Rabu, 07 Juni 2023

Direksi Sebagai Agen Perusahaan

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Direksi Sebagai Pengurus Perseroan", "Who's Legally Represents The Company In Indonesia?" dan "Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham", pada perkuliahan ini akan dibahas mengenai 'Direksi Sebagai Agen Perusahaan'.

Secara umum, direksi merupakan agen dari perseroan, Undang-undang No. 40 Tahun 2007 menyebutkan demikian dalam Pasal 1 butir 4 Jo. Pasal 82. Direksi merupakan organ perseroan yang bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Kepengurusan perseroan dilakukan oleh Direksi (Pasal 79 ayat 1), yang antara lain meliputi pengurusan sehari-hari dari perseroan.[1]

Ketentuan bahwa direksi sebagai agen dari perseroan ini sejalan dengan yang berlaku dalam sistem hukum common law bahwa the directors are the company's usual agent. Selain direksi, karyawan (officer) atau orang lain juga dapat mewakili perseroan (agent). Sehubungan dengan itu, undang-undang membatasi dengan ketentuan bahwa karyawan dapat mewakili perseroan dengan dibuatkannya kuasa tertulis dari direksi kepada satu orang karyawan perseroan atau lebih atau orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu. Dalam hal ini, direksi bertindak selaku pimpinan dari karyawan atau orang lain yang diberi kuasa.[2]

Sehubungan dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur direksi sebagai agen perseroan, Undang-undang No.: 40 Tahun 2007 tidak mengaturnya lebih lanjut. Secara umum, kewenangan direksi untuk memberikan kuasa atau mewakilkan tugasnya tersebut diatur didalam anggaran dasar perseroan, seperti pemberian kuasa untuk tugas-tugas mengenai pengangkatan dan pemberhentian pegawai, pemberian penghargaan, atau pengenaan sanksi.[3] 

____________________
References:

1. "Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi & Komisaris Perseroan Terbatas (PT)", Frans Satrio Wicaksono, S.H., Visimedia, Jakarta, 2009, Hal.: 121.
2. Ibid., Hal.: 121.
3. Ibid., Hal.: 121.

Selasa, 06 Juni 2023

Direksi Sebagai Pengurus Perseroan

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas", "Contoh Akta Gadai Saham" dan "Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham", pada perkuliahan kali ini akan dibahas mengenai 'Direksi Sebagai Pengurus Perseroan'.

Direksi sebagai pengurus perseroan adalah salah satu tanggung jawab hukum dalam sebuah perseroan. Tentunya ada tanggung jawab lain dalam sebuah organ perseroan, namun dalam kesempatan ini akan dibahas perihal judul di atas.

Direksi dituntut untuk bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab harus menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan.[1] Perlu dipertegas bahwa direksi dalam menjalankan kepentingan perseroan harus dengan itikad baik (good will) dan penuh tanggung jawab.

Direksi dapat digugat secara pribadi ke Pengadilan Negeri jika perseroan mengalami kerugian yang disebabkan oleh kesalahan dan kelalaiannya. Begitu juga dalam hal kepailitan yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepaititan tersebut, maka setiap anggota direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.[2]

Prinsip-prinsip menejemen perseroan yang baik, yang telah diakomodasi dalam ketentuan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 masih harus dijabarkan secara detail dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ketentuan dalam undang-undang tersebut hanya menjelaskan tanggung jawab direksi secara umum berdasarkan hubungan kepercayaan (Fiduciary of Relationship) antara direksi dan perseroan. Jika diperjelas lebih dalam, Fiduciary of Relationship tersebut mengandung tiga faktor penting, yaitu:[3]
  1. Prinsip kehati-hatian dalam bertindak bagi direksi (duty of skill and care).
  2. Prinsip itikad baik untuk bertindak semata-mata demi kepentingan dan tanggung jawab perseroan (duty of loyalty), dan
  3. Prinsip tidak mengambil keuntungan pribadi atas suatu kesempatan yang sebenarnya milik atau diperuntukan bagi perseroan (no secret profit rule doctrine of corporate opportunity).

Untuk menentukan kapan dan bagaimana direksi dianggap telah melanggar prinsip-prinsip tersebut secara detail, merupakan hal yang sulit jika hanya dicari dari undang-undang. Atas prinsip tersebut di atas, direksi dapat menggunakan konsep yang dikenal sebagai "the business judgement rule", yang merupakan suatu prinsip yang memberikan perlindungan bagi direksi atas dakwaan pelanggaran terhadap ketiga prinsip di atas. Dengan menggunakan prinsip ini, direksi dapat dibebaskan dari tanggung jawab secara pribadi sekalipun tindakannya mengakibatkan kerugian pada perseroan, baik karena salah perhitungan maupun hal lain di luar kemampuan yang menyebabkan kegagalan dari tindakan tersebut, asalkan tindakan yang diambilnya tersebut dilakukan sebagai keputusan bisnis yang dibuat berdasarkan itikad baik semata-mata untuk kepentingan perseroan.[4]

Direktur dalam membuat keputusan bisnis dianggap beritikad baik jika bukan merupakan pihak yang terlibat dalam subjek yang memerlukan keputusan bisnisnya tersebut, menerima informasi dengan cermat atas subjek yang memerlukan keputusan bisnisnya sampai secara rasional yakin sesuai dengan keadaannya, dan secara rasional yakin bahwa keputusan bisnisnya adalah keputusan yang terbaik bagi perseroan.[5]
____________________
References:

1. "Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi & Komisaris Perseroan Terbatas (PT)", Frans Satrio Wicaksono, S.H., Visimedia, Jakarta, 2009, Hal.: 119.
2. Ibid., Hal.: 119.
3. Ibid., Hal.: 119-120.
4. Ibid., Hal.: 120.
5. Ibid., Hal.: 120.

Senin, 05 Juni 2023

Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "The Police Succeeded in Uncovering The Mode of the Wowon Cs. Murder Case Which Ended up Being a Serial Killer", "Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham" dan "Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)", pada perkuliahan kali ini akan dibahas mengenai 'Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas'.

Kepentingan pemegang saham minoritas mendapatkan perhatian dalam Undang-undang Perseroan Terbatas. Pasal 62 menyebutkan bahwa setiap pemegang saham berhak meminta perseroan untuk membeli sahamnya dengan harga wajar jika tidak menyetujui tindakan direksi perseroan yang dinilainya merugikan pemegang saham atau perseroan.[1] Hal ini berarti setiap pemegang saham dapat  meminta perseroan agar membeli sahamnya (saham minoritas) dengan harga yang wajar.

Jika tindakan direksi berdasarkan arahan atau kebijakan yang diputuskan dalam RUPS yang didukung oleh pemegang saham mayoritas, Pasal 97 ayat 6 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 mencantumkan adanya hak pemegang saham atas 10% atau lebih dari total keseluruhan saham untuk menggugat atas nama perseroan dengan biaya perseroan (derivative action) kepada dan dari perseroan untuk menggugat anggota direksi.[2]

Sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh undang-undang kepada para pemegang saham, para pemegang saham perseroan tersebut, baik pemegang saham publik dari suatu perseroan yang telah mendaftarkan sahamnya di bursa efek maupun pemegang saham dari perseroan yang tidak terdaftar sahamnya di bursa efek, yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian kepada perseroan.[3] Perlindungan hukumnya dalam hal ini adalah berupa hak untuk menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri terkait.

Ketentuan yang serupa berlaku juga terhadap komisaris sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak lain yang dapat mengajukan gugatan adalah kreditor, karyawan, atau pihak-pihak lain yang dirugikan sebagai akibat kesalahan anggota direksi atau komisaris.[4] 
____________________
References:

1. "Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi & Komisaris Perseroan Terbatas (PT)", Frans Satrio Wicaksono, S.H., Visimedia, Jakarta, 2009, Hal.: 116.
2. Ibid. Hal.: 116.
3. Ibid. Hal.: 116.
4. Ibid. Hal.: 116.

Sabtu, 03 Juni 2023

The Police Succeeded in Uncovering The Mode of the Wowon Cs. Murder Case Which Ended up Being a Serial Killer

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Be Careful Using AI, You Will be in Trouble for Citing Non-existent Jurisprudence", "The Mystery of the 7-Year Death of Akseyna, University of Indonesia Student", you may read also "The Murder Case of Anjani Bee, which is Still a Mystery" and on this occasion we will discuss about 'The police succeeded in uncovering the mode of the Wowon Cs murder case which ended up being a serial killer'.

The Police succeeded in uncovering the mode of the serial killer case by Wowon Erawan (60) and friends. Wowon cs.apparently immediately executed the victims when they were asked for the results of 'doubling the money'. Polda Metro Jaya Dirkrimum Kombes Hengki Haryadi explained that the perpetrators collected funds from the victims with the lure of doubling the money. Some of the victims were migrant workers who had sent money. They were hysterical when they found out that Wowon cs. were in fact the suspects in the serial killings in Bekasi and Cianjur.[1]

The police are still investigating migrant workers who have made money transfer transactions with Wowon. There are TKW (migrant workers) who have sent money to Wowon since several years ago. For information, the suspect Wowon assisted Solihin alias Duloh (63) and Dede Sholehudin alias Dede (34) in carrying out his actions. Dede's job is to collect funds from the migrant workers. Meanwhile, Duloh is a shaman who claims to be able to multiply money. The TKW dared to transfer the money because they were promised that when they returned to Indonesia, they would get a nice house and double the money. The police found funds of up to IDR 1 billion from Dede's account. Dede allegedly collected funds from the victim because the ATM was owned by Wowon. The funds were transferred to an account in the name of Dede Sholehudin. Dede was originally a victim, then he became a suspect in this case.[2]

Not only from the TKW (migrant workers), the total number of victims who were killed, namely 9 people, were still related to Wowon's family. The victims were killed by being given poisoned coffee, strangled, and so on. The victims killed in Bekasi were Ai Maemunah (40), Wowon's wife. Then there are Ridwan and Riswandi who are the children of Ai Maemunah and her ex-husband Didin. Furthermore, the victim who was killed in Cianjur was Noneng, Wowon's father-in-law. Then Wiwin, who is Wowon's first wife and stepdaughter. Plus Bayu as the son of Ai Maemunah and Wowon.[3]

Not only that, Farida, a migrant worker, and Halimah, the wife of 'Siri' Wowon, the mother of Ai Maemunah, were also killed in Bekasi. Furthermore, the victim who was killed and buried in Surabaya was Siti as a migrant worker by being thrown into the sea. It is also known that Siti, a migrant worker, ordered her mother-in-law, Noneng, to push Siti into the sea. Siti and Farida are suspected to be the first victims of the series of killings. Residents of Siti's body were found and buried in Garut.[4] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Polisi berhasil mengungkap modus kasus pembunuhan Wowon Cs yang Berakhir Jadi Serial Killer", reskrimum.metro.polri.go.id., Diakses pada tanggal 28 Mei 2023, Link: https://reskrimum.metro.polri.go.id/2023/01/22/polisi-berhasil-mengungkap-modus-kasus-pembunuhan-wowon-cs-yang-berakhir-jadi-serial-killer/
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.

Jumat, 02 Juni 2023

Be Careful Using AI, You Will be in Trouble for Citing Non-existent Jurisprudence

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "45 Indonesian Citizens Become Victims of Scammer Companies in Laos", "5 Most Bizarre Court Cases in US History", you may read also "5 Interesting Cases that Become the Jurisprudence of the Supreme Court in Indonesia" and on this occasion we will discuss about 'Be Careful Using AI, You Will be in Trouble for Citing Non-existent Jurisprudence'.

Lawyer Steven Schwartz of Levidow, Levidow & Oberman has been practicing law for three decades. Now, one case can completely derail his entire career. Why? He relied on ChatGPT in his legal filings and the AI chatbot completely manufactured previous cases, which Schwartz cited, out of thin air.[1]

It all starts with the case in question, Mata v. Avianca. According to the New York Times, an Avianca customer named Roberto Mata was suing the airline after a serving cart injured his knee during a flight. Avianca attempted to get a judge to dismiss the case. In response, Mata's lawyers objected and submitted a brief filled with a slew of similar court decisions in the past. And that's where ChatGPT came in. Schwartz, Mata's lawyer who filed the case in state court and then provided legal research once it was transferred to Manhattan federal court, said he used OpenAI's popular chatbot in order to "supplement" his own findings.[2]

ChatGPT provided Schwartz with multiple names of similar cases: Varghese v. China Southern Airlines, Shaboon v. Egyptair, Petersen v. Iran Air, Martinez v. Delta Airlines, Estate of Durden v. KLM Royal Dutch Airlines, and Miller v. United Airlines. The problem? ChatGPT completely made up all those cases. They do not exist.[3]

Avianca's legal team and the judge assigned to this case soon realized they could not locate any of these court decisions. This led to Schwartz explaining what happened in an affidavit on Thursday. The lawyer had referred to ChatGPT for help with his filing. According to Schwartz, he was "unaware of the possibility that its content could be false.” The lawyer even provided screenshots to the judge of his interactions with ChatGPT, asking the AI chatbot if one of the cases were real. ChatGPT responded that it was. It even confirmed that the cases could be found in "reputable legal databases." Again, none of them could be found because the cases were all created by the chatbot.[4]

It's important to note that ChatGPT, like all AI chatbots, is a language model trained to follow instructions and provide a user with a response to their prompt. That means, if a user asks ChatGPT for information, it could give that user exactly what they're looking for, even if it's not factual. The judge has ordered a hearing next month to "discuss potential sanctions" for Schwartz in response to this “unprecedented circumstance." That circumstance again being a lawyer filing a legal brief using fake court decisions and citations provided to him by ChatGPT.[5] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "A lawyer used ChatGPT for legal filing. The chatbot cited nonexistent cases it just made up", www.aol.com., Diakses pada tanggal 28 Mei 2023, Link: https://www.aol.com/lawyer-used-chatgpt-legal-filing-195434452.html
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.

Indonesia Joins Peace Council to End Gaza Conflict

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Indonesia Extradites Russian Citizens ...