rasul SAW, dan kaum pembangkang menunaikan zakat dan urusan-urusan politik dan pemerintahan lainnya, di samping belum meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada waktu itu. Hanya diriwayatkan, bahwa pada masa Abu Bakar ini, urusan qadla' diserahkan kepada Umar bin Khattab selama dua tahun lamanya, namun selama itu tidak pernah terjadi adanya sengketa yang perlu dihadapkan ke muka Pengadilan, karena dikenalnya Umar sebagai orang yang sangat keras, dan juga karena faktor pribadi-pribadi kaum Muslimin pada masa itu yang dikenal sebagai sangat saleh dan toleran terhadap sesama Muslim, sehingga faktor inilah yang sangat membantu tidak terwujudnya selisih sengketa di antara mereka.[1]

Tetapi setelah meluasnya wilayah kekuasaan Islam di masa Umar bin Khattab serta semakin banyaknya beban-beban yang menyangkut bidang peradilan ini, ditambah dengan keharusan peningkatan perhatian dalam urusan pemerintahan di daerah-daerah, maka Khilafah Umar bin Khattab mulai memisahkan antara kekuasaan peradilan dengan kekuasaan pemerintahan, dan ia mengangkat Abu Darda' sebagai qadli kota Madinah, dan Syuraih bin Qais bin Abil Ash di Mesir.[2]

Diriwayatkanlah bahwa Umar bin Khattab pernah berkata kepada salah seorang qadli sebagaimana berikut:[3]
"Janganlah dibawa kehadapanku, kasus persengketaan yang bernilai satu atau dua dirham."

"Dan setelah urusan peradilan ini merupakan bagian dari kekuasaan umum, maka di antara wewenang penguasa adalah menentukan wewenang qadli terhadap sebagian urusan peradilan yang harus ditanganinya serta membatasi wewenang tersebut," dan karena itu, maka Khilafah Umar ketika mengangkat pejabat-pejabat qadli, beliau membatasi mereka, khusus tentang penyelesaian sengketa harta benda (urusan perdata), tetapi perkara-perkara jinayah (pidana) yang menyangkut hukum qishash, atau had-had maka tetap menjadi wewenang Khalifah dan penguasa-penguasa daereah.[4]

Sedang Khilafah Usman bin Affan adalah Khalifah yang pertama kali mendirikan gedung peradilan, yang di masa dua orang Khalifah sebelumnya, kegiatan ini dilakukan di masjid. Demikian juga di masa Khalifah-khalifah ini telah diterbitkan gaji bagi pejabat-pejabat peradilan dengan diambilkan dari Kas Baitul Mal yang mula-mula dirintis di masa Khilafah Abu Bakar.[5]

Demikian pula Khalifah Ali bin Abi Thalib mengangkat An Na-kha'i sebagai Gubernur di Ustur dan Mesir dengan pesan-pesannya, agar ia bertakwa kepada Allah, dan agar hatinya diliputi rasa kasih sayang dan kecintaan kepada rakyat, dan agar bermusyawarah dan memilih penasehat-penasehat, serta dijelaskannya tentang siasat pemerintahan, lalu ia berkata (memberi pesan) tentang khusus urusan qadla': "Kemudian pilihlah untuk jabatan qadli, di antara rakyatmu yang engkau pandang sebagai orang terhormat yang tidak disibukkan oleh urusan-urusan lain...dan anjurkanlah agar mereka bersabar dalam usaha mengungkapkan tabir yang menyelimuti rahasia perkara yang sebenarnya, lalu pilihlah orang yang tidak sombong lantaran pujian, dan tidak condong lantaran hasutan, kemudian perbanyaklah memberikan pesan-pesan kepadanya dan berilah fasilitas yang dapat meringankan bebannya...".[6]

Dan Khilafah-khilafah sering kali memperbaharui pesan-pesan mereka kepada para penguasa dan qadl-qadli dengan memberikan bimbingan-bimbingan. Di antaranya adalah surat Khalifah Umar kepada Abu Musa Al Asy'ari--qadli di Kufah--yang isinya mengandung pokok-pokok penyelesaian perkara di muka sidang, yang ternyata disambut dan diterima di kalangan Ulama' serta dihimpunlah daripadanya, pokok-pokok hukum.[7]

Para Khalifah, apabila dihadapkan suatu perkara kepada mereka, atau dimohon memberikan fatwa hukum, maka mereka mencari ketentuan hukumnya di dalam Kitabullah, kemudian apabila mereka tidak menemukannya suatu ketentuan hukum di dalam Kitabullah, maka mereka mencarinya di dalam Sunnah Nabi SAW, lalu apabila mereka tidak mendapatkannya di dalam Sunnah, maka mereka menanyakan orang-orang, apakah di antara mereka ada yang mengetahui hukum perkara seperti itu di dalam Sunnah, apabila ditemukan maka mereka berpegang dengan Sunnah tersebut setelah memperoleh penguat dengan saksi-saksi, seperti yang diperbuat Abu Bakar, Umar, atau dengan menyumpah pembawa Sunnah tersebut atau kebenarannya sebagaimana yang dilakukan Ali bin Abi Thalib. Dan kalau mereka tidak menemukan hukum masalah yang mereka hadapi itu dengan cara demikian, maka mereka berijtihad dengan ijtihad bersama (jama'i) apabila masalah itu menyangkut hukum dan berhubungan dengan masyarakat, dan dengan ijtihad perorangan (fardy) apabila masalahnya menyangkut hal-hal yang bersifat khusus, menyangkut urusan orang-seorang.[8]

Dapat diambil kesimpulan, bahwa pada periode khilafah ini, para qadli belum mempunyai sekretaris atau catatan yang menghimpun hukum-hukum produk qadla'nya, karena qadlilah yang melaksanakan sendiri segala keputusan yang dikeluarkannya, demikian juga qadli pada masa itu belum memiliki tempat khusus (gedung pengadilan), sehingga mula-mula seorang qadli hanya berada di rumah, kemudian pihak-pihak yang berperkara itu datang ke rumahnya, lalu diperiksa dan diputus di situ juga. Kemudian perkembangan selanjutnya, masjid lah yang dijadikan tempat untuk menyelesaikan segala sengketa dimana fungsi masjid yang sebenarnya tidaklah terbatas hanya untuk melakukan sembahyang saja, tetapi ia merupakan pusat bagi memecahkan segala urusan sosial, seperti peradilan, pengajaran, dan memecahkan berbagai masalah.[9] 
____________________
References:

1. "Peradilan Dalam Islam", Muhammad Salam Madkur, Dosen Syari'at Islam pada Fakultas Hukum Universitas Cairo, (alih bahasa: Drs. Imron A.M.) PT. Bina Ilmu, Cetakan Keempat (1990), Surabaya. Hal.: 41.
2. Ibid., Hal.: 41.
3. Ibid., Hal.: 42.
4. Ibid., Hal.: 42.
5. Ibid., Hal.: 42.
6. Ibid., Hal.: 42.
7. Ibid., Hal.: 42-43.
8. Ibid., Hal.: 46-47.
9. Ibid., Hal.: 47.

Sabtu, 25 Maret 2023

Strange Case, Assault Because Forgetting To Say Wedding Anniversary

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Perjanjian Perkawinan Pisah Harta", "Strange Case, Robbing IDR 345.000,- Then Hide in a Cave for 14 Years", you may read also "Totally Weird Case, Police Officer Steals a Police Motorbike at the Police Station" and on this occasion we will discuss about 'Strange Case, Assault Because Forgetting To Say Wedding Anniversary'.

A 32-year-old man in India was recently beaten by his own wife and in-laws. This happened after the husband and wife got into a fight. An argument broke out because the husband forgot to wish his wife on their wedding anniversary. The incident occurred in Mumbai City on Sunday (19/1/2023) or the day after their wedding anniversary. As reported by The Hindustan Times on Tuesday (21/2/2023), local police officers revealed that the wife was angry with her husband for not remembering their wedding anniversary.[1]

Local Police officers said the wife was angry with her husband for not remembering their wedding anniversary. The 27-year-old woman then called her parents and brother to where she lived with her husband. When they arrived, the four men attacked the man and damaged his vehicle. Senior Inspector of Ghatkopar Police Station, Sanjay Dahake, said the four perpetrators have been charged with assault.[2]

He ensured the Police would look into the matter and take legal action against them. The Indian man who was the victim of the beating of his wife and in-laws was identified as Vishal Nangre. He works as a driver for a courier company. Meanwhile his wife, whose name is Kalpana, works at a food outlet. The couple got married in 2018 and they live in Baiganwadi, Govandi. Nangre said he had a fight with his wife after forgetting their wedding anniversary on February 18.[3]

The following night, while he was washing vehicles near his home, his wife suddenly attacked him after work. Nangre said his mother was also a victim of an attack by the Kalpana family. The wife then said she didn't want to live with him anymore. The wife's parents and brother then came to her house after being contacted by Kalpana. At that moment, his brother-in-law was found to have damaged Nangre's vehicle and broken the windows of his house.[4]

Setelah kejadian itu, kedua keluarga sebenarnya sempat mencoba membicarakan persoalan yang terjadi di rumah ibu Nangre di Ghatkopar West. Namun, keadaan kembali memanas dan Kalpana sampai menampar ibu mertuanya yang mengakibatkan perselisihan lebih lanjut yang berakhir dengan Nangre dan ibunya dipukuli. Setelah pergi ke rumah sakit Rajawadi terdekat bersama ibunya, Nangre kemudian melapor ke polisi. Polisi India telah menyatakan bahwa mereka sedang menyelidiki kasus tersebut.[5] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Lupa Ucapkan Ulang Tahun Pernikahan, Pria Ini Dihajar Istri dan Mertua, Polisi Turun Tangan", www.kompas.com., Diakses pada tanggal 23 Maret 2023, Link: https://www.kompas.com/global/read/2023/02/26/161200370/lupa-ucapkan-ulang-tahun-pernikahan-pria-ini-dihajar-istri-dan-mertua?page=2
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.

Jumat, 24 Maret 2023

Contoh Perjanjian Perkawinan Pisah Harta Sepenuhnya

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Sejarah Peradilan Islam di Masa Rasulullah SAW", "Pre-nuptial Agreement Limits" dan "Contoh Perjanjian Nikah", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Perjanjian Perkawinan Pisah Harta Sepenuhnya'. Dengan demikian, artikel ini merupakan artikel kedua dari artikel sebelumnya yang sejenis. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


PERJANJIAN PERKAWINAN
Nomor : XY

Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, ---------------
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini: ----------------------------------------------------------------------------

1. Tuan A, (...) 
- menurut keterangannya tidak dalam ikatan perkawinan. ------------------------
- Pihak Pertama. -------------------------------------------------------------------------
2. Nona B, (...) 
- menurut keterangannya tidak dalam ikatan perkawinan. -------------------------
- Pihak Kedua. --------------------------------------------------------------------
- Semuanya Warga Negara Indonesia; --------------------------------------------------------

Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, berhubung dengan -- perkawinan yang akan mereka lakukan sepanjang dimungkinkan menurut --------------
Hukum/Undang-undang menerangkan dengan ini membuat perjanjian perkawinan sebagai berikut : ----

---------------------------------------- Pasal 1 -------------------------------------------

Antara para pihak tidak akan terjadi percampuran harta bawaan, harta yang -diperoleh karena warisan atau hibahan maupun harta yang diperoleh selama perkawinan dari barang-barang, hak-hak maupun dari hutang-hutang, demikian pula segala percampuran dari untung dan rugi atau dari persatuan hasil dan pendapatan tidak akan terjadi. -----------------------------------------------------------------------------------
Kekayaan dan hutang dari masing-masing pihak meskipun ada terjadi sebelum dan sesudah perkawinan dilakukan tetap menjadi hak atau  tanggungan masing-masing pihak. -----------------------------------------

----------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------------

Para pihak masing-masing berhak untuk mengurus dan menguasai kekayaannya sendiri baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan memakai segala penghasilan dan pendapatannya untuk dirinya sendiri. --------------------------------------
Pihak Pertama dilarang melepaskan hak milik atas harta kekayaan Pihak Kedua tanpa persetujuan Pihak Kedua, demikian pula Pihak Kedua dilarang melepaskan hak milik atas harta kekayaan Pihak Pertama tanpa persetujuan Pihak Pertama. --------------------

                   ----------------------------------------- Pasal 3 --------------------------------------------- 

Pihak Pertama wajib melindungi Pihak Kedua dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. -------------------------
Pihak Kedua wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. ----------------------
Semua biaya berkaitan dengan pendidikan dan pemeliharaan anak–anak yang dilahirkan sepanjang perkawinan akan ditanggung bersama dan akan disepakati kemudian oleh para pihak. ---------------------

--------------------------------------- Pasal 4 --------------------------------------------

Barang-barang bergerak yang oleh masing-masing pihak didapat dari apapun juga sesudah perkawinan dilangsungkan wajib dibuktikan dengan pertelaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tidak mengurangi hak Pihak Kedua untuk membuktikan adanya barang-barang itu atau seharganya dengan jalan yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. ---------

---------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------------

Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada masing-masing pihak pada waktu perkawinan diputuskan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum akan dianggap sebagai kepunyaan siapa diantara pihak yang memakai atau dianggap biasa memakai barang-barang tersebut, tidak akan diadakan perhitungan, sepanjang atas benda-benda tersebut telah tidak diberikan/dihadiahkan oleh satu pihak kepada pihak lainnya. -------------------------------------------------------------------------------------
Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga berupa perabot-perabot makan, minum dan tidur yang ada di dalam rumah para pihak pada waktu perkawinan diputuskan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum akan dianggap kepunyaan Pihak Kedua sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan perhitungan. --------------------------------------------------------

-------------------------------------- Pasal 6 ------------------------------------------

Barang-barang yang diperoleh karena atau dengan cara apapun juga oleh masing-masing pihak harus dibuktikan dengan surat-surat. ------------------------------------------
Apabila tidak ada bukti-bukti surat maka untuk para pihak atau ahli warisnya, bukti-bukti lain atau pengetahuan umum dapat dianggap dan diterima sebagai bukti yang sah. -------------------------------------
Didalam hal adanya timbul sengketa mengenai kepemilikan suatu benda berupa hak atas tunjuk maupun benda bergerak, dimana masing-masing pihak tidak dapat membuktikan kepemilikannya tersebut, dianggap dan diterima bahwa benda-benda tersebut adalah miliknya para pihak bersama, masing-masing untuk bagian yang sama besarnya. -------------------------------------------------------------------------
Anggapan tersebut tidak boleh merugikan pihak ketiga. ------------------------------------

-------------------------------------- Pasal 7 ------------------------------------------

Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibat-akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Penitera Pengadilan Negeri Kelas I (satu) A Kita Bandung. --------------------------------------------------------
Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa oleh para pihak masing-masing telah dibawa barang-barang sebagai berikut: -------------------------------------------------
Pihak Pertama: ------------------------------------------------------------------------------
- sebuah mobil buatan dst -----------------------------------------------------------------
- 10 (sepuluh) saham dalam perseroan terbatas ”P.T. (...)” berkedudukan di (...) masing-masing dengan harga nominal sebesar Rp. (...); ------------------------
Pihak Kedua: --------------------------------------------------------------------------------
- sebuah rumah tinggal yang didirikan di atas sebidang tanah Hak Milik Nomor (...), terletak di (...) seluas (...) meter persegi, setempat terkenal sebagai Jalan (...); ------------------------------------------------- sejumlah perhiasan dengan perincian sebagaimana ternyata dari daftar bermeterai cukup, ditandatangani oleh para pihak dilekatkan pada minuta akta ini. ------------------------------------------------

--------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ------------------------------

____________________
Reference:

1. "Contoh Akta", lab-hukum.umm.ac.id., Diakses pada tanggal 21 Maret 2023, Link: https://lab-hukum.umm.ac.id., Hal.: 1-2.

Kamis, 23 Maret 2023

Sejarah Peradilan Islam di Masa Rasulullah SAW

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Rare Case, Convicted for 'Stealthing' on his Female Partner", "Sejarah Peradilan Bangsa Arab Sebelum Islam", "Sharia Investment: Definition, Characteristics, Types, and Benefits", "What Are The Competences of The Religious Courts To Adjudicates In Sharia Economic Cases?" dan "Contoh Gugatan Ekonomi Syariah", dan pada perkuliahan kali ini (edisi bulan Ramadhan 2023) akan dibahas mengenai 'Sejarah Peradilan Islam di Masa Rasulullah SAW'.

Setelah Islam datang dan Allah memerintahkan Nabi-Nya (Muhammad SAW) agar menyampaikan risalah, maka Ia memerintahkan juga agar ia menyelesaikan segala sengketa yang timbul dengan firman-Nya, terjemahan Al Qur'an 4/64, sebagai berikut:[1]
"Maka demi Tuhanmu, mereka itu (hakekatnya) tidak beriman, sehingga mereka mau menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya."

Dan di ayat lain, Ia memerintahkan kepada Nabi-Nya, dan membimbingnya agar memutuskan hukum dengan apa yang Ia turunkan kepadanya, sesuai firman-Nya dalam Al Qur'an 5/51, sebagai berikut:[2]
"Dan putuskanlah hukum di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah."


Kemudian firman-Nya dalam Al Qur'an 4/105, sebagaimana dikutip berikut ini:[3]

"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu, dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antar manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang yang khiyanat."


Mulailah Rasulullah SAW melaksanakan perintah Tuhannya, kemudian ia berda'wah, dan di Madinah ia menampilkan dirinya untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan, dan memberikan fatwa-fatwa, di samping menyampaikan kepada manusia apa yang diwahyukan Allah kepada-Nya tentang hukum-hukum dan mengatur pelaksanaan hukum-hukum tersebut, maka di tangan Nabi SAW, tergenggam kekuasaan-kekuasaan ini semua dan belum dipisahkan, maka diajukanlah kepadanya berbagai perkara lalu ia putuskan hukumnya, sebagaimana halnya ia memberikan fatwa apabila diajukan permohonan fatwa kepadanya, sedang ia memutuskan hukum terhadap hak-hak manusia atas dasar lahirnya perkara dan dengan sumpah apabila tidak ada bukti, dan keputusan hukum Nabi SAW adalah berdasarkan ijtihad dan bukan dari wahyu.[4]

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadist, bahwa Nabi SAW pernah bersabda kepada dua orang laki-laki yang bersengketa tentang harta pusaka antara keduanya yang telah lenyap bukti-buktinya, dengan terjemahan sebagai berikut:[5]

"Sesungguhnya aku hanya seorang manusia sebagaimana kamu semua, sedang kamu mengajukan perkara kepadaku, oleh karena itu, barangkali sebagian kamu lebih mengerti dan lebih mengetahui daripada sebagian yang lain."  


Dan kedua belah pihak dihadapan Nabi SAW, masing-masing bebas (mengemukakan isi hatinya) sehingga masing-masing dapat mendengarkan pembicaraan pihak lawannya. Sedang alat-alat bukti baginya adalah: pengakuan, saksi, sumpah, firasat, diundi dan lain-lainnya. Dan Nabi SAW bersabda:[6]
"Bukti itu (wajib) bagi penggugat, dan sumpah itu (wajib) bagi yang ingkar."

Maksudnya, bahwa penggugat dituntut untuk dapat membuktikan atas gugatannya, dan Nabi SAW kemudian bersabda:[7]
"Aku diperintahkan memutuskan hukum dengan berdasar kepada lahirnya perkara, sedang Allah yang mengetahui segala rahasia."

Di samping itu, setelah da'wah Islam mulai tersebar, maka Rasul SAW, memberi izin sebagian sahabatnya (untuk memutuskan hukum perkara yang mereka hadapi) karena jauhnya tempat, dan bahkan diizinkan juga di antara Sahabatnya untuk memutuskan perkara di tempat Nabi SAW berada, dan hal ini dimaksudkan sebagai pendidikan bagi sahabatnya tentang ijtihad, memutuskan perkara dan memimpin bangsa, serta membimbing dan menyiapkan bolehnya mengangkat penguasa-penguasa dan hakim-hakim.[8] Peradilan di dalam Islam telah terwujud dengan segala ciri khasnya serta prinsip-prinsipnya, sedang Rasul SAW sendiri telah menangani masalah ini sebagaimana beliau juga melimpahkannya kepada Sahabat pembantu-pembantunya, yang memberi arti secara konkrit, bahwa peradilan di masa Rasul SAW langsung ditangani oleh Penguasa pemerintahan, dan bahwa kekuasaan peradilan tidaklah berdiri sendiri terpisah dari kekuasaan pemerintahan.[9] 

____________________
References:

1. "Peradilan Dalam Islam", Muhammad Salam Madkur, Dosen Syari'at Islam pada Fakultas Hukum Universitas Cairo, (alih bahasa: Drs. Imron A.M.) PT. Bina Ilmu, Cetakan Keempat (1990), Surabaya. Hal.: 34.
2. Ibid., Hal.: 34.
3. Ibid., Hal.: 35.
4. Ibid., Hal.: 35.
5. Ibid., Hal.: 35.
6. Ibid., Hal.: 36.
7. Ibid., Hal.: 36.
8. Ibid., Hal.: 36.
9. Ibid., Hal.: 41.

Rabu, 22 Maret 2023

Rare Case, Convicted for 'Stealthing' on his Female Partner

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Listiyo Sigit Prabowo, Kapolri Pengungkap Kasus-Kasus Populer", "Cases of Possession of Fake ID Cards and Family Cards in Bali by Foreigners", you may read also "Real Strange Case, Man Desperate to Marry His Wife's Affair" and on this occasion we will discuss about 'Rare Case, Convicted for 'Stealthing' on his Female Partner'.

A man has become the first person in the Netherlands to be convicted for 'stealthing' on his female partner. The man, named Khaldoun F, was given a prison sentence equivalent to that of the perpetrator of the theft. Based on her partner's statement, the woman had agreed to have sex with F. However, F did 'stealth' or secretly removed the condom while the two were making love. At the Dordrecht District Court, the 28-year-old man admitted guilt. He was sentenced to three months probation and required to pay a fine of US$ 1,060 or the equivalent of IDR 16 million rupiah.[1]

For victims of 'stealth' must have clear consequences. For example, unwanted pregnancies, sexually transmitted infections, and psychological trauma. What is Stealth? Stealthing occurs when someone leads their partner to believe they are about to have sexual intercourse using a condom or protection. However, just before sex, the condom is removed without the consent and knowledge of the partner. This is included in the act of deception. In fact, experts consider it an act of unsafe sex and based on coercion. The act was first defined in a 2017 Yale University study. According to them, this act is almost the same as rape.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Pria Ini Dipenjara gegara Diam-diam Lepas Kondom Saat Bercinta, Begini Kasusnya", health.detik.com., Sarah Oktaviani Alam, Jumat, 17 Mar 2023, Diakses pada tanggal 18 Maret 2023, Link: https://health.detik.com/true-story/d-6625175/pria-ini-dipenjara-gegara-diam-diam-lepas-kondom-saat-bercinta-begini-kasusnya
2. Ibid.

Selasa, 21 Maret 2023

Listiyo Sigit Prabowo, Kapolri Pengungkap Kasus-Kasus Populer

 
(Wikipedia)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Akta Pendirian Firma Hukum", "Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kapolri Pertama", "Jenderal Hoegeng Dan Hoegeng Award" dan "Tito Karnavian, Mendagri Pertama dari Kepolisian", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Listiyo Sigit Prabowo, Kapolri Pengungkap Kasus-Kasus Populer'.

Jenderal yang kini bintang empat itu lahir di Ambon, Maluku, 5 Mei 1969, memiliki prestasi mentereng sejak bergabung dengan kepolisian pada 1991 (lulus Akpol) tersebut. Jawa Tengah menjadi provinsi yang penting dalam perjalanan karier Listyo. Pada 2009, ia menjadi Kapolres Pati. Satu tahun kemudian, Listyo dimutasi sebagai Kapolres Sukaharjo.[1]

Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Indonesia saat ini merupakan Kapolri ke-25 yang dimiliki Indonesia. Dirinya menikah dengan wanita bernama Juliati Sapta Dewi Magdalena dan dikaruniai 3 orang anak. Sebelum menjabat sebagai perwira tinggi Polri, Listyo Sigit Prabowo menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991. Tak hanya itu, beliau juga menyelesaikan pendidikan S2-nya di Universitas Indonesia.[2]

Ayah 3 anak ini kemudian mendapatkan banyak tugas dan ditempatkan di beberapa daerah. Diketahui ia pernah berdinas di Polres Tangerang dengan pangkat Letnan Dua, Kapolres Pati, Wakapolrestabes Semarang, Kapolresta Solo, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara. Saat menjalani tugas di Solo, Listyo Sigit merupakan salah satu anggota Polri yang dekat dengan Jowo Widodo saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Ia bahkan ditunjuk menjadi ajudan Joko Widodo saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat menjadi Kapolres Solo, ia pernah menangani kasus bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh, Solo, Jawa Tengah.[3]

Listyo kemudian digeser ke Jakarta, mengisi posisi Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri, bersamaan dengan terpilihnya Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta pada 2012. Satu tahun berikutnya, ia ditugaskan menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara. Tak lama, Listyo kembali ditarik ke Ibu Kota bersamaan dengan terpilihnya Jokowi sebagai presiden pada 2014. Listyo pun dipercaya menjadi ajudan presiden. Sekitar dua tahun ia mendampingi Jokowi dalam beraktivitas.[4]

Pengungkap Kasus-Kasus Populer

Kasus-kasus besar yang pernah dibongkar Listyo Sigit sebagai Kabareskrim Polri adalah penangkapan buron penyiram air keras pada Novel Baswedan, Maria Lumowa, dan Djoko Tjandra. Akan tetapi, terdapat beberapa pengungkapan juga dalam kasus Novel Baswedan dan Djoko Tjandra ketika sejumlah perwira aktif Polri ikut menjadi tersangka dalam aksi kriminal tersebut. Bareskrim Polri pada masa Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kabareskrim mengambil alih kasus dari Polda Metro Jaya untuk penetapan tersangka Habib Rizieq terkait kerumunan di masa pandemi.[5]

Sosok Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu sosok yang paling disorot (karena Jabatannya) di tengah hebohnya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kasus pembunuhan Brigadir J turut menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka utama saat ini. Tak main-main, kasus pembunuhan Brigadir J juga menjadi ujian utama bagi Listyo Sigit Prabowo memantapkan visinya untuk menciptakan Polri Presisi.[6]

____________________
References:

1. "Profil dan Biodata Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Indonesia Saat Ini", nasional.okezone.com., Diakses pada tanggal 19 Maret 2023, Link: https://nasional.okezone.com/read/2022/08/29/337/2656807/profil-dan-biodata-listyo-sigit-prabowo-kapolri-indonesia-saat-ini
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "Profil dan Biodata Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Non Muslim Kedua yang Banyak Tangani Kasus Besar", pontianak.tribunnews.com., Diakses pada tanggal 19 Maret 2023, Link: https://pontianak.tribunnews.com/2022/09/09/profil-dan-biodata-listyo-sigit-prabowo-kapolri-non-muslim-kedua-yang-banyak-tangani-kasus-besar
6. Ibid.

Senin, 20 Maret 2023

Contoh Akta Pendirian Firma Hukum

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Cases of Possession of Fake ID Cards and Family Cards in Bali by Foreigners", "Mr. Iskak Tjokroadisurjo, Membuka Kantor Hukum Pertama di Batavia" dan "Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Akta Pendirian Firma Hukum'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


“AKTA PENDIRIAN FIRMA S & ASSOCIATES”
Nomor : 18

Pada hari ini Selasa, tanggal tujuh bulan Juni tahun dua ribu enam belas (07-06-2016), telah menghadap dihadapan saya, N H, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan., Notaris di Medan, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nanti akan disebut pada bagian akhir akta ini:

1. Tuan N H S, Sarjana Hukum, Warga Negara Indonesia, lahir di Medan pada tanggal dua puluh satu bulan April tahun seribu sembilan ratus tujuhpuluh dua (21-04-1972), pekerjaan Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum, bertempat tinggal Kota Medan, beralamat di jalan Madio Utomo Nomor 50, Rukun Tetangga 01, Rukun warga 03, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 1278.0100031972303456;

2. Tuan N P S, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Warga Negara Indonesia, lahir di Pematang Siantar pada tanggal tiga Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh lima (03-03-1975), Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum, bertempat tinggal Kota Medan, , beralamat di jalan Rakyat Nomor 12, Rukun Tetangga 01, Rukun warga 01, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 1278.0100031975302056;

3. Nona S K P S, Sarjana Ekonomi, Master Manajemen., Warga Negara Indonesia, lahir di Medan pada tanggal delapan belas Juli seribu sembilan ratus delapan puluh (18-07-1980), swasta, bertempat tinggal di Bekasi, Jl. Raya Jakarta Bekasi IX Nomor 55, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 04, Kelurahan Bekasi Barat, Kecamatan Cilincing, Bekasi, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 234. 45619804257890123;

Penghadap yang telah dikenal oleh Notaris, dalam tindakannya tersebut di atas, menerangkan, dengan ini mendirikan sebuah perseroan tidak terbatas di bawah firma dengan anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

1. Perseroan ini bernama “FIRMA SILAEN & ASSOCIATES”, berkedudukan dan beralamat di jalan Rakyat Nomor 12, Rukun Tetangga 01, Rukun warga 01, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dengan cabang dan/atau perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain yang di pandang perlu oleh persero;

Pasal 2

Maksud Perseroan ini adalah untuk memberika layanan hukum berupa:
a. membuka kantor jasa pelayanan hukum di pengadilan;
b. membuka kantor jasa konsultan hukum perdata;
c. membuka kantor jasa konsultan hukum pidana;
d. membuka kantor jasa konsultan hukum pilkada/pemilu;
e. membuka kantor jasa konsultan hukum perkebunan;
f. membuka kantor jasa konsultan pajak;
e. membuka kantor jasa broker property; baik untuk tanggungan sendiri maupun atas perhitungan pihak (orang) lain secara komisi (bertindak sebagai: komisioner, agen/perwakilan, dan penyalur);

Pasal 3

Perseroaan ini mulai berdiri dan dianggap telah berjalan pada tanggal tujuh bulan Desember tahun dua ribu lima belas (07-12-2015) untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya;

Pasal 4

1. Modal perseroan tidak ditentukan besarnya dan sewaktu-waktu akan ternyata dalam buku-bukunya, dari buku-buku mana ternyata pula jumlah bagian masing-masing persero dalam modal perseroan;
2. Pada permulaan perseroan ini telah dimasukkan di dalam perseroan oleh para persero sebagai pemasukan (“inbreng”) masing-masing uang tunai dan/atau benda yang besarnya dapat di lihat dalam buku-buku perseroan;
3. Tiap-tiap pemasukan yang dilakukan oleh pesero akan diberikan suatu tanda pembayaran yang sah sebagai tanda bukti yang ditanda tangani oleh pesero pengurus;
4. Selain uang dan/atau benda yang ternyata dalam buku persero tersebut, pesero-pesero itu juga akan mencurahkan waktu, tenaga, pikiran dan keahliannya untuk kepentingan pesero;

Pasal 5

Pembagian tugas dan kewajiban para persero dalam jabatan mereka masing-masing akan diatur dan ditetapkan oleh dan atas persetujuan bersama para persero;

Pasal 6

1. Para pesero berhak untuk sewaktu-waktu keluar dari perseroan, asalkan kehendak itu paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelumnya diberitahukan dengan surat kepada semua kawan peseronya, dengan ketentuan bahwa apabila yang keluar itu pesero pengurus, maka ia wajib lebih dahulu membereskan dan menyelesaikan semua laporan tentang keuangan dan hal-hal lain yang menyangkut peseroan;
2. Dalam hal demikian, maka para pesero yang tidak keluar berhak sepenuhnya untuk melanjutkan usaha-usaha peseroan dengan tetap memakai nama perseroan;

Pasal 7

Bagian pesero yang keluar atau yang di angggap keluar dari perseroan akan di bayarkan dengan uang tunai kepada yang berhak menerimanya, yaitu sejumlah bagiannya dalam perseroan menurut neraca dan perhitungan laba rugi terakhir atau yang di buat pada waktu keluar atau dan dianggap keluarnya pesero yang bersangkutan dalam waktu tiga bulan tanpa bunga;

Pasal 8

1. Apabila seorang pesero meninggal dunia, peseroan tidak harus di bubarkan, tetapi pesero-pesero yang masih ada bersama-sama dengan ahli waris dari pesero yang meniggal dunia itu berhak untuk melanjutkan usaha-usaha perseroan;
2. Hanya saja para ahli waris tersebut harus diwakili oleh salah seorang diantara mereka sendiri atau oleh orang lain didalam segala hal yang mengenai urusan perseroan;

Pasal 9

Apabila seorang pesero dinyatakan pailit, diperkenankan menunda pembayaran hutang-hutangnya atau dinyatakan di bawah pengampuan, maka pesero yang bersangkutan dianggap keluar dari perseroaan sehari sebelum peristiwa itu terjadi;

Pasal 10

1. Para pesero tidak diperkenankan untuk mengalihkan atau meninggalkan hak dan atau dengan cara bagaimanapun juga membebani bagian mereka dalam perseroan baik seluruhnya atau sebagian, kecuali dengan persetujuan para pesero lainnya;
2. Perjanjian-perjanjian yang bertentangan dengan pasal ini tidak berlaku terhadap  perseroan;

Pasal 11

1. Tiap-tiap tahun akhir bulan Desember buku-buku perseroan harus di tutup dan dalam waktu selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret tahun berikutnya harus sudah dibuat neraca dan dibuat neraca dan perhitungan laba-rugi perseroan;
2. Neraca dan perhitungan rugi laba tesebut, demikian pula surat-surat laporan tahunan perseroan, harus di simpan di kantor perseroan demikian rupa;

Pasal 12

1. Keuntungan yang diperoleh dari perseroan ini setelah dikurangi dengabiaya-biaya langsung lainnya dari dan menurut persetujuan semua pesero dalam perseroan akan dibagikan kepada/antara pesero masing-masing menurut perbandingan dalam modal perseroan;
2. Pembagian keuntungan akan dilakukan dalam waktu satu bulan setelah neraca dan perhitungan laba rugi yang dimaksudkan dalam pasal 12 itu disahkan;

Pasal 13

Kerugian-kerugian yang mungkin diderita oleh perseroan akan di tanggung bersama oleh semua pesero yang besarnya sesuai dengan perhitungan dalam pembagian keuntungan;

Pasal 14

Apabila dianggap perlu oleh para pesero, sebelum atau pada waktu keuntungan itu di bagikan kepada/antara para pesero, sebagian dari keuntungan dapat dipisahkan untuk cadangan yang besarnya akan ditetapkan oleh dan atas persetujuan semua pesero, dimana dana cadangan itu dipergunakan untuk menutupi kerugian peseroan dan dapat pula digunakan sebagai modal pembantu;

Pasal 15

Hal-hal yang tidak atau kurang diatur dalam anggaran dasar perseroan menurut akta ini akan di atur dan ditetapkan oleh para pesero secara bersama-sama;

Pasal 16

Pihak-pihak telah memilih tempat tinggal kediaman yang umum dan tetap tentang segala hal yang timbul sebagai akibat akte ini di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Medan di Kota Medan;

DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Medan pada hari, tanggal seperti di sebutkan pada bagian awal akta ini dengan di hadiri oleh Putra Pratama Susilo dan Rindu Rasasehan, keduanya merupakan pegawai kantor Notaris, dan bertempat tinggal berturut-turut di Medan, sebagai saksi-saksi;

Segera, setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap tersebut, saksi-saksi dan saya, Notaris;
____________________
References:

1. "Contoh Akta Pendirian Law Firm Atau Firma Hukum", advokat-silaen-associates.blogspot.com., Diakses pada tanggal 18 Maret 2023, Link: https://advokat-silaen-associates.blogspot.com/2016/06/contoh-akta-pendirian-law-firm-atau.html

Three Ways to Conduct FDI in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Knowing Joint Venture Companies in FDI ...