Selasa, 16 April 2019

Golput Sebagai Anomali dalam Logika Aristotelian Undang-undang PEMILU

(idntimes.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Aristoteles

Tokoh dimaksud adalah seorang filsuf Yunani, murid dari Plato dan guru dari Alexander the Great yang hidup antara 384 SM sampai 322 SM. Ia menulis tentang berbagai subyek yang berbeda, termasuk fisika, metafisika, puisi, logika, retorika, politik, pemerintahan, etnis, biologi dan zoologi. Bersama dengan Socrates dan Plato, ia dianggap menjadi seorang di antara tiga orang filsuf yang paling berpengaruh di pemikiran Barat. [1]

Aristoteles lahir tahun 384 SM di Stagira, kota di wilayah Chalcidice, Thracia, Yunani (dahulunya termasuk wilayah Makedonia tengah). Ayahnya adalah tabib pribadi Raja Amyntas dari Makedonia. Pada usia 17 tahun, Aristoteles menjadi murid Plato. Belakangan ia meningkat menjadi guru di Akademi Plato di Athena selama 20 tahun. Aristoteles meninggalkan akademi tersebut setelah Plato meninggal, dan menjadi guru bagi Alexander dari Makedonia. [2]

Aristoteles kembali ke Athena saat Alexander berkuasa pada tahun 336 SM. Dengan dukungan dan bantuan dari Alexander, ia kemudian mendirikan akademinya sendiri yang diberi nama Lyceum, yang dipimpinnya sampai tahun 323 SM. Perubahan politik seiring jatuhnya Alexander menjadikan dirinya harus kembali kabur dari Athena guna menghindari nasib naas sebagaimana dulu dialami Socrates. Aristoteles meninggal tak lama setelah pengungsian tersebut. Aristoteles sangat menekankan empirisme untuk menekankan pengetahuan. [3]

Dikarenakan mayoritas Indonesia adalah muslim, mari kita melihat pandangannya terhadap Aristoteles. Terdapat legenda dalam masyarakat muslim mengenai Aristoteles, diantaranya berikut. Ia diyakini sebagai salah seorang Nabi. Karena sebagaimana maklum nabi dalam Islam sebanyak 124.000. Tetapi nabi sekaligus rasul sebanyak 25 orang. Dan Aristoteles termasuk dalam kategori nabi yang bukan rasul. Keyakinan ini berdasarkan pada riwayat dari Rasulullah S.A.W., yang dikutip dalam banyak kitab sejarah. Adapun riwayatnya; ”Setelah pulang dari kota Alexanderia ‘Amr bin Al-Ash datang menghadap Rasul S.A.W. Beliau bertanya kepada ‘Amr tentang kesan-kesan perjalanannya ke negeri bersejarah itu. ‘Amr kemudian bercerita bahwa ia melihat suatu kaum yang duduk lesehan melingkar. Mereka menyebut-nyebut dan memuji-muji seorang yang bernama Aristoteles semoga Allah mengutuknya. Nabi SAW pun terkejut dan berkata, “Enyah kamu wahai ‘Amr...! ”Tidakkah kamu mengetahui bahwa Aritoteles adalah seorang Nabi. Tapi umatnya tidak pernah mengubrisnya”. [4]

Logika Aristotelian

Kelahiran logika aristotelian dilatarbelakangi oleh keadaan masyarakat Polis Yunani pada waktu itu. Nalar aristotelian ini adalah kritik atas zamannya juga. Menurut hemat penulis, setidaknya ada dua ‘berhala’ yang hendak dikritik waktu itu, pertama adalah mitos, sebagaimana halnya perumpamaan “manusia goa” ajaran dari gurunya Plato, dan kedua adalah aksi-aksi kaum retoris melalui pidatonya, kaum orator ulung yang memikat hati para pendengarnya namun tidak cukup mumpuni dari segi keilmuan. Atas keprihatinannya, Aristoteles kemudian bekerja untuk melahirkan cara berpikir baru.

Logika aristotelian adalah suatu sistem berpikir sistematis dengan cara deduksi, dengan kata lain cara berpikir yang berangkat dari premis-premis umum untuk mengambil kesimpulan (kebenaran) yang sifatnya khusus. Format berpikir aristotelian yang paling sederhana dalam mencapai kebenaran adalah dengan cara silogisme. Sederhananya, silogisme adalah suatu suatu cara pengambilan kesimpulan dari umum ke khusus yang terdiri dari dua premis dan satu kesimpulan. Contoh legendarisnya adalah sebagai berikut:

Premis mayor : Semua manusia akan mati;
Premis minor : Fulan bin Fulan adalah manusia;
Kesimpulan : Fulan bin Fulan akan mati.

Dalam logika aristotelian, jalan menuju kebenaran sifatnya a priori, tidak perlu dialami terlebih dahulu, predictable atau bisa diramalkan, namun demikian, sistem penalaran ini tidak memproduksi pengetahuan baru. Meskipun dikemudian hari terdapat kritik atas sistem penalaran ini, akan tetapi warisannya masih bisa dirasakan sampai sekarang, termasuk dalam nalar undang-undang Pemilihan Umum di Indonesia berikut ini.

Logika Aristotelian dalam Undang-undang PEMILU

Mari kita kaji aturan dalam Undang-undang PEMILU yang relevan dengan hak memilih, diantaranya adalah sebagai berikut. Aturan Pemilihan Umum atau biasa disebut PEMILU, terakhir, diatur dalam Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bab IV diatur mengenai Hak Memilih. Pasal 198 berbunyi sebagai berikut: (1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, mempunyai hak memilih. (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih. (3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.

Setelah kita mengerti mengenai nalar berpikir aristotelian di atas, dan kita juga telah mengutip aturan hukum positif mengenai Hak Memilih sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, maka saatnya sekarang untuk menguji logika Undang-undang PEMILU dimaksud. Caranya adalah dengan memasukkannya ke dalam format silogisme aristotelian.

• Premis mayor : Semua warga negara Indonesia mempunyai hak memilih. Semua warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, mempunyai hak memilih (Pasal 198 ayat 1);

• Premis minor : Fulan bin Fulan terdaftar sebagai pemilih dan tidak dicabut hak politiknya oleh Pengadilan; Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih. Dan Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih (Pasal 198 ayat 2 dan 3); 

• Kesimpulan : Fulan bin Fulan akan memilih. Fulan bin Fulan datang ke TPS terkait pada hari yang ditentukan dan ‘nyoblos’.

Inilah kebenaran yang diproduksi oleh nalar logika aristotelian, yaitu pada tanggal 17 April 2019, Fulan bin Fulan datang ke TPS terkait, nyoblos, menggunakan hak memilihnya. Pertanyaan yang kemudian timbul adalah terkait ‘Golput’, yaitu tindakan seorang warga negara yang seyogyanya terdaftar sebagai pemilih namun tidak menggunakan haknya. Dimana posisi Golput dalam bingkai ketentuan Pasal 198 Undang-undang Nomor: 7 tahun 2017 konsisten dengan produksi kebenaran nalar aristotelian?


Golput Sebagai Anomali dalam Undang-undang PEMILU

Perlu ditegaskan terlebih dahulu di sini, bahwa penulis bukanlah seorang Golput karena akan datang nyoblos ke TPS dan tidak mengajak para pembaca untuk Golput, serta tidak berkeinginan menanggung nestapa pidana akibat dari salah paham audience dalam membaca artikel ini, penulis hanya berusaha secara keilmuan melihat fenomena ini dengan lebih terbuka. Kembali ke pertanyaan di atas, dimana posisi Golput dalam bingkai ketentuan Pasal 198 Undang-undang Nomor: 7 tahun 2017 konsisten dengan produksi kebenaran nalar aristotelian?

Jawabannya menurut hemat penulis adalah anomali. Tindakan tidak lazim yang di luar nalar DPR dan Pemerintah pembuat Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Golput adalah ‘anak haram’ demokrasi perwakilan. Ia ada, akan tetapi setelah PEMILU usai, ia tidak menjadi dasar apapun untuk tujuan perbaikan. Setelah PEMILU usai, yang dihitung adalah berapa nominal yang menang dan berapa nominal yang kalah. Setidaknya sampai saat ini, Goput belum dijadikan sumber untuk memperbaiki demokrasi perwakilan, misalnya memperbaiki partai-partai politik. Malahan masih terasa aura publik agar memusuhi kaum Golput ini.

Dalam khayalan penulis yang paling liar, bisa saja—meskipun menjadikan Proses PEMILU menjadi tidak sederhana lagi—dalam kertas suara tercantum kolom Golput, dan pemilih bisa menuliskan alasan-alasannya, misalnya kader partai politiknya sudah berkali-kali terbukti korup. Bukankah tidak kalah penting untuk mendapat feed back langsung dan berharga dari konstituen berupa review atas perbuatan wakilnya lima tahun yang lalu maupun forecast atas calon wakil-wakilnya di parlemen dan eksekutif serta DPD lima tahun ke depan dalam lebaran demokrasi ini?

________________________________
1.
Biografi Plato - Filsuf dan Matematikawan Yunani", Muhamad Nurdin Fathurrohman, 16 April 16 2014, https://biografi-tokoh-ternama.blogspot.com/2014/04/biografi-plato-filsuf-dan-matematikawan-yunani.html

2.
Ibid.

3.
Ibid.

4.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...