Sabtu, 05 Desember 2020

Memberitahukan Penyitaan Kepada Tergugat

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Penyitaan Dilaksanakan Panitera Atau Juru Sita", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Memberitahukan Penyitaan (Sita Revindikasi) Kepada Tergugat.

Tata cara yang perlu ditaati dalam penyitaan, yaitu secara formil pelaksanaan sita harus diberitahukan kepada Tersita atau Tergugat. Pemberitahuan berisi:[1]
  • Jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan sita;
  • Menyebut barang dan tempat penyitaan;
  • Agar menghadiri Pelaksanaan sita.
Pemberitahuan agar Tersita menghadiri penyitaan ditegaskan dalam Pasal 197 ayat (5) HIR. Seperti yang dikatakan di atas, pemberitahuan itu merupakan syarat formil dan bersifat imperatif dengan acuan penerapan:[2]
  1. Pelaksanaan sita yang tidak diberitahukan kepada Tersita (Tergugat) adalah cacat hukum oleh karena itu tidak sah;
  2. Namun ketidakhadiran Tersita dalam pelaksanaan penyitaan, tidak menjadi syarat sahnya sita, asal sudah diberitahukan.
Demikianlah, apabila pemberitahuan telah dilakukan secara resmi dan patut, sudah terpenuhi syarat formil. Kalau Tersita tidak mau hadir pada saat dan tempat penyitaan yang ditentukan:[3]
  • Tidak menjadi masalah hukum, oleh karena itu, ketidakhadiran itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda penyitaan;
  • Dengan demikian tanpa hadirnya Tersita, Penyitaan sah menurut hukum asal sudah diberitahukan kepadanya.
Oleh karena itu, Pengadilan atau Juru Sita yang menunda penyitaan atas alasan Tersita tidak hadir, tidak mempunyai dasar hukum. Jika kehadiran Tersita dijadikan syarat, Tersita dapat bertindak sewenang-wenang dengan cara tidak mau menghadirinya. Berarti kapan pun sita bisa dijalankan, jika hal itu dijadikan syarat.[4]
______________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H,, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 333-334. 
2. Ibid., Hal.: 334.
3. Ibid., Hal.: 334.
4. Ibid., Hal.: 334.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...