Selasa, 28 April 2020

Petitum Gugatan

(getty images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya terkait dengan "Formulasi Gugatan" telah dibahas mengenai: a). "Kemana Gugatan Ditujukan?", kemudian juga dibahas mengenai b). "Pemberian Tanggal Gugatan"dan c). "Gugatan Ditandatangani", d). "Identitas Para Pihak Dalam Gugatan" dan e). "Posita Gugatan". Sebagai kelanjutannya, pada kesempatan ini akan dibahas Petitum Gugatan.

Syarat formulasi gugatan yang lain adalah petitum gugatan. Agar gugatan sah, dengan kata lain tidak mengandung cacat formil, harus mencantumkan petitum gugatan, yang berisi pokok tuntutan Penggugat, berupa deskripsi yang jelas yang menyebut satu per satu dalam akhir gugatan tentang hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan Penggugat kepada Tergugat.[1]

Petitum mempunyai bentuk-bentuk: 1. Bentuk tunggal, yaitu apabila deskripsi yang menyebut satu per satu pokok tuntutan, tidak diikuti dengan susunan deskripsi petitum lain yang bersifat alternatif atau subsidair. Perlu di ingat, bahwa bentuk petitum tunggal tidak boleh hanya berbentuk 'mohon keadilan' semata, tetapi harus rincian satu per satu. Petitum yang hanya memohon keadilan tidak memenuhi syarat formil dan materiil petitum, akibatnya gugatan mengandung cacat formil, sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima. 2. Bentuk alternatif, yaitu petitum primair dan subsidair sama-sama dirinci, kemudian ada juga petitum primair dirinci, diikuti dengan petitum subsidair berbentuk compositur atau ex-aequo et bono.[2] Dalam praktiknya, penulis belum pernah menemukan bentuk petitum tunggal, lazimnya yang petitum berbentuk alternatif, itupun bentuk alternatif yang kedua dengan berbentuk petitum primair dirinci, diikuti dengan petitum subsidair berbentuk compositur atau ex-aequo et bono, inilah yang lazim ditemui dalam dunia praktik beracara.

Dalam beracara, harus juga diperhatikan mengenai berbagai petitum yang tidak memenuhi syarat, yaitu:[3]
  1. Tidak menyebut secara tegas apa yang diminta atau Petitum bersifat umum;
  2. Petitum tuntutan ganti rugi tetapi tidak dirinci dalam gugatan tidak memenuhi syarat;
  3. Petitum yang bersifat negatif, Tidak dapat dikabulkan;
  4. Petitum tidak sejalan dengan dalil gugatan;
Hal lain yang perlu disinggung adalah terkait dengan penerapan petitum oleh Pengadilan: 1). Petitum primer dikaitkan dengan Ex-Aequo Et Bono, berarti hakim tidak boleh melebihi materi pokok perkara, dan tidak boleh merugikan tergugat. 2). Hakim berwenang mengurangi petitum, dalam arti hakim pengadilan tidak diwajibkan mengabulkan semua yang diminta dalam petitum. 3. Tidak dapat mengabulkan yang tidak diminta dalam Petitum, hal ini berarti hakim pengadilan hanya mengabulkan yang diminta dengan tegas saja, tidak di luar itu.

____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 63.
2. Ibid. Hal.: 63-64.
3. Ibid. Hal.: 64-66.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...