Tampilkan postingan dengan label Praktik Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Praktik Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 April 2020

Gugatan Tambahan (Asesor)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Artikel ini adalah bagian akhir dari topik mengenai "Formulasi Gugatan", sebelumnya telah dibahas dari "Kemana gugatan ditujukan" sampai dengan "Petitum Gugatan".

Yang dimaksud dengan gugatan asesor adalah gugatan tambahan, atau bahasa lebih kerennya adalah additional claim. Tujuannya adalah untuk melengkapi gugatan pokok agar kepentingan Penggugat lebih terjamin meliputi segala hal yang dibenarkan hukum dan perundang-undangan.[1]

Adapun syarat gugatan asesor adalah: a). Tidak dapat berdiri sendiri; dan b). Kebolehan dan keberadaannya hanya dapat ditempatkan dan ditambahkan dalam gugatan pokok. Tanpa gugatan pokok, gugatan asesor tidak dapat diajukan dan diminta. Landasannya adalah gugatan pokok, dan dicantumkan dalam akhir uraian gugatan pokok. Syarat gugatan asesor: 1). Merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan gugatan pokok; 2). Antara gugatan pokok dengan gugatan tambahan harus saling mendukung; 3). Gugatan tambahan sangat erat kaitannya dengan gugatan pokok maupun dengan kepentingan Penggugat.[2]

Jika ditinjau dari ketentuan perundang-undangan dan praktik peradilan, maka ada beberapa jenis gugatan asesor, yaitu:[3]
  1. Gugatan provisi, berdasarkan Pasal 180 ayat (1) HIR, pasal ini memberikan hak kepada Penggugat agar pengadilan negeri menjatuhkan putusan provisi, yang diambil sebelum perkara pokok diperiksa. Misalnya, menghentikan tindakan Tergugat meneruskan Pembangunan, menghentikan tindakan Tergugat menjual barang objek perkara, dan sebagainya.
  2. Gugatan Tambahan Penyitaan Berdasarkan Pasal 226 dan Pasal 227 HIR, penyitaan merupakan tindakan yang dilakukan pengadilan untuk menempatkan harta kekayaan Tergugat atau barang objek sengketa berada dalam keadaan disita (beslag), untuk menjaga kemungkinan barang-barang itu dihilangkan atau diasingkan Tergugat, selama proses perkara berlangsung. Tujuannya, agar gugatan tidak sia-sia, apabila nanti gugatan dikabulkan. Contoh: Conservatoir beslaag (CB), revindicatoir beslaag, dan maritaal beslaag
  3. Gugatan Tambahan Permintaan Nafkah, berdasarkan Pasal 24 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor: 9 Tahun 1975. 

Jika disimpulkan, gugatan asesor ini adalah semacam gugatan tambahan sebagai pelengkap, gunanya adalah untuk menjamin gugatan pokok dijalankan dalam hal nanti dikabulkan oleh pengadilan negeri.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 67.
2. Ibid. Hal.: 67-68.
3. Ibid. Hal.: 68.
4. Ibid. Hal.: 68.

Selasa, 28 April 2020

Petitum Gugatan

(getty images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya terkait dengan "Formulasi Gugatan" telah dibahas mengenai: a). "Kemana Gugatan Ditujukan?", kemudian juga dibahas mengenai b). "Pemberian Tanggal Gugatan"dan c). "Gugatan Ditandatangani", d). "Identitas Para Pihak Dalam Gugatan" dan e). "Posita Gugatan". Sebagai kelanjutannya, pada kesempatan ini akan dibahas Petitum Gugatan.

Syarat formulasi gugatan yang lain adalah petitum gugatan. Agar gugatan sah, dengan kata lain tidak mengandung cacat formil, harus mencantumkan petitum gugatan, yang berisi pokok tuntutan Penggugat, berupa deskripsi yang jelas yang menyebut satu per satu dalam akhir gugatan tentang hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan Penggugat kepada Tergugat.[1]

Petitum mempunyai bentuk-bentuk: 1. Bentuk tunggal, yaitu apabila deskripsi yang menyebut satu per satu pokok tuntutan, tidak diikuti dengan susunan deskripsi petitum lain yang bersifat alternatif atau subsidair. Perlu di ingat, bahwa bentuk petitum tunggal tidak boleh hanya berbentuk 'mohon keadilan' semata, tetapi harus rincian satu per satu. Petitum yang hanya memohon keadilan tidak memenuhi syarat formil dan materiil petitum, akibatnya gugatan mengandung cacat formil, sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima. 2. Bentuk alternatif, yaitu petitum primair dan subsidair sama-sama dirinci, kemudian ada juga petitum primair dirinci, diikuti dengan petitum subsidair berbentuk compositur atau ex-aequo et bono.[2] Dalam praktiknya, penulis belum pernah menemukan bentuk petitum tunggal, lazimnya yang petitum berbentuk alternatif, itupun bentuk alternatif yang kedua dengan berbentuk petitum primair dirinci, diikuti dengan petitum subsidair berbentuk compositur atau ex-aequo et bono, inilah yang lazim ditemui dalam dunia praktik beracara.

Dalam beracara, harus juga diperhatikan mengenai berbagai petitum yang tidak memenuhi syarat, yaitu:[3]
  1. Tidak menyebut secara tegas apa yang diminta atau Petitum bersifat umum;
  2. Petitum tuntutan ganti rugi tetapi tidak dirinci dalam gugatan tidak memenuhi syarat;
  3. Petitum yang bersifat negatif, Tidak dapat dikabulkan;
  4. Petitum tidak sejalan dengan dalil gugatan;
Hal lain yang perlu disinggung adalah terkait dengan penerapan petitum oleh Pengadilan: 1). Petitum primer dikaitkan dengan Ex-Aequo Et Bono, berarti hakim tidak boleh melebihi materi pokok perkara, dan tidak boleh merugikan tergugat. 2). Hakim berwenang mengurangi petitum, dalam arti hakim pengadilan tidak diwajibkan mengabulkan semua yang diminta dalam petitum. 3. Tidak dapat mengabulkan yang tidak diminta dalam Petitum, hal ini berarti hakim pengadilan hanya mengabulkan yang diminta dengan tegas saja, tidak di luar itu.

____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 63.
2. Ibid. Hal.: 63-64.
3. Ibid. Hal.: 64-66.

Minggu, 26 April 2020

Posita Gugatan/Fundamentum Petendi

(getty images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan sebelumnya terkait dengan "Formulasi Gugatan" telah dibahas mengenai: "Kemana Gugatan Ditujukan?", kemudian juga dibahas mengenai "Pemberian Tanggal Gugatan", dan "Gugatan Ditandatangani" serta "Identitas Para Pihak Dalam Gugatan". Sebagai kelanjutannya, pada kesempatan ini akan dibahas sesuai judul, yaitu mengenai posita gugatan.

Fundamentum petendi, berarti dasar gugatan atau dasar tuntutan. Dalam praktik peradilan terdapat beberapa istilah yang akrab digunakan, antara lain: a). Positum atau bentuk jamak disebut posita gugatan; b). Dalam bahasa Indonesia disebut sebagai dalil gugatan.[1]

Posita gugatan merupakan landasan pemeriksaan dan penyelesaian perkara. Pemeriksaan dan penyelesaian tidak boleh menyimpang dari dalil gugatan. Juga sekaligus memikulkan beban wajib bukti kepada Penggugat untuk membuktikan dalil gugatan sesuai dengan Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR, yang menegaskan bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya maupun membantah hak orang lain, diwajibkan membuktikan hak atau peristiwa tersebut.[2]

Unsur posita gugatan/fundamentum petendi dijabarkan untuk menghindari terjadinya perumusan dalil gugatan yang kabur. Sehubungan dengan itu, posita gugatan dianggap lengkap jika memenuhi syarat, memuat dua unsur:[3]
  1. Dasar Hukum, yaitu memuat penegasan atau penjelasan mengenai hubungan hukum antara penggugat dengan materi atau objek yang disengketakan, dan antara Penggugat dengan Tergugat berkaitan dengan materi atau objek sengketa.
  2. Dasar Fakta, yaitu memuat penjelasan peristiwa yang berkaitan langsung dengan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan materi objek perkara, dan penjelasan fakta-fakta yang berkaitan langsung dengan dasar hukum yang didalilkan Penggugat.
Praktiknya, menyusun sebuah posita gugatan yang baik bukanlah perkara mudah. Setidaknya sepengalaman penulis, memerlukan jam terbang cukup untuk sampai pada skill hukum yang baik dalam menyusun hal dimaksud.

Dalam uraian berikut ini, terdapat beberapa masalah dalil gugatan yang dianggap tidak memenuhi atau tidak memiliki landasan hukum:[4]
  1. Pembebasan Pemidanaan atas Laporan Tergugat, tidak dapat dijadikan Dasar Hukum Menuntut Ganti Rugi;
  2. Dalil gugatan berdasarkan Perjanjian Tidak Halal;
  3. Gugatan tuntutan ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Kesalahan Hakim dalam Melaksanakan Fungsi Peradilan, Dianggap Tidak Mempunyai Dasar Hukum;
  4. Dalil gugatan yang tidak berdasarkan Sengketa, Dianggap tidak mempunyai dasar hukum;
  5. Tuntutan ganti rugi atas Sesuatu hasil tidak dirinci berdasarkan Fakta, Dianggap gugatan yang tidak mempunyai Dasar Hukum;
  6. Dalil Gugatan yang mengandung saling pertentangan;
  7. Hak Atas Objek Gugatan Tidak Jelas. 
Perhatikan benar angka 1 sampai dengan 7 di atas, jika gugatan anda masuk dalam salah satunya, maka perbuatan hukum anda sia-sia belaka karena termasuk dalam kualifikasi tidak mempunyai landasan hukum.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 57.
2. Ibid. Hal.: 57.
3. Ibid. Hal.: 58.
4. Ibid. Hal.: 58-63.

Identitas Para Pihak Dalam Gugatan

(getty images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan sebelumnya telah dibahas mengenai "Gugatan Ditandatangani" juga telah dibahas tentang "Pemberian Tanggal Gugatan", dan telah disinggung juga perihal "Kemana Gugatan Ditujukan?" sebagai bagian dari pembahasan mengenai topik "Formulasi Surat Gugatan".

Sebagai kelanjutan dari topik formulasi gugatan, pada kesempatan ini akan dibahas mengenai identitas para pihak dalam sebuah surat gugatan. Penyebutan identitas dalam surat gugatan merupakan syarat formil keabsahan gugatan. Surat gugatan yang tidak menyebut identitas para pihak, apalagi tidak menyebut identitas Tergugat, menyebabkan gugatan tidak sah dan dianggap tidak ada.[1]


Identitas yang harus disebut dalam surat gugatan bertitik tolak dari ketentuan Pasal 118 ayat (1) H.I.R. Identitas yang harus dicantumkan cukup memadai sebagai dasar untuk: a). Menyampaikan panggilan; b). Menyampaikan pemberitahuan.[2] Sangat sederhana, cukup dua kriteria sebagaimana disebut di atas, maka cukup memenuhi kriteria dimaksud.

Dengan demikian, tujuan utama pencantuman identitas agar dapat disampaikan panggilan dan pemberitahuan, identitas yang wajib disebut, cukup meliputi:[3]
  1. Nama Lengkap, termasuk alias atau gelar jika memang ada. Dalam hal penulisan nama perseroan, harus lengkap dan jelas, sesuai dengan akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang tercantum secara resmi.
  2. Alamat atau Tempat Tinggal, identitas lain yang mutlak dicantumkan adalah mengenai alamat atau tempat tinggal tergugat atau para pihak. Yang dimaksud dengan alamat meliputi: alamat kediaman pokok, bisa juga alamat kediaman tambahan atau tempat tinggal riil. Sedangkan bagi perseroan, dapat diambil dari NPWP, Anggaran Dasar, Izin Usaha atau Papan Nama. Perlu dipahami di sini, perubahan alamat setelah gugatan diajukan tidak mengakibatkan gugatan cacat formil, oleh karena itu tidak dapat dijadikan eksepsi atas hal dimaksud. Dan apabila alamat tergugat tidak diketahui, tidak menjadi hambatan bagi Penggugat untuk mengajukan Gugatan. Pasal 390 ayat (3) HIR telah mengantisipasi kemungkinan dimaksud dalam bentuk panggilan umum oleh Wali Kota atau Bupati.
  3. Penyebutan Identitas Lain Tidak Imperatif, adalah tidak dilarang mencantumkan identitas tergugat yang lengkap, meliputi umur, pekerjaan, agama, jenis kelamin, dan suku bangsa. Lebih lengkap tentunya lebih baik dan lebih pasti. Akan tetapi, hal itu jangan diterapkan secara sempit, yang menjadikan pencantuman identitas secara lengkap sebagai syarat formil. Karena tidak mudah mendapat identitas tergugat secara lengkap.

Guna membandingkannya pada tataran praktik, ada baiknya kita melihat contoh sebagaimana berikut:



Dari contoh di atas, pada dasarnya yang sangat penting dalam konteks identitas gugatan hanyalah nama dan tempat tinggal. Meskipun bisa dilakukan perubahan gugatan, dalam hal ini perubahan alamat, ada baiknya, alamat yang dicantumkan adalah lengkap, dimulai dari Nomor rumah, nama jalan, RT/RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota serta Provinsi. Hal ini tentunya untuk mempermudah proses pemanggilan. Jika setelah dilakukan pemanggilan oleh Juru Sita ternyata tempat keliru, maka dalam praktik akan diminta untuk dilakukan perbaikan gugatan. 

____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 53.
2. Ibid. Hal.: 54-56.
3. Ibid. Hal.: 54-57. 

Sabtu, 25 April 2020

Gugatan Ditandatangani

(PhotoClaim)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada artikel sebelumnya terkait dengan "Formulasi Gugatan" telah dibahas mengenai "Kemana Gugatan Harus Ditujukan" dan "Pemberian Tanggal Gugatan". Sebagai kelanjutannya, pada kesempatan ini akan dibahas mengenai pembubuhan tandatangan pada surat gugatan.

Mengenai tandatangan, dengan tegas disebut sebagai syarat formil surat gugatan. Pasal 118 ayat (1) HIR menyatakan: a). Gugatan perdata harus dimasukkan ke PN sesuai dengan kompetensi relatif, dan b). Dibuat dalam bentuk surat permohonan (surat permintaan) yang ditandatangani oleh Penggugat atau oleh wakilnya (kuasanya).[1]

Sebagai penjelasan:[2]
  1. Tanda tangan ditulis dengan Tangan Sendiri, pada umumnya merupakan tanda tangan inisial nama yang dituliskan dengan tangan sendiri oleh penanda tangan. Penandatanganan dapat dilakukan oleh Penggugat sendiri atau kuasanya, asal pada saat kuasa ditandatangani, lebih dahulu telah dibuat dan diberikan surat kuasa khusus.
  2. Cap Jempol Disamakan dengan Tanda Tangan Berdasarkan St. 1919-776, Penggugat yang tidak dapat menulis, dapat membubuhkan cap jempol di atas surat gugatan sebagai pengganti tanda tangan. Menurut aturan ini, cap jempol disamakan dengan tanda tangan (handtekening); Akan tetapi agar benar-benar sah sebagai tanda tangan, harus dipenuhi syarat, cap jempol tersebut dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (Camat, Hakim, Panitera). 

____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 52.
2. Ibid. Hal.: 53.

Jumat, 24 April 2020

Pemberian Tanggal Gugatan

(getty images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada artikel sebelumnya yang berjudul "Kemana Gugatan Ditujukan?" telah dibahas mengenai aspek formulasi gugatan berupa kompetensi relatif pengadilan yang akan mengadili. Sebagai salah satu bagian dari pembahasan "formulasi gugatan", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai pemberian tanggal gugatan.

Ketentuan undang-undang tidak menyebut surat gugatan harus mencantumkan tanggal. Oleh karena itu, ditinjau dari segi hukum:[1]
  • Pencantuman tanggal, tidak imperatif dan bahkan tidak merupakan syarat formil surat gugatan.
  • Dengan demikian, kelalaian atas pencantuman tanggal, tidak mengakibatkan surat gugatan mengandung cacat formil.
  • Surat Gugatan yang tidak mencantumkan tanggal, sah menurut hukum, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Namun demikian, sebaiknya dicantumkan guna menjamin kepastian hukum atas pembuatan dan penandatanganan surat gugatan, sehingga apabila timbul masalah penandatanganan surat gugatan berhadapan dengan tanggal pembuatan dan penandatanganan surat kuasa, segera dapat diselesaikan. Menghadapi surat gugatan yang tidak mencantumkan tanggal, dapat diselesaikan berdasarkan tanggal registrasi perkara di kepaniteraan. Masalah ini perlu dipahami oleh semua pihak, baik penggugat, tergugat, maupun pengadilan, agar dapat ditegakkan kepastian hukum, apabila timbul masalah yang berkaitan langsung dengan surat gugatan.[2]

Jalan keluar yang paling tepat, pengadilan memerintahkan perbaikan gugatan dengan cara mencantumkan tanggal. Hal ini dapat dilakukan panitera pada saat surat gugatan diajukan atau oleh hakim dalam persidangan, terutama pada sidang pertama[3]

Dapat ditambahkan di sini, sepengalaman penulis berpraktik, maka dapat dicontohkan sebagai berikut:


Ket: Lihat gambar bagian kanan atas: Yogyakarta, 11 Januari 2007.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 52.
2. Ibid. Hal.: 52;
3. Ibid. Hal.: 52. 

Kamis, 23 April 2020

Kemana Gugatan Ditujukan?

(Getty images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Melanjutkan artikel kita sebelumnya mengenai topik praktik hukum yang berjudul "Formulasi Surat Gugatan", maka pada kesempatan ini akan dibahas mengenai item pertama dari sebuah formulasi gugatan, yaitu Ditujukan (Dialamatkan) Kepada PN Sesuai dengan Kompetensi Relatif

Surat gugatan, secara formil harus ditujukan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan kompetensi relatifnya. Harus tegas dan jelas tertulis Pengadilan Negeri yang dituju, sesuai dengan patokan kompetensi relatif yang diatur dalam Pasal 118 HIR. Apabila gugatan salah alamat atau tidak sesuai dengan kompetensi relatif, berakibat:[1]

  1. Gugatan mengandung cacat formil, karena gugatan disampaikan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri yang berada di luar wilayah hukum yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya;
  2. Dengan demikian, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) atas alasan hakim tidak berwenang mengadili.

Dapat ditambahkan di sini, sepengalaman penulis berpraktik, maka yang dimaksud dengan judul artikel "Kemana Gugatan Ditujukan?" ini, dapat dicontohkan sebagai berikut:

"Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
D/a: 
Jl. Ampera Raya No.: 133, RT/RW: 5/10, Kel.: Ragunan, 
Kec.: Pasar Minggu, Kota: Jakarta Selatan, 
Provinsi: D.K.I. Jakarta, KP: 12940.
Telepon: (021) 7805909."
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 51-52.

Rabu, 22 April 2020

Formulasi Surat Gugatan

(naples daily news)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada artikel yang lalu mengenai praktik hukum, telah dibahas mengenai “3 Bentuk Gugatan Error In Persona”, kemudian telah dibahas juga tentang “2 Akibat Hukum Gugatan Error In Persona” dan juga artikel tentang “Memperbaiki Gugatan Error In Persona”. Pada kesempatan ini dan selanjutnya, akan dibahas mengenai formulasi surat gugatan.

Yang dimaksud dengan formulasi surat gugatan adalah perumusan (formulation) surat gugatan yang dianggap memenuhi syarat formil menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, dalam uraian ini akan dikemukakan berbagai ketentuan formil yang wajib terdapat dan tercantum dalam surat gugatan.[1]

Syarat-syarat tersebut, akan ditampilkan secara berurutan sesuai dengan sistematika yang lazim dan standar dalam sebuah praktik peradilan. Memang benar, apa yang dikemukakan Prof. Soepomo, bahwa pada dasarnya Pasal 118 dan Pasal 120 HIR tidak menetapkan syarat formulasi atau isi gugatan. Akan tetapi, sesuai dengan perkembangan praktik, ada kecenderungan yang menuntut formulasi gugatan yang jelas fundamentum petendi (posita) dan petitum sesuai dengan sistem dagvaarding. Oleh karena itu, tanpa mengurangi penjelasan Prof. Soepomo di atas, pada kesempatan ini akan diuraikan secara rinci hal-hal yang harus dirumuskan dalam surat gugatan.[2]

Berikut formulasi gugatan dimaksud:[3]
  1. Ditujukan (Dialamatkan) Kepada PN Sesuai dengan Kompetensi Relatif;
  2. Diberi Tanggal;
  3. Ditandatangani Penggugat atau Kuasa;
  4. Identitas Para Pihak;
  5. Fundamentum Petendi;
  6. Petitum Gugatan; dan
  7. Perumusan Gugatan Asessor (Accesoir);

Penjelasan mengenai unsur-unsur formulasi gugatan sebagaimana telah disebutkan di atas, akan dilakukan satu per satu pada artikel berikutnya.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 51.
2.  Ibid. Hal.: 51.
3.  Ibid. Hal.: 51-68.


Jumat, 17 April 2020

2 Akibat Hukum Gugatan Error In Persona

(young lawyer)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada artikel sebelumnya, redaksi Hukumindo.com telah membahas secara linier mengenai "3 Bentuk Gugatan Error In Persona", dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai akibat hukum dari sebuah gugatan yang dikualifikasi sebagai error in persona.


Seperti yang dijelaskan terdahulu, kekeliruan pihak mengakibatkan gugatan cacat error in persona (kekeliruan mengenai orang). Cacat yang ditimbulkan kekeliruan itu, berbentuk diskualifikasi (salah orang yang bertindak sebagai penggugat). Dapat juga berbentuk, salah pihak yang ditarik sebagai tergugat (gemis aanhoedarmigheid) atau mungkin juga berbentuk plurium litis consortium (kurang pihak dalam gugatan).[1]

Sebagaimana pendapat dari Yahya Harahap, S.H., gugatan error in persona mengakibatkan dua akibat hukum, yaitu:[2]
  1. Gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil;
  2. Akibat lebih lanjut, Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard/N.O.).
Dengan demikian, kecermatan dalam menganalisis sebuah peristiwa hukum adalah sangat diperlukan dalam menyusun sebuah surat gugatan, agar dikemudian hari tidak dikategorikan tidak memenuhi syarat formil yang mengakibatkan diputus N.O.

_________________

1. M. Yahya Harahap, "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan kesembilan, 2009, Hal.: 113.
2. Ibid. Hal.: 113.

Rabu, 15 April 2020

3 Bentuk Gugatan Error in Persona

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Kesempatan sebelumnya, redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Kekuatan Pembuktian Photocopy Surat", dan kini akan membahas mengenai bentuk-bentuk gugatan yang dapat dikualifikasi sebagai error in persona.

Dalam sebuah gugatan perdata, terlibat dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Pada kondisi demikian, yang bertindak sebagai Penggugat, harus orang yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Sebaliknya, pihak yang ditarik sebagai tergugat, harus orang yang tepat memiliki kedudukan dan kapasitas. Keliru dan salah bertindak sebagai Penggugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil. Demikian juga sebaliknya, apabila orang yang ditarik sebagai tergugat keliru dan salah, mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil.[1] Dengan kata lain, ketika para pihak berperkara di pengadilan, baik Penggugat maupun Tergugat mempunyai potensi untuk melakukan kesalahan berupa salah menarik pihak atau tidak mempunyai kedudukan dan kapasitas hukum, akibatnya adalah gugatan menjadi cacat formil.


Pada kesempatan ini, akan dibahas mengenai tiga bentuk gugatan error in persona yang mengakibatkan sebuah gugatan cacat formil, yaitu:[2]

  1. Diskualifikasi in Person, hal ini terjadi apabila yang bertindak sebagai Penggugat adalah orang yang tidak memenuhi syarat (diskualifikasi), disebabkan Penggugat dalam kondisi sebagai berikut: a). Tidak mempunyai Hak untuk Menggugat Perkara yang disengketakan. Misalnya, orang yang tidak ikut dalam perjanjian bertindak sebagai Penggugat menuntut dibatalkannya perjanjian; b). Tidak cakap melakukan Tindakan Hukum. Misalnya, orang yang berada di bawah umur atau perwalian.
  2. Salah Sasaran Pihak Yang Digugat, adalah bentuk lain dari error in persona yang mungkin terjadi, yaitu ketika orang yang ditarik sebagai Tergugat keliru (gemis aanhoeda nigheid). Misalnya, yang meminjam uang adalah A, tetapi yang ditarik sebagai Tergugat untuk melunasi pembayaran adalah B, sebagai Tergugat. Dengan kata lain, yang dijadikan Tergugat tidak mempunyai status legal persona standi in judicio (yang sah mempunyai wewenang bertindak di Pengadilan).
  3. Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium), yaitu keadaan dimana pihak yang bertindak sebagai Penggugat atau yang ditarik sebagai Tergugat adalah tidak lengkap, masih ada orang lain yang mesti ikut bertindak sebagai Penggugat atau ditarik sebagai Tergugat. Contoh: Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1125 K/Pdt/1984 menyatakan: "Judex facti salah menerapkan tata tertib beracara. Semestinya pihak ketiga yang bernama Oji sebagai sumber perolehan hak Tergugat I, yang kemudian dipindahkan Tergugat I kepada Tergugat II, harus ikut digugat sebagai Tergugat. Alasannya, dalam kasus ini, Oji mempunyai urgensi untuk membuktikan hak kepemilikannya maupun asal usul tanah sengketa serta dsar hukum Oji menghibahkan kepada Terguggat I"
Setelah membaca penjelasan di atas, sebagai sebuah kesimpulan, yang harus diingat ketika menyusun suatu surat gugatan perkara perdata agar tidak dikualifikasi sebagai error in persona agaknya menjadi terang, yaitu baik Penggugat dan Tergugat harus mempunyai Hak dan Cakap secara hukum, Tergugatnya tepat dan lengkap.
_________________
1. M. Yahya Harahap, "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan kesembilan, 2009, Hal.: 111.
2. Ibid. Hal.: 111-113.

Selasa, 14 April 2020

Kekuatan Pembuktian Photocopy Surat

(gettyimages)

Oleh:
Tim Hukumindo


Pada kesempatan sebelumnya, redaksi Hukumindo.com telah beberapa kali membahas tentang hukum acara perdata, diantaranya lewat artikel berjudul: "Saksi Keluarga Dalam Perkara Perceraian", kemudian "Pernyataan dan Pengakuan Dalam Proses Mediasi Tidak Termasuk Bukti" dan artikel lain yang berjudul: "Tiga Larangan Hukum Acara Terkait Merubah Surat Gugatan".

Peraturan Perundang-undangan Terkait Photocopy Surat

Sesuai dengan judul, pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Kekuatan Pembuktian menurut hukum acara dari sebuah Photocopy Surat. Mengutip Yahya Harahap, S.H., sampai saat ini belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan dan Yurisprudensi yang mengatur maupun membicarakan sejauh mana kesamaan dan keidentikan photocopy dengan orisinilnya.[1]


Lanjutnya, secara umum, pengakuan keabsahan identiknya photocopy dengan aslinya, yaitu apabila para pihak mampu dan dapat menunjukan aslinya di persidangan. Selama tidak dapat ditunjukan aslinya, photocopy tidak bernilai sebagai salinan pertama atau salinan keberapa, sehingga tidak sah sebagai alat bukti.[2]

Yurisprudensi Terkait Photocopy Surat Sebagai Bukti

Hal yang sama juga tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7011 K/ Sip/1974, antara lain dikatakan: "Putusan yang didasarkan pada surat bukti photocopy-photocopy tidaklah sah karena surat bukti photocopy-photocopy tersebut dinyatakan sama dengan aslinya, sedang terdapat di antaranya perbedaan yang penting secara substansial. Dengan demikian judex facti telah memutus perkara berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah".[3]

Pendapat yang sama ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3609 K/Pdt/1985, dikatakan: "Surat bukti photocopy yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti". Hal yang sama juga terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 112 K/Pdt/1996, yang mengatakan: "Bukti photocopy kuitansi tanpa diperlihatkan aslinya serta tidak dikuatkan oleh keterangan saksi atau alat bukti lain, tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan".[4]

Dapat disimpulkan secara sederhana, bahwa bukti yang diajukan berupa surat hasil photocopy yang tidak ditunjukan aslinya dan atau tidak dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi, maka tidak mempunyai nilai pembuktian secara hukum acara.
_________________
1. M. Yahya Harahap, "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan kesembilan, 2009, Hal.: 622.
2. Ibid. Hal.: 622.
3. Ibid. Hal.: 622.
4. Ibid. Hal.: 622.

Jumat, 03 April 2020

Saksi Keluarga Dalam Perkara Perceraian

(gettyimages)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pertanyaan yang sering timbul dalam perkara perceraian adalah ketika salah seorang keluarga atau malahan seluruh saksi yang diajukan oleh Penggugat maupun Tergugat terdapat hubungan keluarga, kenapa hal ini diperbolehkan? Padahal sebagaimana akal sehat manusia awam, tentu saja keterangan yang disampaikan oleh orang yang masih mempunyai hubungan keluarga rentan tidak objektif, condong keterangannya menguntungkan kepada orang yang menghadirkannya sebagai saksi.

Larangan Dalam H.I.R (Herzien Indonesis Reglement)

Pasal 145 H.I.R berbunyi sebagaimana berikut:
"Sebagai saksi tidak dapat didengar:
1e. keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus.
2e. istri atau laki dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;
3e. anak-anak yang tidak diketahui benar apa sudah cukup umurnya lima belas tahun;
4e. orang, gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang”.
Adapun penjelasan dari Pasal dimaksud adalah: “Mengenai orang-orang yang disebutkan dalam, sub. 1 dan 2 di atas (keluarga), sebabnya mereka itu tidak sanggup menjadi saksi Wali oleh karena mereka itu tidak dapat dianggap tanpa memihak, sehingga keterangannya dengan demikian tidak dapat dipercaya.” Dengan kata lain, sebagaimana telah disinggung sebelumnya, keterangan saksi dari keluarga dianggap tidak objektif.

Pengecualian Dalam Perkara Perceraian


Berbeda dengan H.I.R (Herzien Indonesis Reglement) yang jelas-jelas melarang keluarga sebagai saksi, maka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengatur sebaliknya, atau lebih tepatnya sebagai pengecualian. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berbunyi sebagai berikut:
“(1) Apabila gugatan perceraian di dasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus di dengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami isteri
(2) Pengadilan setetelah mendengar keterangan saksi tentang sifat persengketaan antara suami isteri dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing masing pihak ataupun orang lain untuk menjadi hakam.”
Perlu ditegaskan di sini, bahwa yang dijadikan pengecualian hanyalah perkara perceraian atas alasan "syiqaq", dengan kata lain perceraian yang disebabkan oleh adanya perselisihan, percekcokan, dan permusuhan, atau perselisihan antara suami dan isteri. Dengan kata lain, tidak termasuk alasan-alasan di luar adanya percekcokan antara suami dengan isteri, saksi keluarga tidak dapat diajukan selain dari perkara perceraian yang disebabkan oleh adanya percekcokan.

Kesimpulan

Setelah membaca dua ketentuan di atas dan dikaitkan dengan duduk persoalannya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Saksi keluarga dapat diajukan sebagai saksi dalam perkara perceraian, hanya atas alasan "syiqaq" atau cekcok.
__________________________

Pustaka:
- H.I.R (Herzien Indonesis Reglement);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Kamis, 02 April 2020

Pernyataan dan Pengakuan Dalam Proses Mediasi Tidak Termasuk Bukti

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Di dalam pengalaman penulis berpraktik hukum, khususnya terkait dengan tahapan-tahapan beracara di pengadilan, kadang terjadi hal-hal yang diluar konteks hukum, walaupun dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya cakap hukum. Namun realitas kadang kala tidak seindah idealitas, dalam praktik, tidak menutup kemungkinan terjadi hal-hal yang justru tidak mencerminkan terpeliharanya kecakapan sebuah profesi. 
Sebagaimana layaknya sebuah Gugatan, setelah Para Pihak dipanggil oleh Pengadilan secara sah dan patut, dalam hal Para Pihak hadir, maka terlebih dahulu Majelis Hakim Berkewajiban untuk mendamaikannya. Acara untuk mendamaikan Para Pihak ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. 

Pertanyaan 

Memasuki tahap mediasi ini, Para Pihak tunduk pada ketentuan dimaksud. Setelah Para Pihak sepakat Menunjuk sendiri Mediator, atau Majelis Hakim Menunjuk Mediator Hakim, maka Para Pihak dirujuk pada ruang mediasi untuk menghadap Mediator. Para Pihak secara bebas akan mengemukakan dalil-dalil gugatannya masing-masing, dan Mediator akan berusaha untuk mendamaikan Para Pihak. Dalam hal tercapai kata sepakat untuk berdamai, maka akan dibuatkan akta perdamaian (dading), sebaliknya dalam hal tidak terdapat kata sepakat, maka perkara dikembalikan oleh Mediator kepada Majelis Hakim untuk diperiksa pokok perkaranya.
Setelah perkara dikembalikan kepada Majelis Hakim, maka acara selanjutnya adalah proses jawab menjawab (replik dan duplik) oleh Para Pihak, pembuktian (umumnya saksi maupun surat), kesimpulan sampai akhirnya adalah Putusan. Pertanyaan kemudian timbul, dalam hal Para Pihak tidak mencapai perdamaian, apakah pernyataan dan Pengakuannya selama dalam proses mediasi dapat dijadikan sebagai bukti pada acara pembuktian?

Pernyataan Dan Pengakuan Para Pihak Dalam Mediasi Tidak Termasuk Bukti

Pasal 35 angka (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, mengatur perihal dimaksud sebagaimana dikutip berikut:
"(3) Jika Para Pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan, pernyataan dan pengakuan Para Pihak dalam proses Mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara".
Jika kita kaitkan antara persoalan hukum di atas dengan instrumen PERMA Nomor: 1 Tahun 2016 yang mengaturnya, maka menjadi jelas bahwa pernyataan dan pengakuan Para Pihak dalam proses Mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti oleh Para Pihak. Dengan kata lain, acara mediasi tunduk pada domain hukum tersendiri, hal mana salah satu di dalamnya mengatur bahwa pernyataan dan pengakuan Para Pihak selama proses Mediasi berlangsung tidak dapat diajukan sebagai bukti. 
_____________________
Referensi:
  • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan

Rabu, 01 April 2020

Tiga Larangan Hukum Acara Terkait Merubah Surat Gugatan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam dunia praktik hukum, khususnya perdata, surat gugatan memegang peranan penting ketika seseorang akan menempuh prosedur beracara. Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai larangan melakukan perubahan gugatan. Tentunya bukan sembarang larangan, ia mesti berdasarkan hukum acara yang berlaku.

Dasar hukum yang dimaksud bersumber pada Pasal 127 Rv (Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering, yaitu hukum acara perdata dan pidana yang berlaku untuk golongan Eropa di jaman penjajahan Hindia - Belanda), yang bunyinya adalah sebagai berikut:
"Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya."
Bunyi Pasal 127 Rv (Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering) ini mengharuskan kita untuk terlebih dahulu memahami arti "pokok gugatan".

Perihal Pokok Gugatan


Pokok gugatan tidak dijelaskan dalam aturan dimaksud, sehingga mendorong kita untuk mendalami lebih jauh mengenai maksud pokok gugatan. Salah satu tempat untuk bertanya adalah kepada para ahli hukum, diantaranya adalah Subekti, Soepomo, Sudikno dan M. Yahya Harahap. Subekti mengemukakan, yang dimaksud dengan pokok gugatan adalah kejadian materiil gugatan. Sedangkan menurut Soepomo, yang dimaksud dengan pokok gugatan adalah berasal dari kata "onderwerp van den eis". Sedangkan Sudikno menerangkan, menurut praktik selain meliputi juga dasar tuntutan, termasuk peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan.[1]

M. Yahya Harahap menyimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan pokok gugatan secara umum adalah materi pokok gugatan atau materi pokok tuntutan, atau kejadian materiil gugatan.[2] Terlepas dari persilangan pendapat para ahli sebagaimana diterangkan sebelumnya, penulis dengan ini berpegang pada pendapat bahwa yang dimaksud dengan pokok gugatan secara umum adalah terkait dengan tuntutan inti. 

Perubahan Surat Gugatan Yang Diperbolehkan

Sebelum membahas mengenai larangan untuk merubah surat gugatan, ada bainya terlebih dahulu mengetahui perubahan surat gugatan yang diperbolehkan, diantaranya mencakup: a). Perubahan gugatan yang tidak prinsipil, misalnya memperbaiki hubungan darah antara Para Tergugat dengan pewaris Penggugat; b). Perubahan Nomor Surat Keputusan (SK), hal ini diakibatkan oleh salah ketik, tidak menghambat proses pemeriksaan; dan terakhir adalah c). Perubahan tanggal tidak dianggap merugikan kepentingan tergugat.[3]

Dari ketiga perbolehan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa perubahan gugatan yang dapat dilakukan adalah yang tidak prinsipil, dan selain itu tidak merugikan kepentingan dari tergugat.

Tiga Larangan Hukum Merubah Surat Gugatan

Setelah membahas perbolehan melakukan perubahan gugatan, maka pada kesempatan ini, penulis akan menerangkan mengenai tiga (3) larangan hukum dalam hal merubah gugatan, yaitu:
  1. Larangan Mengubah Materi Pokok Perkara, dilarang perubahan gugatan atau tuntutan yang menimbulkan akibat terjadinya perubahan materi pokok perkara. Penegasan ini terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 547 K/Sip/1973, yang menyatakan "Perubahan gugatan mengenai materi pokok perkara adalah perubahan tentang pokok gugatan, oleh karena itu harus ditolak".[4]
  2. Larangan Mengubah Posita Gugatan, dilarang dan tidak dibenarkan perubahan mengakibatkan perubahan posita gugatan. Larangan ini dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1043 K/Sip/1971 yang menyatakan: "Yurisprudensi mengizinkan perubahan gugatan atau tambahan asal hal itu tidak mengakibatkan perubahan posita, dan pihak tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri." Yang dimaksud dengan perubahan posita atau penyimpangan dari posita; perubahan itu mengakibatkan terjadinya penggantian posita semula menjadi baru atau posita lain. Misalnya, posita jual-beli, diubah menjadi sewa-menyewa atau hibah.[5]
  3. Larangan Mengurangi Gugatan Yang Merugikan Tergugat, Pasal 127 Rv memberi hak kepada Penggugat untuk mengurangi gugatannya atau tuntutannya. Misalnya, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 848 K/Pdt./1983, ganti rugi dari Rp. 13 Juta menjadi Rp. 4 Juta. Contoh mengurangi gugatan yang merugikan tergugat adalah misalnya perkara pembagian harta warisan. Penggugat mendalilkan, harta peninggalan orang tua belum dibagi waris. Semula penggugat memasukkan seluruh harta warisan, meliputi harta yang dikuasai dengan yang dikuasai ahli waris lainnya. Pada sidang pengadilan, penggugat mengurangi objek harta warisan yang dikuasainya dari gugatan, sehingga harta yang menjadi objek gugatan hanya yang dikuasai oleh Para Tergugat, hal dimaksud sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2 K/Sip/1959 tertanggal 28 Januari 1959.[6]
_________________________

Referensi:
1. M. Yahya Harahap, "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan kesembilan, 2009, Hal. 97.
2. Ibid. Hal.: 97-98.
3. Ibid. Hal.: 98-99.
4. Ibid. Hal.: 98-99.
5. Ibid. Hal.: 100.
6. Ibid. Hal.: 100-101.

Rabu, 29 Januari 2020

Perjanjian Jual-Beli Dengan Hak Untuk Membeli Kembali

(grooveground.com)

Oleh:
Tim Hukumindo 

Yang bertanda-tangan di bawah ini:                                                    

Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama-Penjual”.

Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua-Kembali”.

Pihak Pertama” menerangkan dengan ini telah menjual kepada “Pihak Kedua” yang menerangkan telah membeli dari “Pihak Pertama”:

“Sebuah persil hak eigendom nomor perponding no: ............................... terletak di ............................., Kelurahan .......................... yang dimaksudkan dalam surat eugendom tertanggal ......................... tahun ......................, dibuat dihadapan yang berajib di ........................ tertulis atas nama Pihak Pertama, dengan semua yang didirikan dan ditanam di atas persil tersebut yang karena sifatnya, maksudnya dan menurut ketetapan Undang-undang termasuk sebagai barang tidak bergerak.”

Penjualan dan pembelian ini telah terjadi dan diterima untuk harga Rp. ...............(.......................Rupiah) jumlah uang mana telah diterima oleh Pihak Pertama dari Pembeli, pada waktu surat yang syah dan selanjutnya dengan memakai syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

Pasal 1

Mulai hari ini persil tersebut menjadi kepunyaan pembeli dan mulai waktu ini pula pembeli berhak menempati dan menjalankan serta menggunakan hak-haknya tersebut di atas yang telah dibelinya.

Pasal 2

Persil tersebut mulai hari ini pindah kepada pembeli menurut keadaannya sebagaimana pembeli sudah mendapat pada waktu ini dan mulai hari ini pula segala bahaya maupun kerugian sudah menjadi tanggungannya pembeli.

Pasal 3

Ongkos-ongkos pembalikan nama, denda-denda atas bea balik nama dan ongkos dari sebab beban-beban untuk membalik nama persil tersebut di atas namanya pembeli, adalah atas tanggungan dan pembayarannya pembeli.

Beban pajak dari persil tersebut hingga akhir bulan ini adalah atas tanggungannya penjual, dan sesudahnya itu menjadi tanggungan dan pembayarannya pembeli.

Pasal 4

Penjual menjamin pembeli bahwa persil yang dijual itu tidak dibebani dengan hipotik atau diberati dengan beban-beban lainnya dan karenanya pembeli dijamin oleh penjual terhadap segala sangkut-paut berkenaan dengan hal-hal tersebut.

Pasal 5

Penjual atau mereka yang mendapat hak dari padanya berhak untuk membeli kembali dan pembeli diwajibkan harus menjual kepada penjual apa yang telah dijual dan dibeli dengan surat perjanjian dalam waktu .......................... bulan terhitung dari hari ini sehingga harus dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal ......................... tahun ................................ Dengan membayar kembali uang penjualannya sebesar Rp. ................................. (.............................Rupiah) oleh penjual kepada pembeli, maka penjual dianggap telah membeli kembali apa yang telah dijual dengan perjanjian ini.

Pasal 6

Jika penjual atau mereka yang mendapat hak dari padanya tidak menggunakan hak-haknya dalam waktu tersebut dalam Pasal 5 dari perjanjian ini, maka pembeli menjadi pemilik mutlak dari barang yang dibelinya dengan surat perjanjian ini.

Pasal 7

Pembeli diwajibkan dan ia menerangkan menerima kewajiban ini untuk memelihara apa yang dijual sebaik-baiknya supaya ia menyerahkan kembali bangunan-bangunan yang berada di atas persil itu dalam keadaan baik kepada penjual jika yang terakhir hendak menggunakan haknya tersebut di atas, sedang ongkos-ongkos pemeliharaan bangunan-bangunan itu menjadi tanggungan dan pembayaran penjual.

Pasal 8

Kedua belah pihak telah mengetahui, bahwa untuk jual beli ini harus diperoleh ijin terlebih dahulu dari yang berwajib dan jika ternyata ijin tersebut tidak didapati, maka penjualan dan pembelian ini menjadi batal. Dalam hal demikian pembeli dikuasakan mutlak oleh penjual untuk menjual apa yang dijual kepada siapa saja yang mendapat ijin untuk membelinya, untuk harga dan menurut syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian yang disetujui oleh pihak kedua, menandatangani akte jual-belinya, membantu menyerahkan apa yang dijual itu, menerima uang penjualannya dan memberi tanda penerimaannya serta memperuntukan uang penjualan tersebut yang dianggap sebagai mengganti uang pembeliannya. Ia tidak berhak untuk menagihnya kembali dari penjual, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya.

Apabila uang pendapatan itu kurang dari uang pembeliannya tersebut, maka sisanya dihapuskan dan bilamana ada kelebihan, maka uang kelebihan itu diperuntukan pihak kedua dan dianggap sebagai pembayaran kerugian karena pembatalan jual-beli ini.

Hak untuk menjual kepada orang lain yang diberikan oleh penjual kepada pembeli menurut pasal ini tidak boleh dipergunakan, jikalau waktu tersebut dalam pasal 5 dari perjanjian ini belum lewat.

Pasal 9

Kedua belah pihak dengan ini memberi kuasa kepada ....................................................................untuk bersama-sama atau masing-masing mewakili kedua belah pihak dalam memohon ijin dari yang berwajib mengenai penjualan dan pembelian ini dan dalam hal pembalikan nama persil tersebut di atas namanya pembeli, menerima semua transport, menghadap dimana perlu, membuat serta menandatangani semua surat yang perlu dan selanjutnya mengerjakan segala sesuatu yang diharuskan atau diperlukan, semua itu dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain (substitutie).

Kekuasaan ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat terpisah dari surat ini, dengan tidak ada kekuasaan mana surat ini tidak dibuat dan karenanya tidak akan batal atau dapat dibatalkan karena apapun juga.

Pasal 10

Kedua belah pihak memilih tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di ........................................

________________________________________
Pustaka: Prof. Mr. Dr. S. Gautama, "Contoh-contoh Kontrak, Rekes & Surat Resmi Sehari-hari Jilid 1", Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994, Hal.: 255-257.

Catatan: untuk terminologi eigendom, saat ini dapat disesuaikan sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM), sedangkan untuk hipotek saat ini dapat disesuaikan sebagai Hak Tanggungan (HT). Dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.  

Amount of Authorized Capital of Foreign Investment Companies in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Three Ways to Conduct FDI in Indonesia ...