Jumat, 17 April 2020

2 Akibat Hukum Gugatan Error In Persona

(young lawyer)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada artikel sebelumnya, redaksi Hukumindo.com telah membahas secara linier mengenai "3 Bentuk Gugatan Error In Persona", dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai akibat hukum dari sebuah gugatan yang dikualifikasi sebagai error in persona.


Seperti yang dijelaskan terdahulu, kekeliruan pihak mengakibatkan gugatan cacat error in persona (kekeliruan mengenai orang). Cacat yang ditimbulkan kekeliruan itu, berbentuk diskualifikasi (salah orang yang bertindak sebagai penggugat). Dapat juga berbentuk, salah pihak yang ditarik sebagai tergugat (gemis aanhoedarmigheid) atau mungkin juga berbentuk plurium litis consortium (kurang pihak dalam gugatan).[1]

Sebagaimana pendapat dari Yahya Harahap, S.H., gugatan error in persona mengakibatkan dua akibat hukum, yaitu:[2]
  1. Gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil;
  2. Akibat lebih lanjut, Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard/N.O.).
Dengan demikian, kecermatan dalam menganalisis sebuah peristiwa hukum adalah sangat diperlukan dalam menyusun sebuah surat gugatan, agar dikemudian hari tidak dikategorikan tidak memenuhi syarat formil yang mengakibatkan diputus N.O.

_________________

1. M. Yahya Harahap, "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan kesembilan, 2009, Hal.: 113.
2. Ibid. Hal.: 113.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Singapore Oil King Defrauds Giant Bank

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Because of Criticizing Animal Care Cent...