Tampilkan postingan dengan label Praktik Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Praktik Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Desember 2020

Contoh Permohonan Perubahan Nama

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal "Contoh Permohonan Isbat Nikah Contentius (Muslim)" serta artikel yang berjudul "Contoh Surat Gugatan Cidera Janji", dan pada kesempatan ini akan membahas mengenai Contoh Permohonan Ganti Nama. Contoh sebagaimana berikut ini:[1]


Perihal: Permohonan Perubahan Nama

Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
Di,
     Surabaya


Dengan hormat

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                               : Dyah Ayu Ratnamurti Pribadi, S.H.
Tempat/Tanggal Lahir     : Surabaya / 30 November 1985
Agama                             : Islam
Jenis Kelamin                  : Perempuan
Kebangsaan                     : Indonesia
Pekerjaan                         : Swasta
Alamat                             : Jl. Darmo Indah Asri 3-AD/2 RT 2/RW 4, 
                                           Kel. Karangpoh, Kec.Tandes - Surabaya.

Dengan ini pemohon hendak mengajukan Permohonan Perubahan Nama dengan alasan-alasan/dalil-dalil sebagai berikut:
  1. Bahwa para pemohon menikah secara sah menurut hukum di surabaya Pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2009, sebagaimana tercatat dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tandes Nomor: 6330/82/XII /2009, tertanggal 14 Desember 2009, sekarang telah cerai sebagaimana di jelaskan dalam akta perceraian Nomor: 4254/AC/2014/PA, Surabaya tertanggal 21 Oktober 2014;
  2. Bahwa dari perkawinanya tersebut pemohon dikarunia 2 (dua) orang anak yang diberi nama: SATRIA DZAKY NURCAHYO, laki-laki lahir Surabaya, tanggal 23 Februari 2011, sebagaimana tercatat dalam kutipan akta kelahiran Nomor : 3578-LU-03042012-0070, tertanggal 3 April 2012;
  3. Bahwa oleh karena penyebutan dan atau penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan kelahiran Nomor: 3578-LU-03042012-0070 tertanggal 3 April 2012, yaitu SATRIA DZAKY NURCAHYO menjadi SATRIA DZAKY NUR;
  4. Bahwa untuk mencatat dan mendaftar tentang pembetulan dan atau perubahan nama tersebut pada catatan Pinggir dalan daftar kelahiran daftar kelahiran Tahun yang sedang berjalan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya terlebih dahulu harus ada ijn dari Pengadilan Negeri;
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pada Kutipan Akta Kelahiran No: 3578-LU-03042012-0070, Tertanggal 3 April 2012, yang semula tertulis SATRIA DZAKY NURCAHYO menjadi SATRIA DZAKY NUR;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Surabaya untuk melakukan Catatan Pinggir tentang pembetulan dan atau perubahan nama seperti tersebut di atas dalam Register Kelahiran Tahun yang sedang berjalan yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonanan menurut Hukum;
  5. Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Demikian permohonan perubahan nama ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,


Ttd.

Dyah Ayu Ratnamurti Pribadi, S.H.
(Pemohon)
____________
Referensi:

1. Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 05/Pdt. P/2015/PN. Sby, tanggal 5 Februari 2015 (diakses pada situs www.mahkamahagung.go.id).

Selasa, 22 Desember 2020

Contoh Permohonan Isbat Nikah Contentius (Muslim)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal "Contoh Surat Gugatan Cidera Janji" serta sebuah artikel yang berjudul "Contoh Permohonan Isbat Nikah Volunter", dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Contoh Permohonan Isbat Nikah Contentius. Contoh sebagaimana berikut:[1]


Demak, ...............
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di, 
     Demak


Perihal: Permohonan Itsbat Nikah

السلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

1. .............bin............, umur....tahun, agama.........., pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW...., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kabupaten .................., selanjutnya disebut sebagai "Pemohon I";

2. .............binti............, umur....tahun, agama..........,pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW ....., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kabupaten .................., selanjutnya disebut sebagai "Pemohon II";

3. .............binti............, umur....tahun, agama.........., pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW ....., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kabupaten .................., selanjutnya disebut sebagai "Pemohon III";

4. .............binti............, umur....tahun, agama.........., pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW ....., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kabupaten .................., selanjutnya disebut sebagai "Pemohon IV";

Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV selanjutnya disebut sebagai "Para Pemohon";

Melawan

.............binti............, umur....tahun, agama.........., pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW ....., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kabupaten .................., selanjutnya disebut sebagai "Termohon";

Para Pemohon dengan ini mengajukan Permohonan Itsbat Nikah, dengan alasan-alasan/dalil-dalil sebagai berikut:

1. Bahwa, ayah dan ibu Para Pemohon dan Termohon yang bernama ......bin.....dan....binti......telah melangsungkan pernikahan pada tanggal .............. di Jl. ......... No..... RT.....RW...., Kelurahan .........., Kecamatan ............., Kabupaten.........., dengan wali nikah ayah kandung  ibu Para Pemohon dan Termohon bernama ........... bin........dengan mahar berupa ........ dan yang menjadi munakih (yang menikahkan) adalah ......... dengan disaksikan oleh saudara dan kerabat dekat ayah dan ibu Para Pemohon dan Termohon antara lain yang bernama  ...... dan ..............;

2. Bahwa, pernikahan ibu Para Pemohon dan Termohon tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama setempat;

3. Bahwa sewaktu akan menikah ayah Para Pemohon dan Termohon berstatus ......... dalam usia .....tahun sementara ibu Para Pemohon dan Termohon berstatus ........dalam usia ....... tahun;

4. Bahwa, setelah akad nikah hingga permohonan ini diajukan tidak pernah mendapat atau mengurus akta nikah tersebut;

5. Bahwa dari perkawinan ayah dan ibu Para Pemohon dan Termohon telah dikaruniai 4 (empat) orang anak yang bernama:

..........................., laki-laki/perempuan, lahir pada tanggal ..........di......;
..........................., laki-laki/perempuan, lahir pada tanggal ..........di......;
..........................., laki-laki/perempuan, lahir pada tanggal ..........di......;
..........................., laki-laki/perempuan, lahir pada tanggal ..........di......;

6. Bahwa Para Pemohon dan Termohon sangat membutuhkan bukti pernikahan tersebut untuk kepastian hukum dan untuk pengurusan akta kelahiran Para Pemohon dan Termohon ;

7. Bahwa antara ayah dan ibu Para Pemohon dan Termohon tidak ada hubungan mahram maupun susuan dan sejak melangsungkan perkawinan sampai sekarang tidak pernah bercerai maupun pindah agama dari agama Islam;

8. Bahwa untuk kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) dam ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan maka Para Pemohon akan melaporkan penetapan pengadilan atas perkara ini kepada KUA dan Termohon ..................untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

9. Bahwa Para Pemohon sanggup membayar biaya perkara;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Demak berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMER:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara ayah Para Pemohon dan Termohon (.........bin.....) dan ibu Para Pemohon dan Termohon (........binti........)  yang dilangsungkan pada tanggal ............ di......................;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon dan Termohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA.......................untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

SUBSIDER:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Dengan permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, Kami ucapkan banyak terima kasih. 

والّسلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Hormat Kami,

Pemohon I

Ttd.

.............bin.........

Pemohon II

Ttd.

...........binti.............

Pemohon III

Ttd.

...........binti.............

Pemohon IV

Ttd.

...........binti.............
_____________
Referensi:

1. pa-demak.go.id

Kamis, 17 Desember 2020

Berita Acara Sita Revindikasi

(dreamstime.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pelaksanaan Sita Dilakukan di Tempat Barang Terletak", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Berita Acara Sita Revindikasi.

Menurut Pasal 197 ayat (5) dan (6) HIR, juru sita diwajibkan membuat berita acara sita sebagai syarat sahnya penyitaan. Berita Acara merupakan akta otentik yang berfungsi sebagai bukti keabsahan pelaksanaan sita. Oleh karena itu, sita yang tidak dituangkan dalam berita acara, dianggap cacat dan tidak sah.[1]

Unsur-unsur materi yang harus disebut dalam berita acara sita adalah sebagai berikut:[2]
  1. Menyebut nomor, tanggal, dan tahun surat penetapan perintah sita, sebagai dasar pelaksanaan sita;
  2. Menyebut jam, tanggal, hari, bulan, dan tahun pelaksanaan penyitaan;
  3. Mencantumkan nama, pekerjaan, dan tempat tinggal saksi-saksi;
  4. Menyebutkan secara jelas dan rinci, jenis serta jumlah barang yang disita;
  5. Jika tersita hadir, dibuat penjelasan bahwa berita acara dibuat dihadapan tersita, sedang apabila tersita tidak hadir dicatat juga dalam berita acara sita;
  6. Penegasan penjagaan sita diserahkan kepada tersita;
  7. Berita acara ditandatangani juru sita dan kedua orang saksi.
Apabila tersita tidak hadir, pelaksanaan sita diberitahukan kepadanya dengan cara menyampaikan salinan berita acara, segera setelah pelaksanaan sita dijalankan.
___________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 335.
2. Ibid., Hal.: 335. 

Rabu, 16 Desember 2020

Contoh Surat Gugatan Cidera Janji/Wanprestasi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Isbat Nikah Volunter", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Gugatan Cidera Janji/Wanprestasi. Berikut penulis pilihkan salah satu contoh surat gugatannya.[1]


Malang, 24 September 2014

Kepada Yth.: 
Ketua Pengadilan Negeri Malang
Di,
     Malang

Perihal: Gugatan Cidera Janji


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, Afandi Nur Rahman, S.H., Umur 35 tahun, Advokat, berkantor di Jalan A. Yani No. 30, Malang, berdasarkan surat kuasa tertanggal 20 September 2014, terlampir, bertindak untuk dan atas nama:
  • Rudi Setawan, umur 56 tahun, pekerjaan sebagai Pengusaha toko material bangunan, bertempat tinggal di Jl. MT. Haryono No. 112, RT: 3, RW: 6, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Malang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut "Penggugat".
Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
  • Lestari bersama, sebuah Perseroan Terbatas, beralamat di Jalan Bandung No. 387 RT. 2 RW 4, Kelurahan sukun, Kecamatan Sukun, Malang, yang dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya bernama Budiarto, (selaku direktur utama PT. Lestari Bersama) beralamat di Jalan Bandung No. 547 RT: 1, RW: 1, Kelurahan sukun, Kecamatan Sukun, Malang, selanjutnya disebut sebagai "Tergugat".
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa, pada 20 Juli 20013 PENGGUGAT telah mengadakan perjanjian dengan TERGUGAT berupa perjanjian jual beli (terlampir) selanjutnya disebut "Perjanjian";
  2. Bahwa, dalam Perjanjian ini PENGGUGAT menjual berbagai jenis material bangunan kepada TERGUGAT yang jumlah keseluruhannya senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a). Dua Ton Semen merek Gresik; b). 5 Ton cat tembok merek Avian ukuran 20 KG; c). 150 lusin keramik Donita; d). 1000 pipa paralon merek sion; e). 540 tangki air merek pinguin; 
  3. Bahwa, sesuai Pasal 4 perjanjian, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sepakat dengan sistem pembayaran yang dilakukan oleh TERGUGAT, yaitu melalui Bank BSI dengan beberapa Giro Bilyet;
  4. Bahwa, berdasarkan Pasal 4 Perjanjian, pembayaran giro bilyet melalui Bank BSI yang menjadi hak PENGGUGAT tersebut akan dilakukan oleh TERGUGAT secara bertahap, yaitu meliputi: a). Pembayaran Tahap Pertama dengan Giro Bilyet nomor TPK 56789 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga miliar rupiah) dilakukan pada tanggal 27 Juli 2014; b). Pembayaran Tahap Kedua dengan Giro Bilyet nomor TPK 65879 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dilakukan pada tanggal 29 Juli 2014 ; c). Pembayaran Tahap Ketiga dengan Giro Bilyet nomor TPK 85796 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2008,
  5. Bahwa, pada tanggal 26 Juli 2014, PENGGUGAT telah melaksanakan seluruh pekerjaannya yang merupakan kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT sesuai dengan Perjanjian pasal 5, yaitu memberikan dan melakukan pengiriman barang ke tempat yang ditentukan oleh TERGUGAT;
  6. Bahwa, dengan telah dilaksanakannya seluruh kewajiban PENGGUGAT tersebut, maka berdasarkan Pasal 3 Perjanjian PENGGUGAT berhak untuk menerima pembayaran dari TERGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah);
  7. Bahwa, TERGUGAT telah menyerahkan giro bilyet sesuai dengan pasal 4 perjanjian;
  8. Bahwa, ketika Giro Bilyet jatuh tempo pada tanggal 17 Agustus 2014 dan PENGGUGAT hendak mencairkan dana, Giro tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan dengan alasan dananya tidak ada;
  9. Bahwa, PENGGUGAT telah bersabar menunggu sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Perjanjian pasal 8, yaitu 24 Agustus 2014;
  10. Bahwa, ternyata setelah batas waktu habis Giro Bilyet masih tidak dapat dicairkan;
  11. Bahwa, atas kelalaian TERGUGAT tersebut, oleh PENGGUGAT telah dilakukan teguran – teguran secara tertulis terhadapnya pada tanggal 1, 15 dan 21 September 2008, akan tetapi TERGUGAT tidak mengindahkannya;
  12. Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian, yaitu dengan tidak dilaksanakannya Pembayaran sesuai pasal 3 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) yang harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal 10 Agustus 2014, sehingga dengan demikian cidera janji  tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT;
  13. Bahwa, sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
  14. Bahwa, sesuai dengan pasal 10 perjanjian, sengketa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Malang;
  15. Bahwa, untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia dan guna menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan hartanya pada pihak lain selama proses persidangan, maka PENGGUGAT mohon agar dapat dilakukan sita jaminan terhadap: A). Sebidang tanah dan bangunan di Jl. Sunan drajat No. 87 Malang milik TERGUGAT; B). Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. Sukarno Hatta No. 40 Malang milik TERGUGAT; C). mobil box L.300 berwarna putih dengan Nomor polisi N 1574 TA; D). mobil truk Isuzu Dyana berwarna hijau dengan nomor polisi N 3456 WA;
  16. Bahwa, dikarenakan cidera janji yang dilakukan oleh TERGUGAT, Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);
  17. Bahwa, karena gugatan ini didukung bukti-bukti yang otentik, maka PENGGUGAT mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi maupun verzet (iut voerbaar bij voorraad).
Berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan yang telah PENGGUGAT uraikan tersebut diatas, maka PENGGUGAT mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:

PRIMAIR:
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan sebagaimana tersebut di atas;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan cidera janji;
  4. Menghukum TERGUGAT Memenuhi prestasinya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT seketika dan secara tunai;
  6. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
SUBSIDIAIR:

Jika Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Hormat kami,
Kuasa Hukum PENGGUGAT,

Ttd.

Afandi Nur Rahman, S.H.
___________
Referensi:

1. detikhukum.wordpress.com, diakses pada tanggal 16 Desember 2020, https://detikhukum.wordpress.com/2015/05/12/surat-gugatan-wanprestasi-contoh/

Selasa, 15 Desember 2020

Contoh Permohonan Isbat Nikah Volunter

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Pengangkatan Anak (Muslim)", dan pada kesempatan yang berbahagia ini, kita akan membahas mengenai Contoh Permohonan Isbat Nikah secara sukarela. Adapun sebagaimana berikut adalah contoh yang telah penulis pilihkan.[1]


Demak, 15 April 2019
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di, 
     Demak

Perihal: Permohonan Itsbat Nikah

السلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

1. MN bin A, Umur: 30 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: SMA, Pekerjaan: Swasta, beralamat di Jl. Yang Benar, Nomor: 9, RT/RW: 003/001, Kelurahan: YZ, Kecamatan: TU, Kabupaten: Demak; Selanjutnya disebut sebagai "Pemohon I";

2. Z Binti AW, Umur: 28 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: SMA, Pekerjaan: Swasta, beralamat di Jl. Yang Benar, Nomor: 9, RT/RW: 003/001, Kelurahan: YZ, Kecamatan: TU, Kabupaten: Demak; Selanjutnya disebut sebagai "Pemohon II";

Pemohon I dan Pemohon II selanjutnya disebut sebagai "Para Pemohon";

Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan Itsbat Nikah, dengan alasan-alasan/dalil-dalil sebagai berikut:
  1. Bahwa, Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 9 April 2007  di Jl. Yang Benar, Nomor: 9, RT/RW: 003/001, Kelurahan: YZ, Kecamatan: TU, Kabupaten: Demak, dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama AW bin N dengan mahar berupa 30 Gram Emas 22 Karat serta seperangkat alat shalat, dan yang menjadi munakih (yang menikahkan) adalah Ustadz AS dengan disaksikan oleh saudara dan kerabat dekat Para Pemohon antara lain yang bernama  Bapak Ferdi dan Bapak Rasyid;
  2. Bahwa, pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama setempat;
  3. Bahwa, sewaktu akan menikah Pemohon I berstatus Jejaka dalam usia X tahun sementara Pemohon II berstatus Gadis dalam usia X tahun;
  4. Bahwa, setelah akad nikah hingga permohonan ini diajukan Pemohon I dan Pemohon II tidak pernah mendapat atau mengurus akta nikah tersebut;
  5. Bahwa, dari perkawinan Pemohon I dan Pemohon II telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama: JDM, laki-laki, lahir pada tanggal 22 Januari 2008 di Demak;
  6. Bahwa, Para Pemohon sangat membutuhkan bukti pernikahan tersebut untuk kepastian hukum dan untuk pengurusan akta kelahiran anak Para Pemohon ;
  7. Bahwa, antara Pemohon I dan Pemohon II tidak ada hubungan mahram maupun sesusuan dan sejak melangsungkan perkawinan sampai sekarang tidak pernah bercerai maupun pindah agama dari agama Islam;
  8. Bahwa, untuk kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) dam ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan maka Para Pemohon akan melaporkan penetapan pengadilan atas perkara ini kepada KUA Kecamatan TU untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
  9. Bahwa, Para Pemohon sanggup membayar biaya perkara;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Demak berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Primer:
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (MN bin A) dan Pemohon II (Z binti AW)  yang dilangsungkan pada tanggal 9 April 2007 di Demak;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan TU untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
Subsider:

Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya.

Dengan permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, Kami ucapkan banyak terima kasih. 

والّسلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Hormat Kami,
Pemohon I

Ttd.

MN bin A

Pemohon II

Ttd.

Z Binti AW
_______________
Referensi:

1. pa-demak.go.id

Senin, 14 Desember 2020

Contoh Permohonan Pengangkatan Anak (Muslim)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Isbat Cerai", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Permohonan Pengangkatan Anak. Berikut penulis pilihkan sebagai berikut:[1]


Demak, 14 November 2019

Kepada Yang Terhormat 
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di,
     Demak

Perihal: Permohonan Pengangkatan Anak


السلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama: OPQ bin Z, Umur: 36 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: S1, Pekerjaan: Swasta, Alamat: Jl. Ahmad Yani, No.: 45, Demak;
Selanjutnya disebut Pemohon I.

2. Nama: ABC binti B, Umur: 32 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: S1, Pekerjaan: PNS, Alamat: Jl. Ahmad Yani, No.: 45, Demak;
Selanjutnya disebut Pemohon II.

Selanjutnya Pemohon I dan II secara bersama-sama disebut "Para Pemohon".

Dengan ini Para Pemohon mengajukan Permohonan pengangkatan anak dengan alasan/dalil-dalil sebagai berikut:
  1. Bahwa, Para Pemohon adalah pasangan suami istri yang telah menikah pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus tahun Y sebagaimana ternyata dalam  Kutipan Akta Nikah No. 4535 oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan YZ Kabupaten Demak, dan selama pernikahan tersebut sampai saat ini Para Pemohon belum dikaruniai kuturunan;
  2. Bahwa, Para Pemohon hendak mengangkat anak yang bernama MD bin Q yang merupakan anak kandung dari Bapak Q bin ZM dan Ibu Y binti J;
  3. Bahwa, anak yang bernama MD Bin Q,  laki-laki, Umur 2 tahun, dan sejak anak tersebut lahir sudah ikut dengan Para Pemohon sebagaimana surat pernyataan yang di buat oleh orang tua kandung anak tersebut dengan Para Pemohon;
  4. Bahwa, sejak ikut dengan Para Pemohon, anak tersebut terawat dengan keadaan baik sampai saat ini;
  5. Bahwa, dari kedua belah pihak keluarga orang tua kandung anak tersebut tidak keberatan terhadap keinginan Para Pemohon untuk mengangkat anak tersebut dan anak tersebut juga menerima Para Pemohon sebagai orang tua angkatnya dan sebaliknya tanpa mengurangi hak-hak anak tersebut;
  6. Bahwa, Para Pemohon mengajukan permohonan pengangkatan anak ini adalah dalam rangka kelanjutan pendidikan, kesehatan dan masa depan anak tersebut;
  7. Bahwa, Para Pemohon sanggup membayar biaya perkara ini;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas Para Pemohon mohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Demak berkenan untuk segera menetapkan hari sidang, memanggil Para Pihak, memeriksa permohonan ini serta selanjutnya menetapkan: 
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Pemohon I bernama OPQ bin Z dan Pemohon II bernama ABC binti B terhadap anak yang bernama MD bin Q, umur 2 tahun;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Atau,

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Demikian, atas perhatian dan perkenan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama kelas Demak Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo, diucapkan  terima kasih.

والّسلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Hormat Kami Para Pemohon,

Ttd.

OPQ bin Z

Ttd.

ABC binti B
_______________
1. pa-demak.go.id

Sabtu, 12 Desember 2020

Contoh Gugatan Isbat Cerai

(vectorstock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya pada label praktik hukum platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Cara Membuat Surat Gugatan Perceraian (Jakarta)", dan selanjutnya pada kesempatan ini akan membahas perihal Contoh Gugatan Isbat Cerai. Secara sederhana gugatan isbat cerai adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan muslim terhadap pasangan lelakinya di Pengadilan Agama terkait yang sebelumnya pernikahan dimaksud belum tercatat di Kantor KUA setempat. Jika kita bicara kasus, maka dapat dirujuk pada kasus artis dangdut Melinda (Pelantun lagu Cinta Satu Malam) melawan Dedi Supardi (Pernah menjabat Bupati Cirebon). Berikut contoh dimaksud.*)

Bandung, 9 Juli 2020

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Bandung
Jl. Terusan Jakarta No.: 120, Antapani Tengah, Kec. Antapani, 
Kota Bandung, Jawa Barat, 40291. Telp.: 022-7273387.


Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Mr. XYZ, S.H.

Advokat pada “XYZLaw Office, beralamat di Jalan Braga Nomor: 15, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Juni  2020 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:

Nama : ABC Binti HIJ, Jenis Kelamin : Perempuan, Tempat/Tanggal Lahir : Garut/9 Oktober 1985, NIK : 870707900700, Agama : Islam, Pendidikan : S1, Pekerjaan : IRT, Alamat : Jl. Asia-Afrika, Blok C, Kota: Bandung, Provinsi: Jawa Barat.

Baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”.

Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan Isbat Cerai, melawan:

Nama: EFG Bin OPQ, Jenis Kelamin: Laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta/26 November 1980, NIK: 000000078790006, Agama: Islam, Pendidikan: S1, Pekerjaan: Karyawan swasta, Alamat: Jl. Asia-Afrika, Blok E, Kota: Bandung, Provinsi: Jawa Barat.

Selanjutnya dalam perkara a quo disebut sebagai “Tergugat”. 

Adapun posita gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai di bawah ini:
  1. Bahwa, pada tanggal 7 Oktober 2008, Penggugat melangsungkan pernikahan dengan Tergugat menurut agama Islam di wilayah hukum Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan: Banjar, Kota: Banjar, Provinsi: Jawa Barat;
  2. Bahwa, pada saat pernikahan tersebut Penggugat berstatus Gadis, dan Tergugat berstatus Perjaka, pernikahan dilangsungkan dengan wali nikah adalah SDI, dan dihadiri saksi nikah masing-masing bernama Bapak WYT dan Bapak FZY, adapun mas kawin berupa Seperangkat Alat Sholat, Emas seberat 24 gram dan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah) yang dibayar tunai;
  3. Bahwa, antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada pertalian nasab, pertalian kerabat semenda dan pertalian sesusuan serta memenuhi syarat dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan, baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Bahwa, setelah nikah, pada tahun pertama, antara Penggugat dengan Tergugat tinggal rumah orangtua Penggugat atau tinggal di rumah orang tua Tergugat, karena letaknya memang berdekatan, kemudian pada tahun kedua dan seterunya antara Penggugat dengan Tergugat tidak tingggal satu rumah dikarenakan Tergugat berkerja di lain kota, diantaranya Tergugat bekerja di Kota Bogor dan di Tasikmalaya;
  5. Bahwa, selama pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai 2 orang keturunan, yaitu: a). MNO, Laki-laki, umur 10 tahun; b). OPQ, Laki-laki, Umur 10 tahun.
  6. Bahwa, selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahan Penggugat dengan Tergugat tersebut dan selama itu pula Penggugat dan Tergugat tetap beragama Islam;
  7. Bahwa, sampai sekarang Penggugat tidak mempunyai kutipan akta nikah, karena pernikahan Penggugat ternyata tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjar dengan alasan petugas tidak mencatat pernikahan tersebut, sementara Penggugat sangat membutuhkan bukti keabsahan perkawinan tersebut dan karenanya Penggugat mohon agar perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat terlebih dahulu ditetapkan keabsahannya sebagai bukti kebasahan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat untuk alasan hukum dalam pengurusan perceraian antara Penggugat dengan Tergugat;
  8. Bahwa, pada awal-awal pernikahan telah terjadi perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat. Namun, kurang lebih sejak awal tahun 2015 ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai tidak harmonis dengan adanya perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat yang terus menerus yang sulit untuk dirukunkan lagi yang disebabkan antara lain: a). Tergugat suka main game online; b). Tergugat suka main perempuan;
  9. Bahwa, puncak keretakan hubungan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tersebut adalah awal Tahun 2016, yang akibatnya antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah sampai dengan saat ini. Hal mana pada bulan Februari tahun itu Tergugat secara lisan dan tertulis menjatuhkan talak kepada Penggugat;
  10. Bahwa, dengan kejadian tersebut rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak lagi dapat dibina dengan baik sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah sudah sulit dipertahankan lagi, dan karenanya agar masing-masing pihak tidak lebih jauh melanggar norma hukum dan norma agama maka perceraian merupakan alternatif terakhir bagi Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat;
  11. Bahwa, untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mengirimkan Salinan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  12. Penggugat mohon agar Putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  13. Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Bandung untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

Primair:
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2008, bertempat di Kecamatan Banjar, Kota: Banjar, Provinsi: Jawa Barat;
  3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (EFG Bin OPQ) terhadap Penggugat (ABC Binti HIJ);
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan setempat untuk mencatat perceraian tersebut;
  5. Biaya perkara menurut hukum.
Subsidair:

Atau, apabila Ketua Pengadilan Agama Bandung berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat


Ttd.

Mr. XYZ, S.H.
_____________
Referensi:

*) Dokumen pribadi penulis


Jumat, 11 Desember 2020

Contoh Kesimpulan Penggugat

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada label praktik hukum, sebelumnya platform Hukumindo.com telah memuat artikel yang berjudul "Contoh Duplik", dan pada kesempatan ini akan membahas mengenai Contoh Kesimpulan. Berikut penulis pilihkan contoh sebagaimana diuraikan di bawah ini.[1] Penulis tekankan bahwa ini hanya sebatas contoh saja, dan sidang pembaca bisa mengkritisi contoh tersebut. Misalnya saja, sepanjang penulis berpraktik, di dalam sebuah surat kesmimpulan, tetap memuat petitum gugatan, meskipun isinya sama dengan petitum sebagamana tertulis dalam gugatan. Silahkan check contoh berikut ini.


KESIMPULAN PENGGUGAT
PERKARA PERDATA NO. 52/PDT.G/2012/PN. JKT. SEL.
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
ANTARA
EVA DWINOPIANTI.....................PENGGUGAT
MELAWAN
JAKSA AGUNG RI............TERGUGAT I
REYZA ANDRIAN....................TERGUGAT II


Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata No. 52/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Jalan Ampera No. 133 Ragunan, Pasar Minggu
Jakarta Selatan

Perihal : Kesimpulan Penggugat


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Gandi Husodo, S.H., M.H. dan Lidya Desnia Ida Masta, S.H., M.H. Advokat/Pengacara dan Penasihat Hukum pada Ganlid & Partners Law Firm. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 28 Januari 2012 (Surat Kuasa terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Eva Dwinopianti selaku PENGGUGAT, perkenankanlah bersama ini kami menyampaikan Kesimpulan dalam Perkara Perdata No. 52/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel sebagai berikut:

Tanggapan atas bukti Tergugat I

Bukti TI-4 yang diajukan oleh Tergugat I membuktikan bahwa tanah dan bangunan yang ada di atasnya di Jalan Tepekong No. 10, Grogol Selatan adalah milik Penggugat yang dapat dibuktikan melalui Sertifikat Hak Milik No. 605/Grogol Selatan.

Bukti TI-5 yang diajukan oleh Tergugat I membuktikan bahwa benar telah terjadi transaksi jual-beli tanah bersertifikat Hak Milik No. 605/Grogol Selatan, di mana pihak penjual adalah Reyza Andrian sendiri dan pihak pembeli adalah Sugijarto. Dan Bukti TI-7 menguatkan kepemilikan Penggugat atas tanah dan rumah tersebut karena Penggugat telah membeli secara sah tanah dan bangunan di atasnya bersertifikat Hak Milik no. 605/ Grogol Selatan dari Sugijarto dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Ny. Hanny Sudarmadi, SH.

Bukti TI-12 yang diajukan oleh Tergugat I membuktikan bahwa adalah benar Tergugat I telah memberikan Sertifikat Hak Milik No. 605/ Grogol Selatan kepada Tergugat II.

Tanggapan atas bukti Tergugat II

Bukti TII-3 dan Bukti TII-4 yang diajukan oleh Tergugat II menguatkan dalil yang disampaikan oleh Penggugat bahwa Tergugat II terbukti benar telah menerima Sertifikat Hak Milik no. 605/Grogol Selatan yang diberikan oleh Tergugat I.

Bukti TII-5, TII-6, TII-7 yang diajukan oleh Tergugat II membuktikan Tergugat II benar-benar ingin menguasai tanah dan rumah di Jalan Tepekong No. 10, Grogol Selatan yang sebenarnya adalah tanah dan rumah Penggugat. Hal ini dikuatkan oleh Bukti TII-10 yang diajukan oleh Tergugat II bahwa Tergugat II telah menjual tanah dan bangunan yang ada di atas tanah tersebut kepada Sugijarto secara sah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Didi, S.H.

Saksi yang diajukan oleh Penggugat

Bahwa Saksi yang diajukan oleh Penggugat, yakni: Hadeli Firman dan Sugijarto diperoleh keterangan dalam persidangan yang menyatakan bahwa benar Tergugat II telah melakukan pinjaman kepada Bank Natin dan tidak sanggup untuk melunasinya sehingga Pihak Bank Natin melakukan penjualan atas barang yang dijamin, yakni Sertifikat Hak Milik no. 605 /Grogol Selatan yang berupa tanah seluas 450 M2 beserta rumah di atasnya kepada Sugijarto, di mana Tergugat II sendiri sebagai pihak penjual dan Hadeli Firman (Pimpinan Bank Natin) sebagai saksi. Jual beli tersebut dilakukan dihadapan notaris Bpk. Didi Sujadi, SH. Kemudian Sugijarto menjual tanah dan rumah di atasnya tersebut kepada Penggugat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Ny. Hanny Sudarmadi, SH. Karena Hadeli Firman (Pimpinan Bank Natin) terlibat kasus Pidana sehingga Sertifikat Hak Milik no. 605/Grogol Selatan disita oleh pihak kepolisian. Penggugat merasa dirugikan dan meminta sertifikat tersebut dikembalikan. Dengan dikeluarkannya Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka Sertifikat tersebut dapat dikembalikan, namun oleh Tergugat I Sertifikat tersebut dikembalikan kepada Tergugat II.

Saksi yang diajukan oleh Tergugat II

Bahwa Saksi yang diajukan oleh Tergugat II, yakni Budiono dan Zainudin Kusumahbrata diperoleh keterangan dalam persidangan yang menyatakan bahwa Tergugat II telah melunasi pinjaman yang Ia pinjam di Bank Natin. Dan Tergugat II tidak mengetahui adanya transaksi jual beli tanah dan rumah bersertifikat Hak Milik no. 605/Grogol Selatan yang Ia jaminkan.

Bahwa berdasarkan bukti-bukti sebagaimana yang dimaksud di atas terungkap dalam persidangan, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa alasan-alasan yang dikemukakan oleh Tergugat I dan Tergugat II atas pembelaan diri yang tidak baik dan tidak bertanggung jawab serta tidak terbukti, oleh karena itu alasan-alasan itu haruslah ditolak;
  2. Bahwa tanah dan rumah di atasnya yang bersertifikat Hak Milik no. 605/Grogol Selatan, Penggugat dapatkan dengan transaksi jual-beli yang sah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Ny. Hanny Sudarmadi, SH dengan pihak penjual adalah Sugijarto, yang tertuang dalam Akta Jual Beli No.1/Kebayoran Lama/2003.
  3. Bahwa Sugijarto membeli rumah beserta tanah tersebut dari Tergugat II dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Bpk Didi Sujadi, SH, di mana pihak penjualnya adalah Tergugat II sendiri dengan saksi adalah Hadeli Firman (Pimpinan Bank Natin). Jual beli ini tertuang dalam Akta Jual Beli No. No.52/1/Kebayoran Lama/1993. Proses penjualan rumah beserta tanahnya itu lantaran Tergugat II tidak dapat melunasi pinjaman yang dipinjamnya di Bank Natin.
  4. Tergugat I telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik no. 605/Grogol Selatan kepada Tergugat II sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan No. B-2658/ 0.1.14/Euh.2/10/2011.

Jakarta, 1 Agustus 2012

Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat


Ttd.

G H, S.H., M.H.  


Ttd.

L D I M, S.H., M.H.
_____________________________
Referensi:

1. "Contoh Kesimpulan (Penggugat)", lawlowlew.blogspot.com, diakses pada tanggal 11 Desember 2020, http://lawlowlew.blogspot.com/2013/01/contoh-kesimpulan-penggugat.html

Selasa, 08 Desember 2020

Pelaksanaan Sita Dilakukan Di Tempat Barang Terletak

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Juru Sita Dibantu Dua Orang Saksi" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Pelaksanaan Sita Dilakukan Di Tempat Barang Terletak.

Ketentuan ini bertitik tolak dari Pasal 197 ayat (9) HIR yang menjelelaskan barang yang disita ditinggalkan di tempat orang yang disita barangnya.[1] 

Oleh karena itu, penyitaan tidak dapat dijalankan di luar tempat barang itu berada. Juru sita dan saksi yang melaksanakan penyitaan langsung mendatangi tempat barang yang hendak disita berada. Penyitan yang dilakukan dari belakang meja, tidak sah.[2]

Juru sita dan saksi harus melihat dan mengamati sendiri objek barang sitaan. Bahkan kalau yang hendak disita barang tidak bergerak seperti tanah, juru sita dan saksi harus mengukur dan mencocokan luas dan batas-batasnya sesuai dengan yang disebut dalam permohonan sita.[3]
_____________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 335.
2. Ibid., Hal.: 334.
3. Ibid., Hal.: 334.

Senin, 07 Desember 2020

Juru Sita Dibantu Dua Orang Saksi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Memberitahukan Penyitaan Kepada Tergugat", dan pada kesempatan ini akan membahas mengenai Juru Sita Dibantu Dua Orang Saksi.

Hal ini, juru sita dibantu dua orang saksi, diatur dalam Pasal 197 ayat (6) HIR, pada waktu Juru Sita melaksanakan penyitaan:[1]
  • Dibantu dua orang saksi, dengan menyebut nama, pekerjaan, dan tempat tinggalnya dalam berita acara sita;
  • Saksi harus penduduk Indonesia: a). Paling tidak berumur 21 tahun, dan b). orang yang dapat dipercaya.
Ketentuan ini bersifat imperatif. Mengabaikannya merupakan pelanggaran terhadap undang-undang yang mengakibatkan penyitaan tidak sesuai dengan hukum (undue process of law), sehingga penyitaan batal demi hukum. Dalam praktik, saksi yang mendampingi Juru Sita, diambil dari kalangan pegawai PN yang bersangkutan. Tindakan ini dapat dibenarkan untuk memudahkan pelaksanaan. Jika diambil dari masyarakat luar, dapat menghambat pelaksanaan sita, karena tidak mudah mendapatkan orang yang bersedia buang waktu menyaksikan penyitaan.[2]

Mengenai kehadiran Kepala Desa, bukan syarat, tetapi sebaiknya dia diberitahukan dan diundang untuk menghadirinya. Akan tetapi, kalau Kepala Desa dijadikan saksi dia harus hadir:[3]
  • Dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai saksi;
  • bukan dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai Kepala Desa.
___________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 334.
2. Ibid., Hal.: 334.
3. Ibid., Hal.: 334-335.

Sabtu, 05 Desember 2020

Memberitahukan Penyitaan Kepada Tergugat

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Penyitaan Dilaksanakan Panitera Atau Juru Sita", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Memberitahukan Penyitaan (Sita Revindikasi) Kepada Tergugat.

Tata cara yang perlu ditaati dalam penyitaan, yaitu secara formil pelaksanaan sita harus diberitahukan kepada Tersita atau Tergugat. Pemberitahuan berisi:[1]
  • Jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan sita;
  • Menyebut barang dan tempat penyitaan;
  • Agar menghadiri Pelaksanaan sita.
Pemberitahuan agar Tersita menghadiri penyitaan ditegaskan dalam Pasal 197 ayat (5) HIR. Seperti yang dikatakan di atas, pemberitahuan itu merupakan syarat formil dan bersifat imperatif dengan acuan penerapan:[2]
  1. Pelaksanaan sita yang tidak diberitahukan kepada Tersita (Tergugat) adalah cacat hukum oleh karena itu tidak sah;
  2. Namun ketidakhadiran Tersita dalam pelaksanaan penyitaan, tidak menjadi syarat sahnya sita, asal sudah diberitahukan.
Demikianlah, apabila pemberitahuan telah dilakukan secara resmi dan patut, sudah terpenuhi syarat formil. Kalau Tersita tidak mau hadir pada saat dan tempat penyitaan yang ditentukan:[3]
  • Tidak menjadi masalah hukum, oleh karena itu, ketidakhadiran itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda penyitaan;
  • Dengan demikian tanpa hadirnya Tersita, Penyitaan sah menurut hukum asal sudah diberitahukan kepadanya.
Oleh karena itu, Pengadilan atau Juru Sita yang menunda penyitaan atas alasan Tersita tidak hadir, tidak mempunyai dasar hukum. Jika kehadiran Tersita dijadikan syarat, Tersita dapat bertindak sewenang-wenang dengan cara tidak mau menghadirinya. Berarti kapan pun sita bisa dijalankan, jika hal itu dijadikan syarat.[4]
______________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H,, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 333-334. 
2. Ibid., Hal.: 334.
3. Ibid., Hal.: 334.
4. Ibid., Hal.: 334.

Jumat, 04 Desember 2020

Penyitaan Dilaksanakan Panitera Atau Juru Sita

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Surat Penetapan Sita Revindikasi", dan pada kesempatan ini akan membahas perihal Penyitaan Dilaksanakan Panitera atau Juru Sita. 

Berdasarkan Pasal 197 ayat (2) HIR, perintah pelaksanaan menjalankan sita ditujukan kepada Panitera PN. Akan tetapi, sesuai dengan Pasal 39 UU No. 2 tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004 tanggal 29 Maret 2004 (UU Peradilan Umum) pada setiap PN ditetapkan adanya Juru Sita dan Juru Sita Pengganti yang berfungsi membantu Panitera di bidang pemanggilan, pemberitahuan, penyitaan, dan eksekusi. Dengan demikian perintah pelaksanaan sita revindikasi dapat dilaksanakan oleh Juru Sita. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 197 ayat (3) HIR yang menegaskan:[1]
  • Panitera dapat diganti oleh seorang yang cakap atau yang dapat dipercaya;
  • Penggantian itu dilakukan apabila Panitera berhalangan karena pekerjaan jabatannya.
Dalam praktik, dengan adanya jabatan fungsional Juru Sita berdasarkan Pasal 39 UU No. 2 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004, perintah pelaksanaan penyitaan langsung diberikan kepada Juru Sita, tanpa permohonan dari Panitera seperti yang digariskan Pasal 197 ayat (3) HIR.[2] Hal dimaksud sudah sesuai dengan Undang-undang Tentang Peradilan Umum.
______________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 333.
2. Ibid., Hal.: 333.

Selasa, 01 Desember 2020

Surat Penetapan Sita Revindikasi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Tata Cara Sita Revindikasi' dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Surat Penetapan Sita Revindikasi.

Tata cara yang pertama, Ketua Pengadilan Negeri atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara menerbitkan surat penetapan sita. Apabila Pengadilan berpendapat permohonan sita beralasan, dan oleh karena itu dapat dikabulkan, maka:[1]
  • Pengabulan sita dituangkan dalam Surat Penetapan;
  • Surat Penetapan, berisi perintah kepada Panitera atau Juru Sita untuk melaksanakan sita revindikasi atas objek yang disebut dalam Permintaan.
Perintah sita tidak dapat dibenarkan berbentuk lisan, tetapi mesti berbentuk surat. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 197 ayat (1) HIR, bahwa perintah menjalankan sita harus dengan surat. Oleh karena itu, perintah sita dilakukan dengan jalan menerbitkan surat penetapan yang berisi:[2]
  • Pertimbangan atas pengabulan sita;
  • Perintah pelaksanaan sita kepada Panitera atau Juru Sita;
  • Menyebut satu per satu barang yang hendak disita dari tangan Tergugat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perintah sita secara lisan tidak sah, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaannya menurut hukum.[3] Dapat penulis simpulkan bahwa sita revindikasi ini dilakukan oleh institusi Pengadilan, secara tersurat dan dilakukan secara operasional oleh Juru Sita.
_________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, cetakan ke-10 tahun 2010, Hal: 333.
2. Ibid., Hal: 333.
3. Ibid., Hal: 333.

Senin, 30 November 2020

Contoh Duplik

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada label Praktik Hukum, platform Hukumindo.com sebelumnya telah membahas perihal "Gugatan Cerai Di Tangerang", "Contoh Jawaban Gugatan Perdata" dan "Contoh Replik" serta pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Contoh Duplik.

Secara sederhana Duplik adalah jawaban Tergugat atas Replik dari Penggugat. Cukup banyak contoh-contoh duplik yang bisa didapatkan oleh sidang pembaca yang budiman dari dunia maya. Pada kesempatan ini akan penulis pilihkan salah satu contoh Duplik yang dirasa cukup baik, sebagai berikut:[1]

Perihal: Duplik Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III

Kepada Yth :
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun
Dalam Perkara Perdata Nomor.03/Pdt.G/2009/PN. Srln

Di-
Pengadilan Negeri Sarolangun


Dengan Hormat,

Untuk dan atas nama Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, berdasarkan surat kuasa khusus No : 01/KK/ P & A/IV/2008, tanggal 13 April 2009, dalam perkara perdata Nomor : 03/Pdt.G/2009/PN.Srln, perkenankan kami:

1. XY, S.H.
2. YZ, S.H.

Masing-masing adalah Advokat/Penasehat Hukum yang tergabung pada XYZ Law Firm, dengan ini mengajukan duplik terhadap dalil-dalil Replik Penggugat tanggal 26 Mei 2009, adalah sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI:

Bahwa, pada prinsipnya Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, tetap pada dalil-dalil dalam Eksepsi/Jawaban terdahulu, dan membantah semua dalil-dalil Penggugat baik dalam gugatannya maupun dalam Replik;

Bahwa, dalil penggugat pada angka 2 adalah tidak benar, karena gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) bukanlah semata-mata ditujukan kepada Tergugat saja, tetapi juga berlaku untuk kurang Pihak bagi Penggugat sehingga gugatan menjadi cacat error in persona (kekeliruan mengenai orang). (lihat Buku Hukum Acara Perdata karangan M. Yahya Harahap), oleh sebab itu dalil Penggugat tersebut haruslah di tolak, dan Tergugat serta para Turut Tergugat tetap pada jawaban terdahulu;

Bahwa, dalil Penggugat pada angka 3  dalam eksepsinya adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum, dan merupakan kesimpulan Penggugat semata, Penggugat tidak membaca secara keseluruhan dalil-dalil Tergugat dan Para Turut Tergugat, seharusnya Penggugat menyadari bahwa kalimat  yang Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, tulis tersebut adalah apa yang ada dalam gugatan Penggugat dengan tujuan untuk memperjelas dalil-dalil Tergugat dan Para Turut Tergugat;

Oleh karena itu perlu Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III jelaskan hal tersebut bukanlah pengakuan dari Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III mengenai kepemilikan Penggugat atas tanah objek sengketa, Penggugat hanya menterjemahkan sepotong-sepotong dari dalil –dalil Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, oleh karenanya dalil Penggugat tersebut haruslah ditolak;

Bahwa, dalil Penggugat pada angka 4 semakin menunjukkan bahwa gugatan Penggugat Kabur, tidak jelas (obscure libel), karena tidak menyebutkan dengan jelas berapa luas tanah dan batas-batas tanah yang menurut Penggugat telah dibangun asset-aset Pemerintah Daerah  Kabupaten Sarolngun (SMPN 13, Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Batang Asai, Kantor dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Kecamatan Batang Asai, Kantor Camat Batang Asai) dalil tersebut hanyalah menggambarkan ketidaktahuan Penggugat atas objek sengketa, karenanya dalil tersebut haruslah ditolak;

Bahwa, apa yang Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III uraikan pada angka 2 diatas sekaligus merupakan bantahan terhadap dalil Penggugat pada angka 5 halaman 2 dalam repliknya tersebut;

Bahwa, menanggapi dalil Penggugat pada bagian II angka 1 dan 2, sebagaimana dalil jawaban Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III terdahulu, Perlu Pembuktian lebih lanjut, mengenai bukti kepemilikan Penggugat tersebut, dan dalil Penggugat haruslah ditolak karena sudah jelas dan nyata gugatan Penggugat kabur mengenai batas-batas dan luas objek sengketa ;

Berdasarkan uraian-uraian eksepsi tersebut diatas, maka sepatutnyalah apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan membuat putusan sebagai berikut:
  1. Menerima Eksepsi/Jawaban dan Duplik Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Gugatan dan Replik Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
  3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:

Bahwa, sebagaimana yang telah Tergugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III kemukakan dalam eksepsi di atas, mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil duplik dalam pokok perkara ini;

Bahwa, pada prinsipnya Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil Replik Penggugat, dan Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tetap pada dalil-dalil dalam jawaban terdahulu;

Bahwa, dalil Penggugat pada angka 2 adalah tidak benar dan merupakan kesimpulan Penggugat secara sepihak, oleh sebab itu haruslah ditolak ;

Bahwa, dalil Penggugat pada angka 3 haruslah dikesampingkan karena tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum, hanyalah ungkapan ketidakpuasan Penggugat, dan Penggugat tidak membaca secara keseluruhan dalil-dalil Tergugat, seharusnya Penggugat menyadari bahwa kalimat  yang Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III tulis tersebut adalah apa yang ada dalam gugatan Penggugat untuk memperjelas dalil-dalil jawaban Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III;

Oleh karena itu perlu Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III jelaskan, hal tersebut bukanlah pengakuan dari Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III mengenai kepemilikan Penggugat atas tanah objek sengketa tersebut Perlu Pembuktian lebih lanjut, Penggugat hanya menterjemahkan sepotong-sepotong dari dalil –dalil Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, oleh sebab itu dalil Penggugat tersebut haruslah ditolak;

Bahwa, dalil Penggugat pada angka 4 haruslah dikesampingkan, mengenai pertanyaan-pertanyaan yang Tergugat dan para Turut Tergugat jabarkan dalam jawaban terdahulu adalah hal yang wajar karena memang terdapat kejanggalan-kejanggalan, apa lagi dengan terbitnya sertifikat hak milik atas nama ARIFIN, diatas tanah yang merupakan asset Pemerintahan Daearah Kabupaten Sarolangun dan diatasnya terdapat bangunan-bangunan sekolah dan perkantoran yang dipergunakan untuk kepentingan umum;

Bahwa, dalil Penggugat pada angka 5 dan angka 6  adalah tidak benar, karena sudah jelas Tergugat telah mendapat penyerahan tanah yang menjadi objek sengketa tersebut dari H. Matyakin, Daud dan Tayen yang merupakan keturunan dari Penghulu Malin / nenek moyang dari Penggugat (sesuai dengan keputusan Rapat Adat Kecamatan Batang Asai tentang gugatan Sdr. MARBAWI cs (anak Tergugat) terhadap Tanah SMPN 13 Batang Asai) kemudian diperkuat oleh Surat Pernyataan Penyerahan Tanah  tertanggal 12 Juni 1990;

Atas dasar hal tersebut Tergugat membangun sarana dan prasarana yang nota bene adalah untuk kepentingan umum dan merupakan Milik Pemerintah Sarolangun, oleh sebab itu dalil Penggugat tersebut haruslah ditolak dan Tergugat,  Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, tetap pada dalil jawaban terdahulu;

Bahwa, dalil Penggugat pada angka 7 s/d angka 11 tidak perlu Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tanggapi karena tidak berdasar hukum, dan Tergugat,  Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III tetap pada dalil jawaban terdahulu, oleh sebab itu dalil Penggugat tersebut haruslah ditolak ;

Bahwa, menanggapi dalil Penggugat pada angka 13 mengenai tuntutan ganti rugi, dimana Penggugat dalam gugatannya terdahulu tidak memperinci dari mana asal-usul angka Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), bahwa tuntutan ganti rugi atas sesuatu hasil yang tidak dirinci berdasarkan fakta-fakta dianggap sebagai tuntutan yang tidak mempunyai dasar hukum, oleh karenanya dalil Penggugat tersebut haruslah di tolak;

Bahwa, menanggapi dalil Penggugat pada angka 14 mengenai Sita Jaminan dari Penggugat terhadap lokasi tanah dan bangunan yang ada diatasnya berupa: Gedung SMPN 13 Batang Asai, Kantor Camat Batang Asai, Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Batang Asai, Kantor dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Kecamatan Batang Asai,  harus ditolak, karena suatu objek sita haruslah dijelaskan secara rinci mengenai letak, luas dan batas-batas secara jelas;

Bahwa, Permintaan Sita Jaminan oleh Penggugat terhadap objek yang tidak disebutkan secara jelas mengenai identitasanya yaitu menyangkut berapa luas tanah dan bangunan-bangunan diatasnya, merupakan permintaan yang kabur objeknya, sehingga tidak mungkin di letakkan Sita terhadap permintaan seperti itu, dan sudah cukup dasar dan alasan untuk menolak dalil Penggugat tersebut;

Kemudian perlu Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III jelaskan bahwa lokasi tanah dan bangunan yang yang ada diatasnya berupa: Gedung SMPN 13 Batang Asai, Kantor Camat Batang Asai, Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Batang Asai, Kantor dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Kecamatan Batang Asai, adalah Asset Pemerintahan Daerah Kabupaten Sarolangun, sesuai dengan ketentuan pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan “Bahwa pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang dan barang milik negara/daerah dan/atau yang dikuasai negara/daerah, uang dan barang milik negara/daerah dan/atau yang dikuasai negara/daerah tersebut diantaranya termasuk barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah", jadi sudah jelas bahwa dalil Penggugat mengenai Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan yang merupakan Asset Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, dan berikut tuntutan uang paksa tersebut haruslah di tolak;

Bahwa, mengenai dalil Penggugat selebihnya yang tidak Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tanggapi bukan berarti Tergugat, dan Para Turut Tergugat mengakui, semata-mata karena dalil-dalil tersebut tidak berkwalitas dan tidak mempunyai dasar hukum;

DALAM PROVISI:

Bahwa, Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Replik Penggugat dalam Provisi, dan Tergugat, para Tergugat tetap pada dalil-dalil jawaban dalam Provisi terdahulu, Oleh sebab itu, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan “menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya".

Berdasarkan semua hal-hal yang terurai diatas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:

DALAM PROVISI:

– Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya ;


DALAM POKOK PERKARA:
  1. Menolak gugatan dan Replik Penggugat untuk keseluruhan;
  2. Menerima Eksepsi, Jawaban dan Duplik Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III;
  3. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah Aset pemerintahan Kabupaten Sarolangun;
  4. Menolak Sita Jaminan (conservatoir beslaag) dan uang paksa (dwangsom) yang dimintakan oleh Penggugat;
  5. Menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat ;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo et Bono).

Jambi, 2 Juni 2009

Hormat Kami
Kuasa Hukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III

Ttd.

XY, S.H.

Ttd.

YZ, S.H.
______________
Referensi:

1. "Contoh Duplik Perkara Perdata", helmilaw.wordpress.com, 10 April 2010, diakses pada tanggal 29 November 2020, https://helmilaw.wordpress.com/2010/04/10/contoh-duplik-perkara-pidana/

Sabtu, 28 November 2020

Tata Cara Sita Revindikasi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada label Praktik Hukum, sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Penerapan Sita Revindikasi Dalam Transaksi Tertentu" dan "Syarat atau Alasan Pokok Sita Revindikasi", serta pada kesempatan ini akan dibahas perihal Tata Cara Sita Revindikasi.

Menurut Pasal 226 ayat (3) HIR, tata cara pelaksanaan sita revindikasi, selain tunduk kepada ketentuan Pasal 226 HIR itu sendiri, terhadapnya juga berlaku ketentuan umum yang diatur dalam Pasal 197 HIR. Hal ini pun ditegaskan juga dalam Pasal 718 Rv, bahwa dalam tata cara pelaksanaan sita revindikasi diberlakukan dengan cara, seperti penyitaan eksekusi terhadap barang-barang bergerak.[1]

 Adapun tata caranya sebagaimana diurutkan adalah sebagaimana berikut:[2]
  1. Surat penetapan sita;
  2. Penyitaan dilaksanakan Panitera atau Juru Sita;
  3. Memberitahukan Penyitaan kepada Tergugat;
  4. Juru Sita dibantu dua orang saksi;
  5. Pelaksanaan sita dilakukan di tempat barang terletak;
  6. Membuat berita acara sita; dan
  7. Meletakkan barang sitaan di tempat semula.
Adapun perihal tata cara sita revindikasi sebagaimana telah disebutkan di atas akan dijabarkan pada artikel-artikel hukumindo.com selanjutnya.
_____________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 332.
2. Ibid., Hal.: 333-336.

Jumat, 27 November 2020

Syarat Atau Alasan Pokok Sita Revindikasi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Penerapan Sita Revindikasi Dalam Transaksi Tertentu", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Syarat atau alasan pokok sita revindikasi.

Sita revindikasi diatur dalam Pasal 226 HIR atau Pasal 714 Rv. Dalam pasal-pasal tersebut tidak diatur syarat, bahwa permintaan penyitaan didasarkan pada adanya dugaan atau persangkaan yang beralasan kalau Tergugat akan menggelapkan atau melenyapkan barang sengketa. Dengan demikian, permintaan sita dianggap memenuhi syarat, meskipun pemohon tidak mengajukan fakta-fakta atau indikasi adanya dugaan atau persangkaan yang beralasan bahwa Tergugat mencari akal untuk menggelapkan barang tersebut.[1]

Oleh karena itu, Pengadilan dalam menilai permintaan sita revindikasi, tidak boleh berlebihan menuntut dari Penggugat agar mengajukan fakta-fakta atau indikasi yang cukup kuat dan beralasan mengenai adanya usaha Tergugat untuk melenyapkan barang sengketa. Tindakan yang demikian bertentangan dengan Pasal 226 HIR maupun Pasal 714 Rv.[2]

Sehubungan dengan itu, syarat pokok atau alasan utama yang mesti dinilai Pengadilan atas permintaan sita revindikasi merukuk kepada ketentuan Pasal 226 ayat (1) HIR, dan Pasal 714 Rv, sebagai berikut:[3]
  1. Objek sengketa adalah barang bergerak, adapun objek sita berupa barang bergerak yang berada di tangan Tegrugat. 
  2. Pemohon sita adalah pemilik barang, alasan yang dibenarkan untuk meminta sita revindikasi disini adalah pemohon selaku pemilik barang bergerak sebagaimana dimaksud di atas.
  3. Barang berada di bawah Penguasaan Tergugat tanpa hak berdasarkan Jual-beli maupun Pinjam meminjam.
  4. Menyebut dengan seksama barang yang hendak disita, syarat yang diatu dalam Pasal 266 ayat (2) HIR ini mengatur bahwa barang yang hendak disita harus dinyatakan secara seksama dalam surat permintaan, dalam artian secara detail. Dapat penulis tambahkan, misalkan kendaraan roda empat disebutkan sebagaimana detailnya di dalam STNK dan BPKB.
________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 330.
2. Ibid., Hal.: 330.
3. Ibid., Hal.: 330-332.

Three Ways to Conduct FDI in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Knowing Joint Venture Companies in FDI ...