Selasa, 27 Desember 2022

Soedikno Mertokusumo, Pakar Hukum Perdata Dan Hukum Acara Perdata

(detik.com)

Oleh:
Tim Hukumindo


Biografi Singkat

Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. dilahirkan di Surabaya, 7 Desember 1924. Ia menempuh pendidikan HIS (1939), MULO (1942), Sekolah Menengah Tinggi (1946), menyelesaikan studi Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1958). Gelar doktor ilmu hukum diperolehnya dari Gadjah Mada, (1971) dengan disertasi Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia.[1]

Sudikno memulai karier sebagai hakim pengadilan negeri di Yogyakarta (1958) dan menjabat ketua di pengadilan negeri yang sama (1965), ketua pengadilan negeri Bandung(1970). Menjadi dosen di almamaternya (1963) dan beberapa kali menjabat sebagai dekan Fakultas Hukum UGM. Ia juga pernah menjadi penasihat hukum pemerintah R.I dalam kasus Pertamina melawan Kartika Tahir di pengadilan Singapura. Sampai akhir hayatnya, ia tetap aktif mengajar S2 dan S3 Universitas Gadjah Mada dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta.[2]

Pada hari Kamis, 1 Desember 2011 pada pukul 04.15 WIB, ia meninggal dunia setelah dirawat di RS Panti Rapih, Yogyakarta. Penghargaan: 1). Satyalancana Penegak, 5 Oktober 1973; 2). Satyalancana Karya Satya TK 1, 27 Februari 1987; 3). Bintang Jasa Utama, 6 Agustus 1998; 4). Anugerah Sewaka Winayaroha, 4 Desember 2007.[3]

Pakar Hukum Perdata Dan Hukum Acara Perdata

Wakil Dekan FH UGM bidang akademik, Dr. Sigit Riyanto, S.H., LLM menuturkan almarhum merupakan ahli hukum yang paripurna baik sebagai akademisi, serta berpengalam sebagai hakim dan praktisi di bidang hukum. Beliau merupakan ketua tim hukum Keraton Jogjakarta hingga akhir hayatnya dan sangat penting dalam mengawal keraton dari segi hukum, ujarnya.[4]

Selain itu, almarhum Prof. Sudikno memberi sumbangan sangat besar dalam dunia pendidikan. Salah satunya adalah buku bahan ajar yang jadi rujukan mahasiswa di seluruh Fakultas Hukum se-Indonesia. Beberapa buku yang diterbitkan di antaranya adalah Mengenal Hukum (sebuah pengantar) terbitan 1986. Buku beliau sudah lebih dari 30 tahun dan masih dipakai hingga kini terutama yang berkaitan dengan teori hukum dan perdata, tuturnya.[5]

Sigit Riyanto sendiri sendiri pernah diajar oleh almarhum ketika pertama kali menjadi mahasiswa. Dalam interaksinya, dia menilai sosok Prof. Sudikno adalah figur yang santun, bijak tetapi juga cerdas. Sosoknya juga memberi teladan bagi mahasiswa dan kolega untuk menjadi akademisi sekaligus mahluk sosial di masyarakat. Beliau mengajarkan hal-hal fundamental dalam memahami ilmu hukum sehingga jadi bekal yang bermanfaat, tambahnya.[6]

Sementara itu, Wakil Rektor Senior Bidang Administrasi, Perencanaan, Pengembangan, dan SDM, Ir. Adam Pamudji Rahardjo, M.Sc., Ph.D mengatakan seluruh sivitas akademika berbela sungkawa dengan kepergian Prof. Sudikno. Almarhum merupakan sosok yang sarat prestasi dan dedikasi serta aktif mengembangkan pemikiran dan tenaganya untuk dunia hukum. Hal yang perlu dicontoh adalah semangat beliau dalam menyebarkan ilmu pengetahuannya sangat tinggi. Semoga sumbangsih beliau jadi contoh bagi generasi berikutnya, tuturnya.[7] 
____________________
References:

1. "Sudikno Mertokusumo", www.belbuk.com., Diakses pada tanggal 17 Desember 2022, Link: https://www.belbuk.com/sudikno-mertokusumo-pn-186.html
2. Ibid.
3. Ibid.
4. "Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Sudikno Berpulang", www.ugm.ac.id., Diakses pada tanggal 17 Desember 2022, Link: https://www.ugm.ac.id/id/berita/3865-guru-besar-fakultas-hukum-prof-sudikno-berpulang
5. Ibid.
6. Ibid.
7. Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...