Tampilkan postingan dengan label Praktik Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Praktik Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Desember 2022

Small Islands of Indonesia Cannot Be Owned, But Can Be Managed by Investors

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Mengenal Amal Clooney, Pengacara Cerdas Pasangan George Clooney", "What Are The Competences of The Religious Courts To Adjudicates In Sharia Economic Cases?", "Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia" you may read also "Does Indonesia Implementing Citizenship By Investment?" and on this occasion we will discuss about 'Small Islands of Indonesia Cannot Be Owned, But Can Be Managed by Investors'.

Splashy Sales of Small Islands in Indonesia

The news about the plan to sell 100 islands in the Widi Archipelago, North Maluku has been in the spotlight. Reportedly, hundreds of island clusters which are believed to have an area of ​​10 thousand hectares will be offered through an auction system in New York, United States (US).[1]

The Coordinating Minister for Maritime Affairs and Investment, through his spokesman, emphasized that the government already has laws and regulations which state that small islands cannot be fully owned by any party.[2] "Small islands can only be managed by private individuals or certain individuals with certain maximum area limits," said Jodi in an official statement, quoted on Sunday (4/12/2022).[3]

The author thinks this news is just exaggerating, because when investors are interested in a small island in Indonesia, in reality they have to go through the stages of investment law. News like this is presented in an unbalanced way without raising the legal aspects surrounding it. 

Legal Rules Concerning the Management of Small Islands in Indonesia

The Coordinating Ministry for Maritime Affairs and Investment itself has explored the excitement about the plan to sell this island. Jodi explained that so far the Widi Islands have been managed by a private company, PT. Leadership Islands Indonesia (LII). Jodi ensured that LII already had management permits in accordance with the law with the local provincial government. Jodi also explained that the management permit was given a long time ago, but reportedly until now there has been no realization of its construction by PT LII.[4]

On the other hand, Jodi stated that if a small island management permit has been obtained by a company or national legal subject, then the investment cooperation process with foreign parties must also be carried out in accordance with statutory provisions. He emphasized that no party can own islands in Indonesia. However, those who are interested can ask for management permission.[5]

"Parties who are interested in managing, not owning, small island areas must obtain permission from the government. If there is a violation of statutory provisions, then there can be sanctions that can be imposed," said Jodi. In addition, Jodi also emphasized that Indonesia's sovereignty over all islands within the Indonesian archipelagic baselines need not be doubted and has been recognized by the international community.[6] And if you are interested in investing your money by managing small islands in Indonesia, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Heboh 100 Pulau Mau Dijual ke Investor, Luhut Angkat Bicara!", //finance.detik.com., Diakses pada tanggal 30 Desember 2022, Link: https://finance.detik.com/properti/d-6441827/heboh-100-pulau-mau-dijual-ke-investor-luhut-angkat-bicara
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.


Rabu, 28 Desember 2022

After 10 Years of Marriage, This Man is Divorced by His Wife Because He is Addicted To Fishing

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Soedikno Mertokusumo, Pakar Hukum Perdata Dan Hukum Acara Perdata", "Contoh Permohonan Talak Alasan Pertengkaran", "Contoh Gugatan Cerai Alasan Pertengkaran" you may read also "Gugatan Cerai di Tangerang" and on this occasion we will discuss about 'After 10 years of marriage, this man is divorced by his wife because he is addicted to fishing'.

Having a hobby that is too excessive can actually trigger a divorce. As happened to this couple from China. A woman sure-named Zhang filed for divorce from her husband of 10 years because of her fishing addiction. This hobby makes the husband often ignore his family.[1]

According to the divorce case documents issued by a court in Shandong Province, China, Zhang stated that she could no longer stand her husband's addiction to fishing. Every day the wife has to do all the household chores and take care of her two children without anyone's help.[2]

While her husband just lays on the sofa everyday playing on his cell phone. In the evening, he would go fishing with his friends, after eating dinner. Zhang had asked him many times to spend time with his wife and children. But his request was ignored and he prefers to hang out with friends. Until finally Zhang decided that divorce was the only option.[3]

"I get up at 6 every morning to prepare breakfast. I take the children to school before work. Every day it is I who wash the dishes, clean the house, pick up the children from school and help them with their homework... I am exhausted," Zhang explained in lawsuit documents, as quoted from Oddity Central. "But my husband wakes up after I prepare breakfast, and after work, he just lies on the couch and plays on his phone. After dinner he goes straight to fishing, often staying up all night," she continued.[4]

Tired and annoyed that his wife was always nagging and complaining, the man whose name is only known as Sun, agrees to a divorce. Mediation was carried out but only reached a stalemate. The court also granted Zhang's divorce request. But on the day of the trial, Sun was absent because he forgot and instead went fishing.[5] That's so funny, hired an attorney then.

Sun's behavior made the judge furious. The judge then scolded Sun and said that family was more important than fishing. "Fishing is not a bad thing, but there is always a limit to everything. After marriage, you have responsibilities as husband or wife, and parents. Don't put fishing before family," said the judge.[6] And if you have any legal issue with this topic, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "10 Tahun Menikah, Pria Ini Diceraikan Istri karena Ketagihan Mancing", //wolipop.detik.com., Diakses pada tanggal 17 Desember 2022, Link: https://wolipop.detik.com/entertainment-news/d-6466598/10-tahun-menikah-pria-ini-diceraikan-istri-karena-ketagihan-mancing
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.

Senin, 26 Desember 2022

Contoh Surat Kuasa Ikrar Talak Pada Pengadilan Agama

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "R. Soeprapto, Bapak Kejaksaan Republik Indonesia", "10 Mega-Corruption Cases with the Largest Losses in Indonesia", "Contoh Permohonan Talak Alasan Pertengkaran" dan "Contoh Permohonan Cerai Talak Istri Hilang/Ghoib (Muslim)", "Contoh Permohonan Isbat Nikah Contentius (Muslim)", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Ikrar Talak Pada Pengadilan Agama'.


SURAT KUASA ISTIMEWA
(MENJATUHKAN TALAK)
 
Pada hari ini Senin tanggal dua puluh bulan Agustus tahun dua ribu dua satu, telah datang menghadap saya KASMAN SUPRIATNO, S.H. Panitera Pengadilan Agama Sumber, telah saya kenal atau diperkenalkan kepada saya :

Nama : HASANUDIN bin ACIM ( Prinsipal )
Umur : …..  tahun
Agama : Islam
Pekerjaan :
Tempat kediaman di : ……………………….. ( tulis secara lengkap )
 
Telah memberikan kuasa / mewakilkan kepada seorang laki – laki :

Nama : XY, S.H.
Umur : …..  tahun
Agama : Islam
Pekerjaan :
Tempat kediaman di : ………………………... ( tulis secara lengkap ) 


------------------K  H  U  S  U  S------------------

Untuk dan atas nama Pemberi kuasa sebagai Pemohon untuk datang menghadap sidang Ikrar Talak di Pengadilan Agama Sumber dalam Perkara Nomor …./Pdt.G/ 2021/ PA.Sbr., untuk menjatuhkan talak satu raj’i Pemohon terhadap Termohon sebagai isteri Pemohon yang bernama:

TURMINI binti KOSIM

Dengan Ucapan Sighat Talak sebagai berikut :

Saya XY, S.H.  Penerima Kuasa yang telah menerima taukil dari Pemohon HASANUDIN bin ACIM, bertindak untuk dan atas nama Pemohon  HASANUDIN bin ACIM.

Dengan ini saya menjatuhkan talak Pemohon satu raj’i yang pertama terhadap Termohon sebagai isterinya yang bernama ;

TURMINI binti KOSIM

Demikian Surat Kuasa Istimewa menjatuhkan talak ini saya buat mengingat sumpah jabatan sebagai Panitera Pengadilan Agama Sumber dan telah saya bacakan serta jelaskan maksud isi surat kuasa tersebut di atas kepada para penghadap dan setelah itu para penghadap membubuhkan tanda tangan di hadapan saya .

Pengadilan Agama Sumber,

Panitera,

KASMAN SUPRIATNO, SH.

Yang menghadap:

Pemberi Kuasa                                         Penerima Kuasa,
 

Ttd.                                                            Ttd.

Meterai Rp 10.000,-

HASANUDIN bin ACIM                         XY, S.H.

____________________
References:

1. "Surat Kuasa Istimewa Ikrar Talak", //sugalilawyer.com., Diakses pada tanggal 17 Desember 2022, Link: https://sugalilawyer.com/surat-kuasa-istimewa-ikrar-talak/

Senin, 19 Desember 2022

Contoh Surat Eksepsi (Nota Keberatan) Pidana Penipuan Dan Penggelapan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "What is Corruption Crime?", "Soepomo, Penentang Paham Hak Individualistik Dan Turunannya", "Contoh Surat Dakwaan", "Contoh Nota Keberatan (Eksepsi) Perkara Pidana", "Contoh Surat Tuntutan", "Contoh Pleidoi (Nota Pembelaan)" dan "Pleidoi Pribadi Dahlan Iskan Dalam Dugaan Perkara Korupsi Pelepasan Asset BUMD Provinsi Jawa Timur", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai "Contoh Surat Eksepsi (Nota Keberatan) Pidana Penipuan Dan Penggelapan".


EKSEPSI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA III
Perkara Pidana No: XX/Pid.B/2012/PN.XYZ

Untuk dan atas nama Terdakwa :

Nama : ROMI Pgl. ROM Bin ARIFIN;
Tempat Lahir : Denai;
Umur/Tanggal Lahir :37 Tahun/ 16 September 1970;
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Sudirman No. 8900 RT.01/RW.01, Kel. Baru Kecamatan Denai Barat Kota Denai;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Staf Notaris/PPAT Setia,SH;
Pendidikan : D-III ;

Adalah selaku Terdakwa 3 dalam Perkara Pidana Nomor Reg. Perkara: PDM-XX/QWA.BH/ 0412;

Ketua dan majelis hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang yang kami mulyakan,

PENDAHULUAN

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1. B Y T, S.H., M.H.
2. D C N, S.H.

Keduanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor BYT & REKAN, beralamat di Jalan  XXX Perumahan Bumi Indah 11, Kota Denai, untuk bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama Terdakwa 3 ic. ROMI Pgl. ROMI Bin ARIFIN berdasarkan kekuatan hukum Surat Kuasa tertanggal 09 Mei 2012, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denai di bawah Nomor : XX/SK/PID/V/2012/PN.XYZ, mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan Majelis Hakim kepada kami untuk mengajukan keberatan/eksepsi terhadap dakwaan saudara Jaksa  Penuntut Umum, bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum Terdakwa 3, perlu untuk menyampaikan Eksepsi atas surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-XX/QWA.BH/0412, tanggal 19 April 2012 dan dibacakan pada persidangan pekara a quo.

Merupakan suatu kehormatan bagi kami yang secara bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum dalam menegakkan supremasi hukum, mendampingi Terdakwa 3 ROMI Pgl. AD ROMI Bin ARIFIN, dimana kami dan Jaksa Penuntut Umum adalah sama-sama beranjak dari hukum yang berlaku, namun dalam perkara ini kami berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa III didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud di bawah ini:

DAKWAAN:

Melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU,

KEDUA :
Melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU,

KETIGA:
Melanggar Pasal 378 Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP.
ATAU,

KEEMPAT:
Melanggar Pasal 372 Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP.

Majelis hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Bahwa untuk menyingkat waktu, kami mohon bahwa surat dakwaan dianggap telah dimuat secara lengkap dalam eksepsi ini. Kita semua sependapat Sdr. Jaksa Penuntut Umum mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 butir 6 KUHAP, bahwa setiap perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh siapapun tidak boleh dibiarkan dan haruslah dilakukan penyidikan serta pelaksanaan hukumnya tidak boleh ditawar-tawar, dalam arti siapapun yang bersalah harus dituntut dan dihukum setimpal dengan perbuatannya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang menghukum orang yang bersalah merupakan tuntutan dari hukum, keadilan dan kebenaran itu sendiri. Sebab jika tidak dilakukan akan timbul reaksi yang dapat mengoyahkan sendi-sendi dalam penegakan supremasi hukum. Tetapi disamping itu, tidak seorang pun boleh memperkosa kaedah-kaedah hukum, keadilan dan kebenaran untuk maksud-maksud tertentu dan dengan tujuan tertentu. Begitu pula dalam perkara ini, kita semua sepakat untuk menegakkan sendi-sendi hukum dalam upaya kita mengokohkan supremasi hukum yang telah diatur dalam kaedah-kaedah hukum di dalam KUHAP.

Kegagalan dalam penegakan keadilan (miscarriage of Justice) adalam merupakan persoalan universal dan actual yang dihadapi oleh hampir semua bangsa dalam menegakkan system peradilan pidananya (Criminal Justice System). Seseorang pejabat yang mempunyai kuasa dan wewenang yang ada padanya untuk  memberikan keadilan, ternyata mengunakan kuasa dan wewenangnya yang ada padanya justru untuk memberi ketidak adilan. Demikian parahnya ketidakadilan tersebut, sehingga situasi hukum di Indonesia digambarkan dalam kondisi DISPERATE, berada pada titik paling rendah (titik nadir).

Persoalan ini juga merupakan issue penting ditengah upaya memajukan dan menegakkan hak-hak asasi manusia dan demokrasi yang merupakan pilar penting dari penegakkan pemerintahan yang baik (good governance). Kegagalan dalam penegakkan keadilan dalam sistem peradilan pidana diulas oleh Clive Walker sebagai berikut: "Dijelaskan suatu penghukuman yang lahir dari ketidak jujuran atau penipuan atau tidak berdasarkan hukum dan keadilan bersifat korosif atau klaim legitimasi Negara yang berbasis nilai-nilai sistem peradilan pidana yang menghormati hak-hak individu. Dalam konteks ini kegagalan penegakan keadilan akan menimbulkan bahaya bagi integritas moral proses hukum pidana. Lebih jauh lagi hal ini dapat merusak keyakinan masyarakat akan penegakan hukum".

Bahwa dihadapan majelis Hakim yaitu sebagai “Dominus Litis” yang tidak berpihak, saat ini ada dua pihak yang berperkara yaitu : Jaksa Penuntut Umum sebagai penuntut dan Terdakwa 3 ic. ROMI Pgl. ROMI Bin ARIFIN yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang melihat hukum tersebut dari fungsinya yang berbeda, dan selanjutnya Majelis Hakim memandang kedua belah pihak  sama tinggi dan sama rendah, Majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa mempunyai kepentingan pribadi di dalamnya.

Dengan demikian, majelis hakim akan dapat menempatkan dirinya pada posisi yang netral dan tetap eksis sebagai pegayom keadilan dan kebenaran dalam usaha terwujudnya kepastian hukum (reachable to legal certainity) seperti yang didambakan oleh masyarakat secara luas pada waktu ini;

Mengacu kepada maksud yang terkandung dalam Pasal 156 (1) KUHAP, atas nama Terdakwa 3 ROMI Pgl. ROMI, maka kami sampaikan EKSEPSI/Keberatan atas surat dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum dengan alasan-alasan yuridis sebagai berikut:

Bahwa pada kesempatan ini, tepat sekali kiranya Majelis Hakim menyoroti kualitas dakwaan yang telah disampaikan oleh sdr. Jaksa Penuntut Umum, apakah tindakan hukum yang dilakukan, rumusan delik dan penerapan ketentuan undang-undang yang dimaksud oleh KUHP dalam perkara ini apakah sudah tepat dan benar serta apakah telah sesuai dengan norma-norma hukum, fakta dan bukti kejadian yang sebenarnya, ataukah rumusan delik dalam dakwaan itu hanya merupakan suatu ‘imaginer” yang sengaja dikedepankan sehingga membentuk suatu “konstruksi hukum” yang dapat  menyudutkan Terdakwa pada posisi lemah secara yuridis.

Jika ditinjau dari sudut pasal 143 ayat (2) KUHAP yang menuntut bahwa surat dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap memuat semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, maka terlihat bahwa dakwaan sdr. Jaksa Penuntut Umum masih belum memenuhi persyaratan yang dimaksud oleh Undang-undang tersebut baik dari segi formil maupun dari segi materilnya. Keterangan tentang apa yang dimaksud tentang dakwaan yang jelas, cermat dan lengkap apabila tidak dipenuhi mengakibatkan batalnya surat dakwaan tersebut karena merugikan Terdakwa 3 dalam melakukan pembelaan.

Memperhatikan bunyi pasal 143 ayat (2) KUHAP terdapat 2 (dua) unsur yang harus dipenuhi dalam surat dakwaan, yaitu :

Syarat Formil (Pasal  143 ayat (2) huruf a.

Maksudnya adalah suatu surat dakwaan harus memuat tanggal, ditandatangani oleh Penuntut Umum serta memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan Terdakwa.

Syarat Materiil (Pasal 143 ayat (2) huruf b.

Maksudnya adalah suatu surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Selanjutnya Pasal 143 ayat (3) huruf b KUHAP secara tegas memyebutkan bahwa tidak dipenuhinya syarat-syarat materil : surat dakwaan menjadi batal demi hukum atau “null and void” yang berarti sejak semula tidak ada tindak pidana seperti yang dilukiskan dalam surat dakwaan itu.

Berikut ini kami kutip apa yang dimaksud dengan “cermat, jelas dan lengkap” oleh Pedoman pembuatan Surat Dakwaan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung RI halaman 12, menyebutkan :

Yang dimaksudkan dengan cermat adalah ;

Ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan kepada undang-undang yang berlaku, serta tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat mengkibatkan batalnya surat dakwaan atau tidak dapat dibuktikan, antara lain misalnya :

Apakah ada pengaduan dalam hal delik aduan ;
Apakah penerapan hukum/ketentuan pidananya sudah tepat ;
Apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan dalam melakukan tindak pidana tersebut 
Apakah tindak pidana tersebut belum atau sudah kadaluarsa ;
Apakah tindak pidana yang didakwakan tidak nebis in idem ;

Yang dimaksud dengan jelas adalah :

Jaksa Penuntut Umum harus mampu merumuskan unsur-unsur dari delik yang didakwakan sekaligus mempadukan dengan uraian perbuatan materil (fakta) yang dilakukan oleh Terdakwa dalam surat dakwaan. Dalam hal ini harus diperhatikan jangan sekali-kali mempadukan dalam uraian dakwaan antara delik yang satu dengan delik yang lain yang unsur-unsurnya berbeda satu sama lain atau uraian dakwaan yang hanya menunjuk pada uraian dakwaan sebelumnya (seperti misalnya menunjuk pada dakwaan pertama) sedangkan unsurnya berbeda, sehingga dakwaan menjadi kabur atau tidak jelas (obscuur libel) yang diancam dengan pembatalan.

Yang dimaksud dengan lengkap adalah :

Uraian surat dakwaan harus mencakup semua unsure-unsur yang ditentukan undang-undang secara lengkap. Jangan sampai terjadi adanya unsure delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materilnya secara tegas dalam  dakwaan, sehingga berakibat perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana menurut undang-undang.

Adapun keberatan/Eksepsi kami ini adalah sebagai berikut :

A. PERKARA TERDAKWA ROMI Pgl. ROMI Bin ARIFIN ADALAH MURNI PERKARA PERDATA

Bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP terhadap perkara yang bukan kewenangan pengadilan untuk mengadili dapat diajukan sebagai bentuk keberatan/perlawanan (verweer). Dalam perkara a quo surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Terdakwa 3 tidak memperhatikan tentang kewenangan relatif dari pengadilan. Terhadap apa yang telah dilakukan Terdakwa adalah murni merupakan wilayah Hukum Perdata/Akta Jual Beli antara saksi korban LISNAWATI selaku Penjual dengan ROHANA selaku Pembeli dimana dalam pembuatan Aktanya Jual belinya mengunakan jasa kantor Notaris/PPAT Kota Denai an. Emma Nama, SH, atas kesepakatan para pihak artinya sesuai dengan isi Akta Jual Beli Nomor : XXX/2011, tertanggal 21 April 2011, Pihak Pertama yaitu Lisnawati telah menjual tanah hak miliknya seluas  944 KM2 yang berlokasi di kelurahan Kota Baru RT/08 RW.03 Kecamatan Denai Utara Kota Denai seharga Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada pihak kedua yaitu Rohana selaku Pembeli.

Bahwa berdasarkan dan/atau berkaitan dengan hak Kepemilikan atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU No. 5 tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria, telah mengacu/sesuai kepada Pasal 19  peraturan Pemerintah Nomor : 10 Tahun 1961 yang telah diganti dengan PP Nomor 24/1997 yang menyatakan “setiap perjanjian yang dimaksud memindahkan hak atas tanah, haruslah dibuktikan dengan akta”;

Demikian juga dalam KUHPerdata yang antara lain menyebutkan bahwa kepemilikan tanah atau suatu benda tak bergerak haruslah dibuktikan dengan surat sertifikat atau akta. Dan sebaliknya apa bila ada pihak-pihak yang menyatakan sebagai pemilik hak atas tanah, sesuai Pasal 163 HIR dan Pasal 283 Rbg dan Pasal 1865 KUHPerdata dalam hal membuktikan adanya hak atas tanah adalah dengan memperlihatkan sertifikat (actorie incumbit probation). Karena hak kebendaan itu mempunyai zaaksgevolg (hak yang mengikuti kemana saja pemiliknya).

Sebagai contoh sertifikat hak milik atas nama Lisnawati yang dipinjam oleh saksi Rohana dengan alasan untuk kepentingan bisnis, tapi oleh karena pihak Bank yang bersangkutan tidak mau memproses jika sertifikat a quo bukan atas yang bersangkutan (saksi Rohana), guna dijadikan jaminan kredit ke sebuah bank, kemudian dikaitkan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh saksi Lisnawati tertanggal 09 Juni 2011.telah membuktikan bahwa proses berpindah tangannya sertifikat hak milik atas nama pemegang hak, saksi korban Lisnawati ke tangan saksi Rohona dilakukan pada BPN Kota Denai murni atas kesepakatan para pihak untuk membantu saksi Rohana dalam menjalankan bisnisnya dengan cara terlebih dahulu melakukan transaksi jual beli atas sertifikat a quo dengan mengunakan kantor Notaris/PPAT Kota Denai an. Emma Nama, SH, yang sebelumnya telah diurus terlebih dahulu oleh Notaris/PPAT Susi Amir yang selanjutnya memerintahkan stafnya yaitu Terdakwa 3 untuk membantu mengurusnya, atas kesepakatan para pihak, artinya sesuai dengan isi Akta Jual Beli Nomor : XXX/2011, tertanggal 21 April 2011, dan selanjutnya saksi Rohana mengajukan pinjaman/kredit ke sebuah bank senilai Rp. 100.000.000,- yang salah satunya adalah menjaminkan sertifikat a quo beserta bangunan yang ada diatasnya kepada pihak bank yang bersangkutan,  yang selanjutnya atas pinjaman/kredit tersebut telah cair uang senilai Rp. 90.873.500,- (sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) kepada saksi Rohana, yang mana uang a quo diserahkan saksi Rohana kepada terdakwa I. Zamzami Pgl.  Zam;

Namun kesepakatan antara para pihak diatas (saksi Rohana, saksi korban Lisnawati, terdakwa I. Zamzami Pgl. Zam) yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga melahirkan tuntutan dari saksi korban Lisnawati yang atas tindakan dan perbuatan wanprestasi serta melawan hukum saksi Rohana dan terdakwa I. Zamzami Pgl. Zam yang selanjutnya menyeret-nyeret terdakwa 3 dalam perkara a quo.

Bahwa oleh karena itu sesuai dengan prinsip hukum Stufen Bouw Theory dari Hans Kalsen, dimana hukum tersebut tidak dicampur adukan dengan pidana, selaras dengan prinsip hukum lex spscialis systematic derogate lex generalis (asas kekhususan yang sistematis). Ketentuan pidana yang bersifat khusus adalah berlaku apabila pembentuk undang-undang memang bermaksud untuk memperlakukan ketentuan perdata tersebut sebagai ketentuan pidana yang bersifat khusus. Sedangkan secara yuridis baik KUHPerdata dan UU Pokok Agraria tidak ada mengatur secara khusus apabila terjadi kekhilafan, penipuan dalam jual beli hak atas tanah sanksi yang diberikan oleh hukum adalah membatalkan akta jual beli tersebut dengan tuntutan ganti rugi, sebab penipuan dalam akta jual beli hak atas tanah bukan merupakan tindakan criminal/ pidana yang mestinya diacam dengan sanksi pidana.

Apapun bentuk perselisihan dalam Akta Jual Beli apalagi ada surat kesepakatan para pihak (saksi Rohana, saksi korban Lisnawati, terdakwa I. Zamzami Pgl. Zam) antara  pihak pembeli dan penjual tanah haruslah diselesaikan dalam hukum perdata, karena akta jual beli tersebut telah menjadi UU bagi para pihak yang membuatnya. Dalam KUHPerdata tanah dianggap bersengketa jika dilakukan Gugatan di pengadilan kemudian oleh hakim yang memeriksa perkara menetapkan bahwa tanah ini disita jaminkan (CB) dan oleh majelis hakim memerintahkan kepada BPN setempat untuk menuliskan dalam buku tanah, bahwa tanah ini bersengketa dan tidak dapat dilakukan pemindahan hak sampai adanya keputusan yang inkrah. Oleh karena itu dakwaan Penuntut Umum a quo haruslah tidak diterima/batal demi hukum.

B. SURAT DAKWAAN TERHADAP TERDAKWA 3 TERDAPAT PERTENTANGAN SATU DENGAN LAINNYA.

1. Bahwa mencermati dakwaan dan susunan dakwaan Penuntut Umum, maka Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa III pada pokoknya adalah sebagai berikut;;

Didakwa melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Didakwa melanggar Pasal 372 jo Pasal  56 ke-2 KUHP
Didakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Didakwa melanggar pasal 378 jo Pasal 56 ke-2 KUHP

2.  Bahwa memperhatikan dakwaan dan susunan dakwaan Penuntut umum tersebut, maka NYATALAH dakwaan penuntut umum adalah dakwaan yang memuat pertentangan satu dengan lainnya, merugikan kepentingan pembelaan diri Terdakwa 3 dan pertentangan iisi perumusan perbuatan satu dengan lainnya tersebyt menimbulkan keraguan dalam diri terdakwa 3 tentang perbuatan yang didakwakan kepadanya.

3. Bahwa  hal yang kami kemukakan pada angka 1 dan 2 di atas adalah dimana Penuntut Umum telah menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap terdakwa 3 dan juga sekaligus menerapkan ketentuan Pasal 56 ke-2 terhadap diri Terdakwa 3. Dengan perumusan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa 3 tersebut,  Perumusan dakwaan yang demikian jelas FAKTA YANG TIDAK TERBANTAH DARI DAKWAAN PENUNTUT UMUM TERHADAP TERDAKWA 3 sebagai DAKWAAN  YANG MEMUAT PERTENTANGAN SATU DENGAN YANG LAINNYA.

Terdakwa 3 didakwa “TURUT MELAKUKAN dan TURUT MEMBANTU” melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 372 dan 378 KUHP.  Jadi terhadap perbuatan tindak pidana yang sama  baik dalam hubungannya dengan pasal 372 KUHP maupun terhadap Pasal 378 KUHP, Terdakwa 3 didakwa turut melakukan (medeplegen) atau turut serta melakukan sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan yang sengaja memberi kesempatan , sarana atau karangan untuk melakukan kejahatan sebagaimana ketentuan Pasal 56 ke-2  KUHP.

Bahwa Terdapatnya perumusan dakwaan yang saling bertentangan tersebut MAKIN KUAT, dimana pada dakwaan ke-Satu terdakwa 3 didakwa melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, TEAPI kemudian dalam dakwaan ke-Empat  terdakwa 3 didakwa melanggar Pasal 372 jo melaknggar pasal 56 ke -2 KUHP. Demikian pula pada dakwaan ke-Dua terdakwa 3 didakwaa melanggar pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, TETAPI pada dakwaan Ke- TIGA Terdakwa didakwa melanggar pasal 378 jo Pasal 56 ke-2 KUHP. BAHKAN Uraian-uraian perbuatan dari dakwaan Kesatu. Kedua, Ke-Tiga dan Keempat adalah uraian yang sama persis.

Sesuai dengan  Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 296 K/PID/1987 tanggal 15 Maret 1991 dimana seorang terdakwa melakukan penyertaan (deelneming) dalam hal melakukan (plegen), turut serta melakukan (medeplegen), menyuruh melakukan (doemplegen) dan dengan sengaja membujuk (uitlokking) sesuai ketentuan pasal 56 KUHP dicampur-adukkan menjadi satu sehingga isinya bertentangan satu dengan lainnya yang mengakibatkan terdakwa menjadi ragu terhadap tindak pidana mana yang didakwakan kepadanya oleh Putusan Mahkamah Agung dinyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Dalam kaitan uraian perumusan dakwaan Penuntut Umum di atas dan Putusan Mahkamah Agung  tersebut, maka jelas pula bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, jelas dan lengkap sebagaimana syarat materil ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP, maka sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat 3) KUHAP, surat dakwaan itu diancam batal demi hukum (nul and void) yang berarti bahwa dari semula tidak ada surat dakwaan atau tidak ada suatu tindak pidana yang dilukiskan dalam surat dakwaan itu. Oleh sebab itu, kiranya demi kepastian hukum dan rasa keadilan hukum bagi Terdakwa 3, maka kami mohon kiranya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk membatalkan demi hukum dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa 3 dan membebaskan Terdakwa 3 dari segala dakwaan Penuntut Umum.

C. PERUMUSAN SURAT DAKWAAN  TERHADAP TERDAKWA ROMI Pgl. ROMI Bin ARIFIN TIDAK SINGKRON DENGAN HASIL PEMERIKSAAN PENYIDIKAN

Terdakwa 3 didakwa oleh Penuntut Umum secara alternative yakni melanggar Pasal 372, dan Pasal 378 jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dakwaan tersebut adalah merupakan dakwaan yang tidak benar atau palsu karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mengakomodir terdapatnya fakta-fakta yuridis yang telah disampaikan oleh terdakwa 3 saat penyelidikan, penyidikan di kepolisian, maupun pada saat proses penuntutan pada Kejaksaan Negeri Denai, fakta-fakta ini yaitu:
  1. Tidak dijadikannya surat pernyataan dari saudara saksi Lisnawati tertanggal 09 Juni 2011  yang pada intinya bahwa saksi Rohana.secara hukum telah menyatakan : Menyerahkan sepenuhnya kepada siapun atau pihak manapun untuk menjual sebidang tanah perumahan seluas 944 M2 dengan SHM nomor : XX/tahun 1986  yang berlokasi di kelurahan Koto Baru Kecamatan Denai Utara Koto Denai.
  2. Bahwa disinyalir ada konspirasi yang sangat kuat/kental antara saksi korban Lisnawati, dengan saksi Rohana dalam usaha untuk menjerumuskan/menjebak Terdakwa 3 dalam permasalahan hukum sekarang ini, konspirasi hal ini semakin nyata karena tidak dijadikannya saksi Rohana sebagai terdakwa dalam perkara a quo;

Hal ini sengaja di lakukan oleh sdr. Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya, sehingga terbukti bahwa klaim sdr. Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan dalam surat Dakwaanya yang menyatakan “…., tidak membacakan atau tidak menjelaskan isi akta tersebut sebelum saksi Lisnawati membubuhkan tanda tangannya pada akta jual beli nomor : XXX/2011.” adalah dalil yang kosong/palsu dan tidak benar sama sekali. Karena secara hukum semua perkejaan tersbeut telah dikerjakan oleh terdakwa 3 dan sebelumnya telah ada kesepakatan atara para pihak tersebut untuk melakukan transaksi jual beli atas sertifkat a quo dan saksi Lisnawati sendiri mengetahui sejak awal bahwa yang ditanda tangani dan dibubuhkan tanda tangannya adalah akta jual beli, bukan pengurusan IMB, apalagi JPU dalam menrumuskan surat dakwaanya hanya melulu merujuk kepada keterangan saksi yang bersumber dari pengakuan saksi korban Lisnawati dengan mengenyampingkan fakta hukum lainnya.

M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya “Pembahasan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana pada hal. 415 dengan tegas memyebutkan: Rumusan Surat dakwaan tidak boleh Menyimpang dari hasil penyidikan”.

Artinya, uraian surat dakwaan penuntut umum tersebut tidaklah berdasarkan fakta yang sebenarnya, kenapa hal ini dilakukan ? apakah fakta tersebut sengaja disembunyikan dan tidak disampaikan dalam surat dakwaan, demi tercapainya tujuan atau mission penuntut umum dengan cara mengaburkan surat dakwaan tersebut. Hal demikian jelaslah akan menyulitkan posisi Terdakwa 3 dalam pembelaan. Oleh karena itu dakwaan Jaksa penuntut umum adalah kabur (obscuur libele).

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas dengan segala hormat dan demi tegaknya hukum dan keadilan bagi kita semua pihak, kami mohon kepada Majelis hakim yang mulia, kiranya perkara Terdakwa 3 ini dihentikan pemeriksaannya, apabila persidangan ini terus/tetap. Maka mengembalikan posisi Terdakwa 3 dalam keadaan semula sangat sulit dan namanya telah terlanjur tercemar, APALAGI TERDAKWA ADALAH SEORANG STAF NOTARIS YANG HANYA MELAKSANAKAN PERINTAH DAN TUGAS KENOTARISAN SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU DAN TUNDUK KEPADA KODE ETIK KENOTARIATAN YANG MEMPUNYAI MEKANISME PERTANGGUNGAJWABAN DAN PENGAWASAN TERSENDIRI SECARA UNDANG-UNDANG KENOTARISAN;

Bahwa Terdakwa 3 adalah seorang yang menjalankan tugas kenotarisan untuk menyampaikan dan membacakan akta jual Beli yang dibuat Notaris Emma Nama SH atas kuasa lisan dari Notaris Setianti, SH dan Notaris Setianti SH mendapat kuasa lisan dari Notaris Emma Nama SH untuk membacakan akta jual beli sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo. Bahwa apabila terjadi kesalahan teknis pembacaan dari akata jual beli dimaksud  yang dibacakan atau disampaikan Terdakwa 3 yang mendapat perintah dan kuasa lisan dari Notaris Setia SH yang juga mendapat kuasa lisan dari Notaris Emma Nama, SH, maka kesalahan teknis tersebut sudah diatur sanksinya dalam UU  No.  204 tentang Notaris. Dalam hubungan ini, Penuntut Umum telah luput memperhatikan keberadaan UU Notaris sebagai UU khusus dan kerananya Dakwaan Penuntut Umum sudah seharusnya dibatalkan terhadap Terdakwa III.

Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, NYATA-NYATA “menyembunyikan” keberadaan terdakwa 3 sebagai seorang yang sedang menjalankan tugas kenotarisan atas kuasa lisan dari Notaris Setia SH, dan permintaan pembacaan Akta Jual Beli tersebut itu pun atas permintaan terdakwa II dan faktanya sesuai dengan uraian Penuntut Umum sendiri, Saksi Lisnawati (saksi Korban) membubuhkan tanda tangannya, demikian pula saksi  Rohana juga membubuhkan dan mengakui tanda tangannya pada Akta Jual Beli sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo.  Apabila kemudian Saksi Korban Lisnawati berdalih, ia tidak tahu surat apa yang ditanda tanganinya dan membaut alibi sebagai surat mengurus IMB  tentu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Terdakwa II  sebagai orang yang meminta pembacaan akta dirumah  saksi Lisnawati dan saksi Rohana dan sesuai dengan uraian Penuntut Umum sendiri penanda tangan akta tersebut terlaksana dan kedua saksi bukanlah orang buta huruf. Oleh karena pekerjaan kenotarisan yang dijalan Terdakwa III atas kuasa lisan dari Notaris Setia SH  sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pekerjaan yang dijalan terdakwa 3 tunduk pada UU No. dan bukan pada ketentuan KUHP dan selaras dengan prinsip hukum lex spscialis systematic derogate lex generalis. Dalam hal ini pekerjaan yang dijalankan Terdakwa 3  sebagai kuasa lisan dari Notaris Setia SH belum diuji dengan ketentuan UU Kenotarisan, dan oleh sebab itu dakwaan Penuntut Umum terdakwa 3 adalah dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dan karenanya sudah seharusnya dibatalkan demi hukum.

D. KESIMPULAN.

Bahwa kami sangat mengharapkan agar Majelis Hakim benar-benar mempertimbangkan alasan dan argument hukum yang dikemukan dalam tanggapan dan keberatan ini berdasarkan asas yang sesuai dengan hukum acara  (due process) dan sesuai dengan hukum (due to the law) sehingga dapat membenarkan dan mengabulkan kesimpulan yang kami kemukankan dibawah ini :
  1. Perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum berada diluar jangkauan atau berada di luar jurisdiksi KUHPidana, akan tetapi jurisdiksi KUHPerdata;
  2. Bahwa dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa 3  Mengenyampingkan UU Tentang Kenotariatan/PPAT sebagai undang-undang yang khusus;
  3. Sehubungan dengan itu, tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa 3 ROMI Pgl. Romi Bin ARIFIN tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan mulai penyidikan, Penuntutan, dan peradilan;
  4. Akibat hukum yang melekat dalam kasus ini, hak Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa 3 ROMI Pgl. ROMI Bin ARIFIN dalam perkara ini GUGUR demi hukum;
  5. Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan gugur hak Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan dalam perkara ini atau demi hukum peritiwa pidana yang didakwakan tidak dapat dituntut.

Sesuai dengan alasan-alasan yang dikemukan dan telah disimpulkan diatas, kami Penasehat Hukum Terdakwa memohon kehadapan Majelis hakim yang Mulia dalam memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan sela dengan amarnya sebagai berikut:
  1. Menyatakan Eksepsi/Keberatan Terdakwa 3 diterima;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Denai tidak berwenang mengadili perkara a quo;
  3. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum  setidak-tidaknya terhadap Terdakwa 3 batal demi hukum;
  4. Atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak diterima;
  5. Membebaskan Terdakwa 3 dari segala Dakwaan;
  6. Memulihkan nama baik Terdakwa 3 pada keadaan semula;
  7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;

Atau, kami selaku Tim Penasehat Hukum mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk dapat memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili perkara ini menurut fakta hukum dan keyakinan Majelis Hakim, sehingga akan diperoleh suatu kebenaran materiil dan keadilan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa 3.

Kota Denai, 16 Mei 2012

Hormat Kami,
BYT & REKAN
Advocates & Legal Consultants


Ttd.                                                                    Ttd.


BYT, S.H., M.H.                                            DCN, S.H.

____________________
References:

1. "Contoh (Eksepsi) Surat Keberatan Dalam Perkara Pidana", www.boyyendratamin.com., Oleh: Boy Yendra Tamin, S.H., M.H., Diakses pada tanggal 18 Desember 2022, Link: https://www.boyyendratamin.com/2012/09/contoh-eksepsi-surat-keberatan-dalam.html

Jumat, 16 Desember 2022

Contoh Surat Kesepakatan Perdamaian Akibat Perceraian Di Pengadilan Agama

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Soepomo, Penentang Paham Hak Individualistik Dan Turunannya", "Contoh Gugatan Cerai Alasan Pertengkaran", "Contoh Permohonan Izin Poligami" dan "Contoh Cerai Gugat Suami Hilang/Ghoib (Muslim)", "Gugatan Cerai di Jakarta" pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kesepakatan Perdamaian Akibat Perceraian Di Pengadilan Agama'.


KESEPAKATAN PERDAMAIAN
 
Pada hari ini : Senin, tanggal 13 Mei 2022, bertempat di Pengadilan Agama Sumber, dalam proses mediasi perkara perdata Nomor xxx/Pdt.G/2022/ PA.Sbr antara:

Nama: xxxx Bin xxxxx
TTL/Umur: xxxk, xx Februari xxxx/ 57 Tahun
Agama : Islam 
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. xxx Kelurahan xxx, Kecamatan xxx, Kabupaten Cirebon

Sebagai Pemohon, untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”;

Melawan

Nama: xxx Binti xxx
TTL/Umur: Cirebon, xx Desember xxxx/55 Tahun
Agama: Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : xxxxxxxx, RT. 001/ RW.006 Desa xxx, Kecamatan xxx, Kabupaten Cirebon.

Sebagai Termohon, untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”;

Untuk selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”;

Dalam rangka untuk mengakhiri sengketa, dengan ini Para Pihak telah mencapai kesepakatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah terjadi persengketaan Perkara Perdata di Pengadilan Agama Sumber sebagaimana terdaftar dengan Register Nomor : xxx/ Pdt.G/2022/PA.Sbr tanggal xx Mei 2022, khususnya mengenai Permohonan Cerai Talak yang diajukan oleh Pihak Pertama sebagai Pemohon dan Pihak Kedua sebagai Termohon;

Pasal 2

Bahwa Para Pihak adalah benar sebagai suami istri yang sah, berdasarkan Akta Nikah Nomor: xxx/74/X/199x tanggal 07 Oktober 199x tercatat di  Kantor Urusan Agama Kecamatan xxxx Kota Cirebon dan benar selama pernikahan telah dikaruniai 3 (tiga) anak bernama:

2.1). xxx, lahir di Cirebon tanggal xx September 1993;
2.2). xxx, lahir di Cirebon tanggal xx Maret 1998;
2.3). xxx, lahir di Trenggalek xx April 2000;

Bahwa karena alasan tidak adanya lagi keharmonisan dan kecocokan diantara Para Pihak, sehingga sering terjadi pertengkaran yang terus menerus dan tidak mungkin hidup rukun kembali, maka para pihak telah sepakat memutuskan untuk bercerai dengan segala akibat hukumnya.

Pasal 3

Bahwa atas akibat hukum dari perceraian maka Pihak Pertama sepakat memberikan hak nafkah kepada Pihak Kedua, yaitu berupa;

3.1). UANG IDDAH sebesar 3 bulan x Rp. 10.000.000,- = Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
3.2). UANG MUT’AH sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
 
Sehingga jumlah seluruhnya hak nafkah iddah dan mut’ah adalah sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) yang  akan dibayarkan secara sekaligus dan seketika sebelum mengucapkan ikrar talak dihadapan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara di Pengadilan Agama Sumber.

Pasal 4

Bahwa Para Pihak sejak menikah dari tanggal 07 Oktober xxxx sampai dengan saat ini sepakat mempunyai harta bersama (gono gini) seluruhnya berupa :

4.1). Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 170 M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Perumahan xxx Kelurahan xxx Kecamatan xxx Kota xxxx Provinsi xxx, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxx, surat ukur Nomor xxxx yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota xxx atas nama pemilik xxxxx;

4.2). Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 112 M2 (seratus dua belas meter persegi) yang terletak di xxxxx Desa Pilangsari Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxxx, surat ukur Nomor xxxx tanggal xxxx yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon atas nama pemilik xxxx;

4.3). Sebidang tanah dengan luas 110 M2 (seratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Desa Pilangsari Kecamatan Cirebon Barat Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxx/Desa Pilangsari, gambar situasi Nomor xxxx tanggal xxxx yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon atas nama pemilik xxxx;

4.4). Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 107 M2 (seratus tujuh meter persegi) yang terletak di Puri Pilangsari xxxx Desa Pilangsari Kecamatan Cirebon Barat Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxx, gambar situasi Nomor xxx tanggal xxxx yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon atas nama pemilik Nyonya xxxx

4.5). Sebidang tanah dengan luas 105 M2 (seratus lima meter persegi) yang terletak di xxxx Desa Pilangsari Kecamatan Cirebon Barat Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxxx, gambar situasi Nomor xxx tanggal xxxx, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon atas nama pemilik  Nyonya xxxx;

Bahwa selain yang telah disebutkan diatas, harta bersama (gono gini) lainnya tidak ada, juga bilamana mungkin dulu pernah ada dalam masa perkawinan yang mungkin sudah dijual atau dialihkan haknya, para pihak tidak ada tuntutan apapun lagi;

Pasal 5

Bahwa Para Pihak sepakat menandatangani perdamaian atas harta bersama (gono gini) ini dengan ketentuan bagian masing-masing mendapatkan sebagai berikut :

5.1). Bahwa Pihak Pertama, akan mendapat bagian harta bersama sebagaimana tersebut dalam Pasal 4.1. diatas, yakni:
  1. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 170 M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Perumahan xxx Kelurahan xxx Kecamatan xxx Kota xxxx Provinsi xxx, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxx, surat ukur Nomor xxxx yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota xxx atas nama pemilik xxxxx;

5.2). Bahwa Pihak Kedua, akan mendapat bagian harta bersama sebagaimana tersebut dalam Pasal 4.2., Pasal 4.3., Pasal 4.4., Pasal 4.5. diatas, yakni:
  1. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 112 M2 (seratus dua belas meter persegi) yang terletak di xxxxx Desa Pilangsari Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxxx, surat ukur Nomor xxxx tanggal xxxx yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon atas nama pemilik xxxx;
  2. Sebidang tanah dengan luas 110 M2 (seratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Desa Pilangsari Kecamatan Cirebon Barat Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxx/Desa Pilangsari, gambar situasi Nomor xxxx tanggal xxxx yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon atas nama pemilik xxxx;
  3. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 107 M2 (seratus tujuh meter persegi) yang terletak di Puri Pilangsari xxxx Desa Pilangsari Kecamatan Cirebon Barat Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxx, gambar situasi Nomor xxx tanggal xxxx yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon atas nama pemilik Nyonya xxxx
  4. Sebidang tanah dengan luas 105 M2 (seratus lima meter persegi) yang terletak di xxxx Desa Pilangsari Kecamatan Cirebon Barat Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxxx, gambar situasi Nomor xxx tanggal xxxx, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon atas nama pemilik  Nyonya xxxx;
 
Pasal 6

Bahwa dengan ditanda tanganinya kesepakatan perdamaian ini maka seluruh harta-harta yang ditentukan dalam Pasal 4 telah beralih dan berpindah menjadi hak milik/kepunyaan masing-masing pihak sebagaimana dalam ketentuan Pasal 5 diatas, sehingga Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak berhak lagi dalam bentuk apapun terhadap harta yang telah menjadi hak milik/kepunyaan masing-masing pihak tersebut.

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan dan saling memberikan persetujuan dan menyerahkan hak dan bagiannya terhadap harta yang telah dibagikan tersebut dan dengan ini para pihak menyatakan yang satu dengan yang lain menerima dengan baik penyerahan hak dan bagiannya tersebut;

Pasal 7

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan surat-surat yang berkaitan dengan bukti kepemilikan kepada masing-masing pihak yang telah dinyatakan sebagai pemilik.

Bahwa untuk menghindari terjadinya kesulitan di kemudian hari terhadap perbuatan hukum yang akan dilakukan oleh para pihak dan/atau yang menerimanya terhadap harta kekayaan yang dibagikan tersebut, maka perdamaian ini sekaligus sebagai pemberian persetujuan atau pemberian kuasa dimana pihak yang satu memberi persetujuan atau memberi kuasa kepada pihak yang lainnya dan/atau yang menerimanya guna melakukan semua perbuatan hukum, baik menjual atau mengalihkan atau menghibahkan kepada yang akan ditunjuk oleh pihak yang menerima hak, menjaminkan (baik pada bank pemerintah atau Bank Swasta atau lembaga keuangan non bank) terhadap harta kekayaan yang dipisah dan dibagikan tersebut; Selanjutnya melaksanakan hal-hal tersebut diatas, sehingga yang diberi kuasa dapat, boleh atau diberi hak/wewenang untuk berhubungan dengan penjabat-penjabat yang berwenang, antara lain Penjabat Pembuat Akta Tanah Kepala Kantor Pertanahan, Pejabat Bank, Notaris dan Instansi-instansi lain, guna/turut membuat, menandatangani dan menyelesaikan akta-akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum tersebut sebagaimana mestinya tanpa pengecualian.

Pasal 8

Para Pihak sepakat bilamana ada hutang-hutang yang timbul dan/atau dibuat selama perkawinan akan tetapi tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya atau tidak diketahui oleh pihak lainnya, maka segala akibat yang timbul dari tindakan-tindakan tersebut, selanjutnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak yang melakukan perbuatan hukum tersebut.

Pasal 9

Bahwa Para Pihak sepakat untuk mengajukan Kesepakatan Perdamaian ini ke Pengadilan Agama Sumber, agar Pengadilan Agama Sumber menguatkan Kesepakatan Perdamaian ke dalam Akta Perdamaian.

Pasal 10

Bahwa semua biaya yang akan timbul dalam pengajuan Kesepakatan Perdamaian ini ke Pengadilan Agama Sumber hingga diputuskan dengan  dikeluarkannya  Akta  Perdamaian   ditanggung oleh Pihak Pertama (Pemohon).

Demikianlah  Kesepakatan Perdamaian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Pihak Pertama,                                      Pihak Kedua,


Ttd.                                                            Ttd.

xxxxx Bin xxxxx                                      xxx Binti xxxx

 
Demikian contoh surat kesepakatan perdamaian dalam perkara di pengadilan agama tentang gugatan cerai dan pembagian harta bersama atau gono gini.[1] 
____________________
References:

1. "Contoh Surat Kesepakatan Perdamaian", www.sugalilawyer.com., Diakses pada tanggal 16 Desember 2022, Link: https://sugalilawyer.com/contoh-surat-kesepakatan-perdamaian/

Senin, 05 Desember 2022

Contoh Blangko Surat Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Crypto Master Falls Poor, His Company Debts IDR 48 Trillion!", "Mendorong Pengisian Jabatan Wakil Gubernur D.K.I. Jakarta Melalui Mekanisme Gugatan". "Perbedaan Pilpres Di Amerika Dengan Indonesia" dan "Golput Sebagai Anomali dalam Logika Aristotelian Undang-undang PEMILU", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Blangko Surat Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada '.


CONTOH PERMOHONAN PERSELISIHAN HASIL PILKADA KABUPATEN / KOTA / PROVINSI

PERMOHONAN PERSELISIHAN HASIL

PILKADA KABUPATEN …………

 

PERMOHONAN KEBERATAN

ATAS HASIL PENGHITUNGAN SUARA

PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

KABUPATEN …………….. TAHUN 2015

Antara :

………………………….. dan …………………………..

Calon Bupati & Wakil Bupati …………………………..

Pasangan Calon No. Urut 1  ……………………………..    selaku PEMOHON I

………………………….. dan …………………………..

Calon Bupati & Wakil Bupati …………………………..

Pasangan Calon No. Urut 2   …………………………….   selaku PEMOHON II

M e l a w a n :

KPU Kabupaten ………..   …………………………. selaku TERMOHON

Di

MAHKAMAH KONSTITUSI  REPUBLIK INDONESIA


Jakarta,  21 Desember 2015

Kepada Yth,
Ketua Mahkamah Konstitusi
di-
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 6
    Jakarta 10110.


Perihal: Permohonan Keberatan Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ………………, Provinsi ……….. Tahun 2015



Dengan hormat,

Bersama ini :

N a m a   :
Alamat    :
No. KTP :

N a m a   :
Alamat    :
No. KTP :

adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ………………………….. masa jabatan 2015 – 2020  Nomor Urut ………………………….. dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) ………………………….. Tahun 2015 selanjutnya disebut sebagai PEMOHON I.

N a m a   :
Alamat    :
No. KTP :

N a m a   :
Alamat    :
No. KTP :

adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ………………………….. masa jabatan 2015 – 2020  Nomor Urut ………………………….. dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) ………………………….. Tahun 2015 selanjutnya disebut sebagai PEMOHON I.

Pemohon I dan Pemohon II secara bersama-sama disebut sebagai PARA PEMOHON.

Masing-masing Pemohon I dan Pemohon II berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ………………. memberikan Kuasa kepada ……………….. dan …………….. adalah para advokat pada …………………………….., Yang beralamat di …………………………………….., baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas kepentingan Pemohon I,  dan II  sepakat untuk memilih domisili hukum dalam mengajukan Permohonan PHP ini di Kantor ……………………………………….

Para Pemohon mengajukan Permohonan Keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum ………….. dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum ………………………. Nomor ……………………. tentang penetapan Hasil dan Calon Terpilih Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten …………………. Tahun 2015 tanggal ……………., yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten ………………., beralamat di ……………………………, untuk selanjutnya disebut sebagai; TERMOHON.

Adapun alasan dan argumen hukum permohonan keberatan a quo sebagaimana terurai di bawah ini :

I. Kewenangan Mahkamah

Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 junctis Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Perselisihan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sampai dibentuknya badan peradilan Khusus;

II. Kedudukan Hukum (Legal Standing)

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, serta Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota diatur ketentuan antara lain:
  1. Pengajuan Permohonan pembatalan Penetapan hasil perhitungan dengan perolehan suara oleh KPU/KIP Propinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat diajukan oleh para pasangan calon peserta Pemilihan;
  2. Selain dapat diajukan oleh Pasangan Calon Peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1), Permohonan dapat diajukan oleh Pemantau Pemilihan.

Bahwa, Pemohon I adalah Pasangan Calon Pilkada …………………. Tahun 2015 dengan Nomor Urut 1 dan Pemohon II adalah Pasangan Calon Pilkada ……………….. Tahun 2015 dengan Nomor Urut 2, maka sesuai uraian beberapa pasal tersebut di atas, Para Pemohon dapat dikualifikasi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten ………………… Tahun 2015;

III. Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan

Bahwa Termohon telah membuat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tanggal …………….;

Permohonan Keberatan yang diajukan oleh PEMOHON atas Berita Acara a quo tersebut di atas telah diajukan dalam suatu berkas permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi R.I. pada tanggal  ……………………;

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, serta Pasal 10 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menentukan, permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada diajukan ke Mahkamah paling lambat batas waktu 3×24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Keputusan Termohon tersebut ditetapkan hari ……………………….., dan PEMOHON telah mengajukan permohonan kebaratan dimaksud pada hari  ……………………. sehingga dapat dikualifikasi sebagai memenuhi ketentuan yang tersebut di dalam Pasal 157 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, serta Pasal 10 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sehingga Permohonan yang diajukan oleh PEMOHON masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundangan a quo.

Pokok Permohonan:

1. Bahwa, berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di oleh Komisi Pemilihan Umum ………….. tanggal …………….. (Bukti P – 1).

2. Bahwa, berdasarkan Keputusan Termohon tanggal …………………. Nomor …………………………… (Bukti P – 2) tentang Penetapan Hasil dan calon Terpilih Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah ………………….. Tahun 2015, telah menetapkan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah ……………. Tahun 2015, berdasarkan peringkat perolehan suara sah sebagai berikut:

NO. NAMA PASANGAN PEROLEHAN SUARA PERSENTASE KETERANGAN
1.
2.
3.

3. Bahwa, pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bupati ………… Periode 2015-2020 telah dilaksanakan oleh Termohon pada hari  tanggal …………………………;

4. Bahwa, Pemohon mengajukan keberatan dan permohonan penyelesaian perselisihan atas hasil penghitungan suara berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Komisi Pemilihan Umum ………………. tanggal ………………. yang kemudian ditetapkan oleh Termohon dengan Surat Keputusan Nomor …………………. dan Berita Acara tertanggal ……………………..;

5. Bahwa, alasan Pemohon mengajukan Permohonan ini disebabkan adanya pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif baik yang dilakukan oleh Termohon maupun yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut ……………….

6. Bahwa, pelanggaran-pelaranggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencara sejak awal, mulai dari proses pembuatan Daftar Pemilih Tetap, proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten.

1. Adanya Upaya Penghalangan Penggunaan Hak Pilih Oleh Termohon Secara  Secara Sistematis, Terstruktur dan Masif Mengakibatkan Banyak Pemilih Tidak Dapat Menggunakan Hak Pilihnya.

PELANGGARAN – PELANGGARAN SEBELUM DAN SAAT PENCOBLOSAN.

Termohon Tidak Pernah Melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT dengan Para Pemohon Sebagai  Peserta Pilkada.

  • Termohon Sengaja Tidak Menyampaikan Undangan Untuk Memilih pada Para Pemilih.
  • Termohon Sengaja Tidak Secara Benar Mensosilisasikan Pemilih Dapat Memilih Dengan Menunjukkan  KTP.
  • Pemasangan DPT oleh Termohon di banyak TPS yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Adanya Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan Termohon beserta Jajaran Petugas Pelaksana Pilkada yang Menguntungkan Salah Satu Calon.

PELANGGARAN – PELANGGARAN SETELAH PENCOBLOSAN

  • Banyaknya Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang Dilakukan Oleh Termohon Dalam Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten ………….
  • Adanya Pemilih di Bawah Umur di Banyak TPS.
  • Tentang Upaya Penghilangan Hak Pilih Secara Sistematis, Terstruktur dan Massif yang dilakukan oleh Termohon
  • Pelanggaran Administrasi  Pilkada

2. Adanya Praktek Politik Uang (Money Politics) Dilakukan Oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut ………………
3. Adanya Intimidasi yang Dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut …………………..
4. Adanya Upaya Penghalangan Penggunaan Hak Pilih Oleh Termohon Secara  Secara Sistematis, Terstruktur dan Masif Mengakibatkan Banyak Pemilih Tidak Dapat Menggunakan Hak Pilihnya.

PELANGGARAN – PELANGGARAN SEBELUM DAN SAAT PENCOBLOSAN.

Bahwa, Termohon yang bertindak tidak netral telah memanfaatkan proses pembuatan DPT untuk kepentingan Pasangan Nomor Urut ………..

1. Termohon Tidak Membuat DPT Secara Benar yang Berakibat Hilangnya Hak Pilih

  1. Bahwa, Termohon sengaja tidak memasukkan hasil pemutakhiran data pemilih yang dirimkan oleh petugas pemutakhiran data yang diperoleh dari RT-RW ke dalam DPT. Akibatnya, ketika pemilihan berlangsung, banyak penduduk yang memiliki hak pilih namun namanya tidak tercatat dalam DPT dan akhirnya tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu, ketika pelaksanaan Pilkada, baru kemudian diketahui banyak nama yang sudah meninggal dipergunakan namanya oleh orang lain untuk memilih dan banyak pemilih di bawah umur yang dapat memilih karena namanya ada di DPT.
  2. Banyaknya penduduk yang kehilangan hak pilih dan adanya nama yang sudah meningal dipergunakan untuk memilih serta pemilih di bawah umur telah membuat proses pilkada …………. tahun 2015 menjadi cacat.

2. Termohon Tidak Pernah Melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT dengan Para Pemohon Sebagai  Peserta Pilkada.

  1. Termohon tidak pernah melakukan pleno dengan para Pemohon sebagai  Peserta Pilkada Kabupaten ……….. dalam Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak pernah menyerahkan DPT kepada para Peserta Pilkada dalam hal ini pada Para Pemohon.
  2. Bahwa tindakan yang dilakukan Termohon dikualifikasi sebagai pelanggaran yang disengaja karena Termohon memang menghalang-halangi akses Para Pemohon terhadap DPT.
  3. Bahwa, tindakan Termohon tidak melakukan rapat pleno Penetapan DPT yang dihadiri dan ditandatangani oleh Para Pemohon dan/atau Tim Sukses Para Pemohon sebagai Peserta Pilkada adalah merupakan tindakan  awal Termohon yang perlu ditengarai sebagai tindakkan Termohon yang secara sistematis, terstruktur dan massif bermaksud menghilangkan hak pemilih dengan cara yang tidak transparan dan akutabel terhadap penetapan DPT sehingga  mengakibatkan  banyak nama–nama yang ada di dalam DPT tidak dapat dikontrol kebenarannya baik oleh peserta Pilkada maupun para  pemilih,akibatnya banyak pemilih yang  tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
  4. Tindakan sistematis Termohon selanjutnya adalah tidak pernah memberikan daftar DPT kepada Para Pemohon dan atau Tim Suksesnya sebagai pasangan calon nomor urut 1, 2 dan 3 walaupun  telah berulang- ulangkali diminta Para Pemohon, namun baru kemudian Termohon berikan DPT setelah tanggal Pemilihan /pencoblosan dilakukan. Dengan demikian sampai pelaksanaan pemilihan Para Pemohon tidak mengetahui berapa jumlah pemilih yang ada di DPT. Tindakan Termohon a quo merupakan tindakan yang bertentangan dengan azas LUBER JURDIL sebagai penyelenggara Pilkada di ………………. Serangkaian tindakan Termohon tidak secara terbuka mengumumkan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih tetap melanggar azas pemilu.
  5. Bahwa atas pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon terhadap DPT tersebut mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum atas DPT yang digunakan sebagai dasar dalam Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pilkada …………………. oleh Termohon karena faktanya penetapan DPT tidak pernah dilakukan Termohon dengan melibatkan Para Pemohon sebagai Peserta Pilkada …………… Tahun ………………
  6. Bahwa, dengan tidak adanya keterlibatan para Pemohon dalam penetapan DPT dan para Pemohon tidak pernah menerima turunan /soft copy DPT maka para Pemohon tidak mengetahui adanya perubahan-perubahan yang ada didalam DPT dan para Pemohon meragukan Termohon telah melakuan pemutakhiran data dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah menerima DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) yang diserahkan oleh Pemerintah ………………………..,  karena masih  banyak nama orang yang sudah meninggal masih tercantum dalam DPT tanpa ada catatan dan banyak pemilih dibawah umur.
  7. Bahwa, tindakan Termohon tidak melakukan pemutakhiran data a quo adalah merupakan kesengajaan untuk   menghilangkan hak pilih wajib pilih, tidakan Temohon tersebut  tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan: “Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan terhadap penduduk dan/atau pemilih, dengan ketentuan: (a). Telah memenuhi syarat usia pemilih, yaitu sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah genap berumur 17 tahun atau lebih; (b). Belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/ pernah kawin; (c). Perubahan status anggota tentara nasional Indonesia dan kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil atau purnatugas atau sebaliknya; (d). Tidak terdaftar dalam data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu kepala daerah dan Wakil kepala Daerah berdasarkan data kependudukan yang disampaikan pemerintah daerah atau Pemilu terakhir; (e). Telah meningal dunia; (f). Pindah domisili/ sudah tidak berdomisili di desa / kelurahan tersebut; (g). yang terdaftar pada dua kali lebih domisili yang berbeda; (h). perbaikan identitas pemilih; (i). Yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
  8. Hilangnya Hak Pemilih Karena Tidak Dimasukkannya Nama Pemilih Dalam DPT. Bahwa terdapat banyak masyarakat yang namanya tidak tercatat dalam DPT padahal mereka telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
  9. Bahwa hilangnya hak pilih ini terjadi di beberapa TPS,terutama di ………………., antara lain yang berhasil dicatat : (Bukti P – 3).
No. TPS Kelurahan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.

10. Bahwa di beberapa TPS, petugas TPS masih menggunakan DPT yang belum diperbaharui dan DPT yang tidak sesuai dengan keadaan di lapangan sehingga berpotensi terjadi penggelembungan dan pengurangan suara (Bukti P – 4). Sebagai contoh hal ini antara lain terjadi di:

  • Di TPS ……………, Distrik …………….,  terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh termohon dimana DPT yang digunakan masih DPT yang berdasarkan pada DPT Pemilu Nasional Pilpres dan Legislatif 2009.
  • Di TPS …………….., Distrik …………, terdaftar di No ……. dengan NIK ……………… dengan nama pemilih …………… ternyata sudah meninggal pada tahun ………….
  • Di TPS …………….., Distrik …………, terdaftar di No urut ……………. dengan pemilih bernama ……………., ternyata merupakan anak yang masih bersekolah di SD  namun telah dapat memilih.
  • Di TPS ………….. Kelurahan …………, Distrik ………, terdapat dalam DPT nama orang yang sudah meninggal.
  • Di TPS ……………, Distrik ……….., terdapat penyelewengan data DPT dengan adanya pemilih dengan usia dibawah umur namun dapat mencoblos.

11. Bahwa, terdapat kejanggalan – kejanggalan mengenai DPT yang mana data tersebut tidak diambil dari data sebelumnya yang mencakup data pemilih sementara (DPS), DPT Pileg maupun PILPRES sehingga menyebabkan keanehan berupa banyaknya pemilih yang terdaftar sebagai DPT di PILEG dan PILPRES namun pada saat Pilkada ……………………, nama mereka tidak lagi terdapat dalam DPT.

12. Bahwa, berkaitan dengan DPT yang bermasalah dan tidak akurat tersebut di atas, ternyata dapat dibuktikan oleh Pemohon bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja oleh Termohon, terstruktur, sistemik  dan secara massif, sangat potensial dan de facto memberikan keuntungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut ………….. karena hal tersebut membuat Pasangan Calon Nomor Urut …………. ditetapkan oleh Termohon sebagai Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ……………………….;

13. Keberadaan para pemilih banyak tidak dapat menggunakan hak pilihnya seperti tersebut di atas, adalah tidak lain campur tangan dari Termohon yang juga sesungguhnya mempunyai ”kedekatan” yang beraroma nepotisme dengan pasangan calon nomor urut ………., Pasangan dimaksud karena kapasitas pengaruhnya dapat lebih leluasa berkomunikasi dan mempengaruhi secara langsung dalam pengangkatan aparat penyelenggara pemilu lainnya. Dimana Pengangkatan KPPS, PPS tidak melibatkan Kepala Desa dan pengangkatan PPK tidak melibatkan Camat.

14. Karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan Termohon dalam pengangkatan  aparat penyelenggara pemilu lainnya di Kabupaten ……………….., sehingga keberpihakannya sangat kentara, terutama dalam tidak menyebarkan undangan memilih, menolak pemilih yang hanya membawa KTP dan pengerahan masa pemilih yang tidak sah.

3. Termohon Sengaja Tidak Menyampaikan Undangan Untuk Memilih pada Para Pemilih.

1. Adanya kesengajaan dari Termohon untuk  menghalangi  banyak pemilik suara untuk memilih, dilakukan oleh Termohon dan jajaran penyelenggara dibawahnya dengan cara tidak menyampaikan undangan untuk memilih pada para pemilih, ini dapat dibuktikan dengan banyaknya undangan dan kartu pemilih yang ditemukan tidak disampaikan pada para pemilih. Beberapa di antaranya bentuk fisiknya berhasil ditemukan oleh warga, antara lain: (Bukti P – 5)

No. KELURAHAN/KAMPUNG DISTRIK TPS JUMLAH YANG TIDAK DIBAGIKAN JUMLAH DPT
1.
2.
3.
4.
TOTAL

2. Bahwa undangan memilih ini sengaja tidak dibagikan kepada simpatisan atau pendukug Para Pemohon. Sebaliknya, Surat undangan memilih ini hanya dibagikan kepada orang-orang yang mendukung Pasangan Nomor Urut …….. atau yang diperkirakan dapat diarahkan untuk memilih Pasangan Nomor Urut …………

3. Bahwa akibat tidak mendapat undangan, calon pemilih yang diketahui merupakan simpatisan Para Pemohon tidak dapat memilih. Hal ini dapat pula terlihat dari angka partisipasi pemilih dan banyaknya calon pemilih yang tidak jadi memilih karena tidak dapat kartu pemilih.

4. Bahwa bukti-bukti yang ditemukan oleh Para Pemohon merupakan sebagian dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan karena memang tidak dibagikannya surat undangan merupakan perbuatan yang sudah direncanakan demi kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat).

4. Termohon Sengaja Tidak Secara Benar Mensosilisasikan Pemilih Dapat Memilih Dengan Menunjukkan KTP

1. Bahwa, para Pemohon banyak menerima masukan dari masyarakat di beberapa wilayah antara lain …………………………………. banyak undangan untuk memilih tidak disampaikan pada Pemilih. Pemohon telah mengajukan protes dan mendesak pada Termohon agar Termohon membuat pemberitahuan berupa Surat Edaran   kepada Seluruh petugas penyelenggara Pilkada di ………….. ditingkat PPK dan KPPS, pemilih yang tidak dapat undangan memilih agar tetap datang ke TPS untuk memilih/mencoblos dengan menunjukkan KTP. Permintaan Pemohon tersebut ditolak oleh Termohon dengan alasan yang tidak jelas. Keesokan harinya ………………. Pemohon mendesak kembali pada Termohon untuk mengeluarkan surat edaran a quo, setelah didesak berulangkali Termohon ………………… tetap tidak mau mengeluarkan Surat Edaran.

2. Tindakan Termohon a quo telah merugikan para pendukung yang akan memilih Para  Pemohon, karena …………. tidak ada bukti tertulis dari  KPU ………. memperbolehkan pemilih memilih tanpa surat undangan memilih. Akibatnya banyak pemilih di ……….. tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Dan tindakan Termohon tersebut disengaja dengan tujuan untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut …………..

5. Pemasangan DPT oleh Termohon yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perundang – Undangan.

1. Tindakan sistematis Termohon untuk menghilangkan banyak suara pemilih dilakukan dengan sengaja Termohon dan penyelenggara dibawahnya ditingkat TPS banyak tidak memasang DPT di TPS –TPS .

2. Bahwa, selain banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, pada saat pencoblosan KPPS tidak membagikan DPT kepada para saksi resmi dari setiap pasangan calon, dan tidak pula ditempelkan di TPS.

Bahwa hal ini antara lain terjadi di: (Bukti P – 6)

–     TPS … dan TPS … Kelurahan ……………..;

–     TPS  ………………….; dan

–     TPS  ……………….

–     TPS ……………………..

3. Bahwa akibat tidak adanya DPT yang dipegang oleh para saksi resmi maupun yang ditempel, maka mempersulit para saksi untuk memeriksa apakah pemilih yang menggunakan hak pilihnya, adalah sesuai dengan DPT atau tidak.

6. Adanya Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan Termohon beserta Jajaran Petugas Pelaksana Pilkada yang Menguntungkan Salah Satu Calon

1. Bahwa, Termohon beserta jajarannya telah berlaku tidak netral dan tidak profesional yang telah merugikan Para Pemohon.

2. Terjadi pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan Termohon beserta jajarannya yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut ……………..

3. Bahwa, jajaran pihak termohon (…………………….) telah menemui pasangan calon nomor urut ……… untuk menggelar suatu rapat yang mana rapat tersebut dirahasiakan oleh jajaran pihak termohon dan Pasangan Calon Nomor Urut ……….. Bahwa di beberapa tempat, antara lain di ……………………….. telah terjadi pengarahan yang dilakukan oleh anggota PPS di dalam TPS kepada pemilih untuk memilih Pasangan Nomor Urut ………….. ketika mencoblos di bilik suara.

4. Bahwa, kemudian terjadi penghalang – halangan kepada saksi TPS salah satu calon di …………………. untuk mendapatkan akses kepada berita acara penghitungan suara. Saksi diintimidasi oleh petugas TPS ketika mau meminta haknya mendapatkan C-1 KWK untuk saksi. Akhirnya saksi bisa mendapatkan setelah memfotokopi formulir tersebut.

5. Bahwa di ………………….. Panitia Pemilihan di TPS mencoblos sendiri surat –surat suara untuk kepentingan Nomor Urut …………. Saksi tidak boleh mengikuti proses pencoblosan karena dihalang-halangi PPS.

7. Adanya Pemilih di Bawah Umur di Banyak TPS

1. Bahwa ditemukan adanya pemilih di bawah umur yaitu ………. orang anak di bawah umur …………. tahun di TPS ……………….
2. Bahwa di TPS ………………….., juga ditemukan pemilih di bawah umur yaitu …………… orang anak yang kira-kira masih …………… Mereka diberikan undangan memilih dan menggunakannya untuk memilih.
3. Bahwa pemilih di bawah umur juga ditemukan di TPS …………………………..
4. Bahwa temuan mengenai pemilih di bawah umur juga berdasarkan laporan-laporan tertulis sebagai berikut (Bukti P – 9):

Laporan tertulis atas nama …………….. tertanggal …………
Laporan tertulis atas nama …………….. tertanggal …………
Laporan tertulis atas nama …………….. tertanggal …………

PELANGGARAN –PELANGGARAN SETELAH PENCOBLOSAN

Banyaknya Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang Dilakukan Oleh Termohon Dalam Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten …………….

1. Bahwa terdapat pelanggaran yang sangat serius dalam proses pemilihan di ……………. Kotak suara yang dikirimkan dari ………….. ke …………… ternyata kosong, tidak ada surat suaranya. Akibatnya, seluruh suara …………… bermasalah.

2. Bahwa pada saat dilakukannya hasil perhitungan suara pada Rapat Pleno tingkat kabupaten …………… oleh pihak Termohon pada tanggal …………….., terdapat kesalahan – kesalahan dan ketidaksesuaian  penghitungan.

3. Kesalahan-kesalahan dan ketidaksesuaian ini berulangkali terjadi, terutama yang menjadi masalah krusial di ………………. Setelah mencoba melakukan perbaikan, tidak dapat disepakati oleh saksi-saksi Para Pemohon.

4. Bahwa kesalahan yang terjadi diatas karena terdapatnya kesalahan dari penghitungan suara tingkat TPS yang terjadi secara meluas (pengisian form C-1 dan rekapitulasi suara yang tidak sesuai dengan prosedur) di ………………, terstruktur dan masif di seluruh kabupaten ……………. sehingga pada saat rapat pleno, kesalahan tersebut dilanjutkan dari tingkat TPS sampai ke penghitungan suara di kabupaten.

5. Bahwa saksi-saksi Para Pemohon mengajukan keberatan dan meminta penghitungan suara diulang kembali dari awal untuk …………., karena perbedaan tersebut merugikan Para Pemohon, namun keberatan tersebut tidak diakomidir sama sekali oleh Termohon.

6. Bahwa selain keberatan mengenai penghitungan suara …………, saksi-saksi Para Pemohon juga berkeberatan atas pelanggaran-pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif yang terjadi di berbagai tempat di ………………..

7. Proses penghitungan suara yang dipenuhi pelanggaran dan penolakan pendatanganan formulir keberatan oleh Termohon telah merugikan Para Pemohon, dan merupakan pelanggaran serius.

Tentang Upaya Penghilangan Hak Pilih Secara Sistematis, Terstruktur dan Massif yang dilakukan oleh Termohon

1. Bahwa terdapat fakta yang ditemukan oleh Pemohon dimana Termohon dengan secara sengaja dan nyata telah melakukan modus lain dalam penghilangan hak pilih pemilih di beberapa TPS di wilayah beberapa kecamatan dengan cara menempatkan pemilih tersebut untuk memilih di tempat yang jauh dari domisilinya, sehingga Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan harus melakukan perjalanan yang cukup jauh dari tempat tinggalnya, padahal terdapat beberapa TPS yang lebih dekat dengan tempat tinggal pemilih tersebut;

2. Bahwa perbuatan Termohon tersebut sangat merugikan Pemohon, yaitu hilangnya potensi penambahan suara Pemohon dalam jumlah yang cukup banyak dan mengakibatkan Pemohon kalah selisih suara dengan Pasangan Calon Nomor Urut ……. berdasarkan rekapitulasi perhitungan perolehan suara oleh Termohon;

3. Bahwa perbuatan Termohon tersebut telah melanggar Asas Dalam Penyelenggaraan Pemilu ”TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk orang penyandang cacat serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung bebas dan rahasia”.

4. Bahwa dengan demikian upaya pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif terbukti dilakukan oleh Termohon selaku Penyelenggara Pilkada yang seharusnya taat azas dan aturan serta bersikap profesional, dan menjaga independensi Termohon sehingga pada akhirnya merugikan kepentingan Pemohon.

Pelanggaran Administrasi  Pilkada

1. Bahwa seluruh tindakan atau perbuatan Termohon selaku penyelenggara Pilkada …………….. telah melanggar prinsip penting di dalam pemilu yang meliputi asas LUBER dan JURDIL dan sekaligus telah merusak sendi-sendi demokrasi, yaitu meliputi: melakukan pelanggaran dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pengitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten, Perubahan Dokumen Berita Acara, keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, khusunya Pasangan Calon Nomor Urut ………, dan/atau telah berbuat curang terhadap pembuatan DPT yang menguntungkan kepada salah satu pasangan calon, penghilangan hak pilih dan pelanggaran adminsitratif lainnya. Hal tersebut telah melanggar Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010 menyatakan, ”Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proposionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisien dan ekfektivitas”;

Adanya Praktek Politik Uang (Money Politics) yang Dilakukan Oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut ………………….

1. Bahwa Termohon membiarkan Pasangan Calon Nomor Urut …………. melakukan praktek politik uang dalam pelaksanaan Pilkada di ………………… tahun ………….

2. Bahwa pola praktek money politics yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut ………. dilakukan sejak sebelum hingga setelah berlangsungnya pemungutan suara, terutama selama masa kampanye dan pada masa tenang, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

- Tim Pasangan Calon Nomor Urut ………. membawa beras dan BBM dengan kapal motor yang bertujuan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat Kampung ……………….
Salah satu Pasangan Calon Nomor urut …………. turun langsung di ………….. untuk membagi-bagikan uang.
- Tim sukses dan tim pendukung Pasangan Nomor Urut ………… membagikan BBM gratis kepada para penduduk di berbagai tempat dan meminta penduduk memilih Pasangan Nomor Urut ……….., hal ini terutama terjadi …………….
- Tim Sukses Pasangan Nomor Urut …………. membagikan uang dengan jumlah mulai dari …………… sampai dengan Rp ………………. per orang dengan cara antara lain membagikan uang dalam amplop pada calon pemilih yang di dalamnya terdapat tulisan pilih nomor ………….
Tim Sukses Pasangan Nomor Urut …………. juga memberikan membagi-bagikan uang kepada warga yang diakui sendiri oleh Tim Sukses Pasangan Nomor Urut ……….. dan petugas TPS di depan umum ………………

3. Bahwa Ketentuan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undangtelah menegaskan larangan politik uang, sebagai berikut: “Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk untuk mempengaruhi pemilih

4. Bahwa Bahwa praktek politik uang yang dilakukan secara langsung oleh Tim Sukses Pasangan Nomor Urut …………dan bersama dengan tim pendukungnya tersebut, memang merupakan bagian dari upaya sistematis pemenangan dan dukungan terhadap Pasangan Nomor Urut ……….. sampai menggunakan cara-cara yang tidak patut yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi.

Adanya Banyak Intimidasi yang Dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat).

1. Bahwa pada tanggal ………….. di , pada saat pemungutan suara ada beberapa orang yang mengancam pemilih yang hendak mencoblos. Pemilih merupakan pendukung Pasangan Calon Nomor Urut ……….., namun harus memilih Pasangan Calon Nomor Urut ………… dan setelah itu akan diberikan uang.

2. Bahwa setelah pemungutan suara yang berlangsung di Kampung Sabon Distrik Waan, Kepala Kampung Sabon………………. melakukan intimidasi terhadap pendukung Pasangan Calon Nomor ……………….

3. Bahwa di beberapa tempat, Tim Pendukung Pasangan Nomor ………. memasang sasi (tanda adat sebagai larangan) untuk melarang pendukung Pasangan Calon Nomor Urut lain untuk masuk, dan hanya tim Pasangan Calon Nomor Urut ……..yang boleh masuk. Namun demikian, hal ini tidak dilarang oleh Termohon beserta jajarannya.

4. Bahwa terdapat berbagai ancaman dan intimidasi oleh Tim Pendukung pasangan calon nomor …………. dan menakut-nakuti warga serta Tim Pendukun Para Pemohon.

5. ………………………………, dapat dikatakan merupakan daerah yang dihuni oleh multi etnis, intimidasi yang dilakukan oleh Tim Pemenang  calon nomor ………….. adalah selalu menyatakan  antara lain adalah ”kalau tidak memilih calon nomor ………… silahkan meninggalkan ……………….” Pernyataan tersebut merupakan intimdasi bagi para Pemilih yang berasal dari luar ………………. padahal banyak pendatang yang telah menjadi penduduk sah di  Kabupaten …………….. Tindakan Tim Sukses a aquo jelas bertentangan azas Pemilu Luber Jurdil.

6. Bahwa selain Pilkada harus sesuai dengan “asas luber dan jurdil” pelaksanaan Pilkada juga tidak boleh ada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun yang dapat mencederai demokrasi. Masyarakat sebagai warga negara mempunyai hak pilih yang merupakan hak asasi harus terhindar dari rasa takut, tertekan dan terancam dalam mengikuti proses demokratisasi, karena hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 45 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”, dan bersesuaian dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Tindakan Termohon Tidak Melakukan Pleno DPT, Tidak Memberikan Undangan Pada Banyak Pemilih, Tidak Menginstruksikan Secara Benar Pemilih Dapat Menggunakan KTP, Tidak Memasang DPT di TPS  adalah merupakan Tindakan Termohon melanggar azas Pemilu yang LUBER JURDIL terjadi Secara Sistematis, Terstruktur dan Masif  dengan Tujuan Memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut ……………………

7. Bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas yang dilakukan oleh Termohon sangat serius dan signifikan yang mempengaruhi perolehan suara dan bahkan telah mengingkari prinsip penting dari konstitusi, demokrasi dan hak-hak warga negara (Vide Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang tidak dibenarkan terjadi di Negara Hukum Republik Indonesia;

8. Bahwa pelanggaran-pelanggaran yang sangat serius dan signifikan tersebut mempunyai dampak dan pengaruh terhadap perolehan suara, menggelembungkan suara Pasangan Calon Nomor Urut ………… dan mengurangi Pasangan Calon Nomor Urut  …….. dan …………. sehingga adalah patut dan wajar untuk dilakukan pemungutan suara ulang dan/atau  menetapkan perolehan suara Pasangan calon setidaknya sebagai berikut:

Peringkat Nama dan Nomor Urut Pasangan Calon Perolehan Suara
1 (Nomor Urut 3)
2 (Nomor Urut 1)
3 (Nomor Urut 2)

TOTAL :

9. Bahwa dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang serius dan signifikan sehingga dapat dikualifikasi sebagai massif, sistematis dan terstruktur yang dilakukan oleh Termohon, Mahkamah berwenang membatalkan Penetapan Hasil Perolehan Suara yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Atas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten ………………….., Sesuai Surat Keputusan Nomor …………………………………..

Berkenaan dengan seluruh uraian di atas maka sudilah kiranya Mahkamah Konstitusi menyatakan dan menetapkan:

Kesatu, untuk dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh …………………….; atau

Kedua, pemungutan suara ulang, khususnya di kecamatan dimana terdapat para pemilih yang tidak mendapat surat undangan,tidak bisa menggunakan hak pilihnya walaupun sudah menunjukkan KTP dan DPT tidak dipasang di TPS –TPS sehingga surat suara leluasa digunakan oleh orang yang namanya tidak tercantum dalam DPT yaitu  khususnya di Kecamatan………………………………………………..

Berdasarkan perhitungan tersebut di atas maka PEMOHON seharusnya yang ditetapkan sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pilkada Kabupaten ………………. Tahun 2015.

PETITUM :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ………… oleh Komisi Pemilihan Umum …………. tanggal ……………..
  3. Membatalkan  Keputusan Komisi Pemilihan Umum …………… tanggal ………….. Nomor ………………. dan Berita Acara tanggal ……………. tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemlihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah …………… Tahun 2015.
  4. Menyatakan tidak sah dan batal penetapan  ……………….. dan …………….. sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ……………. Tahun ………….. Nomor Urut …………. berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Kabupaten …………. Nomor : …………………………. tanggal ………………. dan Berita Acara   tanggal ……………. tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemlihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten …………. Tahun …………… .
  5. Menyatakan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten ………………. melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten ………………….. Tahun 2015 di seluruh  Kabupaten ……………..dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak putusan Mahkamah ditetapkan;
  6. Memerintahkan Termohon untuk memperbaiki Daftar Pemilih Tetap yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak Pasangan Calon Nomor Urut …………….. yaitu ……………. dan …………….. sebagai Calon Peserta Pasangan Calon Pilkada dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten ……….. karena terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan Pilkada.

ATAU,

  1. Menyatakan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten ………………melakukan: Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah …………………….Tahun 2015, khususnya di …………. Distrik  di  Kabupaten ………….. yaitu Distrik, …………………………; dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Putusan Mahkamah ditetapkan;
  2. Memerintahkan Termohon untuk memperbaiki Daftar Pemilih Tetap yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak Pasangan Calon Nomor Urut ………….. sebagai Calon Peserta Pasangan Calon Pilkada dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten ………. karena terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan Pilkada;

ATAU,

1. Menetapkan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten ……………. Tahun 2015 bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ………………………….. dengan Nomor Urut 3 atas nama ……………….. dan ………………………., sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten ………….. Tahun 2015 yang rincian hasil penghitungan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
Peringkat Nama dan Nomor Urut Pasangan Calon Perolehan Suara
1 (Nomor Urut 3)
2 (Nomor Urut 1)
3 (Nomor Urut 2)
TOTAL :
2. Menyatakan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kabupaten ………………….. dengan Nomor Urut …………….. atas nama ……………………. dan …………………………… sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah ……………. Tahun ………………….;
3. Memerintahkan Termohon menerbitkan Surat Keputusan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ………………. Tahun 2015 berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi ini;

Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.

Demikian permohonan ini  atas segenap perhatian Bapak Majelis Hakim dihaturkan terima kasih.


Hormat kami,


Ttd.

Kuasa Hukum Para Pemohon


Catatan: Posita dan petitum sebaiknya menyesuaikan dengan case yang ada. Contoh ini tidak semuanya bisa diterjemahkan sepenuhnya oleh penulis ke dalam platform blogger, terutama berkaitan dengan kerapihan sistematika penulisan dengan alasan teknis terkait platform ini. 

____________________
References:

1. "CONTOH PERMOHONAN PERSELISIHAN HASIL PILKADA KABUPATEN / KOTA / PROVINSI", www.saplaw.top., Diakses pada tanggal 26 November 2022, Link: https://www.saplaw.top/contoh-permohonan-perselisihan-hasil-pilkada-kabupaten-kota-provinsi/

Indonesia Immigration Implements Bridging Visa

  ( gettyimages ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Amount of Authorized Capital of For...