Sabtu, 16 Januari 2021

Contoh Cerai Gugat Suami Hilang/Ghoib (Muslim)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Perempuan", serta telah dibahas juga mengenai "Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Laki-laki", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Cerai Gugat Suami Hilang. Hal ini berarti ada keadaan yang khusus dalam kasus ini, yaitu pihak suami (Tergugat) dalam keadaan hilang tidak diketahui rimbanya. Contoh kasus yang masih hangat terkait hal ini adalah perceraian artis Aura Kasih melawan Eryck Amaral. Sepengalaman penulis sebagai advokat praktik, dalam kasus seperti ini diperlukan surat keterangan dari Kantor Kepala Desa/Kelurahan terkait bahwa memang benar Tergugat pada saat gugatan didaftarkan tidak diketahui keberadaannya. Perhatikan contoh berikut:[1]

Demak, ……………….

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Demak 
Di,
    Demak

Perihal: Gugatan Perceraian Ghoib


السلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama: ……………binti …………….
Umur: ...... tahun
Agama: Islam
Pendidikan : ........
Pekerjaan: .........
Alamat: Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten ……...
Selanjutnya disebut sebagai "Penggugat";

Dengan ini mengajukan gugatan perceraian terhadap :

Nama: …………bin ……………..  
Umur: …. tahun
Agama: ......
Pendidikan: ......
Pekerjaan: ……..
Alamat: Dahulu/terakhir beralamat di Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten …….., sekarang/saat ini tidak diketahui alamatnya yang pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Selanjutnya disebut sebagai "Tergugat";

Adapun gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan dalil-dalil/hal-hal sebagaimana berikut:
  1. Bahwa, pada tanggal .............telah dilangsungkan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ........, Kabupaten ……., sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah No……………. tertanggal …………………;
  2. Bahwa, perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah yang diridhoi oleh Allah S.W.T;
  3. Bahwa, setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah kediaman bersama di Jl. …………No. RT. …… RW …., Kelurahan ……., Kecamatan ……., Kabupaten …………..;
  4. Bahwa, selama masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri dan sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama: XYZ, perempuan/laki-laki, lahir pada ……………; dan LMN, peempuan/laki-laki, lahir pada ……………;
  5. Bahwa, kebahagiaan yang dirasakan Penggugat setelah berumah tangga dengan Tergugat hanya berlangsung sampai dengan bulan ….tahun ….., karena sejak saat itu Tergugat telah meninggalkan Penggugat sampai dengan sekarang selama........tahun....bulan dan tidak diketahui alamatnya yang pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia meskipun Penggugat telah berupaya mencari keberadaan Tergugat namun Tergugat tetap diketemukan oleh Penggugat; 
  6. Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, gugatan Penggugat untuk mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat atas dasar telah meninggalkan Penggugat, telah memenuhi unsur pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan gugatan cerai ini dikabulkan;
  7. Bahwa, untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan putusan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;
  8. Bahwa, Penggugat sanggup membayar biaya perkara;
Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Demak Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan, kemudian memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

PRIMER:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughraa Tergugat  (.........bin ....... ) Terhadap Penggugat (......binti .......... 
  3. Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan  salinan putusan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
SUBSIDER:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Demikianlah gugatan perceraian ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan terima kasih.

والّسلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Hormat kami,
Pemohon

Ttd.

.............binti.........
_________________

Referensi:

1. pa-demak.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...