Kamis, 30 Juli 2020

Mr. Gatot Taroenamihardja Jaksa Agung R.I. Pertama

(Kejaksaan.go.id)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu pada label Tokoh Hukum platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kapolri Pertama", serta Pada kesempatan ini akan membahas tokoh Mr. Gatot Taroenamihardja selaku Jaksa Agung R.I. yang pertama.

Tidak banyak literatur yang membahas mengenai Jaksa Agung Republik Indonesia yang pertama di dunia maya. Namun hal ini tentu tidak menyurutkan penulis untuk menulis artikel yang satu ini, dengan segala keterbatasannya, artikel ini diharapkan mampu menambah referensi terkait hal dimaksud, atau setidaknya menyebarluarkan informasi yang telah ada.

Mr. Gatot Taroenamihardja adalah Jaksa Agung Republik Indonesia yang pertama. Mr. Gatot Taroenamihardja ditetapkan menjadi Jaksa Agung pada tanggal 19 Oktober 1945. Ketetapan yang diumumkan oleh Presiden Soekarno itu menandai eksistensi Kejaksaan dan Jaksa Agung sebagai lembaga dan jabatan penting di Indonesia. Pada tanggal 1 Oktober 1945, nama Mr. Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung kembali diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Maklumat Pemerintah. Masa jabatan Mr. Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama berlangsung sangat singkat. Sebab, pada tanggal 24 Oktober 1945, atas permintaan sendiri, ia diberhentikan dengan hormat oleh Presiden.[1] Meskipun masa jabatan yang diembannya sangatlah singkat, akan tetapi point pentingnya adalah beliau tercatat sebagai Jaksa Agung RI yang pertama.

Dalam masa jabatannya yang singkat itu, Mr. Gatot Taroenamihardja sempat mengeluarkan satu maklumat dan satu instruksi. Dalam maklumat tanggal 1 Oktober 1945 yang diumumkan bersama-sama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman, dikemukakan antara lain kedudukan struktural organik Kejaksaan dalam Lingkungan Departemen Kehakiman dan Jaksa Agung sebagai pemegang pimpinan Kepolisian Kehakiman. Sementara dalam instruksinya tertanggal 1 Oktober 1945, secara gamblang dan tegas Jaksa Agung memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak lebih keras menjaga keamanan, terutama terhadap Belanda-Belanda yang mau membinasakan Republik Indonesia.[2] Penulis berpendapat bahwa dalam masa awal pembentukan negara tidaklah ideal memandang institusi Kejaksaan sebagaimana saat ini. Pada maklumat yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung yang pertama ini adalah seputar kedudukan struktural korps Penuntutan dalam Departemen Kehakiman, serta instruksinya seputar Belanda yang kembali membayangi untuk kembali ke tanah air.

Sebagai kesimpulan, dengan adanya artikel ini diharapkan sidang pembaca setidaknya mengetahui bahwa Jaksa Agung yang pertama Republik Indonesia dijabat oleh Mr. Gatot Taroenamihardja.
____________________
1.“Mr. Gatot Taroenamihardja", www.kejaksaan.go.id., diakses pada 29 Juli 2020, https://www.kejaksaan.go.id/profil_kejaksaan.php?id=12&ids=27.
2. Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...