Kamis, 17 Desember 2020

Berita Acara Sita Revindikasi

(dreamstime.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pelaksanaan Sita Dilakukan di Tempat Barang Terletak", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Berita Acara Sita Revindikasi.

Menurut Pasal 197 ayat (5) dan (6) HIR, juru sita diwajibkan membuat berita acara sita sebagai syarat sahnya penyitaan. Berita Acara merupakan akta otentik yang berfungsi sebagai bukti keabsahan pelaksanaan sita. Oleh karena itu, sita yang tidak dituangkan dalam berita acara, dianggap cacat dan tidak sah.[1]

Unsur-unsur materi yang harus disebut dalam berita acara sita adalah sebagai berikut:[2]
  1. Menyebut nomor, tanggal, dan tahun surat penetapan perintah sita, sebagai dasar pelaksanaan sita;
  2. Menyebut jam, tanggal, hari, bulan, dan tahun pelaksanaan penyitaan;
  3. Mencantumkan nama, pekerjaan, dan tempat tinggal saksi-saksi;
  4. Menyebutkan secara jelas dan rinci, jenis serta jumlah barang yang disita;
  5. Jika tersita hadir, dibuat penjelasan bahwa berita acara dibuat dihadapan tersita, sedang apabila tersita tidak hadir dicatat juga dalam berita acara sita;
  6. Penegasan penjagaan sita diserahkan kepada tersita;
  7. Berita acara ditandatangani juru sita dan kedua orang saksi.
Apabila tersita tidak hadir, pelaksanaan sita diberitahukan kepadanya dengan cara menyampaikan salinan berita acara, segera setelah pelaksanaan sita dijalankan.
___________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 335.
2. Ibid., Hal.: 335. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...