Senin, 24 Juni 2019

Mendorong Pengisian Jabatan Wakil Gubernur D.K.I. Jakarta Melalui Mekanisme Gugatan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Mundurnya Sandiaga Uno Dari Wakil Gubernur D.K.I. Jakarta

Sandiaga Uno resmi mundur sebagai Wakil Gubernur D.K.I. Jakarta usai membacakan surat pengunduran diri di Gedung DPRD D.K.I. Jakarta dalam sidang paripurna, Senin 27 Agustus 2018. Dalam rapat itu, Sandi membacakan surat pengunduran diri di depan sembilan fraksi DPRD D.K.I. "Sesuai undang-undang maka dengan ini saya Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan berhenti dari jabatan saya Wakil Gubernur D.K.I. Jakarta periode 2017-2022.”[1] Jika dihitung sampai saat ini, maka kekosongan jabatan Wakil Gubernur D.K.I. Jakarta sampai saat ini telah lebih dari 9 (sembilan) bulan.

Sandi telah mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 9 Agustus 2018. Ia melayangkan surat ke Gubernur Anies Baswedan setelah namanya menguat sebagai cawapres Prabowo Subianto. Lalu surat itu diteruskan ke DPRD oleh Wakil Ketua DPRD D.K.I. Muhammad Taufik, sehari setelahnya. DPRD D.K.I. pun telah menggelar paripurna pada 21 Agustus 2018. Namun karena Sandi tidak hadir, rapat diundur. Setelah ini, Gerindra, PKS, dan PAN sebagai partai pengusung akan mengajukan dua nama pengganti Sandi ke DPRD D.K.I.[2] Lalu bagaimana sebenarnya mekanisme hukum untuk pengisian jabatan Wakil Gubernur ini.

Mekanisme Pengisian Jabatan Wakil Gubernur

Mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Bunyi Pasal 176 ayat (1) undang-undang dimaksud adalah sebagai berikut: “Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.”[3]

Sedangkan bunyi ayat (2) Pasal 176 undang-undang dimaksud berbunyi sebagai berikut: “Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.[4]

Selanjutnya terkait dengan prosesi pemilihan Wakil Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD, telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pemilihan Wagub diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD. Dari situ kemudian Pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur baru dan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wagub kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).[5] Dari segi aturan, belum begitu jelas sampai berapa lama kekosongan ini diperbolehkan.

Mendorong Pengisian Jabatan Wakil Gubernur D.K.I. Jakarta Melalui Mekanisme Gugatan

Sampai saat ini, partai pengusung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga S. Uno, seyogyanya sudah mulai mengeksekusi secara riil mekanisme peraturan perundang-undangan dimaksud untuk mengisi jabatan Wakil Gubernur D.K.I. Jakarta, akan tetapi berbagai kendala seringkali dikemukakan, terutama terkait adanya hajatan Pilkada dan Pilpres serentak tahun 2019 ini. Tidak bisa dipungkiri, hajatan Pilpres dan Pilkada serentak dimaksud tentu menyita waktu dan tenaga, konsekwensinya hampir dipastikan pengisian ini menunggu pelantikan komposisi DPRD D.K.I. hasil Pilkada 2019 terpilih. Patut disayangkan para politisi partai pengusung sebelumnya juga tidak bergerak cepat atau setidaknya mengantisipasi kondisi kekosongan ini.

Meskipun pada dasanya jabatan Wakil Gubernur adalah satu paket dengan Gubernur, namun dengan belum juga terisinya jabatan Wakil Gubernur D.K.I. Jakarta menjadikan pengelolaan tugas pemerintahan daerah menjadi tidak ideal. Sudah sewajarnya terdapat tugas-tugas pemerintahan yang dapat didelegasikan dari Gubernur kepada Wakil Gubernur, meskipun tidak menyangkut hal-hal yang signifikan. Selain itu, dengan berlarut-larutnya proses pengisian jabatan Wakil Gubernur ini, mengindikasikan ada hal yang tidak seharusnya terjadi. Atau mungkin dalam proses yang seharusnya dilakukan terdapat hal-hal yang mengganjal, ataupun digantungkan pada dinamisnya politik di luar mekanisme hukum, yang seharusnya dapat dicari solusinya dengan cepat atau dilakukan antisipasi.

Dikarenakan penulis berada di luar sistem yang seharusnya melaksanakan mekanisme dimaksud, serta dari segi aturan, belum begitu jelas sampai berapa lama kekosongan ini diperbolehkan, maka salah satu tawaran solusi hukum yang dapat ditempuh bagi rakyat D.K.I. Jakarta adalah dengan mengajukan gugatan Perdata agar mekanisme untuk mengisi kekosongan jabatan di atas segera dilaksanakan. Terutama oleh partai politik pengusung seperti Gerindra, PKS, dan PAN wilayah D.K.I. Jakarta yang seharusnya memegang inisitif untuk lebih cepat bergerak.
________________________________
1. "Sandiaga Uno Resmi Mundur sebagai Wakil Gubernur DKI", CNNIndonesia.com, Dhio Faiz, 27 Agustus 2018, Diakses pada 23 Juni 2019, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180827151253-20-325219/sandiaga-uno-resmi-mundur-sebagai-wakil-gubernur-dki
2.     Ibid.
3.   "Kursi Wagub DKI Kosong, Begini Aturan dan Mekanisme Pengisiannya", Metrosindonews.com, Puguh Hariyanto, 12 Agustus 2018, Diakses pada 23 Juni 2019, https://metro.sindonews.com/read/1329833/171/kursi-wagub-dki-kosong-begini-aturan-dan-mekanisme-pengisiannya-1534077327
4.     Ibid.
5.     Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Not Paying 3 Months' Rent, Man Allegedly Locked by Apartment Owner Until He Starved to Death

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Expired Indonesia Driving License Can be E...