KEJAKSAAN NEGERI TASIKMALAYA
“UNTUK KEADILAN “ P-42
SURAT TUNTUTAN
No. Reg. Perkara : PDM - 213/TASIK/05/2009
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama terdakwa:
1. Nama Lengkap : TEDI SUPRIYATNA bin DAYAT
2. Tempat Lahir : Bogor
3. Umur/Tgl. Lahir : 22 Tahun / 08 Agustus 1987
4. Jenis Kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat Tinggal : Kampung Gunung Asih, RT: 01/RW: 06, Desa: Margaluyu, Kecamatan: Cikoneng, Kota: Ciamis, Provinsi: Jawa Barat.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Tuna karya
9. Pendidikan : Sekolah Menengah Pertama
Berdasarkan Surat Penetapan Hakim pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 01 April 2009 Nomor : 248/Pen.Pid.B/2009/PN.Tsm, dengan Surat Pelimpahan Acara Pemeriksaan Biasa tanggal 07 Juni 2009 Nomor : B-2381/O.2.17/Ep.1/06/2009 terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan Dakwaan:
---------- Bahwa ia Terdakwa TEDI SUPRIYATNA bin DAYAT pada hari Minggu Tanggal 29 Maret 2009 sekitar 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2009 bertempat di Lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah mengambil sesuatu barang berupa : 1 (satu) buah pesawat telepon genggam (Hand phone) merek Motorola type L6i warna abu-abu metalik nomor imei : 353010/01441336/1, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain selain Terdakwa, yaitu milik Saksi Korban DADAN ISKANDAR bin UBUN HISBULOH dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat seperti diuraikan di atas, Terdakwa datang ke Lapangan Dadaha dengan maksud untuk menonton acara hiburan musik dalam rangka kampanye salah satu partai peserta Pemilu 2009, di tengah keramaian massa kampanye tersebut Terdakwa berdiri di samping kanan seorang laki-laki yang kemudian diketahui adalah Saksi Korban DADAN ISKANDAR bin UBUN HISBULOH yang di saku celananya terlihat oleh Terdakwa membawa pesawat hand phone, seketika timbul niat dalam diri Terdakwa untuk mengambil pesawat hand phone tersebut dan akan dijual untuk kemudian uang hasil penjualannya akan Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Terdakwa sendiri, kemudian Terdakwa mulai mempelajari situasi dan mencari kesempatan untuk melaksanakan niatnya itu, sampai akhirnya ketika Saksi Korban terlihat lengah, Terdakwa berusaha mengambil pesawat hand phone milik Saksi Korban dengan cara perlahan-lahan tangan kiri Terdakwa mulai merogoh saku bagian depan celana Saksi Korban, setelah tangan Terdakwa berada di dalam saku tersebut, Terdakwa menggenggam pesawat hand phone yang ada di dalamnya kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya Terdakwa berusaha menarik pesawat hand phone itu keluar dari dalam saku celana itu dengan maksud untuk ia kuasai, namun tanpa dikehendaki oleh Terdakwa, sebelum Terdakwa berhasil menarik keluar pesawat hand phone itu, Saksi Korban tersadar dan memergoki perbuatan Terdakwa tersebut, kemudian saksi Korban berteriak dan seketika itu Terdakwa berusaha melarikan diri, sampai akhirnya Terdakwa tertangkap masyakat dan petugas Kepolisian yang kemudian mengamankan Terdakwa guna penanganan lebih lanjut. ------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------
Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan :
I. KETERANGAN SAKSI-SAKSI :
1. Saksi DADAN ISKANDAR, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
• Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, membenarkan semua keterangannya di BAP Penyidik dan keterangannya itu memuat kejadian yang sebenarnya ;
• Benar terdakwa hendak mengambil barang milik saksi berupa 1 (satu) unit HP merk Motorola Type L6i warna abu metalik yang disimpan didalam saku celana depan sebelah kanan pakaian yang dipakai oleh saksi ;
• Benar keajdiannya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2009 sekira jam 11.00 WIB beretmpat di Lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya pada saat sedang berlangsung kampanye partai PKS dimana saksi adalah simpatisan partai tersebut ;
• Selanjutnya saksi menerangkan pada saat acara orasi berlangsung terdakwa mendekati saksi kemudian terdakwa menyenggol-nyenggol badan saksi lalu terdakwa memasukan tangan terdakwa kedalam saku celana milik saksi dengan maksud untuk mengambil HP namun pada saat tangan terdakwa merongoh saku celana saksi diketahui oleh saksi yang selanjutnya saksi berteriak, “Copet, Copet!” sehingga terdakwa kabur namun terdakwa berhasil ditangkap oleh massa yang berada di lapangan selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polisi;
2. Saksi RIZAL RAMDANI, pada dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
• Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, membenarkan semua keterangannya di BAP Penyidik dan keterangannya itu memuat kejadian yang sebenarnya ;
• Benar terdakwa hendak mengambil barang milik saksi Dadan iskandar berupa 1 (satu) unit HP merk Motorola Type L6i warna abu metalik yang disimpan didalam saku celana depan sebelah kanan pakaian yang dipakai oleh saksi ;
• Benar keajdiannya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2009 sekira jam 11.00 WIB beretmpat di Lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya pada saat sedang berlangsung kampanye partai PKS dimana saksi bersama dengan saksi korban adalah simpatisan partai tersebut ;
• Selanjutnya saksi menerangkan pada saat kejadian saksi sedang berjoget di lapangan Dadaha tiba-tiba terdengar suara teriakan, “Copet, copet!”´dari saksi Dadan Iskandar dan saksi melihat saksi Dadan Iskandar sedng berusaha berontak dari seorang laki-laki;
• Benar selanjutnya secara spontan saksi memegang tangan terdakwa namun terdakwa berontak sehingga pegangan tangan saksi pada terdakwa lepas dan terdakwa melarikan diri
• Benar kemudian terdakwa dikejar oleh massa yang berada di sekitar kemudian terdakwa diserahkan ke Polisi.
3. Saksi SIDIK AKBAR, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
• Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, membenarkan semua keterangannya di BAP Penyidik dan keterangannya itu memuat kejadian yang sebenarnya;
• Benar telah terjadi percobaan pencurian yang dilakukan oleh terdakwa;
• Benar kejadiannya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2009 sekira jam 10.30 WIB bertempat di Lapangan Dadaha Tasikmalaya pada saat sedng berlangsung kampanye;
• Bahwa benar barang yang akan diambil berupa 1 unit HP merk Motorola Type L6i warna abu metalik;
• Benar pada saat kejadian saksi sebagai Satgas PKS sedang melakukan penjagaan ketika acara berlangsung tiba-tiba mendengar suara teriakan,”Copet, copet” dari arah saksi korban yang berjarak lebih kurang 5 M selanjutnya saksi bersama saksi Amir selaku Satgas PKS ikut mengejar terdakwa karena terdakwa mencoba melarikan diri ;
• Benar selanjutnya terdakwa ditangkap dan diserahkan ke Polisi.
4. Saksi ARIF NUGRAHA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
• Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmanai dan rohani, membenarkan semua keterangannya di BAP Penyidik dan keterangannya itu memuat kejadian yang sebenarnya;
• Benar saksi telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana Pencurian;
• Benar kejadiannya pada hari Minggu tanggal 29 maret 2009 sekira jam 10.30 WIB bertempat di lapangan Dadaha pada saat sedang berlangsung kampanye Partai PKS yang menampilkan acara hiburan;
• Benar saksi adalah anggota Polisi dari Satuan Dalmas Polresta Tasikmalaya dan sedang melaksanakan tugas pengamanan;
• Benar saksi melihat kerumunan banyak orang selanjutnya saksi mendekati kerumunan tersebut dan melihat seorang laki-laki sedang dikerumuni banyak orang dan saksi memperoleh informasi bahwa laki-laki tersebut akan melakukan pencurian kemudian saksi mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama Tedi Supriatna lalu membawanya ke kantor Polisi untuk dilakukan penyidikan;
• Benar barang yang akan diambil oleh terdakwa berupa 1 unit HP merk Mototola type L6i warna abu metalik.
Atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa membenarkan.
II. KETERANGAN TERDAKWA:
o Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, membenarkan semau keterangannya di BAP Penyidik dan keterangannya itu memuat kejadian yang sebenarnya;
o Benar terdakwa mengakui akan mengambil barang berupa 1 unit HP merk Motorola type L6i warna abu metalik milik saksi Dadan;
o Benar kejadiannya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2009 sekira jam 10.30 WIB bertempat di Lapang Dadaha Tasikmalaya pada saat acara hiburan yang diadakan oleh Partai PKS yang sedang kampanye;
o Benar pada saat sedang berlangsung acara hiburan terdakwa berdampingan dengan saksi korban dan terdakwa melihat di saku celana korban 1 unit HP kemudian terdakwa mendekati korban lalu terdakwa merongoh saku celana korban dimana Hp disimpan namun pada saat tangan terdakwa masih didalam saku celana korban, korban mengetahuinya lalu korban berteriak, ”Copet, copet.”;
o Benar kemudian teman korban menangkap tangan terdakwa namun terdakwa berontak hingga pegangan tangannya terlepas lalu terdakwa melarikan diri tapi terdakwa berhasil ditangkap oleh massa yang pada saat tersebut sedang mengikuti acara hiburan selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polisi.
III. PETUNJUK:
Dari fakta-fakta yang dalam pemeriksaan dipersidangan didapat adanya persesuaian satu sama lainnya yang saling berhubungan antara keterangan saksi-saksi, barang bukti yang diajukan dan keterangan terdakwa sehingga diperoleh petunjuk tentang telah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
IV. BARANG BUKTI:
- 1 (satu) buah HP merk Motorola type L6i warna abu metalik.
Barang bukti yang diajukan di depan persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi dan atau terdakwa dn oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
V. ANALISA FAKTA:
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang berasal dari keterangan saksi-saksi, keetrangan terdakwa dan didukung adanya petunjuk dari hasil pemeriksaan yang selaras dengan yang terungkap dipersidangan dan adanya barang bukti, dans etelah dilakukan analisa dapat diketahui adanya fakta-fakta hukum antara lain:
o Benar pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2009 sekitar jam 11.00 WIB bertempat di Lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya terdakwa telah ditangkap oleh petugas dari Polresta Tasikmalaya karena melakukan tindak pidana pencurian;
o Benar pada saat kejadian terdakwa sedang mengikuti acara kampanye partai PKS yang menampilkan acara hiburan;
o Benar pada acara tersebut terdakwa berjoget berdampingan dengan saksi korban dan pada saat tersebut terdakwa melihat di saku celana korban 1 unit HP kemudian tersangka mendekati korban lalu tersangka merongoh saku celana korban dimana Hp disimpan namun pada saat tangan tersangka masih didalam saku celana korban, korban mengetahuinya lalu korban berteriak: ”Copet, copet.”;
o Benar kemudian teman korban menangkap tangan tersangka namun tersangka berontak hingga pegangan tangannya terlepas lalu tersangka melarikan diri tapi tersangka berhasil ditangkap oleh massa yang pada saat tersebut sedang mengikuti acara hiburan selanjutnya tersangka diserahkan ke Polisi.
VI. ANALISA YURIDIS/PEMBUKTIAN:
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana dikemukakan diatas, maka kami akan membuktikan Dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa yaitu pasal 362 KUHP jo pasal 53 KUHP sebaagi berikut:
Ad. 1 Unsur ,“Barang siapa.”
- Bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah orang atau manusia dengan pengertian setiap orang apakah dia laki-laki atau perempuan sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya atas tindak pidana yang dilakukannya tentu saja orang yang tidak terganggu ingatannya/jiwanya.
- Bahwa dengan dimajukannya terdakwa TEDI SUPRIATNA Bin DAYAT dalam perkara ini maka unsur “Barang Siapa“ tersebut terpenuhi.
Bahwa dengan dimajukannya terdakwa TEDI SUPRIATNA Bin DAYAT dalam perkara ini maka unsur “Barang Siapa“ tersebut terpenuhi.
Ad. 2. Unsur “Mengambil” :
- Mengambil artinya mengambil untuk dikuasai dimana seseorang harus mengambil barang itu untuk memasukkannya kedalam kekuasaaanya, jadi pada saat pengambilan barang tersebut harus belum ada dalam kekuasaannya, tersangka TEDI SUPRIATNA Bin DAYAT telah mengambil barang berupa 1 (satu) hand phone merk Motorolla type L6i warna abu metalik dimana barang tersebut sebelumnya bukan berada di bawah kekuasaannya,maka dengan ini unsur tersebut telah terbukti.
Ad.3 Unsur, “Sesuatu barang”:
- Sesuatu barang dalam hal ini bisa berupa benda yang berwujud/material bisa juga tak berwujud, disini dapat dilihat bahwa 1 (satu) hand phone merk Motorolla type L6i warna abu metalik yang diambil oleh tersangka jelas merupakan sesuatu benda, maka dengan ini unsur tersebut telah terbukti.
Ad.4. Unsur, “Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum” :
- Mengambil untuk memiliki artinya menguasai sebagai pemiliknya, seakan-akan dialah yang berhak atas barang itu dan 1 (satu) hand phone merk Motorolla type L6i warna abu metalik adalah milik Dadan Iskandar dan bertindak seolah-olah dialah pemilik yang sah atas barang tersebut, sedangkan diketahui barang-barang tersebut adalah milik sah dari Dadan Iskandar.
- Tersangka saat mengambil barang milik saksi korban mengetahui benar bahwa dia mengambil 1 (satu) hand phone merk Motorolla type L6i warna abu metalik milik Dadan Iskandar adalah bertentangan dengan hukum karena tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya, yaitu Dadan Iskandar, maka dengan ini unsur tersebut telah terbukti.
Ad.5. Unsur, “Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.“
- Bahwa pada saat tersangka merongoh saku celana saksi korban dengan maksud untuk mengambil 1 (satu) hand phone merk Motorolla type L6i warna abu metalik, perbuatan tersebut diketahui oleh saksi korban, sehingga perbuatan tersangka tidak selesai, maka dengan ini unsur tersebut telah terbukti.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka kami Jaksa Penuntut Umum berpendaapt bahwa terdakwa TEDI SUPRIATNA Bin DAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHP jo pasal 53 KUHP seperti tersebut dalam Dakwaan kami.
Majelis Hakim yang terhormat,
Sebelum kami sampai kepada Tuntutan Pidana atas diri terdakwa perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan Tuntutan Pidana yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
o Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
o Terdakwa belum pernah dihukum;
o Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan;
o Terdakwa mengakui semua perbuatannya.
Berdasarkan uraian tersebut diatas kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan :
M E N U N T U T
SUPAYA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1). Menyatakan terdakwa TEDI SUPRIATNA Bin DAYAT bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHP Jo. pasal 53 KUHP;
2). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TEDI SUPRIATNA Bin DAYAT dengan pidana penjara selama…………………………………..dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya tetap ditahan;
3). Menyatakan barang bukti berupa:
o 1 (satu) unit HP merk Motorola type L6i warna biru metalik (dikembalikan kepada saksi Dadan Iskandar Bin Ubus Hisbuloh).
4). Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
Demikian Tuntutan Pidana ini kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari………… tanggal………2009.
JAKSA PENUNTUT UMUM
Ttd.
DUDDY SUDIHARTO, S.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 230025255
1. "Contoh Surat Dakwaan", https://www.kejaksaan.go.id, diakses pada tanggal 29 April 2022