Sabtu, 28 November 2020

Tata Cara Sita Revindikasi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada label Praktik Hukum, sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Penerapan Sita Revindikasi Dalam Transaksi Tertentu" dan "Syarat atau Alasan Pokok Sita Revindikasi", serta pada kesempatan ini akan dibahas perihal Tata Cara Sita Revindikasi.

Menurut Pasal 226 ayat (3) HIR, tata cara pelaksanaan sita revindikasi, selain tunduk kepada ketentuan Pasal 226 HIR itu sendiri, terhadapnya juga berlaku ketentuan umum yang diatur dalam Pasal 197 HIR. Hal ini pun ditegaskan juga dalam Pasal 718 Rv, bahwa dalam tata cara pelaksanaan sita revindikasi diberlakukan dengan cara, seperti penyitaan eksekusi terhadap barang-barang bergerak.[1]

 Adapun tata caranya sebagaimana diurutkan adalah sebagaimana berikut:[2]
  1. Surat penetapan sita;
  2. Penyitaan dilaksanakan Panitera atau Juru Sita;
  3. Memberitahukan Penyitaan kepada Tergugat;
  4. Juru Sita dibantu dua orang saksi;
  5. Pelaksanaan sita dilakukan di tempat barang terletak;
  6. Membuat berita acara sita; dan
  7. Meletakkan barang sitaan di tempat semula.
Adapun perihal tata cara sita revindikasi sebagaimana telah disebutkan di atas akan dijabarkan pada artikel-artikel hukumindo.com selanjutnya.
_____________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 332.
2. Ibid., Hal.: 333-336.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...