Kamis, 06 November 2025

Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli", "Dasar Hukum Gugatan Perdata Wanprestasi Dan PMH", silahkan dibaca juga mengenai "Direksi Sebagai Agen Perusahaan" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara'.

Asas-asas yang diterapkan dalam beracara pada Peradilan Tata Usaha Negara sebenarnya identik dengan asas-asas hukum acara yang lain. Namun demikian, terdapat kekhasan dalam asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, yakni memiliki ciri-ciri tersendiri. Adapun kekhasan tersebut tampak dari beberapa asas hukum yang menjadi landasan, yaitu:[1]

  1. Asas praduga rechmatig (vermoeden van rechtmatigheid praesumptio iustae causa), bermakna bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh penguasa harus selalu dimaknai sebagai rechtmatig sampai adanya keputusan tentang pembatalannya. Dengan diterapkannya asas ini, gugatan yang diajukan tidak akan menunda Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat.
  2. Asas pembuktian bebas, mengandung makna bahwa hakim yang berwenang menetapkan adanya beban pembuktian.
  3. Asas keaktifan hakim (dominius litis), bahwa keaktifan hakim ditujukan untuk mengimbangi kedudukan para pihak karena Tergugat berkedudukan sebagai pejabat tata usaha negara, sementara Penggugat merupakan orang per orangan atau badan hukum perdata.
  4. Asas putusan pengadilan memiliki kekuatan mengikat, yang kemudian disebut sebagai "erga omnes". Sengketa tata usaha negara dikenal sebagai sengketa yang berada dalam ranah hukum publik, sehingga PTUN mengikat secara umum dan tidak hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa.

________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Dalam Konteks Undang-Undang PTUN, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2009)", Dr. Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H., Gramata Publishing, Bekasi, 2022, Hal.: 10.

Selasa, 04 November 2025

The Louvre Museum Robbers Were Not Professional Criminals

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Singapore Police Seize Assets Linked to Massive Cryptocurrency Fraud", "US Charges Chinese Citizen in Chip Smuggling Case", you may read also "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli" and on this occasion we will discuss about 'The Louvre Museum Robbers Were Not Professional Criminals'.

The daylight robbery at the Louvre Museum in Paris last month, which left 88 million euros (approximately IDR 1.7 trillion) worth of historic jewelry missing, was apparently carried out by petty criminals. Paris prosecutor Laure Beccuau stated that the robbery at the Louvre Museum in Paris, France, was not linked to professionals from the world of organized crime.[1]

On Sunday (October 19, 2025), two weeks ago, two men parked a lift outside the Louvre, climbed to the second floor, smashed a window, hacked into a showcase with an angle grinder, and then fled on a motorcycle driven by two accomplices in an operation that lasted less than seven minutes. According to Paris law enforcement authorities, with three of the four suspected robbers now allegedly arrested and the jewelry still missing, the thieves' profile did not resemble a professional gang from the film "Ocean's Eleven," but rather petty criminals from a tough northern suburb of Paris.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Jaksa: Pencuri Museum Louvre Bukan Profesional, Cuma Maling Kelas Teri", www.cnnindonesia.com., 3 November 2025, Diakses pada tanggal 4 November 2025, Link: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20251103154156-269-1291351/jaksa-pencuri-museum-louvre-bukan-profesional-cuma-maling-kelas-teri
2. Ibid.

Sabtu, 01 November 2025

Singapore Police Seize Assets Linked to Massive Cryptocurrency Fraud

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "US Charges Chinese Citizen in Chip Smuggling Case", "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli", you may read also "Theft at the Louvre Museum, Priceless Jewelry Missing" and on this occasion we will discuss about 'Singapore Police Seize Assets Linked to Massive Cryptocurrency Fraud'.

The police on Thursday (Oct 30, 2025) seized and issued prohibition of disposal orders against financial assets worth over S$150 million (US$ 115 million), as part of forgery and money laundering investigations into Cambodia's Prince Holding Group. The assets include six properties, bank accounts, securities accounts and cash.[1]

"Other assets, including a yacht, 11 cars and multiple bottles of liquor were also subjected to prohibition of disposal orders," the Singapore Police Force (SPF) said in a media release on Friday. The police said they conducted an enforcement operation at multiple locations against Chen and his associates on Thursday, adding that they are currently not in Singapore. Chen Zhi, 38, was recently charged in the United States for allegedly masterminding a massive cryptocurrency scam that involved forced labor camps in Cambodia.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Singapore police seize over S$150 million in assets as part of money laundering probe into Cambodia's Prince Group", www.channelnewsasia.com, Diakses pada tanggal 1 November 2025, Link: https://www.channelnewsasia.com/singapore/prince-holding-group-chen-zhi-money-laundering-probe-singapore-police-5437136
2. Ibid.

Selasa, 28 Oktober 2025

US Charges Chinese Citizen in Chip Smuggling Case

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli", "Theft at the Louvre Museum, Priceless Jewelry Missing", you may read also "Singapore is Considering Implementing Caning as a Punishment" and on this occasion we will discuss about 'US Charges Chinese Citizen in Chip Smuggling Case'.

Two Chinese nationals were arrested in the United States (US). Chuan Geng and Shiwei Yang (both 28) were arrested for smuggling tens of millions of dollars worth of AI chips into China. The smuggling of advanced chips has become a growing concern in Washington. At least US$1 billion (IDR 16 trillion) worth of Nvidia chips entered China after Donald Trump tightened chip export controls earlier this year.[1]

The two Chinese nationals arrested are said to have smuggled US chips into China between October 2022 and July 2025. The shipments were made without a license. The two individuals founded ALX Solutions in California shortly after the chip controls first came into effect. Law enforcement also searched their offices and seized their phones. Communications incriminating the two defendants were found. One of the individuals involved sending chips through Malaysia to circumvent US export regulations.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Maling Chip Rp 16 Triliun, 2 Warga China Ditangkap di Amerika", www.cnbcindonesia.com, Novina Putri Bestari, 28 August 2025, Diakses pada tanggal 28 Oktober 2025, Link: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250828143409-37-662212/maling-chip-rp-16-triliun-2-warga-china-ditangkap-di-amerika
2. Ibid.

Kamis, 23 Oktober 2025

Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

  
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Dasar Hukum Gugatan Perdata Wanprestasi Dan PMH", "Direksi Sebagai Agen Perusahaan", silahkan dibaca juga mengenai "Direksi Sebagai Pengurus Perseroan" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli'.

Mengenai arti hukum tata negara sampai sekarang belum terdapat kesatuan pendapat. Sarjana-sarjana hukum yang ternama di negeri Belanda dan di Indonesia mempunyai alasan-alasan yang cukup bagi pendapatnya masing-masing. Karena ilmu hukum di Indonesia dan sebagian dari hukum positif Indonesia dibangun dan dikembangkan oleh dunia keilmuan masyarakat Belanda, maka dalam taraf pertama kita perlu mengetahui pendapat-pendapat yang hidup di antara para sarjana hukum Belanda.[1]

Istilah "hukum tata negara" merupakan hasil terjemahan dari perkataan bahasa Belanda staatsrecht. Sudah menjadi kesatuan pendapat di antara para sarjana hukum Belanda untuk membedakan antara "hukum tata negara dalam arti luas" (staatsrecht in ruime zin) dan "hukum tata negara dalam arti sempit" (staatsrecht in enge zin). Perbedaan pendapat yang timbul di antara para sarjana hukum Belanda itu adalah justru mengenai batas-batas pengertian kedua golongan hukum ini.[2]

Berikut adalah beberapa pendapat para ahli hukum Belanda dimaksud:[3]
  1. Prof. Mr. Ph. Kleintjes dalam bukunya yang berjudul Staatsinstellingen van Ned. Indie, berpendapat bahwa pengertian hukum tata negara Hindia Belanda terdiri dari kaidah-kaidah hukum mengenai tata Hindia Belanda, yaitu tentang alat-alat perlengkapan kekuasaan negara yang harus menjalankan tugas Hindia Belanda, dan tentang susunan, tata, wewenang dan perhubungan kekuasaan di antara alat-alat perlengkapan itu.
  2. Prof. Dr. J.H.A. Logemann dalam bukunya yang berjudul Over de Theorie van een Stellig Staatsrecht, menerangkan bahwa hukum tata negara adalah serangkaian kaidah hukum mengenai pribadi hukum dan jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dari suatu negara.
  3. Prof. Mr. R. Kranenburg dalam bukunya berjudul Inleiding in het Nederlands Administratiefrecht, menerangkan bahwa hukum tata negara meliputi hukum mengenai susunan (struktur) umum dari negara, yaitu yang terdapat dalam undang-undang dasar, undang-undang organik.

Berikut dikutip beberapa pendapat ahli hukum Indonesia terkait pengertian hukum tata negara:
  1. Prof. Usep Ranawijaya, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-dasarnya, memberikan pengertian hukum tata negara sebagai hukum mengenai organisasi negara pada umumnya (hubungan penduduk dengan negara, pemilihan umum, kepartaian, cara menyalurkan pendapat dari rakyat, wilayah negara, dasar negara, hak asasi manusia, lagu, bahasa, lambang, pembagian negara atas kesatuan-kesatuan kenegaraan, dan sebagainya), mengenai sistem pemerintahan negara, mengenai kehidupan politik rakyat dalam hubungan dengan susunan organisasi negara, mengenai susunan, tugas dan wewenang, perhubungan kekuasaan satu sama lain, serta perhubungannya dengan rakyat, dari alat-alat perlengkapan ketatanegaraan sebagai jabatan-jabatan tertinggi yang menetapkan prinsip umum bagi pelaksanaan berbagai usaha negara. Pendeknya segala sesuatu mengenai organisasi negara.[4]
  2. Kusumadi Pudjosewojo, dalam bukunya yang berjudul Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, merumuskan definisi hukum tata negara sebagai hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan, yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat hukum itu, beserta susunan, wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.[5]
  3. Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H., dalam bukunya berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara dengan berbekal batasan mengenai keempat unsur dalam definisi hukum tata negara, memberikan pengertian hukum tata negara sebagai cabang ilmu hukum yang mempelajari prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang tertuang secara tertulis ataupun yang hidup dalam kenyataan praktik kenegaraan berkenaan dengan: (i) konstitusi yang berisi kesepakatan kolektif suatu komunitas rakyat mengenai cita-cita untuk hidup bersama dalam suatu negara; (ii) institusi-institusi kekuasaan negara beserta fungsi-fungsinya; (iii) mekanisme hubungan antar institusi itu; serta (iv) prinsip-prinsip hubungan antara institusi kekuasaan negara dengan warga negara.[6] 
________________
Referensi:

1. "Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-dasarnya", Prof. Usep Ranawijaya, S.H., Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982, Hal.: 11.
2. Ibid. Hal.: 12.
3. Ibid. Hal.: 12-15.
4. Ibid. Hal.: 20.
5. "Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia", Cet. ke-10, Kusumadi Pudjosewojo, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, Hal.: 86. 
6. "Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara", Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H., Rajawali Pers, Jakarta, 2015, Hal.: 29-30.

Employee Fired for Refusing to Attend Office Party Deemed Boring

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Indonesia Joins Peace Council to End Gaza ...