Kamis, 06 November 2025

Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli", "Dasar Hukum Gugatan Perdata Wanprestasi Dan PMH", silahkan dibaca juga mengenai "Direksi Sebagai Agen Perusahaan" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara'.

Asas-asas yang diterapkan dalam beracara pada Peradilan Tata Usaha Negara sebenarnya identik dengan asas-asas hukum acara yang lain. Namun demikian, terdapat kekhasan dalam asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, yakni memiliki ciri-ciri tersendiri. Adapun kekhasan tersebut tampak dari beberapa asas hukum yang menjadi landasan, yaitu:[1]

  1. Asas praduga rechmatig (vermoeden van rechtmatigheid praesumptio iustae causa), bermakna bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh penguasa harus selalu dimaknai sebagai rechtmatig sampai adanya keputusan tentang pembatalannya. Dengan diterapkannya asas ini, gugatan yang diajukan tidak akan menunda Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat.
  2. Asas pembuktian bebas, mengandung makna bahwa hakim yang berwenang menetapkan adanya beban pembuktian.
  3. Asas keaktifan hakim (dominius litis), bahwa keaktifan hakim ditujukan untuk mengimbangi kedudukan para pihak karena Tergugat berkedudukan sebagai pejabat tata usaha negara, sementara Penggugat merupakan orang per orangan atau badan hukum perdata.
  4. Asas putusan pengadilan memiliki kekuatan mengikat, yang kemudian disebut sebagai "erga omnes". Sengketa tata usaha negara dikenal sebagai sengketa yang berada dalam ranah hukum publik, sehingga PTUN mengikat secara umum dan tidak hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa.

________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Dalam Konteks Undang-Undang PTUN, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2009)", Dr. Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H., Gramata Publishing, Bekasi, 2022, Hal.: 10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai " Beragam Pengertian Huk...